Monday, June 19, 2017

PPDB Online, disparitas sekolah Negeri-Swasta

OPINI
, Kedaulatan Rakyat 17/6/2017

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Tidak dimungkiri kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online membawa dilema bagi sekolah swasta. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) no 17 tahun 2017, pasal 3 ayat 1 bahwa PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline).

Namun pelaksanaan tahun 2017 ada perubahan mengenai masalah pilihan dan sistem zonasi terdekat dari sekolah. Diatur pasal 14 ayat 1, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik. Pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa kuota untuk sistem zonasi adalah 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima.

Kekurangan siswa

Dalam sistem PPDB online sebelumnya, sekolah swasta umumnya selalu kekurangan siswa karena menjadi pilihan ketiga dan keempat. Namun pada aturan ini, lebih ironis saat diberi kewenangan sendiri tanpa masuk dalam mekanisme PPDB online. Tidak mengherankan saat daftar ulang, siswa yang diterima di sekolah Swasta melalui PPDB online bisa dihitung dengan jari. Layaklah bila keadaan sekolah swasta tiap tahun kekurangan siswa. Bagaimana dengan PPDB online 2017 bagi SMA sederajat yang sedang berlangsung ini?

Saat masih satu koridor PPDB, aksi pencabutan siswa yang sudah diterima acapkali terjadi. Berbondong-bondong rombongan siswa mencabut berkas dan pindah ke sekolah negeri. Padahal jelas sekali dalam aturan sesuai asas obyektifitas (aturan) saat pengumuman sekolah negeri belum terpenuhi daya tampung, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi dan benar-benar dilaksanakan dengan penuh konsisten.

Pencabutan dan berkurangnya siswa di sekolah swasta menjadi problematika tiap tahun. Masalah yang selalu dikeluhkan oleh pengelola sekolah swasta. Menjadikan pihak sekolah tidak mampu memprediksi dan jumlah siswa yang harus diterima. Fakta membuktikan bahwa ditengah perjalanan sering banyak siswa mengundurkan diri meski sudah ikut dalam pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).

Bila melihat kenyataan pada dasarnya keberadaan sekolah swasta masih dibutuhkan dan menjadi pilihan masyarakat. Sebab Negara ternyata belum mampu untuk memenuhi kebutuhan semua warga dalam mendapatkan pendidikan murah (gratis). Namun saat sistem PPDB online berlangsung dan menguntungkan sekolah negeri di kota, jangan heran terjadi disparitas (kesenjangan) dengan sekolah swasta. Karena umumnya sekolah swasta hanya mendapat siswa “buangan,” dan minim upaya untuk melakukan seleksi yang lebih berkualitas.

Sebenarnya sistem zonasi dapat memberikan dampak positif untuk sekolah swasta pinggiran. Namun kenyataanya siswa maupun orang tua calon peserta didik baru tetap akan lari ke kota untuk memilih sekolah swasta yang lebih baik dan teruji kualitasnya. Maka disparitas sekolah swasta dan negeri di daerah tidak bisa terpecahkan dengan pemerataan kualitas mutu pendidikan.

Kebijaksanaan

Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 10 bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demi minimalisasi disparitas kualitas dan mutu pendidikan. Dalam hal ini Pemerintah memainkan peran dalam sebagai bentuk tanggung jawab demi kewajiban, bahwa pendidikan itu untuk semua dalam sebuah kebersamaan demi kepentingan yang lebih besar berdasarkan asas persamaan dan keadilan. Maka kekurangan siswa di sekolah Swasta juga menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Oleh karena itu Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Dengan demikian setelah kebijakan keadilan dan pemerataan pendidikan diosialisasikan kepada masyarakat. Pemerintah juga harus mengevaluasi serta melihat keberadaan Sekolah Swasta yang masih kekurangan siswa di wilayah zonasinya masing-masing.

Keadaan dan keberadaan sekolah Swasta menjadi tanggung jawab bersama stakeholder pendidikan. Kita bersama (bisa) mengawasinya dengan memberikan laporan kepada Dewan Pendidikan maupun Bawasda. Sehingga tidak semakin terjasi disparitas antara sekolah negeri dan swasta setiap menjelang tahun ajaran baru.

FX Triyas Hadi Prihantoro (Panitia PPDB 2017 SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

No comments: