opini harian Joglosemar 17 Juli 2014
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2014-2015 lahir idola baru “MIA.” Merupakan akronim dari Matematika Ilmu Pengetahuan Alam. Sebagai salah satu peminatan yang menarik, eksotik sehingga banyak yang memilih. Namun menjadikan kebingungan bagi pengelola SMA atau bisa menjadi daya tawar baru dalam penyalahgunaan kekuasaan.
Berbagai perubahan kebijakan tingkat bawah yang terjadi terkait dari pameo pergantian kurikulum tidak lepas dari pergantian menteri. Namun demikian, pergantian kurikulum juga bergantinya kebijakan maupun alur dari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan tujuan yang diharapkan. PPDB online menjadi persoalan baru saat semua calon peserta didik baru memilih MIA namun juga bisa menjadi ajang korupsi baru.
MIA menjadi bagian dari kebijakan Kurikulum 2013 bahwa peserta didik diberi kesempatan sejak dini memilih potensi dirinya. Meski sebenarnya tidak sesuai dengan kemampuan akademisnya. Padahal, dalam ketentuan peminatan bagi peserta didik baru tidak boleh ditolak atau dialihkan. Sebab, dalam penjabaran kurikulum dialokasikan lintas minat atau pendalaman minat meski siswa memilih peminatan Ilmu-ilmu Sosial (IIS) ataupun Bahasa (BHS).
Seharusnya, setiap kebijakan yang bergulir untuk menjadi aturan baru, sudah berdasar kajian dari penelitian dan pengembangan (Litbang) yang mendalam. Meski, sebenarnya masih banyak yang kontra baik dari tingkat elite maupun tingkat grassroot (akar rumput). Sebagai efek domino dari kebijakan tidak boleh menolak peminatan, maka IIS dan BHS sepi akan peminat.
Efek domino lain bila semua diakomodasi berakibat kesulitan pemenuhan kebutuhan guru-guru bidang MIA dan kelebihan guru di bidang IIS. Dampak yang paling tragis menimpa pada guru bersertifikasi. Guru IIS kesulitan memenenuhi kewajiban mengajar 24 jam perminggu. Guru-guru MIA “kekenyangan” akan jumlah jam mengajar. Padahal, waktu terus bergulir, dan peminaatan peserta didik baru secara online sudah terbaca oleh jutaan orang.
Sebagai guru SMA, penulis mengajak diskusi berkenaan dengan peminatan sejak dini bagi calon peserta didik baru. MIA menjadi Idola dan IIS disingkiri, solusi apa yang harus di berlakukan? Secara substansi tidak perbeda namun proses dan cara yang sedikit berganti berefek kepada membeludaknya pilihan pada MIA.
Sekolah menjadi kewalahan dalam melayani tuntutan peserta didik dan orangtua dalam peminatan.Upaya menjaring dengan placement test (test akademis) namun juga rawan untuk ditolak bahkan dituntut. Karena dianggap melanggar hak untuk memperoleh pendidikan layak sesuai minatnya.
Berubah
Peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minatnya saat duduk di kelas X (sepuluh) awal. Kelihatan hanya sekadar berubah nama, sebab sangat dianjurkan setiap SMA memiliki tiga kelompok peminatan. Namun, saat salah satu peminatan menjadi “bintang” masalah baru muncul dalam rangka pemerataan daya tampung dari SMA.
Prosedur yang harus dilewati dari kriteria peminatan didasarkan ; nilai raport SMP/MTs, Nilai UN SMP/MTs, Rekomendasi guru Bimbingan Konseling (BK) SMP/MTs, hasil tes penempatan peminatan dan tes minat dan bakat oleh psikolog. Namun, toh tidak serta-merta saat peserta didik memilih bisa dengan mudah dipindahkan atau dialihkan. Sebab, hal itu akan menjadi “pemberontakan” dari peserta didik dan orangtua, bahkan bisa melakukan somasi kepada sekolah.Karena ada ketentuan peserta didik bisa dipindah setelah berlangsung pembelajaran satu semester. Peserta didik yang tidak betah bisa pindah peminatan.Hal itu berdasarkan nilai belajar semester pertama dan rekomendasi dari guru BK SMA. Namun, pemindahan tidaklah mudah, karena berkonsekuensi pada perubahan kelas, jadwal dan pendistribusian atau pembagian jam mengajar.
Menentukan minat, bakat dan kemampuan sebenarnya yang dimiliki peserta didik tidak semudah membalik telapak tangan. Sebuah kesadaran holistik dari orangtua akan kemampuan anak dan solusi bijak dari sekolah dalam sosialisasi dan memberikan pemahaman yang benar menjadi salah satu kunci win-win solution.
Logika
Maka, saat semua calon peserta didik memenuhi kriteria MIA, tidak mudah ditolak karena nilai raport SMP berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan nilai UN umumnya melebihi standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Penentuan antarsekolah tidak sama tergantung kemampuan dan keberanian dari sekolah. Bisa jadi, sekolah non favorit (unggulan) justru KKM lebih tinggi sehingga kriteria peminatan semakin absurd. Secara logika nilai (angka) antar SMP bukan satu-satunya parameter valid.
MIA menjadi idola tidak salah, berdasarkan pengalaman, favorit jurusan/ peminatan di SMA adalah jurusan IPA (sains). Sebab menimbulkan rasa bangga, prestise, bonafide dan anggapan bisa kuliah di perguruan tinggijurusan apa saja (lebih luas). Kerancuan ini menimbulkan problematik bagi tenaga pendidik (guru) di SMA saat peserta didik MIA ternyata tidak sesuai dengan kompetensinya.
Menjadi persoalan yang substantif bahwa peminatan sejak kelas X sampai kelas XII. Yakni, selain mata pelajaran wajib dalam kelompok A (Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah, dan Bahasa Inggris). Kelompok B yang terdiri atas Seni Budaya, Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Olahraga.
Juga dalam peminatan mata pelajaran akademik yang terdiri dari tiga kelompok. Kelompok Matematika dan Sains (Biologi, Fisika dan Kimia), Sosial (Geografi, sejarah, Sosiologi dan Antropologi serta Ekonomi) dan Bahasa ( Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris serta Bahasa Arab).
Ditambah kesempatan bagi semua program untuk memilih lintas minat sesuai kemampuan. Sayang, hal ini menjadi masalah baru saat peserta didik program IIS dalam lintas minat mendapatkan pelajaran Fisika, Kimia atau Biologi. Ironisnya, harus tuntas dalam pembelajarannya.
Dibutuhkan solusi dalam rotasi dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar dan mengevaluasi . Permasalahan muncul saat orangtua dan peserta didik, ngeyel (memaksa) di kelompok sains dan menolak untuk lintas minat program BHS maupun IIS.
Oleh karena itu, apabila kurikulum sebelumnya di beri kesempatan dalam berproses sebelum penjurusan, Kurikulum 1976 dan Kurikulum 1984 (satu semester) dan Kurikulum 1994, 2004 (selama dua semester). Berarti, sebelum dilakukan penjurusan sudah mengalami proses pembelajaran dan penyesuaian aturan yang berlaku di SMA. Maka, guru bisa bertindak tegas dan memiliki dasar nilai yang jelas. Sementara,Kurikulum 2013 membuat guru seolah “dipasung” dalam menentukan kemampuan atau potensi peserta didiknya untuk menempatkan pada peminatan yang tepat.
Segala antisipasi permasalahan yang mungkin terjadi dalam perubahan kurikulum di SMA dengan peminatan harus dibuat jelas dan tegas kriterianya. Sebab, masih banyak terlihat ketidak konsistenan dan ketersambungan antara kompetensi isi dan dasar dari jenjang SD, SMP dan SMA. Maka, bisa didiskusikan lebih lanjut proses peminatan di SMA, dimana MIA menjadi pemenang “semu.”
(FX Triyas Hadi Prihantoro-guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Thursday, July 17, 2014
Monday, June 23, 2014
Ironi Sekolah Murah (-an)
Suara Guru Harian Suara Merdeka, 21 Juni 2014.
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berita duka sering menimpa sekolah swasta yang kekurangan siswa menjelang tahun ajaran baru. Sebagai salah satu akibat dari sosialisasi, implementasi dan kampanye besar-besaran sekolah gratis bagi sekolah negeri.Bagaimana dengan nasib sekolah swasta di tahun ajaran 2014-2015 ini?
Akibat dari kekurangan dan tutupnya sekolah swasta, di satu sisi, berhasilnya program sekolah gratis menjadi daya pikat masyarakat merupakan bentuk keberhasilan tanggung jawab riil negara “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Namun sayangnya kebijakan ini sering menjadi “alat pembunuh “ sekolah swasta yang dulunya sebalai pelopor dan perintis adanya sekolah di suatu daerah.
Nasib sekolah swasta, mulai dari sekarat, kehilangan daya juang karena menipisnya jumlah peserta didik dan ujung-ujungnya “mati,” dengan tidak mampu beroperasi. Padahal berdasarkan amanat Undang-Undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah wajib untuk memberikan bantuan secara adil dan merata. Dalam pasal 55 Ayat (4), tertulis Lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Bila Pemerintah dengan program “elit” sekolah gratis melalui kemudahan gelontoran dana dan kemudahan mencairkan bantuan. Maka sekolah swasta jelas akan “terkapar” dan melakukan aksi jibaku, mengubah paradigm pendidikannya.
Cara radikal sekolah swasta “sekarat” yang sering ditempuh dengan memasang propaganda sekolah “murah.” Berbagai informasi terpasang di berbagai sudut strategis jalan utama, dengan bebas uang gedung, pemberian seragam gratis bahkan lebih menyedihkan menyediakan tranportasi antar jemput. Meski nanti kenyataanya akan kesulitan dalam mengelola pendidikannya.
Namun dengan cara seperti itupun, masyarakat melirikpun tidak. Sebuah ironisasi perjuangan yang mengenaskan dan menyedihkan. Sangat bertolak belakang saat sekolah swasta banyak dibutuhkan karena negara/ Pemerintah belum mampu untuk memberikan pelayanan pendidikan yang layak dan murah.
Banting Harga
Sekolah Swasta banting harga dengan menginformasikan secara massif berbagai kemudahan, potongan dan hadiah ibarat obtal pakaian. Begitu murahannya sebuah lembaga pendidikan yang diharapkan mencetak generasi muda handal, pandai, cerdik, trengginas, bernyali, semangat kerja keras dan pantang menyerah sebagai pembentukan karakter bangsa. Sulit dimengerti, dipahami dan diupayakan kembali oleh sekolah swasta dalam mengukur kualitas pendidikannya.
Sekolah murahan identik kurangnya cita-cita dan idealisme pendidikan. Oleh karena itu dalam proses pembelajaran bisa sangat meragukan. Sebab pendidikan berkualitas tidak lepas dengan biaya besar. Maka saatnya pengelola sekolah swasta menagih janji Pemerintah demi membantu pendidikan di sekolah swasta agar tidak dianggap sekolah murahan.
Dalam UUD 45. pasal 31 Ayat (2), mengamanatkan pemerintah untuk membiayai setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Melaksanakan wajib belajar dengan pendidikan gratis artinya memiliki kewajiban untuk membiayai seluruhnya. Perintah konstitusi yang harus dilaksanakan secara adil dan merata. Pembagian dana sekolah gratis demi peningkatan kualitas harus dibagi sesuai kebutuhan secara adil dan proposional.
Ketika Pemerintah abai dan menganak tirikan sekolah swasta, menjadi sebuah realita kehidupan pendidikan di Indonesia yang kurang berkeadilan. Ibarat habis manis sepah dibuang, yang dilakukan Pemerintah. Tanpa melihat jasa-jasa yang pernah diberikan bagi sekolah yang menjadi murahan tersebut.
Seyogyanya Pemerintah dalam memutuskan kebijakan tidak tebang pilih. Demi penyelamatan dan menghindari stigma sekolah murahan, segera beri suntikan “amunisi” melalui kebijakan yang berkeadilan. Gerakan alumni yang sudah menjadi “orang” perlu bahu membahu demi mengangakat harkat derajat dari sekolah swasta untuk tetap eksis seperti jaman emasnya.
Kebijakan yang diharapkan selain subsidi, rayonisasi juga pembatasan kuota peserta didik bagi sekolah negeri. Dan pemberian prioritas utama bagi peserta didik berprestasi bagi kelompok masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan gratis sesungguhnya.
Bukan sebaliknya peserta didik dan mampu secara financial, menjadi “bancaan” bagi sekolah negeri yang sudah berkelebihan akan bantuan.
Sebab penulis yakin ruh sekolah swasta yang banyak melahirkan para pemikir, politisi, birokrat, pengusaha, budayawan, rohaniawan dan lain lain. Penulis yakin kinerja tenaga pendidik dan kependidikannya tetap dapat dijaga kualitas dan mentalitasnya. Pertanyaanya, bagaimana setiap tahun ajaran baru, sekolah swasta masih diminati dan tetap mampu membantu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui idealismenya yang sudah berdiri kokoh selama puluhan tahun?
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berita duka sering menimpa sekolah swasta yang kekurangan siswa menjelang tahun ajaran baru. Sebagai salah satu akibat dari sosialisasi, implementasi dan kampanye besar-besaran sekolah gratis bagi sekolah negeri.Bagaimana dengan nasib sekolah swasta di tahun ajaran 2014-2015 ini?
Akibat dari kekurangan dan tutupnya sekolah swasta, di satu sisi, berhasilnya program sekolah gratis menjadi daya pikat masyarakat merupakan bentuk keberhasilan tanggung jawab riil negara “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Namun sayangnya kebijakan ini sering menjadi “alat pembunuh “ sekolah swasta yang dulunya sebalai pelopor dan perintis adanya sekolah di suatu daerah.
Nasib sekolah swasta, mulai dari sekarat, kehilangan daya juang karena menipisnya jumlah peserta didik dan ujung-ujungnya “mati,” dengan tidak mampu beroperasi. Padahal berdasarkan amanat Undang-Undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah wajib untuk memberikan bantuan secara adil dan merata. Dalam pasal 55 Ayat (4), tertulis Lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Bila Pemerintah dengan program “elit” sekolah gratis melalui kemudahan gelontoran dana dan kemudahan mencairkan bantuan. Maka sekolah swasta jelas akan “terkapar” dan melakukan aksi jibaku, mengubah paradigm pendidikannya.
Cara radikal sekolah swasta “sekarat” yang sering ditempuh dengan memasang propaganda sekolah “murah.” Berbagai informasi terpasang di berbagai sudut strategis jalan utama, dengan bebas uang gedung, pemberian seragam gratis bahkan lebih menyedihkan menyediakan tranportasi antar jemput. Meski nanti kenyataanya akan kesulitan dalam mengelola pendidikannya.
Namun dengan cara seperti itupun, masyarakat melirikpun tidak. Sebuah ironisasi perjuangan yang mengenaskan dan menyedihkan. Sangat bertolak belakang saat sekolah swasta banyak dibutuhkan karena negara/ Pemerintah belum mampu untuk memberikan pelayanan pendidikan yang layak dan murah.
Banting Harga
Sekolah Swasta banting harga dengan menginformasikan secara massif berbagai kemudahan, potongan dan hadiah ibarat obtal pakaian. Begitu murahannya sebuah lembaga pendidikan yang diharapkan mencetak generasi muda handal, pandai, cerdik, trengginas, bernyali, semangat kerja keras dan pantang menyerah sebagai pembentukan karakter bangsa. Sulit dimengerti, dipahami dan diupayakan kembali oleh sekolah swasta dalam mengukur kualitas pendidikannya.
Sekolah murahan identik kurangnya cita-cita dan idealisme pendidikan. Oleh karena itu dalam proses pembelajaran bisa sangat meragukan. Sebab pendidikan berkualitas tidak lepas dengan biaya besar. Maka saatnya pengelola sekolah swasta menagih janji Pemerintah demi membantu pendidikan di sekolah swasta agar tidak dianggap sekolah murahan.
Dalam UUD 45. pasal 31 Ayat (2), mengamanatkan pemerintah untuk membiayai setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Melaksanakan wajib belajar dengan pendidikan gratis artinya memiliki kewajiban untuk membiayai seluruhnya. Perintah konstitusi yang harus dilaksanakan secara adil dan merata. Pembagian dana sekolah gratis demi peningkatan kualitas harus dibagi sesuai kebutuhan secara adil dan proposional.
Ketika Pemerintah abai dan menganak tirikan sekolah swasta, menjadi sebuah realita kehidupan pendidikan di Indonesia yang kurang berkeadilan. Ibarat habis manis sepah dibuang, yang dilakukan Pemerintah. Tanpa melihat jasa-jasa yang pernah diberikan bagi sekolah yang menjadi murahan tersebut.
Seyogyanya Pemerintah dalam memutuskan kebijakan tidak tebang pilih. Demi penyelamatan dan menghindari stigma sekolah murahan, segera beri suntikan “amunisi” melalui kebijakan yang berkeadilan. Gerakan alumni yang sudah menjadi “orang” perlu bahu membahu demi mengangakat harkat derajat dari sekolah swasta untuk tetap eksis seperti jaman emasnya.
Kebijakan yang diharapkan selain subsidi, rayonisasi juga pembatasan kuota peserta didik bagi sekolah negeri. Dan pemberian prioritas utama bagi peserta didik berprestasi bagi kelompok masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan gratis sesungguhnya.
Bukan sebaliknya peserta didik dan mampu secara financial, menjadi “bancaan” bagi sekolah negeri yang sudah berkelebihan akan bantuan.
Sebab penulis yakin ruh sekolah swasta yang banyak melahirkan para pemikir, politisi, birokrat, pengusaha, budayawan, rohaniawan dan lain lain. Penulis yakin kinerja tenaga pendidik dan kependidikannya tetap dapat dijaga kualitas dan mentalitasnya. Pertanyaanya, bagaimana setiap tahun ajaran baru, sekolah swasta masih diminati dan tetap mampu membantu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui idealismenya yang sudah berdiri kokoh selama puluhan tahun?
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Thursday, May 22, 2014
Kelulusan UN, Das Sein das sollen
Opini harian Joglosemar 21 Mei 2014
Ujian Nasional (UN) 2014 untuk SMA/MA/SMK dan SMP/MTs sudah usai . Bagaimana hasilnya dengan pengumuman UN SMA sederajat tanggal 20 Mei 2014. Apakah antara harapan dan realita terwujud. Sejak berlakunya formula baru 60 % hasil UN dan 40 % hasil Ujian Sekolah?
Ataukah suatu saat nanti UN mungkin tidak perlu, tetapi saat ini masih diperlukan. Pasalnya baik UN SMA dan SMP masih sarat kecurangan. Baik disengaja dengan “ menggelapkan “ soal secara sistemetis seperti dilakukan oknum Kepala Sekolah dan Guru di Lamongan ataupu beredarnya kuci jawaban.
Secara kwantitas jelas sekali hasil UN mengalami penurunan 5,44 persen. Tahun 2009, tingkat kelulusan ujian nasional SMA/ MA 95,05 persen, sedangkan tahun 2010 hanya 89,61 persen. Meski secara kualitas naik (0,04 persen), terjadi peningkatan nilai rata-rata dari 7,25 pada 2009 menjadi 7,29 dan tahun 2012 99,5 % dan tahun 2013 mencapai 99, 45 %.
Dibandingkan dari data hasil ujian nasional tahun 2010, jumlah paling banyak siswa yang tidak lulus dan harus mengikuti ujian nasional ulangan ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (23,7 persen), Kalimantan Tengah (39 persen), Kalimantan Timur (30,53 persen), Nusa Tenggara Timur (52,08 persen), dan Gorontalo (46,22 persen).
Seperti dikatakan Mendikbud jumlah peserta UN SMA/MA tahun ajaran 2012--2013 adalah 1.581.286 siswa, dan siswa yang dinyatakan lulus UN berjumlah 1.573.036 siswa, sedangkan yang tidak lulus berjumlah 8.250 siswa. Menunjukkan tingkat kelulusan UN SMA/MA tahun 2013 mencapai 99,48 persen, dan persentase ketidaklulusannya adalah 0,52 persen. Berarti persentase kelulusan tahun 2013 ini turun 0,02 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 99,5 persen. Lalu bagaimana dengan kelulusan tahun 2014?
Parameter
Bila UN dianggap sebagai parameter prestasi sekolah dan cermin mutu pendidikan tanah air. Maka keunggulan mutu pendidikan dapat diartikan bergeser secara mutu/ kualitas Sebab bila diukur tingkat prosentase dan jumlah kelulusan hasil UN 2010 membuktikan bahwa kemampuan menekan angka jumlah siswa yang tidak lulus untuk jenjang SMA sederajat tidak berhasil. Padahal standar kelulusan masih sama dengan UN tahun 2009. Hal ini menjadi berbeda dengan sistem penilaian kelulusan di tahun 2012, 2013 dan 2014 saat ini. Meskipun dalam pelaksanaan UN masih sarat kecurangan dengan kebocoran soal, tertukarnya soal dan beredarnya kunci jawaban. Baik yang dilakukan oleh siswa secara personal (individu) maupun yang dilakukan oleh guru sebagai bagian dari institusi (kelompok) sekolah. Namun jelas sekali kenyantaanya hasil UN masih jauh dari harapan.
Pastilah dengan hasil yang belum maksimal ini patut segera di evaluasi baik sistem penilaian, manajemen sekolah, bentuk soal maupun reliabilitas, validitas soal UN itu sendiri. Disamping itu juga peninjauan kembali berkenaan dengan perubahan prosedur mulai dari waktu pelaksanaan sampai dengan toleransi adanya UN ulangan. Sebab bagi penulis tingkat ke sahih-an (mutu) dari kelulusan realitasnya dalam pengumuman tetap pada pengumuman tahap pertama (Ujian Nasional Utama).
Menyikapi
Wajarlah bila para pelaku pendidikan secara komprehensif selalu menyikapi sinis hasil UN. Khususnya saat UN itu sendiri tidak bisa lepas dari berbagai kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan secara transparan, terang-terangan dan nyata. Bahkan dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan pendidik. Ironis sekali dengan adanya UN dan persoalan yang selalu mengiringi,
Apa yang salah dalam sistem evaluasi UN ini? Berbagai protes dari guru Bahasa Indonesia berkenaan soal yang mengecoh sampai guru Sosiologi yang kurang kredibel, karena tidak sesuai dengan kesarjanaanya. Bahkan dalam soal UN SMP dan SMA bahasa Indonesia seolah dicampuradukan antara urusan pendidikan dengan politik dengan adanya soal UN tentang Jokowi.
Sejak UN bergulir kesadaran akan keterbatasan infrastrukur, dukungan teknologi, pembelajaran, latihan soal bisa menjadikan guru dan siswa terpompa untuk melakukan evaluasi belajar. Membuat rasa kebersamaan, bersemangat mengambil sikap dan mengkonfrontir dari hasil perjuangan perubahan pola belajar guna menempuh evaluasi akhir.
Melihat hasil kelulusan UN 2014 sarat akan kejutan, dengan turunya prosentase kelulusan dan pencapaian nilai secara nasional yang sudah tersiar di media audiovisual (TV). Dengan pemberian soal yang lebih sulit sebagai anggapan dengan bergesernya peningkatan mutu dengan nilai yang rendah dari tahun sebelumnya menjadi bahan Intropeksi.
. Penurunan rata-rata UN 2014, meyodorkan bukti bahwa siswa belum siap menggapai prestasi yang membanggakan. Kita percaya bahwa usaha kerja keras, disiplin ketat, tertib belajar dan kemauan untuk berinovasi sebenarnya akan membuahkan hasil. Namun bilamana jauh hari sudah disodorkan alternatif yang lebih menguntungkan menjadikan segala motivasi yang sudah terbentuk akan sirna. Bagaimanapun Pemerintah harus selalu mengevalusai UN dalam pelaksanaannya. Sebuah kesempurnaan menuju pendidikan bermutu menjadi dambaan bersama. Janganlah kita tenggelam dalam eforia dengan keberhasilan secara kualitas (peningkatan nilai rata-rata) tanpa mengkritisi kebijakan UN, toh tingkat kegagalan meningkat
UN yang cacat secara mendasar dan kontraproduktif bagi pendidikan serta membiarkan korban UN berjatuhan tiap tahun merupakan perilaku kebijakan pendidikan yang tidak bertanggung jawab. Tanpa ada keberanian untuk mengevaluasi diri, momentum pembelajaran pasca-UN akan lewat begitu saja. (Doni Koesoema. 2008)
Kita perlu kembali pada konsep awal bahwa UN sebagai bentuk pemetaan kualitas mutu pendidikan. Jika hasilnya masih jauh dari harapan memang kita masih keliru dalam menerapkan sistem manajemen pendidikan dan harus di evaluasi. Mulai dari kurikulum, Silabus, Metode mengajar, Rencana Proses Pembelajaran (RPP), Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pemberian tugas KBM sampai pada sistem penilaian.
solusi
Pada dasarnya harus mau, berani memberikan solusi dan saling belajar dari kesalahan. Kemauan mengintropeksi, mengevaluaisi, mereformasi dan merehabilitasi dengan tidak mengubah secara frontal merupakan bagian kemajuan. Harus dibuang kultur yang cenderung selalu menyalahkan dengan mencari kambing hitam.
Harus dilakukan penelisikan secara komprehensif substansi masalah dan ditindak lanjuti. Bagaimana belajar dari kesalahan dan menghargai keunggulan yang dimiliki dengan memberi tempat untuk berinteraksi, berkembang dalam meningkatkan kualitas. Masih ada waktu untuk saling memberi, belajar, memperbaiki, merencanakan, mengubah perilaku dan mengevaluasi. Banyaknya siswa yang gagal sebagai kegagalan sistem birokrasi pendidikan dan polarisasi pendidikan instan yang selalu diterapkan guna antisipasi UN.
Siswa gagal tetap menjadi beban yang berkesinambungan dan perlu dioptimalkan dalam upaya mampu untuk menerima kenyataan, mengambil peran dan bangkit kembali mengejar ketertinggalan. Galakkan kembali metode pengajaran dan pendidikan berdasarkan pola asih, asah dan asuh ( care and dedication based on love).
Jangan terlalu lama meratapi dan mengulang kesalahan yang sama. Menerima kenyataan dan mau ”berobat” agar sembuh dari ketidakberdayaan semu sebagai gejolak meningkatkan harkat, derajat dan martabat. Das Sollen (kenyataan) hasil UN harus sesuai das sein (harapan).
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Ujian Nasional (UN) 2014 untuk SMA/MA/SMK dan SMP/MTs sudah usai . Bagaimana hasilnya dengan pengumuman UN SMA sederajat tanggal 20 Mei 2014. Apakah antara harapan dan realita terwujud. Sejak berlakunya formula baru 60 % hasil UN dan 40 % hasil Ujian Sekolah?
Ataukah suatu saat nanti UN mungkin tidak perlu, tetapi saat ini masih diperlukan. Pasalnya baik UN SMA dan SMP masih sarat kecurangan. Baik disengaja dengan “ menggelapkan “ soal secara sistemetis seperti dilakukan oknum Kepala Sekolah dan Guru di Lamongan ataupu beredarnya kuci jawaban.
Secara kwantitas jelas sekali hasil UN mengalami penurunan 5,44 persen. Tahun 2009, tingkat kelulusan ujian nasional SMA/ MA 95,05 persen, sedangkan tahun 2010 hanya 89,61 persen. Meski secara kualitas naik (0,04 persen), terjadi peningkatan nilai rata-rata dari 7,25 pada 2009 menjadi 7,29 dan tahun 2012 99,5 % dan tahun 2013 mencapai 99, 45 %.
Dibandingkan dari data hasil ujian nasional tahun 2010, jumlah paling banyak siswa yang tidak lulus dan harus mengikuti ujian nasional ulangan ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (23,7 persen), Kalimantan Tengah (39 persen), Kalimantan Timur (30,53 persen), Nusa Tenggara Timur (52,08 persen), dan Gorontalo (46,22 persen).
Seperti dikatakan Mendikbud jumlah peserta UN SMA/MA tahun ajaran 2012--2013 adalah 1.581.286 siswa, dan siswa yang dinyatakan lulus UN berjumlah 1.573.036 siswa, sedangkan yang tidak lulus berjumlah 8.250 siswa. Menunjukkan tingkat kelulusan UN SMA/MA tahun 2013 mencapai 99,48 persen, dan persentase ketidaklulusannya adalah 0,52 persen. Berarti persentase kelulusan tahun 2013 ini turun 0,02 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 99,5 persen. Lalu bagaimana dengan kelulusan tahun 2014?
Parameter
Bila UN dianggap sebagai parameter prestasi sekolah dan cermin mutu pendidikan tanah air. Maka keunggulan mutu pendidikan dapat diartikan bergeser secara mutu/ kualitas Sebab bila diukur tingkat prosentase dan jumlah kelulusan hasil UN 2010 membuktikan bahwa kemampuan menekan angka jumlah siswa yang tidak lulus untuk jenjang SMA sederajat tidak berhasil. Padahal standar kelulusan masih sama dengan UN tahun 2009. Hal ini menjadi berbeda dengan sistem penilaian kelulusan di tahun 2012, 2013 dan 2014 saat ini. Meskipun dalam pelaksanaan UN masih sarat kecurangan dengan kebocoran soal, tertukarnya soal dan beredarnya kunci jawaban. Baik yang dilakukan oleh siswa secara personal (individu) maupun yang dilakukan oleh guru sebagai bagian dari institusi (kelompok) sekolah. Namun jelas sekali kenyantaanya hasil UN masih jauh dari harapan.
Pastilah dengan hasil yang belum maksimal ini patut segera di evaluasi baik sistem penilaian, manajemen sekolah, bentuk soal maupun reliabilitas, validitas soal UN itu sendiri. Disamping itu juga peninjauan kembali berkenaan dengan perubahan prosedur mulai dari waktu pelaksanaan sampai dengan toleransi adanya UN ulangan. Sebab bagi penulis tingkat ke sahih-an (mutu) dari kelulusan realitasnya dalam pengumuman tetap pada pengumuman tahap pertama (Ujian Nasional Utama).
Menyikapi
Wajarlah bila para pelaku pendidikan secara komprehensif selalu menyikapi sinis hasil UN. Khususnya saat UN itu sendiri tidak bisa lepas dari berbagai kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan secara transparan, terang-terangan dan nyata. Bahkan dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan pendidik. Ironis sekali dengan adanya UN dan persoalan yang selalu mengiringi,
Apa yang salah dalam sistem evaluasi UN ini? Berbagai protes dari guru Bahasa Indonesia berkenaan soal yang mengecoh sampai guru Sosiologi yang kurang kredibel, karena tidak sesuai dengan kesarjanaanya. Bahkan dalam soal UN SMP dan SMA bahasa Indonesia seolah dicampuradukan antara urusan pendidikan dengan politik dengan adanya soal UN tentang Jokowi.
Sejak UN bergulir kesadaran akan keterbatasan infrastrukur, dukungan teknologi, pembelajaran, latihan soal bisa menjadikan guru dan siswa terpompa untuk melakukan evaluasi belajar. Membuat rasa kebersamaan, bersemangat mengambil sikap dan mengkonfrontir dari hasil perjuangan perubahan pola belajar guna menempuh evaluasi akhir.
Melihat hasil kelulusan UN 2014 sarat akan kejutan, dengan turunya prosentase kelulusan dan pencapaian nilai secara nasional yang sudah tersiar di media audiovisual (TV). Dengan pemberian soal yang lebih sulit sebagai anggapan dengan bergesernya peningkatan mutu dengan nilai yang rendah dari tahun sebelumnya menjadi bahan Intropeksi.
. Penurunan rata-rata UN 2014, meyodorkan bukti bahwa siswa belum siap menggapai prestasi yang membanggakan. Kita percaya bahwa usaha kerja keras, disiplin ketat, tertib belajar dan kemauan untuk berinovasi sebenarnya akan membuahkan hasil. Namun bilamana jauh hari sudah disodorkan alternatif yang lebih menguntungkan menjadikan segala motivasi yang sudah terbentuk akan sirna. Bagaimanapun Pemerintah harus selalu mengevalusai UN dalam pelaksanaannya. Sebuah kesempurnaan menuju pendidikan bermutu menjadi dambaan bersama. Janganlah kita tenggelam dalam eforia dengan keberhasilan secara kualitas (peningkatan nilai rata-rata) tanpa mengkritisi kebijakan UN, toh tingkat kegagalan meningkat
UN yang cacat secara mendasar dan kontraproduktif bagi pendidikan serta membiarkan korban UN berjatuhan tiap tahun merupakan perilaku kebijakan pendidikan yang tidak bertanggung jawab. Tanpa ada keberanian untuk mengevaluasi diri, momentum pembelajaran pasca-UN akan lewat begitu saja. (Doni Koesoema. 2008)
Kita perlu kembali pada konsep awal bahwa UN sebagai bentuk pemetaan kualitas mutu pendidikan. Jika hasilnya masih jauh dari harapan memang kita masih keliru dalam menerapkan sistem manajemen pendidikan dan harus di evaluasi. Mulai dari kurikulum, Silabus, Metode mengajar, Rencana Proses Pembelajaran (RPP), Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pemberian tugas KBM sampai pada sistem penilaian.
solusi
Pada dasarnya harus mau, berani memberikan solusi dan saling belajar dari kesalahan. Kemauan mengintropeksi, mengevaluaisi, mereformasi dan merehabilitasi dengan tidak mengubah secara frontal merupakan bagian kemajuan. Harus dibuang kultur yang cenderung selalu menyalahkan dengan mencari kambing hitam.
Harus dilakukan penelisikan secara komprehensif substansi masalah dan ditindak lanjuti. Bagaimana belajar dari kesalahan dan menghargai keunggulan yang dimiliki dengan memberi tempat untuk berinteraksi, berkembang dalam meningkatkan kualitas. Masih ada waktu untuk saling memberi, belajar, memperbaiki, merencanakan, mengubah perilaku dan mengevaluasi. Banyaknya siswa yang gagal sebagai kegagalan sistem birokrasi pendidikan dan polarisasi pendidikan instan yang selalu diterapkan guna antisipasi UN.
Siswa gagal tetap menjadi beban yang berkesinambungan dan perlu dioptimalkan dalam upaya mampu untuk menerima kenyataan, mengambil peran dan bangkit kembali mengejar ketertinggalan. Galakkan kembali metode pengajaran dan pendidikan berdasarkan pola asih, asah dan asuh ( care and dedication based on love).
Jangan terlalu lama meratapi dan mengulang kesalahan yang sama. Menerima kenyataan dan mau ”berobat” agar sembuh dari ketidakberdayaan semu sebagai gejolak meningkatkan harkat, derajat dan martabat. Das Sollen (kenyataan) hasil UN harus sesuai das sein (harapan).
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Tuesday, April 29, 2014
Awas "Perselingkuhan " BOS
dimuat di Epaper KOMPAS Siang, 24 April 2014
BANTUAN Operasional Sekolah yang diberikan sesuai kuota minimal siswa sangat rawan dikorupsi dan dimanipulasi. Sejumlah sekolah dengan jumlah siswa minim bakal menerima kucuran dana BOS melebihi jumlah siswa.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Anggaran 2014. Dana BOS berfungsi mendukung penyelenggara wajib belajar Sembilan tahun secara efektif dan efisien (Pasal 2 Butir a).
Kuota minimal untuk SD 80 siswa dan SMP 120 siswa. Akan menjadi persoalan bila jumlah siswa tidak mencapai kuota, sementara pemberian dana BOS sesuai kuota. Besaran dana BOS untuk siswa SD Rp 580.000 per anak per bulan dan siswa SMP Rp 710.000 per anak per bulan.
Dengan demikian, bila sesuai kuota, untuk SD paling tidak mendapatkan dana BOS Rp 556 juta per tahun dan SMP Rp 1.022.240.000 per tahun.
Bila jumlah siswa di bawah kuota bakal ada sisa dana yang biasanya relatif besar dan dapat ”dimainkan” oleh pihak sekolah. Inilah salah satu bentuk kerawanan baru dalam penyalahgunaan dana BOS.
Sebuah ”perselingkuhan” sangat mudah terjadi meski ada Komite Sekolah (KS) yang berfungsi mengawasi atau mengontrol sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 044/U/2002.
Komite Sekolah merupakan pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Oleh karena itu, KS harus mampu menjalankan fungsi dan perannya, terutama mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. KS harus mampu mengawasi ”perselingkuhan” pihak sekolah dengan BOS, dengan cara orangtua/wali benar-benar peka dan peduli akan nasib dunia pendidikan dengan memahami hak dan kewajibannya.
Komite Sekolah
Kepedulian dan pemberian kuota serta kenaikan dana BOS tidak lepas dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011.
Dengan adanya dana BOS, tidak boleh lagi ada pungutan kepada calon siswa. BOS memenuhi kebutuhan pengadaan buku, sarana kegiatan belajar mengajar, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Namun, apa jadinya bila terjadi penyalahgunaan? Pasalnya, dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah atas nama kepala sekolah dan kadang KS tidak mengetahui rinciannya. Karena itu, demi mengawasi BOS, peran KS harus dioptimalkan.
Peran KS meliputi pemberi pertimbangan (advisor agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Keanggotaan KS harus memenuhi unsur-unsur masyarakat (tokoh pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi, wakil alumni, wakil orang tua/wali dan wakil siswa), serta unsur dewan guru.
Jumlah minimal sembilan orang. KS harus selalu proaktif dan ikut mengawal dari cairnya BOS sampai pendistribusian kepada siswa.
Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan penggunaan dana BOS 2009-2011 boros triliunan rupiah, terutama dalam hal pembelian atau pengadaan buku teks pelajaran yang didanai dana BOS. Bisa jadi pada setiap kucuran dana BOS terjadi upaya kolusi secara sistematis.
Oleh karena itu, independensi KS harus digalakkan, memahami, dan mendapat perlindungan hukum sehingga tidak mudah diajak ”selingkuh.” Ibarat ada gula ada semut, barang yang manis pastilah menggiurkan dan banyak yang mengincar.
Implementasi pemerintah
Karena dana BOS adalah bentuk implementasi tanggung jawab negara sesuai Pasal 31 Ayat (2) Amandemen UUD 1945, maka dana BOS menjadi penegasan kewajiban pemerintah memenuhi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan.
Lebih tegas lagi dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan bahwa ”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Ditegaskan lagi dalam Ayat (3), ”Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Prinsipnya, BOS merupakan hak setiap warga negara. BOS tidak boleh dinegosiasikan, diperdagangkan, dan diperjualbelikan. Penggunaan dana BOS harus transparan terhadap para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Jawa Tengah.
BANTUAN Operasional Sekolah yang diberikan sesuai kuota minimal siswa sangat rawan dikorupsi dan dimanipulasi. Sejumlah sekolah dengan jumlah siswa minim bakal menerima kucuran dana BOS melebihi jumlah siswa.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Anggaran 2014. Dana BOS berfungsi mendukung penyelenggara wajib belajar Sembilan tahun secara efektif dan efisien (Pasal 2 Butir a).
Kuota minimal untuk SD 80 siswa dan SMP 120 siswa. Akan menjadi persoalan bila jumlah siswa tidak mencapai kuota, sementara pemberian dana BOS sesuai kuota. Besaran dana BOS untuk siswa SD Rp 580.000 per anak per bulan dan siswa SMP Rp 710.000 per anak per bulan.
Dengan demikian, bila sesuai kuota, untuk SD paling tidak mendapatkan dana BOS Rp 556 juta per tahun dan SMP Rp 1.022.240.000 per tahun.
Bila jumlah siswa di bawah kuota bakal ada sisa dana yang biasanya relatif besar dan dapat ”dimainkan” oleh pihak sekolah. Inilah salah satu bentuk kerawanan baru dalam penyalahgunaan dana BOS.
Sebuah ”perselingkuhan” sangat mudah terjadi meski ada Komite Sekolah (KS) yang berfungsi mengawasi atau mengontrol sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 044/U/2002.
Komite Sekolah merupakan pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Oleh karena itu, KS harus mampu menjalankan fungsi dan perannya, terutama mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. KS harus mampu mengawasi ”perselingkuhan” pihak sekolah dengan BOS, dengan cara orangtua/wali benar-benar peka dan peduli akan nasib dunia pendidikan dengan memahami hak dan kewajibannya.
Komite Sekolah
Kepedulian dan pemberian kuota serta kenaikan dana BOS tidak lepas dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011.
Dengan adanya dana BOS, tidak boleh lagi ada pungutan kepada calon siswa. BOS memenuhi kebutuhan pengadaan buku, sarana kegiatan belajar mengajar, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Namun, apa jadinya bila terjadi penyalahgunaan? Pasalnya, dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah atas nama kepala sekolah dan kadang KS tidak mengetahui rinciannya. Karena itu, demi mengawasi BOS, peran KS harus dioptimalkan.
Peran KS meliputi pemberi pertimbangan (advisor agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Keanggotaan KS harus memenuhi unsur-unsur masyarakat (tokoh pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi, wakil alumni, wakil orang tua/wali dan wakil siswa), serta unsur dewan guru.
Jumlah minimal sembilan orang. KS harus selalu proaktif dan ikut mengawal dari cairnya BOS sampai pendistribusian kepada siswa.
Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan penggunaan dana BOS 2009-2011 boros triliunan rupiah, terutama dalam hal pembelian atau pengadaan buku teks pelajaran yang didanai dana BOS. Bisa jadi pada setiap kucuran dana BOS terjadi upaya kolusi secara sistematis.
Oleh karena itu, independensi KS harus digalakkan, memahami, dan mendapat perlindungan hukum sehingga tidak mudah diajak ”selingkuh.” Ibarat ada gula ada semut, barang yang manis pastilah menggiurkan dan banyak yang mengincar.
Implementasi pemerintah
Karena dana BOS adalah bentuk implementasi tanggung jawab negara sesuai Pasal 31 Ayat (2) Amandemen UUD 1945, maka dana BOS menjadi penegasan kewajiban pemerintah memenuhi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan.
Lebih tegas lagi dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan bahwa ”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Ditegaskan lagi dalam Ayat (3), ”Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Prinsipnya, BOS merupakan hak setiap warga negara. BOS tidak boleh dinegosiasikan, diperdagangkan, dan diperjualbelikan. Penggunaan dana BOS harus transparan terhadap para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Jawa Tengah.
Tuesday, April 15, 2014
UN dan Kesiapan Mental
Opini harian Joglosemar 14-4-14
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Tujuan Ujian Nasional (UN) antara lain mengukur pencapaian belajar peserta didik dan mengetahui mutu pendidikan pada satuan, jenis atau jenjang pendidikan tertentu. Namun dalam implementasi kadang berubah seiring penyimpangan yang mengiringi.
Padahal evaluasi, dalam dunia kependidikan merupakan sebuah hal yang penting. Namun, kita tampaknya memang masih belum satu kata menyikapi (UN) yang kontroversial, terutama ketika menjadikannya sebagai tolok ukur kelulusan siswa.
Masih terlalu banyak yang harus kita benahi untuk menjadikan UN sebagai patok duga (benchmark) pencapaian rangkaian proses pembelajaran di negeri ini. Mulai dari disparitas kualitas proses pembelajaran, perbedaan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, hingga soal kurikulum dan kebijakan pendidikan yang terlalu sering berganti (Achmad. M. Akung 2010)
Berdasar prosedur operasi standar (POS) No: 0022/P/BSNP/XI/2013 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP). Aturan pelaksanaan UN 2014 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sedikit perubahan dari bobot nilai Ujian Sekolah (40%) sebelum dipakai dalam penghitungan kelulusan yang dihitung 70 % nilai raport dan 30 % nilai Ujian Sekolah (US)..
Saat ini yang dibutuhkan tinggal bagaimana mengukur kesiapan mental spiritual calon peserta UN. Pelaksanaan UN untuk SMA/MA/ SMK tanggal 14-16 April , SMP/MTs tanggal 5 – 8 Mei 2014.. Oleh karena itu kondisi kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengerjakan soal yang diujikan.
UN sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan tidak lepas dari upaya sistematis dan strategi dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud). Melalui BSNP segala bentuk evaluasi melalui UN dilaksanakan secara konsisten dalam mengukur pemetaan pendidikan Nasional.
Bukan rahasia umum sebenarnya instrumen utama sebuah penilaian tidak hanya dari hasil UN. Maka masih tetapnya akomodir Nilai Ujian Sekolah (US) 40 % merupakan keberuntungan atau malapetaka. Pasalnya sering di dengar dan ditemukan nilai US penuh kecurangan dengan markup nilai.
Dari beberapa hal krusial dalam pelaksanaan UN SMA dan SMP sederajat masih debatebel. Mampukah hasil UN selalu dapat menjadi tolok ukur peningkatan mutu pendidikan di tanah air? Pasalnya kecurangan melalui kebocoran soal, penyebaran kunci jawaban, soal, penggantian lembar jawab dan penggelembungan nilai masih banyak ditemukan.
Hal itu sering terjadi dan sengaja dilakukan karena kesiapan mental, spiritual tiap sekolah berbeda. Baik kesiapan peserta, guru itu sendiri termasuk program sekolah yang sebagai persiapan seperti program karantina, try out ,latihan soal dan pelajaran tambahan.
Memang masih banyak kelompok masyarakat yang skeptis (khawatir) terhadap tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan UN. Namun penulis yakin sebuah kekhawatiran akan memompa semangat peserta untuk bersiap menghadapi UN.
modus
Namun perlu di antisipasi modus kecurangan baru. Senyatanya masih ada celah terjadinya kecurangan secara sistemik. Bisa di lihat dari sistem penentuan kelulusan yang didasarkan pada rumus nilai akhir (NA) = 60 % (UN) + 40 % (US). Nilai sekolah yang berasal dari rata-rata nilai semester 1,2, 3,4 dan 5 dan US, memungkinkan terjadinya manipulasi data dengan markup (penggelembungan) nilai.
Seperti dikatakan Menteri Pendidikan kebudayaan (Mendikbud), jika sekolah berlaku curang dengan mendongkrak nilai US, sekolah tersebut akan dikenai sanksi. Nilai ujian sekolah bisa dihapus (nol) dan sekolah yang bersangkutan masuk daftar hitam.
Konsekuensi lain UN sangat tergantung kesiapan mental spritual peserta didik. Meski dengan penambahan mata pelajaran, intensitas latihan (tryout) dan tetapnya sistem penilaian. Tetapi bila mental juang siswa tidak dalam kondisi prima, maka ibaratnya peserta UN serasa tidak siap tempur. Oleh karena itu motivasi, semangat dan keyakinan akan mampu mengerjakan materi UN selalu digelorakan sejak dini.
Peran guru mata pelajaran UN, guru Bimbingan Penyuluhan (BP) dan Kepala Sekolah sebagai motivator menjadikan prakondisi menjelang UN semakin kondusif. Kesiapan diri siswa semakin kuat dan mantap. Apalagi pembekalan latihan ujian, driling soal, tryout yang sistematis menjadikan peserta semakin percaya diri. Hakekat sekolah sebagai tempat siswa berproses, berinteraksi, belajar dan berkompetisi secara sehat .
Hakekat guru
Hakekatnya guru berfungsi sebagai agen pembelajaran (Transfer of knowledge). Guru bertanggung jawab “mengolah” siswa menjadi manusia yang berbudi pekerti, berkarakter, berkualitas, bermoral dan memiliki jiwa sosial (transfer of attitude).
Bila kinerja dan tanggung jawab guru dalam melakukan pendampingan sesuai porsinya, maka siswa akan merasa diperhatikan, mental spiritualnya akan mengalami keseimbangan. Akhirnya menjadikan siap dalam menghadapi segala kondisi dan resiko, seperti halnya dalam menyongsong UN.
Dilihat dari kesiapan mental dan semangat siswa diharapkan UN tidak hanya menjadikan sasaran peningkatan mutu pendidikan semu. Dimana apa yang dihasilkan hanya sebatas “karbitan” meski penentuan kelulusan diukur dengan UN dan prestasi belajar. Harapannya Pemerintah tetap memberi evaluasi konkrit dan holistik dalam UN. Masukan dari bawah (bottom up) secara acak dan menyeluruh dari berbagai daerah menjadi sangat penting.
Seperti di impikan oleh Achmad M. Akung dengan adanya sekolah positif (positive schooling) untuk memetamorfosis negeri ini khususnya dalam menyiapkan UN. Sekolah positif (Snyder dan Lopez, 2007) adalah sebuah pendekatan dalam dunia pendidikan yang menekankan pada pentingnya peran seluruh komunitas dalam melakukan pembelajaran bagi siswa.
Kesempurnaan menuju pendidikan bermutu karena peran warga sekolah sehingga menjadi dambaan bersama. Janganlah kita tenggelam dalam eforia dengan keberhasilan menekan prosentase kelulusan di daerah masing-masing tanpa mengkritisi kebijakan UN. Menurut Doni Koesoema (2008) UN yang cacat secara mendasar dan kontraproduktif bagi pendidikan serta membiarkan korban UN berjatuhan tiap tahun merupakan perilaku kebijakan pendidikan yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa ada keberanian untuk mengevaluasi diri, momentum pembelajaran pasca-UN akan lewat begitu saja. Meski kesiapan peserta Ujian sudah teruji. Intinya kita harus saling belajar dari kesalahan dan saling intopeksi merupakan bagian pula untuk kemajuan. Sangat risi rasanya bila UN hanya menjadikan sebuah proyek semata tanpa melihat mental spritual pesertanya.
FX Triyas Hadi Prihantoro
Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Thursday, March 13, 2014
Pembelajaran Kritis Memaknai Supersemar
Gagasan SOLOPOS 11 Maret 2014
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) bila dimaknai sebagai sebuah baran bersejarah kini telah berumur 48 tahun. Rangkaian perjalanan sejarah yang cukup lama, walau sampai kini sulit untuk menguak kebenarannya.
Sejarah yang tak berhenti pasti mencatat berbagai peristiwa yang terjadi guna mengungkap kebenaran Supersemar. Kebenaran peristiwa sejarah seyogianya diungkap sebagai pembelajaran bagi anak bangsa.
Ironis dan sakit bila kebenaran sejarah dalam pembelajaran di sekolah dipelintir demi tujuan penguasa. Siswa wajib mendapatlkan pendidikan yang benar di bangku sekolah. Sebuah praktik pemendaman masalah bila generasi penerus selalu mendapatkan informasi (pendidikan) yang diragukan.
Kontroversi peristiwa sejarah tanpa didukung data yang akurat menajadi kontroversi dan polemik berkepanjangan. Kepastian materi sejarah tentang Supersemar dalam pelajaran Sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan hingga kini masih absurd.
Surat yang menjadi pangkal lahirnya Orde Baru itu hinggi kini masih “abu-abu”, tanpa kejelasan. Sisi abu-abu itu berkenaan siapa tokoh yang melahirkan Supersemar pada 11 Maret 1966 itu, apa substansi aslinya, yang kemudian menjadi pangkal ”perubahan” sejarah di negeri ini.
Kebingungan, ketidakpastian, dan ketidakberanian seorang guru mata pelajaran Sejarah atau Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjelaskan (kebenaran) Supersemar sering menjadi pertanyaan siswa yang kritis. Tranparansi Informasi menggugah siswa memilah kebenaran dan kebatilan.
Fakta menunjukkan banyak proses sejarah bangsa ”dipelintir” demi kepentingan politik dan kekuasaan belaka. Sejalan dan era keterbukaan, transparansi dan pembukaan segala akses menuju kebenaran semakin terbuka lebar, termasuk tentang Supersemar.
Kini makin banyak buku yang diterbitkan dan mengupas tentang Supersemar dan keterkaitan Soekarno dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965. Begitu pula secara terbuka sanggahan dan adu gagasan serta argumentasi dengan mudah diikuti, didengar, dilihat, dan dimengerti.
Berkaitan buku pelajaran Sejarah berdasar Kurikulum 2004, dalam buku paket ada yang tertulis Gerakan 30 September/PKI namun di buku yang lain kata ”PKI” tidak ada. Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 lalu mengemuka perdebatan tentang bekas tahanan politik yang diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif. Manakah yang seharusnya diikuti dan disampaikan kepada siswa?
Bahkan secara yuridis beberapa buku paket pelajaran Sejarah berdasar Kurikulum 2004 dilarang beredar oleh Kejaksaaan Agung. Buku-buku tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencatat fakta kebenaran sejarah berkaitan peritiwa pemberontakan PKI di Madiun pada 1948 dan ”pemberontakan” PKI pada 1965.
Ketidakpastian pengungkapan fakta sejarah Supersemar menjadikan pelajaran Sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan sarat dengan politik kepentingan. Padahal, mempelajari kebenaran masa lalu menjadi bahan refleksi demi pembelajaran kehidupan pada masa mendatang.
Fakta sejarah selain sebagai bahan mata pelajaran resmi di setiap jenjang pendidikan sangat penting pula bagi keselamatan masa depan bangsa. Pesan Presiden I Republik Indoensia, Soekarno, jangan melupakan sejarah atau jasmerah, sebenarnya bukan sekadar kata-kata mutiara.
Sejarah merupakan bukti “kehidupan” dengan tidak mengadakan pengulangan kesalahan namun upaya menuju perbaikan masa depan yang signifikan. Sebuah kata pepatah lain, Historia docet, sejarah banyak memberi banyak pelajaran berharga bagi umat manusia.
Kepastian.
Pembelajaran mengenai Supersemar di sekolah kini menuntut transparansi, keterbukaan, dan kepastian. Pengajaran dengan metode problem solving (pemecahan masalah) menjadi salah satu pilihan dengan cara guru Sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan menyiapkan materi ajar (Supersemar) dari berbagai artikel/pemikiran dari berbagai sudut pandang.
”Membenturkan” berbagai wacana dengan melibatkan siswa dalam kelompok diskusi menjadikan siswa mampu berpikir kritis. Metode ini berdampak pencerahan dan memahami sisi baik dan buruk dari peristiwa Supersemar. Sampai saat ini ”kejelasan” Supersemar memang belum terungkap.
Para pelaku yang terkait langsung dengan terbitnya Supersemar yang berjumlah sembilan orang terbagi dalam dua kubu. Kubu Soekarno mencakup Soebandrio, Chairul Saleh, Leimena, dan Sabur yang semuanya sudah meninggal. Para pelaku kubu Soekarno tidak pernah memberi kesaksian secara terang sebab mulut mereka ”dibungkam”.
Sedang kubu Soeharto mencakup M. Yusuf, Basuki Rahmat, dan Amir Machmud. Sekarang sudah tidak ada saksi hidup peristiwa Supersemar. Ketiga saksi kunci di kubu Soeharto ini semasa masih hidup sering melontarkan kesaksian yang bertentangan.
Lalu, yang mana yang merupakan sosok “pemangku” kekuasaan dan pengemban amanat Supersemar? Siapa pula yang menjadi penggagas Supersemar? Bagaimanakah seorang guru pelajaran Sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan dapat memberikan penjelasan mengenai Supersemar secara ”benar”? Di mana Supersemar asli berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang merupakan salah satu sumber tertib hukum di Indonesia?
Menguti pandangan Tjipta Lesmana (2006), saat memperingati lima tahun Supersemar di Jakarta pada 1971, Soeharto mengaku dialah yang sebenarnya menjadi penggagas Supersemar. Namun, menurut Amir Machmud dalam bukunya Supersemar: Tonggak Sejarah Perjoangan Orde Baru (1985), inisiator Supersemar adalah M. Yusuf. Sedangkan Basuki Rahmat mengklaim dirinya sebagai inisiator (Basoeki Rahmat dan Supersemar. 1998).
Menurut M. Yusuf, dari Bogor dia dan kawan-kawannya ke rumah Soeharto di Jl. H. Agus Salim. Namun, menurut Amir Machmud mereka langsung ke Markas Kostrad. Dari berbagai rentetan pengakuan dan peristiwa itu menjadikan informasi dari materi ajar Supersemar di pelajaran Sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan menjadi lebih ”komplet”.
Bagaimana sekarang nasib ”kebenaran” Supersemar yang pada Maret ini berumur 48 tahun? Benarkah naskah Supersemar asli telah hilang? Atau, naskah asli itu sengaja dihilangkan atau dikaburkan? Kini saatnya pihak-pihak yang berkompeten menelusuri Supersemar hingga terkuat yang asli.
Secara faktual kini sudah tidak ada sekat yang membuat pekewuh (=takut) ahli sejarah setelah wafatnya pemangku amanat Supersemar, yaitu Soeharto. Pelajaran Sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum 2013 menuntut siswa berpikir kritis analitis.
Meski sampai saat ini keberadaan Supersemar asli masih samar, guru harus kreatif mencari dari berbagai sumber, studi pustaka, dan mengimplementasikannya dalam pembelajaran di kelas.
Roeslan Abdulgani mengatakan Supersemar yang sesungguhnya berisi delegation of authority sedangkan yang palsu yang beredar kini merupakan transfer of authority. Oleh karena itu, tugas guru mata pelajaran Sejarah dan Pendidikan Kewarganegaraan untuk bersama-sama dengan siswa mencermati dan meluruskan sejarah Supersemar.
Tuesday, February 18, 2014
Solo dan Revolusi Budaya Pendidikan
Opini harian Joglosemar, 19 Pebruari 2014
Oleh :
FX Triyas Hadi Prihantoro
Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
"Nilai-nilai khas budaya Kota Solo yang tetap adiluhung, menjadi penting ditumbuh kembangkan, dipupuk, disemai dalam perilaku kehidupan dunia pendidikan."
Memasuki usia 269 Kota Solo, menjadi permasalahan serius berkenaan dengan moral dan etika dalam berbudaya. Khususnya, berbagai peristiwa yang mencoreng pendidikan. Maka tema Solo Bersih dan Berbudaya, yaitu sebuah tema sekaligus harapan yang ingin dicapai dan terus ditingkatkan oleh kota Solo.
Ada lima budaya terkait dengan logo HUT Kota Solo tersebut, yaitu gotong royong, memiliki, menjaga, merawat, dan mengamankan Kota Solo. Oleh karena itu kehendak bersama stakeholder kota guna mengamalkan lima budaya, salah satunya dalam bidang pendidikan.
Pasalnya, pendidikan mempunyai nilai strategis dalam membangun mental, moral dan etika guna membangun karakter. Dari sinilah sebuah keinginan stakholder kota guna menciptakan bersih dan berbudaya sebagai bagian penting dalam “membangun” kota bersama warganya.
Maka saat kita simak, berbagai peristiwa masalah ketidakadilan dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) sekolah negeri favorit Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), kekerasan di sekolah, sekolah rusak, penyunatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), krisis keteladanan. Sampai pada kecurangan Ujian Nasional (UN), markup nilai, seks bebas, dan perilaku menyimpang siswa lainnya seputar pendidikan. Untuk itu, butuh sebuah revolusi etika budaya pendidikan yang membumi dan komprehensif.
Seperti pernah digagas Walikota Surakarta, Solo Butuh Revolusi Budaya. Dituliskan, dalam lima tahun ke depan (2010-2015), pembangunan fisik akan dikurangi dan akan lebih difokuskan pada bidang nonfisik, terutama pembenahan yang bersifat “ke dalam,” terhadap mentalitas, serta mengeksplorasi kembali nilai-nilai luhur kebudayaan Jawa sebagai identitas kultural Kota Solo dan wong Solo.
Menjadikan identitas Solo sebagai Kota Budaya bukan hanya sebagai lips service. Namun, benar-benar sebagai bagian kehidupan masyarakat kota yang diawali, berakar dari budaya pendidikan yang baik berdasarkan asah, asuh dan asih. Sebab, bila sudah menjadi “ruh” dan sebagai bagian dari budaya niscaya harapan pemangku kepentingan tidak akan sia-sia dan tinggal menuai.
Oleh karena itu, dedikasi untuk menjaga, merawat dan mengamankan sebagai bentuk solusi dari revolusi budaya. Di mana sudah menjadi kehendak dan bagian dari tema HUT ke-269 Kota Solo, yang secara sadar akan didukung penuh kesadaran oleh warganya.
Kesadaran
Bentuk keprihatinan bersama akan turunnya degradasi moral dan etika memang tidak lepas dari mudahnya segala akses informasi, benturan budaya. Kurangnya keteladanan pemimpin dan absurdnya etika budaya pendidikan. Maka, di hari jadi Kota Solo ini menjadikan kesadaran bersama menggelorakan revolusi etika budaya pendidikan yang membumi.
Menggugah kembali kultur Jawa sebagai identitas menumbuhkan kembali entitas kepedulian wong Solo terhadap tata karma, tepa-slira, tanggap sasmita, nguwongke, unggah-ungguh, sopan santun, budi pekerti, dan sikap perilaku yang njawani. Warga yang baik perlu peduli, handarbeni (memiliki) dan nyengkuyung (mendukung). Semuanya tercapai dimulai dari pondasi dasar dalam pendampingan, pengarahan, pembimbingan dengan revolusi moral dan etika dalam pendidikan.
Mendidik, membimbing, mengawasi, mendampingi, dan mengajar yang mengedepankan karakter etika, moral bukan perkara gampang. Secara kasat mata, perilaku menyimpang pelajar Solo pun tidak jauh dari kota besar yang lain. Namun, saat kesadaran dalam mengupayakan “menyelamatkan” kota dengan semangat budaya sebagai bagian dari membangun karakter.
Bagaimana kita bisa membangun dan menata karakter mental budaya Kota Solo bila dalam salah satu sisi ranah pendidikan sendiri sudah terjadi degradasi moral, etika dan kepatutan. Pengaruh lingkungan, Narkoba, teknologi informasi, internet, dan contoh panutan negatif mudah sekali membius pelajar untuk mempraktikkan dan ikut ambil bagian. Begitu pula dengan keteladanan pemimpin yang masih dalam penyesuaian jati diri.
Selain itu, dibutuhkan kesadaran kolektif dan kemampuan untuk berani “menolak” segala ajakan negatif. Karena memang Solo dan warganya lebih mengutamakan budaya adiluhung yang sudah mengakar. Sehingga, dengan mudah melakukan antisipasi dan mengambil peran positif. Dan, pendidikan lah kunci dari membangun kesadaran bersama tersebut.
Revolusi
Maka, dedikasi pemimpin (pendidikan) akan diikuti oleh pelajar sebagai pondasi masa depan. Pelajar merupakan fundamen dari estafet generasi penerus sebagai pewaris nilai-nilai luhur karakteristik budaya. Upaya mengalihkan dengan perilaku positif (mencintai budayanya) butuh proses dan aplikasi. Afiliasi segala program dalam mengantarkan idealisme dalam menata karakter pendidikan.
Perubahan perilaku budaya pendidikan, belum juga berfokus pada substansi yang diharapkan. Pelajar Solo wajib membenahi mentalnya untuk belajar dengan baik. Kesadaran agar pelajar mempunyai kepedulian dan penghormatan terhadap sesama, kepada lingkungannya, menghargai ketertiban, mematuhi kedisiplinan dan tatanan kehidupan sebagai warga kota.
Revolusi dengan tidak melupakan sikap perilaku dalam menghormati, saling menolong, membantu dan menghargai orang yang lebih tua. Sikap ramah-tamah, tepa slira, tenggang rasa, menyapa, senyum, salam, salim (berjabat tangan), dan andap asor serta berperilaku sopan menjadi pola perilaku sehari-hari. Sebab, itu semua merupakan budaya adiluhung yang selalu menjadi pandora bersikap dan berperilaku.
Apa yang dikatakan oleh Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantoro, Ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani harus dibumikan dalam kesadaran hakiki pendidikan Kota Solo. Fundamental sikap, mental, perilaku yang menjadi pengayom, pedoman, dan pandora untuk menghadapi segala perubahan yang secara radikal menggerus jiwa, semangat kaum muda.
Oleh karena itu, kebutuhan revolusi etika budaya, pelibatan pendidikan harus dilakukan secara holistik. Pembenahan dalam kurikulum melalui Muatan Lokal (Mulok) pendidikan karakter Solo mulai dibangun. Seperti halnya pencanangan Kota Vokasi dan inklusi sebagai bentuk revolusi budaya pendidikan.
Dukungan implementasi Peraturan Daerah (Perda) pendidikan tidak hanya mengejar prestasi akademik, (knowledge), tingginya kelulusan dalam UN, kemegahan bangunan sekolah, hingga berbagai sekolah rintisan. Namun, tuntunan sikap, moral, etika dan kepedulian kepada pendidikan anak berkebutuhan khusus sebagai bentuk realita pendidikan untuk semua.
Upaya mengoptimalkan ciri khas (karakter) pendidikan Kota Solo, yakni dengan perubahan perilaku, sikap, perbuatan dan kesadaran dalam membangun integritas budaya yang penuh dengan etika. Nilai-nilai khas budaya Kota Solo yang tetap adiluhung, menjadi penting ditumbuh kembangkan, dipupuk, disemai dalam perilaku kehidupan dunia pendidikan. Revolusi etika, moral, sikap dan perilaku yang menjadikan wajah pendidikan dan perilaku dari mereka yang tergabung dalam kehidupan menjadi nyata dan riil.
Harapannya, pendidikan Kota Solo semakin berkarakter. Berbagai perubahan budaya, rambu-rambu sikap adiluhung, contoh keteladanan menjadi kunci utama dalam menata mental spiritual. Khususnya kaum pelajar yang tidak mudah terprovokasi dengan segala iming-iming budaya instan yang menjerumuskan.
Marilah kita bersama membangun kehidupan yang bersah dan berbudaya. Gerakan bersama dengan semangat untuk berubah sebagai upaya revolusi budaya pendidikan. Selamat ulang tahun Kota Solo, semakin berdedikasi dengan menjadi Solo lebih bersih dan lebih berbudaya.
Saturday, February 08, 2014
Menjadi Pers "sehat"
dimuat OPINI harian Joglosemar 8 Februari 2014
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (penulis dan pemerhati media)
Masa Reformasi keberadaan atau eksistensi pers di tengah masyarakat sangat dibutuhkan fungsi dan peranannya. Era kebebasan pers, transparansi optimalisasi keberadaan sarana komunikasi menjadi penting. Terjaganya fungsi utama pers sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan dan kontrol sosial (pasal 3 UU Pers).
Pers yang bebas, merdeka dan mandiri terlepas dari intervensi negara merupakan bentuk pers “sehat” yang berani menegakkan dan memperjuangkan keadilan kebenaran. Berarti, pers yang berani membela ketidakadilan dan menindak kemungkaran.
Pers yang menyuarakan denyut nadi, kehidupan dan kehendak rakyat. Pers bertanggungjawab itu, yang memiliki simpati dan empati terhadap masyarakat, terhadap perbaikan keadaan dan nasib, membela bagi yang lemah, miskin, tertindas, antikorupsi, aktif terhadap perubahan yang harus digerakan secara terus menerus.
Dengan pers masyarakat menitipkan suaranya untuk disampaikan kepada, stakeholder (pemangku kepentingan) dan discissionmaker (pemegang kebijakan) di saat wakilnya (legislative) tak lagi sanggup mendengar dan melihat. Di saat pemerintahnya (eksekutif) tak lagi merasakan deritanya, dan pemegang palu keladilan (yudikatif) tidak lagi memihak keadilan. Pers , mewakili rakyat untuk menyuarakan suara Tuhannya. Vox populi vox dei, suara rakyat yang merupakan suara Tuhan.
Bertambahnya usia Pers di tahun 2014 yang mengambil tema Pers Sehat, Rakyat Berdaulat, semakin nampak keseriusan, kesungguhan insan pers (wartawan) untuk tetap objektif, independen, egaliter, dan profesional. Khususnya, peran pers sebagai kekuatan keempat dengan tetap mengedepankan kenetralan di tahun politik.
Pers mempunyai peran vital dalam mencerdaskan bangsa yang kritis, dinamis, partisipatoris dalam membangun kedewasaan berpikir rakyat. Karena awak pers selalu terlindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka dijamin profesionalismenya tanpa terkooptasi pihak lain. Sehingga, benar-benar pers yang bertugas menjadi “anjing penjaga” demi stabilitas nasional kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hari Pers Nasional (HPN) semakin menjadikan para pewarta memahami dan mengaktualisasikan perannya. Bahwa Insan Pers tidak hanya mengawal bangsa dan negara ini mulai jaman pergerakan, pendudukan jepang, revolusi fisik saja. Tetapi, kini pers juga harus ikut ambil bagian untuk menyadarkan dan membawa masyarakat ke arah yang lebih baik lagi dalam koridor yang benar.
Berbekal etika profesi yang bertanggung jawab, pers harus terus berupaya meningkatkan pengertian dan pemahaman bahwa kemerdekaan pers hakikatnya memang diabdikan kepada kepentingan rakyat. Maka Freedom for Press layak untuk terus diperjuangkan pers nasional sebagai wujud tanggung jawab dan pengabdian kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
Pers harus kembali ke jati diri peranannya. Seperti tertulis dalam pasal 6 UU tentang Pers, bahwa harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai demokratis, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pejuang Kebenaran dan Keadilan
Maka sejalan euforia reformasi jati diri pers sebagai pejuang dan penyambung “lidah” rakyat, harus menjadikan ruh perjuangan dalam menjalankan tugas. Dengan penyampaian berita yang berimbang (objektif) sekaligus mempertajam fungsi kontrol pada pemerintah bila terjadi ketidak adilan dankesewenang-wenangan. Sebab, di sinilah segala pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dijalankan sesuai dengan peranan pers.
Jalan yang benar dilakukan dengan informasi yang objektif dengan dukungan data (dokumen), fakta serta akurasi informasi yang benar. Perjuangan demi pengabdian kepada rakyat tidak lepas dari upaya menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan melawan korupsi. Mendorong terciptanya supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati keberbedaan (pluralitas), kepedulian lingkungan dan selalu mengangkat humanisasi (kemanusiaan).
Upaya mengaktualisasikan kemerdekaan pers dari dan untuk rakyat. Segala informasi (berita) tetap tidak meninggalkan masalah sosial budaya, politik, ekonomi yang aktual secara universal. Sepanjang mempunyai relevansi dengan kepentingan rakyat. Begitu pula dalam penyajian berita mampu menjaga keseimbangan dinamika. Pers bukan alat kebohongan namun kebenaran dengan menguak segala masalah menjadi terang benderang.
Apalagi, dengan dibukannya keran demokrasi dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Citizen journalism (suara warga) menjadikan bahwa pers benar berjuang untuk rakyat. Semakin membuka pada masyarakat untuk terlibat memberikan informasi sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan dirasakan. Peran masyarakat menjadi penting dan dibutuhkan untuk menjadikan pers semakin menempatkan diri sebagai pilar ke-4 demokrasi.
Peran pers yang benar menjembatani atau menghubungkan antara pemerintah dengan masyarakat. Karena sebuah komunikasi yang tidak dapat disalurkan melalui jalur atau kelembagaan yang ada dapat dilakukan melalu pers (surat pembaca, opini, telepon, foto, video maupun SMS).
Maka Pers yang sehat dan menjadikan rakyat berdaulat karena selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Berita yang memilki relevansi pemberitaan dan kesignifikanan kebutuhan demi pengabdian kepada rakyat. Dimensi relevance adalah magnitude yang dapat mengukur besaran berita dengan mempertimbangkan keterlibatan dan pengaruhnya terhadap masyarakat itu sendiri agar aktif terlibat.
Kooptasi dari berbagai kepentingan penguasa menjadi tantangan independensi pers. Pers alat pencerdasan dalam membangun watak bangsa (character building) di tengah masyarakat sebagai kontrol sosial. Tetap menyampaikan berbagai kritik yang bersifat membangun yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Keberanian mengungkapkan penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa yang korup menjadikan kontrol, kritik, saran dan perdebatan menjadikan kepentingan rakyat terselamatkan. Karena besarnya peranan pers dalam mempengaruhi opini publik, dapat dikatakan bahwa pers terbukti sebagai kekuatan keempat demokrasi.
Buktikan dan perjuangkan terus bentuk pengabdian nyata kepada pembaca (rakyat). Jadikan alat komunikasi suara rakyat sebagai aspirasi menentang kesewenang-wenangan. Rakyat masih perlu diperhatikan dalam kesejahteraan, keadilan dan kesehatan demi kemakmuran. Pers jangan takut menyuarakan rakyat meski banyak tekanan dan intimidasi. Selama di jalur yang benar dan pro rakyat, pers semakin membanggkan dan dicintai. Karena memang pers Indonesia berperan sebagai pejuang kebenaran dan keadilan serta berkedudukan sebagai pilar keempat demokrasi sehingga menjadikan pers “sehat.” Semoga!
Tuesday, February 04, 2014
Pemilih Buta Aksara dan Pileg
Dimuat dalam OPINI, harian Joglosemar (3 feb 2014)
Masalah dilematis yang dihadapi oleh Negara berkembang termasuk Indonesia , karena masih banyak penduduk yang buta aksara. Sebuah data empirik yang terpublikasikan bahwa 40 % dari penduduk dunia dewasa masih buta aksara. Padahal kwantitas bangsa "melek huruf" menunjukkan kualitas bangsa itu, sehingga mampu bersaing dalam percaturan dunia.
Persentase rata-rata nasional ketunaksaraan usia 15-59 tahun secara nasional berdasarkan sensus penduduk pada tahun 2010 mencapai 5,02 persen dari jumlah penduduk di Indonesia yakni sebanyak 7,5 juta jiwa. Persentase rata-rata nasional ketunaksaraan usia 15-59 tahun secara nasional berdasarkan sensus penduduk pada tahun 2010 mencapai 5,02 persen dari jumlah penduduk di Indonesia yakni sebanyak 7,5 juta jiwa.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) sendiri terus menggalakkan komitmentnya untuk mencerdaskan bangsa dengan menargetkan dapat menekan angka buta aksara hingga 5 persen. Optimisme itu berdasarkan perkembangan penekanan buta aksara berjalan tahun 2004 hingga 10 persen dan akhir 2008 menjadi 5,9 persen.
Melalui program Pendidikan keaksaraan yang ditangani Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Informasi (PNFI) Kemndikbud bertekad meningkatkan keberaksaraan penduduk dewasa (audult literaty). Kehendak membebaskan masyarakat bebas buta aksara sangat mendukung kesuksesan Pemilu Legislatif (Pileg). Pasalnya Pemilu 2014 sistem dan cara penggunaan hak suara berbeda dengan pemilu Legislatif tahun 2004. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu sistem pencoblosan nama Partai atau no. urut calon legislatif, nama calon legislatif dan Foto calon Dewan Perwakilan Daerah.
Apabila jumlah warga yang masih belum mampu membaca dan menulis tinggi. Kemungkinan kertas suaranya akan rusak sehingga dikategorikan dengan golput prosedural (fenomena demokrasi yang tidak bisa dipenuhi). Kerusakan itu bukanlah kesengajaan tapi karena kondisi riil dari masyarakat yang masih belum melek aksara. Kekhawatiran ini sangat beralasan, sebab banyaknya caleg, minimnya sosilaisasi dan ketidak dekatan emosional (tidak kenal) antara caleg dengan pemilih.
Sampai saat inipun penulis lihat banyak calon pemilih yang kebingungan. Sebagai contoh Pemilih Pemula (kaum terpelajar) di sekolah penulis saja masih bingung berkenaan partai peserta pemilu, nama caleg, tata cara pemilihan. Apalagi bagi pemilih yang masih buta aksara? Dimungkinkan kesalahan dalam penentuan pilihan dan ketidak mampuan mengingat, mengeja, memahami caleg yang sudah menjadi anganya buyar saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kerjasama
Untuk meminimalisir Golput dari kelompok warga yang berkategori Buta aksara memang perlu kerjasama yang baik. Selain butuh kontinuitas sosilisasi, melalui pendataan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar. Pendampingan, pembimbingan bagi para pemilih yang bingung oleh PPS.
Bagi kategori buta aksara anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus ekstra kerja keras dengan menjelaskan tata cara membuka, mencoblos, melipat dan memasukkan kertas suara. Pengawasan, pendampingan dengan sukarela sangat diperlukan guna Pileg yang LUBER dan Jurdil.
Upaya mewujudkn bebas buta aksara perlu kerjasama dari seluruh elemen bangsa. Kolaborasi kolektif dan holistik menjadikan sebuah kebutuhan. Sebab sinergi berbagai elemen (ormas/orpol), kalangan profesional, strata kehidupan dan budaya menjadi semua cita-cita cepat teraktualisasi. Tanpa dukungan, upaya inova-kreatif merupakan pencanangan program utopis demi meminimalisir suara yang rusak.
Sehingga saat dibutuhkan seperti halnya dalam Pemilu legislatif, Kepala Daerah maupun Presiden tidak ada lagi keragua-raguan akan keabsahan dari suara para pemilih dengan sistem baru. Sebab warga negara bisa paham, mengetahui dan mengerti dari para calon yang sedang bersaing dan tata cara menggunakan hak suaranya.
Bebas buta aksara dan Pileg perlu sekali pelibatan stakeholder pendidikan (mahasiswa, organisasi sosial (LSM), birokrat, pengelola dan pelaksana). Namun demikian upaya itu belumlah cukup tanpa diimbangi oleh keinginan penduduk yang belum melek huruf agar proaktif secara sadar terlibat di dalamnya untuk terus belajar. Butuh semangat dan kesadaran yang benar tumbuh dari pribadi masing-masing. Bisa membaca, menulis dan berhitung merupakan kebutuhan.
Pelibatan tokoh masyarakatpun (ulama, pemuka adat, pastur, pendeta, rahib) juga penting. Sebab melalui sosok Kharismastik akan bisa membawa arah kemana biduk tujuan tersebut di bermuara. Berdasar jumlah melek huruf wilayah Solo Raya pada tahun 2005 masih sangat rendah kecuali kota Solo menjadikan sebuah kegalauan. Maka Tingkat Buta huruf sangat perlu ditekan serendah-rendahnya guna suksesnya pemberian suara Pileg 9 April 2014 dan Pilpres 9 Juli 2014. Karena sangat dibutuhkan kejelian, kepahaman, pengetahuan, ketelitian dengan kemampuan membaca dan menulis.
Pengoptimalan pemilih buta aksara dengan mensinergikan kebutuhan budaya setempat menjadi penting. Sebab pola pikir yang telah berkembang berdasar alam lingkungan, tradisi, kebiasaan akan mudah beradaptasi. Dengan pemasukan pola-pola baru bersinergi situasi dan kondisi “alam budaya” dan tokoh lokal menjadi cepat ditangkat, dipahami dan diaktulisasikan.
Apa yang menjadi harapan bersama bahwa pemilih buta aksara mempunyai nilai strategis dalam pileg. Sebab citra bangsa akan terangkat dengan SDM (Sumber daya manusia) yang berkualitas. Perlu diketahui bahwa tiap tahun HDI (Human Development Index) akan memberikan rekomendasi penilaian keberhasilan. Dari SDM yang mumpuni dapat meningkatkan perekonomian, kesejahteraan, daya saing, profesionalitas, kridibilitas dan kebudayaan masyarakat dalam menyongsong Pemilu.
Upaya education for all (pendidikan untuk semua) dengan optimalisasi pemilih buta aksara tidak sebatas retorika belaka. Karena pendidikan yang dilakukan berdasar adaptif alternative merupakan kebutuhan bersama. Kelompok Buta Aksara dewasa harus masuk dalam Data Pemilih Potensial Pemilu (DP4), harapannya jangan sampai menjadi golput karena ketidakpahamannya dalam sistem dan tatacara Pileg 2014. Semoga.
FX TRIYAS HADI PRIHANTORO
Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakata
Wednesday, January 29, 2014
Akulturasi Budaya di Tahun Baru Imlek
dimuat di GAGASAN SOLOPOS (30/1/2014)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Perayaan Tahun Baru China (Imlek) sudah menjadi bentuk budaya baru bagi bangsa Indonesia. Sejak ada legitimasi dari pemerintah, peringatan Tahun Baru Imlek dipastikan selalu menjadi pusat perhatian banyak orang termasuk liputan dari media massa.
Sebenarnya perayaan Tahun Baru Imlek belumlah tua. Pasalnya apabila menilik sejarah perayaan Tahun Baru Imlek (secara terbuka) baru dimulai sejak tahun 2000 atau saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Namun demikian proses pembaruan sudah terjadi lebih lama.
Ditilik dari definisinya, akulturasi sendiri merupakan sebuah percampuran dua kebudayan atau lebih yang saling bertemu dan saling mempengaruhi (KBBI, 2003 edisi 3 halaman 24). Nah apabila dihubungkan dengan Tahun Baru Imlek, bisa disimak betapa berbagai atraksi budaya menjelang Tahun Baru Imlek, tidak lepas dari percampuran budaya lokal yang ada. Meski secara kultural tradisi China juga masih terlihat kental. Secara formal, perayaan Tahun Baru Imlek bahkan sudah dijadikan hari besar keagamaan dan sebagai hari libur nasional.
Demikian halnya perayaan Tahun Baru Imlek menyongsong tahun kuda yang akan jatuh pada 31 Januari nanti. Berbagai persiapan untuk penyambutan sudah menghiasi berbagai media luar ruang sebagai bentuk penyambung informasi kepada masyarakat. Isi informasi itu adalah Tahun Baru Imlek (Zheng Yue) ke-2565 merupakan peristiwa istimewa dan sakral bagi warga Tionghoa.
Dengan pengakuan dari negara, Tahun Baru Imlek sebagai hari besar agama bisa dilakukan secara bebas. Tak lagi sembunyi-sembunyi. Bukan hanya itu, warga Tionghoa sebagai pemeluk Kong Hu Cu pun kini diakui keberadaanya. Mereka tidak lagi sembunyi-sembunyi dalam beribadah dan meluapkan kegembiraan saat merayakan hari besar agama termasuk upacara perkawinan. Bagi masyarakat, Tahun Baru Imlek juga sebagai bentuk representasi pengakuan pemerintah terhadap keberadaan identitas masyarakat Tionghoa di Indonesia.
Sebagai mana diketahui, UUD 1945 telah mengatur kebebasan warga untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayannya masing-masing (Pasal 29 ayat 2). Dengan demikian seharusnya tidak terjadi diskriminasi mengenai status warga negara apalagi agama yang diyakini.
Semua masyarakat Indonesia termasuk Tionghoa mempunyai hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama sebagai warga Negara Indonesia.
Tanda Alam
Saat menyongsong perayan Tahun Baru Imlek biasanya berupa iklim dan cuaca yang kurang bersahabat langsung menyapa. Itu adalah tanda-tanda alam. Bertiupnya angin yang begitu kencang sehingga sering menimbulkan angin puting beliung (lesus), curah hujan yang cukup intens biasanya selalu terjadi.
Sebaliknya penanda di tempat-tempat ibadah masyarakat Tionghoa (klenteng) dan berbagai tempat belanja (mal) adalah dominasi warna merah dan pernik-pernik yang bernuansa China (lampion, gambar/ patung naga, petasan). Tidak hanya itu, berbagai perayaan dan pertunjukkan yang berasal dari budaya China yang beralkulturasi dengan budaya lokal juga mulai dipertontonkan (Barongsay, Liong, Wayang Potehi) dal lainnya. Untuk kuliner, berbagai makanan khas Tahun Baru Imlek seperti kue keranjang, buah klengkeng, dan jeruk sudah pasti akan meramaikan pasar dan menjadi menu spesial.
Seperti halnya yang dilakukan warga Tionghoa kota Solo dalam acara Grebeg Sudiro. Acara tersebut merupakan peristiwa alkuturasi warga Sudiroprajan dalam menandai akan datangnya Tahun Baru Imlek. Sebuah perayaan dengan memperebutkan gunungan dari kue keranjang guna menyambut Perayaan Imlek 2565/2014.
Peristiwa budaya Grebeg Sudiro ala warga Sudiroprajan, Kecamatan Jebres merupakan tanda bahwa kampung tersebut meski sebagai kantong warga keturunan Tionghoa di kota Solo namun sudah berbaur dengan warga Jawa. Ribuan orang dalam rombongan kirab dan puluhan kelompok kesenian mampu menyatu dalam nadi kehidupan warga di berbagai bidang.
Gunungan kue keranjang diperebutkan sebagai bentuk perjuangan hidup manusia. Kegiatan ini membuktikan bahwa Tahun Baru Imlek sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat dan berkolaborasi dengan budaya lokal Jawa. Gunungan yang biasa dihiasi hasil bumi kini diganti dengan aneka rupa kue keranjang yang diperebutkan warga pribumi dan nonpribumi. Ini membuktikan bahwa budaya Jawa sudah masuk dalam sendi-sendi kehidupan budaya warga Tionghoa.
Gunungan sendiri sebenarnya merupakan tradisi masyarakat Jawa (Keraton Solo dan Yogyakarta) dalam upaya peringatan Grebeg Mulud, Grebeg Syawal, dan Grebeg Besar. Ritual gunungan berupa persembahan bersama merupakan bentuk ucapan syukur kepada Tuhan. Dengan berbagai makanan (apem) dan hasil bumi (sayur-sayuran), gunungan garebeg diarak dari dalam Masjid Agung menuju halaman keraton yang sudah penuh sesak dengan massa. Selanjutnya gunungan yang diusung abdi dalem akan diperebutkan warga setelah acara selamatan.
Menilik peristiwa itu, makna Tahun Baru Imlek bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menjadi penting dan hakiki. Pengakuan dari berbagai pihak terkait perayaan hari besar agama secara pasti melahirkan keberagaman budaya. Sebuah akulturasi budaya dengan mengolaborasikan kearifan budaya lokal menjadikan bentuk legitimasi kebinekaan bangsa. Bukankah keragaman suku, agama, ras, kelompok, golongan, dan budaya merupakan bentuk kekayaan yang dapat dioptimalisasi keberadaanya? Oleh karena itu harus menjadi kehendak bersama bahwa kebinekaan menjadi harga mati yang wajib dipertahankan. Sebab keanekaragaman yang ada dapat dijual sebagai bentuk kemampuan dalam mengelola, mengembangkan, dan mempersatukan aneka budaya. Selamat Tahun Baru Imlek. Gong Xi Fat Chai saudaraku.
FX Triyas Hadi Prihantoro
Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Thursday, December 19, 2013
Guru Agen Harmonisasi
Opini, Harian Joglosemar 20 Desember 2013
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Saat ini, maraka tawuran pelajar, demoralisasi, pelanggaran etika, dan bullying ( kekerasan) di sekolah. Kesalahan dialamatkan pada lemahnya sistem manajemen sekolah. Di mana proses pembelajaran dan pendidikan yang dilakukan oleh tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan di sekolah masih lemah.
Dengan demikian ada kekeliruan yang dilakukan guru dalam melakukan pendampingan dan pendidikan kepada siswa. Disamping itu, kesalahan orangtua akibat kesibukan memenuhi tuntutan material. Menjadikan perhatian, pendampingan dan pengawasan berkurang. Namun demikian kebijakan birokrasi pendidikan dan lemahnya sistem pengawasan aparat turut ambil bagian timbulnya “korban” pelajar.
Oleh karena itu, diperlukan sejumlah cara guna mereduksi berbagai peristiwa yang mencoreng pendidikan. Bukan hanya tindakan preventif dan kuratif, semangat harmonisasi menjadi kunci menjadi bangsa beradab. Dunia pendidikan sebagai alat penyemaian mental dan karakter bangsa yang bijaksana untuk saling menghargai, menghormati segala perbedaan yang ada.
Pasalnya, baik buruknya bangsa berhulu pada bagaimana proses pendidikan itu berlangsung. Sebab pembentukan karakter bangsa menjadi beradab dan manusiawi. Oleh karenanya, peran guru menjadi penting dalam membentuk, mengolah dan meraciknya agar aksi penyimpangan tidak semakin massif. Tugas guru mengajari siswa tentang hak dan kewajiban warga negara bukan soal dosa dan pahala. (Rocky Gerung, 2011)
Seperti disalin Irine H Gayatri (2003), dalam The Development of Conflict Knowledge, Paul Wehr menyebutkan bahwa pada periode sepanjang abad 19 dan 20, kesadaran manusia tentang bagaimana suatu konflik muncul. Di samping upaya-upaya untuk menanganinya dengan cara-cara yang konstruktif, semakin bertambah melalui, pada level abstrak dan dan formal, pendidikan di sekolah, forum seminar dan pelatihan.
Bukan sekadar “merefleksikan keingintahuan manusia terhadap persoalan konflik” dan bagaimanamewujudkan perdamaian, tetapi lebih jauh, hal ini menggambarkan proses pencarian suatu solusi terhadap semakin bertambahnya skala dan biaya dari konflik antarmanusia. Upaya untuk menangani persoalan konflik sebenarnya justru tergantung dari pihak-pihak yang berkonflik, korban dari peristiwa konflik itu sendiri.
Perbedaan
Menjadi kewajiban guru untuk menjadi agen harmonisasi. Sebab melalui pendidikan merupakan kunci strategis dalam mengarahkan, memberi arti dan membimbing dalam aktualisasi perdamaian itu sendiri.
Guru perlu aktif mempromosikan nilai-nilai budi pekerti, etika, moral, nasionalisme, patriotism, kewarganegaraan (civic), perdamaian, kerukunan dan keberagaman. Guru mengemban misi menyiapkan generasi penerus bangsa mengambil sikap (attitude) mawas diri dan bertanggung jawab, Selain harus membekali siswanya pula dengan ilmu pengetahuan (knowledge) dan keterampilan hidup dan kecakapan hidup (life skill).
Internasilisasi nilai guru menjadi agen perdamaian perlu dibumikan. Seruan ini juga datang datang dari Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNESCO), Badan PBB untuk Anak-anak (Unicef), Program Pembangunan PBB (UNDP), Organisasi Buruh Internasional, dan Education International.
Sebab, guru berperan dalam membangun harapan bangsa yang ingin memiliki generasi cinta damai dan hidup harmonis dalam keragaman. Banyak anak-anak saat ini mengalami trauma akibat menyaksikan/ menonton kekerasan yang ekstrem (SARA) , melihat dan mengalami kehancuran rumah, tempat ibadah, kampung baik dirusak maupun dibakar dan tawuran pelajar.
Gesekan sosial yang sering terjadi kalangan pelajar perlu diredam dan direduksi. Dalam pendidikan semakin memperkuat kebudayaan bangsa dan sikap menghormati, menghargai sesama makhluk. Perlu dikaji ulang berubahnya arah dari tujuan pendidikan dengan pemberian materi yang lebih berusat pada ilmu pengetahuan dengan mengesampingan nilai-nilai sosial, kekayaan budaya keberagaman itu sendiri.
Driyarkara menunjuk tegas humanisasi ini sebagai proses berbudaya dari kondisi hidup bersama yang saling mengerkah dan berebut tega membunuh demi kuasa dan nasi dalam kondisi sesama manusia adalah serigala bagi yang lain (homo homini lupus), menuju ke kulturalisasi hidup bersama di mana manusia adalah sahabat atau rekan bagi sesamanya:homo homini socius.
Lalu bagaimana upaya menghumanisasikan peradaban? Diperlukan agen kelembutan dan perdamaian hakiki. Semua dapat dilakukan dalam ranah pendidikan. Gurulah yang mampu menjadi spirit, motivasi dan penggerak dari segala kekarut- marutan kehidupan pelajar yang penuh dengan aksi kekerasan ini.
Proses berbudaya ini mengenal dua arah pematangannya ketika dihayati bersama-sama oleh pelajar dalam keragaman fungsi dan posisi sosialnya. Yang pertama, ia menjadi proses peradaban ketika kulturalisasi mengembangkan nilai saling menghormati antarmanusia sebagai yang berharkat serta membentuk terus-menerus keadaban, yaitu kondisi hidup bersama yang menaruh manusia dengan martabatnya dan keunikannya sebagai yang berharga dan dihormati. Maka, proses peradaban terus-menerus melawan tiap anarki, penghancuran kemanusiaan dan kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan yang membawa arus kebiadaban. (Muji Sutrisno, 2009)
Oleh karena itu, guru perlu ikut aktif memulihkan kondisi sosial pelajar dengan mengimbau, menata, menyosialisasikan, mengampanyekan penghentian segala bentuk kekerasan dan konflik. Memformulasikan kedamaian dalan suasana hidup harmonis. Dari area sekolah, guru harus menerapkan sikap antidiskriminasi. Menghargai perbedaan, meningkatkan kerukunan, membumikan sikap saling menghargai dan memahami keberagaman.
Rasa damai dalam harmoni lahir dari semangat penyatuan dalam keberagaman yang dilakukan oleh guru. Kompetensi nilai yang dikembangkan adalah harmoni diri (tanggung jawab, keyakinan pada ajaran agama, kepercayaan); harmoni sesama (penghargaan, kejujuran, kepedulian), harmoni alam (ramah lingkungan, melindungi, kewarganegaraan), harmoni sosial ( menghargai sesamanya), harmoni budaya (menjaga keberagaman).
Menjadikan kebutuhan bersama bila dalam kehidupan terjalin harmonisasi. Dipastikan rasa saling curiga, iri hati dan dengki terabaikan dan yang ada adalah saling menghormati, menghargai dalam kerukunan. Dipastikan nilai-nilai perdamaian, kemanusiaan, hak asasi manusia, multikulturalisme, pluralisme dan perlindungan anak terintegrasi karena guru tidak pernah lepas, selalu menjadi agen perdamaian demi harmonisasi kehidupan.
Bagikan ini:
Tuesday, December 17, 2013
Pendidikan Anti Korupsi
Opini, Harian Joglosemar 9 Desember 2013
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Perubahan Kurikulum 2013, yang menekankan rumusan empat kompetensi inti, yakni penghayatan dan pengamalan agama, sikap, keterampilan, dan pengetahuan, diharapkan mampu mengubah akhlak bangsa Indonesia. Seperti pendidikan agama ditambah satu jam pelajaran. Oleh karena itu penekanan pendidikan karakter, nilai, moral dan etika lebih dikedepankan. Hal itu tidak lepas makin maraknya korupsi dari masyarakat bawah maupun elite pemimpin di Indonesia. Menjadi ruh, bagsa ini lebih beradab.
dilihat di berbagai media bila aparat negara sendiri sangat dekat dan erat dalam lingkaran korupsi. Baru saja kita mendengar dan melihat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka pada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Andi Malarangeng, Presiden Partai PKS Lutfi Hasan Ishaaq dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Penetapan tersangka menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi memang tidak setengah hati. Bukan karena dianggap sebagai momen peringatan hari korupsi sedunia tanggal 9 Desember. Namun KPK sebagai ujung tombak masyarakat dalam pemberantasan korupsi memang harus berani dan tegas, apabila bukti-bukti penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sudah cukup kuat untuk menjeratnya.
Dalam catatan penulis masih ada kisah buram dalam negara ini berkenaan dengan masifnya korupsi sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Korupsi Wisma Atlet belum usai, sudah di depan mata penyimpangan (markup) disertai korupsi lintas birokrasi terjadi dalam pembangunan sport centre (pusat olahraga) proyek Hambalang, Bogor Jawa Barat.
Kejadian buram dengan terjadinya kekerasan di Mesuji dan yang terakhir di Bima, Nusa Tenggara Barat, Temanggung, Sampang Madura, menjadi penanda yang sangat memukul masyarakat secara luas. Belum lagi beberapa waktu lalu berkenaan dengan pembakaran di beberapa gereja dan kekerasan yang kerap menimpa kaum miskin, lemah dan tersingkirkan. Selalu menjadi korban perdayaan dari orang dan kelompok yang memiliki kekuasaan. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam tahun 2011 relatif tinggi dan beragam, serta kerap diwarnai dengan tindakan kekerasan yang berlatar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum serta aspek lain yang menyangkut kepentingan “orang besar.”
Malah korupsi besar yang membebani tahun 2012 sangat kasat mata. Terkuaknya kasus proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 triliun dan berkembang sampai Rp 2,4 triliun. Korupsi Pengadaan sarana prasarana 18 universitas negeri yang merugikan negara Rp 16,24 miliar. (Kompas, 7/6/12). Proyek besar, korupsi besar sudah terencana sejak awal sampai pelaksanaan. Ironis sekali.
Semuanya terindikasi dengan berbagai cara yang sistematis. Buktinya belum selesainya penyidikan kasus Wisma Atlet, Bank Century, suap cek pelawat anggota DPR dari berkenaan pemilihan Deputy Bank Indonesia dan banyak kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat Daerah Tingkat I dan Tingkat II sudah semakin masif. Bahkan menurut hasil survei tingkat korupsi paling tinggi dan besar terjadi di DPR.
Akibat
Semuanya merupakan bentuk pelanggaran HAM, berakibat merugikan rakyat kecil. Seperti dicatat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM per Januari sampai Oktober 2011 adalah 3.780 kasus. Tren ini meningkat 14,37 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2010 sebanyak 3.237 kasus.
Berdasarkan data tersebut, tren pelanggaran HAM yang ditangani Komnas HAM tahun ini rata-rata 378 kasus per bulan, atau 86 kasus per minggu atau 12 kasus per hari. Bentuk pelanggaran HAM yang paling menyita perhatian publik tahun 2011 tertuju pada kasus sengketa lahan (land tenurial conflict) yang meningkat 20,56 persen dari 479 menjadi 603 kasus.
Korupsi yang melembaga dan sistematis merugikan uang negara triliunan rupiah. Saat Orde Baru, Prof Sumitro telah mengindikasikan sebanyak 30 persen uang negara dikorupsi. Saat ini justru lebih tinggi, berani dan terang-terangan. Akibatnya masyarakat yang dirugikan dan menanggung segala dampak dan bebannya.
Melalui pendidikan
Berurutannya hari antikorupsi (9 Desember) dan Deklarasi HAM Sedunia (10 Desember), menjadi momen penting pendeklarasian pendidikan anti-korupsi dan penegakkan HAM dalam pendidikan. Upaya mengeliminasi dan meredam berbagai pelanggaran tersebut dibutuhkan pendidikan antikorupsi dan HAM yang membumi. Sasaran utama adalah kelompok generasi penerus bangsa yang masih duduk di bangku sekolah. Seperti halnya yang diupayakan oleh Pemerintah melalui pendidikan karakter.
Namun, sejauh mana pendidikan tersebut mampu merasuk dan mengakar dalam diri peserta didik?
Pencanangan dan implementasi pendidikan karakter dalam bentuk konfirmasi, elaborasi dan eksplorasi dimasukkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sayang realitas dalam pelaksanaan masih tarik ulur antara kepentingan mata pelajaran inti yang harus diajarkan di sekolah. Guru belum seluruhnya mampu, sadar dan mau menerima penyisipan pendidikan karakter dalam bidang studi yang diampunya. Boleh dikatakan pelaksanaan pendidikan karakter masih setengah jalan, karena belum dapat mengubah dan memberikan pembinaan dalam perkembangan jati diri peserta didik. Hakikatnya pendidikan karakter tidak bisa dipisahkan dalam pendidikan antikorupsi dan HAM. Meski semua orang belum tentu tahu apa yang dimaksud antikorupsi dan HAM. Dari arti, hak yang melekat, kewajiban yang harus dijalankan, penyimpangan serta sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Serta bagaimana upaya memberi efek jera bagi koruptor sehingga tidak lagi menjadi budaya bangsa.
Korupsi sendiri oleh KPK sudah dianggap sebagai bahaya laten bangsa. HAM sendiri merupakan hak yang melekat pada manusia sejak dilahirkan. Maka dari itu semua manusia dalam kedudukan, posisi apapun tidak bisa semena-mena terhadap sesamanya karena dianggap melakukan pelanggaran HAM. Maka bagaimana upaya implementasi HAM terserap dan diaktualisasikan secara nyata dan penuh kesadaran dalam pendidikan di sekolah.
Pendidikan anti-korupsi dan HAM menjadi penting dijadikan sisipan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selain pendidikan karakter. Keduanya mempunyai kaitan yang erat, dalam mendidik manusia (generasi muda) menjadi tangguh, tanggap, beretos kerja karena selalu dilandasi semangat penghormatan kepada sesama manusia. Semangat saling menghargai dan menghormati hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan ini akan hanya sebatas konsep dan teoritis semata. Yang penting dan dibutuhkan bagaimana pola pendidikan selalu berlandaskan pada pendidikan karakter. Sebuah perbuatan yang kecil, sepele dan tidak dianggap penting akan sangat berharga karena menjadi sebuah bentuk embrio dari tanggung jawab pekerjaan atau perbuatan yang lebih besar.
Banyak contoh nyata baik positif maupun negatif berkaitan dengan pendidikan anti-korupsi dan penegakan HAM bisa dimasukkan dalam kurikulum. Ini dapat menjadi kunci dari kehidupan sosial yang beradab menuju semangat berkeadilan bagi sesama manusia. Karena pendidikan anti-korupsi dan HAM bukan hanya direnungkan namun dilaksanakan secara bertanggung jawab dalam ranah pendidikan sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 45.
(penulis : Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Perubahan Kurikulum 2013, yang menekankan rumusan empat kompetensi inti, yakni penghayatan dan pengamalan agama, sikap, keterampilan, dan pengetahuan, diharapkan mampu mengubah akhlak bangsa Indonesia. Seperti pendidikan agama ditambah satu jam pelajaran. Oleh karena itu penekanan pendidikan karakter, nilai, moral dan etika lebih dikedepankan. Hal itu tidak lepas makin maraknya korupsi dari masyarakat bawah maupun elite pemimpin di Indonesia. Menjadi ruh, bagsa ini lebih beradab.
dilihat di berbagai media bila aparat negara sendiri sangat dekat dan erat dalam lingkaran korupsi. Baru saja kita mendengar dan melihat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka pada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Andi Malarangeng, Presiden Partai PKS Lutfi Hasan Ishaaq dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Penetapan tersangka menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi memang tidak setengah hati. Bukan karena dianggap sebagai momen peringatan hari korupsi sedunia tanggal 9 Desember. Namun KPK sebagai ujung tombak masyarakat dalam pemberantasan korupsi memang harus berani dan tegas, apabila bukti-bukti penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang sudah cukup kuat untuk menjeratnya.
Dalam catatan penulis masih ada kisah buram dalam negara ini berkenaan dengan masifnya korupsi sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Korupsi Wisma Atlet belum usai, sudah di depan mata penyimpangan (markup) disertai korupsi lintas birokrasi terjadi dalam pembangunan sport centre (pusat olahraga) proyek Hambalang, Bogor Jawa Barat.
Kejadian buram dengan terjadinya kekerasan di Mesuji dan yang terakhir di Bima, Nusa Tenggara Barat, Temanggung, Sampang Madura, menjadi penanda yang sangat memukul masyarakat secara luas. Belum lagi beberapa waktu lalu berkenaan dengan pembakaran di beberapa gereja dan kekerasan yang kerap menimpa kaum miskin, lemah dan tersingkirkan. Selalu menjadi korban perdayaan dari orang dan kelompok yang memiliki kekuasaan. Pelanggaran HAM yang terjadi dalam tahun 2011 relatif tinggi dan beragam, serta kerap diwarnai dengan tindakan kekerasan yang berlatar belakang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum serta aspek lain yang menyangkut kepentingan “orang besar.”
Malah korupsi besar yang membebani tahun 2012 sangat kasat mata. Terkuaknya kasus proyek Hambalang dari Rp 125 miliar menjadi Rp 1,2 triliun dan berkembang sampai Rp 2,4 triliun. Korupsi Pengadaan sarana prasarana 18 universitas negeri yang merugikan negara Rp 16,24 miliar. (Kompas, 7/6/12). Proyek besar, korupsi besar sudah terencana sejak awal sampai pelaksanaan. Ironis sekali.
Semuanya terindikasi dengan berbagai cara yang sistematis. Buktinya belum selesainya penyidikan kasus Wisma Atlet, Bank Century, suap cek pelawat anggota DPR dari berkenaan pemilihan Deputy Bank Indonesia dan banyak kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat Daerah Tingkat I dan Tingkat II sudah semakin masif. Bahkan menurut hasil survei tingkat korupsi paling tinggi dan besar terjadi di DPR.
Akibat
Semuanya merupakan bentuk pelanggaran HAM, berakibat merugikan rakyat kecil. Seperti dicatat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM per Januari sampai Oktober 2011 adalah 3.780 kasus. Tren ini meningkat 14,37 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2010 sebanyak 3.237 kasus.
Berdasarkan data tersebut, tren pelanggaran HAM yang ditangani Komnas HAM tahun ini rata-rata 378 kasus per bulan, atau 86 kasus per minggu atau 12 kasus per hari. Bentuk pelanggaran HAM yang paling menyita perhatian publik tahun 2011 tertuju pada kasus sengketa lahan (land tenurial conflict) yang meningkat 20,56 persen dari 479 menjadi 603 kasus.
Korupsi yang melembaga dan sistematis merugikan uang negara triliunan rupiah. Saat Orde Baru, Prof Sumitro telah mengindikasikan sebanyak 30 persen uang negara dikorupsi. Saat ini justru lebih tinggi, berani dan terang-terangan. Akibatnya masyarakat yang dirugikan dan menanggung segala dampak dan bebannya.
Melalui pendidikan
Berurutannya hari antikorupsi (9 Desember) dan Deklarasi HAM Sedunia (10 Desember), menjadi momen penting pendeklarasian pendidikan anti-korupsi dan penegakkan HAM dalam pendidikan. Upaya mengeliminasi dan meredam berbagai pelanggaran tersebut dibutuhkan pendidikan antikorupsi dan HAM yang membumi. Sasaran utama adalah kelompok generasi penerus bangsa yang masih duduk di bangku sekolah. Seperti halnya yang diupayakan oleh Pemerintah melalui pendidikan karakter.
Namun, sejauh mana pendidikan tersebut mampu merasuk dan mengakar dalam diri peserta didik?
Pencanangan dan implementasi pendidikan karakter dalam bentuk konfirmasi, elaborasi dan eksplorasi dimasukkan dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sayang realitas dalam pelaksanaan masih tarik ulur antara kepentingan mata pelajaran inti yang harus diajarkan di sekolah. Guru belum seluruhnya mampu, sadar dan mau menerima penyisipan pendidikan karakter dalam bidang studi yang diampunya. Boleh dikatakan pelaksanaan pendidikan karakter masih setengah jalan, karena belum dapat mengubah dan memberikan pembinaan dalam perkembangan jati diri peserta didik. Hakikatnya pendidikan karakter tidak bisa dipisahkan dalam pendidikan antikorupsi dan HAM. Meski semua orang belum tentu tahu apa yang dimaksud antikorupsi dan HAM. Dari arti, hak yang melekat, kewajiban yang harus dijalankan, penyimpangan serta sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Serta bagaimana upaya memberi efek jera bagi koruptor sehingga tidak lagi menjadi budaya bangsa.
Korupsi sendiri oleh KPK sudah dianggap sebagai bahaya laten bangsa. HAM sendiri merupakan hak yang melekat pada manusia sejak dilahirkan. Maka dari itu semua manusia dalam kedudukan, posisi apapun tidak bisa semena-mena terhadap sesamanya karena dianggap melakukan pelanggaran HAM. Maka bagaimana upaya implementasi HAM terserap dan diaktualisasikan secara nyata dan penuh kesadaran dalam pendidikan di sekolah.
Pendidikan anti-korupsi dan HAM menjadi penting dijadikan sisipan dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selain pendidikan karakter. Keduanya mempunyai kaitan yang erat, dalam mendidik manusia (generasi muda) menjadi tangguh, tanggap, beretos kerja karena selalu dilandasi semangat penghormatan kepada sesama manusia. Semangat saling menghargai dan menghormati hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan.
Pendidikan ini akan hanya sebatas konsep dan teoritis semata. Yang penting dan dibutuhkan bagaimana pola pendidikan selalu berlandaskan pada pendidikan karakter. Sebuah perbuatan yang kecil, sepele dan tidak dianggap penting akan sangat berharga karena menjadi sebuah bentuk embrio dari tanggung jawab pekerjaan atau perbuatan yang lebih besar.
Banyak contoh nyata baik positif maupun negatif berkaitan dengan pendidikan anti-korupsi dan penegakan HAM bisa dimasukkan dalam kurikulum. Ini dapat menjadi kunci dari kehidupan sosial yang beradab menuju semangat berkeadilan bagi sesama manusia. Karena pendidikan anti-korupsi dan HAM bukan hanya direnungkan namun dilaksanakan secara bertanggung jawab dalam ranah pendidikan sesuai dengan tujuan negara dalam Pembukaan UUD 45.
(penulis : Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Wednesday, November 27, 2013
Guru, Sebagai Pejuang Kejujuran
OPINI harian Joglosemar ( 25 Nopember 2013)
Oleh FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Senin, 25/11/2013 20:52 WIB -
Masalah absurditas kejujuran memang menjadi problema krusial di negara ini. Banyak tokoh mulai menyuarakan kebenaran dalam segala hal. Ketidakpercayan publik (masyarakat) semakin membuncah. Saling tuding, saling membantah kontradiksi tuduhan dan pembenaran.
Pasalnya berbagai peristiwa yang melibatkan tokoh publik yang melakukan abuse of power (penyimpangan kekuasaaan dan wewenang) semakin terang benderang. Baik dilakukan oleh tokoh eksekutif, legislatif bahkan yudikatif. Maka usul Syafii Ma’arif untuk membuat kebun koruptor dan usulan hukuman yang keras bagi pelakunya karena korupsi (antikejujuran) sudah menjadi masalah nasional.
Peringatan hari guru 25 November menjadi momen pengikraran guru sebagai pejuang kejujuran. Fenomena ketidakpercayaan publik dibutuhkan sosok “hero” untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Saatnya suara rakyat mendukung kebenaran dan kejujuran demi menegakkan keadilan dan kebenaran.
Oleh karena itu, demi mengeliminasi korupsi dan menumbuhkan kejujuran, guru sebagai pemimpin menjadi garda terdepan untuk menjadi pelopor “idola” kejujuran. Pasalnya kunci sebuah kemaslahatan bangsa menuju keadilan, kemakmuran dan kesejateraan disandarkan pada guru. Bagaimana “memoles” anak bangsa menjadi generasi kritis, jujur, kredibel, bertanggung jawab menjadi antikorupsi, dan antidiskriminasi dalam semangat nasionalisme.
Banyak hal telah dirintis dalam dunia pendidikan. Bagi guru sendiri adalah mampu menjadi teladan dan memotivasi bagi siswanya dari sikap, perilaku, tindakan dan dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Guru yang mampu memberi motivasi siswanya untuk selalu berubah. Motivasi sendiri menurut Snowman, Mc Cown & Biehler (2009) sebuah kemauan seseorang untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencapai suatu tujuan tertentu pada situasi yang khusus.
Menjadikan sebuah upaya untuk meningkatkan semangat belajar dan membentuk karakter kehidupan. Apalagi nilai kejujuran yang selalu diberikan dan hidup bersama dalam koridor sekolah. Mulai dari adanya koperasi dan kantin kejujuran sampai pada pembelajaran pendidikan antikorupsi. Bukan sebuah ide atau wacana semata namun sudah menjadi implementasi sehari hari sebagai bentuk motivasi di sekolah.
Harapan penanaman nilai kejujuran dapat menimbulkan gerakan rakyat, pelaku konspirasi dan tindak pidana (korupsi) untuk berani menyuarakan kebenaran. Meski penulis yakin tekanan demi tekanan akan timbul bila muncul keberanian mengkritisi antikemampanan.
Upaya saling membantu, mengkritisi dan mendorong pembongkaran kasus besar yang menjadi perhatian publik ini. Harus bisa terselesaikan secara benar, tuntas, adil, tidak merugikan karena dilaksanakan secara sadar dan penuh kejujuran.
Menjadi generasi kritis bukan sebuah fatamorgana, apabila guru di sekolah mampu mengaplikasikan dan menjadikan panutan. Ada tiga belas ciri pemikir kritis, antaranya berpikir terbuka, setia pada persoalan awal dan menunjukkan kepekaan “level perasaan dan pengetahuan” orang lain. (Orsnstein dan Hunkinm 2009: 113)
Inilah yang menjadi harapan bersama, dengan lahirnya guru pejuang yang dapat menjadi panutan dan teladan masyarakat. Karena keberaniannya menyuarakan, bersikap dan bertindak laku sesuai harapan masyarakat yang lebih luas. Seperti halnya sosok Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta. Bisa diibaratkan sosok yang menjadi teladan masyarakat “baru” Indonesia. Berkat keberanian, kegigihan dengan semangat kerja keras serta mengagungkan nilai kejujuran.
Dalam era reformasi sekarang ini memang dibutuhkan pendorong gerakan kejujuran. Berani menentang segala penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Maka upaya yang dilakukan guru janganlah serasa tertawan oleh desakan dari atasan (top down) yang sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Namun dengan demikian kepeloporan dalam konteks masa kini dapat memiliki nilai lebih saat sudah menjadi idola siswanya.
Bagaimana seorang guru masa kini yang idealis untuk berkata sejujurnya guna melawan skenario mafia hukum, mafia pendidikan, memerangi KKN dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang semakin massif. Guru bisa menjadi pejuang kejujuran realitas, yang berjuang tanpa pamrih dengan moral dan etika membanggakan. Di mana menghasilkan peserta didik yang penuh karakter.
Menurut Koolsonic (2008) ciri seseorang layak disebut pahlawan dan pejuang masa kini antara lain tidak KKN, berani mengambil sikap untuk mengorbankan kepentingan pribadinya bagi mereka yang lebih membutuhkan, dan demi kepentingan bersama yang lebih luas, Sikap hidup jujur, hidup adil dan tidak menerima suap.
Sehubungan dengan kejujuran, tampaknya membengkokkan sejarah juga termasuk salah satu penodaan terhadap kejujuran. Tidak perlu publisitas untuk memberitahukan perbuatan baik. Justru orang lain yang akan menyebarkan kebaikan orang tersebut. Tidak butuh diagung-agungkan.
Dengan demikian melihat kenyataan yang terjadi, dibutuhkan keteladanan sikap, perilaku pribadi pengambil keputusan untuk berpegang pada hati nurani. Pasalnya rakyat sudah bisa menilai mana kebijakan yang baik dan mana yang buruk. Maka Pemerintahan yang tertib, bersih dan berwibawa merupakan harga mati untuk kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Rutinitas Sosialisasi
Kejujuran (honesty) memiliki hubungan dengan karakter, perilaku, kebenaran, etika dan moralitas. Sebab kejujuran berkaitan dengan kehendak, kemauan dan moralitas untuk menjadi pribadi yang berkualitas dan bermutu.
Perilaku Seseorang yang semakin jauh dari kebenaran maka tidak jujurlah (dishonest) yang mengedepan. Sikap perilaku dan perbuatannya perlu penyadaran bahwa perilakunya itu sesungguhnya keliru dan menyusahkan banyak orang.
Perilaku kejujuran memang perlu diterapkan sejak dini, khususnya melalui pendidikan di sekolah. Siswa tertib, taat, disiplin, tidak menyontek (cheating), manipulasi (fabrication), berkata jujur, saling menghormati dan sopan kepada guru harus menjadi pembiasaan. Dibutuhkan rutinitas sosialisasi dan implementasi dalam kehidupan.
Kepeloporan guru demi menjadi idola dalam membumikan pendidikan kejujuran sebagai tindakan preventif kepada generasi muda. Karena itu, kejujuran sesungguhnya berkaitan erat dengan nilai kebenaran, termasuk di dalamnya kemampuan mendengarkan, berbicara, bersikap dan mengambil keputusan dengan perilaku yang bisa muncul karena didasrkan niat yang tulus dari suara hati.
Kejujuran identik kualitas manusiawi sebagai hakikat manusia mengomunikasikan diri dan bertindak secara benar (truthfully). Kejujuran sebagai bentuk aktualisasi nilai menjadi manusia dan bangsa yang beradab. Kita menanti lahirnya pahlawan kejujuran yang menjadi idola. Membentuk generasi bersih, berkarakter berlandaskan hati nurani jernih, berjiwa sosial dan peduli nasib bangsa dan negaranya.
Membangun Nasionalisme
Opini, Harian Joglosemar 10 Nopember 2013
Setiap tanggal 10 Nopember bangsa ini memperingati hari Pahlawan. Peringatan ini janganlah hanya sebuah rutinitas yang hampa tanpa makna. Perlu digali di optimalkan semangat generasi muda (siswa di sekolah) untuk mengaktualisasikan diri. Mengambil peran, eksis dan mandiri sejalan dengan ritme jiwa muda yang selalu menggelora dengan nuansa kebangsaan.
Membumikan gerakan topdown untuk memupuk semangat nasionalisme dan Patriotisme meyakinkan diri negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) tetap utuh. Sebab berbagai konflik yang terjadi yang berbau Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) masih menghantui implementasi Kebhinnekaan yang diagungkan.
Semangat kebangsaan di sekolah sebagai bentuk membangun karakter. Seperti dikatakan oleh Pritchard (dalam Barton 2000) bahwa karakter mengacu kepada kualitas positif yang secara konstan dimiliki oleh individu. Maka saat siswa di sekolah mampu menunjukkan perilaku positif tertentu secara konsisten dan terus menerus dan bukan pada saat tertentu saja maka karakternya sudah terbentuk.
Membangun karakter siswa dilatarbelakangi kemirisan orang tua terhadap degradasi lunturnya semangat cinta bangsa dan tanah air. Berkat arus globalisasi dan transparansi yang mudah diserap generasi muda. Kejengahan stakeholeder pendidikan banyak dibuktikan dari ketidak mampuan generasi muda memupuk semangat persatuan dan kestuan, dengan masih banyaknya aksi tawuran.
Semangat kepahlawan bagi generasi muda yang timbul dari hati yang tulus tidak akan lekang ditelan waktu. Terhusus bagi generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa. Sehingga perlu lagi menumbuhkan semangat dan mengimplementasikan nasionalisme. Demi membebaskan diri dari rasa iri hati, fitnah dan sikap egoistis.
Melunturnya semangat nasionalisme karena kaum muda sudah terjebak pada hal-hal pragmatis, material, individualis, egoisme, hedonis dan instan. Sehingga mengakibatkan krisis identitas bangsa, sebagai dampak terbenturnya nilai-nilai kebangsaan dengan modernitas. Maka membangun karakter kebangsaan menjadi penting untuk diaktualisasikan. Sebab karakter dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yaitu mengetahui kebaikan, mencintai kebaikan dan melakukan kebaikan (Ryan dan Bohlin dalam Barton, 2000)
Nuansa kebangsaan
Ajakan menumbuhkan semangat kebangsaan dengan memunculkan nuansa kebangsaan di sekolah. Melalui berbagai kegiatan postif demi mengenang kembali semangat kepahlawanan. Selain upacara bendera, internalisasi nilai kepahlawanan dan pemberian reward kepada anggota komunitas sekolah yang berjasa dalam segala bidang.
Selain itu dalam kegiatan sehari hari dengan mensinergikan ajakan mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. Bahwa tiap hari Sekolah diwajibkan memutar lagu kebangsaan Pasalnya degradasi moral, etika, tingkah laku dan kecintaan kepada tanah air (Patriotisme), semangat kebangsaan (Nasionalisme) bagi kaum muda sudah semakin jauh dari harapan dan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
Para founding fathers (pendiri Negara) pasti menangis bila melihat, mendengar dan merasakan betapa tidak pedulinya generasi muda akan makna perjuangan pahlawan bangsa. Bahkan tidak sedikit siswa di sekolah tidak kenal dan tidak mengetahui berbagai pahlawan bangsa dan Nasional saat ditanya guru.
Padahal dengan tanpa pamrih, tulus, sukarela mereka berjuang demi eksistensi martabat bangsa di mata dunia. Namun sayangnya generasi muda mulai melupakan semangat perjuangan mereka, salah satunya dengan tidak sanggup menyanyikan lagu kebangsaan yang ada secara benar dan utuh. Dan itu memang fakta yang tidak bisa dielakkan di jaman global ini. Sebab sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) penulis sering meminta siswa/siswi untuk menyanyikan lagu kebangsaan di tengah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Namun hampir sebagian besar mereka juga tidak hapal, tidak runtut bahkan ironisnya sampai tidak mengenal lagu kebangsaan yang diminta
Lagu kebangsaan dan nuansa kebangsaan di sekolah mampu merubah paradigma generasi muda demi nasib bangsa ini ke depan. Melalui tangan orang muda inilah masa depan bangsa dipertaruhkan. Karena dengan mendorong semangat dengan hati untuk mencintai negara dan tanah airnya. Membumikan semangat kebangsaan dengan mengingat kembali semangat perjuangan pahlawan akan mendorong semangat persatuan dan kesatuan.
Nasionalisme sebagai produk entitas politik negara-bangsa kerap dijadikan parameter loyalitas seorang warga terhadap negara sekaligus bangsanya. Ibarat menjadi tungku untuk membuat masakan matang. Nasionalisme pun diyakini sebagai soko guru ideologi negara-bangsa untuk menjamin keberadaanya. Sebab bila bangsa ini sudah luntur semangat Nasionalismenya maka akan dengan mudah terkoyak-koyak yang menjadikan disintegrasi bangsa.
Maka dari itu usaha membumikan semangat Nasionalise di awali perilaku cinta tanah air dan bangsa dalam lingkungan sekolah dengan nuansa kebangsaan. Program ini semakin melengkapi berbagai program pendidikan antara lain pendidikan kantin kejujuran, pendidikan anti korupsi, sekolah hijau, usaha kesehatan sekolah dan Pramuka.
Nasionalisme
Semangat kepahlawanan dalam kalangan muda akan terapresiasi dengan baik. Dengan perencanaan, sosialisasi terprogram dan terarah. Sebab bila hanya sekedar mendengarkan dengan pemutaran lagu kebangsaan, menyanyikan tanpa peresapan makna dan ungkapan perasaan hanya menjadi sebuah rutinitas belaka.
Teori tanpa praktek, keteladanan dan pembelajaran riil, seolah-olah hanya memberikan kulit tanpa isi yang lebih mendalam. Sehingga apa yang didengar, dinyanyikan sebatas sebuah pembelajaran konteks tanpa dibarengi sebuah substansi yang pokok.
Pemutaran Lagu Kebangsaan dan kegiatan kepahlawanan guna merivitalisasi semangat Nasionalisme yang mulai luntur. Sebuah pengimbangan warga sekolah dengan dukungan dari Pengelola Sekolah. Kebijakan yang lahir akan bersinergi sebab dukungan muncul secara holistik tanpa paksaan namun sebuah kebutuhan demi masa depan bangsa.
Progam aktualisasi dengan dibarengi pemasangan gambar pahlawan bangsa, peta wilayah Indonesia dan simbol-simbol Perjuangan di tiap kelas. Seperti teks Sumpah Pemuda, Teks Proklamasi kemerdekaan dan Kata-kata mutiara para Pejuang Bangsa. Semakin aktual dan mengkristal dalam diri insan muda bila setiap peringatan Hari Pahlawan juga dengan menyanyikan lagu kebangsaan bersama sebagai kewajiban. Atau kegiatan lain yang bernuansa Pahlawan.
Hari pahlawan dan semangat kebangsaan di sekolah, akan menumbuhkan rasa empati, persaudaraan dan memupuk nasionalisme. Akan ikut merasakan pahit-getirnya sebuah perjuangan hidup dan kokoh dalam prinsip demi harapan yang selalu diperjuangkan. Penananaman nasionalisme memang perlu diwujudnyatakan dalam aksi. Akan mengabaikan isu, provokasi, vandalisme, demonstrasi yang destruktif dan menghilangkan sekat-sekat primordialisme. Oleh karena itu momentum hari pahlawan akan selalu menjadi pandora tanpa lekang oleh jaman.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Setiap tanggal 10 Nopember bangsa ini memperingati hari Pahlawan. Peringatan ini janganlah hanya sebuah rutinitas yang hampa tanpa makna. Perlu digali di optimalkan semangat generasi muda (siswa di sekolah) untuk mengaktualisasikan diri. Mengambil peran, eksis dan mandiri sejalan dengan ritme jiwa muda yang selalu menggelora dengan nuansa kebangsaan.
Membumikan gerakan topdown untuk memupuk semangat nasionalisme dan Patriotisme meyakinkan diri negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) tetap utuh. Sebab berbagai konflik yang terjadi yang berbau Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) masih menghantui implementasi Kebhinnekaan yang diagungkan.
Semangat kebangsaan di sekolah sebagai bentuk membangun karakter. Seperti dikatakan oleh Pritchard (dalam Barton 2000) bahwa karakter mengacu kepada kualitas positif yang secara konstan dimiliki oleh individu. Maka saat siswa di sekolah mampu menunjukkan perilaku positif tertentu secara konsisten dan terus menerus dan bukan pada saat tertentu saja maka karakternya sudah terbentuk.
Membangun karakter siswa dilatarbelakangi kemirisan orang tua terhadap degradasi lunturnya semangat cinta bangsa dan tanah air. Berkat arus globalisasi dan transparansi yang mudah diserap generasi muda. Kejengahan stakeholeder pendidikan banyak dibuktikan dari ketidak mampuan generasi muda memupuk semangat persatuan dan kestuan, dengan masih banyaknya aksi tawuran.
Semangat kepahlawan bagi generasi muda yang timbul dari hati yang tulus tidak akan lekang ditelan waktu. Terhusus bagi generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa. Sehingga perlu lagi menumbuhkan semangat dan mengimplementasikan nasionalisme. Demi membebaskan diri dari rasa iri hati, fitnah dan sikap egoistis.
Melunturnya semangat nasionalisme karena kaum muda sudah terjebak pada hal-hal pragmatis, material, individualis, egoisme, hedonis dan instan. Sehingga mengakibatkan krisis identitas bangsa, sebagai dampak terbenturnya nilai-nilai kebangsaan dengan modernitas. Maka membangun karakter kebangsaan menjadi penting untuk diaktualisasikan. Sebab karakter dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yaitu mengetahui kebaikan, mencintai kebaikan dan melakukan kebaikan (Ryan dan Bohlin dalam Barton, 2000)
Nuansa kebangsaan
Ajakan menumbuhkan semangat kebangsaan dengan memunculkan nuansa kebangsaan di sekolah. Melalui berbagai kegiatan postif demi mengenang kembali semangat kepahlawanan. Selain upacara bendera, internalisasi nilai kepahlawanan dan pemberian reward kepada anggota komunitas sekolah yang berjasa dalam segala bidang.
Selain itu dalam kegiatan sehari hari dengan mensinergikan ajakan mantan Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo. Bahwa tiap hari Sekolah diwajibkan memutar lagu kebangsaan Pasalnya degradasi moral, etika, tingkah laku dan kecintaan kepada tanah air (Patriotisme), semangat kebangsaan (Nasionalisme) bagi kaum muda sudah semakin jauh dari harapan dan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
Para founding fathers (pendiri Negara) pasti menangis bila melihat, mendengar dan merasakan betapa tidak pedulinya generasi muda akan makna perjuangan pahlawan bangsa. Bahkan tidak sedikit siswa di sekolah tidak kenal dan tidak mengetahui berbagai pahlawan bangsa dan Nasional saat ditanya guru.
Padahal dengan tanpa pamrih, tulus, sukarela mereka berjuang demi eksistensi martabat bangsa di mata dunia. Namun sayangnya generasi muda mulai melupakan semangat perjuangan mereka, salah satunya dengan tidak sanggup menyanyikan lagu kebangsaan yang ada secara benar dan utuh. Dan itu memang fakta yang tidak bisa dielakkan di jaman global ini. Sebab sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) penulis sering meminta siswa/siswi untuk menyanyikan lagu kebangsaan di tengah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Namun hampir sebagian besar mereka juga tidak hapal, tidak runtut bahkan ironisnya sampai tidak mengenal lagu kebangsaan yang diminta
Lagu kebangsaan dan nuansa kebangsaan di sekolah mampu merubah paradigma generasi muda demi nasib bangsa ini ke depan. Melalui tangan orang muda inilah masa depan bangsa dipertaruhkan. Karena dengan mendorong semangat dengan hati untuk mencintai negara dan tanah airnya. Membumikan semangat kebangsaan dengan mengingat kembali semangat perjuangan pahlawan akan mendorong semangat persatuan dan kesatuan.
Nasionalisme sebagai produk entitas politik negara-bangsa kerap dijadikan parameter loyalitas seorang warga terhadap negara sekaligus bangsanya. Ibarat menjadi tungku untuk membuat masakan matang. Nasionalisme pun diyakini sebagai soko guru ideologi negara-bangsa untuk menjamin keberadaanya. Sebab bila bangsa ini sudah luntur semangat Nasionalismenya maka akan dengan mudah terkoyak-koyak yang menjadikan disintegrasi bangsa.
Maka dari itu usaha membumikan semangat Nasionalise di awali perilaku cinta tanah air dan bangsa dalam lingkungan sekolah dengan nuansa kebangsaan. Program ini semakin melengkapi berbagai program pendidikan antara lain pendidikan kantin kejujuran, pendidikan anti korupsi, sekolah hijau, usaha kesehatan sekolah dan Pramuka.
Nasionalisme
Semangat kepahlawanan dalam kalangan muda akan terapresiasi dengan baik. Dengan perencanaan, sosialisasi terprogram dan terarah. Sebab bila hanya sekedar mendengarkan dengan pemutaran lagu kebangsaan, menyanyikan tanpa peresapan makna dan ungkapan perasaan hanya menjadi sebuah rutinitas belaka.
Teori tanpa praktek, keteladanan dan pembelajaran riil, seolah-olah hanya memberikan kulit tanpa isi yang lebih mendalam. Sehingga apa yang didengar, dinyanyikan sebatas sebuah pembelajaran konteks tanpa dibarengi sebuah substansi yang pokok.
Pemutaran Lagu Kebangsaan dan kegiatan kepahlawanan guna merivitalisasi semangat Nasionalisme yang mulai luntur. Sebuah pengimbangan warga sekolah dengan dukungan dari Pengelola Sekolah. Kebijakan yang lahir akan bersinergi sebab dukungan muncul secara holistik tanpa paksaan namun sebuah kebutuhan demi masa depan bangsa.
Progam aktualisasi dengan dibarengi pemasangan gambar pahlawan bangsa, peta wilayah Indonesia dan simbol-simbol Perjuangan di tiap kelas. Seperti teks Sumpah Pemuda, Teks Proklamasi kemerdekaan dan Kata-kata mutiara para Pejuang Bangsa. Semakin aktual dan mengkristal dalam diri insan muda bila setiap peringatan Hari Pahlawan juga dengan menyanyikan lagu kebangsaan bersama sebagai kewajiban. Atau kegiatan lain yang bernuansa Pahlawan.
Hari pahlawan dan semangat kebangsaan di sekolah, akan menumbuhkan rasa empati, persaudaraan dan memupuk nasionalisme. Akan ikut merasakan pahit-getirnya sebuah perjuangan hidup dan kokoh dalam prinsip demi harapan yang selalu diperjuangkan. Penananaman nasionalisme memang perlu diwujudnyatakan dalam aksi. Akan mengabaikan isu, provokasi, vandalisme, demonstrasi yang destruktif dan menghilangkan sekat-sekat primordialisme. Oleh karena itu momentum hari pahlawan akan selalu menjadi pandora tanpa lekang oleh jaman.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Thursday, November 07, 2013
Eksistensi Solo Kota Inklusi
OPINI Harian Joglosemar 23 Oktober 2013
Beberapa waktu yang lalu kota Solo mencanangkan sebagai kota Inklusi (28/9/13). Bukan hanya kehendak dicisionmaker (penentu kebijakan) dalam mengupayakan kota yang ramah (terbuka).
Namun karena penunjukkan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusu dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar. Dengan demikian eksistensi sebagai kota inklusi harus diwujudnyatakan dengan berbagai usaha pembenahan infrastruktur yang dibutuhkan. Meski dalam realitanya kota Solo sudah siap dengan segala indikator yang dibutuhkan.
Kota inklusi erat sekali dengan pendidikan layak anak. Sebuah pendidikan yang menerima siswa dari segala golongan termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau difabel mendapatkan kesempatan dan hak yang sama untuk mengikuti dan bersama belajar tanpa diskriminasi.
Kelengkapan keberadaan sekolah luar biasa (SLB) mulai dari jenis A (tuna netra), B (tuna rungun), C (tuna grahita), D (tuna laras) dan E (tuna daksa). Paling tidak ada 17 lembaga pendidikan SLB disamping 13 sekolah inklusi dari SD sampai SMA sederajat baik negeri maupun swasta. Sebuah komitmen kesiapan kota Solo dalam menerima “penugasan” dari Pemerintah bersama beberapa kota lain yang telah lebih dahulu mencanangkannya.
Dengan demikian solo sebagai kota pendidikan inklusi yang care (peduli kepada anak-anak berkebutuhan khusus (ABK). Sebab inklusi sendiri merupakan pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
Oleh karena itu dalam upaya mewujudkan keberadaan kota inklusi harus merangkul segala komponen dalam masyarakat. Dengan terbuka untuk memberdayakan lingkungan sosial masyarakat yang ramah, meniadakan sekat keberbedaan dengan merangkul elemen kehidupan untuk membangun dan peduli dalam semangat kebersamaan.
Dengan demkian Kota Solo memberikan rasa aman, nyaman dan damai menuju harmonisasi kepada semua masyarakat tanpa kecuali. Pasalnya Solo sendiri sudah mendapat berbagai julukan seperti kota batik, kota tanpa nendra (tidak pernah tidur), kota vokasi, kota keroncong, kota kuliner, kota pawai (karnaval). Sehingga memberikan peluang atau kebebasan untuk berkembang sesuai minat, bakat, potensi, kemampuan , sesuai cara belajarnya yang terbaik demi kepentingan masyarakat secara umum.
Realita
Melihat berbagai keterbukaan, mudahnya informasi praktis menjadi ciri dari kota inklusi. Dalam kehidupan lingkungan inklusi, perubahan sederhana dan praktis merupakan upaya memudahkan setiap individu melakukan setiap kegiatannya dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan perilaku masyarakatnya yang terbuka dengan menerima keberbedaaan yang semakin kasat mata dan tranparan.
Menjadikan kota inklusi dengan masyarakatnya secara langsung maupun tidak langsung berperan aktif dan peduli. Efeknya stakeholder bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan, saling membantu, menerima dengan mengoptimalkan segala potensi bagi ABK.
Dukungan masyarakat secara holistic dibutuhkan. Begitu kuga aspek legalitas Pemerintak Kota Solo menjadi jaminan. Dilihat dari Perda No. 2 tahun 2010 tentang difabel, Perda No. 4 tahun 2010 tentang pendidikan dan Perda No. 4 tahun 2011 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu dengan penuh kesadaran stakeholder pendidikan Kota Solo membangun, melindungi dan mengembangkan pendidikan inklusi penuh tanggung jawab.
Pendidikan Inklusi dan keterbukaan dalam melakukan interaksi sosial dengan pribadi-individu yang memiliki keunikan dan perbedaan menjadi kunci keberhasilan bangsa dalam penghargaan HAM. Tanpa melihat SARA, postur tubuh, status sosial-ekonomi, pendidikan, profesi dan jabatan, budaya seperti bahasa, tradisi, adat istiadat, sebagai karakteristik hakiki dari sebuah perbedaan.
Demikian halnya realita Solo sebagai kota Inklusi dalam kehidupan pendidikan di sekolah, mampu menerima, memberikan pendampingan secara optimal kepada ABK tanpa diskriminasi. Meskipun sering ditemui dalam pendidikan inklusi sendiri banyak kasus pilih kasih kepada ABK baik dalam proses penerimaan peserta didik baru maupun saat proses pembelajaran di sekolah.
Maka agar harapan bagi ABK dalam mendapatkan pendidikan sejalan dalam tujuan pendidikan nasional tanpa diskriminasi. Segala upaya demi perhatian yang lebih berkualitas disiapkan dengan penunh tanggung jawab sesuai aturan.
Negara sendiri sudah mengatur secara tegas dalam UUD 45 ( konstitusi) pasal 31 (1) ”Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.” Dan dalam UU no 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4 (1) bahwa pendidikan di negeri ini diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajemukan bangsa.”
Karena saat ini sekolah inklusi di Indonesia hanya dimaknai menerima ABK di sekolah regular. Dan Pemerintah hanya memberikan dana kepada sekolah negeri untuk menjadi sekolah Inklusi. Kenyataan pihak swasta terlibat secara aktif, maka Pemkot Solo harus transparan dan terbuka dalam member bantuan juga kepada sekolah swasta.
Pasalnya seperti di sekolah penulis, hampir tiap tahun ada peserta didik yang berkebutuhan khusus baik secara fisik maupun mental. Namun sejauh ini peran Pemerintah belum terasa bahkan menyapa, menyentuhpun tidak. Proaktif Pemkot mendengar dan bila perlu melakukan pendataan melalui monitoring yang intensif.
Demi eksistensi, efektifitas dan aktualisasi sebagai kota Inklusi. Pemkot Solo harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Taat pada hukum tidak hanya kewajiban warga negara namun berlaku bagi seluruh eksponen negara. Manajemen pendidikan inklusi menuju kota layak anak, pada dasarnya diaplikasikan ke semua tingkat sekolah, baik umum maupun swasta dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusi bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan atau bakat Istimewa.
Dengan demkian harapan Solo sebagai kota inklusi baik untuk pendidikan dan warga kotanya, harus terbuka sesuai dengan komitmen dan kebutuhan bersama bagi nusa dan bangsa. Semua warga diberi kesempatan bereksploitasi, berekplorasi dan berkembang sesuai potensi dan kemampuannya. Maka kewajiban negara (Pemkot) Solo, memberikan tempat dan layanan yang prima tanpa terkecuali bagi yang berkebutuhan khusus.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Subscribe to:
Posts (Atom)