Wednesday, September 06, 2017

Menjadi Kepala Sekolah Kreatif

Opini KR (6/9/17)

oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro

Berkenaan desentralisasi manajemen pendidikan dan manajemen berbasis sekolah (MBS) peran kepala sekolah (KS) mulai berubah. Pertama, sebagai pemimpin institusi (sekolah) bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen (mengelola jalannya organisasi sekolah).

Agara fokus terhadap manajemen dan pekerjaan sekolah maka mulai tahun ajaran depan KS tidak mengajar. Seperti dikatakan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy, selama ini, jabatan kepala sekolah banyak dijadikan sebagai sampingan dan tugas utamanya adalah mengajar. Dampaknya mereka menjadi kurang fokus untuk memajukan sekolah (KR 28/8/17).

terobosan

Sebuah refleksi peran KS yang kreatif, semestinya pintar mencari terobosan dalam inovasi sekolah pada saat ini. Mendikbud menegaskan, dimana tugas utamanya adalah membuat konsep untuk memajukan sekolah menjadi lebih baik. Setiap sekolah di Indonesia adalah pusat manajemen pendidikan, dan tugas mengubah manajemen itu ada pada kepala sekolah sebagai manajer sekolah. Maka KS tugasnya memegang kendali penuh akan maju tidaknya sebuah sekolah.

Hal itu sedikit berbeda dengan Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru bahwa KS wajib mengajar 6 jam ekuivalen dengan 18 jam, dari total kewajiban guru 24 jam pelajaran perminggu. KS masih diberi kewajiban mengajar, maka saat KS tidak mengajar berarti total menjadi manajer dan inspirator. Ide kreatif memajukan sekolah yang diutamakan agar sekolah mampu bersaing secara komprehensif karena menitik beratkan pada konsep kemajuan sekolah.

Berarti pula KS berani berubah berada dalam fase mau berkolaborasi dengan guru, siswa dan karyawannya guna mengembangkan inovasi mereka sendiri, akibatnya sekolah mampu mandiri serta berkreasi dan berinovasi. KS memilki dan mempunyai wewenang hah imperative (komando) dalam menentukan kebijakan demi masa depan sekolahnya.

Dengan segala kewenangan dan tanggung jawabnya KS diharapkan aktif, kreatif dan inovatif terhadap perkembangan teknologi informasi (TIK). Upaya meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga akhirnya akan meningkatkan produktivitas. Perkembangan teknologi informasi memper-lihatkan bermunculannya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi ini, seperti e-government, e- commerce, e-education, e-medicine, e-e-laboratory, dan lainnya, yang kesemuanya itu berbasiskan elektronika (Wawan Wardiana.2002)

Dukungan pribadi dan profesi KS yang kreatif dalam untuk mengambil keputusan yang memanfaatkan proses pembaharuan dengan komunikasi terbuka (transparan). Dukungan melalui forum rutin KS dalam Musyawarah Kerja kepala Sekolah (MKKS) kota/kabupaten, Komite Sekolah dalam berkomunikasi dan berkolaborasi. Juga dengan stakeholder pendidikan dan pelanggan masing masih sekolah dalam kebijakan pendidikan yang lebih komprehensif.

Pasalnya Globalisasi telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka (Mukhopadhyay M., 1995). Sebagai contoh kita melihat di Perancis proyek “Flexible Learning‿. Hal ini mengingatkan pada ramalan Ivan Illich awal tahun 70-an tentang “Pendidikan tanpa sekolah (Deschooling Socieiy)” yang secara ekstrimnya guru tidak lagi diperlukan. Bishop G. (1989) meramalkan bahwa pendidikan masa mendatang akan bersifat luwes (flexible), terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun juga yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis, usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.

Multiperan

Maka KS sebagai top manager mempunyai banyak peran penting guna mengoptimalkan potensi sekolah (siswa dan gurunya). Oleh karena itu segala keputusannya mempunyai nilai vital (penting) bagi perkembangan masa depan sekolah. Maka janganlah sampai keliru dalam membuat politicall will. Dengan tidak mengajar akan lebih fokus kepada pekerjaan dan semakin professional melakukan aplikasi dan inovasi.

Pada prinsipnya seorang Kepala Sekolah harus mempunyai leadership (kepemimpinan) yang baik, tidak arogan (sewenang-wenang), berjiwa pamomong, menghargai pendapat bawahan (bottom up) dan tegas dalam membuat kebijakan. Sebab sering terjadi guna mempercepat masuknya tekhnologi digital sekolah. KS langsung memutuskan, tanpa melihat masih ada “orang lain” di lingkungannya. Sebuah kesepakatan bersama (rapat) demi memajukan sekolah harus bersinergi antara kebijakan dari atas (top down) dan usulan dari bawah (bottom up). Bagaimanapun sebuah kebijakan memang saling berhubungan dan tidak lepas dari visi dan misi sekolah.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Sunday, August 27, 2017

Ekspektasi Sekolah Katolik

Kolom, Mingguan Hidup Katolik (27/8/17)

oleh FX Triyas Hadi Prihantoro


Tahun ajaran 2017/2018 sudah mulai, saatnya merefleksi nasib sekolah katolik. Problematika yang menghantui setiap tahun ajaran baru, secara signifikan muncul berita menyedihkan. Sekolah Katolik tutup dan guru Katolik harus berusaha mencari sekolah baru. Saatnya merefleksi nasib Sekolah Katolik.

Catatan Keuskupan Agung Semarang (KAS) secara kuantitatif perkembangan sekolah dan siswa. Dari semua sekolah Kanisius yang masih ada hampir semuanya kekurangan siswa. Disebutkan, pada 1975-1980, Yayasan Kanisius mengelola sekitar 250 unit sekolah dengan 12 cabang. Dalam kurun waktu 30 tahun, jumlah unit sekolah Kanisius berkurang sekitar 50 unit. Pada 1975, peserta didik mencapai 56.035. Tapi, pada 2012/2013, jumlah murid hanya 23.305. Pun begitu dengan sekolah lainnya.

Kemerosotan jumlah siswa sebagai bentuk keprihatinan stakeholder. Seolah terjadi pembiaran sehingga pemilik dan pengelola harus bekerja keras sendirian guna tetap hidup. Berbagai kebijakan yang berbeban ditempuh meski menyakitkan, demi tetap hidupnya sekolah katolik.

Realita dan ekspektasi, butuh gerakan penyelamatan. Sebab kader militansi katolik 100% dan Indonesia 100 % seperti di kampanyekan Mgr. Soegijopranoto SJ, secara optimal lahir dari pendidikan sekolah Katolik. Bertumbuh kembangnya siswa di tempat yang tepat, maka tidak akan menghilangkan iman dan nasionalismenya. Sekolah katolik menjadi tempat bersemainya karakter katoliksitas dan nasionalisme.

Berbeda saat jaman keemasan, era setelah kemerdekaan, orde lama dan orde baru. Tanpa promosi intens siswa dan orang tua berebut dan berusaha mendapatkan tempat meski harus membayar mahal. Namun jaman telah berubah sejak era reformasi dengan terbukanya transparansi dan tuntutan sekolah murah dan berkualitas. Terjadi perubahan paradigma dan nasib sekolah katolik diujung tanduk.

Berarti dibutuhkan gerakan untuk melakukan penyelamatan sekolah katolik yang masih tersisa. Bagaimana menyiasati dengan munculnya program dan propaganda sekolah gratis dengan bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah negeri. Meski setiap menjelang tahun baru, berbagai spanduk, baliho, pamflet dan brosur banyak tersebar. Strategi pemasangan di gereja maupun peziarahan menjelang Natal. Menginformasikan penerimaan pendaftaran siswa baru. Gerakan itu belum mampu menghipnotis secara massif masyarakat khususnya umat katolik.

Bila umat Katolik sendiri secara sadar masih mempercayai sekolah katolik. Iming-iming pendidikan gratis di sekolah negeri tidak akan mampu membiusnya. Sebab bila dihitung-hitung biaya yang dibutuhkan/ dikeluarkan selama mengenyam pendidikan tidak jauh berbeda. Bahkan selalu diyakini bila pendidikan di sekolah katolik dalam pendampingan jauh lebih intensif karena didasari cinta kasih dan disiplin yang tinggi.

Ada apakah dengan umat Katolik sendiri yang sudah tidak lagi mengidolakan sekolah pembentukan karakter sejati ini? Memudarnya rasa militansi merupakan bentuk kegagalan gereja dalam melakukan kaderisasi umat. Membuat ketidakpercayaan muncul, sehingga beribadah dianggap sebagai rutinitas belaka tanpa memaknai kesakralan.Menyedihkan saat antar pemimpin gereja, pemilik (yayasan) sekolah Katolik yang juga biarawan/i justru saling bersiteru. Saling memperebutkan gengsi, martabat dan citra dengan menganggap sekolah seiman sebagai pesaing berat.

Duduk bersama membahas persoalan makro yang menjadi penyebab dari sisi stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, perubahan perilaku dan strata sosial masyarakat, dan regulasi kebijakan Pemerintah. Mana yang menjadi penyebab utama dari daya tarik sekolah katolik memudar.

Analisa berbagai persoalan dirinci secara skala prioritas. Dilihat dari pemasok apakah berkurang dengan keberhasilan program Keluarga Berancana (KB). Tidak lagi mempunyai jaringan sekolah feeder (pengumpan) yang kuat. Ketidak adilan kebijakan Pemerintah atau mungkin juga menurunnya kepercayaan umat Katolik sendiri.

Pemilahan permasalahan, mensharingkan kemudian mencari alternatif solusi. Sebab penulis amati “perang spanduk” dan sejenisnya menjadi kurang efektif. Aplikasi, prestasi nyata dibutuhkan masyarakat pelanggan, juga biaya yang terjangkau secara umum.

Komprehensif pelaksanaan kurikulum 2013 (kurtilas) tahun 2018 yang menekankan karakter, kebangsaan dan akhlak mulia sebagai peluang emas. Untuk membuktikan bahwa sekolah katolik sudah menjadi habitus dalam pengelolaan pendidikan menekankan religiusitas, kedisiplinan, etika, budi pekerti, kesalehan dan kejujuran. Tidak kalah penting, persamaan ide dan gagasan antara gereja (Pastur), sekolah katolik (pemilik, pengelola) dan umat demi ekspektasi.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta.

Tuesday, August 08, 2017

Implementasi MGMP sebagai organisasi Profesi

Opini, Kedaulatan Rakyat (7/8/2017)

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang gencar mendorong optimalisasi kompetensi guru melalui lembaga profesi. Meski demikian organisasi profesi yang sudah ada diharapkan tidak berpolitik praktis.

Guru dalam melaksanakan tugas profesional selalu mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu tidak lepas dari tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengajaran, pembimbingan dan pendampingan sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Aktif

Dorongan agar guru berinisiatif dan lebih aktif dalam organisasi profesi yang berbasis mata pelajaran sudah beraplikasi dalam bentuk musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Organisasi profesional guru ini sudah tumbuh subur bersamaan dengan lahirnya UU Sisdiknas. Tidaklah mengherankan saat imbauan membentuk organisasi guru mata pelajaran, secara masif dikampanyekan agar semakin profesional kinerjanya demi meningkatnya kualitas mutu pendidikan.

T Raka Joni (1980) mengatakan, guru profesional sebagai orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan. Sehingga ia akan dapat dan mampu melakukan tugas dengan memiliki kemampuan yang maksimal. Guru profesional ialah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Maka implementasi MGMP menjadi penting dan bernilai strategis demi terjaganya profesionalisme.

MGMP, dalam sejarahnya diawali dengan pembentukan KKG (kelompok kerja guru) mata pelajaran. Aktivitas KKG didasarkan SK Dirjen Dikdasmen No 070/ C/ Kep/ 1/93 tanggal 7 April 1993 . KKG sebagai wadah dalam pembinaan kemampuan profesional guru, pelatihan dan tukar menukar informasi, dalam suatu mata pelajaran tertentu sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Hasibuan Botung. 2009).

Tidaklah gegabah saat organisasi profesi guru harus lebih berfokus dalam memajukan pendidikan. Dengan peran dan fungsinya yang strategis dapat mengangkat mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Karena berdasarkan Programme for International Student Assesment (PISA), studi internasional tentang prestasi literasi membaca, matematika dan sains siswa sekolah berusia 15 tahun, ternyata Indonesia menduduki posisi peringkat 65 dari 72 negara yang dinilai pada tahun 2015. Upaya menyiapkan dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan, menjadi bentuk tanggung jawab guru profesional. Guna meningkatkan peringkat saat dilakukan penilaian tahun 2018 nanti.

Dengan optimalisasi perannya, organisasi profesi ini akan menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Organisasi profesi ini diharapkan selalu berkonsep dan berpikir mengenai pengembangan profesi mata pelajaran. Maka guru harus memiliki cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik dan mampu berkolaborasi dalam segala bidang. Konsolidasi intens dengan pertemuan dan evaluasi dalam rutinitas pertemuan semakin nyata hasilnya.

Sebagai bentuk implementasi, MGMP adalah embrio dari organisasi profesi guru. Secara formal sudah diatur dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 41 (2). Bahwa organisasi profesi berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.

Melakukan Komunikasi

Dengan organisasi, guru lebih mudah melakukan komunikasi bila mengalami kendala/ permasalahan saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Karena keberadaan organisasi guru mata pelajaran dan guru kelas bertujuan meningkatkan kapasitas guru. Maka dibutuhkan kerja sama dan rencana yang sistematik, matang dalam organisasi yang dilakukan oleh pengurus dari tingkat pusat sampai daerah (kabupaten/kota). Disinilah sistem penguatan profesionalisme melalui berbagai pelatihan dirancang lebih fokus dan terukur. Bukan sebuah kegiatan seremonial belaka, karena dilakukan evaluasi secara teratur, kontinyu dan komprehensif.

Maka kompetensi guru yang diharapkan dapat teraktualisasi. Karena guru dapat mengaplikasikan kemampuan kognitif (intelektual), sikap (attitude), berbagai ketrampilan. Implementasi MGMP dalam peningkatan profesional guru mata pelajaran semakin nyata dan membuahkan hasil.

Tinggal bagaimana kesadaran dan kemauan guru untuk mau belajar dengan meningkatkan kualitas pribadi, profesional, sosial dan pedagogis dengan terus mengaplikasikan ilmunya. Dengan saling bertukar pikiran, diskusi, studi pustaka, praktik pembelajaran, monitoring dan pembuatan evaluasi bersama. Karena aktif komuniasi dan memahami konsep belajar sepanjang hayat.

(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 7 Agustus 2017)

Saturday, July 08, 2017

Calistung (bukan) syarat masuk SD

Opini Kedaulatan Rakyat, Sabtu 8/7/17

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

KEMENDIKBUD selalu menegaskan tentang pelarangan melaksanakan tes baca, menulis dan berhitung (calistung) untuk masuk Sekolah dasar (SD). Seperti dikatakan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Wowon Hidayat bahwa untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi baca tulis (KR 5/7).

Namun tahun ajaran baru 2017/2018 beberapa sekolah (SD) favorit yang mensyaratkan memiliki ijasah TK/ PAUD harus lolos calistung. Lalu bagaimana dengan surat edaran dari Kemendikbud (Dirdas) dan Permendikbud no 17 tahun 2017 tentang Penerimaaan Siswa Baru (PSB).

Wajib Belajar


Dengan program wajib belajar 9 tahun, calistung sebagai syarat dihapuskan bahkan dilarang. Ketentuan PSB untuk SD/MI didasarkan pada usia dan kewilayahan, bukan keahlian (calistung) dan tes masuk. Maka dibutuhkan pula ketegasan Dinas Pendidikan untuk melakukan teguran dan sanksi bila ada SD yang melanggar. Karena untuk masuk SD syaratnya cukup umur, lokasi sekolah dekat dengan rumah dan usia minimal 7 tahun (KR 5/7).

Seperti juga diungkapkan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Bersatu, Muhammad Nuh : ”Anakanak yang mau masuk sekolah itu (SD/MI) wajib diterima di sekolah di mana anak itu berada, sesuai dengan kapasitas. Sama sekali tidak dibenarkan adanya seleksi ujian masuk SD, baik berupa calistung maupun lainnya.” Ibaratnya kebijakan persyaratan calistung seolah memasung hak siswa untuk mengikuti pembelajaran SD yang menjadi pilihan dan ‘melawan’program pemerintah.

Meski sekolah negeri dengan embel-embel favorit tetap harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Karena secara legalitas tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Tidak dibenarkan bagi SD untuk melakukan tes dalam bentuk apa pun terhadap anak-anak yang akan masuk SD. Dalam pasal 69 ayat (5) jelas diatur , penerimaan peserta didik kelas I SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan calistung.

Pasalnya anak usia dini (balita) masa yang sedang berproses bermain dan menemukan jati diri. Meski banyak ditemukan anak belum berusia 6 tahun sangat fasih dan mampu calistung, karena keberuntungan memiliki orangtua kaya dan memiliki guru pribadi. Namun jelas sekali itu sudah menodai hakikat pendidikan anak usia dini (PAUD) yang mengutamakan bermain, berimajinasi dan berelasi dengan sesama.

Kriteria

Maka, saat calistung menjadi kewajiban kriteria syarat utama masuk SD/MI ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan Kebijakan Pemerintah (Kemendikbud). Apalagi dalam PAUD penekanan pada bermain dan belajar bergembira sebagai pembelajaran yang benar. Idealnya semua SD/MI menaati kebijakan pemerintah dan mendukung program wajib belajar sembilan tahun.

Pemaksaan calistung bisa menjadi beban peserta didik dan orangtua. Oleh karena itu demi menghargai hak anak agar tidak kehilangan masa kecilnya yang penuh kegembiraan, keceriaan dan kebahagiaan dalam bermain, perlu ada ketegasan. Calistung tidak lagi sebagai syarat masuk SD/MI menjadi habitus (budaya) bersama.

Penerapan rayonisasi (kewilayahan) dan kriteria usia dalam PPDB sangat manusiawi dan diterima akal. Pemerintah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan selain mengeluarkan surat edaran juga monitoring dan evaluasi (monev). Melakukan pembinaan kepada Kepala SD/SMP dan mengedarkan publikasi/pamflet sampai tingkat Desa/kelurahan dan lembaga PAUD yang ada. Dewan Pendidikan wajib melaksanakan peran sebagai lembaga penyeimbang demi kelancaran pendidikan di kota maupun kabupaten. Tidak lupa peran masyarakat untuk proaktif dengan memberikan laporan/aduan kepada Pemerintah bila PSB SD/MI terjadi kejanggalan.

Radius jarak (kewilayahan) dan usia dalam penentuan siswa baru dari SD dan rumah lebih bersyarat. Mengurangi angka penculikan, kecelakaan, keterlambatan dan kemalasan dalam pembelajaran. Sehingga menuju pendidikan SD yang seimbang dan berkeadilan.

(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 8 Juli 2017)

Monday, June 19, 2017

PPDB Online, disparitas sekolah Negeri-Swasta

OPINI
, Kedaulatan Rakyat 17/6/2017

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Tidak dimungkiri kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online membawa dilema bagi sekolah swasta. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) no 17 tahun 2017, pasal 3 ayat 1 bahwa PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline).

Namun pelaksanaan tahun 2017 ada perubahan mengenai masalah pilihan dan sistem zonasi terdekat dari sekolah. Diatur pasal 14 ayat 1, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik. Pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa kuota untuk sistem zonasi adalah 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima.

Kekurangan siswa

Dalam sistem PPDB online sebelumnya, sekolah swasta umumnya selalu kekurangan siswa karena menjadi pilihan ketiga dan keempat. Namun pada aturan ini, lebih ironis saat diberi kewenangan sendiri tanpa masuk dalam mekanisme PPDB online. Tidak mengherankan saat daftar ulang, siswa yang diterima di sekolah Swasta melalui PPDB online bisa dihitung dengan jari. Layaklah bila keadaan sekolah swasta tiap tahun kekurangan siswa. Bagaimana dengan PPDB online 2017 bagi SMA sederajat yang sedang berlangsung ini?

Saat masih satu koridor PPDB, aksi pencabutan siswa yang sudah diterima acapkali terjadi. Berbondong-bondong rombongan siswa mencabut berkas dan pindah ke sekolah negeri. Padahal jelas sekali dalam aturan sesuai asas obyektifitas (aturan) saat pengumuman sekolah negeri belum terpenuhi daya tampung, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi dan benar-benar dilaksanakan dengan penuh konsisten.

Pencabutan dan berkurangnya siswa di sekolah swasta menjadi problematika tiap tahun. Masalah yang selalu dikeluhkan oleh pengelola sekolah swasta. Menjadikan pihak sekolah tidak mampu memprediksi dan jumlah siswa yang harus diterima. Fakta membuktikan bahwa ditengah perjalanan sering banyak siswa mengundurkan diri meski sudah ikut dalam pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).

Bila melihat kenyataan pada dasarnya keberadaan sekolah swasta masih dibutuhkan dan menjadi pilihan masyarakat. Sebab Negara ternyata belum mampu untuk memenuhi kebutuhan semua warga dalam mendapatkan pendidikan murah (gratis). Namun saat sistem PPDB online berlangsung dan menguntungkan sekolah negeri di kota, jangan heran terjadi disparitas (kesenjangan) dengan sekolah swasta. Karena umumnya sekolah swasta hanya mendapat siswa “buangan,” dan minim upaya untuk melakukan seleksi yang lebih berkualitas.

Sebenarnya sistem zonasi dapat memberikan dampak positif untuk sekolah swasta pinggiran. Namun kenyataanya siswa maupun orang tua calon peserta didik baru tetap akan lari ke kota untuk memilih sekolah swasta yang lebih baik dan teruji kualitasnya. Maka disparitas sekolah swasta dan negeri di daerah tidak bisa terpecahkan dengan pemerataan kualitas mutu pendidikan.

Kebijaksanaan

Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 10 bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demi minimalisasi disparitas kualitas dan mutu pendidikan. Dalam hal ini Pemerintah memainkan peran dalam sebagai bentuk tanggung jawab demi kewajiban, bahwa pendidikan itu untuk semua dalam sebuah kebersamaan demi kepentingan yang lebih besar berdasarkan asas persamaan dan keadilan. Maka kekurangan siswa di sekolah Swasta juga menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Oleh karena itu Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Dengan demikian setelah kebijakan keadilan dan pemerataan pendidikan diosialisasikan kepada masyarakat. Pemerintah juga harus mengevaluasi serta melihat keberadaan Sekolah Swasta yang masih kekurangan siswa di wilayah zonasinya masing-masing.

Keadaan dan keberadaan sekolah Swasta menjadi tanggung jawab bersama stakeholder pendidikan. Kita bersama (bisa) mengawasinya dengan memberikan laporan kepada Dewan Pendidikan maupun Bawasda. Sehingga tidak semakin terjasi disparitas antara sekolah negeri dan swasta setiap menjelang tahun ajaran baru.

FX Triyas Hadi Prihantoro (Panitia PPDB 2017 SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Wednesday, May 24, 2017

Uskup Agung dan Toleransi

Opini, SOLOPOS 19 Mei 2017

oleh FX Triyas Hadi Prihantoro

Umat Katolik wilayah Keuskupan Agung Semarang (KAS), segera mendapatkan seorang Uskup yang baru. Sosok itu adalah Mgr. Rubertus Rubiyatmoko, yang pada tanggal 4 Maret 2017 mendapatkan pesan singkat dari Nunsio Apostolik, Uskup Agung Antonio Filipazzi “ I need to meet you asap.” Semakin di mantapkan saat pertemuan langsung (10/3/17) ketika Nuncio mengatakan bahwa Bapa Suci Fransiskus telah memilih dan menunjuknya menjadi Uskup Agung Semarang.

Perlu diketahui bersama semenjak meninggalnya Mgr Yohanes Pudjosumarta tanggal 10 nopember 2015, tampuk pimpinan KAS kosong. Sebuah penantian yang panjang bagi umat KAS untuk mendapatkan Uskup yang baru, yang akan membawahi lebih dari 100 Paroki di wilayah Semarang, Kedu dan Yogyakarta. Saat itu langsung Mgr. Robertus Rubiyatmoko spontan menjawab “ Questo che io non voglio,” (ini yang saya tidak mau). Sebuah perasaan yang tercekam dan tidak mempunyai daya kekuatan.

Rasa dari seorang yang berjiwa rendah hati dan tidak haus kekuasaan. Karena pemimpin itu sebuah amanah bukanlah cita-cita karena harus mampu mengayomi, melindungi dan selalu bersama dengan umat (masyarakat). Seperti dikatakan Mgr. Robertus Rubiyatmoko tuntutan kecakapan seorang calon Uskup dapat di baca dalam Kitab Hukum Kanonik. (salam damai. 91)

Tertulis dalam Kanon 378 .1 khususnya nomer 1 dan 2 bahwa untuk kecakapan calon Uskup dituntut bahwa ia; pertama, uggul dalam iman yang teguh, moral yang baik, kesalehan, perhatian pada jiwa-jiwa (zelus animarum), kebijaksanaan, kearifan, dan keutamaan keutamaan manusiawi, serta meiliki sifat-sifat lain yang cocok untuk melaksanakan jabatan tersebut. Dan kedua mempunyai nama baik.

Melihat kepasrahan dari seorang pemimpin yang terpilih dan kesediaan melaksanakan tugas dengan pengabdian. Menunjukkan bahwa pemimpin yang baik idealnya tidak haus kekuasaan, karena amanah yang diberikan merupakan bentuk tanggung jawab yang dikembalikan kepada yang mengangkatnya. Seperti hanya yang dilakukan oleh Uskup baru KAS segera berdoa dan berdikresi di hadapan Tuhan Allah. Dilakukan dalam upaya merasa dikuatkan untuk menyerah dan berpasrah pada kehendak Tuhan.

Segera Mgr. Robertus Rubiyatmoko melakukan doa di kapel Nunciatura “ Tuhan, kalau engkau memang menghendaki hamba-Mu ini menjadi gembala umat-Mu, buatlah hambamu ini kebijaksanaan, kerendahan hati, dan semangat melayani demi keselamatan kawan-Mu.” Doa yang tulus demi tugas baru untuk upaya membawa umatnya kepada kebaikan yang lebih luas. Upaya pemantapan dari seorang pemimpin sebagai orang beriman yang pasrah dan taat kepada Tuhan yang memberi hidup.

Toleransi

Maka upaya penahbisan Uskup KAS bersama seluruh umat beriman Katolik di lapangan Bhayangkara Akpol semarang (19/5/17). Selain bentuk wujud syukur, juga upaya merentas dan menyemaikan toleransi dalam negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) supaya tidak terkoyak oleh upaya gerakan intoleransi yang ada. Seperti dikatakan oleh Administrator Diosesan KAS, FX Sukendar Wignyosumarto Pr., bahwa batas waktu pennahbisan paling lama tiga bulan setelah di umumkan. Selain itu saudara-saudari muslim yang pada sekitar akhir mei 2017 memasuki bulan suci ramadhan dan sesudahnya idul fitri. Bentuk penghormatan nyata bahwa saling menghormati dan menghargai harus saling dijaga. Apalagi pennahbisan Uskup seolah bentuk pengukuhan/pelantikan seorang pemimpin umat, maka juga butuh kepentingan umat agama lain.

Bentuk penghormatan melalui toleransi yang sejalan juga dengan Rencana Induk Keuskupan Agung Semarang (RIKAS) 2016-2035. Menjadi bingkai penggembalaan untuk mewujudkan dalam sikap dasar peduli, berbagi dan penuh kasih sayang bagi siapapun yang ada di sekitar kita sebagai teman peziarahan menuju kasih Bapa yang kekal. Hal ini semakin bersinergis dengan motto penggembalaan Uskup Agung Mgr. Robertus Rubiyatmoko “ Quarere et Salvum Facere,” yang berarti mencari dan menyelamatkan.

Seperti diungakpan oleh Romo Petrus Sunu Hardiyanto SJ., propincial Sarikat Yesus di Indonesia. Bahwa motto yang dipakai seolah berani “gupak lemah.” Karena sesuai dengan seruan dari Bapa Suci kepada seluruh Gereja untuk berani berpegang pada teladan Yesus sendiri yang selalu lembuh dan berbelas kasih kepada yang lemah. Umat KAS diajak menjadi pelopor untuk meneladan Yesus sendiri yang tidak suka menghakimi. Berari pula sebuah ajakan menjaga toleransi dalam kehidupan masyarakat majemuk pluralis.

Karena perdebatan mengenai pluralisme masih sangat krusial. Karena terkait dengan masalah teologis sebagai sesuatu hal penting dan sensitif. Tidak semua umat beragama sepakat mengatakan ada kebenaran lain di luar agamanya. Ajaran kitab suci masing-masing agama selalu mengarahkan pemeluknya untuk meyakini bahwa hanya agama kita yang paling benar. Namun, dalam beberapa hal, kitab suci masing-masing agama secara tersirat menyatakan adanya ‘jalan lain’ di luar agamanya, yang bisa jadi merupakan jalan yang absah juga untuk dilalui dalam prosesi menuju Tuhan (Moch Shofan.2007)

Seorang tokoh pluralis kristen John Hick mengatakan, agama-agama tidak mungkin semuanya benar secara penuh; mungkin tidak ada yang benar secara penuh; mungkin semua adalah benar secara sebagian. Kriteria untuk mengetahui apakah seseorang sudah diselamatkan atau tidak adalah kehidupan moral dan spiritualnya yang mencerminkan kekudusan. Diantara kualitas-kualitas itu adalah: belas kasihan, kasih kepada semua manusia, kemurnian, kemurahan hati, kedamaian batin dan ketenangan, sukacita yang memancar.

Jadi pennahbisan Mgr. Robertus Rubyatmoko sebagai uskup Agung Semarang dapat menjadi momentum dalam kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa budaya saling menghargai, mengasihi, menghormati dan tidak menghakimi dengan berdasarkan semangat kasih sebagai tanda umat yang beriman. Serta tetap menjunjung tinggi semboyan bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu juga). Semangat toleransi layak dijaga dan dilestarikan demi menjaga masyarakat adil yang makmur.

FX Triyas Hadi Prihantoro (umat katolik Keuskupan Agung Semarang)

Wednesday, May 17, 2017

Eligibilitas Ujian Nasional

Opini Koran Joglosemar, 17 Mei 2017

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro


Ujian Nasional semua jenjang (SMP/SMA/SMK) sudah berakhir. Namun menjelang pelaksanaanya berbagai persoalan, kritikan dan evaluasi bersliweran. Demikian halnya UN 2017 masih tidak luput dari pro dan kontra, meski sudah di moratorium. Eligibilitas (pengakuan) UN dipertaruhkan, yang tujuan awal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kalah jauh dengan negara-negara tetangga.

Yusuf Kalla sebagai penggagas pun memberikan alasan dan argumentasi. Sebab pada prinsipnya UN merupakan kebutuhan bersama baik orang tua, guru, Pemerintah dan peserta didik. Demi menumbuhkan generasi yang cerdas, berilmu dan dapat meningkatkan kemajuan bangsa. Namun sayangnya ketidakjujuran hampir selalu mewarnai dalam implementasinya.

Perlu kita apresiasi keputusan UN yang dilandasi kejujuran dalam implementasinya. Sebagai bentuk keprihatinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Bahwa warga sekolah (guru, siswa dan orang tua) berani berkomitmen dalam pakta integritas mengakui keberhasilan belajar mengajar yang obyektif. Sebuah tanggung jawab untuk jujur dan tidak curang dalam achievenment test (apa yang telah dipelajari) dan abtitude test ( sikap / perilaku jujur) dalam UN baik Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNPK) 2017.

Kejujuran yang diharapkan akan sulit terealisasikan saat harus melaksanakan kejujuran terhadap diri sendiri. Pasalnya mental jujur akan terbentuk saat proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun disekolahnya. Banyak sekali aura kebohongan menjadi viral informasi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Maka ketika sekolah mengajarkan kejujuran kadang bertentangan dengan habitus (budaya). Kejujuran itu sendiri dilecehkan oleh masyarakat karena sudah menjadi bagian kehidupan massif.

Eligibilitas

Kejujuran memang menjadi nisbi (tidak jelas) karena pemujaan kepalsuan yang semakin parah. Nanti bisa kita lihat hasil UN saat diumumkan bahwa tingkat kelulusan hampir mencapai 100 persen untuk semua wilayah. Namun pelaksanaanya tidak diimbangi mental kejujuran dan kualitas. Sangat berbeda saat hasil nilai UN murni menjadi penentu kelulusan. Maka butuh dukungan dan apresiasai dari ancaman pemecatan dari Mendikbud bagi guru / sekolah yang diketahui melakukan kecurangan dan tidak jujur dalam UN.

Bagi mereka yang menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan berupaya melakukan berbagai cara termasuk curang (jujur ajur). Dengan argumentasi dan alasan masih timpangnya kesetaraan pendidikan karena masalah demografi (wlayah), sarana prasarana (teknologi informasi) dan akses komunikasi. Berefek kepada disparitas kualitas mutu pendidikan itu sendiri. Maka selalu "membawa" hasil keputusan Mahkamah Agung No 2596 K/PDT/2008 tentang melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN) dan MA menolak kasasi gugatan yang diajukan pemerintah.

Namun pernyataan tersebut diabaikan Pemerintah dengan tetap mengadakan UN meski tidak penentu. UN masih dibutuhkan ebagai evalusi tetap alat pemetaan yang efektif , karena parameter ujian akhir diserahkan sekolah (guru) toh kualitas guru secara nasional juga tidak merata. Disamping itu jelas nilai antar daerah berbeda mutunya. Menurut Yusuf Kalla, posisi mutu tingkat kelulusan tes masuk Universitas terbaik seperti UI, ITB, IPB dan UGM hanya dari daerah tertentu. Tantangan yang berat di praksis pendidikan untuk membumikan roh kejujuran dalam UN karena belum ketemunya “resep” pendidikan yang berkualitas dan bermutu.

Dengan demikian bagaimana dengan eligibilitas UN itu sendiri bagi masyarakat Indonesia ? Oleh karena itu dari hasil investigasi dari amburadulnya pelaksanaan dalam UN, Pemerintah (Presiden) butuh mengambil kebijakan tegas, beri sanksi yang salah tanpa pandang bulu bagi pelanggar UN.

Bertele-tele dan banyaknya pertimbangan semakin memperpuruk posisi UN di mata masyarakat. Pasalnya segala karut marut UN disebabkan banyaknya “oknum” yang bermain /curang, baik dari Pemerintah, penyelenggara, peserta didik itu sendiri dan pihak luar yang memanfaatkan UN.

Sebuah tuntutan fundamental segenap eleman bangsa agar dapat sejajar dengan bangsa lain. Meningkatkan mutu pendidikan sebagai kunci membuka Pandora ketertinggalan mutu. Namun sebuah pengingkaran saat pendidikan dipolitisasi oleh berbagai kepentingan. Hingga gagalnya kejujuran dalam UN di duga keras telah terjadi sabotase atau penyusupan “oknum”. Bagaimanapun UN butuh pengakuan bersama demi peningkatan kecerdasan , pengetahuan, akhlak mulia dan berkarakter. Semoga!

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Tuesday, April 11, 2017

Mengawal UNBK 2017 SMA/MA dan SMP

Opini, Koran Joglosemar 11/4/2017

oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMK sudah berlangsung (3 - 6 April 2017). Ada beberapa hal masalah dalam pelaksanaannya sehingga kacau, seperti halnya adanya beberapa soal yang tidak muncul dalam layar komputer. Masalah lain yaitu pemadaman listrik dan jaringan lambat (lemot).

Oleh karena itu perlu mengawal UNBK SMA (10 - 13 April 2017) dan SMP (2 - 3 dan 8 Mei 2017). Meski segala perencanan, persiapan, latihan ujian sudah dilakukan namun harus mengawal dalam pelaksanaanya, sehingga peserta didik tidak dirugikan. Maka celah celah yang bisa menghambat harus segera di atasi seperti persiapan genset dan pengawalan jaringan internet.

Jumlah peserta didik SMP/SMA/SMK yang akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) mencapai 7.125.380 orang yang tersebar di 56.777 SMP, 21.407 SMA/MA dan 12.738 SMK. Dari pendataan tahun 2016 ada 12.053 sekolah yang siap UNBK yang melayani 2,18 juta peserta didik (Pusat Penilaian. Kemendikbud)

Tetap dijalankannya UN sebagai evaluasi nasional, mengembalikan mazhab psikologi pendidikan, yakni mazhab behavioristik dan mazhab humanistik. Behavioristik adalah proses perubahan tingkah laku untuk mencapai tujuan sesuai standar tertentu melalui pembiasaan berbasis stimulus respon. Humanistik, pendidikan adalah proses aktualisasi diri melalui pemenuhan kebutuhan hidup.

UN yang berlangsung sejak tahun 2006 atas gagasan wakil presiden Yusuf Kalla. Sebagai bentuk indikator mutu pendidikan, pertama membandingkan kondisi keadaan pendidikan selama 50 tahun terakhir. Kedua membandingkan mutu pendidikan kita dengan Negara tetangga. Dan ketiga membandingkan mutu lulusan setiap daerah dengan tingkat kelulusan masuk Perguruan Tinggi (PT) terbaik di Indonesia.

Awal UN digulirkan selalu dipertahankan dengan gigih mutu pendidikan dengan standar minimum UN yang harus dicapai agar lulus. UN juga dimaksudkan untuk menilai hasil belajar siswa terhadap apa yang telah dipelajari dan hasilnya menjadi dasar penentuan kelulusan menjadi tidak relevan. Pasalnya sejak nilai UN digabungkan dengan nilai Ujian Sekolah (US) tingkat kelulusan jenjang SD, SMP dan SMA sederajat selalu mendekati sempurna. Lulus 100 persen.

Lalu bagaimana dalam pelaksanaan UNBK agar berjalan dengan baik, lancar dan tidak menemui hambatan yang merugikan siswa. Karena saat ini kelulusan diberikan tanggung jawabnya ke sekolah. Maka pihak sekolah juga harus bertanggung jawab dalam kelancaran dengan proaktif menjalin kerjasama dan koordinasi.

Kelulusan

Sesuai amanat pasal 35 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan dalam Pemendikbud no 5 tahun 2015 tentang kriteria kelulusan peserta didi, penyelenggaraan UN dan penyelenggaraan US/ Madrasah/ Pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. Bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran ; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan lulus US.

Begitu pula integrasi hasil UNBK sebagai penentu penerimaan mahasiswa baru di PTN. Mengandaikan, hasil UN memiliki validitas (benar benar mengukur yang akan diukur). Konsistensi hasil saat diujikan pada banyak populasi (reliable) dan fair, memenuhi rasa keadilan, tidak adanya bias, perlakuan sama terhadap peserta tes, kesempatan belajar atas materi yang diujikan. (Doni Koesoema.2009)

Dalam rapat dengar pendapat Kementrian Pendidikan dengan DPR (2013). Bahwa 88,8 persen sekolah di Indonesia dari mulai SD hingga SMA sederajat, belum melewati mutu standar pelayanan minimal. Berdasarkan data yang ada 40,31 persen dari 201.557 sekolah dibawah standar pelayanan minimal dan 48,89 persen pada posisi pelayanan standar minimal. Hanya 10,15 persen memenuhi standar nasional pendidikan dan 0,65 persen rinstisan sekolah berstandar Intenasional.

Maka bila melihat sebaran data diatas ketika diumumkan hampir semua sekolah semua jenjang mampu meluluskan siswanya 100 persen dari hasil UN. Maka saat pelaksanaan terjadi kendala dan masalah, merupakan sebuah ironi. Pasalnya UNBK sudah dilaksanakan untuk tahun yang ketiga, maka sebuah evaluasi dan perbaikan juga sudah dilaksanakan.

UNBK 2017 ditargetkan melayani lebih dari 60 peserta didik SMP, SMA/SMK peserta. Maka Pemerintah Provinci dan Kabupaten/Kota diminta mengoptimalkan sekolah yang memiliki sarana Komputer untuk mengikuti UNBK sekaligus menjadi tempat ujian. Maka peran Pemerintah Daerah tingkat I maupun II menjadi penting dalam upaya optimalisasi UNBK dengan bertanggung jawab dalam pengawalan.

Pelaksanaan UNBK jenjang SMP/MTs, UN meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA. SMA meliputi Matematika, Bahasa Indnesia, Bahasa Inggris dan pilihan, untuk SMK, mata pelajaran yang diujikan dalam UNBK adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Teori Kejuruan.

Bagaimanapun UNBK SMA dan SMP harus dilaksanakan secara optimal dan lancar ditengah banyak keraguan akan pelaksanaanya. UNBK 2017 dan pembelajaran dari berbagai persoalan bersama dan antisipasi kemungkinan sudah terdeteksi saat uji coba. Faktanya dilapangan ditemukan masalah yang cukup signifikan. Menakar kebijakan UNBK tidak berarti menolak penyelenggaraannya, tapi menawarkan kembali jalan tengan (win-win solution).

Bahwa UNBK hanyalah salah satu metode evaluasi belajar. Bahwa prinsip pedagogis, tetap menjadi pertimbangan ketika kelulusan ditentukan juga lewat USBN. Sebagai acuan bahwa butir soal 20%-25% disiapkan oleh Pemerintah. Jumlah butir soal 75%-80% disiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP/MTS dan SMA/MA dibawah koordinasi Dinas Pendidikan. Keberhasilan melaksanakan UNBK SMA/MA dan SMP menjadi pelajaran berharga bagi stakeholkder pendidikan demi kualitas mutu pendidikan secara komprehensif.

FX Triyas Hadi Prihantoro (Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Sunday, April 09, 2017

Sekali lagi tentang Full Day School

Kolom Jeda, harian SOLOPOS 9/4/17

oleh : FX Triyas Hadi prihantoro

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan sejak pertengahan tahun 2016 telah menerapkan Full Day School (FDS). Untuk tahun ajaran baru (2017), sebanyak 5.000 – 10.000 sekolah negeri dan swasta mendaftarkan FDS padahal pagu yang ditetapkan hanya 1.200 – 1.500 sekolah (Solopos 20/3/17).

FDS sempat membuat pro dan kontra dari tokoh masyarakat mapun pejabat publik. Ide ini seolah hanya berpihak kepada masyarakat perkotaan tanpa melihat elemen lain. Alasan utama sebagai solusi atas lingkungan pergaulan yang negatif, penanaman karakter dan pengasuhan bagi orang tua yang keduanya bekerja.

Berdasarkan Data dari Badan Pusat Statistik di lapangan mengenai pekerjaan. Februari 2010, dari 107,41 juta orang yang bekerja, sektor pertanian yaitu 42,83 juta orang (39,88 persen), disusul sektor perdagangan sebesar 22,21 juta orang (20,68 persen), dan sektor jasa kemasyarakatan sebesar 15,62 juta orang (14,54 persen).

Melihat angka pekerjaan penduduk Indonesia, berarti hanya 14,54 persen orang Indonesia bekerja di kantor (pemerintah/Swasta). Dengan demikian asumsi dari adanya full day school, asas pemanfaatanya belum holistik, masih berpihak pada golongan tertentu . Pernyataan Mendikbud, full day school hanya sekedar gagasan, berarti masih ada peluang untuk saling mengkaji.

Pada prinsipnya orang tua manapun akan memberikan pendidikan yang terbaik bagi anaknya. Maka jangan heran bila sekolah menawarkan program sekolah “ unggulan,” full day school dengan hasil yang membanggakan. Tingkat kepercayaan semakin tinggi maka animo masyarakat juga banyak.

terobosan

Sistem FDS sudah bukan hal yang asing bagi sekolah di perkotaan. Sebuah terobosan yang banyak diminati orang stakeholder pendidikan, khususnya kebutuhan orang tua yang keduanya bekerja. Karena merasa aman dan nyaman “menitipkan” anaknya di sekolah. Percaya akan pendampingan dan pembimbingan dengan kurikulum yang sudah teruji.

Pasangan “professional,” yang waktunya habis di kantor merasa banyak diutungkan. Bahkan sebelum anaknya masuk Sekolah Dasar (SD) sebenarnya sudah terbiasa di tempat penitipan anak (TPA), play group atau lembaga yang sejenis. Sehingga para siswa ini sudah akarab dengan sistem sekolah sehari penuh. Lalu bagaimana dengan mereka yang terbiasa didampingi dan bersama dengan orang tua dalam kesehariannya.

Dalam hal safety ( keamanan ), full day school sebuah kebutuhan. Karena kemajuan jaman dan teknologi, kejahatan dengan sasaran anak sudah massif didengar. Berkaitan banyaknya kejahatan, penculikan dengan tebusan, perkosaan ulah para pedofil dan pembunuhan, bentuk kekhawatiran bagi orang tua bekerja.

Namun demikian banyak hal yang layak menjadi kajian. Sebab sebagian besar orang tua (masyarakat) hidup di pedesaan. Maka sistem full day school kurang efektif bila diterapkan. Anak-anak sekolah di pedesaan, sepulang sekolah banyak yang membantu pekerjaan orang tuanya. Bahkan kadang manjadi tulang punggung keluarga. Untuk menerapkan sistem ini pun perlu menyiapkan situasi lingkungan sekolah yang kondusif. Baik dari fasilitas pendukung yang representatif, kurikulum, silabus, infrastruktur, serta sumber daya (pendidikan) yang berkualitas serta kesiapan psikis dan fisik siswa. Guru mempunyai peran ganda dan mumpuni segala bidang. Semuanya butuh biaya yang tidak ringan.

Siswa bisa menjadi korban karena merasa terpenjarakan. Karena waktu lebih banyak di lingkungan sekolah maka menjadi antisocial, menjadi manusia “robot,” dengan sikap dan perbuatan sesuai aturan baku akhirnya berproses menjadi dehumanisasi. Maka orang tua dan masyarakat akan sulit untuk ikut ambil bagian (tereduksi) dalam membangun karakter sesuai keinginan. Mereka lebih tunduk, taat dan takut pada perintah guru.

Oleh karena itu, bila FDS di implementasikan, untuk kepentingan siapa. Apakah melanggengkan budaya ganti menteri ganti kebijakan, atau gebrakan baru sang Menteri agar mendapatkan perhatian publik. Sebab saat Presiden Jokowi mereshuflle Mendikbud sudah sangat menyita perhatian stakeholder pendidikan.

Prinsipnya full day school memang cocok bagi sekolah perkotaan, yang sudah menyiapkan segala infrastrukur yang dibutuhkan. Hal mustahil diterapkan di wilayah pelosok dengan keterbatasan sumber daya manusia, transportasi, sarana, dan prasarana sekolah. Belum lagi masih banyak ditemukan sekolah yang rusak dan hanya diampu satu atau dua orang guru saja. Program yang bagus pada tataran gagasan/ ide belum tentu tepat secara empiris. Maka sebelum secara massif diterapkan, gagasan FDS layak dikritisi dan disiapkan dengan baik. Begitu!

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Thursday, March 02, 2017

Guru Honorer

Analisa, Koran Kedaulatan Rakyat, Kamis 3/3/2017

oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro

MEMPEROLEH tunjangan dan kesejahteraan pada prinsipnya sudah tertulis dalam Undang-undang (UU) Guru dan Dosen. Pasal 14 Ayat (1) a menyebutkan, dalam melaksanakan tugas profesionalnya guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Pasal 15 (1) menegaskan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Demikian halnya terhadap guru berstatus honorer. Sesuai peran dan tanggungjawabnya terhadap peserta didik, tentunya upah (gaji) yang didapat harus layak dan pantas. Seperti halnya tuntutan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Yogyakarta yang berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan aturan hukum yang jelas berkenaan dengan gaji guru honorer (KR 23/2/17).

Dasar dari pemberian insentif (gaji) guru honorer seharusnya tidak melulu berdasarkan Peraturan Daerah (Pemda) masing masing. Meski dalam hal ini pemda memiliki hak otonom dalam menentukan aturan yang akan diperlakukan, namun jangan lupa bahwa segala produk hukum harus mengacu kepada UU No 12 tahun 2012 tentang tata urutan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku secara holistik. Maka wajar upaya dari PGRI meminta aturan hukum (acuan) yang baku sebagai dasar memberikan upah (gaji) yang layak bagi guru honorer.

Bila semua daerah selalu mengacu kepada keputusannya masing-masing, maka bisa terjadi saling berbeda, ada yang untung, ada yang rugi. Menyangkut gaji guru honorer umumnya dirasa merugikan. Pasalnya sering diketemukan gaji guru honorer masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

Menjadi dasar pemikiran lain, bahwa guru honorer, idealnya mendapatkan kelayakan standar gaji yang baku dan jelas, sehingga akan berkolaborasi dan berimplikasi dalam kinerja di lapangan dalam melakukan pendidikan, pengajaran dan pendampingan kepada peserta didik.

Guru honorer dan senior (lebih dari dua puluh tahun) semakin butuh suntikan dana guna membantu menopang kehidupan ekonomi. Sebuah berita ironis, guru honorer masih mendapatkan gaji di bawah UMR. Berarti nasib mereka bagaikan hidup enggan matipun tidak mau. Kalkulasi pendapatan yang diperoleh jelas tidak memungkinkan untuk mampu memenuhi kewajaran hidup wajar dan selayaknya. Lalu mau dibawa ke mana pendidikan kita, bila guru masih belum sejahtera secara merata.

Padahal tuntutan keprofesionalan guru tidak ada yang membedakan di mata masyarakat dan UU. Guru harus mampu berkompetensi profesional, pedagogis, pribadi dan sosial. Namun sayangnya penilaian itu kandas saat dihubungkan dengan kewajiban negara dalam memberikan penghargaan (insentif) dan gaji yang layak, karena masih terpasung otonomi daerah.

Sependapat dengan sekretaris PGRI Yogyakarta, Sudarto bahwa peningkatan kesejahteraan setelah menjadi ranah kebijakan Kemendikbud. Dapat menjadi motivasi sendiri dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi diri. Implikasinya pada peningkatan kualitas pendidikan dan lulusan yang dihasilkan (KR 23/2/17).

Karena itu Pemerintah jangan hanya menutut honorer harus profesional dengan mengabaikan kesejahteraan. Karena selain mendidik, masih banyak tuntutan lain yang diembankan pada pundak guru (honorer). Sesuai dengan profesionalitas guru untuk mengajar, mendampingi, membimbing, mengevaluasi dan melatih peserta didik menjadi insan yang mandiri dan berakhlak mulia.

Tuntutan keprofesionalan kewajiban guru dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) selalu menjadi sorotan. Dari penilaian profesionalisme guru melalui uji sertifikasi, sikap, perilaku, mental dan keberhasilan lulusan. Guru masih selalu dipersalahkan bila peserta didik melakukan kesalahan, penyimpangan apalagi bila menjurus tindakan kriminal. Masalah tanggung jawab yang sering terjadi ini tidak membedakan status guru termasuk dalam kewajiban di hadapan peserta didik dan orangtua/wali.

Karena bila sudah menyangkut hak, kewajiban dan kesejahteraan jurang pemisah sangat nyata. Insentif saja dibatalkan, apalagi kesempatan menduduki jabatan dan kepanitiaan dalam kegiatan di sekolah dan upah layak. Guru honorer jangan terbelenggu kemiskinan finansial, kultural, kreatifitas, emosional, intelektual, material dan spiritual. Guru honorer juga manusia.

(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 3 Maret 2017)

Kepala Sekolah Sebagai Manajer dan Inspirator

OPINI, Koran Joglosemar, Kamis 3/3/2017

oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro

Salah satu postingan kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendi yang beredar di kalangan pendidik/ guru. Bahwa Kepala Sekolah (KS) tidak boleh mengajar tetapi sebagai manajer dan inspirator. Padahal dalam PP no 74 tahun 2008 KS wajib mengajar 6 jam ekuivalen dengan 18 jam, dari total kewajiban guru 24 jam pelajaran perminggu. Bagaimana Implementasinya di lapangan? Apakah sejalan dengan kebijakan yang diharapkan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dari arahan ini berarti KS dituntut memiliki kompetensi kepemimpinan dan kreatifitas selain Kompetensi Akademik. Hal itu tidak lepas dari perubahan jaman dan perubahan teknologi informasi komunikasi (TIK) yang begitu cepat dan massif. KS yang berpola lama akan tergilas oleh jaman karena ketidak mampuan menterjemahkan berbagai informasi dan perubahan itu sendiri. Kedua peran yang melekat wajib teraktualisasi, demi idealisme jalannya roda manajemen sekolah.

Secara umum, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KS, mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah. Selanjutnya butuh implementasi, pengawasan dan monitoring.

Peran KS diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam Pasal 12 ayat (4), sebagai tambahan KS, diharapkan melaksanakan kinerja. Satu, usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; Dua, Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama memimpin; dan ketiga usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

Menurut Wahjosumidjo (2002:83) Kepala Sekolah merupakan pimpinan di sebuah lembaga dimana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Dengan demikian dapat didefinisikan, seorang tenaga professional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar. Hal itu dikuatkan T. Hani Handoko (1995:294) bahwa kepemimpinan merupakan kemampuan yang dipunyai seorang untuk mempengaruhi orang lain supaya mencapai sasaran.

Maka dalam upaya sebagai manajer dan Inspirator, KS dituntut memiliki kompetensi kepemimpinan dan kreatifitas. Berdasar pola lama, dengan kebiasaan pengangkatan KS berdasarkan masa kerja, usia dan golongan yang telah di dapat. Dalam istilah jawa, menjadi pemimpin harus urut kacang. Senioritas KS menjadi orang muda harus menunggu, meski syarat administrasi, penilaian secara umum profesional dan memiliki visi misi teruji.

Sejalan revolusi mental. Pemilihan dan pengangkatan KS dengan sistem Kompetisi sudah dijalankan oleh Pemerintahan DKI Jakarta. Lelang jabatan menjadi program yang mengedepankan kualitas dan kapabilitas calon pemimpin. KS sekolah negeri di Jakarta harus mengikuti sistem lelang jabatan. Siapapun yang telah memenuhi administrasi boleh ikut lelang jabatan. Maka jangan heran bahwa di Jakarta, pempimpin di jajaran birokrasi banyak yang muda dari usia namun matang dalam program kerja dan visioner.

Seperti halnya yang dilakukan dalam lelang jabatan KS DKI Jakarta yang terlaksana sejak Joko Widodo menjadi Gubernur. Proses lelang berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2013, menjelaskan persyaratan untuk mengikuti proses lelang jabatan kepala sekolah salah satunya dengan memiliki sertifikasi calon KS. Mendapatkan sertifikasi calon harus melewati seleksi yang tidak mudah. Salah satunya memiliki pengalaman menjadi wakil kepala sekolah minimal 2 tahun, memiliki penilaian kerja yang baik, dan rekomendasi dari kepala sekolah serta pengawas pendidikan. Saat proses seleksi (promosi) calon KS, melewati proses wawancara, penilaian akademik, penilaian karya tulis.

Kompetensi Ganda

Keharusan KS memiliki profesi ganda tidak akan mengalami kesulitan, karena menduduki Jabatan KS profesional. Keharusan pembuatan karya tulis, fit and proper test sebagai syarat calon KS membuktikan kemampuannya sebagai manajer dan inspirator.

Mendata Kepala Sekolah yang berkompetensi Ganda sebagai sebuah kebutuhan. Saatnya Dinas Pendidikan di daerah juga mulai mengapresiasi dari hasil diskusi yang diselenggarakan oleh Kemendikbud, tentang pentingnya aktualiasasi kompetensi KS. Dimulai dengan agenda menyeleksi guru yang dinilai memiliki kapasitas akademik dan potensi kepemimpinan untuk mengikuti pemberdayaan dan pengembangan Kepala Sekolah, secara terbuka dan transparan.

Dengan demikian, guru di daerah yang mempunyai “ambisi” membantu membangun negeri mulai mempersiapkan diri untuk menjadi KS. Karena secara kasat mata, saat banyak inovasi dan kreatifitas yang menjadi kebijakan Kemendikbud, kadang berhenti di tengah jalan. Pasalnya Kepala Sekolah kurang mampu menterjemahkan apa yang dikehendaki Pemerintah (Kemendikbud). Ketidak mampuan memiliki kompetensi kepemimpinan dan kreatifitas, terpengaruh pola lama.

KS berkompetensi ganda karena terbiasa dengan proses kreatifitas, inovatif dengan pemecahan masalah baru. Sebagai upaya membangun kedasaran kolektif dan menyiapkan generasi muda (siswa) mampu meningkatkan kemandirian dalam menghadapi masa depan yang penuh harapan dan juga peluang yang semakin menantang. Karena KS dikukuhkan, diakui dalam bentuk implementasi sebagai manajer dan inspirator. Begitu!

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Monday, February 27, 2017

Solo Great Sale Andalan Promosi Kota Solo

OPINI, Koran Joglosemar 1/2/2017

oleh : FX Triyas Hadi prihantoro

Solo Great Sale (SGS) sebuah even tahunan yang diharapkan mampu menjadi sarana Promosi Kota Solo. Sebuah program meningkatkan kunjungan wisata. Bagaimana kolaborasi masyarakat, pengusaha, even organiser (EO) dan Pemerintahan Kota, agar mampu membuat kota Solo menjadi magnet surga belanja pengunjung (wisatawan).

SGS 2017 bernuansa beda dengan keikutsertaanya pasar tradisional. Sebanyak 216 pedagang di 12 pasar tradisional siap melayani dan memberi harga potongan kepada masyarakat Solo. SGS sebagai program promosi, diskon, insentif dan berbagai macam hadiah yang akan ditawarkan oleh berbagai merchant yang berpartisipasi dalam acara ini.

Sejumlah event pendukung baik bidang seni, budaya dan kuliner biasa digelar SGS. Menurut Ketua Panitia Sri Haryono, peserta yang berpartisipasi sebanyak 1.720 tenant, melebihi target dari 1.500 tenant yang diharapkan. Maka optimisme target Rp. 200 miliar bisa tercapai dalam event ini.

Demi suksesnya SGS berlangsung perlu inventarisasi masalah yang mungkin timbul. Karena harapannya, ribuan pengunjung (target 200.000 wisatawan) akan menghadiri berbagai acara (event) maupun belanja yang sudah diagendakan. Meski demikian acara SGS, tentunya berekpektasi mendidik masyarakat secara bertanggung jawab. Mampu menjadi pemasar bagi rekan, sodara, kolega secara komprehensif. SGS merupakan momen yang tepat untuk menjaga stabilitas sosial, ekonomi seiring naiknya harga barang kebutuhan pokok, perlengkapan hidup baik primer, sekunder maupun tersier. Maka SGS akan mampu mengendalikan penjualan dengan bersama-sama menggelar diskon pembelian selama sebulan.

SGS sendiri merupakan bentuk aktifitas yang sengaja dikelola dan dikemas secara terencana Pemkot Solo dan berjangka waktu tertentu. Kegiatan positif, kreatif, inovatif dengan menjual berbagai barang lokal (kerajinan, alat rumah tangga dan sembako) dengan kolaborasi event acara yang bertumbuh dari budaya lokal dan teraplikasi dalam festival dan pesta seni budaya.

Promosi

SGS yang kerjasama berbagai pihak suplier (pemasok) dan pedagang. Bukan hanya kegiatan di sektor perdagangan barang dan jasa semata, akan tetapi juga berkolaborsi dengan berbagai komunitas yang ada di Kota Solo dengan sejumlah event. Merupakan ajang promosi yang strategis bagi Pemkot Solo. Karena disini semua elemen masyarakat akan tergerak dan berkolaborasi memberikan dukungan.

Sangat disayangkan bila kegiatan SGS, barang ataupun aneka acara yang dipasarkan seolah stagnan dan kurang menggigit. Kurang menggairahkan untuk dipasarkan dalam transakai jual beli (hanya itu-itu saja). Seolah diadakan sekenanya, seadanya, asal tidak kehilangan makna, momen dan kesempatan. Jadilah sebuah kehambaran dan rutinitas tahunan yang dipaksakan dengan mengabaikan kebutuhan dan kepentingan umum.

Dibutuhkan sebuah strategi dan perencanaan matang dengan melakukan promosi yang lebih intensif. Begitu juga barang ataupun event kegiatan yang lebih inovatif. Mengadaptasi dan memadukan berbagai produk dalam promosi yang mengaplikasikan teknologi terbaru (modern).

Ari Kiev dalam bukunya “Strategi for Success”, bahwa kesuksesan didapat bila manggabungkan modesty (kerendahan hati) Adaptability (kemampuan menyesuaikan), Timing (pengaturan waktu) dan Activity (kegiatan). Jangan sampai SGS akhirnya kehilangan ruh, berakibat kurang lakunya produk yang ditawarkan karena kecilnya animo partisipasi masyarakat/ wisatawan yang tidak antusias untuk berkunjung, bermain apalagi membeli produk yang ditawarkan.

Sebuah pemaksaan kegiatan tanpa koordinasi yang terencana, terstrukur dari berbagai pihak yang berkepentingan sangat nampak. Oleh karena itu segala upaya untuk mengejar target yang diharapkan hanyalah sebuah idealisme utopis tanpa adanya realita.

partisipasi

Agar tidak kehilangan kesempatan, arti dan makna. SGS yang diselenggarakan, menekankan kearifan dan mengoptimalkan produk lokal. Mengajak partisipasi warga untuk aktif terlibat dalam transaksi jual beli. Mempublikasikan secara masif dari merchant yang berpartisipasi dalam SGS. Meski iming iming hadiah satu unit rumah sebagai magnet sudah menanti.

Dalam SGS butuh keseriusan membangun jejaring langsung dengan pemasok, pedagang dan pengusaha sehingga memberikan harga sangat terjangkau dengan kualitas yang prima (minimal sama) dengan harga di pasaran. Produk yang ditawarkanpun harus benar-benar yang dibutuhkan masyarakat. Sebab disinilah yang menjadi daya tarik SGS sebagai salah satu aksi sosial dan promosi. Maka kolaborasi stakeholder kota dengan kebijakan Pemkot dibutuhkan. Sebuah ”stempel” tanggung Jawab dalam mengkoordinasikan dalam satu pintu masuknya produk yang dijual menjadikan harga lebih miring daripada harga yang terjual di pasaran.

Banyak Perusahaan yang care (peduli) untuk menyisihkan labanya dalam aksi sosial dalam SGS. Sebab program cooporate social Responcibility (CSR) merupakan bentuk kegiatan yang dapat mencerahkan dan memberi pelajaran bagi masyarakat. Bagaimanapun SGS bukanlah ajang mencari untung namun sebagai gugahan bagi masyarakat untuk bersama-sama mempromosikan kotanya. Karena sekarang adalah era kompetitif dan kreatif.

Disadari bahwa SGS, sebatas kegiatan yang menjual produk secara massal dan penuh potongan di luar area jual beli resmi dengar harga yang terjangkau. Sebagai pertimbangan, masyarakat sekarang sudah semakin pandai dalam memilih dan menentukan produk yang dibutuhkan. Berbagai promosi secara intens dan gencar juga dilakukan dalam SGS untuk meyakinkan konsumen/pengunjung. Namun bila barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan kualitas, jangan harap event ini akan mendapatkan kepercayaan.

Maka jangan sampai SGS merupakan bentuk kegiatan yang asal ada. Pengemasan, perencanaan, pelaksanaan benar-benar menunjukkan rasa simpati dan empati kepada masyarakat sebagai pegunjung atau konsumen. Karena SGS, salah satu andalan Promosi Kota.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Sunday, January 22, 2017

Revitalisasi Komite Sekolah

OPINI, Kedaulatan Rakyat 23 Januari 2017

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Rencana kebebasan sekolah menghimpun bantuan dana dari masyarakat menjadi sorotan di era keterbukaan. Seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 75/2016 tentang Komite sekolah, sebagai bentuk penggalangan dana sekolah yang menjadi tanggung jawab lembaga ini.

Demi terjaganya kualitas mutu sekolah, tiap satuan pendidikan/kelompok satuan pendidikan di bentuk Komite Sekolah. Suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Penggalangan dana

Sejalan Permendikbud no 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar. Diamanatkan bahwa penggalangan dana dari masyarakat untuk sekolah merupakan tugas komite Sekolah. Demikian besarnya sebuah tanggung jawab Komite Sekolah dengan peluang untuk menarik dana maka kolaborasi (kerjasama) dengan sekolah harus dijaga, diawasi, dilaporkan dan menjadi sebuah komitmen.

Peranan Komite Sekolah lebih difokuskan ada penguatan kewenangan perencanaan, penganggaran dan pengawasan kinerja serta anggaran sekolah. Efektifitas kinerja Komte Sekolah diwujudnyatakan karena sebelumnya kinerjanya kurang jelas, seakan tumpang tindih terhadap kinerja dan tanggung jawab sekolah itu sendiri. Oleh karena itu merevitalisasi Komite sekolah sebagai jawaban bahwa lembaga ini memang berperan dalam membantu sekolah itu sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga menjadikan lembaga ini lebih optimal dalam bertugas serta memutus rantai pungutan liar yang acapkali terjadi terjadi karena ketidak efektifannya.

Dengan demikian, Komite sekolah akhirnya memainkan peran dengan lahirnya Pemendikbud No. 75/2016 yang berfokus pada lembaga ini. Fungsi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, professional dan akuntabel. Serta tugasnya dalam memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat dan lainnya.

Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan membutuhkan dana yang memadai. Jer basuki mawa bea (untuk menjadi maju dan berkembang memang membutuhkan biaya). Kepailitan keuangan sekolah merupakan kunci utama “ambruknya” sekolah. Ketidak mampuan lagi mensubsidi silang, ketidak mampuan memberi kesejahteraan dengan menggaji guru/karyawan sesuai standar. Ketidak mampuan untuk memenuhi “isi” sekolah guna mengejar ilmu pengetahuan dan tekhnologi (Iptek) sehingga selalu ketinggalan/terbelakang, akan menjadi pemikiran pengelola tiap tahunnya. Maka dengan optimalnya peran Komite sekolah, rasa cemas, takut akan hilang selama terjadi transparansi .

Tinggal sekarang bagaimana upaya merevitalisasi Komite Sekolah, Sebab dukungan masyarakat melalui Komite Sekolah untuk membantu pendidikan tidak melanggar aturan. Saatnya Pemerintah membuat mekanisme pengawasan dalam pengelolaan dana dari Komite Sekolah. Kolaborasi dengan pihak lain agar prinsip akuntabilitas dan tranparansi terjaga. Sebagai upaya mereduksi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan dan sumbangan yang terkumpul.

Revitalisasi

Bagaimana sekarang mensiasati, dan menjalankannya supaya bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Revitalisasi Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan (advisor agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency) dan mediator antara Pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan guna memikirkan “ nasib “ sekolah.

Keanggotaan Komete Sekolah sendiri sangat plural/variatif, harus memenuhi unsur- unsur masyarakat (tokoh pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi, wakil alumni, wakil orang tua/wali peserta didik). Sedangkan guru, tenaga kependidikan dan perangkat Pemerintahan (lurah/Kepala Desa) tidak diperbolehkan lagi menjadi anggota, Maka independensi dan fungsi kontrolnya bisa terjaga dan bebas KKN.

Sebagai upaya untuk ikut memikirkan masa depan sekolah. Komite Sekolah diharapkan tidak lagi alat stempel sekolah untuk mencari dana, tapi diharapkan juga memberi masukan/kritikan dari berbagai pandangan agar sekolah mampu bersaing dalam budaya global. Apalagi ada unsur alumni sekolah didalamnya. Akan ada ikatan batin antara alumni dengan almamater, sehingga alumni akan merasa eman-eman bila almamaternya tidak lagi bertahan terhadap pesaing lain di dunia pendidikan.

Maka program pertemuan rutin (semester/tahunan) antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah diagendakan. Ajang silaturahmi positif guna menemukan solusi bersama secara cepat dan akurat. Dengan demikian Komite Sekolah merasa sense of belonging dan dihargai perannya. Sebagai bentuk kesadaran bahwa penyelenggaran pendidikan ideal butuh kerjasama dan dana besar.

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur santo Yosef Surakarta)

Monday, January 16, 2017

Kejujuran dan Korupsi

Opini, harian Joglosemar 17/1/17

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Masalah absurditas kejujuran memang menjadi problema krusial di Negara ini. Makin masifnya korupsi, menyebabkan banyak tokoh menyuarakan kebenaran namun tiada arti. Ketidak percayan publik (masyarakat) semakin membuncah. Kejujuran hanya asa dan korusi makin berani.

Pasalnya baru saja kita disuguhkan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten, Sri Hartini oleh KPK, dengan indikasi suap dalam jual beli jabatan (30/12/16). Selama tahun 2016 ada 11 kasus suap yang dilakukan oleh pejabat Daerah. Seperti Bupati Ojang Suhandi ditangkap penyidik KPK pada (11/4/16), Wali Kota Madiun (17/10/16), Wali Kota Cimahi, Atty Suharti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (2/12/16), Taufiq Bupati Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya periode tahun 2008 – 2013 dan periode 2013 – 2018 (tempo 2/1/17).

Berbagai peristiwa yang melibatkan tokoh publik yang melakukan abuse of power (penyimpangan kekuasaaan dan wewenang) semakin terang benderang. Baik dilakukan oleh tokoh eksekutif, legislatif bahkan yudikatif. Maka usul Syafii Ma’arif untuk membuat kebun koruptor dan usulan hukuman yang keras bagi pelakunya karena korupsi (anti kejujuran) sudah menjadi masalah nasional.

Harapan menjadi pemimpin yang jujur sebagai penyatu negeri merupakan pahlawan bangsa. Korupsi sebagai bahaya laten, wajib menjadi perhatian bersama, bukanya isu lain yang jauh dari jaminan rasa keadilan dan kemakmuran masyarakat.

Demi mengeliminasi korupsi dan menumbuhkan kejujuran. Gerakan anti korupsi menjadi garda terdepan untuk memilih pemimpin yang mengedepankan kejujuran. Pasalnya kunci sebuah kemaslahatan bangsa menuju keadilan, kemakmuran dan kesejateraan disandarkan pada pemimpin yang jujur. Bagaimana mendapatkan pemimpin kritis, jujur, kridibel, bertanggung jawab, antikorupsi, dan anti diskriminasi dalam semangat nasionalisme.

Pemimpin harus jujur, menjadi motivasi keteladanan dalam kehidupan bersama masyarakat. Motivasi sendiri menurut Snowman, Mc Cown & Biehler (2009) sebuah kemauan seseorang untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencapai suatu tujuan tertentu pada situasi yang khusus. Nilai kejujuran yang selalu di berikan dan hidup bersama dalam koridor Pemerintahan menjadi contoh dalam masyarakat. Harapan penanaman nilai kejujuran dapat menimbulkan gerakan rakyat, pelaku konspirasi dan tindak pidana (korupsi) untuk berani menyuarakan kebenaran. Meski penulis yakin tekanan demi tekanan akan timbul bila muncul keberanian mengkritisi anti kemapanan.

saling.

Upaya saling membantu, mengkritisi dan mendorong pembongkaran kasus besar yang menjadi perhatian publik ini. Harus bisa terselesaikan secara benar, tuntas, adil, tidak merugikan karena dilaksanakan secara sadar dan penuh kejujuran. Menjadi generasi kritis bukan sebuah fatamorgana, apabila pemimpin mampu mengaplikasikan dan menjadikan panutan. Ada tiga belas ciri pemikir kritis, antaranya berpikir terbuka, setia pada persoalan awal dan menunjukkan kepekaan “level perasaan dan pengetahuan” orang lain. (Orsnstein dan Hunkinm 2009: 113)

Inilah yang menjadi harapan bersama, adanya pemimpin jujur dan tidak korupsi akan menjadi Idola. Karena keberaniannya menyuarakan, bersikap dan bertindak laku sesuai harapan masyarakat yang lebih luas. Dalam era reformasi sekarang ini memang dibutuhkan pendorong gerakan kejujuran. Berani menentang segala penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Maka upaya pemimpin menggerakkan gerakan anti Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), dapat menjadi contoh rakyatnya. Sebuah kepeloporan dalam konteks masa kini yang menjadi Pandora masyarakat.

Menurut Koolsonic (2008) ciri seseorang layak disebut pemimpin masa kini antara lain tidak KKN, berani mengambil sikap untuk mengorbankan kepentingan pribadinya bagi mereka yang lebih membutuhkan, dan demi kepentingan bersama yang lebih luas, Sikap hidup jujur, hidup adil dan tidak menerima suap demi menyatukan negeri melalui sikap dan perilakunya yang “bersih”.

Sehubungan dengan kejujuran, tampaknya membengkokkan sejarah juga termasuk salah satu penodaan terhadap kejujuran., Tidak perlu publisitas untuk memberitahukan perbuatan baik. Justru orang lain yang akan menyebarkan kebaikan orang tersebut. Tidak butuh diagung-agungkan,akan tersebar sendiri. Namun memang ironis, saat banyak kebaikan yang di capai seorang pemimpin demi kebaikan masyarakat, kadang sering “ dikorbankan,” saat melakukan hal yang dianggap keliru.

Kejujuran

Dengan demikian melihat kenyataan yang terjadi, dibutuhkan keteladanan sikap, perilaku pribadi pengambil keputusan untuk berpegang pada hati nurani. Pasalnya rakyat sudah bisa menilai mana kebijakan yang baik dan mana yang buruk. Maka Pemerintahan yang tertib, bersih dan berwibawa merupakan harga mati untuk kehidupan berbangsa dan bernegara mlenuju kemakmuran dan kesejahteraan.

Kejujuran (honesty) memiliki hubungan dengan karakter, perilaku, kebenaran, etika dan moralitas. Sebab kejujuran berkaitan dengan kehendak, kemauan dan moralitas untuk menjadi pribadi yang berkualitas dan bermutu. Perilaku Seseorang yang semakin jauh dari kebenaran maka tidak jujurlah (dishonest) yang mengedepan. Sikap perilaku dan perbuatannya perlu penyadaran bahwa perilakunya itu sesungguhnya keliru dan menyusahkan banyak orang.

Perilaku kejujuran memang perlu menjadi habitus pemimpin, khususnya melalui ketreladanan. Kepeloporan pemimpin demi menjadi idola dalam membumikan sikap dan perilaku yang layak ditiru. Karena itu, kejujuran sesungguhnya berkaitan erat dengan nilai kebenaran, termasuk di dalamnya kemampuan mendengarkan, berbicara, bersikap dan mengambil keputusan dengan perilaku yang bisa muncul karena didasarkan niat yang tulus dari suara hati. Kejujuran dan tidak korupsi identik pemimpin berkualitas. Demi mewujudkan kehidupan harmoni. Sejalan dengan hakekat manusia yang mengomunikasikan diri dan bertindak secara benar (truthfully).

Tuesday, December 20, 2016

Ditolaknya Moratorium UN ke USBN

OPINI, Tribun Jateng, 20 Desember 2016

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Pasca penolakan usulan moratorium (penghapusan) Ujian Nasional (UN) oleh wakil Presiden Yusuf Kalla. Dan sebagai pengganti akan dilaksanakan Ujian Sekolah berstandar Nasional (USBN). Sebagai bentuk landasan kebijakan moratorium UN karena adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 yang mengamanatkan pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional.

Perlunya moratorium menurut menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berdasarkan perbedaan, pertama, dalam USBN akan ditambahkan materi soal berupa esai. Kedua, materi pembuatan soal akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk jenjang SMA/SMK, dan pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SMP. Sedangkan Pemerintah Pusat akan menyisipkan beberapa pertanyaan, baik berupa pilihan ganda atau essai yang berfungsi sebagai indikator standar nasional.

Melihat kebijakan moratorium UN, rencananya efektif di tahun 2017, namun akhirnya ditolak. Penolakan bisa menjadi kabar baik, begitu juga sebaliknya. Namun hal ini menurut penulis sebuah dinamikan yang “hidup” dalam dunia pendidikan itu sendiri. Karena demi meningkatkan kualitas pendidikan secara holistik berbagai bentuk evaluasi dan progress pendidikan layak dikritisi. Sebelum di laksanakan, collettive memory (kilas balik pemikiran) dari adanya UN dan perkembangannya layak sebagai buah pemikiran bersama.

UN sendiri dalam sejarah perkembangan mengalami berbagai perubahan kebijakan. Dari sebagai syarat kelulusan siswa (tahun 2012-2013) dengan nilai rata-rata paling rendah 5,5 dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran paling rendah 4,0. Tahun 2014 UN dihapus, kelulusan siswa didasakan nilai kelulusan ujian sekolah dan raport. Dasar hukumnya PP No. 23 tahun 2013 tentang perubahan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dan sejak tahun 2015 ( dua tahun terakhir) UN tidak untuk kelulusan (ditentukan sekolah). Karena fungsi UN untuk dasar pertimbangan pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu. Bahkan secara bijak, Pemerintah juga memberi kesempatan UN susulan dan UN perbaikan.

Pada waktu yang sama juga dilaksanakan UN Computer Based Test (UN CBT). Diberlakukan untuk menghindari persoalan distribusi soal-soal ujian kertas yang sering kali bermasalah. Juga karena masalah percetakan atau pendistribusian soal-soal yang mengakibatkan pelakanaan UN harus tertunda. UN CBT dianggap mampu mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh siswa dan guru. Asumsi ini rencana moratorium UN minta dipertimbangkan.

Sedangkan kalangan pro (setuju). Seperti ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai bahwa UN melanggar hak-hak anak. Sejak lama sudah menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan UN yang diberlakukan kepada siswa-siswi. Penolakan terhadap UN tertuju baik sekolah dasar maupun tingkat SMA dan sederajat. bagaiman tindak lanjut dari ditolaknya moratorium UN dan kewsiapan USBN?

USBN

USBN sendiri sebagai bentu upaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel. Namun dari penghapusan UN muncul kekhawatiran yang timbul di masyarakat terhadap perubahan mental dan karakter siswa. Juga berkenaan dengan parameter standar mutu pendidikan nasional. Sebab dengan dikembalikan kebijakan USBN ke dinas Propinsi (SMP/SMA) dan Dinas Kota/Kabupaten (SD), disparitas (kesenjangan) akan semakin nyata terlihat secara nasional.

Meski dalam USBN, ada “titipan” soal Esai dari Kemendikbud . Dalam kewenangannya didesentralisasikan ke daerah sesuai dengan amanat undang-undang. Namun demikian, sudah menjadi rahasia umum, saat penilaian dikembalikan kepada (guru) sekolah penyelenggara UN, menjadi keyakinan akan lulus.

Dibutuhkan kesadaran bersama, ditolaknya moratorium UN dan disiapkannya USBN. Harapanya tidak ditemukan lagi kecenderungan sekolah mengesampingkan atau mereduksi hakekat pendidikan, yaitu membangun karakter, perilaku dan kompetensi siswa. UN diharapkan juga tidak lagi menjadi ajang prestise sehingga menjadi habitus sekolah, yang berfokus pada mata pelajaran (mapel) UN dan mengabaikan mapel lainnya.

Gagalnya moratorium UN dan usulan USBN bisa menjawab dari kegelisahan tersebut, dengan menyamakan standar dari mapel yang ada di jenjang sekolah. Dengan mengkolaborasikanya dan berharap dalam proses pembelajaran tetap mendorong siswa berpikir kritis, dinamis, analitis dan konstruktif.

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Friday, December 16, 2016

Eksistensi UN

OPINI, Kedaulatan Rakyat 15 Desember 2016

oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro

Ujian nasional (UN) akhirnya tidak jadi di moratorium. Pelaksanaan UN sendiri diatur dalam PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagai pemetaan mutu pendidikan. Gamangnya kepastian UN 2017 terjawab sudah, karena tetap dilaksanakan dan pemerintah akan tetap mengevaluasi penyelenggaraannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy sendiri menyatakan bahwa ada 3(tiga) opsi yang disaiapkan berkaitan dengan UN. Yaitu penghapusan UN, moratorium UN tahun 2017 dan penyerahan pelaksanaan UN kepada Pemerintah Daerah. Dan UN tidak lagi menentukan kelulusan tetapi lebih berfungsi meematakan kondisi pendidikan.

Lalu, bagaimana parameter baku yang menjadi ukuran kualitas secara komprehensif ? Meski tidak untuk menentukan kelulusan, ada kebijakan ujian ulang bagi yang belum puas akan hasil nilai UN? Maka dibutuhkan komitmen bersama antar daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui UN. Dan pemerintah daerah wajib bekerja keras guna memperbaiki kualitas pendidikan di wilayahnya. Sehingga eksistensi UN dapat dirasakan secara holistic, sehingga tidak terjadi disparitas pendidikan itu sendiri.

Pertimbangan

Pada pasal 68 PP No. 13 tahun 2015, bahwa hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk tiga hal, yaitu pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Di sinilah telah terjadi distorsi penafsiran makna kata ujian yang seharusnya examination Ujian, bukan bentuk evaluation (menilai akhir) apa yang sudah dilakukan oleh sekolah.

Sebagai sebuah examination, parameternya jelas, yakni ketercapaian standar kompetensi yang dipatok dalam kurikulum tiap mata pelajaran. Kalau memang tidak hendak mengukur capaian hasil belajar, akan lebih baik bila labelnya bukan ujian nasional, tetapi ujian pemetaan atau yang lain. Dan, itu dapat dilakukan kapan pun, tidak harus pada akhir termin jenjang pendidikan (wiyaka.2016).

Sudah dua tahun penentu kelulusan siswa sepenuhnya ditentukan oleh sekolah. UN sebagai pemetaan tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), seperti dalam Pasal 58 UU Sisdiknas yang menjelaskan, penilaian peserta didik menjadi kewenangan pendidik (guru) dan satuan pendidikan (sekolah).

Meski perubahan kebijakan namun eksistensi UN ternyata masih penting. UN sebagai evaluasi meski secara implisit sebagai pemetaan kualitas pendidikan. Sebagai dasar legalitas yang tertulis dalam UU Sisdiknas. Tes UN merupakan achievement yang mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran sedang tes PTN merupakan predictive test, mengukur kemampuan calon menjalani proses pendidikan.

Meski sekolah diberi tanggung jawab berkenaan dengan kelulusan. Namun sekolah diharapkan tidak melakukan segala “rekayasa” nilai guna mengatrol ambang batas minimal nilai dalam menentukan kelulusan. Bila sekolah melakukan rekayasa nilai sedemikian rupa. Sekolah bisa merasa dipermalukan oleh data yang ada. Pasalnya sangat jelas dan gamblang berdasarkan data, bahwa unsur rekayasa nilai sangat jelas dalam menentukan nilai mata pelajaran yang diUNkan. UN menjadi satu kesatuan baik sebagai pemetaan, seleksi kelulusan, maupun pembinaan untuk meningkatkan mutu pendidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 58 UU Sisdiknas.

Evaluasi

Sistem evaluasi dan kelulusan ditentukan oleh sekolah terjabarkan dalam Pasal 58 ayat 1 bahwa Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Ayat 2, Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

Oleh karena itu pola pikir yang sudah menjadi paradigma UN yang pragmatis bercampur aduk dengan evaluasi pendidikan itu sendiri dapat menjadi pembuka pemikiran baru pascaditolaknya moratorium. Maka UN sebagai evaluasi secara holistik dalam konteks standarisasi kurikulum bisa menjadi parameter evaluasi pendidikan.

penulis: Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Wednesday, December 14, 2016

Reformasi (Mental) UN

OPINI, Harian Joglosemar 14 Desember 2016

oleh : FX Triyas Hadi prihantoro

Pasca ditolaknya usulan dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengenai moratorium Ujian Nasional (UN) 2017. Moratorium sebagai tindak lanjut memenuhi persyaratan berdasar dari putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2009 agar memenuhi standar pelayanan, kualitas guru, serta infrastruktur sekolah.

Dengan demikian dalam menyiapkan UN 2017 dibutuhkan reformasi mental UN itu sendiri. Sebagai bentuk evaluasi dan pembaruan sistem, cara, metode dari UN. Pasalnya pemerintah masih menganggap UN tetap di butuhkan untuk mengevaluasi standar disasi mutu pendidikan nasional dan memastikan kesungguhan siswa belajar. Kemungkinan penolakan moratorium juga karena belum ditemukannya cara assessment (penilaian) mutu selain UN. Seolah hanya pengalihan wewenang dan pengalihan tanggung jawab dan mutu pendidikan itu sendiri. Padahal selama ini UN sudah mengalami evaluasi. Namun kenyataanya kebijakan proses dan hasil UN belum mampu merubah mental peserta, orang tua dan pendidik. Mental kurang percaya diri, sehingga UN yang tidak lagi menjadi penentu kelulusan sejak tahun 2015, tetap tidak bersih dari kejujuran. Inilah salah satu alasan Mendikbud untuk melakukan moratorium, selain tingkat keberhasilan UN secara nasional hanya 30 persen saja.

UN sebagai alat mengukur mutu pendidikan secara kognitif, hasilnya masih juga mengecewakan. Selama 15 tahun sejak UN digulirkan pada tahun 2005, mutu pendidikan kita masih rendah dibandingkan negara lain. Terbukti dari hasil studi Program for International Student Assessment (PISA) yang menguji kemampuan siswa usia 15 tahun di bidang bahasa, matematika, dan IPA, Indonesia berada di peringkat 39 dari 41 negara pada 2000 dan di posisi 69 dari 76 negara pada 2015.

mental

Dibutuhkan reformasi mental UN , yang masih belum mampu membuka mata hati pelaku pendidikan. Dapat diartikan, sepanjang UN masih dipakai sebagai parameter selain pemetaan, potensi kecurangan akan tetap terjadi. Karena siswa dan orang tua tetap menginginkan bisa masuk ke PTN favorit. Mengubah maindside (pola pikir), butuh semangat dan kesadaran kolektif.

Mahatma Gandi mengatakan, “Segala sesuatunya tergantung pada mental atau karakter”. Mau maju atau mundur, mau berhasil atau gagal, dan sejenisnya “lose or win” tergantung pada mental. John P. Kotter dan Dan S. Cohen (2014) dalam bukunya “The Heart of Change” menyatakan hal yang sama bahwa jantung perubahan bukan berada dalam pikiran, melainkan pada mental, yakni: “Sikap atau Perasaan”, seperti dikutip Aswandi (2015).

Demi sebuah prestise, label “sekolah bermutu”, kepercayaan (trust) dari masyarakat tumbuh. Merupakan simulakra (pencitraan yang mengaburkan kenyataan) dari sebuah sekolah. Berbagai kecurangan yang masih terjadi, dibutuhkan reformasi mental. Karena sekolah tidak lagi menjadi tempat proses pembentukan pribadi namun hanya sebagai “proyek”.

Anomali dunia pendidikan sudah terang-terangan. Kompetensi sehat mutu pendidikan tidak berjalan semestinya. Apa gunanya proses pembelajaran di kelas selama tiga tahun dengan segala bentuk pesan dan keteladanan dari guru, bila akhirnya saat UN masih tidak jujur. Namun reformasi mental dapat dilakukan dengan format baru.

Hakikat pendidikan sebagai proses terabaikan. Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diiri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara tidak ada artinya.

Mantan Mendikbud, Anies Bawesdan, pada pengantar buku “Kilas Kinerja Pendidikan dan Kebudayaan” (2015) mengemukakan 7 (tujuh) upaya revolusi mental bidang pendidikan; yakni: (1) mengubah paradigma pendidikan “berdaya saing” menjadi pendidikan “mandiri dan berkepribadian”; (2) merancang kurikulum berbasis karakter dari kearifan lokal serta vokasi yang beragam berdasakan kebutuhan geografis daerah dan bakat anak; (3) menciptakan proses belajar yang menumbuhkan kemauan belajar dari dalam diri anak; (4) memberi kepercayaan penuh pada guru untuk mengelola suasana dan proses belajar pada anak; (5) memberdayakan orang tua untuk terlibat pada proses tumbuh kembang anak; (6) membantu kepala sekolah untuk menjadi pemimpin yang melayani warga sekolah, dan; (7) menyederhanakan birokrasi dan regulasi pendidikan ketimbang pendampingan dan pengawasan.

Reformasi

Penulis berpendapat upaya moratorium UN perlu diapresiasi oleh Kemendikbud dan ditindak lanjuti melalui reformasi UN. Perubahan kurikulum harus diikuti oleh reformasi pengembangan guru dan mental peserta didik. Pengembangan guru saat ini menggunakan pendekatan top down. Guru dievaluasi melalui ujian daring atau sertifikasi saja yang hasilnya tidak berpengaruh bagi pembelajaran di kelas. Peserta didik tidak melulu menerima (top down) apa yang di berikan guru, namun butuh reformasi dan revolusi mental. Pendekatan menggunakan pembelajaran praktis dan dipraktikkan di tingkat kelas ataupun sekolah akan lebih bermakna bagi guru dan peserta didik di kelas .

Kepala Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten melalui monitoring pengawasnya perlu memberikan tindakan/sanksi tegas. Pembinaan dan pengawasan secara kontinue perlu dilakukan. Karena sekolah bukan tempat untuk memperoleh angka namun sebuah proses pembelajaran menuju hasil yang berkualitas secara intelektual, kecerdasan maupun manusia berakhlak. Asas keadilan perlu ditegakkan.

Pasca ditolaknya moratorium UN. Stakeholders sekolah perlu menyadari bahwa mutu sekolah tidak hanya diukur dengan kelulusan UN seratus prosen. Harapannya kompetensi mutu pendidikan benar-benar menunjukkan kualitas dan UN bukan alat ukur satu-satunya. Reformasi mental UN haruslah utuh agar berdampak pada proses pembelajaran yang menyenangkan dan penciptaan iklim belajar atau ekosistem sekolah yang kondusif dan berkualitas. Semoga.



FX Triyas Hadi Prihantoro (Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Thursday, November 24, 2016

Menjadi Guru delapan jam

Opini, Keadulatan Rakyat 25/11/2016

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Gagasan Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 (delapan) jam mulai tahun ajaran 2017. Sebuah peraturan baru yang butuh sosialisasi, implementasi dan eksistensi. Akumulasi pelengkap kebijakan yang telah menjadi rumor dari full day school, libur hari Sabtu, tiadanya pekerjaan rumah dan aturan baru lainnya.

Apakah wajib 8 jam di sekolah sebagai alternatif solusi yang bijaksana dengan mengeliminasi kewajiban mengajar 24 jam untuk pemenuhan sertifikasi? Para guru tentu harap cemas menunggu isi dan lampiran dari aturan baru. Karena pada dasarnya aturan membawa konsekuensi tugas, hak dan kewajiban guru.

Dari kebijakan delapan jam kerja sehari itu, Kemdikbud berharap pendidik tak lagi dipusingkan menyusun laporan administratif di luar jam mengajar. Menurut Ketua PGRI Jateng, Widadi, ke depan guru tidak akan merasa ketakutan dengan beban menyusun laporan administrasi yang terkadang menyita waktu melebihi jam mengajar. Para guru sebenarnya ingin fokus mendidik murid, namun muncul tuntutan memenuhi kompetensi yang diikuti laporan administrasi.

Kompetensi profesional sesuai bunyi pasal 1 ayat (1) UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidik (guru) dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, pasal 40 aya1 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Profesional

Sedangkan menurut UU Guru dan Dosen Pasal 14 ayat 1 butir a, Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak : memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu jelas sekali bahwa jaminan kesejahteraan merupakan tanggung jawab negara. Banyak program kesejahteraan guru digulirkan, namun banyak pula yang tidak sampai pada sasaran. Menjadi guru 8 jam, juga harus sampai pada substansi dari kebutuhan guru, mendapatkan kesejahteraan.

Sayangnya mekanisme pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji juga terbentur oleh aturan yang sama. Seperti halnya ketentuan 24 jam mengajar sesuai pasal 35 ayat (2) UU Guru dan Dosen Beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Kewajiban guru 8 jam di sekolah apakah sebuah alternatif solusi demi tidak tercecernya pemberian tambahan jaminan kesejahteraan bagi guru. Wajib di sekolah 8 jam dengan waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung 5 hari, total guru berada di sekolah selama 40 jam. Berarti melebihi 24 jam wajib yang diamanatkan UU Guru dan Dosen, apabila guru secara penuh berkonsentrasi di sekolah, tanpa tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan demikian konsentrasi fokus pembelajarannya pada siswa di sekolah dan mendapatkan hak karena telah melaksanakan kewajiban. Dalam UU Guru dan Dosen beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan (Pasal 35 ayat 1).

Mental

Wajib 8 jam di sekolah menguji mentalitas guru, harus mampu menyelesaikan semua kewajibannya. Semua pekerjaan diselesaikan di sekolah. Siswa maupun guru, tinggal mengoptimalkan perannya di lingkungan sehingga tudingan antisosial terbantahkan.

Bila mental guru masih curang, maka Kemendikbud melalui program monitoring dan evaluasi (monev) layak memberikan sanksi tegas. Peraturan baru akan sia-sia ketika orientasi guru masih pada pemenuhan hak (material) tanpa dilandasi semangat etos kerja. Butuh revolusi mental,melaksanakan tugas dengan tekun, kerja keras, disiplin dan inovatif.

Harapan baru, guru tidak lagi mengalami belenggu kemiskinan finansial, kreativitas, kultural, emosional, intelektual, spiritual dan material. Prinsip utama dalam melaksanakan aturan sesuai dengan kehendak semua pihak, bila dilandasi semangat kejujuran, kedisiplinan, tertib administrasi dan tanggung jawab dalam pelaksanaannya. ❑ - k

*) FX Triyas Hadi Prihantoro, Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta.