Wednesday, October 02, 2013

Ketega (s) an terhadap Pelajar dalam Berlalu Lintas

Edukasi SUARA MERDEKA 28 September 2013

SOSIALISASI ketertiban berkendara bagi pelajar sudah sering digalakkan. Biasanya diberikan saat Masa Orientasi Siswa (MOS) SMP ataupun SMA, dengan materi bagaimmana berlalu lintas yang baik. Tujuannya agar pelajar paham, taat dan patuh peraturan berlalu lintas.

Namun dalam berbagai kasus pelanggaran berlalu lintas dan kecelakaan, justru kaum pelajarlah yang sering menjadi pelaku dan korban. Dengan demikian, menjadi pertanyaan, sejauh mana keefektifan pemberian sosialisasi berlalu lintas?

Dalam sebuah peryataan, Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta menyampaikan bahwa pelanggaran terbesar dalam berlalu lintas dilakukan oleh anak remaja usia 16 - 21 tahun (usia sekolah).

Berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU No 22 Tahun 2009, pasal 77, ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Pasal 81, ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Persyaratan usia, yakni telah berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D (pasal 45, ayat 2 a). Bila melihat usia pelajar SMP dan SMA yang masih di bawah 17 tahun, maka pelanggaran terjadi berkenaan tidak memiliki SIM. Namun, sampai saat ini, konsistensi penerapan aturan masih lemah. Meski pelajar SMP dan SMA akan menjadi prioritas pengawasan di jalan raya dalam menggunakan ken¬daraan bermotor, toh banyak aparat yang tidak tegas (memberi toleransi).

Tegas dan Tega

Seperti di kota Solo, kepolisian lalu linta sudah mendapat payung hukum dalam penerapan peraturan berkendara bagi pelajar. Yakni sebuah kesepakatan Program Tertib Ber¬kendara (PTB) dari MoU Pe¬merintah Kota (Pemkot) Sura¬karta, Dinas Perhubungan Ko¬munikasi dan Informasi, Kepo¬lisian Negara Republik Indon¬e¬sia dan Dinas Pendidikan dan Olah¬raga (Dispora). Dengan demkian, secara tegas larangan sis¬wa-siswi menggunakan ken¬daraan bermotor diterapkan dan diberlakukan.

Penerapan PTB diharapkan dapat mengurangi tingkat kasus pelanggaran berlalu lintas dan kecelakaan yang dilakukan oleh pelajar. Dengan penuh ketegaan, aparat kepolisian dapat menegakkan aturan. Tidak boleh te¬bang pilih atau pilih kasih, ka¬rena faktor gender, ras, golongan atau dekat dengan penguasa. (24)

--FX Triyas Hadi Pri¬han¬toro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta.

Nasib Siswa "ilegal"

Gagasan Solopos 27/9/13 Tiga hari berturut-turut, pekan lalu, harian ini membahas masalah siswa titipan di SMAN 1 Solo. Solopos memberitakan ada sembilan siswa SMAN 1 Solo menjadi peserta didik di sekolah itu tanpa melalui prosedur yang legal. Bisa dikatakan siswa tersebut ”ilegal” karena secara aturan tidak mungkin dapat menjadi bagian dari keluarga SMAN favorit di Kota Solo itu. Setiap proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo menerbitkan surat edaran tentang proses, prosedur, dan tata cara PPDB. Tahun ini sistem PPDB secara online yang diterapkan di Kota Solo menginjak tahun ke-9. Ini adalah PPDB bersistem real time berbasis transparansi dan akuntabilitas yang benar-benar sudah dilaksanakan dan teruji. Dengan sistem online, siapa pun dapat mengawasi karena bisa mengakses lewat Internet secara langsung. Orang tua/wali murid, masyarakat umum, maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) bisa mengikuti setiap saat pergerakan nilai sesuai passing grade yang ditetapkan sekolah penerima. Terungkapnya kasus siswa titipan sebenarnya karena pengawalan dan keberanian masyarakat yang peduli terhadap pendidikan di Kota Solo. Aturan PPDB onlie itu secara khusus mengatur tentang pembatasan jumlah siswa di sekolah negeri, untuk SMP dan SMA maksimal 32 orang per kelas. Ini bisa menjadi dasar pemberian sanksi bagi yang melanggar (harus), termasuk penambahan kuota jumlah peserta didik yang melebihi kapasitas atau daya tampung sekolah. Saat ini sebenarnya masyarakat dengan gampang mampu melihat, mencatat dan melaporkan bila ada pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Yang dibutuhkan adalah keberanian dan kesungguhan mengeliminasi budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). KKN bagaikan penyakit kronis dan bahaya laten yang harus disirnakan. Namun, jangan sampai sebuah pelaporan hanya karena ada tendensi politik dan ketidaksukaan pada seseorang yang sedang berkuasa. Sebenarnya KKN juga bisa dilakukan mereka yang melaporkan. Penyimpangan dalam proses PPDB dimungkinkan tidak hanya terjadi di SMAN 1 saja. Sebenarnya kasus SMANN 1 bukan kasus baru. Peristiwa pelanggaran dan pelaporan kecurangan PPDB di SMAN 1 menurut catatan saya bukan kasus yang pertama. Pada 2007 di SMAN 1 jga terjadi pelanggaran aturan penerimaan siswa baru (PSB) waktu itu (Solopos, 22 September 2097). Yang menjadi pemikiran saya terkait peristiwa ini adalah berkenaan dengan nasib siswa sebagai korban utama. Dalam proses belajar mengajar (PBM) yang sedang berlangsung, siswa ”ilegal” menjadi tidak nyaman. Gencarnya pemberitaan mengakibatkan sembilan siswa yang dianggap illegal merasa gerah, panik, dan konsentrasi belajar mereka terganggu. Apalagi pelanggaran PPDB di SMAN 1 ini sudah masuk agenda Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Perwakilan DIY yang siap melakukan investigasi ihwal siswa titipan dalam PPDB online tersebut. Siswa yang diungkap datanya oleh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) itu bisa menjadi saksi bahkan mungkin tersangka. Paling tidak sebelum investigasi berlangsung, konsentrasi belajar mereka terpecah. Mereka sudah merasa bersalah dengan melanggar aturan PPDB online. Meskipun secara sadar maupun tidak sadar menjadi bagian dari SMAN 1 Solo bukan melulu keinginan mereka. Kesadaran ketidakmampuan mengikuti pelajaran kalah dengan hegemoni kekuasaan orang tua. Sejak pengungkapan kasus ini, posisi mereka sudah diambang putus asa. Banyak teman-teman mereka di SMAN 1 berkasak-kusuk dan mencemooh karena ternyata di antara mereka ada siswa ”ilegal”. Secara langsung maupun tidak langsung segala gerak gerik mereka bisa menumbuhkan prasangka buruk. Kurang Kondusif Bisa dibayangkan kondisi psikis dan moral mereka sebagai pihak yang dipersalahkan. Dengan semakin lamanya pengungkapan kasus akan membuat mereka merasa “terpenjarakan” dalam lingkungan yang kurang kondusif. Mereka dihantui perasaan dikejar-kejar rasa bersalah, berdosa, bahkan sudah ada gambaran di depan mata akan adanya sanksi. Sebelum terungkap dan dilaporkan, sebenarnya siswa ”ilegal” terbebani rasa segan dan malu berkenaan perhatian khusus terhadap mereka. Sudah menjadi budaya di sekolah bila siswa ”titipan” dalam mengikuti proses belajar mengajar (PBM) akan mendapatkan perhatian istimewa. Paling tidak kepala sekolah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab sudah mengetahui dan bisa menginstruksikan kepada guru untuk memberikan pendampingan dan pembimbingan khusus. Jelas sekali kekhususan ini berkenaan dengan kemampuan mengikuti atau pengimbangi PBM bersama teman-teman seangkatan mereka. Logika dasarnya adalah kelompok belajar pilihan tentu akan lancar dan berjalan baik bila mempunyai kemampuan rata-rata yang seimbang. Apa jadinya bila dalam kelas ada satu atau dua anak yang di bawah rata-rata kemampuan intelektual mereka dibandingkan mayoritas yang lain? Ketertinggalan mengikuti pelajaran menjadi bukti bukan bagian siswa ”standar” di sekolah tersebut. Peserta didik ”ilegal” juga identik sebagai ”bos” saat masuk menjadi warga sekolah. Sangat mungkin orang tua telah memberi kontribusi lebih kepada sekolah dengan patokan nilai minimal yang bisa di negoisasikan. Siswa titipan atau ”ilegal” biasanya juga ikut menopang rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) dan punya ”hubungan khusus” dengan pengelola sekolah. Biasanya siswa ”ilegal” laksana ”tuan besar” dan mendapat prioritas perhatian karena orang tuanya pasti siap membantu dana berapa pun nilainya. Dengan demikian ada dua masalah krusial berkenaan dengan nasib siswa ”ilegal” yang bukan mutlak keinginan siswa itu saat masuk ke sekolah tersebut. Siswa yang tidak mampu secara akademik kadang paham akan jati dirinya dan tidak muluk-muluk/memaksa diri diterima di sekolah favorit. Nasib siswa ”ilegal” benar-benar bisa menjadi korban praktik KKN dalam pendidikan. Posisi sebagai korban ini baik saat sebelum (tidak) terungkap sampai saat terungkap. Oleh karena itu agar nasib mereka tidak terombang-ambing oleh keadaan, secepatnya kasus ini dituntaskan oleh pihak yang berwenang. Demi rasa keadilan dalam masyarakat, siswa ”ilegal” bisa ditempatkan di sekolah yang sesuai dengan syarat minimal nilai Ujian Nasional (UN) yang diperoleh. Dan pihak Ombudsman harus secara tegas dan transparan mengungkapnya. Siswa titipan jangan selalu menjadi korban. Demi kenyamanan, pihak Disdikpora Kota Solo harus mengevaluasi dalam PPDB online tahun mendatang. Ini juga bisa menjadi landasan dan penguat gagasan penghapusan jatah bagi anak guru dan budaya titip dengan jaminan dan perlindungan kepala sekolah. Kini harus ada diseminasi sikap berani menolak siswa titipan. Payung hukum dan jaminan dengan bukti legalitas berupa ketegasan dan perlindungan menjadi alat membendung maraknya siswa titipan yang masuk dengan melalui intimidasi atau ”surat sakti.” Ini harus menjadi awal mengkristalkan komitmen memperbaiki PPDB online. Pembatasan penambahan kuota dan konsistensi penegakan aturan merupakan bentuk penanaman kejujuran dan keadilan. Masyarakat harus aktif dan proaktif memberi penilaian dan tekanan kepada pemerintah agar aturan dan ketentuan baku PPDB onlie diterapkan secara konsekuen. FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Sunday, September 29, 2013

Beda Nasib PNS dan Buruh

dimuat dalam Opini harian Joglosemar, 5 Juli 2013

Oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro Pendidik, tinggal di Solo

Begitu nikmat, nyaman dan damainya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jangan heran berbagai cara upaya dilakukan warga untuk menjadi salah satu bagian di dalamnya. Pembentukan mental bangsa yang sistematis dan stagnan, karena kemanjaan jaminan masa depan bagi warga yang berstatus PNS. Sudah sejak Mei 2013 PNS menerima rapelan kenaikan gaji. Pencairan kenaikan gaji akan dirapel selama empat bulan, Januari 2013 – April 2013. Perhitungan kenaikan gaji PNS sebesar 7,5 persen berlaku sejak 1 Januari 2013 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2013 tentang Peraturan Gaji PNS.

Tidak hanya memperoleh kenaikan gaji, setiap pertengahan semester sudah menanti gaji ke-13. Hal ini tak jarang menimbulkan kecemburuan sosial terhadap warga negara lain. Karena secara kasatmata, anggaran negara hampir sebagian besar tersedot untuk penggajian birokrasi termasuk PNS. Nasib PNS yang selalu beruntung, bila dibandingkan dengan buruh. Pemberitaan yang menyakitkan bila melihat nasib buruh yang sering dianaktirikan. Buruh selalu bersusah-payah demi mendongkrak kenaikan Upah Minimum Regional (UMR). Maka setiap tanggal 1 Mei ratusan ribu buruh akan berdemonstrasi dalam upaya mengubah nasib, sebagai bentuk protes akan kehidupan layak bagi setiap warga negara.

Kaum buruh berpeluh, berpanas-panas bahkan sampai berdarah-darah demi perjuangan untuk mendapatkan gaji yang layak. Namun menjadi ironi saat mendengar PNS selalu meningkat dan bertambah gajinya tiap tahun dan menerima gaji ke-13 yang menyertai di pertengahan tahun.

Ada apa sebenarnya maksud yang terkandung di dalamnya? Bukankah akan menimbulkan kecemburuan bagi kaum buruh yang masih termarginalkan? Perjuangan kaum buruh tidak akan pernah selesai saat pemerintah belum mengakomodasi tuntutan buruh berkenaan penghapusan outsuorcing (tenaga kontrak/honorer), jaminan sosial dan kenaikan UMR. Seperti dikeluhkan oleh buruh, saat UMR di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, naik menjadi Rp 2,2 juta per bulan berdasarkan kebijakan Gubernur Joko Widodo. Justru nasib buruh menimpa, faktanya gaji tidak naik namun banyak yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Buruh dan PNS memang warga Negara Indonesia yang seharusnya mendapatkan hak yang sama. Sesuai tugas Negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yakni “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.” Namun senyatanya antara buruh dan PNS berbeda nasib. Negara belum mampu untuk memberikan kesejahteraan yang seimbang dan layak bagi warganya.

Ironisnya buruh yang penuh kerja keras dalam melaksanakan tanggung jawabnya dalam bekerja. Sering nasibnya di ujung tanduk, sebab mudahnya mendapatkan sanksi PHK saat kinerjanya memburuk.

Jaminan kelangsungan hidup dalam bekerja tidak mudah didapatkan, karena tidak ada ikatan hukum yang kuat demi menuntut hak-haknya. Hal ini sangat berbeda dengan PNS, kecuali mereka yang tersangkut masalah krusial kejahatan (pidana), poligami dan tersangkut penyalahgunaan Narkoba.

Seharusnya menjadi PNS juga terbiasa budaya kerja keras, rajin, disiplin, jujur dan inovatif. Kenyataannya budaya PNS masih seperti sopir bus metromini, seperti diungkapkan wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Eko Prasojo. Maka perlu dilakukan perubahan budaya organisasi bagi para PNS, tidak seperti sopir metromini yang masih seenaknya menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat. Masih banyak PNS yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan korupsi (suap), mangkir kerja, tidak disiplin, poligami dan penyimpangan lainnya.

PNS merupakan pegawai yang bermartabat dan diagungkan. Nasib PNS begitu indah di negeri koruptor, berbanding terbalik naib buruh. Apakah hal ini tidak menjadi pemikiran pemangku kebijakan, PNS masih diagungkan, dipuja dan sakral. Padahal keuangan Negara banyak dihabiskan dengan gaji birokrasi (PNS) yang selalu naik.

Seperti dilansir oleh Badan Kepegawaian Negara ada 3,5 juta PNS pada tahun 2004 dengan beban gaji Rp 54 triliun. Ada 4,4 juta PNS pada tahun 2010 dengan beban gaji Rp 162 triliun. Tahun 2011 jumlah PNS menjadi 4,5 juta orang dengan biaya belanja mencapai Rp 180,62 triliun. Jelas sekali sakralisasi PNS bukan hanya dilakukan oleh warga, tetapi Negara sendiri menganggap bahwa perlu jaminan yang hakiki untuk menjadikan PNS berkinerja yang optimal. Benarkah demikian bila dilihat kerja PNS masih seperti sopir bus metromini, belum ada perubahan dan peningkatan berarti dalam kinerja.

Perencanaan yang tidak memihak kepada rakyat yang diwakili kaum buruh, dapat menjadikan kemurkaan. Bentuk diskriminasi pembiayaan yang tinggi kepada PNS merupakan bentuk diskriminasi kepada warga yang hanya mampu bekerja di sektor lain (buruh pabrik, swasta, petani, peternak, pedagang, nelayan dan lain-lain).

Diskriminasi

Seperti dikatakan oleh Agus Riyanto (Koordinator PU TKP) NU Jateng. Misi mbangun desa tidak tampak karena hanya untuk belanja urusan otonomi daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian saja menelan dana Rp 3,1 triliun. Sangat kontras dengan anggaran sektor pertanian Rp 224.9 miliar, koperasi dan UKM Rp 34 miliar, ketahanan pangan Rp 21 miliar dan pemberdayaan masyarakat hanya Rp 16,4 miliar.

Melihat ketidakseimbangan dalam perencanaan anggaran yang dibebankan dengan alokasi yang lebih besar diberikan kepada PNS serta upaya buruh menuntut dalam meningkatkan gaji. Dengan perbedaan nasib yang signifikan, akan mengguncang tingkat stabilitas nasional. Apalagi kenaikan gaji PNS dibarengi rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa mengakomodasi tuntutan PNS. Rasa-rasanya negeri ini tetap menjadi negeri bermasalah yang tidak ada titik temu.

Alhasil upaya menggenjot kemandirian bangsa jauh dari harapan. Patronase PNS sebagai abdi Negara hanya sekadar menjadikan tujuan hidup. Kehendak menjadi bangsa yang mandiri dan berdedikasai untuk menciptakan segala inovasi akan mandek di tengah jalan. Karena perbedaan krusial (gaji) masih menjadi kendala utama. PNS dan buruh tidak mungkin saling bekerja sama selama disparitas kesenjangan masih terbuka lebar.

Semakin gencar tuntutan dari pemerintah untuk menjadikan bangsa yang mandiri namun tanpa dukungan pembagian anggaran yang adil, merupakan gerakan utopis. Era transparansi menjadikan elemen bangsa dapat mengoreksi dan menilai kinerja PNS yang masih stagnan. Serta tuntutan anak bangsa berjiwa wirausaha, namun tidak diimbangi dengan pengayoman dalam pemberian gaji kepada buruh yang layak dan pantas.

Oleh karena itu sebuah kebijakan menjadikan benang merah dari segala tujuan. Saat warga masyarakat mengetahui adanya ketidakadilan dalam pembagian “kue” anggaran belanja Negara. Rasa malas, iri dan kecemburuan sosial semakin tinggi. Perasaan kerja keras guna membangun negara sesuai kemampuannya tidak mendapatkan respons dan penghargaan semestinya bagi warga negara lain.

Friday, September 06, 2013

Imajinasi Tertib Berlalu Lintas

OPINI, Harian Jogosemar 31 Juli 2013 Proses pembelajaran pada tahun ajaran 2013-2014 sudah dimulai. Beberapa sekolah menengah atas (SMA) dan yang sederajat di Kota Solo telah menggunakan Kurikulum 2013. Selain persoalan kurikulum baru, ada hal yang perlu diperhatikan pada tahun ajaran baru kali ini. Yaitu bagi siswa dan siswi yang belum cakap mengendarai kendaraan bermotor wajib mematuhi tata tertib berlalu lintas. Kewajiban itu berdasarkan nota kesepakatan (MOU) antara Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta tentang larangan siswa-siswa sekolah menggunakan kendaraan bermotor. Hasil dari kesepakatan itu mulai disosialisasikan dengan mengumpulkan Kepala Sekolah (SMA/SMK/MA) atau wakilnya. Tindak lanjutnya pihak yang berkepentingan melakukan sosialisasi sampai batas akhir dari penerapan tertib berlalu lintas pada 8 Juni 2013. Asumsi semua warga sekolah yang dimaksud sudah memahami, mengerti dan melaksanakannya. Oleh karena itu. Kepala Sekolah dan pendidik diharapkan memberikan bimbingan, arahan dan memberikan tindakan disiplin bila ada siswa yang melanggar. Maka dibutuhkan pendataan dalam pemenuhan syarat dalam berkendaraan dan mengecek segala fasilitas kendaraan yang dimiliki siswa berkenaan kelengkapan demi keselamatan. Seperti yang penulis lakukan saat pendataan siswa. Bagi siswa yang belum berumur 17 tahun harus mematuhi. Hasilnya siswa pengguna sepeda motor belum memiliki SIM C. Alasan siswa mengendarai sepeda motor, rata-rata karena rumah mereka relatif jauh (daerah penyangga Kota Solo) dan belum ada angkutan massal di tempat asal. Di satu sisi ketertiban administrasi berjalan dengan baik namun di sisi lain situasi dan kondisi jarak, waktu dan tiadanya infrastruktur menjadikan pelanggaran terjadi secara massif. Maka upaya penertiban berlalu lintas bagi siswa, sebagai upaya peredaman belum maksimal. Hal itu merupakan upaya dalam mengurangi angka kemacetan dan kecelakaan di Kota Solo. Sebuah kerja keras dari imajinasi stakeholder kota, dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Pasalnya berbagai ruas jalan kota sudah tidak layak dan nyaman bagi pemakai jalan untuk berkendaraan. Seperti pernah juga dilaporkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (2009) di Kota Solo ada 20 titik rawan macet. Di antaranya Pasar Klewer, Pasar Singosaren, Pasar Nusukan, Pasar Kembang dan Kadipolo, Pasar Legi Pasar Jongke, Solo Grand Mall (SGM), Solo Square, Pusat Grosir Solo(PGS) , Simpang lima Komplang, simpang empat pasar Nusukan dan Pasar Nongko serta perlintasan Kereta Api Joglo Kadipiro. Tahun 2013 semakin bertampah ruwet dan macet sejalan dengan kemudahan dan bertambahnya kepemilikan kendaraan. Jalan Keluar Oleh karena itu Pemerintah kota (Pemkot) Solo selaku pengambil keputusan jangan sampai kehilangan akal dalam mencari solusi. Jalan keluar dari sebuah kompleksitas permasalahan kemacetan kota dibutuhkan penataan sistem transportasi kota yang terarah, terencana dan manusiawi. Disertai penerapan larangan demi tertib berlalu lintas yang penuh konsekuen. Sebab akar permasalahan sering tidak bisa diurai dan dicari solusi karena belum mampu dalam menyiapkan sarana dan prasarana pendukung kebijakan. Padahal efek yang didapat dari penataan lalu lintas yang baik menjadikan pengurangan waktu tempuh perjalanan (tidak mengurangi produktivitas kerja), mengurangi kepadatan lalu lintas serta penurunan polusi udara (CO2), karena emisi gas karbon dari kendaraan yang antre terjebak. Begitu juga tingkat kecelakaan menjadi berkurang sejalan dengan budaya tertib berlalu lintas bagi warganya. Kebijakan tertib berlalu lintas bagi pelajar, berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informasi (Kadishubkominfo). Data jumlah kendaraan di Kota Surakarta sudah terlalu banyak, naik 36 persen tahun 2011 sedanggkan kapasitas jalan menurun dengan pertambahan prasarana hanya sebesar 0,2 persen. Sedangkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Surakarta mengatakan bahwa pelanggaran terbesar dalam berlalu lintas dilakukan anak remaja usia 16–21 tahun (usia sekolah). Dari pelanggaran yang ditangani, pelakunya merupakan pelajar SMP/SMA yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), rata-rata di atas 400 kasus. Dari data tersebut jumlah yang meninggal dijalan mencapai 18 0rang (April 2013). Mengatasi kemacetan dan meminimalisir angka kecelakaan, tidak hanya dengan cara pengalihan jalur berlalu lintas yang selama ini dilakukan. Diperlukan kebijakan publik yang ”menyengat” warga dengan Peraturan Daerah (Perda) dan aturan yang keras. Sedangkan dalam upaya mengurangi mobilitas kendaraan dan kecelakaan, pembatasan dan penerapan aturan penuh disiplin, tertib dan ketegasan sanksi tanpa pandang bulu. Oleh karena itu upaya penertiban bagi siswa yang belum memiliki SIM untuk tidak ”berkeliaran” di jalan raya, merupakan salah satu langkah yang baik. Hal itu jelas tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, dalam pasal 77 ayat 1 bahwa Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Pasal 81 ayat 1, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Serta telah berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D (pasal 45 ayat 2 a). Demi budaya tertib, aturan yang sudah diundangkan wajib diketahui, dipahami dan ditaati bersama. Namun demikian seyogianya dalam penerapan ini juga diimbangi dengan penyiapan infrastruktur yang memadai, seperti penyiapan angkutan pengumpan (feeder) dengan pengadaan dan pembangunan shelter atau biasa dikenal dengan pemberhentian bus sekolah di tempat strategis. Nurahmands (2009) mengusulkan untuk mengatasi kemacetan dari Pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi, tarif parkir progresif dan penyediaan transportasi publik yang nyaman. Penulis sendiri menambahkan dengan penataan bagi pedagang kaki lima, penataan parkir liar, pengoptimalan peranan jalan yang sudah ada, konsistensi aturan dan pembiasaan warga untuk berlalu lintas yang baik. Sebab sering ditemui sehari-hari mulai pejalan kaki, pengemudi sepeda dan becak tidak memanfaatkan jalur yang semestinya. Begitu juga tingkat pelanggaran yang dilakukan warga termasuk pelajar. Dengan terbatasnya wilayah Kota Solo dengan luas wilayah 44,04 kilometer (2008) dan tanah milik Pemerintah tinggal 4-5 hektare saja, maka menambah kapasitas jalan merupakan hal yang tidak memungkinkan dan kurang manusiawi. Karena menambah dan perluasan jalan berarti pelanggaran hak milik warga yang mungkin terkena penggusuran. Namun tertib berlalu lintas merupakan bagian dari budaya. Oleh karena itu budaya tertib tidak hanya sebuah slogan tetapi butuh kesadaran dan kesungguhan pengguna jalan termasuk pelajar. Demi ketertiban bersama, ketegasan menjadi kunci utama dalam mengapresiasi keputusan bersama yang telah menjadi kesepakatan. Imajinasi Kota Solo dalam tertib berlalu lintas, tanpa kemacetan, kerinduan udara segar, nyaman dan asri sebuah dambaan warga. Pertanyaan krusial, bagaimana dengan siswa yang berkendaraan (usia transisi 16-17 tahun) yang terpaksa berkendaraan karena situasi dan kondisi yang ada? Adakah rekomendasi atau tetap ditindak dengan penerapan sanksi yang ada. Silakan di diskusikan lebih lanjut. FX Triyas Hadi Prihantoro (guru dan pemerhati pendidikan)

Semua Guru Wajib Sarjana

OPINI harian Joglosemar 7/9/13 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta) Kebijakan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menargetkan seluruh guru di seluruh Indonesia minimal berkualifikasi S-1 pada tahun 2015. Layak didiskusikan lebih lanjut. Apakah terjadi sinergi berkenaan kualitas (Sarjana) dengan kuantitas (jumlah) seluruhnya dari sekitar 2,9 juta guru di Indonesia? Sering kali dalam ranah kehidupan pendidikan di Indonesia, keagungan yang muncul selalu dilihat dari sisi kuantitas belaka. Bisa dilihat setiap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) hampir semua sekolah, daerah menargetkan lulus 100 persen kuantitas dengan mengabaikan sisi kualitas. Menjadi keyakinan guru berkualitas minimal bermodal Sarjana ? Menjadikan mutu dan kualitas pendidikan menjadi lebih baik. Menjadikan pembelajaran lebih aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan (PAIKEM) dengan hasil akhir yang dicapai tidak mengecewakan. Kehendak Kemendikbud dengan target bahwa guru harus S-1 memang baik. Namun bagaimana dengan guru senior yang sudah mendekati pensiun? Apakah mereka juga harus dipaksakan untuk belajar guna meraih S- demi tuntutan profesionalitas. Pasalnya ada ancaman bila tahun 2015 belum mencapai gelar Sarjana akan dijadikan tenaga administrasi (tenaga kependidikan). Menunjukkan keseriusan dan ketegasan Pemerintah dalam upaya mensejajarkan tingkat pendidikan dari semua jenjang. Banyak tudingan kegagalan pendidikan diakibatkan guru yang kurang mumpuni (berkualitas) dari sisi akademis. Bisa sebagai bentuk keprihatinan mutu pendidikan, juga sebagai bentuk realisasi amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU N0. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 39 ayat 2 UU Sisdiknas dinyatakan pendidik (guru) merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Kemampuan aspek pelatihan, penelitian dan analisis hanya dimungkinkan bagi guru yang telah menyelesaikan program pendidikan Sarjana (meski belum jaminan). Sebab materi tersebut menjadi salah satu mata kuliah yang harus lulus di Lembaga pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dari Universitas. Maka demi menjadi guru profesional dengan berbagai tugas tanggung jawabnya, menjadikan sebuah kewajiban bila guru harus selalu mampu mengimbangi dan mengikuti perkembangan. Era kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadikan guru tanggap dan cepat bereaksi, beraplikasi, berintegrasi dan penuh inovasi. Mental semangat pembaharu dengan mampu menjadi inspirasi bagi siswanya. Kritikan Hu Wen Chiang (pakar pendidikan Taiwan) di Indonesia belum banyak guru yang bisa menjadi inspirasi bagi siswanya untuk maju. Tidak banyak guru yang harusnya bisa membantu peserta didik mengeksplorasi pikirannya. Guru ternyata hanya sekadar mengajar. Atau, guru sekadar memindahkan informasi dari buku yang dibacanya untuk disampaikan kepada peserta didik di depan kelas. Akibat menyedihkan dari kondisi ini, peserta didik tidak punya kemampuan menganalisis. Karena pendidikan adalah soal mind set (pola pikir) dan ini merupakan tanggung jawab seorang guru Sebuah keniscayaan seorang guru dapat berpartisipasi sempurna dalam pendidikan jika tak menunjukkan kualitas diri. Oleh karena itu guru harus bersikap tulus untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan diri sendiri dengan tetap tekun dan selalu belajar kapan pun dan pada siapa pun. Guru masa kini dituntut mampu meninggalkan cara mengajar pola lama yang semula memakai satu arah (transfer knowledge) jadi dua arah agar siswa lebih aktif di kelas. Guru tidak hanya sebagai fasilitator dan tidak tak sekadar membantu atau pengambil keputusan instruksional di kelas. Namun juga harus mampu berperan sebagai konselor, motivator, dan moderator bagi siswa. Cara paling efektif dengan menerapkan pola pembelajaran dua arah, sehingga guru tidak satu-satunya orang yang aktif di kelas. Guru agar dapat memainkan peranan dengan baik dalam dunia pendidikan, guru harus senantiasa membelajarkan diri, autodidaktif. Tak ada alasan lagi bagi guru untuk tidak belajar. Sediakan waktu setiap hari untuk menyentuh buku yang bermanfaat dan menambah wawasan berpikir. Dengan harapan, kita semua dapat menjadi guru berkualitas agar bisa mendidik murid menjadi sumber daya manusia berkualitas ( Zulnaidi.2010). Dukungan Inilah tantangan yang harus dihadapi setelah semua guru bergelar S-1. Mengubah mindset, mental, kebiasaan dan budaya gaptek yang turun temurun menjadi lebih aktif dan kreatif. Jelas sekali guru tidak bisa hanya monoton dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sebab perkembangan TIK, bisa terjadi tiap saat. Bisa terjadi siswa lebih tahu, paham dan pintar dalam bidang tertentu daripada gurunya. Guna merealisasikan rencana ini perlu dukungan masif dari stakeholder pendidikan. Sebab tanpa sebuah pengawasan dari orangtua siswa, masyarakat (LSM) dan monitoring serta evaluasi terstruktur, kewajiban program ini akan sia-sia. Mental guru akan kembali kepada pola lama. Peningkatan S-1 bagi guru merupakan kewajiban Pemerintah untuk ikut membiayai. Sesuai Pasal 13 dan 24 UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidikan bagi guru baik berstatus PNS ataupun guru swasta. Dari data Kemendikbud Agustus 2010. Guru berijazah SMA sebanyak 213.678 orang (PNS) 319.667 orang (swasta), D1 sebanyak 26.838 orang (PNS) 28.929 orang (swasta), D2 sebanyak 537.174 orang (PNS) 260.898 orang (swasta) dan D 3 sebanyak 65.999 orang (PNS) 54.830 orang (swasta). Namun bukan hanya dukungan biaya bagi total sekitar 1, 5 juta guru yang belum bergelar S-1. Rencana Pemerintah akan memberikan subsidi per tahun kepada 360.000 orang, masing-masing Rp 3,5 juta/tahun untuk menyelesaikan program studi S1. Peraturan UU No 14/2005 sudah mengamanatkan pula bahwa bupati dan walikota juga tidak boleh menerima guru baru berpendidikan di bawah S1. Seluruh bupati dan walikota harus meningkatkan kualifikasi guru sebelum tahun 2015. Guru yang berkualitas (S1)diharuskan bisa mengimbangi, mengikuti pemenuhan standar nasional pendidikan yang diharapkan dalam UU Sisdiknas. Kolaborasi dan elaborasi guna memenuhi atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga ke pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Hu Wen Chiang mengatakan ada empat tipe guru berkualitas Pertama, guru bisa memindahkan informasi dari buku ke peserta didik di depan kelas. Kedua, guru yang bisa menjelaskan sebuah masalah atau bahan ajar. Ketiga, guru yang bisa menunjukkan bagaimana materi ajar dengan baik. Keempat, paling ideal, adalah guru yang bisa menjadi inspirasi bagi muridnya untuk maju (Kompas 5/4/10) Hal ini juga harus bersinergi dengan kualifikasi yang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Memiliki kompetensi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional melalui pengembangan guru dalam pelatihan, seminar dan penulisan karya ilmiah. Seyogyanya guru bisa bersinergi dari segi kuantitas dan kualitas. Anggaran yang besar jangan sampai mubazir, dibutuhkan kemauan, dorongan dan semangat guru untuk selalu terus maju. Namun dibutuhkan aturan kebijakan humanis, bagi guru yang mendekati pensiun. Begitu!

Saturday, August 03, 2013

Memperjuangkan nasib guru TIK

OPINI, Harian JOGLOSEMAR 19 Juli 2013 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (pendidik) Kurikulum 2013 meniadakan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Lalu bagaimana nasib guru yang identik dengan pembelajaran yang memberdayakan komputer sebagai alat pembelajarannya itu? Salah satu alasan pokok peniadaan mata pelajaran ini, karena hampir semua mata pelajaran yang ada harus memperdayakan dan mengoptimalkan TIK. Bahkan bila kita melihat dalam kehidupan sehari-hari, banyak anak belum sekolah pun sudah melek teknologi. Bermain dengan alat komunikasi dari gadget, smartphone, tab sudah sangat akrab dengan dunianya. Sudah menjadi kewajiban di era digital ini, guru tidak boleh gagap teknologi (gaptek) karena bisa menjadi kendala pendidikan. Sebab di zaman serba cepat, murah, instan, terbuka, dan global ini, segala fasilitas yang ada harus dioptimalkan. Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) selalu mensosialisakan pembelajaran TIK. Demi optimalisasi TIK, Kemendibud sendiri telah meluncurkan situs Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas), E-Library (Perpustakaan Elektronik) dan Buku Sekolah Elektronik (BSE). Dengan menanamkan modal sebanyak Rp 1 triliun guna membangun pusat sumber atau resources center di sekolah-sekolah untuk mempercepat TIK mulai tahun 2008. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemendikbud mengharapkan lembaga pendidikan (sekolah) dapat menjadi tempat untuk pembelajaran berbasis TIK sehingga nantinya terwujud masyarakat melek digital. Dengan demikian saat kebutuhan, kewajiban, keharusan dan kemampuan guru dalam menguasai dan mengembangkan TIK. Lalu bagaimana dengan nasib guru TIK, yang sudah ada? Memperjuangkan nasib guru TIK merupakan kewajiban sekolah dan Dinas Pendidikan tingkat kota/kabupaten. Apalagi guru TIK sebelumnya selalu membantu kemajuan melek teknologi dengan membantu guru yang masih gaptek menuju melek Iptek. Sering diawali pembelajaran berbasis TIK dari pemahaman, pengertian, aplikasi dan implementasi secara otomatis guru merambah pembelajaran konsep E-Learning (pembelajaran elektronik maupun digital). Membantu guru lain dan memberikan konsep pemahaman kepada siswa, menjadikan infrastruktur menuju digitalisasi terpenuhi. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai pelatihan, penataran, pendidikan, lokakarya (workshop) yang berkenaan dengan TIK, mungkin dianggap sudah memadai. Maka dengan kemampuan SDM guru yang mengoptimalkan TIK, seolah sudah tidak lagi membutuhkan kinerja guru TIK. Sebab tanpa menyiapkan SDM yang mumpuni, penyediaan dan kelengkapan fasilitas akan mubazir. Antara kebutuhan, kewajiban dan fasilitas harus seimbang, demi tercapainya tujuan pendidikan berbasis TIK. Prinsipnya mengoptimalkan TIK, dimulai dalam kebiasaan proses pembelajaran di kelas baik metode, cara maupun praktik pembelajaran. Kenyataannya masih banyak guru melakukan metode pembelajaran secara konvensional. Dengan hanya menenteng buku paket/ Lembar Kerja Siswa (LKS) secara mantap guru masuk kelas dan melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM). Bila budaya mengajar konvensional dilakukan oleh guru karena fasilitas TIK di sekolah belum memadai, masih dimaklumi. Namun bila dilakukan di sekolah yang fasilitasnya sudah lengkap dengan adanya lab multimedia, per kelas sudah ada perangkat elektronik seperti Liquid Crystal Display (LCD) apalagi hotspot area. Menjadikan suatu PBM yang ironis. Di sini jelas sekali bahwa guru kurang mau terus belajar untuk menyesuaikan dirinya dengan perkembangan TIK. Pembelajaran berbasis TIK diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Keberadaan TIK sendiri tidak lepas dari adanya perkembangan dari lahirnya teknologi alat pintar (komputer) yang cepat sekali perkembangannya dan bertugas membantu meringankan kerja manusia serta semakin canggih dalam pemanfaatan sesuai eranya. Semakin berkembangnya TIK membantu mentransformasi guru dalam mengajar guna menyampaikan ilmu pengetahuan, menciptakan budaya, menginformasikan dan mendidik diri sendiri, serta mengatur komunitas dan negara. (wikinomics. 2008). Kehadiran dan pesatnya perkembangan TIK akan memberikan berbagai kemudahan pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Peran TIK sebagai alat bantu pembelajaran akan semakin memudahkan guru untuk menyampaikan pesan dengan segala kepraktisan yang di dapat. Guna melengkap materi pelajaran, guru tinggal mengunduh dari internet. Multiperan Namun hambatan yang mendasar bahwa kualitas mutu guru tidak merata. Tidak semua guru mengerti teknologi informasi, banyak hanya sekadar paham, mendengar, melihat tanpa mempraktikkannya sendiri. Saatnya mengubah paradigma dan pola pikir (mindset) guru. Melakukan perubahan memang tidak gampang, sebab pendidikan berbasis TIK seorang guru dituntut mempunyai multiperan. Selain sebagai pengajar, guru harus mampu menjadi koordinator, fasilitator, motivator, pembimbing, pendamping dan mitra belajar bagi anak didiknya. Perubahan paradigma inilah yang perlu secara holistik dilakukan dengan kehendak dan niat untuk maju. Sedangkan TIK hanyalah salah satu sarana yang semakin mempercepat, mempermudah dan menjadikan peserta KBM menjadi lebih kreatif dan inspiratif. Oleh karena itu guna mengotimalkan pembelajaran berbasis TIK, perlu dibangun sikap belajar yang tepat, efektif, kreatif dan menghasilkan semacam kemampuan yang pantas. Hal itu dilakukan dengan teknik-teknik yang sasaran akhir ditujukan sebagai upaya responsif dan bergairah menghadapi tantangan dan perubahan realitas. Itulah yang perlu kita lakukan guna mengubah pola pikir guru yang terbiasa melaksanakan pembelajaran secara konvensional. Sebab seperti yang penulis lakukan, untuk belajar TIK bukanlah sebuah paksaan namun sudah menjadi minat dan sebuah kebutuhan (life skill) yang perlu dicoba dan diaplikasikan sendiri terus-menerus. Semakin sering mencoba dan mempraktikkan, semakin berkembang dan bertambah wawasan pengetahuan mengenai TIK. Menciptakan minat juga memiliki keuntungan intrinsiknya. Ketika kita mencipkan minat dalam suatu subyek. Kita kerap mendapati bahwa hal itu membawa perubahan minat baru di bidangnya. Mengembangkan bidang-bidang baru itu menimbulkan kepuasan tersendiri dan juga minat baru lainnya, reaksi berantai yang berjalan terus menerus (Bobbi de Porter & Mike Hernacki. 2007). Oleh karenanya dalam era TIK sekarang akan banyak peluang bagi guru dan siswa untuk saling berkembang, belajar dan melengkapi. Dengan mengotimalkan TIK akan meningkatkan efisiensi, kreativitas, inspiratif, kritis dan inovasi secara komprehensif. Hakikatnya pembelajaran berbasis TIK akan memunculkan gejolak untuk terus maju dan berkembang. Ibarat sambung-menyambung menuju kesempurnaan, dan kalau tidak pernah ”dipakai” akan lupa, maka guru harus selalu ikut larut dalam inovasi sebagai satu bentuk inspirasi sehingga menjadi semakin kreatif. Maka diperlukan partisipasi kebijakan dari Dinas Pendidikan di daerah, pengelola dan pelaksana pendidikan di sekolah. TIK yang secara spesifik tidak diatur dalam kurikulum baru, namun boleh disisipkan atau dimasukkan dalam keterampilan prakarya/perbengkelan yang berkaitan dengan TIK, Menjadi hal yang bijak, guru TIK diperjuangkan dalam mendapatkan tempat untuk mentransfer ilmunya dalam kurikulum 2013. Dapat dimasukkan dalam pembagian mata pelajaran pendalaman dan pilihan (pendalaman minat atau lintas minat) yang dialokasikan empat jam pertemuan tatap muka. Semoga.

Monday, July 15, 2013

PPDB online dan Kondisi sekolah swasta

dimuat dalam gagasan SOLOPOS, 25 Juni 2013 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Kota Solo menginjak tahun kesembilan. Tahun ini menjaring 12.473 siswa dari 49 SMP dan 24 SMA baik negeri maupun swasta se-Kota Solo. Berbagai upaya evaluasi dan perbaikan demi kesempurnaan selalu dilakukan. Paling tidak mampu melegakan nasib sekolah swasta yang mulai ”berguguran.” Sungguh menjadi hal yang ironis dalam PPDB online, di mana pernah diputuskan 2 (dua) pilihan saja, satu sekolah negeri dan satu sekolah swasta. Namun ditahun 2013 ditetapkan (kembali) empat pilihan bagi calon siswa baru SMP dan SMA sederajat. Tentu siswa dan orangtua/wali memprioritaskan sekolah negeri lebih dahulu. Lalu, bagaimana sekolah swasta mampu bersaing menyeleksi siswa berkualitas? Memang tidak dimungkiri setiap tahun ajaran baru pengelola sekolah swasta mulai ketir-ketir (khawatir) nasib sekolahnya. Dirasakan sekali nuansa ketidakadilan dalam pelaksana PPDB online. Kekhawatiran kekurangan siswa sangat menghantui meski sekolah swasta diperbolehkan melakukan penerimaan secara reguler selain ikut online. Meski sudah mengawali, toh kadang tak satupun siswa yang mendaftar, dilirikpun tidak. Bagaikan anak tiri yang tidak diperhatikan oleh orangtuanya. Banyak anak dan orangtua berlomba-lomba mendapatkan tempat di sekolah negeri karena dianggap murah dan berkualitas. Meski kadang terbohongi dengan harus membayar pada oknum tertentu demi memuluskan harapan. Padahal jelas tertulis, bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya. Apalagi dalam PPDB online Kota Solo tahun ini, dua SMP dan dua SMA bekas RSBI ikut berkompetisi, selain beberapa sekolah swasta. Dengan demikian dipastikan persaingan semakin ketat. Dibutuhkan tranparansi dan pengawasan intens real time dari masyarakat yang peduli pendidikan sesuai tujuan pelaksanaan PPDB online. Oleh karena itu bisa dilihat kuota masing-masing sekolah peserta PPDB online dan kapasitas tempat duduk yang ada. Jangan sampai antara yang didaftarkan dan kapasitas tidak sesuai. Pasalnya sesuai ketentuan tiap rombongan belajar (rombel) kelas dibatasi maksimal 32 siswa. Di sinilah kerawanan dan kecurangan bisa terjadi yang menjadi celah korupsi dan manipulasi dari oknum tertentu. Sebab menurut catatan penulis saat PPDB 2009 yang hanya dua pilihan saja, masih banyak sekolah swasta kehilangan kesempatan untuk mendapatkan siswa baru. Apalagi PPDB online 2013 ini pola lama diterapkan kembali. Bagaimana antisipasi dari Disdikpora dan Pemkot Solo untuk mengatasi gejala makin berkurangnya peserta didik baru di sekolah swasta? Tidak dimungkiri pelaksanaan PPDB online yang proses pendaftarannya dibatasi waktu tiga hari (24-26 Juni 2013) dipastikan hari pertama masih sepi. Karena calon siswa dan orangtua masih wait and see (menunggu dan melihat) perkembangan jurnal passing grade nilai dari masing-masing sekolah. Biasanya hari terakhir dan last minute (menit terakhir) sekolah pilihan utama akan diserbu oleh calon siswa. Dalam situasi seperti ini, aksi pencabutan dan pendaftaran akan banyak terjadi. Ada pula kasus aturan yang tidak dilaksanakan secara konsisten, misalnya siswa seharunysa diwajibkan membawa tanda kelulusan asli, namun beberapa sekolah memperbolehkan foto copi saja. Kontroversi Penetapan PPDB online SMP dan SMA dengan empat pilihan (dua negeri dan dua swasta) selalu menimbulkan kontroversi dan permasalahan bagi nasib sekolah swasta. Bisa dikatakan sekolah swasta hanya sebagai penadah. Berakibat sering dalam proses pembelajaran kurang mampu berkompetisi dengan sekolah negeri (diunggulkan). Pengebirian seperti ini menyebabkan sekolah swasta kehilangan ”amunisi” untuk menggerakkan kembali kehidupan belajar-mengajar di sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan sekolah swasta memang semakin sering didengar. Bahkan tidak sedikit yang sudah gulung tikar. Akhirnya siswa yang diterima di sekolah swasta melalui PPDB online bisa dihitung dengan jari. Kebanyakan siswa yang telah diterima secara online tidak mendaftar ulang karena hanya sekadar formalitas melengkapi formulir pendaftaran. Maka hasilnya sungguh ironis, sekolah swasta tiap tahun kekurangan siswa. Semoga saja PPDB online 2013 ini bisa sedikit terkurangi kontroversi dengan belum keluarnya surat tanda kelulusan hasil ujian (SKHU) dan ijasah asli. Syarat wajib asli sebagai lampiran, sering menghambat proses pemenuhan syarat di sekolah swasta. Berkali kali ditemui kejadian SKHU dan Ijasah asli bagi yang bernilai di ambang batas, ditahan oleh sekolah sebagai cadangan. Pengambangan posisi bisa menjadi ajang tawar menawar dan korupsi. Harus ditegaskan sekolah negeri tidak boleh melakukan pendaftaran lagi meski masih belum maksimal. Celah lain yang layak dikritisi dan diawasi secara ketat, dalam “mengkatrol” nilai melalui tambahan pada piagam penghargaan sesuai jenjang tingkat yang diperolah (lokal, nasional maupun Internasional). Juga perlu dicermati pengaktrolan nilai anak guru. Upaya “main mata” menjadikan kesempatan siswa yang berhak harus tersingkir di sekolah unggulan (negeri). Begitu pula pencabutan dan berkurangnya siswa di sekolah swasta menjadi problematika tiap tahun. Hal ini membuat sekolah tidak mampu memprediksi jumlah siswa yang harus diterima. Fakta membuktikan bahwa di tengah perjalanan sering banyak siswa mengundurkan diri meski sudah ikut Masa Orientasi Siswa (MOS). Kurun waktu 18 tahun dari tahun 1995 jumlah SMA berkurang 15 sekolah (semuanya SMA Swasta) baik di-merger, alih fungsi menjadi Sekolah Kejuruan (SMK) maupun ditutup total. Melihat kenyataan ketika negara belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Keberadaan sekolah swasta masih dibutuhkan dan menjadi pilihan. Senyatanya negara yang belum mampu memenuhi kebutuhan semua warga dalam mendapatkan pendidikan murah (gratis). Semestinya negara bersikap tegas dalam prinsip dan berkeadilan dalam memberikan hak dan peluang yang sama kepada sekolah swasta agar tetap eksis (hidup). Berdasarkan UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 10 bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu orangtua siswa tidak perlu lagi bingung dan diombang-ambingkan oleh jurnal berdasarkan passinggrade (batas nilai minimal) sekolah yang dituju. Implikasinya belum bisa jauh dari pengalaman PPDB online terdahulu. Maka kekurangan siswa di sekolah swasta harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab di sana banyak guru dan karyawan yang menggantungkan nasib mereka. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1) UU Sisdiknas. Pemerintah harus tegas dalam memberikan batas kuota dan sanksi bagi sekolah negeri yang melakukan pelanggaran agar terjaga eksistensi sekolah swasta berdasarkan asas keadilan.

Monday, June 03, 2013

Pemilih Pemula dan Pembaruan Politik

Gagasan SOLOPOS 8 Mei 2013 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro Pemilih pemula menjadi salah satu target pemenangan partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Berdasarkan hasil survei Lembaga Surve Nasional (LSN), PDIP menjadi partai pilihan kalangan pemilih pemula. Partai ini dipilih 19,5 persen pemilih pemula. Partai Golkar menjadi pilihan 19,3 persen pemilih pemula. Elektabilitas PDIP menduduki peringkat teratas karena sosialisasi lebih efektif. Para calon anggota legislatif dari PDIP, kader dan simpatisannya berinisiatif memperkenalkan kepada pemilih pemula dan masyarakat tanpa komando dari ketua partai. Partai Golkar memiliki program sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kader partai politik dan simpatisan bergerak cepat dalam upaya memengaruhi pemilih pemula. Strategi menjadikan pemilih pemula sebagai sasaran adalah strategi yang cerdas guna menjaring suara untuk menguatkan posisi. Langkah PDIP dan Partai Golkar ini mungkin akan diikuti oleh partai lain dengan cara yang berbeda, tergantung tingkat loyalitas dan kepedulian para kader dan simpatisan. Pemilih pemula sangat rawan dipolitisasi hingga mudah terjadi benturan horizontal. Partai politik dan politisi menilai pemilih pemula merupakan elemen masyarakat yang memiliki nilai tinggi apabila bisa dipengaruhi dan digaet. Di urutan berikutnya setelah PDIP dan Partai Golkar, Partai Hanura dipilih 12,8 persen pemilih pemula, Partai Gerindra dipilih 12,8 persen pemilih pemula, Partai Nasdem dipilih 10,8 persen pemilih pemuda, Parta Demokrat dipilih 4,6 persen pemilih pemula, PAN dipilih 3,6 persen pemilih pemula, PKS dipilih 1,8 persen pemilih pemula, PKB dipilih 1,6 persen pemilih pemula, PPP dipilih 1,1 persen pemilih pemuda dan PBB dipilih 0,4 persen pemilih pemula. Posisi PDIP cukup signifikan karena dalam proses pencalonan gubernur di beberapa provinsi memilih kalangan muda sebagai calon. Di Jawa Barat, berdasarkan survei Lembaga Studi Informasi Demokrasi (LSDI), Januari 2012, calon gubernur dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, elektabilitasnya 2,6 persen. Pada Oktober 2012 naik menjadi 11,8 persen. Dan saat penghitungan suara oleh KPU Jawa Barat, perolehan suaranya mencapai 35 Persen (5.714.997 suara). Rieke bisa dikatakan representasi politisi muda yang potensial menarik pemilih pemula. Namun, generasi muda pemilih pemula tergolong kritis yang justru kadang sangat sulit didekati. Mereka lebih peka, cerdas dan sangat idealis dalam menentukan pilihan. Kelompok golongan putih (golput)—warga berhak pilih yang secara sadar memutuskan tak menggunakan hal pilih itu–didominasi kelompok pemilih pemula. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2010, jumlah warga kelompok umur 10 tahun-14 tahun 22.677.490 orang dan kelompok umur 15 tahun-19 tahun 20.871.086 orang. Jika diasumsikan kelompok umur 10 tahun-14 pada 2014 separuhnya berusia 17 tahun dan kelompok umur 15 tahun -19 tahun itu pada 2014 semuanya menjadi pemilih, berarti ada 32 juta juta potensi suara pemilih pemula pada Pemilu 2014. Potensi suara sebanyak ini sangat signifikan untuk memenangkan pemilihan anggota legislatif. Pemilih pemula memiliki nilai strategis. Pemilih pemula yang meliputi pelajar, mahasiswa dan pekerja (buruh, karyawan) menarik untuk dibidik. Umumnya perilaku mereka penuh dengan idealisme, emosional, meledak-ledak, lebih rasional dalam berpikir dan haus akan perubahan. Pemilih pemula merupakan kelompok pemilih yang cerdas, melek politik dan sulit ditebak. Proses Perubahan Pemilu 2014 diharapkan menjadi prosesi politik atau proses penggantian kekuasaan menuju perubahan yang lebih baik. Pemilih pemula yang bernilai strategis layak diperebutkan oleh partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, diperlukan strategi dalam menyampaikan pesan melalui kampanye politik. Kampanye merupakan penyampaian visi-misi, program dan masa pengenalan kepada konstituen (pemilih). Pemilih pemula selalu mendekatkan diri dengan perubahan. Sebagai guru SMA, saya sering ditanyai berkenaan peran pemilih pemula dalam setiap proses pemilu baik pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden/gubernur/bupati/walikota. Masa kampaye adalah kesempatan mewacanakan kesinambungan kepemimpinan dan kalangan muda harus mulai tampil memimpin sebagai bentuk antitesis pemimpin yang berkuasa. Pemilih pemula menjadi fokus target partai politik karena jumlahnya yang cukup banyak. Bung Karno pernah berkata,”Beri aku sepuluh pemuda yang revolusioner, aku sanggup menggemparkan dunia”. Peran pemuda dalam perjalanan sejarah bangsa ini memang signifikan dan menentukan. Sejarah menggambarkan peran dan kekuatan pemuda dalam mendorong perubahan sejak Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 1945, tumbangnya Orde Lama pada 1966, hingga reformasi atau hancurnya kekuasaan Orde Baru pada 1998. Pemilih pemula memiliki energi potensial mendorong proses perubahan. Pada masa kampanye sebagai adu strategi, prinsip dan program, partai politik sebaiknya benar-benar menggarap pemilih pemula dengan mendorong mereka agar tampil sebagai lokomotif (sukarelawan) kampanye. Hal ini akan memberikan wadah bagi kaum muda l untuk beraktivitas politik sebagai langkah mendukung perubahan menuju ke aarah yang lebih baik. Berbagai cara untuk menggaet pemilih pemula harus dimotori tokoh muda sebagai vote getter, pemuda harus berada di garda depan kampanye. Selain untuk menarik pemilih pemula, strategi ini sebagai proses pencitraan yang bermakna spenyiapan kader pemimpin masa depan. Tokoh mudalah yang mengetahui dan memahami kemauan para pemilih pemula. Pendekatan marketing (pemasaran) dalam kampanye dengan sasaran kaum muda—pemilih pemula—sebenarnya bagaikan menjual produk. Pangsa pasar membutuhkan produk yang sesuai selera pembeli. Pemilih pemula dimungkinkan juga mengidolakan tokoh yang selalu mengedepankan perubahan. Pemilih pemula sebagai kelompok idealis dan rasional selalu mengedepankan sikap kritis ketika merespons setiap stimulus yang bersinggungan dengan mereka. Ketidaktepatan pesan yang disampaikan dan tokoh yang dijual partai politik bisa jadi ditanggapi dalam konteks oposisi-biner dengan variabel benar dan salah sebagai pilihannya (Yunarto Wijaya, 2008). Seyogianya hak pilih pemilih pemula dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Membuka profil, rekam jejak (track record), visi-misi, dan kejelasan program-program yang ditawarkan merupakan kata kunci. Pemilih pemula yang rasional harus jeli, teliti dan kritis terhadap langkah yang dilakukan caleg dan partai politik. Bila ada program yang masuk akal, tajam, membumi dan selaras dengan tuntutan perubahan (reformis) demi perbaikan, bukan mustahil menjadi daya tarik yang bisa menghimpun suara pemilih pemula. Kekritisan dan kemampuan pemilih pemula menganalisis pilihan adalah fakta yang harus diapresiasi partai politik. Pembelajaran politik di sekolah (SMA dan yang sederajat) sangat dibutuhkan dan penting. Keputusan menentukan pilihan sampai saat ini masih tergantung pada persamaan ideologis, hubungan emosional (daerah asal), suku, afiliasi partai politik atau bahkan pragmatisme politik. Pemilih pemula yang cerdas akan lebih memprioritaskan kapabilitas, kredibilitas, integritas, profesionalitas dan program yang ditawarkan. (triyashantoro@yahoo.com)

Sunday, May 12, 2013

Menggugat UN

Suara Guru SUARA MERDEKA (18 April 2013) LAPORAN kecurangan pelaksanaan UN 2013 tidak banyak didengar, namun justru kekecewaan stakeholder pendidikan dalam UN sangat gencar dan semakin keras. Kekacauan dan karut-marut yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) seolah tidak bisa diampuni. Bahkan, tuntutan mundur terhadap Mendikbud semakin gencar terdengar dari pemerhati pendidikan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ini adalah pelaksanaan UN terburuk sejak digulirkan tahun 2004 lalu. Penundaan 11 provinsi disebabkan soal belum terdistribusi dengan baik, memang sangat fatal. Belum lagi kasus paket soal yang rusak di kargo bandara, soal yang tertukar, tidak ada, rusaknya lembar jawaban komputer (LJK), dan kurangnya soal. Semua kasus yang massif terjadi semakin melengkapi kegagalan UN 2013. Padahal, banyak hal/sistem baru yang dicoba dilakukan. Mulai dari 20 macam paket soal dengan LJK sistem barcode, peningkatan kesulitan soal, dan penerapan tipe sanksi bagi peserta dan pengawas. Ini menunjukkan keseriusan Kemdikbud dalam melaksanakan UN dengan jujur, bersih, dan adil. Teledor Sayang, usaha untuk memperbaiki sistem dan mengeliminasi kecurangan (mencontek, tersebarnya kunci jawaban) yang biasa terjadi, gagal. Justru kelenaan, keteledoran mendera, seolah konsentrasi terbelah. Persoalan yang paling penting dan hakiki, yaitu soal UN yang harus tepat waktu justru terlewatkan. Ironis sekali, bahwa UN yang sudah terprogram dan terjadwal tidak diimbangi dengan penjadwalan yang akurat. Perencanaan, pembuatan, pencetakan, dan pendistribusian soal yang tidak tepat waktu berakibat fatal. UN MA sederajat gagal dilaksanakan dengan baik. Kekhawatiran bocor terbuka lebar dan pemicunya justru dari pembuat regulasi itu sendiri. Belum lagi pelaksanaan penjadwalan ulang UN SMA di 11 provinsi yang tertunda bersamaan dengan pelaksanaan UN SMP. Banyak area sekolah yang sama antara SMP dan SMA di beberapa sekolah. Semakin amburadul dan membuat kacau, karena harus mendesain ulang ruang ujian. Karena itu, pelaksanaan UN yang gagal layak digugat. Permintaan maaf dari penanggung jawab utama mungkin belum cukup. Karena efek psikologis (mental, spiritual, material) peserta, pengawas, dan pelaksana UN sudah dipermainkan oleh kekacauan teknis. Sebaiknya Kemdikbud segera melakukan investigasi dan laporan secara transparan. Jangan membuat kesimpulan dan mencari kambing hitam pembuat kesalahan ini sebelum fakta dan bukti akurat ditemukan. Berikan sanksi setegas-tegasnya kepada yang salah, sebab banyak pihak mengindikasikan adanya korupsi dalam pemenangan tender penggandaan soal UN yang menjadi sumber masalah. (37) — FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Sekolah Gratis (tanpa) Pungutan

OPINI, Koran SIndo (3 Mei 2013) oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro Menjelang tahun ajaran baru persoalan biaya pendidikan menjadi masalah krusial. Pengamat pendidikan, anggota legislatif, aktivis Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) yang membidangi pendidikan akan memasang “teropong” untuk melakukan pengamatan saat proses penerimaan siswa baru dan pungutan sekolah. Mungkinkah sekolah berkualitas dapat melaksanakan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa biaya (pungutan)? Ironi saat kebutuhan peningkatan kualitas dan tanggung jawab pendidikan tanpa diimbangi kewajiban ”membayar” biaya pendidikan. Seperti polemik yang terjadi di tahun ajaran 2012 di Kota Solo tentang penghapusan pungutan pendidikan. Diuraikan bahwa orang tua siswa dari berbagai sekolah di Klaten dan aktivis LSM Peduli Pendidikan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) menuntut penghapusan segala bentuk pungutan dana pendidikan dari orang tua siswa. Ibaratnya sekolah gratis yang diprogramkan dan selalu diwacanakan pemerintah harus mulai dilaksanakan. Alasan itu dipertegas dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Waktu sekolah rintisan atau berstandar internasional (RSBI) dimanjakan oleh kebijakan pengelolaan mandiri termasuk menarik pungutan pendidikan. Akhirnya di bubarkan berkenaan banyaknya penyalahgunaan ”pungutan” yang menjadi monopolinya. Pasalnya selalu terjadi konfrontasi aturan dengan pelarangan pungutan pendidikan dalam program sekolah wajib belajar (SD dan SMP) negeri dan swasta reguler. Padahal mengacu kemajuan pendidikan, akan sebanding lurus dengan biaya yang disesuaikan ke-butuhan. Semakin mengejar kebutuhan demi menyeimbangkan kemajuan teknologi dan Informasi (TIK) termasuk peningkatan kualitas pendidik. Maka biaya untuk melakukan studi banding, studi lanjut, workshop, penelitian semakin besar. Padahal selama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam membagi kue anggaran pendidikan sering kurang adil. Faktanya masih banyak sekolah yang rusak parah termasuk sarana pembelajaran dan kualitas guru tanpa perbaikan sebagaimana mestinya. Namun kadang banyak sekolah yang masih kokoh bahkan dibongkar untuk renovasi/perbaikan karena mendapat bantuan pendidikan melalui dana pendidikan, dana alokasi Khusus (DAK) atau hibah. Ketidakadilan dalam pembagian ”rezeki” pendidikan selain dana BOS yang penuh masalah, beasiswa, dana hibah dan dana alokasi khusus (DAK). Membuktikan pengelola sekolah yang kurang dekat dengan Penguasa, nasibnya terpuruk. Semakin ketertinggalan dan kelihatan katrok, termasuk sekolah swasta yang semakin merana nasibnya. Oleh karena itu, melihat kenyataan tanpa larangan pungutan pendidikan sekolah swasta sudah mulai menjerit. Apalagi bila aturan dan sanksi diberlakukan sedikitnya bisa menjadi parameter mengajukan anggaran. Walau harus mendapat persetujuan dari orang tua atau wali, persetujuan tertulis dari Komite Sekolah dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi. Seperti tertulis dalam Pasal 4 “sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan”. Pasal 5 ayat 2 “mensyaratkan jika dalam keadaan tertentu sekolah swasta memungut biaya harus mendapat izin terlebih dulu dari orang tua siswa, komite sekolah, dan kepala Dinas Pendidikan.” IronisbilahanyakarenaBOS, menjadikan pungutan lain dilarang. Padahal bantuan BOS jelas sekali tidak mampu memback up secara keseluruhan kebutuhan sekolah. Dari kebutuhan gaji pendidik dan tenaga kependidikan, biaya investasi sarana dan prasarana, hingga biaya operasional kegiatan belajar-mengajar (KBM), kegiatan ekstra, pendampingan lomba dan lain-lain. Di tengah kerelaan dan kesungguhan pengelola sekolah swasta untuk membantu dalam pendidikan namun disatu sisi mulai dipasung hak-haknya. Sebuah ironi saat pengelola sekolah swasta sering diminta selalu mendirikan sekolah baru di daerah terpencil, tertinggal dan terpinggirkan. Namun kemampuan negara mendirikan sekolah negeri, seolah sekolah swasta dicampakkan tanpa arti. Di tengah keterpurukan sekolah swasta dalam membiayai kehidupannya, namun sanksi membayangi saat ketahuan melakukan pungutan. Ancaman pelanggaran dalam Pasal 9 “ sekolah swasta yang tetap melakukan pungutan akan dicabut izin penyelenggaraan pendidikan,” gambaran nasib sekolah swasta diujung tanduk. Tidak sepadan saat awal mula dibangun, didirikan, dikelola dengan semangat ketulusan, kekeluargaan, gotong royong dan sukarela karena permohonan Pemerintah. Subsidi Silang Harusnya, pemerintah belajar dari pengelolaan yayasan sekolah swasta. Mengapa pungutan diberlakukan dan diharuskan. Selain memupuk tanggung jawab siswa dan orang tua wali. Karena membayar berarti melahirkan tanggung jawab rasa memiliki. Berapa pun besarnya, pungutan pendidikan sangat dibutuhkan demi mengikat tanggung jawab dan kesadaran membangun kepedulian kemajuan pendidikan. Di sekolah swasta penerapan pungutan yang dilakukan tidak hanya penarikan dana semata. Tetapi ada usaha lain demi membantu orang yang miskin, terlantar, terpinggirkan, lemah dan difabel. Penerapan subsidi silang selalu menjadi bagian kebijakan dari pungutan yang terjadi di sekolah swasta. Budaya saling membantu, menolong terhadap orang yang tidak mampu sudah menjadi habitus bagi sekolah swasta. Banyak orang kaya yang ingin berbagi rezeki namun kadang tidak tahu bagaimana cara untuk menyedekahkan/ memberikan bantuan. Maka jangan hanya memandang keberadaan segelintir sekolah swasta di kota besar yang kelihatan megah. Sebab banyak pengelola sekolah swasta yang menerapkan subsidi silang. Ibaratnya yayasan sekolah swasta banyak menopang pembiayaan siswa miskin. Oleh karena itu, demi asas keadilan dan pemerataan kualitas pendidikan perlu konsistensi kebijakan. Pemerintah jangan terlalu jauh mengintervensi kewenangan pendidikan sekolah swasta. Pungutan di sekolah swasta tidak sama rata, harus melihat dari sisi kemampuan dan keadilan. (penulis guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Tuesday, April 16, 2013

Bahasa Jawa dalam Kurikulum 2013

Didaktika harian SOLOPOS 13 April 2013 Salah satu permasalahan yang muncul dalam rencana pelaksanaan kurikulum 2013 adalah dihapuskannya Bahasa Daerah sebagai mata pelajaran mandiri. Pasalnya dalam draf Kurikulum ini Bahasa Daerah tidak tercantum. Hal itu membuat sejumlah pihak terpancing dan menggelar aksi. Gubernur Jawa Barat bahkan langsung melayangkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) mengenai hilangnya Bahasa Daerah dalam kurikulum itu. Apalah jadinya jika kurikulum 2013 dalam penekanan pendidikan sikap, karakter dan kebanggaan berbangsa dan bernegara, justru menghapus bahasa daerah sebagai bahasa ibu. Namun demikian polemik ini langsung dibantah oleh Mendikbud, Mohammad Nuh yang menyatakan bahasa daerah ada dalam rancangan kurikulum baru tapi masuk dalam mata pelajaran seni, budaya dan prakarya dengan lama belajar 4 jam perpekan. Seyogyanya kemendikbud bukan menawarkan sebuah kebijakan yang menimbulkan masalah. Tetapi bagaimana menggali peran masyarakat untuk memberikan masukan dengan meminta pendapat dalam membangun karakter dalam pengoptimalan kearifan lokal sesuai kebhinnekaan Indonesia. Muatan lokal Wajar jika penghapusan pelajaran Bahasa Daerah dari draf kurikulum, langsung disambut kritik. Kemendikbud sebagai lembaga otoritas pendidikan harus mengapresiasi keprihatinan ini. Jangan sampai masyarakat melakukan class action dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. Bahasa daerah merupakan salah satu muatan lokal (mulok) yang sifatnya khusus, disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Sebagai bahasa ibu melahirkan dan mengajarkan nilai nilai budi pekerti, etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat. Adat istiadat, budaya daerah sangat identik dengan kekhasan yang membedakan. Selain pembelajaran Bahasa Daerah, juga bisa diisi dengan materi kearifan lokal lain sesuai dengan kebutuhan daerah atau sekolah masing-masing. Pengoptimalan muatan lokal, membuat siswa tidak kehilangan jati dirinya sebagai masyarakat adat yang penuh dinamika, nuansa dan romansa etnik dalam kehidupan nasional. Dengan pengaturan alokasi waktu yang tersedia empat jam perpekan. Pihak Dinas Pendidikan daerah atau sekolah harus mulai menyusun strategi demi pelajaran Bahasa Daerah. Namun demikian payung hukum dibutuhkan dengan keberadaan pejaran Bahasa Daerah yang disesuaikan daerah masing-masing. Legalitas itu menjadikan proses pembelajaran menjadi nyaman. Di Jawa Tengah sendiri , Surat Keputusan Gubernur Nomor 895.5/01/2005 tanggal 23 februari 2005 mengamanatkan setiap jenjang sekolah dari SD sampai SMA sederajat wajib diberi pelajaran bahasa jawa sebagai muatan lokal. Payung hukum yang sudah ada di Jawa tengah menjadi modal dalam memberikan pelajaran Bahasa Jawa. Bila hal ini sudah menjadi kesepakatan maka SK Gubernur menjadi langkah efektif dalam upaya mempertahankan dan melestarikan bahasa daerah itu. Jangan sampai jati diri dan identitas bangsa hilang. FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Monday, April 15, 2013

Ke-(tega)-san Penerapan Tatib di Sekolah

Koran Sindo (3 April 2013) oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro Sekolah sebagai institusi resmi harus tegas menerapkan aturan. Termasuk tega dalam memberikan sanksi kepada warga sekolah yang melanggar aturan. Karena ketidakmampuan dan ketidakberanian menetapkan aturan, sekolah akan selalu dilecehkan. Dua peristiwa terjadi di Solo Raya, seperti diberitakan oleh harian lokal (3/3). Kasus pertama siswa di salah satu MAN di Kota Solo melawan kepada gurunya (wakasek) saat diperingatkan dengan melawan bahkan memukul gurunya. Kasus kedua saat empat orang kakak kelas mengeroyok adik kelas (Ketua OSIS) yang memberikan peringatan tentang kedisiplinan di SMP Negeri di Baturerno Wonogiri. Kedua kasus pembangkangan siwa terhadap tata tertib di sekolah. Seolah sekolah tidak berani dan tidak tegas dalam menerapkan aturan yang berlaku. Sehingga dengan seenaknya siswa berani melakukan perlawanan. Lalu bagaimana integritas dan wibawa sekolah bila tida tega menerapkan aturan secara tegas? Bullying atau kekerasan di sekolah sudah jamak terjadi. Oknum pelaku biasanya dilakukan oleh pendidik (guru) dan peserta didik (siswa) menjadi korban. Oleh karena itu pelaporan dilakukan korban (siswa) beserta orang tua biasanya setelah ada visum dari dokter yang berwenang. Melahirkan gugatan maupun delik aduan dan ditindak lanjuti aparat kepolisian sebelum di vonis di pengadilan. Menjadi ironis saat aturan di sekolah dilanggar secara terbuka oleh warga sekolah (khususnya siswa). Saat siswa tidak takut lagi terhadap aturan tata tertib yang berlaku di sekolah, bahkan melawan terhadap otoritas penguasa sekolah.Disini pasti sekolah kurang berani menerapkan aturan yang berlaku, karena bisa menjadi bumerang berkenaan pelanggaran hak asasi manusia. Guru dan OSIS merupakan personel resmi yang diatur dalam Undang-Undang untuk menegakkan kedisplinan. Siswa “melawan” dan tidak ada sanksi yang tegas, transparan merupakan bentuk pelemahan lembaga pendidikan (sekolah). Bisa juga sebagai bentuk pembenaran kriminilasisasi di sekolah. Memang pada dasarnya dalam kehidupan dalam lingkungan sekolah aturan (tata tertib) yang sudah disepakati bersama menjadi tanggung jawab semua. Di manapun komitmen penegakkan disiplin diatur dan diuraikan secara berjenjang termasuk hukuman yang diberlakukan bila melakukan pelanggaran atau kejahatan. Mulai dari teguran, peringatan sampai pada sanksi. Nila melihat dua kasus, di mana siswa mulai berani “melawan” merupakan degradasi pendidikan itu sendiri. Sebuah perlawanan secara terbuka, yang sudah tidak dapat ditolerir. Meskipun dalam mediasi antara sekolah dan orang tua (kasus pemukulan guru) disebabkan keduanya salah, tapi keberanian siswa “melawan” merupakan kejadian yang langka. Maka menurut penulis, apa yang salah dalam lembaga pendidikan sekarang bila sanksi tegas tidak diterapkan sesuai poin pelanggaran? Keprihatinan Oleh karena itu melihat, membaca dan mencermati dari kelemahan kurikulum 2006 dan dikembangkan dalam kur i k u l u m 2013. Beberapa kelemahan fenomena negatifyang mengemuka antara lain perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam Ujian (mencontek). Ternyata perkelahian (kekerasan) menjadi salah satu sorotan, dampak dari kurikulum 2006 yang menekankan aspek kognitif belaka, terlalu sarat akan konten dari materi pelajaran yang terlalu luas dengan mengesampingkan pendidikan nilai maupun karakter. Bila demikian memang kadang membentuk opini bahwa pendidik (guru) tidak sempat lagi memberikan dan menyisipkan pendidikan etika, moral, budi pekerti yang tergabung dalam pendidikan karakter. Pasalnya, beban berat dari tuntutan kurikulum yang menitik beratkan kepada materi pembelajaran sehingga kebutuhan siswa akan pendampingan, bimbingan, problem solving ( pemecahan masalah) terabaikan. Karena kenyataannya standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil). belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala. Sebab pusat pembelajaran masih kepada guru (teacher centered learning), sifat pembelajaran yang berorientasi pada buku teksa dan buku teks hanya memuat materi bahasan belaka. Sehingga riak-riak permasalahan pribadi, sosial terabaikan dan “meledak” saat kekerasan di sekolah terjadi. Kekerasan di sekolah dengan keberanian siswa “melawan” sebuah keprihatinan stakeholder pendidikan. Maka harapan kompetensi kurikulum 2013 yang menitik beratkan pada kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda , kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas mengenai hidup, memiliki kesiapan untuk bekerja dan memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya dapat teraktualisasi. Dengan demikian adanya kurikulum 2013 dapat memberikan solusi dan pencerahan. Segala pikiran, sikap, perilaku dan perbuatan siswa, secara massif menyimpang dapat direduksi. Sebagai bentuk justifikasi dan aplikasi dari kurikulum baru. Yang mana secara aktif , partipatif mengaplikasikan nilai-nilai nyata sesuai perkembangan, kontekstual yang menjadi kebutuhan kekinian. Sebab bila tiap hari mendengar, melihat dan membaca berita kekerasan di sekolah sebagai bentuk keprihatinan mendalam. Karena tidak sejalan dengan tujuan Pendidikan yang termaktub dalam UU No 20 Tahun 2003, yaitu “Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Oleh karena itu sebuah kolaborasi tujuan pendidikan dan harapan kurikulum 2013 demi memberikan pedoman, arahan dan menjaga agar siswa lebih humanis. Di mana proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centered active learning), sifat pembelajaran kontekstual dan buku teks pelajaran hanya memuat materi dan proses pembelajaran, sistem penilaian serta kompetensi yang diharapkan dengan tidak mengabaikan perkembangan siswa sesuai karakter dan usia yang dimilikinya. Penekanan tematik integratif juga memampukan pendidik dan peserta didik untuk saling berkomunikasi, menghormati, menghargai dan toleran. Maka tidak lagi muncul keprihatinan, bahwa siswa sekarang mulai berani melawan aturan secara radikal, dengan secara fisik melakukan kekerasan kepada siswa bahkan kepada gurunya. Bila prevalensi (angka kejadian) ini semakin meningkat, layak dikaji ulang efektivitas kode etik guru (KEG) dan mulai berlaku tahun 2013. Begitu pula efektifkan, optimalkan lembaga advokasi guru guna memberikan bantuan perlindungan hukum. Sebab guru sebagai pendidik profesional kadang tidak paham akan hakhaknya bila dianggap melakukan pelanggaran hukum sebagai efek tanggung jawabnya sebagai pendidik. Namun bila kekerasan di sekolah tetap terjadi dan sampai pada ranah kejahatan, segala aturan (sanksi) diberlakukan secara tegas dan tega (tanpa belas kasihan) di terapkan sesuai hukum positif tanpa pandang bulu. Membuat angka pelanggaran dan kejahatan berkurang, karena rasa takut melakukan kesalahan dengan adanya sanksi yang tegas.  FX TRIYAS HADI PRIHANTORO Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Thursday, March 14, 2013

Efektivitas Tryout

Suara Guru SUARA MERDEKA 21 februari 2013 SUDAH menjadi tradisi atau kebiasaan sekolah, yayasan, maupun musyawarah kerja sama kepala sekolah (MKKS) kota/kabupaten, menjelang Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA sederajat melaksanakan tryout (uji coba) bersama. Sebegitu pentingkah atau hanya sekadar latah kebiasaan tersebut? Pasalnya, tryout berlangsung tidak hanya saat semester genap, kadang harus mengorbankan pembelajaran di semester gasal. Ketakutan yang berlebihan dari penyelenggara pendidikan meski sistem kelulusan sudah berubah sejak dua tahun yang lalu. Sejak syarat nilai kelulusan dihitung 40% ujian sekolah (US) ditambah 60% UN, rata-rata nilai, 5,5 dengan minimal nilai 4,0. Tingkat kelulusan rata-rata 100% untuk sekolah penyelenggara dan rata-rata 99% untuk kabupaten/kota, provinsi dan nasional dicapai. Menjadi persoalan pelaksanaan tryout mengorbankan tenaga, pikiran, waktu, dan menghilangkan mata pelajaran lain. Apalagi penyelenggaraan tidak cukup satu atau dua kali, bahkan rata rata berlangsung lebih dari lima kali. Seperti Robot Bila asumsi kelulusan mendekati 100%,apakah itu sebuah keberhasilan penyelenggaraan tryout? Persoalan yang sering penulis temui justru keluhan dari siswa peserta tryout. Mereka dianggap seperti ‘’robot’’ yang harus menyelesaikan program sekolah dalam jangka pendek dengan memaksimalkan waktu yang ada. Selama 24 jam sehari hampir dihabiskan untuk belajar, tambahan pelajaran, les, latihan soal, dan pengayaan. Sisa jeda waktu yang tersedia seharusnya untuk istirahat atau bermain hanya efektif untuk makan, mandi, dan tidur malam. Sering ditemui di lapangan dalam pelaksanaan tryout, timbul rasa ogah-ogahan, bosan, dan malas. Misalnya, ada jadwal tryout, namun kegiatan belajar mengajar (KBM), tambahan pelajaran di pagi maupun siang hari tetap berlangsung. Tryout juga membutuhkan dana untuk penggandaan soal. Namun demikian, gencarnya uji coba dilaksanakan belum mampu mengeliminasi angka kecurangan pelaksanaan UN. Berbagai modus operandi kecurangan UN semakin canggih. Efektivitaskan dan kaji ulang tryout . Perlu penanaman karakter, keseriusan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kejujuran sebagai modal menjunjung norma dan etika. (37) — FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Sunday, February 03, 2013

Pat Gulipat bekas RSBI

Gagasan SOLOPOS (15 Januari 2013) oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro SOLOPOS edisi Senin (14/1/2012) secara gamblang memberitakan pengelola sekolah negeri berstatus bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Solo tidak sepakat penghapusan pungutan dari orangtua siswa. Penolakan itu dengan berbagai argumentasi dan alasan yang sifatnya patgulipat sebagai pembenaran belaka, bukan alasan substansial. Mereka menyatakan tetap butuh sumbangan dari orangtua siswa dengan alasan operasional sekolah membutuhkan biaya tinggi berkenaan dengan berbagai fasilitas yang ada. Alasan ini sebenarnya tak masuk akal. Alasan ini hanya berdampak tetap berlakunya diskriminasi karena hanya orang kaya yang bisa menyekolahkan anak mereka di sekolah bekas RSBI itu. Pelarangan pungutan biaya dari orangtua siswa sekolah bekas RSBI merupakan langkah teknis mutlak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan RSBI tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan MK menyatakan RSBI adalah wujud mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga negara. Dalam pandangan MK, pemerintah telah memberikan perlakuan yang berbeda antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah reguler, baik dari segi sarana dan prasarana, anggaran, kesempatan dan proses penerimaan siswa baru, maupun lulusan. Izin bagi sekolah berstatus RSBI/SBI memungut biaya dari orangtua siswa—yang mahal itu–menunjukkan sekolah berstatus RSBI hanya bisa dinikmati siswa anak orang kaya. MK menilai pemerintah menghalangi akses semua warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Eksistensi RSBI/SBI menimbulkan dualisme sistem pendidikan dan berdampak berkembangnya liberalisasi pendidikan dan menimbulkan diskriminasi pendidikan. Penggunaan bahasa asing sebagai pengantar juga berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar wajib di RSBI/SBI bertentangan dengan UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Bila pemerintah ”merestui” sekolah bekas RSBI boleh menjalankan aktivitas sebagaimana ketika masih berstatus RSBI—terutama memungut biaya dari orangtua siswa—berarti pemerintah belum konsisten dengan kewajiban menyediakan pendidikan berkualitas yang dapat diakses semua warga negara. Ini juga membuktikan ketidaksetaraan perlakuan, padahal pemerintah selalu menutut kualitas/mutu sekolah sebaik-baiknya. Pemerintah jelas melakukan diskriminasi, membedakan perlakuan antara sekolah reguler dan sekolah bekas RSBI yang berarti melestarukan ketidaksetaraan sekolah negeri. Sekolah Top Ironisnya saat legalitas pemerataan dan penyetaraan pendidikan untuk semua itu ditetapkan oleh MK dengan penghapusan RSBI, upaya patgulipat gencar diwacanakan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud ). Wacana itu berupa alokasi anggaran untuk bekas RSBI yang akan dibelanjakan untuk membentuk sekolah unggulan serta sistem baru sekolah kategori mandiri (SKM). Sebagaimana diberitakan SOLOPOS, Mendikbud Muhammad Nuh dalam pertemuan dengan Ketua MK, Mahfud MD, menyitir bunyi Pasal 50 ayat (3) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Mendikbud menyatakan keputusan MK tentang pembubaran RSBI memang sudah diputuskan, tetapi sebagai bagian dari diskursus intelektual, menurut Mendikbud, putusan itu harus diuji. Mendikbud berkata,”Masak punya sekolah top enggak boleh, gimana ta? ”. Ungkapan Mendikbud ini layak diwaspadai sebagai patgulipat melestarikan sistem RSBI di sekolah-sekolah bekas RSBI. Upaya patgulipat itu 1.001 jalannya. Ini yang harus kita waspadai bersama. Perbandingan kompetensi dan kualitas sekolah berstatus RSBI dengan sekolah reguler sudah terbukti. Di Kota Solo, sekolah berstatus RSBI yang diharapkan dan diharuskan mampu meluluskan siswa sesuai tuntutan yang tinggi (sebelum UN 2011) ternyata tidak demikian. Begitu pula dalam dua tahun terakhir (2011, 2012). Nilai rata-rata tertinggi UN SMA justru dipegang oleh sekolah regular. Rentang standar deviasi (simpangan baku) nilai UN dan nilai sekolah yang ideal juga dipegang oleh sekolah reguler. Beberapa tahun terakhir ini ada anggapan bahwa sekolah regular dianggap nomor dua. Ini terlihat dalam penerimaan siswa baru (PSB) di sekolah berstatus RSBI yang diberi kesempatan untuk ”menjaring” siswa berkualitas secara intelektual maupun material lebih dahulu. Padahal, label RSBI/SBI belum tentu membuktikan kemampuan sekolah secara akademis untuk menjadi yang terbaik di wilayah kabupaten/kota. Yang menonjol dari sekolah berstatus RSBI hanya kemewahan dan kemegahan material yang kemudian memunculkan jurang pemisah dengan sekolah reguler—tapi bukan jurang pemisah kualitas pengajaran dan mutu lulusan. Sekolah berstatus RSBI berbiaya operasional tinggi karena setiap ruang ber-AC, guru yang dikabarkan berkualitas tinggi dengan sederet gelar akademis serta kegiatan pendidikan di dalam kelas atau luar kelas yang menuntut biaya tinggi. Pemujaan Semu Inilah yang kemudian dijadikan alasan sebagian pengelola sekolah bekas RSBI di Kota Solo—dan mungkin juga di daerah lain—untuk tetap menjalankan kegiatan sebagaimana ketiak masih berstatus RSBI, termasuk tetap memungut biaya—mahal—dari orangtua siswa. Sesungguhnya itu semua merupakan pemujaan ”semu” dengan mengesampingkan hakikat pendidikan untuk semua orang tanpa diskriminasi. Itu semua adalah buah hedonisme di dunia pendidikan. Ide, pemikiran, pendapat dan keinginan untuk tetap mempertahankan sistem yang dijalankan ketika masih berstatus RSBI di sekolahj bekas RSBI adalah kesombongan pengelola dan kalangan masyarakat tertentu—pendukung RSBI–tanpa diimbangi dengan kualitas yang ideal. Keangkuhan sekolah berstatus RSBI/SBI secara umum sangat dirasakan oleh masyarakat miskin. Banyak calon siswa dari kalangan keluarga miskin yang secara intelektual berkemampuan tinggi tapi tak bisa mengakses pendidikan “wah” di RSBI—dan mungkin juga di bekas RSBI yang tak mau menghentikan kegiatan berciri-ciri RSBI. Mereka akan tetap tersingkir dari sekolah bermutu yang membatasi diri sebagai sekolah elitis karena hanya bisa diakses oleh orang-orang kaya. Sikap ngotot bahkan patgulipat utnuk melanggengkan penyelenggaraan sekolah yang melanggar UU terutama melanggar kewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang setara dan seimbang adalah pengkhianatan terhadap gembar-gembor tentang pendidikan gratis dan murah. Upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas, setara dan terbuka untuk semua akan tampak nyata saat semua sekolah memiliki hak dan kewajiban yang sama dan pemerintah mematuhi amanat UUD 1945 untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan setara bagi semua warga bangsa. Dan ini hanya bisa dicapai dengan mengilangkan sikap, pendapat, kebijakan dan tindakan patgulipat demi mempertahankan hegemoni label internasional di sekolah bekas RSBI.

Friday, December 21, 2012

Eliminasi Ranking

Suara Guru, SUARA MERDEKA (17/12/12) PROSES pendidikan semester gasal tahun ajaran 2012-2013 telah usai, yang ditandai dengan pelaksanaan tes akhir semester (TAS). Secara serentak, hampir seluruh institusi pendidikan (sekolah) dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas membagikan hasil belajar siswa (rapor). Selalu menjadi pertanyaan orang tua siswa mengenai ranking (peringkat) putra-putrinya sampai tingkat paralel. Sebab, ranking masih menjadi pemujaan (hedonisme) dari orang tua/wali siswa guna memberikan sanksi maupun penghargaan. Bahkan, sering menjadi bahan kebanggaan, karena prestasi anaknya. Sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), di dalam format rapor hampir tidak tertulis kata ranking. Biasanya ranking siswa tercantum dalam leger yang dimiliki wali kelas sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pleno kenaikan kelas. Mengapa ranking selalu dipertanyakan oleh orang tua/wali siswa? Sebab, hal itu merupakan kebanggaan warisan masa laluyang menunjukan identitas dan kualitas peserta didik. Tiadanya pemeringkatan dalam rapor berdasarkan KTSP, nilai siswa secara angka relatif lebih tinggi. Pasalnya, dalam KTSP, guru mata pelajaran harus menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang selalu dituntut naik tiap tahun. Menjadi ironis saat nilai setiap bidang studi di atas KKM. Padahal, KKM yang ditetapkan biasanya cukup tinggi (di atas 7,00). Maka, nilai siswa dalam rapor dalam kenaikan kelas, yang telah berhasil (naik kelas) rata-ratanya menjadi tinggi, sangat berbeda dengan penerapan kurikulum sebelumnya (1976/1984). Sebab, hasil nilai jadi (dalam rapor) sudah melalui proses. Karena itu, angka nilai dalam rapor sering tidak murni berdasarkan perolehan angka kualitas dalam tes akhir semester. Semakin ironis saat ranking tertulis dalam rapor. Sering terjadi siswa pandai justru rankingnya lebih rendah daripada siswa yang nilai perolehan akhir didapat dari hasil remidiasi. Karena itu, eliminasi hedonisme ranking dengan sosialisasi intensif, apalagi dengan hendak berlakunya kurikulum 2013. (37) - FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Monday, November 26, 2012

Kurikulum (wajib) Pramuka

Suara Guru SUARA MERDEKA 22 November 2012 KURIKULUM pendidikan menjadi pedoman dan arah dari sebuah kepentingan nasional. Berbagai perubahan kurikulum di Indonesia pernah terjadi, seperti yang terakhir adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dilanjutkan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Berbagai persoalan pendidikan yang muncul akhir-akhir terjadi karena terdegradasisnya moral, etika, semangat kebangsaan, persatuan-kesatuan, patriotisme, dan nasionalisme. Reformasi kurikulum dibutuhkan demi desain pendidikan nasional yang kokoh dan bervisi jelas. Karena itu, penting ekstrakurikuler wajib pramuka di setiap jenjang sekolah (SM, 16/11/12). Menurut Mendikbud Muhammad Nuh, pramuka akan mendorong kepemimpinan, kerja sama, solidaritas, kemandirian, dan keberanian. Menjadi justifikasi yang termuat secara pasti dalam kurikulum baru itu, yang menurut informasi diberi nama Kurikulum Perekat Kesatuan Bangsa (KPKB). Ini sebagai bentuk kewajiban penanaman dan pembentukan karakter, tidak hanya sisipan pelajaran sesuai instruksi pemerintah dalam KTSP. Sebab, masih lemah dan kurangnya disiplin siswa, absurdnya perilaku dengan aksi tawuran dan perkelahian yang semakin massif, serta memudarnya kecintaan dan semangat membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam KPKB ada empat prioritas yang akan diajarkan, yaitu Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan, Agama, dan Matematika. Namun, kewajiban pendidikan pramuka akan semakin menguatkan dan memperkokoh NKRI yang dikhawatirkan akan hancur. Relevan Dalam implementasi KTSP, terdapat ruang kebebasan guru (pendidik) dan sekolah untuk mengeksplorasi. Banyak sekolah yang mendesain pengajaran dengan mengabaikan bahkan meniadakan pendidikan kepramukaan. Karena itu, menggelorakan kembali Trisatya dan Dasa Darma Pramuka adalah kebutuhan relevan saat ini. Kepramukaan tidak hanya mendidik dalam teori, namun praktik dan berbagai ujian kemahiran menjadi standar dalam kenaikan jenjang penghargaan yang harus diraih. Rasa kebersamaan dengan kemandirian dalam kehidupan saat kemah, kegiatan mencari jejak, halang rintang, maupun jambore semakin menjadi perekat, karena berlandaskan sportivitas. Kepramukan menjadi jawaban dalam menghadapi situasi zaman yang penuh tantangan dalam era globalisasi. Karena itu, kurikulum pramuka wajib didukung demi membentuk generasi muda yang cinta bangsa dan Tanah Air. (37) — FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Friday, September 07, 2012

Pendidikan Anti teror

dimuat SUARA MERDEKA (3/9/12) DUA peristiwa penembakan berurutan (aksi teror) terhadap polisi di Solo, sungguh mengejutkan. Kamis (30/8) malam penembakan terhadap polisi di Sigosaren Plasa dan Jumat (31/8) malam, tembak-menembak di daerah Tipes. Keberanian yang luar biasa dilakukan pelaku teror di tempat publik (keramaian). Sebelumnya, menjelang Lebaran diawali penembakan Pos Keamanan Lebaran Simpang Gemblengan, Jumat (17/8) dan terulang kembali di Bundaran Gladak, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (18/8). Pasal 30 UUD 1945 tertulis ''Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara''. Itu berarti setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara. Rasa tenang, aman, nyaman, dan damai menjadi hak warga negara. Karena itu, kewajiban negara untuk melindungi warganya dengan memberikan perlindungan kepada warga dari segala ancaman termasuk aksi teror. Namun, apakah pemberian perlindungan dan jaminan rasa aman hanya menjadi kewajiban negara? Bukankah dibutuhkan kerja sama antara rakyat dengan negara? Itulah sebenarnya makna yang diharapkan dari tujuan negara yang tertulis dalam pembukaan UUD 45 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Bela Negara Demi mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, maka merdeka dari penjajahan asing bukan jaminan bebas dari segala ancaman. Untuk memerangi aksi teroris dibutuhkan pendidikan antiteror menjadi bagian dari pendidikan di sekolah. Pemahaman dasar bahwa sebagai warga negara mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Karena itu, sebagai warga negara yang baik seharusnya mulai saat ini kita wajib menaati semua peraturan yang berlaku. Termasuk dalam menjalin kerja sama dengan negara (aparat) dalam memerangi aksi terror. Sisipan dalam pembelajaran, melalui pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan merupakan bentuk antisipasi (upaya preventif) menekan aksi teror. Karena negara juga sering membiarkan aksi-aksi yang bersifat destruktif dan anarkis. Membiarkan atau tidak tegas memberikan sanksi adanya kelompok ekstrem yang sangat merugikan dan sering berbuat onar. Melalui pendidikan dipupuk kesadaran menaati aturan, menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, dan memberikan laporan bila ada aksi yang mencurigakan. Gerakan proaktif memberikan pembelaan kepada negara yang diberikan secara intensif dalam pendidikan demi mengeliminasi aksi teror yang marak terjadi akhir-akhir ini. (37) -- FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Tuesday, August 07, 2012

UKG (harus) online

Kolom Pendidikan SUARA MERDEKA (6/8/12) PEMBERITAAN kegagalan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional sangat mengusik. Secara massif kegagalan disebabkan ujian dilaksanakan secara online melalui jaringan internet dan mengakses langsung pada server pusat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bukan hanya tidak bisa terkoneksi, termasuk kegagalan software saat digunakan proses membaca input data dari peserta. Jaringan tidak bisa membaca data peserta, meski telah mengisi nomor peserta dan Nomeo Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dengan tepat. Namun, tetap saja tidak bisa proses log in (masuk) dan ditolak. Terpaksa peserta harus mengikuti UKG gelombang II pada Oktober 2012. Meski berhasil log in, bidang studi tidak sesuai dengan mata pejararan yang diampu. Bahkan, banyak peserta yang sudah bisa masuk, namun akses untuk membaca sangat lambat (lemot), sehingga membuat jengkel dan kesal, karena dikejar waktu pengerjaan yang tetap berjalan dan terbatas (dua jam). Itulah berbagai masalah yang muncul dalam pelaksanaan UKG gelombang satu. Karena itu, apakah UGK gelombang kedua juga harus dilaksanakan secara online? Bila segala perangkat juga Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang digunakan belum dibenahi secara maksimal. Keadilan Demi mengurangi kecemburuan peserta yang telah melaksanakan UKG secara online, memang seharusnya tahap kedua juga dilaksanakan dengan cara yang sama. Pasalnya, hasil UKG secara online hasilnya sudah diketahui. Dalam pelaksanaan sampai hari ketiga, dari 373.415 peserta hanya sekitar 10% yang memperoleh nilai di atas standar minimal 70. Namun, bila persiapan dan pembenahan secara online tanpa hasil, maka dapat dikatakan proyek UKG yang menghabiskan dana sebesar Rp 50 miliar itu berarti gagal. Karena upaya pemetaan dari 1.006.216 guru bersertifikat tidak mampu dilakukan secara maksimal. Ini sebagai bentuk ketidakberhasilan dari penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional). Begitu pula sebagai rasa ketidakadilan bagi guru bersertifikat yang sudah menjalani ujian dan yang belum berhasil melakukan ujian secara online. Kemdikbud harus berusaha keras menjaga kewibawaan dengan mengevaluasi secara komprehensif penyebab kegagalan secara online. Bagi TUK yang selalu gagal mengakses, segera dipindahkan pada sekolah yang siap, tanpa diskriminasi. Seperti Kota Solo, semua TUK yang terekomendasi hanya sekolah negeri, padahal banyak sekolah swasta jauh lebih siap dengan bandwidth yang memadai. Karena keadilan UKG menyangkut berbagai aspek material dan spiritual bagi peserta, maka cara online masih dibutuhkan demi keadilan. (37) -- FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Friday, June 01, 2012

Habitus Kelulusan

Dimuat Harian SUARA MERDEKA 28/5/2012 HASIL pengumuman SMA sederajat sudah di lakukan Sabtu 26 Mei 2012. Berbagai himbauan, peringatan dan ancaman sanksi tegas bagi siswa yang melanggar aturan. Kendati begitu berbagai penyimpangan tetap terjadi. Kebiasan lama, berbagai kelompok siswa yang terbuai kegembiraan semu (eforia) beraksi ria dengan corat coret, konvoi yang mengganggu kepentingan umum. Bahkan di Klaten terjadi tawuran antar siswa karena selisih paham. Kelulusan sarat dengan habitus (kebiasaan) yang kurang beradab. Demi mengantisipasi kecolongan aksi hura hura siswa yang sedang merayakan kelulusan untuk kedua kalinya Dinas Pendidikan dan Olah raga kota Surakarta mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pengumuman Ujian Nasional (UN) MA dan SMP sederajat. Melalui Surat Edaran (SE) No. 020/2/SMP/Dikmend/ 2012 tindakan sorat coret, konvoi kendaraaan bermotor dan tindakan lain yang mengarah anarkis diharapkan tak lagi ada. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa siswa diwajibkan mengenakan pakaian adat daerah/tradisonal. bahkan bila memungkinkan siswa peserta UN ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan keagamaan, lomba keindahan dan kerapian pakaian adat. Sebuah himbauan tanpa kewajiban / paksaan kepada sekolah dan ancaman sanksi tegas. Tujuannya tak lain agar pengumuman kelulusan dilaksanakan lebih beradab. Di samping itu juga meminimalisir tumpukan massa di suatu tempat dan mencegah aksi corat coret, konvoi kendaraan bermotor, vandalism, anarkhisme dan terjadi tawuran antar kelompok siswa. Himbauan dan harapan kepada siswa yang lulus dalam merayakan kelulusan tidak berlebihan. Hasil evaluasi kebijakan yang layak dipertahankan. Demi menjadikan Citra kota Solo yang putih (bersih) dalam pelaksanaan dan pengumuman UN. Antisipasi Karena sudah menjadi kebiasaan (budaya) kaum remaja kita, setiap kegembiraan merayakan keberhasilan, berdampak pada aksi yang destruktif dengan mengabaikan hak-hak orang lain. Untuk itu tiap sekolah diminta mengadakan pengumuman yang santun dengan memakai pakaian tradisional atau adat budaya setempat sebagai antisipasi. Dilarang memakai seragam sekolah dan pengumuman sendiri baru boleh diterimakan kepada orang tua. Serta siswa diminta segera pulang ke rumah masing masing seusai penyampaian pengumuman. Proses pendidikan, pembelajaran dalam melaksanakan pengumuman kelulusan itu bisa menjadi acuan daerah lain. Sehingga mampu mengeliminasi habitus kelulusan negatif. Dengan demkian siswa mampu menghargai diri sendiri, orang tua dan alamater dengan seragam sekolah yang tetap bersih serta perayaan luapan kegembiraan yang penuh tata krama. Semoga pengumuman kelulusan SMP sederajat dapat lebih manusiawi dan lebih beradab. (91) FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Wednesday, March 14, 2012

Rok Mini dan Hedonisme

Pos Pembaca Harian SOLOPOS, 15 Maret 2012 Seolah tiada hal yang masuk akal (logika) dilakukan oleh Ketua DPR RI berkenaan dengan aturan larangan memakai rok mini di seputar Gedung Dewan. Hal teknis dan kurang prinsipil demi membangun kinerja anggota Dewan dalam melakukan fungsinya sebagai lembaga legislasi, pengawas dan pembuat anggaran. Apa dampak dari larangan itu, toh hanya kekhawatiran terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan tuntutan kinerja yang diharapkan. Rok mini tidak akan mengubah sikap, tutur kata, perilaku dan budaya anggota Dewan yang glamour dan sarat kemewahan (hedonisme). Rakyat lebih sedih dan prihatin ketika budaya korupsi, egositis, konsumerisme dan hedonisme yang semakin membuncah. Lihat saja beberapa waktu lalu isu pamer mobil mewah bagi sebagaian besar anggota Dewan, malah tidak menjadi sorotan dan larangan. Padahal kesederhanaan, cinta produk dalam negeri, tenggang rasa seharusnya menjadi brand anggota Dewan (sebagai wakil rakyat). Meski menjadi anggota Dewan itu mahal dan orang kayalah yang mampu "mengisi" dimana sebagian besar pengusaha. Namun layak dan sepatutnya saat berada di gedung dewan selalu dalam kesederhanaan. Baik secara material ( pakaian, asesories dan kendaraan), moril ( pesta) dan etika (tutur kata dan perilaku lebih sopan) Lebih penting membenahi sikap "ojo dumeh" anggota dewan daripada menyoroti rok mini. Karena bangsa ini (kaum perempuan) sudah dewasa dan mampu menempatkan diri dalam berpakaian yang pantas, sopan dan beretika. Aturan ini bisa dikatakan diskriminasi bagi kaum perempuan. FX Triyas Hadi Prihantoro guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta