Friday, June 26, 2020

PPDB di masa pandemi

dimuat dalam Opini Kedaulatan Rakyat 13 Juni 2020

oleh FX Triyas Hadi Prihantoro

Pertengahan Juni 2020 ini semua jenjang sekolah mulai melaksanakan rutinitas tahunan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun tahun ini suasana lain dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaanya karena di masa pandemi. Sejalan dengan terbitnya surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 40 tahun 2020 tertanggal 24 maret 2020 tentang langkah kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), salah satunya tentang PPDB. Bahwa Dinas pendidikan menyiapkan proses PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 dan berkumpulkan peserta didik dan orang tua secara fisik di sekolah.

Maka Kemendikbud secara nasional tetap menerapkan daring (daftar jejaring) atau yang sudah diaplikasikan online dengan tetap memperhatikan zonasi. Ada 3 alasan dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim yaitu masih berlakunya zonasi yaitu mengakomodasi peserta didik berprestasi yang tidak mampu, memberikan fleksibiltas kepada pemerintah daerah dan pemerataan kuantitas serta kualitas guru. Dalam PPDB dilakukan dengan akumulasi nilai selama semester 1 sampai 5 serta prestasi akademik dan nonakademik. Begitu pula dalam pelaksanaanya mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PPDB tahun 2020 bahwa proses penerimaan melalui sistem zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali. Ditegaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bahwa kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu: minimum jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan 5 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen.

rekomendasi

Biasanya menjelang PPDB sebagai tradisi tahunan, Dinas Pendidikan dan Olah raga (Dispora) kota/kabupaten bagaikan pasar tumpah. Tamu tak diundang datang guna meminta rekomendasi prestasi maupun tambahan nilai lain. Begitupun kecamatan dan Dinas catatan sipil (Disdukcapil) kabupatan/kota mengalami hal yang sama, tujuannya rekomendasi kependudukan melalui kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat zonasi. Disini pejabat pendidikan dan pemerintahan daerah diuji mentalitasnya. Pasalnya yang datang tidak hanya mereka yang berprestasi tetapi tidak sedikit mereka yang merupakan anak pejabat “tinggi” maupun orang “besar.”

Namun demikian dalam pelaksanaanya butuh komitmen dari stakeholder pendidikan. Semua data yang masuk dalam proses PPDB butuh kejujuran bagi calon peserta didik baru, karena mekanisme peraturannya sudah jelas dan sering disosialisasikan. Maka bila dalam verifikasi data dan lapangan terjadi pemalsuan terhadap bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maka dapat ditindaklanjuti dengan sanksi atau diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dalam PPDB jenjang Dikmen diterapkan konsep rayonisasi, meskipun kadang banyak terjadi penyimpangan dengan usaha mendapatkan kartu keluarga miskin (Gakin). Sehingga muncul sikap rightful authority claim, merasa paling berhak atas wilayahnya (rayon), sehingga memunculkan sikap egois dan mengikis rasa persatuan. Masa pandemi covid-19 merupakan susasana krisis, maka hendaknya calon peserta didi baru dan orang tua tidak memanfaatkan kesempatan dengan manipulasi data.

Kearifan bersama

PPDB termasuk secara online tetap dibutuhkan ketegasan dan regulasi. Prinsipnya semua sekolah mempunyai visi dan misi yang sama termasuk keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan dalam pengelolaan. Semua sekolah layak mendapatkan keadilan dan kesempatan dalam proses PPDB.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB (pasal 27 ayat 1). Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB. Sekolah juga tidak boleh menambah rombongan belajar demi keadilan dan pemerataan (pasal 27 ayat 6). Sanksi tegas dibutuhkan bila terjadi pelanggaran.

PPDB masa pandemi cuku krusian. Karena harus dilaksanakan demi tercapainya pemerataan kualitas pendidikan. Dan itu merupakan tugas bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk segenap pemangku kepentingan di dunia pendidikan.

Pada dasarnya syarat dan ketentuan PPDB, ditetapkan menggunakan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Karena secara teknis dan akal sehat mampu memuaskan semua pihak. PPDB 2020 butuh kearifan bersama.

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)