Friday, December 25, 2020

Legawa

Surat kepada redaksi KOMPAS, 24/12/20



Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah (propinsi, kabupataen, kota) di Indonesia telah usai. Berdasarkan perhitungan cepat (quick count) telah diketahui pasangan mana yang menjadi pemenang. Namun demi kepastian, kita semua menunggu rekapitulasi dari Komisi Pemiihan Umum (KPU) untuk penetapan.

Sesuai aturan setelah penghitungan oleh KPU, pihak-pihak yang bekompetensi segera menanda tangani persetujuan hasil dari rekapitulasi sebelum pelaksanaan sumpah jabatan pasangan calon terpilih. Sayang seperti mengulang kejadian pola lama, banyak pasangaan yang tidak terima karena menganggap pelaksanaan pilkada.

Padahal pengalaman membuktika, hasil quick Count tidak akan jauh berbeda dengan hasil penghitungan manual.

Ironisnya sikap legawa ( iklas menerima hasil dengan tulus hati) kurang menjadi bagian budaya dari sebagian pasangan calon yang kalah. Kedepan, KPU perlu memaksukkan syarat Legawa dalam pakta integritas pasangan calon.

Sikap legawa sebenarnya tidak hanya setelah penghitungan suara usai pilkada, tetapi juga legawa untuk membersihkan alat peraga pilkada seperti poster, spanduk dan baliho yang bertebaran.

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)

No comments: