Friday, September 06, 2013

Semua Guru Wajib Sarjana

OPINI harian Joglosemar 7/9/13 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta) Kebijakan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) yang menargetkan seluruh guru di seluruh Indonesia minimal berkualifikasi S-1 pada tahun 2015. Layak didiskusikan lebih lanjut. Apakah terjadi sinergi berkenaan kualitas (Sarjana) dengan kuantitas (jumlah) seluruhnya dari sekitar 2,9 juta guru di Indonesia? Sering kali dalam ranah kehidupan pendidikan di Indonesia, keagungan yang muncul selalu dilihat dari sisi kuantitas belaka. Bisa dilihat setiap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) hampir semua sekolah, daerah menargetkan lulus 100 persen kuantitas dengan mengabaikan sisi kualitas. Menjadi keyakinan guru berkualitas minimal bermodal Sarjana ? Menjadikan mutu dan kualitas pendidikan menjadi lebih baik. Menjadikan pembelajaran lebih aktif, inovatif, kreatif, efektif, menyenangkan (PAIKEM) dengan hasil akhir yang dicapai tidak mengecewakan. Kehendak Kemendikbud dengan target bahwa guru harus S-1 memang baik. Namun bagaimana dengan guru senior yang sudah mendekati pensiun? Apakah mereka juga harus dipaksakan untuk belajar guna meraih S- demi tuntutan profesionalitas. Pasalnya ada ancaman bila tahun 2015 belum mencapai gelar Sarjana akan dijadikan tenaga administrasi (tenaga kependidikan). Menunjukkan keseriusan dan ketegasan Pemerintah dalam upaya mensejajarkan tingkat pendidikan dari semua jenjang. Banyak tudingan kegagalan pendidikan diakibatkan guru yang kurang mumpuni (berkualitas) dari sisi akademis. Bisa sebagai bentuk keprihatinan mutu pendidikan, juga sebagai bentuk realisasi amanat UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU N0. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 39 ayat 2 UU Sisdiknas dinyatakan pendidik (guru) merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Kemampuan aspek pelatihan, penelitian dan analisis hanya dimungkinkan bagi guru yang telah menyelesaikan program pendidikan Sarjana (meski belum jaminan). Sebab materi tersebut menjadi salah satu mata kuliah yang harus lulus di Lembaga pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) dari Universitas. Maka demi menjadi guru profesional dengan berbagai tugas tanggung jawabnya, menjadikan sebuah kewajiban bila guru harus selalu mampu mengimbangi dan mengikuti perkembangan. Era kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menjadikan guru tanggap dan cepat bereaksi, beraplikasi, berintegrasi dan penuh inovasi. Mental semangat pembaharu dengan mampu menjadi inspirasi bagi siswanya. Kritikan Hu Wen Chiang (pakar pendidikan Taiwan) di Indonesia belum banyak guru yang bisa menjadi inspirasi bagi siswanya untuk maju. Tidak banyak guru yang harusnya bisa membantu peserta didik mengeksplorasi pikirannya. Guru ternyata hanya sekadar mengajar. Atau, guru sekadar memindahkan informasi dari buku yang dibacanya untuk disampaikan kepada peserta didik di depan kelas. Akibat menyedihkan dari kondisi ini, peserta didik tidak punya kemampuan menganalisis. Karena pendidikan adalah soal mind set (pola pikir) dan ini merupakan tanggung jawab seorang guru Sebuah keniscayaan seorang guru dapat berpartisipasi sempurna dalam pendidikan jika tak menunjukkan kualitas diri. Oleh karena itu guru harus bersikap tulus untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan diri sendiri dengan tetap tekun dan selalu belajar kapan pun dan pada siapa pun. Guru masa kini dituntut mampu meninggalkan cara mengajar pola lama yang semula memakai satu arah (transfer knowledge) jadi dua arah agar siswa lebih aktif di kelas. Guru tidak hanya sebagai fasilitator dan tidak tak sekadar membantu atau pengambil keputusan instruksional di kelas. Namun juga harus mampu berperan sebagai konselor, motivator, dan moderator bagi siswa. Cara paling efektif dengan menerapkan pola pembelajaran dua arah, sehingga guru tidak satu-satunya orang yang aktif di kelas. Guru agar dapat memainkan peranan dengan baik dalam dunia pendidikan, guru harus senantiasa membelajarkan diri, autodidaktif. Tak ada alasan lagi bagi guru untuk tidak belajar. Sediakan waktu setiap hari untuk menyentuh buku yang bermanfaat dan menambah wawasan berpikir. Dengan harapan, kita semua dapat menjadi guru berkualitas agar bisa mendidik murid menjadi sumber daya manusia berkualitas ( Zulnaidi.2010). Dukungan Inilah tantangan yang harus dihadapi setelah semua guru bergelar S-1. Mengubah mindset, mental, kebiasaan dan budaya gaptek yang turun temurun menjadi lebih aktif dan kreatif. Jelas sekali guru tidak bisa hanya monoton dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), sebab perkembangan TIK, bisa terjadi tiap saat. Bisa terjadi siswa lebih tahu, paham dan pintar dalam bidang tertentu daripada gurunya. Guna merealisasikan rencana ini perlu dukungan masif dari stakeholder pendidikan. Sebab tanpa sebuah pengawasan dari orangtua siswa, masyarakat (LSM) dan monitoring serta evaluasi terstruktur, kewajiban program ini akan sia-sia. Mental guru akan kembali kepada pola lama. Peningkatan S-1 bagi guru merupakan kewajiban Pemerintah untuk ikut membiayai. Sesuai Pasal 13 dan 24 UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidikan bagi guru baik berstatus PNS ataupun guru swasta. Dari data Kemendikbud Agustus 2010. Guru berijazah SMA sebanyak 213.678 orang (PNS) 319.667 orang (swasta), D1 sebanyak 26.838 orang (PNS) 28.929 orang (swasta), D2 sebanyak 537.174 orang (PNS) 260.898 orang (swasta) dan D 3 sebanyak 65.999 orang (PNS) 54.830 orang (swasta). Namun bukan hanya dukungan biaya bagi total sekitar 1, 5 juta guru yang belum bergelar S-1. Rencana Pemerintah akan memberikan subsidi per tahun kepada 360.000 orang, masing-masing Rp 3,5 juta/tahun untuk menyelesaikan program studi S1. Peraturan UU No 14/2005 sudah mengamanatkan pula bahwa bupati dan walikota juga tidak boleh menerima guru baru berpendidikan di bawah S1. Seluruh bupati dan walikota harus meningkatkan kualifikasi guru sebelum tahun 2015. Guru yang berkualitas (S1)diharuskan bisa mengimbangi, mengikuti pemenuhan standar nasional pendidikan yang diharapkan dalam UU Sisdiknas. Kolaborasi dan elaborasi guna memenuhi atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga ke pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian. Hu Wen Chiang mengatakan ada empat tipe guru berkualitas Pertama, guru bisa memindahkan informasi dari buku ke peserta didik di depan kelas. Kedua, guru yang bisa menjelaskan sebuah masalah atau bahan ajar. Ketiga, guru yang bisa menunjukkan bagaimana materi ajar dengan baik. Keempat, paling ideal, adalah guru yang bisa menjadi inspirasi bagi muridnya untuk maju (Kompas 5/4/10) Hal ini juga harus bersinergi dengan kualifikasi yang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Memiliki kompetensi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional melalui pengembangan guru dalam pelatihan, seminar dan penulisan karya ilmiah. Seyogyanya guru bisa bersinergi dari segi kuantitas dan kualitas. Anggaran yang besar jangan sampai mubazir, dibutuhkan kemauan, dorongan dan semangat guru untuk selalu terus maju. Namun dibutuhkan aturan kebijakan humanis, bagi guru yang mendekati pensiun. Begitu!

Saturday, August 03, 2013

Memperjuangkan nasib guru TIK

OPINI, Harian JOGLOSEMAR 19 Juli 2013 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (pendidik) Kurikulum 2013 meniadakan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Lalu bagaimana nasib guru yang identik dengan pembelajaran yang memberdayakan komputer sebagai alat pembelajarannya itu? Salah satu alasan pokok peniadaan mata pelajaran ini, karena hampir semua mata pelajaran yang ada harus memperdayakan dan mengoptimalkan TIK. Bahkan bila kita melihat dalam kehidupan sehari-hari, banyak anak belum sekolah pun sudah melek teknologi. Bermain dengan alat komunikasi dari gadget, smartphone, tab sudah sangat akrab dengan dunianya. Sudah menjadi kewajiban di era digital ini, guru tidak boleh gagap teknologi (gaptek) karena bisa menjadi kendala pendidikan. Sebab di zaman serba cepat, murah, instan, terbuka, dan global ini, segala fasilitas yang ada harus dioptimalkan. Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) selalu mensosialisakan pembelajaran TIK. Demi optimalisasi TIK, Kemendibud sendiri telah meluncurkan situs Jaringan Pendidikan Nasional (Jardiknas), E-Library (Perpustakaan Elektronik) dan Buku Sekolah Elektronik (BSE). Dengan menanamkan modal sebanyak Rp 1 triliun guna membangun pusat sumber atau resources center di sekolah-sekolah untuk mempercepat TIK mulai tahun 2008. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemendikbud mengharapkan lembaga pendidikan (sekolah) dapat menjadi tempat untuk pembelajaran berbasis TIK sehingga nantinya terwujud masyarakat melek digital. Dengan demikian saat kebutuhan, kewajiban, keharusan dan kemampuan guru dalam menguasai dan mengembangkan TIK. Lalu bagaimana dengan nasib guru TIK, yang sudah ada? Memperjuangkan nasib guru TIK merupakan kewajiban sekolah dan Dinas Pendidikan tingkat kota/kabupaten. Apalagi guru TIK sebelumnya selalu membantu kemajuan melek teknologi dengan membantu guru yang masih gaptek menuju melek Iptek. Sering diawali pembelajaran berbasis TIK dari pemahaman, pengertian, aplikasi dan implementasi secara otomatis guru merambah pembelajaran konsep E-Learning (pembelajaran elektronik maupun digital). Membantu guru lain dan memberikan konsep pemahaman kepada siswa, menjadikan infrastruktur menuju digitalisasi terpenuhi. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai pelatihan, penataran, pendidikan, lokakarya (workshop) yang berkenaan dengan TIK, mungkin dianggap sudah memadai. Maka dengan kemampuan SDM guru yang mengoptimalkan TIK, seolah sudah tidak lagi membutuhkan kinerja guru TIK. Sebab tanpa menyiapkan SDM yang mumpuni, penyediaan dan kelengkapan fasilitas akan mubazir. Antara kebutuhan, kewajiban dan fasilitas harus seimbang, demi tercapainya tujuan pendidikan berbasis TIK. Prinsipnya mengoptimalkan TIK, dimulai dalam kebiasaan proses pembelajaran di kelas baik metode, cara maupun praktik pembelajaran. Kenyataannya masih banyak guru melakukan metode pembelajaran secara konvensional. Dengan hanya menenteng buku paket/ Lembar Kerja Siswa (LKS) secara mantap guru masuk kelas dan melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM). Bila budaya mengajar konvensional dilakukan oleh guru karena fasilitas TIK di sekolah belum memadai, masih dimaklumi. Namun bila dilakukan di sekolah yang fasilitasnya sudah lengkap dengan adanya lab multimedia, per kelas sudah ada perangkat elektronik seperti Liquid Crystal Display (LCD) apalagi hotspot area. Menjadikan suatu PBM yang ironis. Di sini jelas sekali bahwa guru kurang mau terus belajar untuk menyesuaikan dirinya dengan perkembangan TIK. Pembelajaran berbasis TIK diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Keberadaan TIK sendiri tidak lepas dari adanya perkembangan dari lahirnya teknologi alat pintar (komputer) yang cepat sekali perkembangannya dan bertugas membantu meringankan kerja manusia serta semakin canggih dalam pemanfaatan sesuai eranya. Semakin berkembangnya TIK membantu mentransformasi guru dalam mengajar guna menyampaikan ilmu pengetahuan, menciptakan budaya, menginformasikan dan mendidik diri sendiri, serta mengatur komunitas dan negara. (wikinomics. 2008). Kehadiran dan pesatnya perkembangan TIK akan memberikan berbagai kemudahan pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Peran TIK sebagai alat bantu pembelajaran akan semakin memudahkan guru untuk menyampaikan pesan dengan segala kepraktisan yang di dapat. Guna melengkap materi pelajaran, guru tinggal mengunduh dari internet. Multiperan Namun hambatan yang mendasar bahwa kualitas mutu guru tidak merata. Tidak semua guru mengerti teknologi informasi, banyak hanya sekadar paham, mendengar, melihat tanpa mempraktikkannya sendiri. Saatnya mengubah paradigma dan pola pikir (mindset) guru. Melakukan perubahan memang tidak gampang, sebab pendidikan berbasis TIK seorang guru dituntut mempunyai multiperan. Selain sebagai pengajar, guru harus mampu menjadi koordinator, fasilitator, motivator, pembimbing, pendamping dan mitra belajar bagi anak didiknya. Perubahan paradigma inilah yang perlu secara holistik dilakukan dengan kehendak dan niat untuk maju. Sedangkan TIK hanyalah salah satu sarana yang semakin mempercepat, mempermudah dan menjadikan peserta KBM menjadi lebih kreatif dan inspiratif. Oleh karena itu guna mengotimalkan pembelajaran berbasis TIK, perlu dibangun sikap belajar yang tepat, efektif, kreatif dan menghasilkan semacam kemampuan yang pantas. Hal itu dilakukan dengan teknik-teknik yang sasaran akhir ditujukan sebagai upaya responsif dan bergairah menghadapi tantangan dan perubahan realitas. Itulah yang perlu kita lakukan guna mengubah pola pikir guru yang terbiasa melaksanakan pembelajaran secara konvensional. Sebab seperti yang penulis lakukan, untuk belajar TIK bukanlah sebuah paksaan namun sudah menjadi minat dan sebuah kebutuhan (life skill) yang perlu dicoba dan diaplikasikan sendiri terus-menerus. Semakin sering mencoba dan mempraktikkan, semakin berkembang dan bertambah wawasan pengetahuan mengenai TIK. Menciptakan minat juga memiliki keuntungan intrinsiknya. Ketika kita mencipkan minat dalam suatu subyek. Kita kerap mendapati bahwa hal itu membawa perubahan minat baru di bidangnya. Mengembangkan bidang-bidang baru itu menimbulkan kepuasan tersendiri dan juga minat baru lainnya, reaksi berantai yang berjalan terus menerus (Bobbi de Porter & Mike Hernacki. 2007). Oleh karenanya dalam era TIK sekarang akan banyak peluang bagi guru dan siswa untuk saling berkembang, belajar dan melengkapi. Dengan mengotimalkan TIK akan meningkatkan efisiensi, kreativitas, inspiratif, kritis dan inovasi secara komprehensif. Hakikatnya pembelajaran berbasis TIK akan memunculkan gejolak untuk terus maju dan berkembang. Ibarat sambung-menyambung menuju kesempurnaan, dan kalau tidak pernah ”dipakai” akan lupa, maka guru harus selalu ikut larut dalam inovasi sebagai satu bentuk inspirasi sehingga menjadi semakin kreatif. Maka diperlukan partisipasi kebijakan dari Dinas Pendidikan di daerah, pengelola dan pelaksana pendidikan di sekolah. TIK yang secara spesifik tidak diatur dalam kurikulum baru, namun boleh disisipkan atau dimasukkan dalam keterampilan prakarya/perbengkelan yang berkaitan dengan TIK, Menjadi hal yang bijak, guru TIK diperjuangkan dalam mendapatkan tempat untuk mentransfer ilmunya dalam kurikulum 2013. Dapat dimasukkan dalam pembagian mata pelajaran pendalaman dan pilihan (pendalaman minat atau lintas minat) yang dialokasikan empat jam pertemuan tatap muka. Semoga.

Monday, July 15, 2013

PPDB online dan Kondisi sekolah swasta

dimuat dalam gagasan SOLOPOS, 25 Juni 2013 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Kota Solo menginjak tahun kesembilan. Tahun ini menjaring 12.473 siswa dari 49 SMP dan 24 SMA baik negeri maupun swasta se-Kota Solo. Berbagai upaya evaluasi dan perbaikan demi kesempurnaan selalu dilakukan. Paling tidak mampu melegakan nasib sekolah swasta yang mulai ”berguguran.” Sungguh menjadi hal yang ironis dalam PPDB online, di mana pernah diputuskan 2 (dua) pilihan saja, satu sekolah negeri dan satu sekolah swasta. Namun ditahun 2013 ditetapkan (kembali) empat pilihan bagi calon siswa baru SMP dan SMA sederajat. Tentu siswa dan orangtua/wali memprioritaskan sekolah negeri lebih dahulu. Lalu, bagaimana sekolah swasta mampu bersaing menyeleksi siswa berkualitas? Memang tidak dimungkiri setiap tahun ajaran baru pengelola sekolah swasta mulai ketir-ketir (khawatir) nasib sekolahnya. Dirasakan sekali nuansa ketidakadilan dalam pelaksana PPDB online. Kekhawatiran kekurangan siswa sangat menghantui meski sekolah swasta diperbolehkan melakukan penerimaan secara reguler selain ikut online. Meski sudah mengawali, toh kadang tak satupun siswa yang mendaftar, dilirikpun tidak. Bagaikan anak tiri yang tidak diperhatikan oleh orangtuanya. Banyak anak dan orangtua berlomba-lomba mendapatkan tempat di sekolah negeri karena dianggap murah dan berkualitas. Meski kadang terbohongi dengan harus membayar pada oknum tertentu demi memuluskan harapan. Padahal jelas tertulis, bahwa sekolah negeri dilarang memungut biaya. Apalagi dalam PPDB online Kota Solo tahun ini, dua SMP dan dua SMA bekas RSBI ikut berkompetisi, selain beberapa sekolah swasta. Dengan demikian dipastikan persaingan semakin ketat. Dibutuhkan tranparansi dan pengawasan intens real time dari masyarakat yang peduli pendidikan sesuai tujuan pelaksanaan PPDB online. Oleh karena itu bisa dilihat kuota masing-masing sekolah peserta PPDB online dan kapasitas tempat duduk yang ada. Jangan sampai antara yang didaftarkan dan kapasitas tidak sesuai. Pasalnya sesuai ketentuan tiap rombongan belajar (rombel) kelas dibatasi maksimal 32 siswa. Di sinilah kerawanan dan kecurangan bisa terjadi yang menjadi celah korupsi dan manipulasi dari oknum tertentu. Sebab menurut catatan penulis saat PPDB 2009 yang hanya dua pilihan saja, masih banyak sekolah swasta kehilangan kesempatan untuk mendapatkan siswa baru. Apalagi PPDB online 2013 ini pola lama diterapkan kembali. Bagaimana antisipasi dari Disdikpora dan Pemkot Solo untuk mengatasi gejala makin berkurangnya peserta didik baru di sekolah swasta? Tidak dimungkiri pelaksanaan PPDB online yang proses pendaftarannya dibatasi waktu tiga hari (24-26 Juni 2013) dipastikan hari pertama masih sepi. Karena calon siswa dan orangtua masih wait and see (menunggu dan melihat) perkembangan jurnal passing grade nilai dari masing-masing sekolah. Biasanya hari terakhir dan last minute (menit terakhir) sekolah pilihan utama akan diserbu oleh calon siswa. Dalam situasi seperti ini, aksi pencabutan dan pendaftaran akan banyak terjadi. Ada pula kasus aturan yang tidak dilaksanakan secara konsisten, misalnya siswa seharunysa diwajibkan membawa tanda kelulusan asli, namun beberapa sekolah memperbolehkan foto copi saja. Kontroversi Penetapan PPDB online SMP dan SMA dengan empat pilihan (dua negeri dan dua swasta) selalu menimbulkan kontroversi dan permasalahan bagi nasib sekolah swasta. Bisa dikatakan sekolah swasta hanya sebagai penadah. Berakibat sering dalam proses pembelajaran kurang mampu berkompetisi dengan sekolah negeri (diunggulkan). Pengebirian seperti ini menyebabkan sekolah swasta kehilangan ”amunisi” untuk menggerakkan kembali kehidupan belajar-mengajar di sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, keluhan sekolah swasta memang semakin sering didengar. Bahkan tidak sedikit yang sudah gulung tikar. Akhirnya siswa yang diterima di sekolah swasta melalui PPDB online bisa dihitung dengan jari. Kebanyakan siswa yang telah diterima secara online tidak mendaftar ulang karena hanya sekadar formalitas melengkapi formulir pendaftaran. Maka hasilnya sungguh ironis, sekolah swasta tiap tahun kekurangan siswa. Semoga saja PPDB online 2013 ini bisa sedikit terkurangi kontroversi dengan belum keluarnya surat tanda kelulusan hasil ujian (SKHU) dan ijasah asli. Syarat wajib asli sebagai lampiran, sering menghambat proses pemenuhan syarat di sekolah swasta. Berkali kali ditemui kejadian SKHU dan Ijasah asli bagi yang bernilai di ambang batas, ditahan oleh sekolah sebagai cadangan. Pengambangan posisi bisa menjadi ajang tawar menawar dan korupsi. Harus ditegaskan sekolah negeri tidak boleh melakukan pendaftaran lagi meski masih belum maksimal. Celah lain yang layak dikritisi dan diawasi secara ketat, dalam “mengkatrol” nilai melalui tambahan pada piagam penghargaan sesuai jenjang tingkat yang diperolah (lokal, nasional maupun Internasional). Juga perlu dicermati pengaktrolan nilai anak guru. Upaya “main mata” menjadikan kesempatan siswa yang berhak harus tersingkir di sekolah unggulan (negeri). Begitu pula pencabutan dan berkurangnya siswa di sekolah swasta menjadi problematika tiap tahun. Hal ini membuat sekolah tidak mampu memprediksi jumlah siswa yang harus diterima. Fakta membuktikan bahwa di tengah perjalanan sering banyak siswa mengundurkan diri meski sudah ikut Masa Orientasi Siswa (MOS). Kurun waktu 18 tahun dari tahun 1995 jumlah SMA berkurang 15 sekolah (semuanya SMA Swasta) baik di-merger, alih fungsi menjadi Sekolah Kejuruan (SMK) maupun ditutup total. Melihat kenyataan ketika negara belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Keberadaan sekolah swasta masih dibutuhkan dan menjadi pilihan. Senyatanya negara yang belum mampu memenuhi kebutuhan semua warga dalam mendapatkan pendidikan murah (gratis). Semestinya negara bersikap tegas dalam prinsip dan berkeadilan dalam memberikan hak dan peluang yang sama kepada sekolah swasta agar tetap eksis (hidup). Berdasarkan UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 10 bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu orangtua siswa tidak perlu lagi bingung dan diombang-ambingkan oleh jurnal berdasarkan passinggrade (batas nilai minimal) sekolah yang dituju. Implikasinya belum bisa jauh dari pengalaman PPDB online terdahulu. Maka kekurangan siswa di sekolah swasta harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab di sana banyak guru dan karyawan yang menggantungkan nasib mereka. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1) UU Sisdiknas. Pemerintah harus tegas dalam memberikan batas kuota dan sanksi bagi sekolah negeri yang melakukan pelanggaran agar terjaga eksistensi sekolah swasta berdasarkan asas keadilan.

Monday, June 03, 2013

Pemilih Pemula dan Pembaruan Politik

Gagasan SOLOPOS 8 Mei 2013 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro Pemilih pemula menjadi salah satu target pemenangan partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Berdasarkan hasil survei Lembaga Surve Nasional (LSN), PDIP menjadi partai pilihan kalangan pemilih pemula. Partai ini dipilih 19,5 persen pemilih pemula. Partai Golkar menjadi pilihan 19,3 persen pemilih pemula. Elektabilitas PDIP menduduki peringkat teratas karena sosialisasi lebih efektif. Para calon anggota legislatif dari PDIP, kader dan simpatisannya berinisiatif memperkenalkan kepada pemilih pemula dan masyarakat tanpa komando dari ketua partai. Partai Golkar memiliki program sosialisasi ke sekolah-sekolah. Kader partai politik dan simpatisan bergerak cepat dalam upaya memengaruhi pemilih pemula. Strategi menjadikan pemilih pemula sebagai sasaran adalah strategi yang cerdas guna menjaring suara untuk menguatkan posisi. Langkah PDIP dan Partai Golkar ini mungkin akan diikuti oleh partai lain dengan cara yang berbeda, tergantung tingkat loyalitas dan kepedulian para kader dan simpatisan. Pemilih pemula sangat rawan dipolitisasi hingga mudah terjadi benturan horizontal. Partai politik dan politisi menilai pemilih pemula merupakan elemen masyarakat yang memiliki nilai tinggi apabila bisa dipengaruhi dan digaet. Di urutan berikutnya setelah PDIP dan Partai Golkar, Partai Hanura dipilih 12,8 persen pemilih pemula, Partai Gerindra dipilih 12,8 persen pemilih pemula, Partai Nasdem dipilih 10,8 persen pemilih pemuda, Parta Demokrat dipilih 4,6 persen pemilih pemula, PAN dipilih 3,6 persen pemilih pemula, PKS dipilih 1,8 persen pemilih pemula, PKB dipilih 1,6 persen pemilih pemula, PPP dipilih 1,1 persen pemilih pemuda dan PBB dipilih 0,4 persen pemilih pemula. Posisi PDIP cukup signifikan karena dalam proses pencalonan gubernur di beberapa provinsi memilih kalangan muda sebagai calon. Di Jawa Barat, berdasarkan survei Lembaga Studi Informasi Demokrasi (LSDI), Januari 2012, calon gubernur dari PDIP, Rieke Diah Pitaloka, elektabilitasnya 2,6 persen. Pada Oktober 2012 naik menjadi 11,8 persen. Dan saat penghitungan suara oleh KPU Jawa Barat, perolehan suaranya mencapai 35 Persen (5.714.997 suara). Rieke bisa dikatakan representasi politisi muda yang potensial menarik pemilih pemula. Namun, generasi muda pemilih pemula tergolong kritis yang justru kadang sangat sulit didekati. Mereka lebih peka, cerdas dan sangat idealis dalam menentukan pilihan. Kelompok golongan putih (golput)—warga berhak pilih yang secara sadar memutuskan tak menggunakan hal pilih itu–didominasi kelompok pemilih pemula. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2010, jumlah warga kelompok umur 10 tahun-14 tahun 22.677.490 orang dan kelompok umur 15 tahun-19 tahun 20.871.086 orang. Jika diasumsikan kelompok umur 10 tahun-14 pada 2014 separuhnya berusia 17 tahun dan kelompok umur 15 tahun -19 tahun itu pada 2014 semuanya menjadi pemilih, berarti ada 32 juta juta potensi suara pemilih pemula pada Pemilu 2014. Potensi suara sebanyak ini sangat signifikan untuk memenangkan pemilihan anggota legislatif. Pemilih pemula memiliki nilai strategis. Pemilih pemula yang meliputi pelajar, mahasiswa dan pekerja (buruh, karyawan) menarik untuk dibidik. Umumnya perilaku mereka penuh dengan idealisme, emosional, meledak-ledak, lebih rasional dalam berpikir dan haus akan perubahan. Pemilih pemula merupakan kelompok pemilih yang cerdas, melek politik dan sulit ditebak. Proses Perubahan Pemilu 2014 diharapkan menjadi prosesi politik atau proses penggantian kekuasaan menuju perubahan yang lebih baik. Pemilih pemula yang bernilai strategis layak diperebutkan oleh partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, diperlukan strategi dalam menyampaikan pesan melalui kampanye politik. Kampanye merupakan penyampaian visi-misi, program dan masa pengenalan kepada konstituen (pemilih). Pemilih pemula selalu mendekatkan diri dengan perubahan. Sebagai guru SMA, saya sering ditanyai berkenaan peran pemilih pemula dalam setiap proses pemilu baik pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden/gubernur/bupati/walikota. Masa kampaye adalah kesempatan mewacanakan kesinambungan kepemimpinan dan kalangan muda harus mulai tampil memimpin sebagai bentuk antitesis pemimpin yang berkuasa. Pemilih pemula menjadi fokus target partai politik karena jumlahnya yang cukup banyak. Bung Karno pernah berkata,”Beri aku sepuluh pemuda yang revolusioner, aku sanggup menggemparkan dunia”. Peran pemuda dalam perjalanan sejarah bangsa ini memang signifikan dan menentukan. Sejarah menggambarkan peran dan kekuatan pemuda dalam mendorong perubahan sejak Sumpah Pemuda 1928, Proklamasi Kemerdekaan 1945, tumbangnya Orde Lama pada 1966, hingga reformasi atau hancurnya kekuasaan Orde Baru pada 1998. Pemilih pemula memiliki energi potensial mendorong proses perubahan. Pada masa kampanye sebagai adu strategi, prinsip dan program, partai politik sebaiknya benar-benar menggarap pemilih pemula dengan mendorong mereka agar tampil sebagai lokomotif (sukarelawan) kampanye. Hal ini akan memberikan wadah bagi kaum muda l untuk beraktivitas politik sebagai langkah mendukung perubahan menuju ke aarah yang lebih baik. Berbagai cara untuk menggaet pemilih pemula harus dimotori tokoh muda sebagai vote getter, pemuda harus berada di garda depan kampanye. Selain untuk menarik pemilih pemula, strategi ini sebagai proses pencitraan yang bermakna spenyiapan kader pemimpin masa depan. Tokoh mudalah yang mengetahui dan memahami kemauan para pemilih pemula. Pendekatan marketing (pemasaran) dalam kampanye dengan sasaran kaum muda—pemilih pemula—sebenarnya bagaikan menjual produk. Pangsa pasar membutuhkan produk yang sesuai selera pembeli. Pemilih pemula dimungkinkan juga mengidolakan tokoh yang selalu mengedepankan perubahan. Pemilih pemula sebagai kelompok idealis dan rasional selalu mengedepankan sikap kritis ketika merespons setiap stimulus yang bersinggungan dengan mereka. Ketidaktepatan pesan yang disampaikan dan tokoh yang dijual partai politik bisa jadi ditanggapi dalam konteks oposisi-biner dengan variabel benar dan salah sebagai pilihannya (Yunarto Wijaya, 2008). Seyogianya hak pilih pemilih pemula dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Membuka profil, rekam jejak (track record), visi-misi, dan kejelasan program-program yang ditawarkan merupakan kata kunci. Pemilih pemula yang rasional harus jeli, teliti dan kritis terhadap langkah yang dilakukan caleg dan partai politik. Bila ada program yang masuk akal, tajam, membumi dan selaras dengan tuntutan perubahan (reformis) demi perbaikan, bukan mustahil menjadi daya tarik yang bisa menghimpun suara pemilih pemula. Kekritisan dan kemampuan pemilih pemula menganalisis pilihan adalah fakta yang harus diapresiasi partai politik. Pembelajaran politik di sekolah (SMA dan yang sederajat) sangat dibutuhkan dan penting. Keputusan menentukan pilihan sampai saat ini masih tergantung pada persamaan ideologis, hubungan emosional (daerah asal), suku, afiliasi partai politik atau bahkan pragmatisme politik. Pemilih pemula yang cerdas akan lebih memprioritaskan kapabilitas, kredibilitas, integritas, profesionalitas dan program yang ditawarkan. (triyashantoro@yahoo.com)

Sunday, May 12, 2013

Menggugat UN

Suara Guru SUARA MERDEKA (18 April 2013) LAPORAN kecurangan pelaksanaan UN 2013 tidak banyak didengar, namun justru kekecewaan stakeholder pendidikan dalam UN sangat gencar dan semakin keras. Kekacauan dan karut-marut yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) seolah tidak bisa diampuni. Bahkan, tuntutan mundur terhadap Mendikbud semakin gencar terdengar dari pemerhati pendidikan dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ini adalah pelaksanaan UN terburuk sejak digulirkan tahun 2004 lalu. Penundaan 11 provinsi disebabkan soal belum terdistribusi dengan baik, memang sangat fatal. Belum lagi kasus paket soal yang rusak di kargo bandara, soal yang tertukar, tidak ada, rusaknya lembar jawaban komputer (LJK), dan kurangnya soal. Semua kasus yang massif terjadi semakin melengkapi kegagalan UN 2013. Padahal, banyak hal/sistem baru yang dicoba dilakukan. Mulai dari 20 macam paket soal dengan LJK sistem barcode, peningkatan kesulitan soal, dan penerapan tipe sanksi bagi peserta dan pengawas. Ini menunjukkan keseriusan Kemdikbud dalam melaksanakan UN dengan jujur, bersih, dan adil. Teledor Sayang, usaha untuk memperbaiki sistem dan mengeliminasi kecurangan (mencontek, tersebarnya kunci jawaban) yang biasa terjadi, gagal. Justru kelenaan, keteledoran mendera, seolah konsentrasi terbelah. Persoalan yang paling penting dan hakiki, yaitu soal UN yang harus tepat waktu justru terlewatkan. Ironis sekali, bahwa UN yang sudah terprogram dan terjadwal tidak diimbangi dengan penjadwalan yang akurat. Perencanaan, pembuatan, pencetakan, dan pendistribusian soal yang tidak tepat waktu berakibat fatal. UN MA sederajat gagal dilaksanakan dengan baik. Kekhawatiran bocor terbuka lebar dan pemicunya justru dari pembuat regulasi itu sendiri. Belum lagi pelaksanaan penjadwalan ulang UN SMA di 11 provinsi yang tertunda bersamaan dengan pelaksanaan UN SMP. Banyak area sekolah yang sama antara SMP dan SMA di beberapa sekolah. Semakin amburadul dan membuat kacau, karena harus mendesain ulang ruang ujian. Karena itu, pelaksanaan UN yang gagal layak digugat. Permintaan maaf dari penanggung jawab utama mungkin belum cukup. Karena efek psikologis (mental, spiritual, material) peserta, pengawas, dan pelaksana UN sudah dipermainkan oleh kekacauan teknis. Sebaiknya Kemdikbud segera melakukan investigasi dan laporan secara transparan. Jangan membuat kesimpulan dan mencari kambing hitam pembuat kesalahan ini sebelum fakta dan bukti akurat ditemukan. Berikan sanksi setegas-tegasnya kepada yang salah, sebab banyak pihak mengindikasikan adanya korupsi dalam pemenangan tender penggandaan soal UN yang menjadi sumber masalah. (37) — FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Sekolah Gratis (tanpa) Pungutan

OPINI, Koran SIndo (3 Mei 2013) oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro Menjelang tahun ajaran baru persoalan biaya pendidikan menjadi masalah krusial. Pengamat pendidikan, anggota legislatif, aktivis Lembaga Swadaya Masayarakat (LSM) yang membidangi pendidikan akan memasang “teropong” untuk melakukan pengamatan saat proses penerimaan siswa baru dan pungutan sekolah. Mungkinkah sekolah berkualitas dapat melaksanakan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa biaya (pungutan)? Ironi saat kebutuhan peningkatan kualitas dan tanggung jawab pendidikan tanpa diimbangi kewajiban ”membayar” biaya pendidikan. Seperti polemik yang terjadi di tahun ajaran 2012 di Kota Solo tentang penghapusan pungutan pendidikan. Diuraikan bahwa orang tua siswa dari berbagai sekolah di Klaten dan aktivis LSM Peduli Pendidikan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pendidikan Klaten (Formas Pepak) menuntut penghapusan segala bentuk pungutan dana pendidikan dari orang tua siswa. Ibaratnya sekolah gratis yang diprogramkan dan selalu diwacanakan pemerintah harus mulai dilaksanakan. Alasan itu dipertegas dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Waktu sekolah rintisan atau berstandar internasional (RSBI) dimanjakan oleh kebijakan pengelolaan mandiri termasuk menarik pungutan pendidikan. Akhirnya di bubarkan berkenaan banyaknya penyalahgunaan ”pungutan” yang menjadi monopolinya. Pasalnya selalu terjadi konfrontasi aturan dengan pelarangan pungutan pendidikan dalam program sekolah wajib belajar (SD dan SMP) negeri dan swasta reguler. Padahal mengacu kemajuan pendidikan, akan sebanding lurus dengan biaya yang disesuaikan ke-butuhan. Semakin mengejar kebutuhan demi menyeimbangkan kemajuan teknologi dan Informasi (TIK) termasuk peningkatan kualitas pendidik. Maka biaya untuk melakukan studi banding, studi lanjut, workshop, penelitian semakin besar. Padahal selama ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam membagi kue anggaran pendidikan sering kurang adil. Faktanya masih banyak sekolah yang rusak parah termasuk sarana pembelajaran dan kualitas guru tanpa perbaikan sebagaimana mestinya. Namun kadang banyak sekolah yang masih kokoh bahkan dibongkar untuk renovasi/perbaikan karena mendapat bantuan pendidikan melalui dana pendidikan, dana alokasi Khusus (DAK) atau hibah. Ketidakadilan dalam pembagian ”rezeki” pendidikan selain dana BOS yang penuh masalah, beasiswa, dana hibah dan dana alokasi khusus (DAK). Membuktikan pengelola sekolah yang kurang dekat dengan Penguasa, nasibnya terpuruk. Semakin ketertinggalan dan kelihatan katrok, termasuk sekolah swasta yang semakin merana nasibnya. Oleh karena itu, melihat kenyataan tanpa larangan pungutan pendidikan sekolah swasta sudah mulai menjerit. Apalagi bila aturan dan sanksi diberlakukan sedikitnya bisa menjadi parameter mengajukan anggaran. Walau harus mendapat persetujuan dari orang tua atau wali, persetujuan tertulis dari Komite Sekolah dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Provinsi. Seperti tertulis dalam Pasal 4 “sekolah swasta penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang melakukan pungutan”. Pasal 5 ayat 2 “mensyaratkan jika dalam keadaan tertentu sekolah swasta memungut biaya harus mendapat izin terlebih dulu dari orang tua siswa, komite sekolah, dan kepala Dinas Pendidikan.” IronisbilahanyakarenaBOS, menjadikan pungutan lain dilarang. Padahal bantuan BOS jelas sekali tidak mampu memback up secara keseluruhan kebutuhan sekolah. Dari kebutuhan gaji pendidik dan tenaga kependidikan, biaya investasi sarana dan prasarana, hingga biaya operasional kegiatan belajar-mengajar (KBM), kegiatan ekstra, pendampingan lomba dan lain-lain. Di tengah kerelaan dan kesungguhan pengelola sekolah swasta untuk membantu dalam pendidikan namun disatu sisi mulai dipasung hak-haknya. Sebuah ironi saat pengelola sekolah swasta sering diminta selalu mendirikan sekolah baru di daerah terpencil, tertinggal dan terpinggirkan. Namun kemampuan negara mendirikan sekolah negeri, seolah sekolah swasta dicampakkan tanpa arti. Di tengah keterpurukan sekolah swasta dalam membiayai kehidupannya, namun sanksi membayangi saat ketahuan melakukan pungutan. Ancaman pelanggaran dalam Pasal 9 “ sekolah swasta yang tetap melakukan pungutan akan dicabut izin penyelenggaraan pendidikan,” gambaran nasib sekolah swasta diujung tanduk. Tidak sepadan saat awal mula dibangun, didirikan, dikelola dengan semangat ketulusan, kekeluargaan, gotong royong dan sukarela karena permohonan Pemerintah. Subsidi Silang Harusnya, pemerintah belajar dari pengelolaan yayasan sekolah swasta. Mengapa pungutan diberlakukan dan diharuskan. Selain memupuk tanggung jawab siswa dan orang tua wali. Karena membayar berarti melahirkan tanggung jawab rasa memiliki. Berapa pun besarnya, pungutan pendidikan sangat dibutuhkan demi mengikat tanggung jawab dan kesadaran membangun kepedulian kemajuan pendidikan. Di sekolah swasta penerapan pungutan yang dilakukan tidak hanya penarikan dana semata. Tetapi ada usaha lain demi membantu orang yang miskin, terlantar, terpinggirkan, lemah dan difabel. Penerapan subsidi silang selalu menjadi bagian kebijakan dari pungutan yang terjadi di sekolah swasta. Budaya saling membantu, menolong terhadap orang yang tidak mampu sudah menjadi habitus bagi sekolah swasta. Banyak orang kaya yang ingin berbagi rezeki namun kadang tidak tahu bagaimana cara untuk menyedekahkan/ memberikan bantuan. Maka jangan hanya memandang keberadaan segelintir sekolah swasta di kota besar yang kelihatan megah. Sebab banyak pengelola sekolah swasta yang menerapkan subsidi silang. Ibaratnya yayasan sekolah swasta banyak menopang pembiayaan siswa miskin. Oleh karena itu, demi asas keadilan dan pemerataan kualitas pendidikan perlu konsistensi kebijakan. Pemerintah jangan terlalu jauh mengintervensi kewenangan pendidikan sekolah swasta. Pungutan di sekolah swasta tidak sama rata, harus melihat dari sisi kemampuan dan keadilan. (penulis guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Tuesday, April 16, 2013

Bahasa Jawa dalam Kurikulum 2013

Didaktika harian SOLOPOS 13 April 2013 Salah satu permasalahan yang muncul dalam rencana pelaksanaan kurikulum 2013 adalah dihapuskannya Bahasa Daerah sebagai mata pelajaran mandiri. Pasalnya dalam draf Kurikulum ini Bahasa Daerah tidak tercantum. Hal itu membuat sejumlah pihak terpancing dan menggelar aksi. Gubernur Jawa Barat bahkan langsung melayangkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) mengenai hilangnya Bahasa Daerah dalam kurikulum itu. Apalah jadinya jika kurikulum 2013 dalam penekanan pendidikan sikap, karakter dan kebanggaan berbangsa dan bernegara, justru menghapus bahasa daerah sebagai bahasa ibu. Namun demikian polemik ini langsung dibantah oleh Mendikbud, Mohammad Nuh yang menyatakan bahasa daerah ada dalam rancangan kurikulum baru tapi masuk dalam mata pelajaran seni, budaya dan prakarya dengan lama belajar 4 jam perpekan. Seyogyanya kemendikbud bukan menawarkan sebuah kebijakan yang menimbulkan masalah. Tetapi bagaimana menggali peran masyarakat untuk memberikan masukan dengan meminta pendapat dalam membangun karakter dalam pengoptimalan kearifan lokal sesuai kebhinnekaan Indonesia. Muatan lokal Wajar jika penghapusan pelajaran Bahasa Daerah dari draf kurikulum, langsung disambut kritik. Kemendikbud sebagai lembaga otoritas pendidikan harus mengapresiasi keprihatinan ini. Jangan sampai masyarakat melakukan class action dengan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. Bahasa daerah merupakan salah satu muatan lokal (mulok) yang sifatnya khusus, disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Sebagai bahasa ibu melahirkan dan mengajarkan nilai nilai budi pekerti, etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat. Adat istiadat, budaya daerah sangat identik dengan kekhasan yang membedakan. Selain pembelajaran Bahasa Daerah, juga bisa diisi dengan materi kearifan lokal lain sesuai dengan kebutuhan daerah atau sekolah masing-masing. Pengoptimalan muatan lokal, membuat siswa tidak kehilangan jati dirinya sebagai masyarakat adat yang penuh dinamika, nuansa dan romansa etnik dalam kehidupan nasional. Dengan pengaturan alokasi waktu yang tersedia empat jam perpekan. Pihak Dinas Pendidikan daerah atau sekolah harus mulai menyusun strategi demi pelajaran Bahasa Daerah. Namun demikian payung hukum dibutuhkan dengan keberadaan pejaran Bahasa Daerah yang disesuaikan daerah masing-masing. Legalitas itu menjadikan proses pembelajaran menjadi nyaman. Di Jawa Tengah sendiri , Surat Keputusan Gubernur Nomor 895.5/01/2005 tanggal 23 februari 2005 mengamanatkan setiap jenjang sekolah dari SD sampai SMA sederajat wajib diberi pelajaran bahasa jawa sebagai muatan lokal. Payung hukum yang sudah ada di Jawa tengah menjadi modal dalam memberikan pelajaran Bahasa Jawa. Bila hal ini sudah menjadi kesepakatan maka SK Gubernur menjadi langkah efektif dalam upaya mempertahankan dan melestarikan bahasa daerah itu. Jangan sampai jati diri dan identitas bangsa hilang. FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Monday, April 15, 2013

Ke-(tega)-san Penerapan Tatib di Sekolah

Koran Sindo (3 April 2013) oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro Sekolah sebagai institusi resmi harus tegas menerapkan aturan. Termasuk tega dalam memberikan sanksi kepada warga sekolah yang melanggar aturan. Karena ketidakmampuan dan ketidakberanian menetapkan aturan, sekolah akan selalu dilecehkan. Dua peristiwa terjadi di Solo Raya, seperti diberitakan oleh harian lokal (3/3). Kasus pertama siswa di salah satu MAN di Kota Solo melawan kepada gurunya (wakasek) saat diperingatkan dengan melawan bahkan memukul gurunya. Kasus kedua saat empat orang kakak kelas mengeroyok adik kelas (Ketua OSIS) yang memberikan peringatan tentang kedisiplinan di SMP Negeri di Baturerno Wonogiri. Kedua kasus pembangkangan siwa terhadap tata tertib di sekolah. Seolah sekolah tidak berani dan tidak tegas dalam menerapkan aturan yang berlaku. Sehingga dengan seenaknya siswa berani melakukan perlawanan. Lalu bagaimana integritas dan wibawa sekolah bila tida tega menerapkan aturan secara tegas? Bullying atau kekerasan di sekolah sudah jamak terjadi. Oknum pelaku biasanya dilakukan oleh pendidik (guru) dan peserta didik (siswa) menjadi korban. Oleh karena itu pelaporan dilakukan korban (siswa) beserta orang tua biasanya setelah ada visum dari dokter yang berwenang. Melahirkan gugatan maupun delik aduan dan ditindak lanjuti aparat kepolisian sebelum di vonis di pengadilan. Menjadi ironis saat aturan di sekolah dilanggar secara terbuka oleh warga sekolah (khususnya siswa). Saat siswa tidak takut lagi terhadap aturan tata tertib yang berlaku di sekolah, bahkan melawan terhadap otoritas penguasa sekolah.Disini pasti sekolah kurang berani menerapkan aturan yang berlaku, karena bisa menjadi bumerang berkenaan pelanggaran hak asasi manusia. Guru dan OSIS merupakan personel resmi yang diatur dalam Undang-Undang untuk menegakkan kedisplinan. Siswa “melawan” dan tidak ada sanksi yang tegas, transparan merupakan bentuk pelemahan lembaga pendidikan (sekolah). Bisa juga sebagai bentuk pembenaran kriminilasisasi di sekolah. Memang pada dasarnya dalam kehidupan dalam lingkungan sekolah aturan (tata tertib) yang sudah disepakati bersama menjadi tanggung jawab semua. Di manapun komitmen penegakkan disiplin diatur dan diuraikan secara berjenjang termasuk hukuman yang diberlakukan bila melakukan pelanggaran atau kejahatan. Mulai dari teguran, peringatan sampai pada sanksi. Nila melihat dua kasus, di mana siswa mulai berani “melawan” merupakan degradasi pendidikan itu sendiri. Sebuah perlawanan secara terbuka, yang sudah tidak dapat ditolerir. Meskipun dalam mediasi antara sekolah dan orang tua (kasus pemukulan guru) disebabkan keduanya salah, tapi keberanian siswa “melawan” merupakan kejadian yang langka. Maka menurut penulis, apa yang salah dalam lembaga pendidikan sekarang bila sanksi tegas tidak diterapkan sesuai poin pelanggaran? Keprihatinan Oleh karena itu melihat, membaca dan mencermati dari kelemahan kurikulum 2006 dan dikembangkan dalam kur i k u l u m 2013. Beberapa kelemahan fenomena negatifyang mengemuka antara lain perkelahian pelajar, narkoba, korupsi, plagiarisme, kecurangan dalam Ujian (mencontek). Ternyata perkelahian (kekerasan) menjadi salah satu sorotan, dampak dari kurikulum 2006 yang menekankan aspek kognitif belaka, terlalu sarat akan konten dari materi pelajaran yang terlalu luas dengan mengesampingkan pendidikan nilai maupun karakter. Bila demikian memang kadang membentuk opini bahwa pendidik (guru) tidak sempat lagi memberikan dan menyisipkan pendidikan etika, moral, budi pekerti yang tergabung dalam pendidikan karakter. Pasalnya, beban berat dari tuntutan kurikulum yang menitik beratkan kepada materi pembelajaran sehingga kebutuhan siswa akan pendampingan, bimbingan, problem solving ( pemecahan masalah) terabaikan. Karena kenyataannya standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian berbasis kompetensi (proses dan hasil). belum secara tegas menuntut adanya remediasi secara berkala. Sebab pusat pembelajaran masih kepada guru (teacher centered learning), sifat pembelajaran yang berorientasi pada buku teksa dan buku teks hanya memuat materi bahasan belaka. Sehingga riak-riak permasalahan pribadi, sosial terabaikan dan “meledak” saat kekerasan di sekolah terjadi. Kekerasan di sekolah dengan keberanian siswa “melawan” sebuah keprihatinan stakeholder pendidikan. Maka harapan kompetensi kurikulum 2013 yang menitik beratkan pada kemampuan berkomunikasi, kemampuan berpikir jernih dan kritis, kemampuan mempertimbangkan segi moral suatu permasalahan, kemampuan menjadi warga negara yang efektif, kemampuan mencoba untuk mengerti dan toleran terhadap pandangan yang berbeda , kemampuan hidup dalam masyarakat yang mengglobal, memiliki minat luas mengenai hidup, memiliki kesiapan untuk bekerja dan memiliki kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya dapat teraktualisasi. Dengan demikian adanya kurikulum 2013 dapat memberikan solusi dan pencerahan. Segala pikiran, sikap, perilaku dan perbuatan siswa, secara massif menyimpang dapat direduksi. Sebagai bentuk justifikasi dan aplikasi dari kurikulum baru. Yang mana secara aktif , partipatif mengaplikasikan nilai-nilai nyata sesuai perkembangan, kontekstual yang menjadi kebutuhan kekinian. Sebab bila tiap hari mendengar, melihat dan membaca berita kekerasan di sekolah sebagai bentuk keprihatinan mendalam. Karena tidak sejalan dengan tujuan Pendidikan yang termaktub dalam UU No 20 Tahun 2003, yaitu “Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Oleh karena itu sebuah kolaborasi tujuan pendidikan dan harapan kurikulum 2013 demi memberikan pedoman, arahan dan menjaga agar siswa lebih humanis. Di mana proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (student centered active learning), sifat pembelajaran kontekstual dan buku teks pelajaran hanya memuat materi dan proses pembelajaran, sistem penilaian serta kompetensi yang diharapkan dengan tidak mengabaikan perkembangan siswa sesuai karakter dan usia yang dimilikinya. Penekanan tematik integratif juga memampukan pendidik dan peserta didik untuk saling berkomunikasi, menghormati, menghargai dan toleran. Maka tidak lagi muncul keprihatinan, bahwa siswa sekarang mulai berani melawan aturan secara radikal, dengan secara fisik melakukan kekerasan kepada siswa bahkan kepada gurunya. Bila prevalensi (angka kejadian) ini semakin meningkat, layak dikaji ulang efektivitas kode etik guru (KEG) dan mulai berlaku tahun 2013. Begitu pula efektifkan, optimalkan lembaga advokasi guru guna memberikan bantuan perlindungan hukum. Sebab guru sebagai pendidik profesional kadang tidak paham akan hakhaknya bila dianggap melakukan pelanggaran hukum sebagai efek tanggung jawabnya sebagai pendidik. Namun bila kekerasan di sekolah tetap terjadi dan sampai pada ranah kejahatan, segala aturan (sanksi) diberlakukan secara tegas dan tega (tanpa belas kasihan) di terapkan sesuai hukum positif tanpa pandang bulu. Membuat angka pelanggaran dan kejahatan berkurang, karena rasa takut melakukan kesalahan dengan adanya sanksi yang tegas.  FX TRIYAS HADI PRIHANTORO Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Thursday, March 14, 2013

Efektivitas Tryout

Suara Guru SUARA MERDEKA 21 februari 2013 SUDAH menjadi tradisi atau kebiasaan sekolah, yayasan, maupun musyawarah kerja sama kepala sekolah (MKKS) kota/kabupaten, menjelang Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA sederajat melaksanakan tryout (uji coba) bersama. Sebegitu pentingkah atau hanya sekadar latah kebiasaan tersebut? Pasalnya, tryout berlangsung tidak hanya saat semester genap, kadang harus mengorbankan pembelajaran di semester gasal. Ketakutan yang berlebihan dari penyelenggara pendidikan meski sistem kelulusan sudah berubah sejak dua tahun yang lalu. Sejak syarat nilai kelulusan dihitung 40% ujian sekolah (US) ditambah 60% UN, rata-rata nilai, 5,5 dengan minimal nilai 4,0. Tingkat kelulusan rata-rata 100% untuk sekolah penyelenggara dan rata-rata 99% untuk kabupaten/kota, provinsi dan nasional dicapai. Menjadi persoalan pelaksanaan tryout mengorbankan tenaga, pikiran, waktu, dan menghilangkan mata pelajaran lain. Apalagi penyelenggaraan tidak cukup satu atau dua kali, bahkan rata rata berlangsung lebih dari lima kali. Seperti Robot Bila asumsi kelulusan mendekati 100%,apakah itu sebuah keberhasilan penyelenggaraan tryout? Persoalan yang sering penulis temui justru keluhan dari siswa peserta tryout. Mereka dianggap seperti ‘’robot’’ yang harus menyelesaikan program sekolah dalam jangka pendek dengan memaksimalkan waktu yang ada. Selama 24 jam sehari hampir dihabiskan untuk belajar, tambahan pelajaran, les, latihan soal, dan pengayaan. Sisa jeda waktu yang tersedia seharusnya untuk istirahat atau bermain hanya efektif untuk makan, mandi, dan tidur malam. Sering ditemui di lapangan dalam pelaksanaan tryout, timbul rasa ogah-ogahan, bosan, dan malas. Misalnya, ada jadwal tryout, namun kegiatan belajar mengajar (KBM), tambahan pelajaran di pagi maupun siang hari tetap berlangsung. Tryout juga membutuhkan dana untuk penggandaan soal. Namun demikian, gencarnya uji coba dilaksanakan belum mampu mengeliminasi angka kecurangan pelaksanaan UN. Berbagai modus operandi kecurangan UN semakin canggih. Efektivitaskan dan kaji ulang tryout . Perlu penanaman karakter, keseriusan, ketangguhan, tanggung jawab, dan kejujuran sebagai modal menjunjung norma dan etika. (37) — FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Sunday, February 03, 2013

Pat Gulipat bekas RSBI

Gagasan SOLOPOS (15 Januari 2013) oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro SOLOPOS edisi Senin (14/1/2012) secara gamblang memberitakan pengelola sekolah negeri berstatus bekas Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kota Solo tidak sepakat penghapusan pungutan dari orangtua siswa. Penolakan itu dengan berbagai argumentasi dan alasan yang sifatnya patgulipat sebagai pembenaran belaka, bukan alasan substansial. Mereka menyatakan tetap butuh sumbangan dari orangtua siswa dengan alasan operasional sekolah membutuhkan biaya tinggi berkenaan dengan berbagai fasilitas yang ada. Alasan ini sebenarnya tak masuk akal. Alasan ini hanya berdampak tetap berlakunya diskriminasi karena hanya orang kaya yang bisa menyekolahkan anak mereka di sekolah bekas RSBI itu. Pelarangan pungutan biaya dari orangtua siswa sekolah bekas RSBI merupakan langkah teknis mutlak mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan RSBI tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Putusan MK menyatakan RSBI adalah wujud mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga negara. Dalam pandangan MK, pemerintah telah memberikan perlakuan yang berbeda antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah reguler, baik dari segi sarana dan prasarana, anggaran, kesempatan dan proses penerimaan siswa baru, maupun lulusan. Izin bagi sekolah berstatus RSBI/SBI memungut biaya dari orangtua siswa—yang mahal itu–menunjukkan sekolah berstatus RSBI hanya bisa dinikmati siswa anak orang kaya. MK menilai pemerintah menghalangi akses semua warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. Eksistensi RSBI/SBI menimbulkan dualisme sistem pendidikan dan berdampak berkembangnya liberalisasi pendidikan dan menimbulkan diskriminasi pendidikan. Penggunaan bahasa asing sebagai pengantar juga berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar wajib di RSBI/SBI bertentangan dengan UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Bila pemerintah ”merestui” sekolah bekas RSBI boleh menjalankan aktivitas sebagaimana ketika masih berstatus RSBI—terutama memungut biaya dari orangtua siswa—berarti pemerintah belum konsisten dengan kewajiban menyediakan pendidikan berkualitas yang dapat diakses semua warga negara. Ini juga membuktikan ketidaksetaraan perlakuan, padahal pemerintah selalu menutut kualitas/mutu sekolah sebaik-baiknya. Pemerintah jelas melakukan diskriminasi, membedakan perlakuan antara sekolah reguler dan sekolah bekas RSBI yang berarti melestarukan ketidaksetaraan sekolah negeri. Sekolah Top Ironisnya saat legalitas pemerataan dan penyetaraan pendidikan untuk semua itu ditetapkan oleh MK dengan penghapusan RSBI, upaya patgulipat gencar diwacanakan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud ). Wacana itu berupa alokasi anggaran untuk bekas RSBI yang akan dibelanjakan untuk membentuk sekolah unggulan serta sistem baru sekolah kategori mandiri (SKM). Sebagaimana diberitakan SOLOPOS, Mendikbud Muhammad Nuh dalam pertemuan dengan Ketua MK, Mahfud MD, menyitir bunyi Pasal 50 ayat (3) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyatakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Mendikbud menyatakan keputusan MK tentang pembubaran RSBI memang sudah diputuskan, tetapi sebagai bagian dari diskursus intelektual, menurut Mendikbud, putusan itu harus diuji. Mendikbud berkata,”Masak punya sekolah top enggak boleh, gimana ta? ”. Ungkapan Mendikbud ini layak diwaspadai sebagai patgulipat melestarikan sistem RSBI di sekolah-sekolah bekas RSBI. Upaya patgulipat itu 1.001 jalannya. Ini yang harus kita waspadai bersama. Perbandingan kompetensi dan kualitas sekolah berstatus RSBI dengan sekolah reguler sudah terbukti. Di Kota Solo, sekolah berstatus RSBI yang diharapkan dan diharuskan mampu meluluskan siswa sesuai tuntutan yang tinggi (sebelum UN 2011) ternyata tidak demikian. Begitu pula dalam dua tahun terakhir (2011, 2012). Nilai rata-rata tertinggi UN SMA justru dipegang oleh sekolah regular. Rentang standar deviasi (simpangan baku) nilai UN dan nilai sekolah yang ideal juga dipegang oleh sekolah reguler. Beberapa tahun terakhir ini ada anggapan bahwa sekolah regular dianggap nomor dua. Ini terlihat dalam penerimaan siswa baru (PSB) di sekolah berstatus RSBI yang diberi kesempatan untuk ”menjaring” siswa berkualitas secara intelektual maupun material lebih dahulu. Padahal, label RSBI/SBI belum tentu membuktikan kemampuan sekolah secara akademis untuk menjadi yang terbaik di wilayah kabupaten/kota. Yang menonjol dari sekolah berstatus RSBI hanya kemewahan dan kemegahan material yang kemudian memunculkan jurang pemisah dengan sekolah reguler—tapi bukan jurang pemisah kualitas pengajaran dan mutu lulusan. Sekolah berstatus RSBI berbiaya operasional tinggi karena setiap ruang ber-AC, guru yang dikabarkan berkualitas tinggi dengan sederet gelar akademis serta kegiatan pendidikan di dalam kelas atau luar kelas yang menuntut biaya tinggi. Pemujaan Semu Inilah yang kemudian dijadikan alasan sebagian pengelola sekolah bekas RSBI di Kota Solo—dan mungkin juga di daerah lain—untuk tetap menjalankan kegiatan sebagaimana ketiak masih berstatus RSBI, termasuk tetap memungut biaya—mahal—dari orangtua siswa. Sesungguhnya itu semua merupakan pemujaan ”semu” dengan mengesampingkan hakikat pendidikan untuk semua orang tanpa diskriminasi. Itu semua adalah buah hedonisme di dunia pendidikan. Ide, pemikiran, pendapat dan keinginan untuk tetap mempertahankan sistem yang dijalankan ketika masih berstatus RSBI di sekolahj bekas RSBI adalah kesombongan pengelola dan kalangan masyarakat tertentu—pendukung RSBI–tanpa diimbangi dengan kualitas yang ideal. Keangkuhan sekolah berstatus RSBI/SBI secara umum sangat dirasakan oleh masyarakat miskin. Banyak calon siswa dari kalangan keluarga miskin yang secara intelektual berkemampuan tinggi tapi tak bisa mengakses pendidikan “wah” di RSBI—dan mungkin juga di bekas RSBI yang tak mau menghentikan kegiatan berciri-ciri RSBI. Mereka akan tetap tersingkir dari sekolah bermutu yang membatasi diri sebagai sekolah elitis karena hanya bisa diakses oleh orang-orang kaya. Sikap ngotot bahkan patgulipat utnuk melanggengkan penyelenggaraan sekolah yang melanggar UU terutama melanggar kewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan yang setara dan seimbang adalah pengkhianatan terhadap gembar-gembor tentang pendidikan gratis dan murah. Upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas, setara dan terbuka untuk semua akan tampak nyata saat semua sekolah memiliki hak dan kewajiban yang sama dan pemerintah mematuhi amanat UUD 1945 untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan setara bagi semua warga bangsa. Dan ini hanya bisa dicapai dengan mengilangkan sikap, pendapat, kebijakan dan tindakan patgulipat demi mempertahankan hegemoni label internasional di sekolah bekas RSBI.

Friday, December 21, 2012

Eliminasi Ranking

Suara Guru, SUARA MERDEKA (17/12/12) PROSES pendidikan semester gasal tahun ajaran 2012-2013 telah usai, yang ditandai dengan pelaksanaan tes akhir semester (TAS). Secara serentak, hampir seluruh institusi pendidikan (sekolah) dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas membagikan hasil belajar siswa (rapor). Selalu menjadi pertanyaan orang tua siswa mengenai ranking (peringkat) putra-putrinya sampai tingkat paralel. Sebab, ranking masih menjadi pemujaan (hedonisme) dari orang tua/wali siswa guna memberikan sanksi maupun penghargaan. Bahkan, sering menjadi bahan kebanggaan, karena prestasi anaknya. Sejalan dengan pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), di dalam format rapor hampir tidak tertulis kata ranking. Biasanya ranking siswa tercantum dalam leger yang dimiliki wali kelas sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pleno kenaikan kelas. Mengapa ranking selalu dipertanyakan oleh orang tua/wali siswa? Sebab, hal itu merupakan kebanggaan warisan masa laluyang menunjukan identitas dan kualitas peserta didik. Tiadanya pemeringkatan dalam rapor berdasarkan KTSP, nilai siswa secara angka relatif lebih tinggi. Pasalnya, dalam KTSP, guru mata pelajaran harus menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang selalu dituntut naik tiap tahun. Menjadi ironis saat nilai setiap bidang studi di atas KKM. Padahal, KKM yang ditetapkan biasanya cukup tinggi (di atas 7,00). Maka, nilai siswa dalam rapor dalam kenaikan kelas, yang telah berhasil (naik kelas) rata-ratanya menjadi tinggi, sangat berbeda dengan penerapan kurikulum sebelumnya (1976/1984). Sebab, hasil nilai jadi (dalam rapor) sudah melalui proses. Karena itu, angka nilai dalam rapor sering tidak murni berdasarkan perolehan angka kualitas dalam tes akhir semester. Semakin ironis saat ranking tertulis dalam rapor. Sering terjadi siswa pandai justru rankingnya lebih rendah daripada siswa yang nilai perolehan akhir didapat dari hasil remidiasi. Karena itu, eliminasi hedonisme ranking dengan sosialisasi intensif, apalagi dengan hendak berlakunya kurikulum 2013. (37) - FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Monday, November 26, 2012

Kurikulum (wajib) Pramuka

Suara Guru SUARA MERDEKA 22 November 2012 KURIKULUM pendidikan menjadi pedoman dan arah dari sebuah kepentingan nasional. Berbagai perubahan kurikulum di Indonesia pernah terjadi, seperti yang terakhir adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) dilanjutkan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Berbagai persoalan pendidikan yang muncul akhir-akhir terjadi karena terdegradasisnya moral, etika, semangat kebangsaan, persatuan-kesatuan, patriotisme, dan nasionalisme. Reformasi kurikulum dibutuhkan demi desain pendidikan nasional yang kokoh dan bervisi jelas. Karena itu, penting ekstrakurikuler wajib pramuka di setiap jenjang sekolah (SM, 16/11/12). Menurut Mendikbud Muhammad Nuh, pramuka akan mendorong kepemimpinan, kerja sama, solidaritas, kemandirian, dan keberanian. Menjadi justifikasi yang termuat secara pasti dalam kurikulum baru itu, yang menurut informasi diberi nama Kurikulum Perekat Kesatuan Bangsa (KPKB). Ini sebagai bentuk kewajiban penanaman dan pembentukan karakter, tidak hanya sisipan pelajaran sesuai instruksi pemerintah dalam KTSP. Sebab, masih lemah dan kurangnya disiplin siswa, absurdnya perilaku dengan aksi tawuran dan perkelahian yang semakin massif, serta memudarnya kecintaan dan semangat membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam KPKB ada empat prioritas yang akan diajarkan, yaitu Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan, Agama, dan Matematika. Namun, kewajiban pendidikan pramuka akan semakin menguatkan dan memperkokoh NKRI yang dikhawatirkan akan hancur. Relevan Dalam implementasi KTSP, terdapat ruang kebebasan guru (pendidik) dan sekolah untuk mengeksplorasi. Banyak sekolah yang mendesain pengajaran dengan mengabaikan bahkan meniadakan pendidikan kepramukaan. Karena itu, menggelorakan kembali Trisatya dan Dasa Darma Pramuka adalah kebutuhan relevan saat ini. Kepramukaan tidak hanya mendidik dalam teori, namun praktik dan berbagai ujian kemahiran menjadi standar dalam kenaikan jenjang penghargaan yang harus diraih. Rasa kebersamaan dengan kemandirian dalam kehidupan saat kemah, kegiatan mencari jejak, halang rintang, maupun jambore semakin menjadi perekat, karena berlandaskan sportivitas. Kepramukan menjadi jawaban dalam menghadapi situasi zaman yang penuh tantangan dalam era globalisasi. Karena itu, kurikulum pramuka wajib didukung demi membentuk generasi muda yang cinta bangsa dan Tanah Air. (37) — FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Friday, September 07, 2012

Pendidikan Anti teror

dimuat SUARA MERDEKA (3/9/12) DUA peristiwa penembakan berurutan (aksi teror) terhadap polisi di Solo, sungguh mengejutkan. Kamis (30/8) malam penembakan terhadap polisi di Sigosaren Plasa dan Jumat (31/8) malam, tembak-menembak di daerah Tipes. Keberanian yang luar biasa dilakukan pelaku teror di tempat publik (keramaian). Sebelumnya, menjelang Lebaran diawali penembakan Pos Keamanan Lebaran Simpang Gemblengan, Jumat (17/8) dan terulang kembali di Bundaran Gladak, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (18/8). Pasal 30 UUD 1945 tertulis ''Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara''. Itu berarti setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara. Rasa tenang, aman, nyaman, dan damai menjadi hak warga negara. Karena itu, kewajiban negara untuk melindungi warganya dengan memberikan perlindungan kepada warga dari segala ancaman termasuk aksi teror. Namun, apakah pemberian perlindungan dan jaminan rasa aman hanya menjadi kewajiban negara? Bukankah dibutuhkan kerja sama antara rakyat dengan negara? Itulah sebenarnya makna yang diharapkan dari tujuan negara yang tertulis dalam pembukaan UUD 45 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Bela Negara Demi mewujudkan cita-cita pendiri bangsa, maka merdeka dari penjajahan asing bukan jaminan bebas dari segala ancaman. Untuk memerangi aksi teroris dibutuhkan pendidikan antiteror menjadi bagian dari pendidikan di sekolah. Pemahaman dasar bahwa sebagai warga negara mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Karena itu, sebagai warga negara yang baik seharusnya mulai saat ini kita wajib menaati semua peraturan yang berlaku. Termasuk dalam menjalin kerja sama dengan negara (aparat) dalam memerangi aksi terror. Sisipan dalam pembelajaran, melalui pendidikan karakter dan wawasan kebangsaan merupakan bentuk antisipasi (upaya preventif) menekan aksi teror. Karena negara juga sering membiarkan aksi-aksi yang bersifat destruktif dan anarkis. Membiarkan atau tidak tegas memberikan sanksi adanya kelompok ekstrem yang sangat merugikan dan sering berbuat onar. Melalui pendidikan dipupuk kesadaran menaati aturan, menumbuhkan semangat nasionalisme, patriotisme, dan memberikan laporan bila ada aksi yang mencurigakan. Gerakan proaktif memberikan pembelaan kepada negara yang diberikan secara intensif dalam pendidikan demi mengeliminasi aksi teror yang marak terjadi akhir-akhir ini. (37) -- FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Tuesday, August 07, 2012

UKG (harus) online

Kolom Pendidikan SUARA MERDEKA (6/8/12) PEMBERITAAN kegagalan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional sangat mengusik. Secara massif kegagalan disebabkan ujian dilaksanakan secara online melalui jaringan internet dan mengakses langsung pada server pusat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bukan hanya tidak bisa terkoneksi, termasuk kegagalan software saat digunakan proses membaca input data dari peserta. Jaringan tidak bisa membaca data peserta, meski telah mengisi nomor peserta dan Nomeo Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dengan tepat. Namun, tetap saja tidak bisa proses log in (masuk) dan ditolak. Terpaksa peserta harus mengikuti UKG gelombang II pada Oktober 2012. Meski berhasil log in, bidang studi tidak sesuai dengan mata pejararan yang diampu. Bahkan, banyak peserta yang sudah bisa masuk, namun akses untuk membaca sangat lambat (lemot), sehingga membuat jengkel dan kesal, karena dikejar waktu pengerjaan yang tetap berjalan dan terbatas (dua jam). Itulah berbagai masalah yang muncul dalam pelaksanaan UKG gelombang satu. Karena itu, apakah UGK gelombang kedua juga harus dilaksanakan secara online? Bila segala perangkat juga Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang digunakan belum dibenahi secara maksimal. Keadilan Demi mengurangi kecemburuan peserta yang telah melaksanakan UKG secara online, memang seharusnya tahap kedua juga dilaksanakan dengan cara yang sama. Pasalnya, hasil UKG secara online hasilnya sudah diketahui. Dalam pelaksanaan sampai hari ketiga, dari 373.415 peserta hanya sekitar 10% yang memperoleh nilai di atas standar minimal 70. Namun, bila persiapan dan pembenahan secara online tanpa hasil, maka dapat dikatakan proyek UKG yang menghabiskan dana sebesar Rp 50 miliar itu berarti gagal. Karena upaya pemetaan dari 1.006.216 guru bersertifikat tidak mampu dilakukan secara maksimal. Ini sebagai bentuk ketidakberhasilan dari penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional). Begitu pula sebagai rasa ketidakadilan bagi guru bersertifikat yang sudah menjalani ujian dan yang belum berhasil melakukan ujian secara online. Kemdikbud harus berusaha keras menjaga kewibawaan dengan mengevaluasi secara komprehensif penyebab kegagalan secara online. Bagi TUK yang selalu gagal mengakses, segera dipindahkan pada sekolah yang siap, tanpa diskriminasi. Seperti Kota Solo, semua TUK yang terekomendasi hanya sekolah negeri, padahal banyak sekolah swasta jauh lebih siap dengan bandwidth yang memadai. Karena keadilan UKG menyangkut berbagai aspek material dan spiritual bagi peserta, maka cara online masih dibutuhkan demi keadilan. (37) -- FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Friday, June 01, 2012

Habitus Kelulusan

Dimuat Harian SUARA MERDEKA 28/5/2012 HASIL pengumuman SMA sederajat sudah di lakukan Sabtu 26 Mei 2012. Berbagai himbauan, peringatan dan ancaman sanksi tegas bagi siswa yang melanggar aturan. Kendati begitu berbagai penyimpangan tetap terjadi. Kebiasan lama, berbagai kelompok siswa yang terbuai kegembiraan semu (eforia) beraksi ria dengan corat coret, konvoi yang mengganggu kepentingan umum. Bahkan di Klaten terjadi tawuran antar siswa karena selisih paham. Kelulusan sarat dengan habitus (kebiasaan) yang kurang beradab. Demi mengantisipasi kecolongan aksi hura hura siswa yang sedang merayakan kelulusan untuk kedua kalinya Dinas Pendidikan dan Olah raga kota Surakarta mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pengumuman Ujian Nasional (UN) MA dan SMP sederajat. Melalui Surat Edaran (SE) No. 020/2/SMP/Dikmend/ 2012 tindakan sorat coret, konvoi kendaraaan bermotor dan tindakan lain yang mengarah anarkis diharapkan tak lagi ada. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa siswa diwajibkan mengenakan pakaian adat daerah/tradisonal. bahkan bila memungkinkan siswa peserta UN ikut terlibat secara aktif dalam kegiatan keagamaan, lomba keindahan dan kerapian pakaian adat. Sebuah himbauan tanpa kewajiban / paksaan kepada sekolah dan ancaman sanksi tegas. Tujuannya tak lain agar pengumuman kelulusan dilaksanakan lebih beradab. Di samping itu juga meminimalisir tumpukan massa di suatu tempat dan mencegah aksi corat coret, konvoi kendaraan bermotor, vandalism, anarkhisme dan terjadi tawuran antar kelompok siswa. Himbauan dan harapan kepada siswa yang lulus dalam merayakan kelulusan tidak berlebihan. Hasil evaluasi kebijakan yang layak dipertahankan. Demi menjadikan Citra kota Solo yang putih (bersih) dalam pelaksanaan dan pengumuman UN. Antisipasi Karena sudah menjadi kebiasaan (budaya) kaum remaja kita, setiap kegembiraan merayakan keberhasilan, berdampak pada aksi yang destruktif dengan mengabaikan hak-hak orang lain. Untuk itu tiap sekolah diminta mengadakan pengumuman yang santun dengan memakai pakaian tradisional atau adat budaya setempat sebagai antisipasi. Dilarang memakai seragam sekolah dan pengumuman sendiri baru boleh diterimakan kepada orang tua. Serta siswa diminta segera pulang ke rumah masing masing seusai penyampaian pengumuman. Proses pendidikan, pembelajaran dalam melaksanakan pengumuman kelulusan itu bisa menjadi acuan daerah lain. Sehingga mampu mengeliminasi habitus kelulusan negatif. Dengan demkian siswa mampu menghargai diri sendiri, orang tua dan alamater dengan seragam sekolah yang tetap bersih serta perayaan luapan kegembiraan yang penuh tata krama. Semoga pengumuman kelulusan SMP sederajat dapat lebih manusiawi dan lebih beradab. (91) FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Wednesday, March 14, 2012

Rok Mini dan Hedonisme

Pos Pembaca Harian SOLOPOS, 15 Maret 2012 Seolah tiada hal yang masuk akal (logika) dilakukan oleh Ketua DPR RI berkenaan dengan aturan larangan memakai rok mini di seputar Gedung Dewan. Hal teknis dan kurang prinsipil demi membangun kinerja anggota Dewan dalam melakukan fungsinya sebagai lembaga legislasi, pengawas dan pembuat anggaran. Apa dampak dari larangan itu, toh hanya kekhawatiran terjadinya pelecehan seksual, pemerkosaan. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan tuntutan kinerja yang diharapkan. Rok mini tidak akan mengubah sikap, tutur kata, perilaku dan budaya anggota Dewan yang glamour dan sarat kemewahan (hedonisme). Rakyat lebih sedih dan prihatin ketika budaya korupsi, egositis, konsumerisme dan hedonisme yang semakin membuncah. Lihat saja beberapa waktu lalu isu pamer mobil mewah bagi sebagaian besar anggota Dewan, malah tidak menjadi sorotan dan larangan. Padahal kesederhanaan, cinta produk dalam negeri, tenggang rasa seharusnya menjadi brand anggota Dewan (sebagai wakil rakyat). Meski menjadi anggota Dewan itu mahal dan orang kayalah yang mampu "mengisi" dimana sebagian besar pengusaha. Namun layak dan sepatutnya saat berada di gedung dewan selalu dalam kesederhanaan. Baik secara material ( pakaian, asesories dan kendaraan), moril ( pesta) dan etika (tutur kata dan perilaku lebih sopan) Lebih penting membenahi sikap "ojo dumeh" anggota dewan daripada menyoroti rok mini. Karena bangsa ini (kaum perempuan) sudah dewasa dan mampu menempatkan diri dalam berpakaian yang pantas, sopan dan beretika. Aturan ini bisa dikatakan diskriminasi bagi kaum perempuan. FX Triyas Hadi Prihantoro guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Sunday, March 11, 2012

Perubahan paradigma UN

dimuat di Harian SUARA MERDEKA 12 Maret 2012 PERATURAN Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 59 tahun 2011, mengatur tentang Ujian Nasional (UN) 2012. Diantaranya tentang Prosedur Operasional Standar (POS) UN dan Kriteria Kelulusan. Tidak jauh berbeda dalam Kriteria Kelulusan dengan UN tahun 2011. Tingkat SD sederajat ditentukan oleh Dewan Guru. Sedangkan SMP/ SMA sederajat dihitung dari Nilai Akhir (NA) adalah: NA= 60 % Nilai UN + 40 % Nilai Sekolah dan mencapai nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran 4,0. Dipahami dan diketahuinya kriteria kelulusan menjadikan perubahan paradigma UN itu sendiri. Saat masih sebagai penentu, rasa ketakutan yang tinggi terjadi baik dari pihak sekolah (siswa, orang tua dan guru) dan birokrat daerah (Pemda). Semangat belajar peserta didik cukup serius, tertib, disiplin baik dari pelajaran tambahan maupun berbagai latihan ujian. Namun menjelang UN 2012 rasa kecemasan, ketegangan, ketakutan akan UN mulai berkurang. Berdasarkan mazhab behavioristik dari psikologi pendidikan. Dimana pendidikan merupakan proses perubahan tingkah laku untuk mencapai tujuan sesuai standar tertentu melalui pembiasaan berbasis stimulus dan respon. Kurang Menggigit Melihat kenyataan persiapan UN, perubahan semangat dan gaya belajar yang kurang menggigit (santai), sangat jelas sudah terjadi. Kerja keras, rajin belajar, aktif dalam mengerjakan soal, semangat belajar menurun. Peserta didik tidak lagi patuh dalam berkewajiban menjalankan tuntutan guru (sekolah) tanpa kompromi sebagai akibat dari ketentuan standar yang harus dicapai. Kemalasan mengikuti pelajaran tambahan pelajaran (khusus UN), hasil try out yang mengecewakan serta kurang konsentrasi dalam pembelajaran. Presensi keaktifan tambahan pelajaran dan hasil dari try out juga jauh dari harapan. Semua itu merupakan hasil dari umpan tidak adanya perubahan kriteria kelulusan. Dengan begitu dalam menghadapi UN di anggap biasa-biasa saja. Toh hasilnya nanti tidak jauh berbeda dengan tingkat keberhasilan lulus cukup tinggi dan kegagalan yang rendah. Tahun 2011 tingkat kelulusan UN SMA/MA mencapai 99,22 persen. Kegagalan kebanyakan faktor mengundurkan diri (tidak ikut UN). Kondisi ini membuat tidak tercapainya dari tujuan pendidikan / pembelajaran di sekolah. Seharusnya terjadinya perubahan tingkah laku berupa bertambahnya pengetahuan, ketrampilan, sikap dalam diri peserta didik. Karena itu pelaksanaan UN harus selalu di evaluasi. Melihat kenyataan, mundurnya motivasi siswa dalam menghadapi UN, bukan berarti bebas dari kecurangan dan peningkatan kualitas. Karena pendidikan itu sendiri adalah proses pendewasaan manusia menjadi pribadi yang utuh dan menjadi tangggung jawab bersama.(91) FX Triyas Hadi Prihantoro, Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Thursday, October 13, 2011

Kaji Ulang Mengajar 27 Jam/Minggu

Suara Merdeka (13/10/11), Suara Guru

WACANA pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk menambah jam mengajar menjadi 27 jam per minggu dari 24 jam per minggu mulai Januari 2013 layak dikritisi. Awal mula dari masalah ini, karena keresahan pegawai negeri sipil (PNS) non-guru yang merasa bahwa beban kerja mereka lebih berat dibandingkan dengan guru. Mereka sering melihat guru PNS pada saat jam kerja, keluyuran di tempat perbelanjaan seperti pasar dan mall.

Kebijakan itu bagaikan pepatah ìnilai setitik rusak susu sebelanga. Ibaratnya, semua guru dianggap melakukan tindakan serupa. Yaitu kurang peduli dan mengabaikan tanggung jawab sebagai pengajar, pendidik, dan pendamping.

Sudah Berat

Jumlah guru di Indonesia saat ini sekitar 2,7 juta jiwa, dan tidak ada lima persennya dari mereka yang keluyuran saat jam mengajar. Sebab di era kompetetif saat ini, beban keprofesionalan guru sangat berat, antara lain harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Guru memiliki multiperan, dari tugas di sekolah sampai menyelesaikan berbagai persoalan peserta didik, baik akademis, psikis maupun sosial.

Selain kewajiban mengajar, masih ada kewajiban lain seperti menyiapkan materi, melakukan evaluasi, analisa, dan kadang memberikan konseling pada siswa bermasalah. Jadi, alokasi waktu masuk kerja dari Senin hingga Sabtu mulai pukul 07.00-13.30 bahkan lebih, selalu dijalani dengan tanggung jawab. Apakah ini belum dianggap berat dan masih perlu ditambah beban lagi dengan kewajiban tatap muka menjadi 27 jam per minggu? Selayaknya peraturan ini harus dikaji ulang kembali, mengingat beban pekerjaan guru sudah begitu padat.(75)

FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta.

Wednesday, January 12, 2011

Gayus dan Raja Louis IV

Pos Pembaca SOLOPOS 13/1/2011

Meyaksikan tingkat Mafia Pajak Gayus tambunan jadi ingat pernyataan Raja Louis IV dari Perancis " l'eat c'est moi, negara adalah saya".
Begitu kuat pengaruhnya dalam melobi dan mempengaruhi siapapun. Sebanyak 68 kali keluar hotel proseo sejak masuk bui bukan prestasi biasa. Oleh karena itu terungkapnya kasus suap bagi sipir Rutan Mako Brimob yang notabene para polisi, pemalsuan identitas paspor harus diusut tuntas. Rakyat juga harus juga mulai gencar melakukan kontrol sosial. Jangan takut kalau negara ini mau maju!
Karenanya ratusan ribu rakyat telah dimiskinkan oleh perilaku mafia pajak, maka mereka (rakyat) wajib berbicara dan menuntut. Saatnya negara ini bersih dari segala bencana alam maupun akibat ulah manusia serakah!

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
warga Epistoholik Indonesia

Saturday, January 01, 2011

Tahun Baru, Etika Baru

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 31/12/10

Tahun 2010 hendak terlewati untuk menyongsong tahun baru. Berbagai evaluasi berkenaan bobroknya moral, banyaknya petaka (alam), banyaknya penganggur, kemiskinan yang masih masif, serta rendahnya etika berbangsa dan bernegara sebagai bentuk pandora menuju pencerahan.

Dapat terlihat dalam terkuaknya beberapa kasus besar yang melanda negeri ini. Banyaknya ”pahlawan” yang berani membuka tabir, tetapi justru menjadi tersangka membuat hati ini menjadi miris akan nasib masa depan bangsa ke depan. Di manakah nilai kejujuran dapat menjadi panglima dalam memperjuangkan keadilan?

Oleh karena itu, momen baru selalu ada harapan baru yang lebih baik. Apabila melihat karut-marut persoalan bangsa beserta buruknya manajemen pengelolaan negara, dibutuhkan pemimpin yang bermoral dan beretika dengan keteladanan yang menjadi panutan semua pihak. Begitu juga masyarakat yang semakin kritis dan berani.

Maka harapan di tahun baru menjadikan bentuk etika baru dalam segala kehidupan. Segera tuntaskan segala masalah yang mengganjal demi keberadaban sebab di sinilah jati diri, harga diri, dan martabat bangsa dipertaruhkan.

Semoga!

FX TRIYAS HADI PRIHANTORO
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Warga Epistoholik Indonesia

Tuesday, December 14, 2010

Janji Pemerintah Harus Ditepati

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 14/12/10

Pepatah mengatakan ”janji harus ditepati”. Itulah yang selalu diharap oleh orang yang diberi janji. Namun, mungkinkah pemberi janji mampu dituntut, apabila tidak menepati? Bangsa, masyarakat marginal kita sudah biasa diberi janji. Sayangnya pemberi janji hanya sekadar obral mulut untuk menarik simpati, tanpa sebuah realisasi!

Lihat saja saat kampanye pemilihan anggota legislatif, kepala daerah, dan presiden. Sudah berapa banyak janji teringkari, bahkan mereka berharap akan hilang sedemikian rupa sejalan bergulirnya waktu.

Hal yang paling menyakitkan mungkin janji pemerintah yang diberikan kepada korban bencana (Merapi misalnya). Janji pemerintah memberikan ganti rugi (membeli) terhadap ternak yang mati, rumah sementara yang layak, dan jatah hidup seusai bencana sesuai kebutuhan.

Ironis memang saat pemerintah mementahkan janjinya. Manakah yang layak ditaati dan dipercaya? Kekecewaan demi kekecewaan semakin membuncah. Seolah negara meninggalkan kewajibannya untuk melindungi dan menyejahterakan rakyatnya agar hidup layak.

Sudahlah, saat rakyat meminta kepastian. Janganlah mudah memberi janji. Dibutuhkan tindakan nyata dengan perencanaan, sosialisasi yang matang dengan perwujudan realisasi sesuai kepentingan dan kebutuhan mendesak bagi warga negaranya.

Semoga.

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Warga Epistoholik Indonesia

Sunday, November 14, 2010

Menghargai Pahlawan

Surat Pembaca Kompas Jateng 15/11/10

Setiap negara dan bangsa pasti memiliki nilai historis dalam pembentukannya. Mereka yang berjuang (founding fathers) demi adanya sebuah negara dan eksistensi bangsa mendapatkan penghargaan sebagai pahlawan bangsa. Demikian juga bangsa Indonesia. Setiap tanggal 10 November selalu diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Lalu bagaimana kita yang telah menerima buah perjuangan dalam menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah gugur membela bangsa dan Tanah Air. Upacara bendera, pembacaan risalah (riwayat) hidup pahlawan, pemasangan gambar pahlawan, penyanyian lagu kebangsaan, penerbitan buku dan pemberian gelar memang semestinya.

Namun, dibutuhkan pula penginternalisasian nilai semangat berkurban itu sampai ke relung hati yang paling dalam bagi segenap elemen bangsa. Sebab, nilai tanpa pamrih inilah yang kurang bersemai, khususnya bagi beberapa pejabat publik. Seperti halnya Gubernur Sumatera Barat dan Wakil Bupati Boyolali, yang malah pergi saat wilayahnya terkena bencana.

Presiden Barack Obama saja dalam kesibukannya berkunjung ke Indonesia memberi penghargaan, menghormati pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Lalu bagaimana dengan kita? Sudahkah menghargai pahlawan sampai ke dalam hati dengan sikap dan perbuatan nyata?

Selamat hari Pahlawan.

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,
warga Epistoholik Indonesia

Wednesday, November 10, 2010

Menjaga Alam

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 10/11/10

Natura non facit saltum”, alam tidak membuat loncatan. Begitulah kira-kira upaya kita untuk selalu memompa semangat hidup kepada saudara yang sedang terkena bencana. Karena musibah dari murkanya alam, merupakan bentuk tanda-tanda kehidupan zaman bagian rencana Tuhan.

Bentuk peringatan dari Tuhan kepada umatnya yang sudah banyak melakukan penyimpangan alam dengan tidak menjaga dan mengelola dengan baik.

Menjadikan sebuah kesadaran bahwa menjaga alam, sebuah bagian dari rona kehidupan manusia. Maka sudah menjadi kewajiban manusia untuk menjaga keseimbangan alam semesta.

Murkanya alam bukanlah semata-mata bersifat dadakan. Peringatan bahaya bencana sudah terlihat melalui tanda-tanda alam.

Maka janganlah kita menyalahkan alam, tetapi bagaimana kita menjalin persahabatan dengan tidak merusaknya. Bencana yang terjadi saat ini bisa menjadikan peringatan, bahwa Alam selalu memberi peringatan saat akan ”marah”. Bagaimana sekarang kita bersikap dan bertindak dengan segera!

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,
warga Epistoholik Indonesia

Saturday, October 30, 2010

TANGGUNG JAWAB NEGARA

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 30/10/10

Berbagai bencana secara beruntun menimpa negeri ini saat ini. Erupsi Gunung Merapi, tsunami di Mentawai, banjir di Jakarta (terkini), tanah longsor, gempa, banjir bandang, dan lainnya. Jelas sekali rakyat sangat membutuhkan perhatian prima dari negara.

Seperti pepatah latin "salus populi suprema lex esto", hendaklah keselamatan rakyat menjadi hukum yang tertinggi. Hal ini menginspirasikan bahwa penentu kebijakan diharuskan peka akan keselamatan rakyat sebagai bentuk tanggung jawab mereka.

Sungguh ironi saat negara penuh bencana dan rakyat mengungsi, wakil rakyat "piknik" studi banding ke luar negeri. Menjadikan bentuk luka mendalam kepergian mereka jelas di biayai oleh uang rakyat.

Bagaimanapun, bencana yang menimpa rakyat di sejumlah tempat bukan kehendak rakyat. Dalam hal ini, dibutuhkan kepekaan yang masif bagi pemimpin untuk tidak semakin melukai hati rakyat.

Segeralah bertindak demi keselamatan rakyat, janganlah diabaikan. Ingatlah waktu meminta dukungan rakyat saat pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah karena suatu saat rakyat bisa menggugat!

FX TRIYAS HADI PRIHANTORO
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,
warga Epistoholik Indonesia

Wednesday, October 20, 2010

EVALUASI KONSTRUKTIF

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 20/10/2010

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginjak satu tahun. Semua kementerian dan sikap kebijakan Presiden banyak di sorot oleh lembaga kemasyarakatan. Isu dan desakan reshuffle semakin santer didengar. Tidak heran banyak menteri yang mulai waswas.

Bukti "pembelaan" dari berbagai kementerian di harian ini sering kita baca advetorial keberhasilan program yang telah dijalankan. Begitu pula berbagai laporan evaluasi kinerja terpublikasi dengan berbagai kekurangan dan ketidakmampuan mengejawantahkan dari kehendak Presiden.

Prinsipnya, evaluasi konstruktif menjadi harapan bersama. Dengarkan kritik dan tindak lanjuti dengan program yang nyata dan dibutuhkan saat ini. Semoga.

FX TRIYAS HADI PRIHANTORO SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Thursday, October 07, 2010

Alusista dan Hamkamnas

Surat Pembaca Kompas Jateng 6/10/2010

Sistem Pertahanan keamanan Nasional yang komprehensif menjadi harga mati demi keutuhan negara dan tanah air Indonesia. Melihat kenyataan beberapa wilayah yang diakui menjadi milik negara jiran (ambalat, sipidan dan Ligitan), mengharuskan eleman bangsa dan Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus bangkit kembali guna mempertahankan keutuhan wilayah.
Seyogyanya wilayah yang sangat luas ini sepadan dengan alusista (alat utama sistem Pertahanan) yang linguid (canggih), dalam arti skala prioritas usia menjadi harga mati dalam pengoperasiannya.Alusista dan Hamkamnas harus seiring dan sejalan.
Dirgahayu TNI ke 65 tahun.

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Wednesday, September 08, 2010

Budaya Mengalah

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 8/9/10

Gelombang antrean pemudik sudah mulai terasa di jalan yang dilalui. Berbagai sosialisasi, penjagaan, dan pendirian pos keamanan/kesehatan dan pelayanan ekstra dilakukan demi kenyamanan pemudik.

Yang perlu digalakkan dan disadarkan bagi para pemudik adalah gerakan budaya mengalah, dalam arti memberi kesempatan bagi pengguna jalan lain. Acapkali kasus kecelakaan disebabkan tingginya egoisme pengguna jalan. Rasa ingin mendahului, cepat sampai, dan minta diprioritaskan merupakan bentuk individualisme masif.

Hal itu bisa dilihat dari berbagai kasus kecelakaan di perlintasan kereta api, perempatan jalan, maupun dalam satu ruas jalan. Kerugian disandang oleh pemudik sendiri. Di samping tidak bisa berlebaran, mereka justru merasakan betapa pedih dan lukanya jiwa-raga karena kurang mau mengalah kepada sesama pengguna jalan.

Mengalah perlu menjadi budaya yang bergema dalam sikap dan perbuatan para pemudik. Istilah Jawa "alon-alon asal kelakon" wajib menjadi semboyan pemudik. Meski terlambat, yang penting selamat demi kesempatan bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, atau sahabat. Karena itu, mengalahlah!

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef, Surakarta

Monday, August 16, 2010

Merdeka

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 16/8/10

Kata Merdeka menjadi kata kunci dari sebuah perjuangan. Apalagi jaman pergerakan menuju negara Kesatuan Republik Indonesia guna melepaskan diri dari penjajahan.
Lalu, bagaimanakah cita-cita mulia kebebasan (merdeka) yang kita dapati. Apa sesuai cita-cita dan harapan dari pendiri negara?
Ternyata segala kemungkaran, kedengkian, iri hati dan kemunafikan menjadi bentuk kemudaratan masif. Korupsi, Kolusi, manipulasi, penindasan, penganiayaan, pembodohan, pengkerdilan, perampasan hak hidup termasuk dalam kebebasan memeluk agama masih melingkari berbagai masalah bangsa.
Semboyan merdeka harusya bukan hanya asa.Sebab sudah 65 tahun lamanya negara ini secara kokoh berdiri di belantara dunia. Kita butuh kedamaian dan keharmonisan hakiki.
Sayang kemiskinan, kemelaratan, disharmonisasi kehidupan bermasayarakat dan bernegara belum menunjukkan secara hakiki arti merdeka itu sendiri. Mengapa?
Negara ini sudah merdeka bung!

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
warga Epistoholik Indonesia.

Thursday, August 12, 2010

Mengobarkan Nasionalisme

Surat Pembaca Kompas Jateng 10/8/10

Bulan Agustus menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan ke 65 RI semestinya pengobaran semangat Nasionalisme terus di galakkan. Caranya mulai dari resik-resik, pengecatan kembali, pemasangan bendera dan aneka perlombaan.
Namun tidaklah dilupakan bahwa pengobaran itu janganlah berhenti sesaat. Pasalnya semangat kebangsaan kepada negara ini merupakan harga mati untuk selalu digelorakan.
Runtuhnya nasionalisme di era kekiniaan sangat kasat mata saat rasa kasih sayang, simpati dan empati terkikis oleh egoisme dan individualisme. Secara nyata sering kita dengar, lihat dan rasakan bahwa sangat murahnya harga diri dan rentannya sikap manusia dalam meremehkan segala hal.
Mengobarkan Nasionalisme merupakan pekerjaan bersama seluruh anak bangsa, bukan kolektivitas semata. Mulai menyelesaikan masalah kecil, ringan dan sederhana.Semoga!

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Puasa Bentuk Penyadaran

Surat Pembaca Kompas Jateng 12/8/10

Karut marut masalah bangsa sudah mulai pada titik nadir. Kemerosotan mental spiritual, sosial dan moral anak bangsa termasuk pejabatnya semakin transparan.Demikian halnya upaya pembentukan pembangunan karakter bangsa seolah mentok tanpa solusi.Berbagai "borok" kehidupan semakin merajalela sampai sektor kehidupan terendah.
Sejatinya bentuk penyadaran harus dilakukan dengan berbagai contoh keteladanan dan tindakan riil. Upaya menggali perasaan tidak hanya ungkapan batin, namun wujud konkrit dalam praktek.
Bulan puasa merupakan bulan rahmat. Sebagai insan umat beriman yang cinta akan kedamaian, puasa sebagai bentuk penyadaran umat manusia bahwa kita merupakan bagian dari kehidupan alam semesta dengan segala persoalan.
Marhaban ya Ramadhan.

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Thursday, July 15, 2010

Bersama menjaga Elpiji

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 15 Juli 2010

Maraknya tabung elpiji 3 kg yang meledak menjadikan masalah yang cukup serius. Berbagai tudingan berkenaan kurang sosialisasi pemakaian, kualitas selang, regulator dan tabung yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI.
Berbagai upaya pengendalian melalui sosialisasi kembali dilakukan. Begitu pula mengecek kembali kualitas komponen dari tabung sampai kompor gas.
Namun kadang kita juga lupa bahwa Tabung gas 3 kg sungguh sangat ringan. Oleh karena itu sifat kealpaan sering terlupakan saat pengangkutan, pengisian dan pendistribusian kembali.
Beberapa waktu yang lalu, penulis sempat melihat beberapa pekerja di salah satu agen gas. Proses penataan tabung gas kosong ke bak truk dilempar demi kepraktisan dan efeisiensi waktu.
Oleh karena itu selain perbaikan kualitas komponen, perlu juga penataran kembali petugas (buruh angkut) gas kosong.

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Warga Epistoholik Indonesia

Tuesday, June 29, 2010

"KOMPAS" DAN KEPEDULIAN

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 28 Juni 2010

Bangsa ini sungguh sudah mengalami krisis yang perlu segera diperbaiki. Berbagai persoalan silih berganti seakan menunggu giliran untuk di ketahui oleh masyarakat. Krisis identitas, etika dan moral, finansial, jati diri, keberadaban, kemanusiaan, dan kepedulian. Semua secara terbuka diketahui, dipahami dan diikuti oleh masyarakat karena pemberitaan melalui media. Media punya andil besar dalam memengaruhi "tabiat" anak bangsa.

Koran Kompas dalam usianya ke-45 tahun harus menjadi pandora kepedulian akan nasib dan masa depan bangsa. Kita ketahui berbagai kegiatan mulai "ngontel bareng" (Surabaya-Jakarta), lomba-lomba penulisan kearifan lokal, kegiatan sosial, persiapan pementasan drama kolosal dengan mengoptimalkan potensi budaya daerah, menjadikan bentuk nyata kepedulian Kompas.

Pemberitaan melalui koran masih cukup strategis dalam mengubah paradigma bangsa ini. Oleh karena itu, sebuah kepedulian dalam menjaga keseimbangan wajib selalu diciptakan.

Maka selayaknya Kompas dengan segala apresiasinya semakin menancapkan diri menjadi koran yang dapat menjadi pedoman dan suluh bagi dinamika bangsa demi keberadaban.

Selamat Ulang Tahun Ke-45 Kompas. Kepedulianmu pada nasib bangsa ini sangat dibutuhkan dalam menjaga stabilitas nasional demi terbebas dari krisis berkelanjutan. Semoga!

FX TRIYAS HADI PRIHANTORO
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Warga Epistoholik Indonesia

Friday, June 18, 2010

DIFABEL DAN PEKERJAAN

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 18 Juni 2010


Kerap kita melihat kaum difabel (cacat fisik) yang berada di persimpangan jalan lampu merah dengan meminta sedekah dari pengendara motor dan mobil. Betapa ironisnya jaminan sosial yang di dapat oleh negara yang tidak mengena pada mereka yang membutuhkan.

Sesuai Pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia 1945, jelas sekali bahwa mereka dijamin oleh negara. Namun sekalipun harus kehujanan, kepanasan, dan kedinginan saat malam menyapa, toh tetap bekerja demi sekeping uang logam.

Bagaimanapun kaum difabel sangat butuh penghormatan dengan pekerjaan yang terhormat. Saat era tahun 1980-an, penulis masih ingat ada perusahaan yang mengoptimalkan kaum difabel untuk dipekerjakan, yaitu Kedaung Grup.

Namun sejalan reformasi dan globalisasi banyak perusahaan yang peduli kepada kaum difabel gulung tikar. Efeknya, bisa jadi kaum difabel harus turun ke jalan. Oleh karena itu, kementerian yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial harus mulai menata dan menginventarisir kembali.

Difabel dan pekerjaan perlu berkorelasi sehingga mereka mendapatkan tempat yang layak dan pantas dalam kehidupan di masyarakat.

FX Triyas Hadi Prihantoro SMA Pangudi Luhur Santo Yosef, Surakarta

Sunday, May 30, 2010

KUALITAS SENSUS

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 29 Mei 2010

Akhir Mei 2010, cacah jiwa (sensus) penduduk Indonesia 2010 akan berakhir. Berbagai tahapan dari sosialisasi,perekrutan petugas, pelatihan, pencatatan sampai pada pelaporan sudah sangat ditunggu oleh masyarakat.

Polemik sensus sebagai bentuk pencatatan mutakhir tidak hanya berkenaan data penduduk (usia, pekerjaan, jenis kelamin, dan lain-lain). Banyak catatan segala kelemahan pelaksanaan yang tersiar di media.

Sensus sendiri menjadi bentuk pembuktian sejauh mana kuantitas dan kualitas bangsa ini. Oleh karena itu, demi sebuah akurasi data dibutuhkan proaktif dari warga. Sebab melalui hasil sensus ini segala perencanaan pembangunan negara akan tertata dengan bijaksana demi keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran yang merata.

Tentu kita banyak berharap hasil cacah jiwa ini benar-benar berkualitas. Sebab itu anggaran yang sudah digelontorkan benar-benar menghasilkan manfaat yang berguna bagi bangsa dan negara. Jika kita belum merasa tercacah, segera lapor kepada pak RT sebagai ujung tombak dari wakil masyarakat. Semoga!

FX TRIYAS HADI PRIHANTORO
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Sunday, May 16, 2010

Lestarikan Budaya Lokal

Surat Pembaca Kompas Jatreng 15 Mei 2010

Berita di sebuah stasiun televisi nasional tentang pengklaiman lagu Bengawan Solo oleh empat orang warga Belanda merupakan bentuk keseriusan masalah. Perlu penanaman kecintaan budaya lokal melalui pendidikan.

Pasalnya, lagu (keroncong) Bengawan Solo identik dengan Gesang (92 tahun), Sang penciptanya yang sudah melegenda.

Pengakuan dunia akan kelegendaan Bengawan Solo terbukti dari berbagai penghargaan yang diterima pencipta lagu ini. Tak ayal lagi pengklaiman ini menjadikan kita harus selalu waspada, karena sudah banyak budaya (reog, angklung, lagu Rasa Sayange) maupun produk lokal (tempe) yang diakui dan diklaim milik bangsa asing.

Maka kehendak mengoptimalkan dan melestarikan muatan budaya lokal melalui pendidikan wajib didukung. Karena dengan pendidikan kecintaan muatan lokal sejak dini teraktualisasikan dan segera membumi dalam hati generasi muda.

Dengan demikian, melestarikan tidak hanya sebatas wacana. Karena sudah menjadi bagian dalam pendidikan sehingga muatan lokal yang ada di sekitar kita akan tetap lestari. Semoga!

FX TRIYAS HADI PRIHANTORO
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta,
Warga Epistoholik Indonesia

Wednesday, April 21, 2010

KEBOHONGAN PELAYAN(AN) PUBLIK

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 21 April 2010

Terungkapnya kasus penyelewengan pajak oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan merupakan bentuk kebohongan pelayan(an) masyarakat. Para pelayan masyarakat banyak yang membohongi dengan melakukan manipulasi data dan korupsi.

Sejalan pengertian demokrasi (Yunani), demos berarti rakyat dan kratos atau kratein berarti pemerintahan. Dengan demikian, di dalam negara demokrasi, rakyat memegang peranan penting akan berlangsungnya negara sehingga mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Rakyat wajib mendapatkan pelayanan prima dari "Abdi Rakyat", yaitu mereka yang berkedudukan menjadi pegawai di pemerintahan.

Lembaga negara dan aparat pemerintah Indonesia sebagai pelayan publik (rakyat) sudah berkewajiban melayani "tuannya", dalam hal ini rakyat. Namun, kenyataannya sebuah parodi kehidupan bernegara yang kita saksikan bersama. Bahkan yang menjadi "menu" sehari-hari situasinya terbalik dan menjadikan rakyat marah dan protes.

Kasus dana talangan Bank Century, penggelapan pajak, makelar kasus, dan fenomena kejanggalan keputusan hakim sebagai bentuk pengingkaran sebagai pelayan publik.

Oleh karena itu, perlu sebuah manajemen pelayanan publik yang konstruktif. Sebuah keterusterangan, kejujuran, transparansi, dan keadilan menjadikan keharusan.

Lebih dari sepuluh tahun reformasi seharusnya para pelayan publik mampu memuaskan rakyat dalam pelayanannya. Menjadi kewajiban kita saling mengingatkan, mengawasi, mengoreksi, dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Thursday, April 15, 2010

Gerakan antikorupsi

Pos Pembaca SOLOPOS 16 April 2010

Mendengar, membaca dan melihat berita alur pemberitaan makin rumitnya masalah korupsi, kolusi dan manipilasi di Negara kita. Kenyataan tersebut tidak hanya membuat kita prihatin namun mengharuskan bergerak, bersikap dan beraksi dengan segala tindakan riil. Segala bentuk penodaaan terhadap hak-hak warga negara dan penyimpangan sudah semakin masiff. Korupsi, kolusi, manipulasi masih tumbuh subur.

Mau dibawa negara ini, kalo celah-celah korupsi masih tumbuh subur. Bagaimana negara ini segera bangkit dari keterpurukkan yang semakin kompleks? Bila toh gerakan antikorupsi masih setengah hati, karena masyarakat juga seolah mati suri dalam melakukan dukungan.

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Warga Epistoholik Indonesia.

Saturday, April 10, 2010

Bongkar

Surat Pembaca Kompas Jateng 10 April 2010

Akhir-akhir ini lagu "Bongkar" dari Iwan Fals selalu terdengar di televisi sebagai narasi mengiring kasus besar manipulasi pajak di negeri ini. Lagu yang sangat populer di era 1990-an ini memang sarat akan makna dan arti. Perasaan kecewa, benci, emosional, putus asa, akan mengaduk-aduk dalam otak para pendengar. Kejengkelan semakin membuncah saat sindiran itu bagaikan angin lalu.

Penyakit KKN sudah lama ada, tetapi upaya mengobati dan mengamputasi serasa sulit. Memang benar efek gurita dari kasus korupsi di negeri ini sudah sangat mengakar sampai ke dalam elemen masyarakat.

Oleh karena itu, terbongkarnya kasus manipulasi pajak yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal patut diberi dukungan dan apresiasi oleh rakyat. Kesadaran warga membayar pajak ternyata tidak diimbangi dengan kesungguhan aparat berwenang dalam pengelolaan.

Bongkar semua bentuk penyimpangan kekuasaaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita yakin bahwa penyakit kronis KKN ini tidak hanya berada di level atas, tetapi juga di tingkat bawah.

Mafia memang kejam dan tanpa pandang bulu. Rakyat kecil selalu menjadi korban. Mari kita bongkar. Gerakan amunisi rakyat sangat dibutuhkan demi melibas para mafioso di negeri ini.

FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Friday, March 19, 2010

Keadilan dalam Peradilan

Surat Pembaca KOMPAS Jateng 19/3/09

Sudah acapkali kita melihat, membaca, dan mendengar perihal keadilan di peradilan. Sangat beda jauh antara putusan yang diharapkan masyarakat dengan senyatanya. Sangat menyayat hati saat orang yang buta hukum menjadi pesakitan karena ketidak tahuannya (lihat kasus Mbok Minah).

Apalah artinya sebuah kesalahan dengan jatuhnya vonis yang jauh dari perbuatan. Begitu banyak orang kecil dengan perkara yang (mungkin) dia sendiri tak menyadarinya. Ujung akhir dari keputusan sangat melukai hati rakyat. Bila kita renungkan dan sadari memang beginilah nasib "orang kecil" sejak negara ini dijajah dan merdeka. Mereka selalu terpuruk ditengah hegemoni kekuasaan dan kemauan orang-orang berduit.

Akankah Dewi Keadilan yang didamba hadir di peradilan? Semua orang yang berurusan dengan peradilan berharap akan mendapatkan keadilan hakiki. Sebuah keadilan yang diketuk majelis hakim terhormat dan mulia karena semua putusannya didasari hati yang jernih, tulus, dan nurani yang tidak terpengaruh berbagai "kekuasaan" apa pun juga. Semoga!

FX TRIYAS HADI PRIHANTORO
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef, Surakarta.
Warga Epistoholik Indonesia