Wednesday, April 29, 2020

BOS dan Pembelajaran Online

dimuat dalam kolom OPINI, KR (25/4/20)

oleh FX Triyas Hadi Prihantoro

Menjadi kabar menarik bagi para guru di masa darurat saat ini dengan kebijakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di serahkan kepada Kepala Sekolah. Hal ini menjadi penting karena semua kegiatan belajar mengajar (KBM) telah dialihkan melalui sistem online atau dalam jaringan internet (daring). Maka biaya operasional guru dan siswa meningkat, dengan pembelian pulsa atau kuota agar jaringan internet tetap terkoneksi dan lancar.

Guru di sekolah berharap dana BOS tetap lancar dan aman, tepat sasaran. Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah, dalam menggunakan dana BOS reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sebagai upaya dukungan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).



Memperoleh pendidikan

Sejak awal digulirkan, dana BOS sebagai bentuk Implementasi tanggung jawab negara sesuai pasal 31 ayat 2 Amandemen UUD 45. Merupakan babak baru sebagai penegasan kewajiban pemerintah memenuhi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan dengan wajib membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD.

Lebih tegas lagi, seperti tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Ditegaskan lagi ayat (3), "Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."

Pemberian BOS merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak guna merealisasikan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. BOS tidak boleh di negoisasikan, diperdagangkan, diperjualbelikan dalam bentuk transaksional dari pemangku kepentingan. BOS wajib diterima tepat waktu dan besarannya sesuai dengan amanat konstitusi. Maka melihat situasi dan kondisi sekarang, saat sekolah diberi kewenangan mengalokasikan dana BOS sesuai kebutuhan merupakan hal yang cukup menggembirakan. Harapannya benar benar digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah. Apalagi situasi sekarang sangat dibutuhkan biaya untuk pembelian kuota dalam upaya mendukung pembelajaran online.

Seperti dijelaskan pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah, untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen (KR 18/4/20).

Kepastian pencairan

Kabar gembira sekaligus dibutuhkan komitmen guru dalam penggunaanya. Pembelajaran online benar-benar dijalankan secara tanggung jawab, dana operasional bisa diambilkan dari BOS. Berarti kendala pembiayaan sudah ada jalan keluar dan tinggal bagaimana pemerintah memberikan kepastian dalam pencairan dana tersebut. Semua guru dapat mengoptimalkan kinerjanya tanpa memandang stastus sebagai honorer.

Melihat peluang baik agar warga sekolah (guru dan siswa) tetap dapat belajar secara optimal di rumah masing-masing. Dibutuhkan kesadaran bersama dan secara khusus discisionmakker ( pemangku kebijakan) di sekolah. Dengan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi mendukung proram pemerintah. Memang bukan hal baru bila dana BOS sering terjadi penyunatan disana sini. BOS yang seharusnya menjadi hak peserta didik namun dalam aliran perjalanannya sering banyak sumbatan. Bisa jadi sumbatan dilakukan oleh birokrasi yang dibuat sulit dan berbelit belit. Dilain pihak sering terjadi pula dilakukan oleh sekolah penerima yang dilakukan Kepala Sekolah beserta jajarannya. Maka semua saja yang terlibat wajib mengawasi dan memonitor dana BOS di masa pandemi covid-19 ini.

Fakta, data, dan bukti penyimpangan sudah sering terjadi secara sistematis, terencana, dan terkoordinasi dengan melibatkan banyak pihak. Sehingga menjadi sebuah kewajiban warga masyarakat untuk mengawal dan melaporkan bila penyimpangan terjadi. Seperti halnya banyak himbauan dan usulan di media sosial (medsos), bila terjadi korupsi bantuan bagi yang berdampak covid 19 diberi sanksi seberat-beratnya. Demikian halnya dalam penyimpangan dana BOS.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMP Pangudi Luhur Santo Domenico Savio Semarang.