Tuesday, December 20, 2016

Ditolaknya Moratorium UN ke USBN

OPINI, Tribun Jateng, 20 Desember 2016

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Pasca penolakan usulan moratorium (penghapusan) Ujian Nasional (UN) oleh wakil Presiden Yusuf Kalla. Dan sebagai pengganti akan dilaksanakan Ujian Sekolah berstandar Nasional (USBN). Sebagai bentuk landasan kebijakan moratorium UN karena adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 yang mengamanatkan pemerintah agar dapat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional.

Perlunya moratorium menurut menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berdasarkan perbedaan, pertama, dalam USBN akan ditambahkan materi soal berupa esai. Kedua, materi pembuatan soal akan diserahkan kepada pemerintah provinsi untuk jenjang SMA/SMK, dan pemerintah kota/kabupaten untuk jenjang SMP. Sedangkan Pemerintah Pusat akan menyisipkan beberapa pertanyaan, baik berupa pilihan ganda atau essai yang berfungsi sebagai indikator standar nasional.

Melihat kebijakan moratorium UN, rencananya efektif di tahun 2017, namun akhirnya ditolak. Penolakan bisa menjadi kabar baik, begitu juga sebaliknya. Namun hal ini menurut penulis sebuah dinamikan yang “hidup” dalam dunia pendidikan itu sendiri. Karena demi meningkatkan kualitas pendidikan secara holistik berbagai bentuk evaluasi dan progress pendidikan layak dikritisi. Sebelum di laksanakan, collettive memory (kilas balik pemikiran) dari adanya UN dan perkembangannya layak sebagai buah pemikiran bersama.

UN sendiri dalam sejarah perkembangan mengalami berbagai perubahan kebijakan. Dari sebagai syarat kelulusan siswa (tahun 2012-2013) dengan nilai rata-rata paling rendah 5,5 dan nilai rata-rata tiap mata pelajaran paling rendah 4,0. Tahun 2014 UN dihapus, kelulusan siswa didasakan nilai kelulusan ujian sekolah dan raport. Dasar hukumnya PP No. 23 tahun 2013 tentang perubahan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dan sejak tahun 2015 ( dua tahun terakhir) UN tidak untuk kelulusan (ditentukan sekolah). Karena fungsi UN untuk dasar pertimbangan pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu. Bahkan secara bijak, Pemerintah juga memberi kesempatan UN susulan dan UN perbaikan.

Pada waktu yang sama juga dilaksanakan UN Computer Based Test (UN CBT). Diberlakukan untuk menghindari persoalan distribusi soal-soal ujian kertas yang sering kali bermasalah. Juga karena masalah percetakan atau pendistribusian soal-soal yang mengakibatkan pelakanaan UN harus tertunda. UN CBT dianggap mampu mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh siswa dan guru. Asumsi ini rencana moratorium UN minta dipertimbangkan.

Sedangkan kalangan pro (setuju). Seperti ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai bahwa UN melanggar hak-hak anak. Sejak lama sudah menyatakan tidak setuju dengan pelaksanaan UN yang diberlakukan kepada siswa-siswi. Penolakan terhadap UN tertuju baik sekolah dasar maupun tingkat SMA dan sederajat. bagaiman tindak lanjut dari ditolaknya moratorium UN dan kewsiapan USBN?

USBN

USBN sendiri sebagai bentu upaya membangun sebuah sistem dan instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel. Namun dari penghapusan UN muncul kekhawatiran yang timbul di masyarakat terhadap perubahan mental dan karakter siswa. Juga berkenaan dengan parameter standar mutu pendidikan nasional. Sebab dengan dikembalikan kebijakan USBN ke dinas Propinsi (SMP/SMA) dan Dinas Kota/Kabupaten (SD), disparitas (kesenjangan) akan semakin nyata terlihat secara nasional.

Meski dalam USBN, ada “titipan” soal Esai dari Kemendikbud . Dalam kewenangannya didesentralisasikan ke daerah sesuai dengan amanat undang-undang. Namun demikian, sudah menjadi rahasia umum, saat penilaian dikembalikan kepada (guru) sekolah penyelenggara UN, menjadi keyakinan akan lulus.

Dibutuhkan kesadaran bersama, ditolaknya moratorium UN dan disiapkannya USBN. Harapanya tidak ditemukan lagi kecenderungan sekolah mengesampingkan atau mereduksi hakekat pendidikan, yaitu membangun karakter, perilaku dan kompetensi siswa. UN diharapkan juga tidak lagi menjadi ajang prestise sehingga menjadi habitus sekolah, yang berfokus pada mata pelajaran (mapel) UN dan mengabaikan mapel lainnya.

Gagalnya moratorium UN dan usulan USBN bisa menjawab dari kegelisahan tersebut, dengan menyamakan standar dari mapel yang ada di jenjang sekolah. Dengan mengkolaborasikanya dan berharap dalam proses pembelajaran tetap mendorong siswa berpikir kritis, dinamis, analitis dan konstruktif.

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

No comments: