Surat Pembaca KOMPAS Jateng 18 Juni 2010
Kerap kita melihat kaum difabel (cacat fisik) yang berada di persimpangan jalan lampu merah dengan meminta sedekah dari pengendara motor dan mobil. Betapa ironisnya jaminan sosial yang di dapat oleh negara yang tidak mengena pada mereka yang membutuhkan.
Sesuai Pasal 34 UUD Negara Republik Indonesia 1945, jelas sekali bahwa mereka dijamin oleh negara. Namun sekalipun harus kehujanan, kepanasan, dan kedinginan saat malam menyapa, toh tetap bekerja demi sekeping uang logam.
Bagaimanapun kaum difabel sangat butuh penghormatan dengan pekerjaan yang terhormat. Saat era tahun 1980-an, penulis masih ingat ada perusahaan yang mengoptimalkan kaum difabel untuk dipekerjakan, yaitu Kedaung Grup.
Namun sejalan reformasi dan globalisasi banyak perusahaan yang peduli kepada kaum difabel gulung tikar. Efeknya, bisa jadi kaum difabel harus turun ke jalan. Oleh karena itu, kementerian yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial harus mulai menata dan menginventarisir kembali.
Difabel dan pekerjaan perlu berkorelasi sehingga mereka mendapatkan tempat yang layak dan pantas dalam kehidupan di masyarakat.
FX Triyas Hadi Prihantoro SMA Pangudi Luhur Santo Yosef, Surakarta
No comments:
Post a Comment