Surat Pembaca KOMPAS Jateng 21 April 2010
Terungkapnya kasus penyelewengan pajak oleh oknum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Gayus Tambunan merupakan bentuk kebohongan pelayan(an) masyarakat. Para pelayan masyarakat banyak yang membohongi dengan melakukan manipulasi data dan korupsi.
Sejalan pengertian demokrasi (Yunani), demos berarti rakyat dan kratos atau kratein berarti pemerintahan. Dengan demikian, di dalam negara demokrasi, rakyat memegang peranan penting akan berlangsungnya negara sehingga mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Rakyat wajib mendapatkan pelayanan prima dari "Abdi Rakyat", yaitu mereka yang berkedudukan menjadi pegawai di pemerintahan.
Lembaga negara dan aparat pemerintah Indonesia sebagai pelayan publik (rakyat) sudah berkewajiban melayani "tuannya", dalam hal ini rakyat. Namun, kenyataannya sebuah parodi kehidupan bernegara yang kita saksikan bersama. Bahkan yang menjadi "menu" sehari-hari situasinya terbalik dan menjadikan rakyat marah dan protes.
Kasus dana talangan Bank Century, penggelapan pajak, makelar kasus, dan fenomena kejanggalan keputusan hakim sebagai bentuk pengingkaran sebagai pelayan publik.
Oleh karena itu, perlu sebuah manajemen pelayanan publik yang konstruktif. Sebuah keterusterangan, kejujuran, transparansi, dan keadilan menjadikan keharusan.
Lebih dari sepuluh tahun reformasi seharusnya para pelayan publik mampu memuaskan rakyat dalam pelayanannya. Menjadi kewajiban kita saling mengingatkan, mengawasi, mengoreksi, dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
No comments:
Post a Comment