Sunday, January 22, 2017

Revitalisasi Komite Sekolah

OPINI, Kedaulatan Rakyat 23 Januari 2017

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Rencana kebebasan sekolah menghimpun bantuan dana dari masyarakat menjadi sorotan di era keterbukaan. Seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 75/2016 tentang Komite sekolah, sebagai bentuk penggalangan dana sekolah yang menjadi tanggung jawab lembaga ini.

Demi terjaganya kualitas mutu sekolah, tiap satuan pendidikan/kelompok satuan pendidikan di bentuk Komite Sekolah. Suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Penggalangan dana

Sejalan Permendikbud no 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar. Diamanatkan bahwa penggalangan dana dari masyarakat untuk sekolah merupakan tugas komite Sekolah. Demikian besarnya sebuah tanggung jawab Komite Sekolah dengan peluang untuk menarik dana maka kolaborasi (kerjasama) dengan sekolah harus dijaga, diawasi, dilaporkan dan menjadi sebuah komitmen.

Peranan Komite Sekolah lebih difokuskan ada penguatan kewenangan perencanaan, penganggaran dan pengawasan kinerja serta anggaran sekolah. Efektifitas kinerja Komte Sekolah diwujudnyatakan karena sebelumnya kinerjanya kurang jelas, seakan tumpang tindih terhadap kinerja dan tanggung jawab sekolah itu sendiri. Oleh karena itu merevitalisasi Komite sekolah sebagai jawaban bahwa lembaga ini memang berperan dalam membantu sekolah itu sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga menjadikan lembaga ini lebih optimal dalam bertugas serta memutus rantai pungutan liar yang acapkali terjadi terjadi karena ketidak efektifannya.

Dengan demikian, Komite sekolah akhirnya memainkan peran dengan lahirnya Pemendikbud No. 75/2016 yang berfokus pada lembaga ini. Fungsi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, professional dan akuntabel. Serta tugasnya dalam memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat dan lainnya.

Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan membutuhkan dana yang memadai. Jer basuki mawa bea (untuk menjadi maju dan berkembang memang membutuhkan biaya). Kepailitan keuangan sekolah merupakan kunci utama “ambruknya” sekolah. Ketidak mampuan lagi mensubsidi silang, ketidak mampuan memberi kesejahteraan dengan menggaji guru/karyawan sesuai standar. Ketidak mampuan untuk memenuhi “isi” sekolah guna mengejar ilmu pengetahuan dan tekhnologi (Iptek) sehingga selalu ketinggalan/terbelakang, akan menjadi pemikiran pengelola tiap tahunnya. Maka dengan optimalnya peran Komite sekolah, rasa cemas, takut akan hilang selama terjadi transparansi .

Tinggal sekarang bagaimana upaya merevitalisasi Komite Sekolah, Sebab dukungan masyarakat melalui Komite Sekolah untuk membantu pendidikan tidak melanggar aturan. Saatnya Pemerintah membuat mekanisme pengawasan dalam pengelolaan dana dari Komite Sekolah. Kolaborasi dengan pihak lain agar prinsip akuntabilitas dan tranparansi terjaga. Sebagai upaya mereduksi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan dan sumbangan yang terkumpul.

Revitalisasi

Bagaimana sekarang mensiasati, dan menjalankannya supaya bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Revitalisasi Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan (advisor agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency) dan mediator antara Pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan guna memikirkan “ nasib “ sekolah.

Keanggotaan Komete Sekolah sendiri sangat plural/variatif, harus memenuhi unsur- unsur masyarakat (tokoh pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi, wakil alumni, wakil orang tua/wali peserta didik). Sedangkan guru, tenaga kependidikan dan perangkat Pemerintahan (lurah/Kepala Desa) tidak diperbolehkan lagi menjadi anggota, Maka independensi dan fungsi kontrolnya bisa terjaga dan bebas KKN.

Sebagai upaya untuk ikut memikirkan masa depan sekolah. Komite Sekolah diharapkan tidak lagi alat stempel sekolah untuk mencari dana, tapi diharapkan juga memberi masukan/kritikan dari berbagai pandangan agar sekolah mampu bersaing dalam budaya global. Apalagi ada unsur alumni sekolah didalamnya. Akan ada ikatan batin antara alumni dengan almamater, sehingga alumni akan merasa eman-eman bila almamaternya tidak lagi bertahan terhadap pesaing lain di dunia pendidikan.

Maka program pertemuan rutin (semester/tahunan) antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah diagendakan. Ajang silaturahmi positif guna menemukan solusi bersama secara cepat dan akurat. Dengan demikian Komite Sekolah merasa sense of belonging dan dihargai perannya. Sebagai bentuk kesadaran bahwa penyelenggaran pendidikan ideal butuh kerjasama dan dana besar.

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur santo Yosef Surakarta)

No comments: