Thursday, March 02, 2017

Guru Honorer

Analisa, Koran Kedaulatan Rakyat, Kamis 3/3/2017

oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro

MEMPEROLEH tunjangan dan kesejahteraan pada prinsipnya sudah tertulis dalam Undang-undang (UU) Guru dan Dosen. Pasal 14 Ayat (1) a menyebutkan, dalam melaksanakan tugas profesionalnya guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Pasal 15 (1) menegaskan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Demikian halnya terhadap guru berstatus honorer. Sesuai peran dan tanggungjawabnya terhadap peserta didik, tentunya upah (gaji) yang didapat harus layak dan pantas. Seperti halnya tuntutan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Yogyakarta yang berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan aturan hukum yang jelas berkenaan dengan gaji guru honorer (KR 23/2/17).

Dasar dari pemberian insentif (gaji) guru honorer seharusnya tidak melulu berdasarkan Peraturan Daerah (Pemda) masing masing. Meski dalam hal ini pemda memiliki hak otonom dalam menentukan aturan yang akan diperlakukan, namun jangan lupa bahwa segala produk hukum harus mengacu kepada UU No 12 tahun 2012 tentang tata urutan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku secara holistik. Maka wajar upaya dari PGRI meminta aturan hukum (acuan) yang baku sebagai dasar memberikan upah (gaji) yang layak bagi guru honorer.

Bila semua daerah selalu mengacu kepada keputusannya masing-masing, maka bisa terjadi saling berbeda, ada yang untung, ada yang rugi. Menyangkut gaji guru honorer umumnya dirasa merugikan. Pasalnya sering diketemukan gaji guru honorer masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

Menjadi dasar pemikiran lain, bahwa guru honorer, idealnya mendapatkan kelayakan standar gaji yang baku dan jelas, sehingga akan berkolaborasi dan berimplikasi dalam kinerja di lapangan dalam melakukan pendidikan, pengajaran dan pendampingan kepada peserta didik.

Guru honorer dan senior (lebih dari dua puluh tahun) semakin butuh suntikan dana guna membantu menopang kehidupan ekonomi. Sebuah berita ironis, guru honorer masih mendapatkan gaji di bawah UMR. Berarti nasib mereka bagaikan hidup enggan matipun tidak mau. Kalkulasi pendapatan yang diperoleh jelas tidak memungkinkan untuk mampu memenuhi kewajaran hidup wajar dan selayaknya. Lalu mau dibawa ke mana pendidikan kita, bila guru masih belum sejahtera secara merata.

Padahal tuntutan keprofesionalan guru tidak ada yang membedakan di mata masyarakat dan UU. Guru harus mampu berkompetensi profesional, pedagogis, pribadi dan sosial. Namun sayangnya penilaian itu kandas saat dihubungkan dengan kewajiban negara dalam memberikan penghargaan (insentif) dan gaji yang layak, karena masih terpasung otonomi daerah.

Sependapat dengan sekretaris PGRI Yogyakarta, Sudarto bahwa peningkatan kesejahteraan setelah menjadi ranah kebijakan Kemendikbud. Dapat menjadi motivasi sendiri dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi diri. Implikasinya pada peningkatan kualitas pendidikan dan lulusan yang dihasilkan (KR 23/2/17).

Karena itu Pemerintah jangan hanya menutut honorer harus profesional dengan mengabaikan kesejahteraan. Karena selain mendidik, masih banyak tuntutan lain yang diembankan pada pundak guru (honorer). Sesuai dengan profesionalitas guru untuk mengajar, mendampingi, membimbing, mengevaluasi dan melatih peserta didik menjadi insan yang mandiri dan berakhlak mulia.

Tuntutan keprofesionalan kewajiban guru dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) selalu menjadi sorotan. Dari penilaian profesionalisme guru melalui uji sertifikasi, sikap, perilaku, mental dan keberhasilan lulusan. Guru masih selalu dipersalahkan bila peserta didik melakukan kesalahan, penyimpangan apalagi bila menjurus tindakan kriminal. Masalah tanggung jawab yang sering terjadi ini tidak membedakan status guru termasuk dalam kewajiban di hadapan peserta didik dan orangtua/wali.

Karena bila sudah menyangkut hak, kewajiban dan kesejahteraan jurang pemisah sangat nyata. Insentif saja dibatalkan, apalagi kesempatan menduduki jabatan dan kepanitiaan dalam kegiatan di sekolah dan upah layak. Guru honorer jangan terbelenggu kemiskinan finansial, kultural, kreatifitas, emosional, intelektual, material dan spiritual. Guru honorer juga manusia.

(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 3 Maret 2017)

No comments: