WACANA Nasional, SUARA MERDEKA, 8 Agustus 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
MASUKNYA Pancasila sebagai bagian dari mata pelajaran (mapel) muncul sejak Kurikulum 1964. Dalam kurikulum ini istilah Pancasila masuk dalam lima hal pokok, yaitu manusia Indonesia berjiwa pancasila; man power; kepribadian kebudayaan nasional yang luhur; ilmu dan teknologi yang tinggi; pergerakan rakyat dan revolusi. Kurikulum ini menitikberatkan pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral, yang kemudian dikenal dengan istilah Pancawardhana.
Dalam Kurikulum 1968, Pancasila makin bermakna. Tujuan Kurikulum 1968 menekankan pendidikan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama.
Pancasila telah menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa bernegara dan masuk dalam pembentukan karaktrer sebagai ruh pendidikan. Dalam Kurikulum 1975, penegasan Pancasila menjadi semakin konkret sejak Orde Baru berkuasa. Pendidikan Moral Bangsa (PMP) makin kuat dan sentralistik. Menjadi alat ampuh melanggengkan kekuasaan.
Dengan penerbitan Tap MPR II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan pengamalan Pancasila (Eka Prasetia Pancakarsa) semua lembaga pendidikan terkonstruksi dalam norma atau nilai yang terjabar dalam 36 butir yang harus dihayati dan diamalkan. Mata pelajaran PMP sangat sakti dan ampuh, karena tidak boleh tertulis angka merah.
Bila nilai berangka merah, maka peserta didik dijamin tidak naik atau tidak lulus. Mereka harus mengulangi di kelas yang sama tahun berikutnya. PMPsangat sakral dan menakutkan. Dalam melanjutkan ke sekolah menengah atas dan perguruan tinggi, peserta didik juga wajib mengikuti dan lulus penataran P4. Pancasila menjadi agitasi dan propaganda Orde Baru.
Namun produk hukum Ketetapan MPR II/MPR/1978 setelah Reformasi 1998 tidak berlaku lagi. Setelah dicabut dengan Ketetapan MPR XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR I/MPR/2003.
Mulai reformasi inilah pro dan kontra Pancasila menjadi perbincangan dan tarik ulur dimasukkan ke dalam kurikulum, dihilangkan atau dikurangi. Awal reformasi seolah Pancasila dikambinghitamkan terjadi korupsi kolusi nepotisme (KKN) masif.
Seolah pelaku KKN tidak tersentuh dan kebal, masyarakat bawah selalu menjadi korban dengan salah satu alat dan argumen ìmenentangî Pancasila. Ketika pembahasan dalam menetapkan Kurikulum 2004, Kurikulum Berbasis Konstitusi (KBK) Puskur merencanakan menghilangkannya. Untung ada salah satu anggota Puskur, dengan latar belakang konsentrasi Pendidikan Pancasila ngotot dengan argumentasi kuat.
Perubahan hilangnya ìPancasilaî dalam mapel sejak kelahiran KBK dengan nama mapel baru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Begitu pula dua mapel sebelumnya sebagai penyangga hilang (Tata Negara dan PSPB) tidak masuk lagi dalam KBK. Dalam mapel PKn inilah nilai-nilai Pancasila berkurang.
PPKn
Melihat perkembangan moral dan etika anak bangsa makin kurang menggembirakan, Komisi X mulai gerah dan mengusulkan agar Pancasila masuk lagi dalam kurikulum.
Seperti diusulkan anggota Komisi X Deddy Gumelar yang menyayangkan keberadaan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang sama sekali tidak menyinggung tentang Pancasila dan kewarganegaraan. Pancasila sampai tidak diindahkan hanya karena dosa-dosa Orde Baru (Orba). Padahal kita ketahui, Pancasila ini sebagai dasar dan filosofi awal bagi pembentukan negara menjelang kemerdekaan.
Kurikulum 2013 dan implementasinya menjadikan mapel Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) lahir kembali. Pancasila kembali sakti dengan menjadi mapel inti dan tidak boleh nilai sikap dan karakternya di bawah kriteria ketuntasan minimal (KKM).
Dalam Kurikulum 2013 seolah Pancasila merekarnasi dengan nilai-nilai barunya demi menyelamatkan moral dan etika anak bangsa yang semrawut. Selamat kembali mapel ”Pancasila” dalam setiap jenjang pendidikan sekolah. Karena kewajiban kita bersama menyelamatkan bangsa dan negara dari degradasi moral dan disintegrasi.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi utuh dengan semangat yang didasari nilai nilai dalam dasar negara Pancasila. Karena itu, kita perlu mencintai dan menyelamatkan Pancasila dengan nilai-nilai yang telah teruji. (57)
— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru PPKn SMA PL Santo Yosef Surakarta.
Monday, August 08, 2016
Tuesday, July 26, 2016
Implementasi Perlindungan Anak Sekolah Selamanya
OPINI, Tribun Jateng 26 Juli 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Beberapa catatan penulis kekerasan yang dilakukan dan dialami siswa di sekolah. Akibat di bully teman-temannya, seorang siswi membakar ruang kelas V dan VI oleh VR (11 tahun) siswi Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Ngombakan, Kecamatan Polakarto, Sukoharjo (24/5/16). Seorang siswi kelas 6 SD desa Banteng kecamatan Tersono Kabupaten Batang, Jawa tengah, disiksa 10 teman selama 3 hari di kamar mandi ( 14/4/16). Berita ironis maraknya bullying (kekerasan) di dalam sekolah semakin massif.
Maka tema Hari Anak Nasional (HAN) 2016 “Akhiri Kekerasan pada Anak,” butuh implementasi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yimbise mengajak semua pihak bersama-sama mengakhiri kekerasan pada anak sekarang dan selamanya. Berarti sifatnya sudah tidak bisa ditunda, bagaimana stakeholder pendidikan menyikapinya?
Kekerasan di sekolah marak terjadi, baik di lakukan antar teman, kakak kelas, alumni dan guru/karyawan. Oleh karena iru berbagai kekerasan di sekolah sebagai keprihatinan bersama. Bahkan menjadi habitus (budaya) sekolah dan menjadi pembenaran.
Menjadi pertanyaan bersama, sudah beginikah perubahan perilaku yang terjadi warga sekolah. Habitus sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan, pengayomam, pembimbingan dan pembinaaan warga sekolah, terutama anak didik. Namun sayangnya habitus sekolah sering mengedepankan emosi melakukan tindakan yang tidak semestinya (kekerasan). Dengan melahirkan kekerasan demi kekerasan terhadap anak di sekolah.
Implementasi perlindungan anak di sekolah, Kemendikbud pernah memberi intruksi mewajibkan sekolah memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah. Guru atau Kepala Sekolah wajib segera melaporkan kepada orang tua, menyusun prosedur untuk mencegah tindak kekerasan, membentuk tim pencegah kekerasan, dan bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan bersifat edukatif.
Seperti diatur dalam Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan disekolah. Dengan mewajibkan memasang papan Informasi tindak kekerasan dalam upaya mencegah pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaaan, kekerasan berbasis SARA dan lainnya.
Sanksi
Menyimak pendapat Seto Mulyadi (2006), jika kekerasan terhadap anak tidak dihentikan, cepat atau lambat bangsa ini akan runtuh. Karena para pemimpin bangsa ini kelak akan terdiri orang-orang yang memiliki masa kanak-kanak penuh nuansa kekerasan.
Alibi guru bahwa kekerasan yang dilakukan kepada siswa tidak semata-mata karena bersifat instan (seketika). Meski segala cara bentuk peringatan baik secara verbal (cemooh, sindiran, umpatan, celaan) dan phisik (tamparan, jeweran, pukulan, tendakan dan sanksi (skors) serta hukuman yang paling keras (dikembalikan ke orang tua) seolah-olah dianggap angin lalu oleh siswa.
Pada dasarnya hukuman yang diberikan kepada siswa tidak boleh lepas dari koridor aturan hukum yang diberlakukan. Sebab peserta didik dalam kehidupannya di sekolah juga mendapat perlindungan hukum sesuai UU N0. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Bab III diatur tentang hak dan kewajiban Anak. Begitu juga saat antar siswa melakukan kekerasan kepada temannya.
Dalam pasal 54 secara tegas di atur bahwa Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya. Akibatnya bila kekerasan dilakukan dapat dipidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda Rp. 72.000.0000 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan bila luka berat dapat di denda sampai seratus juta rupiah (Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2002).
Bila terjadi kekerasan di sekolah, sanksi jelas dan tegas diberikan tanpa pandang bulu. Termasuk bila pihak sekolah (guru/Kepala Sekolah) yang terlibat dan melakukan pembiaraan kekerasan di sekolah. Prinsipnya sanksi kekerasan tidak tebang pilih, tinggal bagaimana sekolah maupun orang tua proaktif dalam menyikapinya.
Urgensi pemasangan papan informasi tindak kekerasan di sekolah. Upaya sosialisasi kepada warga sekolah (siswa, guru, karyawan dan orang tua) berkenaan dengan UU No. 23 tahun 2002 dan Permendikbud No. 82/2015 bentuk implementasi perlindungan anak sekolah. Begitu!
FX Triyas Hadi Prihantoro (Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Beberapa catatan penulis kekerasan yang dilakukan dan dialami siswa di sekolah. Akibat di bully teman-temannya, seorang siswi membakar ruang kelas V dan VI oleh VR (11 tahun) siswi Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Ngombakan, Kecamatan Polakarto, Sukoharjo (24/5/16). Seorang siswi kelas 6 SD desa Banteng kecamatan Tersono Kabupaten Batang, Jawa tengah, disiksa 10 teman selama 3 hari di kamar mandi ( 14/4/16). Berita ironis maraknya bullying (kekerasan) di dalam sekolah semakin massif.
Maka tema Hari Anak Nasional (HAN) 2016 “Akhiri Kekerasan pada Anak,” butuh implementasi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yimbise mengajak semua pihak bersama-sama mengakhiri kekerasan pada anak sekarang dan selamanya. Berarti sifatnya sudah tidak bisa ditunda, bagaimana stakeholder pendidikan menyikapinya?
Kekerasan di sekolah marak terjadi, baik di lakukan antar teman, kakak kelas, alumni dan guru/karyawan. Oleh karena iru berbagai kekerasan di sekolah sebagai keprihatinan bersama. Bahkan menjadi habitus (budaya) sekolah dan menjadi pembenaran.
Menjadi pertanyaan bersama, sudah beginikah perubahan perilaku yang terjadi warga sekolah. Habitus sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan, pengayomam, pembimbingan dan pembinaaan warga sekolah, terutama anak didik. Namun sayangnya habitus sekolah sering mengedepankan emosi melakukan tindakan yang tidak semestinya (kekerasan). Dengan melahirkan kekerasan demi kekerasan terhadap anak di sekolah.
Implementasi perlindungan anak di sekolah, Kemendikbud pernah memberi intruksi mewajibkan sekolah memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah. Guru atau Kepala Sekolah wajib segera melaporkan kepada orang tua, menyusun prosedur untuk mencegah tindak kekerasan, membentuk tim pencegah kekerasan, dan bekerjasama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan bersifat edukatif.
Seperti diatur dalam Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan disekolah. Dengan mewajibkan memasang papan Informasi tindak kekerasan dalam upaya mencegah pelecehan, perundungan, penganiayaan, perkelahian, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaaan, kekerasan berbasis SARA dan lainnya.
Sanksi
Menyimak pendapat Seto Mulyadi (2006), jika kekerasan terhadap anak tidak dihentikan, cepat atau lambat bangsa ini akan runtuh. Karena para pemimpin bangsa ini kelak akan terdiri orang-orang yang memiliki masa kanak-kanak penuh nuansa kekerasan.
Alibi guru bahwa kekerasan yang dilakukan kepada siswa tidak semata-mata karena bersifat instan (seketika). Meski segala cara bentuk peringatan baik secara verbal (cemooh, sindiran, umpatan, celaan) dan phisik (tamparan, jeweran, pukulan, tendakan dan sanksi (skors) serta hukuman yang paling keras (dikembalikan ke orang tua) seolah-olah dianggap angin lalu oleh siswa.
Pada dasarnya hukuman yang diberikan kepada siswa tidak boleh lepas dari koridor aturan hukum yang diberlakukan. Sebab peserta didik dalam kehidupannya di sekolah juga mendapat perlindungan hukum sesuai UU N0. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Bab III diatur tentang hak dan kewajiban Anak. Begitu juga saat antar siswa melakukan kekerasan kepada temannya.
Dalam pasal 54 secara tegas di atur bahwa Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya. Akibatnya bila kekerasan dilakukan dapat dipidana paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau denda Rp. 72.000.0000 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan bila luka berat dapat di denda sampai seratus juta rupiah (Pasal 80 ayat 1 dan 2 UU 23 tahun 2002).
Bila terjadi kekerasan di sekolah, sanksi jelas dan tegas diberikan tanpa pandang bulu. Termasuk bila pihak sekolah (guru/Kepala Sekolah) yang terlibat dan melakukan pembiaraan kekerasan di sekolah. Prinsipnya sanksi kekerasan tidak tebang pilih, tinggal bagaimana sekolah maupun orang tua proaktif dalam menyikapinya.
Urgensi pemasangan papan informasi tindak kekerasan di sekolah. Upaya sosialisasi kepada warga sekolah (siswa, guru, karyawan dan orang tua) berkenaan dengan UU No. 23 tahun 2002 dan Permendikbud No. 82/2015 bentuk implementasi perlindungan anak sekolah. Begitu!
FX Triyas Hadi Prihantoro (Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Monday, July 18, 2016
"Gusar" dan Implementasi "kurtilas"
OPINI, Kedaulatan Rakyat 18 Juli 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Hari ini tahun Ajaran 2016-2017 dimulai. Program dan target Pemerintah untuk mengimplementasikan kurikulum 2013 (kurtilas). Di Yogyakarta menargetkan 25 persen dari total sekolah melaksanakan kurtilas. Membutuhkan kerjasama dengan lembaga Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (LPTK) guna mensukseskannya (KR. 12/7/16).
Implementasi masif kurtilas sebagai kurikulum nasional, salah satu dampak Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Oleh karena itu Kemendikbud melakukan sosialisasi sekaligus pelatihan bagi (guru) sekolah (SMA) secara nasional. Pelatihan dilaksanakan secara bertahap mulai pelatihan instruktur Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota dan pelatihan guru sasaran (Gusar).
Pelatihan Instruktur Nasional diikuti 224 peserta 186 profesional sesuai 31 mata pelajaran dan unsur Direktorat PSMA/LPMP dan Yayasan Pendidikan. Pelatihan tingkat propinsi diikuti 1.154 peserta, Instruktur kabupaten/kota diikuti sebanyak 10.945 peserta dari 549 induk klaster yang dilaksanakan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) propinsi dan pelatihan bagi gusar diikuti 49.580 peserta dari 514 kab./kota. Bagi gusar selanjutnya dilakukan pendampingan oleh Instruktur Kabupaten/kota (IKA).
Menurut Direktur Pembinaan SMA, Purwadi Sutanto, tahun ajaran 2016-2017 diharapkan akan bertambah 3.212 SMA atau sekitar 25% SMA yang melaksanakan kurtilas. Karena sebelumnya di tahun ajaran 2015-2016, sebanyak 2.151 SMA di 312 kabupaten/kota telah melaksanakan kurtilas. Berarti ada penambahan jumlah SMA pelaksana kurtilas dan direncanakan tuntas pada tahun ajaran 2018-2019. Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan bagi guru mapel SMA dilakukan Direktorat Pembinaan SMA bekerjasama dengan LPMP.
implementasi
Kurtilas yang diimplementasikan secara serentak dan diterima gusar, sudah mengalami beberapa perbaikan. Secara umum perbaikan bertujuan agar selaras antara ide, desain, dokumen dan pelaksanaannya. Dan secara khusus perbaikan bertujuan menyelaraskan Kompetensi Inti (KI)-Kompetensi Dasar (KD), silabus, pedoman mata pelajaran, pembelajaran, penilaian dan buku teks.
Perbaikan Kurtilas dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan mulai keselarasan (Alignment), mudah dipelajari (learnable), mudah diajarkan (teachable), terukur (meausurable) dan bermakna untuk dipelajari (worth to be learn). Gusar diharapkan mampu memahami, mengerti dan mengaplikasikan kurtilas di sekolahnya masing-masing dan dimplementasikan di tahun ajaran 2016-2017.
Dalam pelatihan ini, para gusar mendapatkan berbagai materi baik yang bersifat umum maupun pokok (sesuai mata pelajaran). Materi umum yang disampaikan minimal 2 jam pelajaran (@ 45 menit). Meliputi Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti dan Sekolah Aman, Kebijakan dan dinamika perkembangan kurikulum, penguatan literasi dalam pembelajaran, peranan keluarga dalam pembelajaran siswa, pembelajaran aktif sampai penyelenggaraan pelatihandan pendampingan berbasis sekolah.
Materi pokok antara lain analisa dokumen SKL,KI-KD, silabus dan pedoman mata pelajaran. Analisa materi dalam buku teks pelajaran, analisa penerapan model pembelajaran, sampai praktek pembelajaran dan penilaian. Begitu juga prakti pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), analisa penilaian hasil belajar, praktik pengolahan dan pelaporan hasil belajar, dengan total 52 jam.
Idealnya pelatihan Gusar dilaksanakan bukan pada akhir semester genap 2015-2016. Implementasi marathon bulan mei-juni 2016 terasa terlalu mepet dan dekat tahun ajaran 2016-2017. Banyak sekali gusar terasa kurang persiapan. Apalagi tempat pelaksanaan yang tersebar di berbagai kota yang kadang jauh dari tempat tinggal maupun sekolahnya mengajar. Maka demi mengejar target penggandengan LPTK bernilai positif dengan rayonisasi.
Banyak beban
Dengan segala persiapan yang minim dan meninggalkan persoalan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru mapel dan wali kelas. Belum lagi pas pelatihan bersamaan dengan ulangan semester akhir 2015-2016. Implementasi kurtilas, yang melibatkan gusar membawa banyak beban. Selain koreksi dan mengupdate nilai, juga membuat persiapan dan melakukan berbagai pelatihan dan pendampingan bersama IKA di kluster sekolah masing-masing.
Kemendikbud dan stakeholder pendidikan perlu memaklumi dan menyadari bila pelaksanaan Kurtilas tahun ajaran 2016-2017 secara komprehensif kurang maksimal. Karena edaran Ditjend Pendidikan Dasar dan Menengah No 12/D/KR/2016 tentang pembelian buku teks Kurtilas baru tersosialisasi setelah lebaran dan ditandatangani tanggal 20 Juni 2016. Bagaimanapun sebuah perubahan dibutuhkan pengorbanan.
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Hari ini tahun Ajaran 2016-2017 dimulai. Program dan target Pemerintah untuk mengimplementasikan kurikulum 2013 (kurtilas). Di Yogyakarta menargetkan 25 persen dari total sekolah melaksanakan kurtilas. Membutuhkan kerjasama dengan lembaga Pendidikan dan Tenaga Pendidikan (LPTK) guna mensukseskannya (KR. 12/7/16).
Implementasi masif kurtilas sebagai kurikulum nasional, salah satu dampak Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Oleh karena itu Kemendikbud melakukan sosialisasi sekaligus pelatihan bagi (guru) sekolah (SMA) secara nasional. Pelatihan dilaksanakan secara bertahap mulai pelatihan instruktur Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota dan pelatihan guru sasaran (Gusar).
Pelatihan Instruktur Nasional diikuti 224 peserta 186 profesional sesuai 31 mata pelajaran dan unsur Direktorat PSMA/LPMP dan Yayasan Pendidikan. Pelatihan tingkat propinsi diikuti 1.154 peserta, Instruktur kabupaten/kota diikuti sebanyak 10.945 peserta dari 549 induk klaster yang dilaksanakan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) propinsi dan pelatihan bagi gusar diikuti 49.580 peserta dari 514 kab./kota. Bagi gusar selanjutnya dilakukan pendampingan oleh Instruktur Kabupaten/kota (IKA).
Menurut Direktur Pembinaan SMA, Purwadi Sutanto, tahun ajaran 2016-2017 diharapkan akan bertambah 3.212 SMA atau sekitar 25% SMA yang melaksanakan kurtilas. Karena sebelumnya di tahun ajaran 2015-2016, sebanyak 2.151 SMA di 312 kabupaten/kota telah melaksanakan kurtilas. Berarti ada penambahan jumlah SMA pelaksana kurtilas dan direncanakan tuntas pada tahun ajaran 2018-2019. Pelaksanaan pelatihan dan pendampingan bagi guru mapel SMA dilakukan Direktorat Pembinaan SMA bekerjasama dengan LPMP.
implementasi
Kurtilas yang diimplementasikan secara serentak dan diterima gusar, sudah mengalami beberapa perbaikan. Secara umum perbaikan bertujuan agar selaras antara ide, desain, dokumen dan pelaksanaannya. Dan secara khusus perbaikan bertujuan menyelaraskan Kompetensi Inti (KI)-Kompetensi Dasar (KD), silabus, pedoman mata pelajaran, pembelajaran, penilaian dan buku teks.
Perbaikan Kurtilas dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan mulai keselarasan (Alignment), mudah dipelajari (learnable), mudah diajarkan (teachable), terukur (meausurable) dan bermakna untuk dipelajari (worth to be learn). Gusar diharapkan mampu memahami, mengerti dan mengaplikasikan kurtilas di sekolahnya masing-masing dan dimplementasikan di tahun ajaran 2016-2017.
Dalam pelatihan ini, para gusar mendapatkan berbagai materi baik yang bersifat umum maupun pokok (sesuai mata pelajaran). Materi umum yang disampaikan minimal 2 jam pelajaran (@ 45 menit). Meliputi Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti dan Sekolah Aman, Kebijakan dan dinamika perkembangan kurikulum, penguatan literasi dalam pembelajaran, peranan keluarga dalam pembelajaran siswa, pembelajaran aktif sampai penyelenggaraan pelatihandan pendampingan berbasis sekolah.
Materi pokok antara lain analisa dokumen SKL,KI-KD, silabus dan pedoman mata pelajaran. Analisa materi dalam buku teks pelajaran, analisa penerapan model pembelajaran, sampai praktek pembelajaran dan penilaian. Begitu juga prakti pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), analisa penilaian hasil belajar, praktik pengolahan dan pelaporan hasil belajar, dengan total 52 jam.
Idealnya pelatihan Gusar dilaksanakan bukan pada akhir semester genap 2015-2016. Implementasi marathon bulan mei-juni 2016 terasa terlalu mepet dan dekat tahun ajaran 2016-2017. Banyak sekali gusar terasa kurang persiapan. Apalagi tempat pelaksanaan yang tersebar di berbagai kota yang kadang jauh dari tempat tinggal maupun sekolahnya mengajar. Maka demi mengejar target penggandengan LPTK bernilai positif dengan rayonisasi.
Banyak beban
Dengan segala persiapan yang minim dan meninggalkan persoalan tugas dan tanggung jawabnya sebagai guru mapel dan wali kelas. Belum lagi pas pelatihan bersamaan dengan ulangan semester akhir 2015-2016. Implementasi kurtilas, yang melibatkan gusar membawa banyak beban. Selain koreksi dan mengupdate nilai, juga membuat persiapan dan melakukan berbagai pelatihan dan pendampingan bersama IKA di kluster sekolah masing-masing.
Kemendikbud dan stakeholder pendidikan perlu memaklumi dan menyadari bila pelaksanaan Kurtilas tahun ajaran 2016-2017 secara komprehensif kurang maksimal. Karena edaran Ditjend Pendidikan Dasar dan Menengah No 12/D/KR/2016 tentang pembelian buku teks Kurtilas baru tersosialisasi setelah lebaran dan ditandatangani tanggal 20 Juni 2016. Bagaimanapun sebuah perubahan dibutuhkan pengorbanan.
Friday, July 15, 2016
Tito, Supeltas dan PKS
OPINI Harian Joglosemar, 14 Juli 2016
oleh : FX Triyas Hadi prihantoro
Tidak berapa lama lagi Komisaris Jendral Mohammad Tito Karnavian menerima tongkat estafet Kapolri. Setelah hari Bhayangkara (1 juli) pelantikan dilakukan demi menghormati Jendral Badrodin Haiti. Berarti setelah liburan lebaran pelaksanaan dan rumor yang berkembang juga ada reshuffle cabinet.
Momentum yang pas untuk menitipkan harapan Indonesia dengan keamanan, ketertiban masyarakat yang damai. Apalagi baru saja Polisi mendapat hadiah bom teroris. Menjadi bahan refleksi dan intropeksi dari Kapolri baru demi rasa keamanan dan kenyamanan. Tito dengan mulus melenggang menjadi Kapolri. Berlandaskan track record yang teruji setelah disepakati oleh Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan (23/6/16). Masyarakat sangat menaruh harapan untuk reformasi Polri untuk menjadi institusi penegak hukum yang professional, akuntabel, kredibel, berkeadilan, demokratis dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Dengan masa tugas yang masih panjang, pria kelahiran Palembang 26 Oktober 1964 menjadi tumpuan bersama. Pasalnya Tito melangkah lebih cepat dan mampu melampaui seniornya, empat angkatan di atasnya. Maka harapan besar ada dipundaknya dengan mengimplementasikan cita-cita “nawacita,” Presiden Jokowi.
Namun disini penulis sebagai seorang guru, juga punya harapan yang tidak muluk-muluk berkenaan dengan ketertiban lalu lintas dari pelajar dan masyarakat. Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan angka kecelakaan yang terjadi. Yang pada umumnya dilakukan oleh remaja/pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.
Seperti dikemukakan pakar Transportasi Djoko Setijowarno (2015) laju pertumbuhan sepeda motor di Indonesia paling tinggi di bandingkan negara Asean, yakni 13,2% dibanding moda transportasi lainnya. Penyebab meningkatnya sepeda motor, karena sepeda motor merupakan sarana transportasi yang murah dan terjangkau.
Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat, jumlah kendaraan yang masih beroperasi di seluruh Indonesia pada 2013 mencapai 104,211 juta unit, naik 11 persen dari tahun sebelumnya (2012) yang cuma 94,299 juta unit.
Tahun 2009-2013, tercatat ada 138 ribu orang meninggal dunia dan 700 ribu orang terluka pada kecelakaan jalan raya. Sepeda motor merupakan moda transportasi paling rentan terlibat kecelakaan. Dan pelajar usia 16-21 tahun sebagai pelanggar terbesar dalam berlalu lintas.
Jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang tahun rata-rata sekitar 70%. Faktor manusia menjadi penyebab terbesar antara (80-90%). Dan populasi sepeda motor di perkotaan ada di kisaran 70-80%. Banyaknya kendaraan, semakin memperlihatkan ruwetnya jalan raya dan menambah kemacetan.
Supeltas dan PKS
Dan kita bersama sering melihat sosok voluntir (relawan) atau “pak ogah” pengatur lalu lintas di berbagai persimpangan jalan di kota. Saat ini sudah terkoordinir dengan sebutan sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas). Sepanjang hari dengan pembagian tugas, meski hujan atau panas tetap setia mengatur lalu lintas demi kenyamanan pengguna jalan.
Banyak masyarakat menanyakan bagaimana peran polisi satuan lalu lintas (satlantas). Saat satlantas dibutuhkan masyarakat, kadangkala tidak ditemukan justru supeltas lah yang kelihatan dengan susah payah mengatur dan menguraikan kemacetan demi kelancaran lalu lintas.
Selain itu kita juga mengenal, Patroli Keamanan Sekolah (PKS) sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Banyak ditemui membantu pengaturan lalu lintas di jalan raya karena bersinggungan dengan sekolah. Ibaratnya Supeltas dan Supeltas merupakan kakak beradik demi membantu Satlantas. Sayangnya wewenangnya terbatas dan sering dilecehkan pengguna jalan
Maka sesuai janji dan program Tito saat uji kelayakan dan kepatutan dengan komisi III DPR. Selain reformasi internal Polri Tito juga ingin mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah. Kenyamanan lalu lintas merupakan salah satu pelayanan public massif yang dibutuhkan. Disebabkan jumlah kendaraan yang terus meningkat, tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang tidak bertambah lebarnya.
Begitu juga prioritas Tito ingin menghilangkan pungutan liar dan pemerasan, menghilangkan kecenderungan rekayasa dan berbelit-belit dalam penanganan kasus. Menjadi harapan dan wajib ditagih saat sudah mengemban tugas.
Tito, Supeltas dan PKS sebuah harapan baru menjadikan masyarakat tertib berlalu lintas dan anti pungutan. Keberpihakan dan kepedulian kepada komunitas tertib berlalu lintas membantu terlaksananya masyarakat yang cinta lalu lintas.
Gebrakan apa yang hendak diterapkan secara holistik berlalu lintas, sehingga Indonesia dikenal aman dan nyaman bagi pengendara. Tindakan fenomenal dan fundamental sangat diharapkan betul. Karena kedisiplinan, transparansi dan ketegasaan mewjudkan pelayanan publik (berlalu lintas). Salah satu hal yang paling berdampak luar biasa karena bukti keteladanan polisi “bersih.”
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
oleh : FX Triyas Hadi prihantoro
Tidak berapa lama lagi Komisaris Jendral Mohammad Tito Karnavian menerima tongkat estafet Kapolri. Setelah hari Bhayangkara (1 juli) pelantikan dilakukan demi menghormati Jendral Badrodin Haiti. Berarti setelah liburan lebaran pelaksanaan dan rumor yang berkembang juga ada reshuffle cabinet.
Momentum yang pas untuk menitipkan harapan Indonesia dengan keamanan, ketertiban masyarakat yang damai. Apalagi baru saja Polisi mendapat hadiah bom teroris. Menjadi bahan refleksi dan intropeksi dari Kapolri baru demi rasa keamanan dan kenyamanan. Tito dengan mulus melenggang menjadi Kapolri. Berlandaskan track record yang teruji setelah disepakati oleh Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan (23/6/16). Masyarakat sangat menaruh harapan untuk reformasi Polri untuk menjadi institusi penegak hukum yang professional, akuntabel, kredibel, berkeadilan, demokratis dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Dengan masa tugas yang masih panjang, pria kelahiran Palembang 26 Oktober 1964 menjadi tumpuan bersama. Pasalnya Tito melangkah lebih cepat dan mampu melampaui seniornya, empat angkatan di atasnya. Maka harapan besar ada dipundaknya dengan mengimplementasikan cita-cita “nawacita,” Presiden Jokowi.
Namun disini penulis sebagai seorang guru, juga punya harapan yang tidak muluk-muluk berkenaan dengan ketertiban lalu lintas dari pelajar dan masyarakat. Hal itu sejalan dengan meningkatnya jumlah kendaraan dan angka kecelakaan yang terjadi. Yang pada umumnya dilakukan oleh remaja/pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.
Seperti dikemukakan pakar Transportasi Djoko Setijowarno (2015) laju pertumbuhan sepeda motor di Indonesia paling tinggi di bandingkan negara Asean, yakni 13,2% dibanding moda transportasi lainnya. Penyebab meningkatnya sepeda motor, karena sepeda motor merupakan sarana transportasi yang murah dan terjangkau.
Data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat, jumlah kendaraan yang masih beroperasi di seluruh Indonesia pada 2013 mencapai 104,211 juta unit, naik 11 persen dari tahun sebelumnya (2012) yang cuma 94,299 juta unit.
Tahun 2009-2013, tercatat ada 138 ribu orang meninggal dunia dan 700 ribu orang terluka pada kecelakaan jalan raya. Sepeda motor merupakan moda transportasi paling rentan terlibat kecelakaan. Dan pelajar usia 16-21 tahun sebagai pelanggar terbesar dalam berlalu lintas.
Jumlah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepanjang tahun rata-rata sekitar 70%. Faktor manusia menjadi penyebab terbesar antara (80-90%). Dan populasi sepeda motor di perkotaan ada di kisaran 70-80%. Banyaknya kendaraan, semakin memperlihatkan ruwetnya jalan raya dan menambah kemacetan.
Supeltas dan PKS
Dan kita bersama sering melihat sosok voluntir (relawan) atau “pak ogah” pengatur lalu lintas di berbagai persimpangan jalan di kota. Saat ini sudah terkoordinir dengan sebutan sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas). Sepanjang hari dengan pembagian tugas, meski hujan atau panas tetap setia mengatur lalu lintas demi kenyamanan pengguna jalan.
Banyak masyarakat menanyakan bagaimana peran polisi satuan lalu lintas (satlantas). Saat satlantas dibutuhkan masyarakat, kadangkala tidak ditemukan justru supeltas lah yang kelihatan dengan susah payah mengatur dan menguraikan kemacetan demi kelancaran lalu lintas.
Selain itu kita juga mengenal, Patroli Keamanan Sekolah (PKS) sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Banyak ditemui membantu pengaturan lalu lintas di jalan raya karena bersinggungan dengan sekolah. Ibaratnya Supeltas dan Supeltas merupakan kakak beradik demi membantu Satlantas. Sayangnya wewenangnya terbatas dan sering dilecehkan pengguna jalan
Maka sesuai janji dan program Tito saat uji kelayakan dan kepatutan dengan komisi III DPR. Selain reformasi internal Polri Tito juga ingin mewujudkan pelayanan publik yang lebih mudah. Kenyamanan lalu lintas merupakan salah satu pelayanan public massif yang dibutuhkan. Disebabkan jumlah kendaraan yang terus meningkat, tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang tidak bertambah lebarnya.
Begitu juga prioritas Tito ingin menghilangkan pungutan liar dan pemerasan, menghilangkan kecenderungan rekayasa dan berbelit-belit dalam penanganan kasus. Menjadi harapan dan wajib ditagih saat sudah mengemban tugas.
Tito, Supeltas dan PKS sebuah harapan baru menjadikan masyarakat tertib berlalu lintas dan anti pungutan. Keberpihakan dan kepedulian kepada komunitas tertib berlalu lintas membantu terlaksananya masyarakat yang cinta lalu lintas.
Gebrakan apa yang hendak diterapkan secara holistik berlalu lintas, sehingga Indonesia dikenal aman dan nyaman bagi pengendara. Tindakan fenomenal dan fundamental sangat diharapkan betul. Karena kedisiplinan, transparansi dan ketegasaan mewjudkan pelayanan publik (berlalu lintas). Salah satu hal yang paling berdampak luar biasa karena bukti keteladanan polisi “bersih.”
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Tuesday, June 21, 2016
Banjir dan kesadaran lingkungan
OPINI, Joglosemar 20 Juni 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berbagai daerah di Solo dilanda banjir setelah mengalami hujan deras massif, serta meliupnya Bengawan Solo (18/6/16). Padahal menurut iklim normal di Indonesia, sudah memasuki pancaroba memulai awal kemarau. Namun apa yang terjadi, sebuah anomali.
Menurut Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dibandingkan rata-rata selama 30 tahun (1981- 2010), Awal Musim Kemarau 2016, sebagian besar daerah mundur. Sedangkan yang maju terhadap rata-rata 78 ZOM (22.8%). Anomali iklim dipengaruhi oleh El Nino, La Nina, Dipole Mode, Sirkulasi Monsun Asia – Australia, Daerah Pertemuan Angin Antar Tropis (Inter Tropical Convergence Zone / ITCZ) dan Suhu Permukaan Laut di Wilayah Indonesia.
Saat ini tidak hanya fenomena banjir di semua daerah Indonesia. Hampir semua wilayah pesisir juga dilanda air pasang (rob) dan banjir berkepanjangan. Belum lagi tanah longsor, gempa tektonik dan vulkanik. Sebuah momentum menjadi kesadaran kita bersama, untuk peduli kepada lingkungan.
Dalam UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 ayat 2).
Antisipasi
Lalu bagaimana mengantisipasi dampak bencana banjir di tengah anomali musim? Segala warning (peringatan) sudah dikumandangkan selalu. Beberapa Kepala Daerah sudah sejak dini melakukan sosialisasi dan antisipasi, akan bahaya banjir. Namun toh banjir datang di tempat yang sama tidak terelakkan bahkan kadang semakin parah.
Sebenarnya bencana banjir terjadi tak lepas dari kemurkaan manusia. Untuk banjir bandang, aksi membabat hutan dan lahan hijau guna perumahan dan pabrik. Dalam merambah hutan tanpa melakukan konservasi dan reboisasi kembali. Eogoisme kelompok demi kepentingan tertentu mengabaikan lingkungan dan kebutuhan masyarakat secara umum.
Dampak lain dari kerusakan hutan dengan mudahnya area hutan terbakar karena gundul dan tinggal semak belukar. Menurut WWF-Indonesia (LSM internasional di Indonesia yang memantau kelestarian hutan) tahun 1997-1998, sekitar 10 juta ha hutan mengalami kebakaran. Itu menyebabkan kerugian negara sebesar tiga miliar dolar Amerika dan melepaskan emisi gas rumah kaca sebanyak 0,81-2,57 gigaton karbon ke atmosfer (setara 13-40 persen total emisi karbon dunia yang dihasilkan bahan bakar fosil per tahunnya)
Semua harusnya bergerak, saling bahu membahu untuk menyelamatkan hutan dan bumi iklim yang sudah tidak beraturan dan cuaca udara yang semakin panas. Sebab Sebuah himbauan tanpa wujud nyata dari partisipasi dan kesadaran masyarakat menjadi aturan dibuat hanya untuk dilanggar. Maka bagi para pelanggar wajib hukumnya diberi saknsi seberat-beratnya.
Gerakan bersama dalam pengelolaan hutan dan lingkungannya memang harus dilakukan secara terpadu, terarah dan terprogram. Ketaatan akan penataan lingkungan, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman dengan selalu mewaspadai dan mengantisipasi perubahan iklim yang semaikin absurd. Oleh karena itu sebuah sosialisasi dari discissionmaker(penentu kebijakan) lokal dan mengajak stakeholder lingkungan hidup untuk saling bahu membahu memberikan penhyuluhan demi kesadaran masyarakat.
Sonny Keraf dalam bukunya ”Etika Lingkungan” (2002) mengatakan bahwa masalah lingkungan hidup adalah masalah moral, persoalan perilaku manusia sebab lingkungan hidup bukan semata-mata persoalan teknis. Oleh karena itu masalah krisis ekologi global yang kita alami saat merupakan persoalan moral, krisis moral secara global. Oleh karena itu perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya. Namun sayang kadang manusia sering lupa sebelum ada azab (peringatan) tiba dari Yang Maha Kuasa. Disinilah pentingnya sebuah upaya preventif dengan menggugah kesadaran semua insan akan nasib manusia dan bumi sebagai pijakan hidup.
Sedangkan banjir di perkotaan, selalu masalah klasik yang muncul dengan minimnya kesadaran masyarakat kepada lingkungannya. Tidak tersedianya 30 % Ruang Terbuka Hujau (RTH) sebagai area penyerapan air. Membuang sampai seenaknya sehingga menyumbat saluran air yang ada. Program kali bersih (prokarsih) tidak dilaksanakan semestinya. Apakah karena masyarakat yang kurang peka atau teledornya aparat dalam melakukan sosialisasi dan penegakkan disiplin.
Arne Naess seperti yang dikutip oleh Sonny Keraf. Bahwa krisis lingkungan saat ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Yang dibutuhkan adalah sebuah pola hidup dan gaya hidup baru yang tidak hanya menyangkut orang perorang tetapi juga budaya masyarakat secara keseluruhan. Artinya dibutuhkan etika lingkungan hidup yang menuntun manusia untuk berinteraksi secara baru dalam alam semesta.
Oleh karena itu menghadapi berbagai persoalan lingkungan hidup khususnya menghadapi banjir dewasa ini yang semakin absurd. Upaya membangun kesadaran moral masyarakat untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan guna mengatasi pemanasan global dan anomali iklim.
Dengan mensosialisasikan kepada masyarakat secara kontinyu dan tanpa lelah untuk peduli akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan karakter bangsa dalam sebuah kehidupan ekonomi global yang lebih berfokus pada kesadaran penyelamatan. Pelestraian lingkungan tidak hanya sekedar sebagai propaganda kepentingan politik namun memang tumbuh dari kesadaran diri guna penyelamatan kehidupan umat manusia secara holistik.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berbagai daerah di Solo dilanda banjir setelah mengalami hujan deras massif, serta meliupnya Bengawan Solo (18/6/16). Padahal menurut iklim normal di Indonesia, sudah memasuki pancaroba memulai awal kemarau. Namun apa yang terjadi, sebuah anomali.
Menurut Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dibandingkan rata-rata selama 30 tahun (1981- 2010), Awal Musim Kemarau 2016, sebagian besar daerah mundur. Sedangkan yang maju terhadap rata-rata 78 ZOM (22.8%). Anomali iklim dipengaruhi oleh El Nino, La Nina, Dipole Mode, Sirkulasi Monsun Asia – Australia, Daerah Pertemuan Angin Antar Tropis (Inter Tropical Convergence Zone / ITCZ) dan Suhu Permukaan Laut di Wilayah Indonesia.
Saat ini tidak hanya fenomena banjir di semua daerah Indonesia. Hampir semua wilayah pesisir juga dilanda air pasang (rob) dan banjir berkepanjangan. Belum lagi tanah longsor, gempa tektonik dan vulkanik. Sebuah momentum menjadi kesadaran kita bersama, untuk peduli kepada lingkungan.
Dalam UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dikatakan bahwa Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 ayat 2).
Antisipasi
Lalu bagaimana mengantisipasi dampak bencana banjir di tengah anomali musim? Segala warning (peringatan) sudah dikumandangkan selalu. Beberapa Kepala Daerah sudah sejak dini melakukan sosialisasi dan antisipasi, akan bahaya banjir. Namun toh banjir datang di tempat yang sama tidak terelakkan bahkan kadang semakin parah.
Sebenarnya bencana banjir terjadi tak lepas dari kemurkaan manusia. Untuk banjir bandang, aksi membabat hutan dan lahan hijau guna perumahan dan pabrik. Dalam merambah hutan tanpa melakukan konservasi dan reboisasi kembali. Eogoisme kelompok demi kepentingan tertentu mengabaikan lingkungan dan kebutuhan masyarakat secara umum.
Dampak lain dari kerusakan hutan dengan mudahnya area hutan terbakar karena gundul dan tinggal semak belukar. Menurut WWF-Indonesia (LSM internasional di Indonesia yang memantau kelestarian hutan) tahun 1997-1998, sekitar 10 juta ha hutan mengalami kebakaran. Itu menyebabkan kerugian negara sebesar tiga miliar dolar Amerika dan melepaskan emisi gas rumah kaca sebanyak 0,81-2,57 gigaton karbon ke atmosfer (setara 13-40 persen total emisi karbon dunia yang dihasilkan bahan bakar fosil per tahunnya)
Semua harusnya bergerak, saling bahu membahu untuk menyelamatkan hutan dan bumi iklim yang sudah tidak beraturan dan cuaca udara yang semakin panas. Sebab Sebuah himbauan tanpa wujud nyata dari partisipasi dan kesadaran masyarakat menjadi aturan dibuat hanya untuk dilanggar. Maka bagi para pelanggar wajib hukumnya diberi saknsi seberat-beratnya.
Gerakan bersama dalam pengelolaan hutan dan lingkungannya memang harus dilakukan secara terpadu, terarah dan terprogram. Ketaatan akan penataan lingkungan, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman dengan selalu mewaspadai dan mengantisipasi perubahan iklim yang semaikin absurd. Oleh karena itu sebuah sosialisasi dari discissionmaker(penentu kebijakan) lokal dan mengajak stakeholder lingkungan hidup untuk saling bahu membahu memberikan penhyuluhan demi kesadaran masyarakat.
Sonny Keraf dalam bukunya ”Etika Lingkungan” (2002) mengatakan bahwa masalah lingkungan hidup adalah masalah moral, persoalan perilaku manusia sebab lingkungan hidup bukan semata-mata persoalan teknis. Oleh karena itu masalah krisis ekologi global yang kita alami saat merupakan persoalan moral, krisis moral secara global. Oleh karena itu perlu etika dan moralitas untuk mengatasinya. Namun sayang kadang manusia sering lupa sebelum ada azab (peringatan) tiba dari Yang Maha Kuasa. Disinilah pentingnya sebuah upaya preventif dengan menggugah kesadaran semua insan akan nasib manusia dan bumi sebagai pijakan hidup.
Sedangkan banjir di perkotaan, selalu masalah klasik yang muncul dengan minimnya kesadaran masyarakat kepada lingkungannya. Tidak tersedianya 30 % Ruang Terbuka Hujau (RTH) sebagai area penyerapan air. Membuang sampai seenaknya sehingga menyumbat saluran air yang ada. Program kali bersih (prokarsih) tidak dilaksanakan semestinya. Apakah karena masyarakat yang kurang peka atau teledornya aparat dalam melakukan sosialisasi dan penegakkan disiplin.
Arne Naess seperti yang dikutip oleh Sonny Keraf. Bahwa krisis lingkungan saat ini hanya bisa diatasi dengan melakukan perubahan cara pandang dan perilaku manusia terhadap alam secara fundamental dan radikal. Yang dibutuhkan adalah sebuah pola hidup dan gaya hidup baru yang tidak hanya menyangkut orang perorang tetapi juga budaya masyarakat secara keseluruhan. Artinya dibutuhkan etika lingkungan hidup yang menuntun manusia untuk berinteraksi secara baru dalam alam semesta.
Oleh karena itu menghadapi berbagai persoalan lingkungan hidup khususnya menghadapi banjir dewasa ini yang semakin absurd. Upaya membangun kesadaran moral masyarakat untuk peduli terhadap kelestarian lingkungan guna mengatasi pemanasan global dan anomali iklim.
Dengan mensosialisasikan kepada masyarakat secara kontinyu dan tanpa lelah untuk peduli akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan karakter bangsa dalam sebuah kehidupan ekonomi global yang lebih berfokus pada kesadaran penyelamatan. Pelestraian lingkungan tidak hanya sekedar sebagai propaganda kepentingan politik namun memang tumbuh dari kesadaran diri guna penyelamatan kehidupan umat manusia secara holistik.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Friday, June 03, 2016
Rekonstruksi Pancasila
OPINI, Kedaulatan Rakyat. 3 Juni 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Sejak reformasi hari lahir Pancasila 1 Juni baunya lebih wangi daripada hari kesaktian Pancasila 1 Oktober. Hal ini tidak lepas dari rezim yang sedang berkuasa. Orde baru lahir dilatarbelakangi pemberontakan PKI, dalam pelajaran sekolah ajarkan, PKI hendak menggantikan idiologi Negara Pancasila.
Maka menyimak tulisan Buchory MS. “ Reaktualisasi nilai Pancasila,” (KR. 31/5/16) seolah hendak mengingatkan kembali kepada kita nila-nilai Pancasila. Penjabaran nilai Pancasila teraktualisai di dalam 36 butir nilai dalam Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4) atau biasa disebut Eka Prasetia Pancakarsa.
Betapa pentingnya nilai Pancasila diaktualisasikan pada jaman ini yang seolah melupakan nilai yang terjabarkan dari sila Pancasila. Dalam Tap MPR no II/MPR/1978 tersebut jelas sekali di sila pertama dijabarkan menjadi 7 butir, sila ke dua menjadi sepuluh butir, sila ketiga menjadi 7 butir, sila ke empat menjadi 10 butir dan sila kelima menjadi 11 butir. Dan dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan menjadi 45 butir oleh Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaaan Pedoman Penghayatan pengamalan Pancasila (BP 7).
Jas Merah
Saatnya bangsa Indonesia me-rekonstruksi Pancasila. Upaya pengembalian kembali hakekat Pancasila dari proses terbentuk oleh BPUPKI dan upaya mempertahankan kembali Pancasila sebagai dasar Negara. Sebab saat Orde Baru berkuasa 32 tahun, hampir jarang disinggung peristiwa rapat BPUPKI ( 29 Mei – 1 Juni) dimana Soekarno mencetuskan nama dasar Negara Pancasila, seolah mati suri.
Soekarno sendiri pernah mengatakan slogan jas merah (jangan sekali sekali meninggalkan sejarah). Maka generasi penerus jangan lupa tentang hakekat lahir dan perkasanya Pancasila dalam upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari upaya makar.
Rekontruksi Pancasila agar bangsa ini tetap utuh sebagai bangsa yang bermartabat, berdaulat, mandiri, kritis dan berbudaya. Bangsa yang tidak melupakan dasar negaranya. Karena beberapa waktu lalu seorang public figure artis nasional tidak mampu menyebutkan sila-sila Pancasila. Peristiwa Ironis dan memalukan.
Hasil jajak pendapat sebuah media nasional memberikan gambaran, secara perlahan, simbolisasi Pancasila dalam gambar, lagu, bahkan hafalan butir-butir sila Pancasila semakin hilang dari ingatan anak bangsa. Terlepas dari tarik ulur wacana soal bagaimana seharusnya menafsirkan sebuah ideologi, yang jelas tampak penyusutan memori kolektif atas pengetahuan tentang dasar negara ini.
jangan memotilisasi Sebuah hakekat guna membangun kembali Pancasila demi menanamkan cita cita luhur, pandangan hidup, pedoman hidup dan dasar filosofi (filosofi grondslag). Sebagai hasil kesepakatan foundhing fathers (pendiri negara) yang dikenal sebagai perjanjian luhur bangsa.
BN Marbun (1996) mengatakan bahwa rekonstruksi upaya pengembalian sesuatu ketempatnya yang semula, Penyusunan atau penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana adanya atau kejadian semula. Maka rezim apapun yang berkuasa hendaknya jangan mempolitisasi Pancasila dan nilai nilai yang ada. Karena dapat membingungkan generasi.
Dunia pendidikan sebagai salah satu jawaban. Dengan kembalinya mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) termasuk perubahan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Pembelajaran yang dijiwai 4 (empat) konsensus kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasioanl, dan pandangan hidup; (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai komitmen terhadap bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia; (4) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud kesadaran atas keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pertimbangan kepentingan hidup bersama secara damai dan harmonis .
Merekonstruksi Pancasila kini menjadi harapan banyak pihak, seperti cita-cita pendiri negara. Pendidikan kawasan ideal untuk menyemaikan kembali nilai-nilai Pancasila dan aplikasinya. Tentu tidak harus seperti format Penataran P4. Yang terpenting adalah bagaimana menggali kekritisan, gerakan sosial, empati, perdebatan konstruktif, orasi, pidato, aktulisasi, implementasu dan opini atas Pancasila dalam kerangka kepekaan menghadapi realitas zaman. Semoga.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Sejak reformasi hari lahir Pancasila 1 Juni baunya lebih wangi daripada hari kesaktian Pancasila 1 Oktober. Hal ini tidak lepas dari rezim yang sedang berkuasa. Orde baru lahir dilatarbelakangi pemberontakan PKI, dalam pelajaran sekolah ajarkan, PKI hendak menggantikan idiologi Negara Pancasila.
Maka menyimak tulisan Buchory MS. “ Reaktualisasi nilai Pancasila,” (KR. 31/5/16) seolah hendak mengingatkan kembali kepada kita nila-nilai Pancasila. Penjabaran nilai Pancasila teraktualisai di dalam 36 butir nilai dalam Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4) atau biasa disebut Eka Prasetia Pancakarsa.
Betapa pentingnya nilai Pancasila diaktualisasikan pada jaman ini yang seolah melupakan nilai yang terjabarkan dari sila Pancasila. Dalam Tap MPR no II/MPR/1978 tersebut jelas sekali di sila pertama dijabarkan menjadi 7 butir, sila ke dua menjadi sepuluh butir, sila ketiga menjadi 7 butir, sila ke empat menjadi 10 butir dan sila kelima menjadi 11 butir. Dan dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan menjadi 45 butir oleh Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaaan Pedoman Penghayatan pengamalan Pancasila (BP 7).
Jas Merah
Saatnya bangsa Indonesia me-rekonstruksi Pancasila. Upaya pengembalian kembali hakekat Pancasila dari proses terbentuk oleh BPUPKI dan upaya mempertahankan kembali Pancasila sebagai dasar Negara. Sebab saat Orde Baru berkuasa 32 tahun, hampir jarang disinggung peristiwa rapat BPUPKI ( 29 Mei – 1 Juni) dimana Soekarno mencetuskan nama dasar Negara Pancasila, seolah mati suri.
Soekarno sendiri pernah mengatakan slogan jas merah (jangan sekali sekali meninggalkan sejarah). Maka generasi penerus jangan lupa tentang hakekat lahir dan perkasanya Pancasila dalam upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari upaya makar.
Rekontruksi Pancasila agar bangsa ini tetap utuh sebagai bangsa yang bermartabat, berdaulat, mandiri, kritis dan berbudaya. Bangsa yang tidak melupakan dasar negaranya. Karena beberapa waktu lalu seorang public figure artis nasional tidak mampu menyebutkan sila-sila Pancasila. Peristiwa Ironis dan memalukan.
Hasil jajak pendapat sebuah media nasional memberikan gambaran, secara perlahan, simbolisasi Pancasila dalam gambar, lagu, bahkan hafalan butir-butir sila Pancasila semakin hilang dari ingatan anak bangsa. Terlepas dari tarik ulur wacana soal bagaimana seharusnya menafsirkan sebuah ideologi, yang jelas tampak penyusutan memori kolektif atas pengetahuan tentang dasar negara ini.
jangan memotilisasi Sebuah hakekat guna membangun kembali Pancasila demi menanamkan cita cita luhur, pandangan hidup, pedoman hidup dan dasar filosofi (filosofi grondslag). Sebagai hasil kesepakatan foundhing fathers (pendiri negara) yang dikenal sebagai perjanjian luhur bangsa.
BN Marbun (1996) mengatakan bahwa rekonstruksi upaya pengembalian sesuatu ketempatnya yang semula, Penyusunan atau penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana adanya atau kejadian semula. Maka rezim apapun yang berkuasa hendaknya jangan mempolitisasi Pancasila dan nilai nilai yang ada. Karena dapat membingungkan generasi.
Dunia pendidikan sebagai salah satu jawaban. Dengan kembalinya mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) termasuk perubahan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Pembelajaran yang dijiwai 4 (empat) konsensus kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi nasioanl, dan pandangan hidup; (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai komitmen terhadap bentuk final Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia; (4) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud kesadaran atas keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pertimbangan kepentingan hidup bersama secara damai dan harmonis .
Merekonstruksi Pancasila kini menjadi harapan banyak pihak, seperti cita-cita pendiri negara. Pendidikan kawasan ideal untuk menyemaikan kembali nilai-nilai Pancasila dan aplikasinya. Tentu tidak harus seperti format Penataran P4. Yang terpenting adalah bagaimana menggali kekritisan, gerakan sosial, empati, perdebatan konstruktif, orasi, pidato, aktulisasi, implementasu dan opini atas Pancasila dalam kerangka kepekaan menghadapi realitas zaman. Semoga.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Wednesday, June 01, 2016
Mendambakan guru yang berkarakter
Aspirasi Guru, koran Wawasan, 28 Mei 2016
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Guru merupakan garda terdepan pendidikan yang langsung berhadapan dengan peserta didik. Dari tangan gurulah masa anak didik ditentukan. Baik buruknya pendidikan formal seorang anak manusia di sekolah berada di tangan guru.
Oleh karena itu karakter seorang guru yang layak diteladani merupakan dambaan stakeholder pendidikan. Prinsipnya dalam mengajar dan mendidik merupakan upaya meletakkan landasan karakter yang kuat dengan menanamkan kecerdasan Intelektuak, emosional dan sosial.
Segala sikap, tutur kata, tindak tanduk dan perbuatan guru baik dalam mengajar di sekolah maupun dalam kehidupan di masyarakat selalu menjadi sorotan. Seorang guru memiliki tangung jawab menanamkan nilai kehidupan kepada peserta didik. Guru harus memperhatikan empat hal, penampilan yang menarik, komunikasi yang bagus, kinerja sepenuh hati dan pelayanan yang maksimal (Furqon Hidayatulah. 2012).
Beberapa fokus pemberitaan tindakan negatif guru, mulai tindakan asusila, kekerasan (bulying) kepada peserta didik, markup(penggelembungan) nilai, membolos selalu menjadi sorotan. Beragamnya peristiwa dilakukan oknum guru merupakan tinta hitam sikap, perbuatan guru yang tidak berkarakter.
Anomali guru merupakan penyimpangan moral, dedikasi, profesional, pendampingan dan kerjasama yang seharusnya perlu dibangun oleh guru di sekolah. Kenyataanya guru tidak mampu mengemban warisan kata bijak dari Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantoro. Bahwa guru harus bisa memosisikan dimana saja., Ing Ngarsa Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karsa dan Tut Wuri Handayani. Lalu bagaimanakah mendamba guru yang berkarakter di era global saat ini?
Oleh karena itu berbagai tragedi pendidikan yang dilakukan oknum guru sangat mencoreng karakter ideal. Guru yang cerdas, berkompeten, perprinsip, sederhana, tertib, rajin, maju dan progresif, terencana, akuntabel (tanggung jawab), kridibel (berkualitas), kinerja yang cepat tanggap, melakukan evaluasi dan inovasi.
Menancapkan fondasi karakter guru yang mengakar dalam pribadi. Sehingga pendidikan tidah salah arah dan tujuan. Karakter akan membentuk kepribadian bangsa yang kuat. Dari sudut psikologis kepribadian sebagai satu kesatuan utuh dan dinamis dari berbagai karakter fisik, mental, moral, sosial dalam diri seorang individu sebagai tampak di depan orang lain (J. Drever. 1976). Lalu sudah siapkah guru dalam melaksanakan pendidikan Indonesia menunjukan kualitas dengan karakter yang teguh? Pasalnya pendidikan di sekolah bukan cuma memberikan pengetahuan (knowledge), tetapi melengkapi siswa dengan sikap (atitude), ketrampilan (psikomotorik), kemampuan dan karakter.
Dimulai dari keteladanan guru yang menjadi ujung tombak pendidikan. Karena para guru sampai saat ini terjebak untuk mengajarkan pancapaian nilai akademis semata dengan terpusat pada hasil Ujian Nasional (UN). Sedang masalah non akademik, pembentukan karakter , sikap etos kerja, nasionalisme termasuk soft skill terabaikan. Maka layaklah emosi guru lekas terpancing bila tidak sejalan dengan harapan karena tekanan tuntutan dari berbagai pihak (Institusi, masyarakat dan Orang Tua)
Berkarakter
Mendambakan guru yang berkarakter harus secara holistik (menyeluruh) yang menghubungkan antara dimensi moral, etika pendidikan dengan ranah sosial dan sipil. Sikap dan nilai dasar ini dikomunikasikan, diidentifikasikan dari masyarakat dan diteguhkan lewat pendidikan di sekolah. Roda pendidikan dari tanggung jawab guru berkarakter kuat. Memiliki nilai tambah, meningkatkan mutu pendidikan. Kewibawaan, ketegasan, kedisiplinan, tanggung jawab, rasa sosial, sabar, kasih sayang, simpati, empati dan moralitas guru terbentuk.
Kesepakatan pemahaman dan aktualisasi pelaksanaan dalam keseragaman pendidikan ditegaskan. Paling tidak disamakan persepsi dalam kebutuhan bahwa guru harus cerdas, berkualitas, inspiratif dan mempunyai niat, kesungguhan, hati nurani dalam bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa dengan melakukan pendampingan secara total.
Dalam bukunya Educating for Charakter, (Thomas Lickona.1991). Pendidikan karakter sebuah usaha sengaja untuk menolong orang agar memahami, peduli akan dan bertindak atas dasar nilai-nilai etis. Dari sini jelas sekali bahwa sebuah karakter merupakan bentuk bela rasa untuk mengerti, memahami, menolong, melaksanakan dengan semangat rela berkorban, olah hati, bela rasa, tabah hati, lemah lembut, berdisiplin dengan tidak melepaskan diri dari koridor norma yang berlaku.
Rhenaldi Khasali (2007) semakin menguatkan bahwa diperlukan Guru inspiratif yang akan membentuk bukan hanya satu atau sekelompok orang, tetapi ribuan orang. Satu orang yang terinspirasi menginspirasi lainnya sehingga sering terucap kalimat "Aku ingin jadi seperti dia" atau "Aku bisa lebih hebat lagi".
Mengidealkan guru idola, pondasi karakter harus di kedepankan. Sebab peserta didik umumnya akan mengenang, mengingat dan meniru apa yang diwariskan oleh guru. Beban berat guru untuk mentransformasikan nilai positif setiap saat demi pendidikan yang beradab. (long life education). Hulu pendidikan sibentuk dari fondasi guru berkarakter.Modal untuk menjadikan manusia berbudaya. Jembatan perubahan sistem pola pikir (mindset), sebab pendidikan merupakan sebuah proses. Nilai (value) dan kepribadian ditransformasikan kepada peserta didik sebagai karakter pribadi, karakter masyarakat dan bangsa.
FX Triyas Hadi Prihantoro (Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Guru merupakan garda terdepan pendidikan yang langsung berhadapan dengan peserta didik. Dari tangan gurulah masa anak didik ditentukan. Baik buruknya pendidikan formal seorang anak manusia di sekolah berada di tangan guru.
Oleh karena itu karakter seorang guru yang layak diteladani merupakan dambaan stakeholder pendidikan. Prinsipnya dalam mengajar dan mendidik merupakan upaya meletakkan landasan karakter yang kuat dengan menanamkan kecerdasan Intelektuak, emosional dan sosial.
Segala sikap, tutur kata, tindak tanduk dan perbuatan guru baik dalam mengajar di sekolah maupun dalam kehidupan di masyarakat selalu menjadi sorotan. Seorang guru memiliki tangung jawab menanamkan nilai kehidupan kepada peserta didik. Guru harus memperhatikan empat hal, penampilan yang menarik, komunikasi yang bagus, kinerja sepenuh hati dan pelayanan yang maksimal (Furqon Hidayatulah. 2012).
Beberapa fokus pemberitaan tindakan negatif guru, mulai tindakan asusila, kekerasan (bulying) kepada peserta didik, markup(penggelembungan) nilai, membolos selalu menjadi sorotan. Beragamnya peristiwa dilakukan oknum guru merupakan tinta hitam sikap, perbuatan guru yang tidak berkarakter.
Anomali guru merupakan penyimpangan moral, dedikasi, profesional, pendampingan dan kerjasama yang seharusnya perlu dibangun oleh guru di sekolah. Kenyataanya guru tidak mampu mengemban warisan kata bijak dari Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantoro. Bahwa guru harus bisa memosisikan dimana saja., Ing Ngarsa Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karsa dan Tut Wuri Handayani. Lalu bagaimanakah mendamba guru yang berkarakter di era global saat ini?
Oleh karena itu berbagai tragedi pendidikan yang dilakukan oknum guru sangat mencoreng karakter ideal. Guru yang cerdas, berkompeten, perprinsip, sederhana, tertib, rajin, maju dan progresif, terencana, akuntabel (tanggung jawab), kridibel (berkualitas), kinerja yang cepat tanggap, melakukan evaluasi dan inovasi.
Menancapkan fondasi karakter guru yang mengakar dalam pribadi. Sehingga pendidikan tidah salah arah dan tujuan. Karakter akan membentuk kepribadian bangsa yang kuat. Dari sudut psikologis kepribadian sebagai satu kesatuan utuh dan dinamis dari berbagai karakter fisik, mental, moral, sosial dalam diri seorang individu sebagai tampak di depan orang lain (J. Drever. 1976). Lalu sudah siapkah guru dalam melaksanakan pendidikan Indonesia menunjukan kualitas dengan karakter yang teguh? Pasalnya pendidikan di sekolah bukan cuma memberikan pengetahuan (knowledge), tetapi melengkapi siswa dengan sikap (atitude), ketrampilan (psikomotorik), kemampuan dan karakter.
Dimulai dari keteladanan guru yang menjadi ujung tombak pendidikan. Karena para guru sampai saat ini terjebak untuk mengajarkan pancapaian nilai akademis semata dengan terpusat pada hasil Ujian Nasional (UN). Sedang masalah non akademik, pembentukan karakter , sikap etos kerja, nasionalisme termasuk soft skill terabaikan. Maka layaklah emosi guru lekas terpancing bila tidak sejalan dengan harapan karena tekanan tuntutan dari berbagai pihak (Institusi, masyarakat dan Orang Tua)
Berkarakter
Mendambakan guru yang berkarakter harus secara holistik (menyeluruh) yang menghubungkan antara dimensi moral, etika pendidikan dengan ranah sosial dan sipil. Sikap dan nilai dasar ini dikomunikasikan, diidentifikasikan dari masyarakat dan diteguhkan lewat pendidikan di sekolah. Roda pendidikan dari tanggung jawab guru berkarakter kuat. Memiliki nilai tambah, meningkatkan mutu pendidikan. Kewibawaan, ketegasan, kedisiplinan, tanggung jawab, rasa sosial, sabar, kasih sayang, simpati, empati dan moralitas guru terbentuk.
Kesepakatan pemahaman dan aktualisasi pelaksanaan dalam keseragaman pendidikan ditegaskan. Paling tidak disamakan persepsi dalam kebutuhan bahwa guru harus cerdas, berkualitas, inspiratif dan mempunyai niat, kesungguhan, hati nurani dalam bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa dengan melakukan pendampingan secara total.
Dalam bukunya Educating for Charakter, (Thomas Lickona.1991). Pendidikan karakter sebuah usaha sengaja untuk menolong orang agar memahami, peduli akan dan bertindak atas dasar nilai-nilai etis. Dari sini jelas sekali bahwa sebuah karakter merupakan bentuk bela rasa untuk mengerti, memahami, menolong, melaksanakan dengan semangat rela berkorban, olah hati, bela rasa, tabah hati, lemah lembut, berdisiplin dengan tidak melepaskan diri dari koridor norma yang berlaku.
Rhenaldi Khasali (2007) semakin menguatkan bahwa diperlukan Guru inspiratif yang akan membentuk bukan hanya satu atau sekelompok orang, tetapi ribuan orang. Satu orang yang terinspirasi menginspirasi lainnya sehingga sering terucap kalimat "Aku ingin jadi seperti dia" atau "Aku bisa lebih hebat lagi".
Mengidealkan guru idola, pondasi karakter harus di kedepankan. Sebab peserta didik umumnya akan mengenang, mengingat dan meniru apa yang diwariskan oleh guru. Beban berat guru untuk mentransformasikan nilai positif setiap saat demi pendidikan yang beradab. (long life education). Hulu pendidikan sibentuk dari fondasi guru berkarakter.Modal untuk menjadikan manusia berbudaya. Jembatan perubahan sistem pola pikir (mindset), sebab pendidikan merupakan sebuah proses. Nilai (value) dan kepribadian ditransformasikan kepada peserta didik sebagai karakter pribadi, karakter masyarakat dan bangsa.
FX Triyas Hadi Prihantoro (Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Tuesday, May 10, 2016
Mewujudkan Sekolah Berintegritas
WACANA, SUARA MERDEKA, 10 Mei 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
SAAT pelaksanaan ujian nasional (UN) SMA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mem-broadcast pesan kepada peserta UN dan orang tua, untuk melaksanakan kejujuran, melakukan revolusi mental dan menegakkan Integritas dalam UN.
Bagaimana dengan UN SMP yang berlangsung 9 sampai 12 Mei 2016? Kepala Pusat Pendidikan Kemendikbud, Nizam juga akan mengumumkan sekolah berintegritas rendah dalam UN 2016. Karena UN mengutamakan kejujuran dan berintegritas.
Upaya ini, penulis sikapi sebagai upaya mewujudkan pendidikan bermutu dan berkualitas. Seperti catatan penulis, Mendikbud memberi apresiasi kepada 503 sekolah (21/12/15) dari 17.000 sekolah dengan capaian Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) dan nilai UN (NUN). Semboyan dan slogan UN ”Jujur yes, prestasi yes,” dan pakta integritas, terbukti dihargai.
Sebagai penghormatan usaha pelaksanaan UN yang bersih, jujur dan akuntabel, jauh dari penyimpangan dan praktik kecurangan. Dari apresiasi UN tahun 2016 diharapkan meningkat tingkat kejujurannya. Apalagi UN 2016 dengan jumlah peserta 7,6 juta siswa tingkat SMP/SMA sederajat. Sebanyak 927.000 siswa di antaranya yang tersebar di 4.402 sekolah memakai sistem UN berbasis computer (CBT).
Pakta kejujuran( integritas) yang selalu dilaksanakan pemerintah daerah/pusat, UN dan apresiasi sekolah berintegritas sebuah mata rantai. Awalnya bentuk kegalauan dari penyelengara UN, Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). UN yang sarat dengan penyimpangan dan kecurangan. Pakta Integritas, belum mempan untuk menegakkan kejujuran. Banyak pelaku pendidikan bebal dan tetap berusaha melakukan kecurangan.
Baik dilakukan siswa, guru, pengawas bahkan kepala sekolah. Padahal berbagai bentuk tipe soal dari soal Adan B, 5 (lima) macam, sampai 20 (macam) soal diujikan, toh kecurangan masih selalu ditemukan, dan semakin bervariatif. Maka publikasi sekolah berintegritas tinggi dan rendah layak di apresiasi sebagai upaya pembelajaran bermutu.
Kelaziman
Apabila dulu rakyat yang melaporkan kecurangan justru mendapat ganjaran berupa hukuman sosial dari sekitarnya. Kini justru Negara secara aktif mengumumkan secara transparan, lengkap dan terbuka potret integritas dalam pendidikan kita dengan penghargaan (Kemendikbud. 2015) Sebuah kelaziman pembentukan tim sukses, mencari bocoran soal, penggunaan alat telekomunikasi dan menyebarkan kunci jawaban.
Sebuah tindakan yang sering mewarnai saat penyelengaraan UN. Kehendak melakukan kecurangan berkaitan dengan keinginan nama baik sekolah terjaga, dikenal, dipercaya karena keberhasilan mengentaskan siswanya lulus UN. Apalagi bila sampai berpredikat lulus 100 %, decak kagum, tepuk tangan , banyak ucapan selamat mengalir.
Apresiasi UN menjadikan hal itu tidak berlaku, apabila ditemukan kecurangan di dalamnya. Begitulah yang seharusnya apresiasi terhadap sekolah. Pemetaan, pemberiaan penghargaan dan pengumuman sekolah berintegritas rendah sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pendidikan. UN tidak hanya membentuk manusia yang berkualitas dalam bidang akademik (kognitif) dan sains saja, melainkan lebih dari itu.
Yaitu membentuk manusia Indonesia berkarakter, berkepribadian baik, berakhlak,berkomitmen, berpendirian, bermoral, berbudi pekerti, beretika dan berbudaya Kemendikbud sudah mulai membangun kesadaran kolektif di antara semua stakeholder pendidikan sehingga UN dapat berjalan dengan baik, dengan mengutamakan sikap jujur. Pelaksanaan UN CBT dan paper test, jujur dan kredibel akan terus dilanjutkan hingga tingkat kepala sekolah, guna meminimalkan kemungkinan tindak kecurangan. Begitu banyak manusia pintar di Indonesia, namun mengapa keadaan menyeluruh bangsa stagnan (tetap).
Bahkan menurut laporan United Nation Development Programe (UNDP), Human Development Index atau sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia masih kalah dengan bangsa serumpun Asia Tenggara termasuk Vietnam. The Learning Curve Pearson 2014 – sebuah lembaga pemeringkatan pendidikan dunia – bulan Mei 2014 merilis data mengenai peringkat mutu pendidikan di seluruh dunia, dan Indonesia duduk di posisi terakhir dari 40 negara yang terdata.
Sedang The Good Country Index, bertujuan melihat hal-hal positif dari suatu negara yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia, melaporkan menempatkan Indonesia di peringkat 122 dari 125 negara untuk kategori perkembangan sains dan teknologi. Penyebabnya tak lepas dari minimnya manusia bermoral, berakhlak, berbudi pekerti luhur, jujur, dan beretika.
Konsistensi pelaksanaan UN dilandasi kejujuran dan berintegritas. Kelulusan 100 persen bukanlah selalu manjadi target utama. Namun kejujuran, disiplin dan kerja keras dengan hasil yang maksimal dapat menjadi spirit mempertahankan, menginternalisasikan, menanamkan dan mengoptimalkan pembentukan character building generasi muda. (50)
— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
SAAT pelaksanaan ujian nasional (UN) SMA, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan mem-broadcast pesan kepada peserta UN dan orang tua, untuk melaksanakan kejujuran, melakukan revolusi mental dan menegakkan Integritas dalam UN.
Bagaimana dengan UN SMP yang berlangsung 9 sampai 12 Mei 2016? Kepala Pusat Pendidikan Kemendikbud, Nizam juga akan mengumumkan sekolah berintegritas rendah dalam UN 2016. Karena UN mengutamakan kejujuran dan berintegritas.
Upaya ini, penulis sikapi sebagai upaya mewujudkan pendidikan bermutu dan berkualitas. Seperti catatan penulis, Mendikbud memberi apresiasi kepada 503 sekolah (21/12/15) dari 17.000 sekolah dengan capaian Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) dan nilai UN (NUN). Semboyan dan slogan UN ”Jujur yes, prestasi yes,” dan pakta integritas, terbukti dihargai.
Sebagai penghormatan usaha pelaksanaan UN yang bersih, jujur dan akuntabel, jauh dari penyimpangan dan praktik kecurangan. Dari apresiasi UN tahun 2016 diharapkan meningkat tingkat kejujurannya. Apalagi UN 2016 dengan jumlah peserta 7,6 juta siswa tingkat SMP/SMA sederajat. Sebanyak 927.000 siswa di antaranya yang tersebar di 4.402 sekolah memakai sistem UN berbasis computer (CBT).
Pakta kejujuran( integritas) yang selalu dilaksanakan pemerintah daerah/pusat, UN dan apresiasi sekolah berintegritas sebuah mata rantai. Awalnya bentuk kegalauan dari penyelengara UN, Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). UN yang sarat dengan penyimpangan dan kecurangan. Pakta Integritas, belum mempan untuk menegakkan kejujuran. Banyak pelaku pendidikan bebal dan tetap berusaha melakukan kecurangan.
Baik dilakukan siswa, guru, pengawas bahkan kepala sekolah. Padahal berbagai bentuk tipe soal dari soal Adan B, 5 (lima) macam, sampai 20 (macam) soal diujikan, toh kecurangan masih selalu ditemukan, dan semakin bervariatif. Maka publikasi sekolah berintegritas tinggi dan rendah layak di apresiasi sebagai upaya pembelajaran bermutu.
Kelaziman
Apabila dulu rakyat yang melaporkan kecurangan justru mendapat ganjaran berupa hukuman sosial dari sekitarnya. Kini justru Negara secara aktif mengumumkan secara transparan, lengkap dan terbuka potret integritas dalam pendidikan kita dengan penghargaan (Kemendikbud. 2015) Sebuah kelaziman pembentukan tim sukses, mencari bocoran soal, penggunaan alat telekomunikasi dan menyebarkan kunci jawaban.
Sebuah tindakan yang sering mewarnai saat penyelengaraan UN. Kehendak melakukan kecurangan berkaitan dengan keinginan nama baik sekolah terjaga, dikenal, dipercaya karena keberhasilan mengentaskan siswanya lulus UN. Apalagi bila sampai berpredikat lulus 100 %, decak kagum, tepuk tangan , banyak ucapan selamat mengalir.
Apresiasi UN menjadikan hal itu tidak berlaku, apabila ditemukan kecurangan di dalamnya. Begitulah yang seharusnya apresiasi terhadap sekolah. Pemetaan, pemberiaan penghargaan dan pengumuman sekolah berintegritas rendah sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pendidikan. UN tidak hanya membentuk manusia yang berkualitas dalam bidang akademik (kognitif) dan sains saja, melainkan lebih dari itu.
Yaitu membentuk manusia Indonesia berkarakter, berkepribadian baik, berakhlak,berkomitmen, berpendirian, bermoral, berbudi pekerti, beretika dan berbudaya Kemendikbud sudah mulai membangun kesadaran kolektif di antara semua stakeholder pendidikan sehingga UN dapat berjalan dengan baik, dengan mengutamakan sikap jujur. Pelaksanaan UN CBT dan paper test, jujur dan kredibel akan terus dilanjutkan hingga tingkat kepala sekolah, guna meminimalkan kemungkinan tindak kecurangan. Begitu banyak manusia pintar di Indonesia, namun mengapa keadaan menyeluruh bangsa stagnan (tetap).
Bahkan menurut laporan United Nation Development Programe (UNDP), Human Development Index atau sumber daya manusia (SDM) bangsa Indonesia masih kalah dengan bangsa serumpun Asia Tenggara termasuk Vietnam. The Learning Curve Pearson 2014 – sebuah lembaga pemeringkatan pendidikan dunia – bulan Mei 2014 merilis data mengenai peringkat mutu pendidikan di seluruh dunia, dan Indonesia duduk di posisi terakhir dari 40 negara yang terdata.
Sedang The Good Country Index, bertujuan melihat hal-hal positif dari suatu negara yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat dunia, melaporkan menempatkan Indonesia di peringkat 122 dari 125 negara untuk kategori perkembangan sains dan teknologi. Penyebabnya tak lepas dari minimnya manusia bermoral, berakhlak, berbudi pekerti luhur, jujur, dan beretika.
Konsistensi pelaksanaan UN dilandasi kejujuran dan berintegritas. Kelulusan 100 persen bukanlah selalu manjadi target utama. Namun kejujuran, disiplin dan kerja keras dengan hasil yang maksimal dapat menjadi spirit mempertahankan, menginternalisasikan, menanamkan dan mengoptimalkan pembentukan character building generasi muda. (50)
— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Friday, April 29, 2016
Euforia, Bullying dan Depresi
OPINI, Tribun Jateng, 29 April 2016
oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro
Sebuah peristiwa yang dilakukan sekelompok siswa, Sonya Ekarina Depari (SED) di Medan tak patut dicontoh. Usai melaksanakan Ujian Nasional (UN) hari terakhir melakukan konvoi, aksi corat coret dan mengganggu lalu lintas (Tribun. 6/4/16).
Ironisnya saat diberhentikan oleh Perwira Unit Patwal Satuan Lalulintas Polresta Medan, Inspektur Dua (Ipda) Perida Panjaitan. SED marah marah dan mengaku anak dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjend Pol Arman Depari. Karena merasa melaksanakan tugas dan mengarahkan secara persuasif, Polwan tersebut tidak takut sebab menjalankan tugas sesuai Undang-Undang (UU).
Yang menjadi bahan permenungan, usai kejadian tersebut SED mendapat serangan dari para haters. SED di bullying lewat sosial media secara habis-habisan. Dampak yang paling fatal, Ayah SED, Makmur Depari jatuh sakit dan meninggal dunia karena tidak tahan mendengarkan perilaku anaknya yang tidak mengenakkan. (Tribun Jateng, 7/4/16)
“Quidquid agis discis, tibi discis”, apapun yang kau katakan, kau mengatakannya pada dirimu sendiri. Ungkapan kegembiraan berlebihan sebagai bentuk personifikasi diri. Sehingga kadang lupa akan budaya lokal dan UU.
Kata bijak latin sebuah gambaran perilaku remaja yang egosentrisme dalam menghadapi sesuatu. Bak pepatah masuk telinga kanan keluar telinga kiri. Semau gue! Yang penting saat ini gue happy dan orang lain harus menyadari, mengikuti dan mendukung ungkapan perasaan ini. Keprihatinan selebrasi hadir saat kaum remaja meluapkan kegembiraan. Padahal belum tentu lulus UN aksi kegembiraan berlebihan (eforia) dilakukan secara massif tanpa memperhitungkan kepentingan yang lebih besar (masyarakat).
Pembelajaran
Kasus SED, seharusnya menjadi pembelajaran siswa/i dan orang tua. Sebab korban eforia berefek pada bullyingdan depresi. Saat remaja yang bereforia “keluar “berbagai pelanggaran, penodaan makna sampai kejahatan terjadi. Berbagai penyimpangan, pelanggaran dilakukan oleh kaum remaja dalam mengeksploitasi, mengeksplorasi diri dalam selebrasi kegembiraan dengan berbagai aktifitas tanpa melihat hak publik dan dampaknya.
Fatalisme berakibat menggayut dalam keprihatinan semu. Aksi corat coret, konvoi, vandalisme dan tindakan destruktif anarkis muncul secara masif. Pandora kesemrawutan, keributan, pelanggaran lalu lintas, arogansi sebagai aktualisasi bentuk egosentrisme yang membuai kaum remaja yang gembira dalam pesta pora.
Egosentrisme merupakan “ketidakmampuan melihat suatu hal dari sudut pandang orang lain” (Papalia dan Olds, 2001). Salah satu bentuk cara berpikir egosentrisme yang dikenal dengan istilah personal fable. Elkind (dalam Beyth-Marom et al., 1993; dalam Papalia & Olds, 2001).
Karena kesalahan fatal, corat corat, konvoi, pelanggaran lalu lintas, teguran dan menjadi peristiwa terheboh ( pusat perhatian publik). Akhirnya terjadi cyber bullying ( kekerasan dunia maya). Gencar dan massifnya bully, menjadikan depresi bagi yang menjadi sasaran.
Menurut Wikipedia depresi, suatu kondisi yang lebih dari suatu keadaan sedih, bila kondisi depresi seseorang sampai menyebabkan terganggunya aktivitas sosial sehari-harinya maka hal itu disebut sebagai suatu gangguan Depresi. (perasaan sedih, rasa lelah yang berlebihan setelah aktivitas rutin yang biasa, hilang minat dan semangat, malas beraktivitas, dan gangguan pola tidur).
Menurut Irna Minauli Psikolog dari Minauli Consulting., korban bullying biasanya adalah seseorang yang memiliki karakter "ter", terbodoh atau terpintar, terjelek atau tercantik, termiskin atau terkaya. ketika ditemukan perilaku yang tidak baik pada seseorang, maka hal itu menjadi jalan pembenaran untuk dilakukan bullying.
Berdampak
Berbeda dengan model bullying konvensional yang hanya menyangkut aspek fisik (seperti dipukuli, ditampar), verbal (dihina, diejek, difitnah) serta bullying yang sifatnya relasional (mengisolasi dan mengajak orang lain untuk memusuhi korban). Bentuk cyber bullying bisa mencakup kesemuanya dan menjadi lebih berbahaya, karena pelaku tidak tampak dan seringkali tidak dikenal dan serba cepat, efektif massif.
Oleh karena itu eforia berlebihan yang mendapatkan sorotan masyarakat (ter) berefek pada cyber Bullying dan depresi. Sebuah mata rantai peristiwa yang dapat menjadikan parameter kepada manusia. Itu sebabnya orangtua harus mengajarkan kepada para remaja untuk lebih berhati-hati menyatakan pendapatnya di depan publik di jaman digital saat ini.
Multiplier effect berdampak luar biasa saat ada korban, sebagai akibat bullying, depresi dan meninggal dunia. Beyth-Marom, dkk (1993) kemudian membuktikan bahwa ternyata baik remaja maupun orang dewasa memiliki kemungkinan yang sama untuk melakukan atau tidak melakukan perilaku yang berisiko merusak diri (self-destructive)
Maka di era milenial ini budayakan gerakan penyadaran sebagai dorongan bentuk simpati dan empati. Bila gerakan taat, patuh, tertib, disiplin kepada pembentukan jati diri. Semuanya dapat dilaksanakan bila asas kepatutan, ketaatan, kepatuhan dan kedisplinan dijalankan secara bertanggung jawab. Sehingga tidak melahirkan korban korban baru dari eforia, bullying dan depresi. Semoga.
FX Triyas Hadi Prihantoro
(Praktisi Pendidikan)
oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro
Sebuah peristiwa yang dilakukan sekelompok siswa, Sonya Ekarina Depari (SED) di Medan tak patut dicontoh. Usai melaksanakan Ujian Nasional (UN) hari terakhir melakukan konvoi, aksi corat coret dan mengganggu lalu lintas (Tribun. 6/4/16).
Ironisnya saat diberhentikan oleh Perwira Unit Patwal Satuan Lalulintas Polresta Medan, Inspektur Dua (Ipda) Perida Panjaitan. SED marah marah dan mengaku anak dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjend Pol Arman Depari. Karena merasa melaksanakan tugas dan mengarahkan secara persuasif, Polwan tersebut tidak takut sebab menjalankan tugas sesuai Undang-Undang (UU).
Yang menjadi bahan permenungan, usai kejadian tersebut SED mendapat serangan dari para haters. SED di bullying lewat sosial media secara habis-habisan. Dampak yang paling fatal, Ayah SED, Makmur Depari jatuh sakit dan meninggal dunia karena tidak tahan mendengarkan perilaku anaknya yang tidak mengenakkan. (Tribun Jateng, 7/4/16)
“Quidquid agis discis, tibi discis”, apapun yang kau katakan, kau mengatakannya pada dirimu sendiri. Ungkapan kegembiraan berlebihan sebagai bentuk personifikasi diri. Sehingga kadang lupa akan budaya lokal dan UU.
Kata bijak latin sebuah gambaran perilaku remaja yang egosentrisme dalam menghadapi sesuatu. Bak pepatah masuk telinga kanan keluar telinga kiri. Semau gue! Yang penting saat ini gue happy dan orang lain harus menyadari, mengikuti dan mendukung ungkapan perasaan ini. Keprihatinan selebrasi hadir saat kaum remaja meluapkan kegembiraan. Padahal belum tentu lulus UN aksi kegembiraan berlebihan (eforia) dilakukan secara massif tanpa memperhitungkan kepentingan yang lebih besar (masyarakat).
Pembelajaran
Kasus SED, seharusnya menjadi pembelajaran siswa/i dan orang tua. Sebab korban eforia berefek pada bullyingdan depresi. Saat remaja yang bereforia “keluar “berbagai pelanggaran, penodaan makna sampai kejahatan terjadi. Berbagai penyimpangan, pelanggaran dilakukan oleh kaum remaja dalam mengeksploitasi, mengeksplorasi diri dalam selebrasi kegembiraan dengan berbagai aktifitas tanpa melihat hak publik dan dampaknya.
Fatalisme berakibat menggayut dalam keprihatinan semu. Aksi corat coret, konvoi, vandalisme dan tindakan destruktif anarkis muncul secara masif. Pandora kesemrawutan, keributan, pelanggaran lalu lintas, arogansi sebagai aktualisasi bentuk egosentrisme yang membuai kaum remaja yang gembira dalam pesta pora.
Egosentrisme merupakan “ketidakmampuan melihat suatu hal dari sudut pandang orang lain” (Papalia dan Olds, 2001). Salah satu bentuk cara berpikir egosentrisme yang dikenal dengan istilah personal fable. Elkind (dalam Beyth-Marom et al., 1993; dalam Papalia & Olds, 2001).
Karena kesalahan fatal, corat corat, konvoi, pelanggaran lalu lintas, teguran dan menjadi peristiwa terheboh ( pusat perhatian publik). Akhirnya terjadi cyber bullying ( kekerasan dunia maya). Gencar dan massifnya bully, menjadikan depresi bagi yang menjadi sasaran.
Menurut Wikipedia depresi, suatu kondisi yang lebih dari suatu keadaan sedih, bila kondisi depresi seseorang sampai menyebabkan terganggunya aktivitas sosial sehari-harinya maka hal itu disebut sebagai suatu gangguan Depresi. (perasaan sedih, rasa lelah yang berlebihan setelah aktivitas rutin yang biasa, hilang minat dan semangat, malas beraktivitas, dan gangguan pola tidur).
Menurut Irna Minauli Psikolog dari Minauli Consulting., korban bullying biasanya adalah seseorang yang memiliki karakter "ter", terbodoh atau terpintar, terjelek atau tercantik, termiskin atau terkaya. ketika ditemukan perilaku yang tidak baik pada seseorang, maka hal itu menjadi jalan pembenaran untuk dilakukan bullying.
Berdampak
Berbeda dengan model bullying konvensional yang hanya menyangkut aspek fisik (seperti dipukuli, ditampar), verbal (dihina, diejek, difitnah) serta bullying yang sifatnya relasional (mengisolasi dan mengajak orang lain untuk memusuhi korban). Bentuk cyber bullying bisa mencakup kesemuanya dan menjadi lebih berbahaya, karena pelaku tidak tampak dan seringkali tidak dikenal dan serba cepat, efektif massif.
Oleh karena itu eforia berlebihan yang mendapatkan sorotan masyarakat (ter) berefek pada cyber Bullying dan depresi. Sebuah mata rantai peristiwa yang dapat menjadikan parameter kepada manusia. Itu sebabnya orangtua harus mengajarkan kepada para remaja untuk lebih berhati-hati menyatakan pendapatnya di depan publik di jaman digital saat ini.
Multiplier effect berdampak luar biasa saat ada korban, sebagai akibat bullying, depresi dan meninggal dunia. Beyth-Marom, dkk (1993) kemudian membuktikan bahwa ternyata baik remaja maupun orang dewasa memiliki kemungkinan yang sama untuk melakukan atau tidak melakukan perilaku yang berisiko merusak diri (self-destructive)
Maka di era milenial ini budayakan gerakan penyadaran sebagai dorongan bentuk simpati dan empati. Bila gerakan taat, patuh, tertib, disiplin kepada pembentukan jati diri. Semuanya dapat dilaksanakan bila asas kepatutan, ketaatan, kepatuhan dan kedisplinan dijalankan secara bertanggung jawab. Sehingga tidak melahirkan korban korban baru dari eforia, bullying dan depresi. Semoga.
FX Triyas Hadi Prihantoro
(Praktisi Pendidikan)
Thursday, April 21, 2016
Generasi Z dan Degradasi Moral
OPINI, Kedaulatan Rakyat 20 April 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berita menghebohkan jagat maya, saat seorang anak Sekolah Dasar (SD) mengugah foto syurrnya (diatas Ranjang) bersama seorang remaja pria beredar di dunia maya. Kasat mata dan terang-terangan foto itu diunggah secara sadar oleh anak. Berita/ gambar/ film penyimpangan anak-anak SD mudah ditemukan di dunia maya. Merek merupakan generasi Z ( I Generation). Generasi yang melek iptek dan mudah terpengaruh dan berafiliasi secara cepat, reaktif, instan dan aplikatif.
Generasi Z mempunyai ciri, fasih teknologi (generasi digital), mahir dan gandrung kepada teknomogi informasi dan berbagai aplikasi computer . Berjiwa sosial, sangat intens berkomunikasi dan berinteraksi dengan semua kalangan, khususnya dengan teman sebaya melalui berbagai situs jejaring (face book, twitter, WA,instagram dan aplikasi lain). Multitasking yang terbiasa dengan berbagai aktifitas bersamaan (membaca, berbicara menonton, mendengarkan musik bersamaan).
Generasi Z (kelahiran tahun 1995-2010) merupakan masa remaja masa peralihan dari kanak kanak ke dewasa. Pada masa individu (jati diri) banyak mengalami perubahan fisik maupun psikis (Hurlock. 1991). Masa banyak menimbulkan kesulitan dalam penyesuaian terhadap diri di lingkungan sosialnya. Apabila kurang pendampingan atau kelengahan orang tua berakibat degradasi moral dan masuk kepada free seks.
nakal
Kenakalan generasi Z, seolah mengaplikasikan yang diperoleh, sebagai peristiwa permisif. Masa remaja adalah masa sukar, peranan pendidikan pada masa ini sangat besar dalam penentuan pandangan hidup remaja, maka kenalilah dan beri bimbingan (Sumadi Suryabrata. 1975) Dr. Boy Abidin SpOG melansir angka seks remaja Indonesia mencapai 22,6 %. Data tersebut tidak berbeda jauh dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana nasional (BKKBN) yang menyatakan sekitar 23 % remaja usia sekolah SMP/SMA se Indonesia mengaku sudah pernah melakukan hubungan seks 21 % diantaranya melakukan aborsi.
Pengaruh dunia maya sudah semakin massif menyasar anak-anak (SD/SMP) sebagai generasi Z, yang belum mampu memfilter berbagai informasi. Kesibukan orang tua sehari hari membuat lupa dalam mengawasi anak-anaknya. Polesan kehidupan anak bukan karena harapan dan keinginan orang tua, namun karena didikan asisten rumah tangga (pembantu) maupun benda elektronik TI yang semakin sulit dikendalikan. Sayangnya anak-anak biasa terpikat secara halusinasi dunia maya sebagai dunia yang riil itu sendiri. Akses internet didapat, dengan tulisan sticker “ free wi-fi “ bertebaran dimana mana baik ruang publik maupun prifat. Tulisan tersebut seolah sebagai gimmick atau alat pemikat untuk berkumpul dan bertemu komunitas.
Benang merah kenakalan remaja dan penyimpangan generasi Z perlu direntas akar permasalahan. Mulai hulu (pendidikan dalam keluarga), sekolah dan masyarakat sebagai mata rantai dari fase fase kehidupan anak. Lingkungan yang baik akan menghasilkan anak bermoral. Menurut Kartini (2002), ada beberapa teori yang melingkari kenakalan remaja Teori biologis, psikogenesis, sosiologis dan subkultural. Pendidikan keluarga sebagai faktor psikogenesis (hulu) bernilai strategis. Maka saat orang tua tidak dapat diteladani (bertengkar / bercerai) menjadikan anak brokenhome.
Degradasi Moral
Dalam keluarga dengan ketidak hadiran orang tua, kurangnya komunikasi, ketidak mampuan sosial ekonomi menjadikan agresifitas, keras kepala, membangkang, pendendam, berubah karakter menjadi habitus (budaya). Lingkungan masyarakat yang tidak kondusif membuat pintu kenakalan generasi Z semakin terlegalisasi dan membabi buta.
Kenakalan anak dipengaruhi banyak faktor penyebab demi mendukung teori. Baik bersifat psikis, genetic (keturunan), keluarga, lingkungan, sekolah dan tuntutan masyarakat setempat. Dan pengaruh yang sangat signifikan dengan marak dan kemudahan mengakses Teknologi Informasi (TI) dengan kepemilikan gadget serta pendukung akses. Pasalnya ketika tontonan menjadi tuntunan dan hiburan menjadi panutan atau sebaliknya, pada saat tuntunan menjadi tontonan dan panutan berubah menjadi tepukan (Toto Asmara: 1997)
Demi mengantisipasi baik preventif ( pencegahan), kuratif (memperbaiki/ menyembuhkan) dan rehabilitatif (memperbaiki kembali) mental, moral dan etika. Berbagai upaya wajib dilakukan baik secara mandiri, kolektif maupun mondial. Karena kenakalan generasi Z sudah massif bagai virus penyakit masyarakat yang mudah menular. Selamatkan degradasi moral generasi Z sekarang juga.
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berita menghebohkan jagat maya, saat seorang anak Sekolah Dasar (SD) mengugah foto syurrnya (diatas Ranjang) bersama seorang remaja pria beredar di dunia maya. Kasat mata dan terang-terangan foto itu diunggah secara sadar oleh anak. Berita/ gambar/ film penyimpangan anak-anak SD mudah ditemukan di dunia maya. Merek merupakan generasi Z ( I Generation). Generasi yang melek iptek dan mudah terpengaruh dan berafiliasi secara cepat, reaktif, instan dan aplikatif.
Generasi Z mempunyai ciri, fasih teknologi (generasi digital), mahir dan gandrung kepada teknomogi informasi dan berbagai aplikasi computer . Berjiwa sosial, sangat intens berkomunikasi dan berinteraksi dengan semua kalangan, khususnya dengan teman sebaya melalui berbagai situs jejaring (face book, twitter, WA,instagram dan aplikasi lain). Multitasking yang terbiasa dengan berbagai aktifitas bersamaan (membaca, berbicara menonton, mendengarkan musik bersamaan).
Generasi Z (kelahiran tahun 1995-2010) merupakan masa remaja masa peralihan dari kanak kanak ke dewasa. Pada masa individu (jati diri) banyak mengalami perubahan fisik maupun psikis (Hurlock. 1991). Masa banyak menimbulkan kesulitan dalam penyesuaian terhadap diri di lingkungan sosialnya. Apabila kurang pendampingan atau kelengahan orang tua berakibat degradasi moral dan masuk kepada free seks.
nakal
Kenakalan generasi Z, seolah mengaplikasikan yang diperoleh, sebagai peristiwa permisif. Masa remaja adalah masa sukar, peranan pendidikan pada masa ini sangat besar dalam penentuan pandangan hidup remaja, maka kenalilah dan beri bimbingan (Sumadi Suryabrata. 1975) Dr. Boy Abidin SpOG melansir angka seks remaja Indonesia mencapai 22,6 %. Data tersebut tidak berbeda jauh dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana nasional (BKKBN) yang menyatakan sekitar 23 % remaja usia sekolah SMP/SMA se Indonesia mengaku sudah pernah melakukan hubungan seks 21 % diantaranya melakukan aborsi.
Pengaruh dunia maya sudah semakin massif menyasar anak-anak (SD/SMP) sebagai generasi Z, yang belum mampu memfilter berbagai informasi. Kesibukan orang tua sehari hari membuat lupa dalam mengawasi anak-anaknya. Polesan kehidupan anak bukan karena harapan dan keinginan orang tua, namun karena didikan asisten rumah tangga (pembantu) maupun benda elektronik TI yang semakin sulit dikendalikan. Sayangnya anak-anak biasa terpikat secara halusinasi dunia maya sebagai dunia yang riil itu sendiri. Akses internet didapat, dengan tulisan sticker “ free wi-fi “ bertebaran dimana mana baik ruang publik maupun prifat. Tulisan tersebut seolah sebagai gimmick atau alat pemikat untuk berkumpul dan bertemu komunitas.
Benang merah kenakalan remaja dan penyimpangan generasi Z perlu direntas akar permasalahan. Mulai hulu (pendidikan dalam keluarga), sekolah dan masyarakat sebagai mata rantai dari fase fase kehidupan anak. Lingkungan yang baik akan menghasilkan anak bermoral. Menurut Kartini (2002), ada beberapa teori yang melingkari kenakalan remaja Teori biologis, psikogenesis, sosiologis dan subkultural. Pendidikan keluarga sebagai faktor psikogenesis (hulu) bernilai strategis. Maka saat orang tua tidak dapat diteladani (bertengkar / bercerai) menjadikan anak brokenhome.
Degradasi Moral
Dalam keluarga dengan ketidak hadiran orang tua, kurangnya komunikasi, ketidak mampuan sosial ekonomi menjadikan agresifitas, keras kepala, membangkang, pendendam, berubah karakter menjadi habitus (budaya). Lingkungan masyarakat yang tidak kondusif membuat pintu kenakalan generasi Z semakin terlegalisasi dan membabi buta.
Kenakalan anak dipengaruhi banyak faktor penyebab demi mendukung teori. Baik bersifat psikis, genetic (keturunan), keluarga, lingkungan, sekolah dan tuntutan masyarakat setempat. Dan pengaruh yang sangat signifikan dengan marak dan kemudahan mengakses Teknologi Informasi (TI) dengan kepemilikan gadget serta pendukung akses. Pasalnya ketika tontonan menjadi tuntunan dan hiburan menjadi panutan atau sebaliknya, pada saat tuntunan menjadi tontonan dan panutan berubah menjadi tepukan (Toto Asmara: 1997)
Demi mengantisipasi baik preventif ( pencegahan), kuratif (memperbaiki/ menyembuhkan) dan rehabilitatif (memperbaiki kembali) mental, moral dan etika. Berbagai upaya wajib dilakukan baik secara mandiri, kolektif maupun mondial. Karena kenakalan generasi Z sudah massif bagai virus penyakit masyarakat yang mudah menular. Selamatkan degradasi moral generasi Z sekarang juga.
Monday, April 18, 2016
Revitalisasi Museum Radya Pustaka
Opini, Harian JOGLOSEMAR 19 April 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berita ditutupnya Museum Radya Pustaka (MRP) karena tidak ada biaya, menjadikan mitra museum Surakarta meradang. (Joglosemar 13/4/16) Kesedihan melanda para sejarawan, pegiat budaya dan pemerhati benda cagar budaya (BCB).
Sebenarnya harian inipun sudah beberapa kali memberitakan tentang ditutupnya Radya Pustaka dengan berbagai alasan. “ Radya Pustaka bisa tutup bila dana hibah tidak cair,” (Joglosemar 8/12/2015). “Radya Pustaka tutup, pengunjung kecele,” karena yang membawa kunci tidak datang ( Joglosemar 1/2/16). Berita kempang kempis kehidupan MRP membawa keprihatinan bersama.
Padahal kita tahu bahwa MRP merupakan museum tertua (lebih dari seabad) yang didirikan pada masa Pemerintahan Pakubuwono IX oleh Kanjeng Raden Adipati Sosroningrat IV, tanggal 28 Oktober 1880. Awal mulanya berdiri di dalem kepatihan kemudin pindah di Jalan Slamet Riyadi. Di rumah bekas kediaman seorang Belanda, Johannes Busselaar, satu komplek dengan Taman Sriwedari (Bon Rojo). Setelah ada jaminan Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan tutup tiga hari akhirnya dibuka kembali. Pemkot siap mencairkan dana hibah operasional. Dan memastikan jika tak lama lagi dana bisa cair. Seperti diketahui, sejak ditetapkannya UU nomor 23/2014 yang mengatur Dana Hibah, penerima harus berbadan hukum. (Joglosemar 16/4/16).
Pengelolaan Museum Raya Pustaka berstatus milik Yayasan Paheman Radyapustaka Surakarta yang dibentuk tahun 1951. Kemungkinan belum berbadan hukum dan tidak berada di bawah naungan Dinas Purbakala maupun Dinas Disbudpar Kebudayaan dan Pariwisata (Dispudbar). Disposisi diberikan kepada berdasarakan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, di mana pemerintah wajib mengamankan, melestarikan dan menjaga cagar budaya. Sebuah kehendak bersama dan amanat UU untuk tetap melestarikan dan menghidupkan MRP.
Melestarikan Radya Pustaka butuh kerelaan dan dana yang tidak sedikit. Dalam pandangan publik, memelihara bangunan bersejarah berat di ongkos. Karena BCB butuh sebuah perawatan yang prima dengan berbagai resiko yang ada. Bangunan tua identik dengan kumuh, berlumut. cat mengelupas, tembok yang rentan, kayu lapuk, banyak semak belukar dan tidak terawat.
Di kota Solo sendiri sedikitnya ada 175 bangunan yang resmi dilindungi UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sebanyak 100 benda cagar budaya (BCB) ditetapkan surat keputusan dinas terkait, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). 70 cagar budaya telah ditetapkan melalui SK Wali Kota dan lima BCB lain ditetapkan oleh Kemendikbud.
Revitalisasi
Museum Radya Pustaka sebagai bagian BCB menyisakan sebuah keagungan, keindahan akan maha dahsyatnya berbagai peninggalan kuno serta isinya. MRP sendiri mengkoleksi berbagai macam arca, pusaka, buku-buku kuno, pakaian adat, foto lawas yang bernilai sejarah sangat tinggi dan sumber literasi (perpustakaan kecil).
Di dalam MRP juga mengkoleksi keris kuno dan berbagai senjata tradisional (tosan aji) di pasang dalam almari, seperangkat gamelan, wayang kulit & wayang beber, kuluk songkok, koleksi, koleksi menarik “canthik” (hiasan pada haluan perahu pesiar) Rajamala dan berbagai barang seni lainnya.
Radya Pustaka juga berhasil menterjemahkan lebih dari 50 judul buku kuno berhuruf jawa. Buku tersebut disalin dalam bahawa jawa latin dan bahasa Indonesia. Beberapa buku yang disalin antara lain Babad Tanah Jawa, Serat Tjentini, Kalatida (karya Ronggowarsito), Kunjorokarto dan Serat Wirowiyoto tulisan Mangkunegoro IV. (Kompas 18/4/1972).
Mengutip sebuah kata bijak “ The object of art is to crystallies emotion into thoughts and then fix it in form”, hasil karya seni merupakan pengukuhan emosi kedalam pikiran dan kemudian mewujudkannya sebagai suatu bentuk
Seperti sekolah penulis, dalam Mata Pelajaran Sejarah mengagendakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), bagi siswa kelas XI outing class (belajar diluar), Museum Radya Pustaka. Ini merupakan pembelajaran riil bagi pelajar. Pun pula agenda wisata lokal dan mancanegara seyogyanya di atur kunjungan ke Museum. Disini sebagaian dana untuk “hidup” bersinergi dengan wisata Kereta Uap Jaladara.
Butuh revitalisasi MRP dan kepedulian dari Pemerintah dan penyelamat bangunan tua dan koleksinya. Selain mengembalikan pamor bangunan tersebut, mengembalikan budaya adiluhung yang membanggakan warga Kota Surakarta.
Oleh karena MRP butuh sentuhan dan dukungan nyata warga Kota, dengan nyengkuyung merevitalisasi BCB tersebut. Dengan rehabilitasi, konservasi, preservasi restorasi dan pemeliharaan secara holistik, mengajak segala element bangsa mulai dari pengusaha, budayawan, pemerhati bangunan tua, akademisi dan seluruh lapisan masyarakat Solo.
Merevitalisasi MRP sebagai bentuk kesungguhan niat dengan dukungan stakeholder kota. Museum Raya Pustaka sebaga benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagian atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) atau mewakili masa gaya yang khas dan dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan (pasal 1 ayat 1, UU RI no, 5 tahun 1992, jo UU No 11 tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Begitu!
FX Triyas Hadi Prihantoro (SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berita ditutupnya Museum Radya Pustaka (MRP) karena tidak ada biaya, menjadikan mitra museum Surakarta meradang. (Joglosemar 13/4/16) Kesedihan melanda para sejarawan, pegiat budaya dan pemerhati benda cagar budaya (BCB).
Sebenarnya harian inipun sudah beberapa kali memberitakan tentang ditutupnya Radya Pustaka dengan berbagai alasan. “ Radya Pustaka bisa tutup bila dana hibah tidak cair,” (Joglosemar 8/12/2015). “Radya Pustaka tutup, pengunjung kecele,” karena yang membawa kunci tidak datang ( Joglosemar 1/2/16). Berita kempang kempis kehidupan MRP membawa keprihatinan bersama.
Padahal kita tahu bahwa MRP merupakan museum tertua (lebih dari seabad) yang didirikan pada masa Pemerintahan Pakubuwono IX oleh Kanjeng Raden Adipati Sosroningrat IV, tanggal 28 Oktober 1880. Awal mulanya berdiri di dalem kepatihan kemudin pindah di Jalan Slamet Riyadi. Di rumah bekas kediaman seorang Belanda, Johannes Busselaar, satu komplek dengan Taman Sriwedari (Bon Rojo). Setelah ada jaminan Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan tutup tiga hari akhirnya dibuka kembali. Pemkot siap mencairkan dana hibah operasional. Dan memastikan jika tak lama lagi dana bisa cair. Seperti diketahui, sejak ditetapkannya UU nomor 23/2014 yang mengatur Dana Hibah, penerima harus berbadan hukum. (Joglosemar 16/4/16).
Pengelolaan Museum Raya Pustaka berstatus milik Yayasan Paheman Radyapustaka Surakarta yang dibentuk tahun 1951. Kemungkinan belum berbadan hukum dan tidak berada di bawah naungan Dinas Purbakala maupun Dinas Disbudpar Kebudayaan dan Pariwisata (Dispudbar). Disposisi diberikan kepada berdasarakan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, di mana pemerintah wajib mengamankan, melestarikan dan menjaga cagar budaya. Sebuah kehendak bersama dan amanat UU untuk tetap melestarikan dan menghidupkan MRP.
Melestarikan Radya Pustaka butuh kerelaan dan dana yang tidak sedikit. Dalam pandangan publik, memelihara bangunan bersejarah berat di ongkos. Karena BCB butuh sebuah perawatan yang prima dengan berbagai resiko yang ada. Bangunan tua identik dengan kumuh, berlumut. cat mengelupas, tembok yang rentan, kayu lapuk, banyak semak belukar dan tidak terawat.
Di kota Solo sendiri sedikitnya ada 175 bangunan yang resmi dilindungi UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sebanyak 100 benda cagar budaya (BCB) ditetapkan surat keputusan dinas terkait, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). 70 cagar budaya telah ditetapkan melalui SK Wali Kota dan lima BCB lain ditetapkan oleh Kemendikbud.
Revitalisasi
Museum Radya Pustaka sebagai bagian BCB menyisakan sebuah keagungan, keindahan akan maha dahsyatnya berbagai peninggalan kuno serta isinya. MRP sendiri mengkoleksi berbagai macam arca, pusaka, buku-buku kuno, pakaian adat, foto lawas yang bernilai sejarah sangat tinggi dan sumber literasi (perpustakaan kecil).
Di dalam MRP juga mengkoleksi keris kuno dan berbagai senjata tradisional (tosan aji) di pasang dalam almari, seperangkat gamelan, wayang kulit & wayang beber, kuluk songkok, koleksi, koleksi menarik “canthik” (hiasan pada haluan perahu pesiar) Rajamala dan berbagai barang seni lainnya.
Radya Pustaka juga berhasil menterjemahkan lebih dari 50 judul buku kuno berhuruf jawa. Buku tersebut disalin dalam bahawa jawa latin dan bahasa Indonesia. Beberapa buku yang disalin antara lain Babad Tanah Jawa, Serat Tjentini, Kalatida (karya Ronggowarsito), Kunjorokarto dan Serat Wirowiyoto tulisan Mangkunegoro IV. (Kompas 18/4/1972).
Mengutip sebuah kata bijak “ The object of art is to crystallies emotion into thoughts and then fix it in form”, hasil karya seni merupakan pengukuhan emosi kedalam pikiran dan kemudian mewujudkannya sebagai suatu bentuk
Seperti sekolah penulis, dalam Mata Pelajaran Sejarah mengagendakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), bagi siswa kelas XI outing class (belajar diluar), Museum Radya Pustaka. Ini merupakan pembelajaran riil bagi pelajar. Pun pula agenda wisata lokal dan mancanegara seyogyanya di atur kunjungan ke Museum. Disini sebagaian dana untuk “hidup” bersinergi dengan wisata Kereta Uap Jaladara.
Butuh revitalisasi MRP dan kepedulian dari Pemerintah dan penyelamat bangunan tua dan koleksinya. Selain mengembalikan pamor bangunan tersebut, mengembalikan budaya adiluhung yang membanggakan warga Kota Surakarta.
Oleh karena MRP butuh sentuhan dan dukungan nyata warga Kota, dengan nyengkuyung merevitalisasi BCB tersebut. Dengan rehabilitasi, konservasi, preservasi restorasi dan pemeliharaan secara holistik, mengajak segala element bangsa mulai dari pengusaha, budayawan, pemerhati bangunan tua, akademisi dan seluruh lapisan masyarakat Solo.
Merevitalisasi MRP sebagai bentuk kesungguhan niat dengan dukungan stakeholder kota. Museum Raya Pustaka sebaga benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagian atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) atau mewakili masa gaya yang khas dan dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan (pasal 1 ayat 1, UU RI no, 5 tahun 1992, jo UU No 11 tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Begitu!
FX Triyas Hadi Prihantoro (SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Thursday, April 07, 2016
Budi Pekerti dan Generasi Z
OPINI, harian Joglosemar, 8 April 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Zaskia Gotik “ terpeleset,” kata atau sengaja melakukan pelecehan lambang negara dalam sebuah acara hiburan di Televisi Swasta (22/3/2016). Sebuah kegagalan pendidikan budi pekerti, etika dan kewarganegaraan. Anomali budi pekerti dalam mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan kuat.
Ironis, seorang public figure yang tidak tahu tanggal proklamasi kemerdekaan RI dan gambar lambang Negara Republik Indonesia, sila ke lima. Serendah-rendahnya tingkat pendidikan yang di enyamnya (katanya hanya lulus Sekolah Dasar). Namun pembelajaran lambang Negara, lagu kebangsaan, hari besar nasional merupakan makanan sehari hari dalam pembelajaran di SD.
Penyebutan tanggal 32 agustus sebagai tanggal kemerdekaan RI dan gambar bebek nungging (sila kelima) merupakan kesalahan fatal yang dilakukan Zaskia. Namun pihak kepolisian menemukan fakta baru bila Zaskia mencoret jawaban 17 Agustus ketika ditanya hari kemerdekaan Indonesia menjadi 32 Agustus. (merdeka.com) Membuktikan Zaskia tidak bodoh atau tidak tahu, bisa jadi sengaja di lakukan demi komersialisasi bisnis hiburan.
Kejadian diatas sebagai salah satu contoh kecil. Ketidak tahuan juga pernah di tayangkan metro tv, seorang siswa di Sumatera utara tidak hafal lagu Garuda Pancasila. Bagaikan gunung es, bila siswa generasi Z (I generation) tidak memiliki rasa nasionalisme yang kuat.
Kita mengenal ada 5 generasi, yaitu: (1) generasi Baby Boomer, lahir 1946-1964), (2) generasi X lahir 1965 -1980), (3) generasi Y (lahir 1981-1994, (4) generasi Z, lahir 1995-2010 dan (5) generasi Alpha, lahir 2011 – 2025. Generasi Z disebut juga ( iGeneration, Generasi Net, generasi Internet) terlahir dari generasi X dan generasi Y.
Peristiwa yang menghebohkan dunia pendidikan, karena dianggap lalai dan tidak mampu mentransfer ilmu pengetahuan kepada generasi Net. Pasalnya salah satu visi dan misi pendidikan adalah mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan kuat. Ketidak mampuan dalam pikiran seorang anak bangsa menyebutkan lambang Negara (gambar) dan menyebutkan hari kemerdekaan, menjadi bahan intropeksi.
Melihat terdegradasinya rasa nasionalime dan patriotisme maka mulai tahun ajaran 2015-2016 dilaksanakan program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) di sekolah. Orang tua juga diwajibkan menghantar sekolah bagi anaknya (SD), saat tahun ajaran baru dan bertemu dengan guru kelasnya.
Program PBP berdasarkan surat edaran Mendikbud agar menjadi budaya sekolah, berdasar Permendikbud No. 21 tahun 2015. Tujuannya untuk mengoptimalkan pendidikan karakter dari sektor non kurikuler. Sebuah keresahan dari Negara atau Pemerintah terhadap degradasi moral dan etika anak bangsa, sehingga menjadi keharusan dan menjadi habitus (budaya) sekolah. Upaya mewujudkan pelaku pendidikan dan budaya kuat untuk generasi Z dan generasi Alpha.
Habitus kuat
Pelajar generasi (Z) mengalami degradasi moral, etika, tingkah laku, turunya semangat belajar, ngegeng, vandalisme, dan tindakan anarkis lainnya serta berfokus pada gadget (gawai). Masalahnya semakin jauh dari harapan dan jati diri bangsa Indonesia. Hedonisme, materialisme, egoistik semakin menjulang ditengah keterpurukan moral dan etika.
Beberapa point yang menjadi habitus kuat, PBP sekolah, dengan membaca buku non pelajaran selama kurang lebih 15 menit tiap hari. Pelajaran diawali doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan atau lagu wajib sebagai upaya menggambarkan nasionalisme patriotisme Kegiatan wajib mingguan, upacara bendera setiap hari Senin danolah raga bersama. Kebijakan Pemerintah guna menumbuhkan budi pekerti karena sekolah selayaknya menjadi “taman” budaya kuat. Di dalamnya anak-anak Indonesia akan mendapatkan suasana belajar penuh tantangan tapi menyenangkan sebagai pelaku pendidikan.
Budi Pekerti guna menumbuh kembangkan nilai-nilai dan karakter positif. Karena secara kasat mata, degradasi moral, degradasi nasionalisme pelajar sudah mendekati titik nadir. Wujud nyata mewajibkan menyanyi lagu kebangsaan, lagu wajib setiap hari secara eksplisit, gencar, dan dapat membumi serta mengakar di tengah gencarnya informasi dan komunikasi yang sulit di filter karena masifnya gawai.
Konsisten dan kesungguhan menyanyikan Lagu kebangsaan, membaca dan kegiatan wajib lain di sekolah sebagai bentuk entitas kebanggaan akan bangsa dan negara demi menujukkan semangat heroisme, patriotisme, mempunyai nilai kesakralan (keagungan). Maka, pelajar juga wajib mengerti, memahami, menghayati, dan melaksanakannya.
Lagu kebangsaan, lambang negara menumbuhkan semangat. Menunjukkan identitas, nilai, ruh, jiwa dan budaya bangsa. Kegiatan lain akan membuka mata jendela diri dari membaca dan menumbuhkan semangat menghargai, menghormati, membantu, gotong royong, tepa slira dan tenggang rasa kepada liyan (manusia).
Kegiatan dan penumbuhan budi pekerti dapat diajarkan, dibiasakan, dilatih konsisten, menjadi kebiasaan. menjadikan karakter akhirnya menjadi habitus di sekolah demi mewujudkan pelaku pendidikan dan budaya yang kuat.
Janganlah terdengar generasi muda enggan mendarmabaktikan keunggulannya, inloyalitas kepada tanah air, bahkan sampai lupa lagu kebangsaan, hari kemerdekaan dan lambang Negara. Sekolah merupakan habitus dengan kebudayaan yang kuat kepada warganya.
Mereka (generasi Z dan alpha) akan menerima dengan tulus seberapa besar negara mampu memberi imbalan karena rasa nasionalisme yang sudah terpupuk sejak usia sekolah. Ungkapan right or wrong is my country (baik buruk adalah negaraku) harus mengakar dan membumi di hati pada generasi Z dan generasi alpha nantinya.
FX TRIYAS HADI PRIHANTORO Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Zaskia Gotik “ terpeleset,” kata atau sengaja melakukan pelecehan lambang negara dalam sebuah acara hiburan di Televisi Swasta (22/3/2016). Sebuah kegagalan pendidikan budi pekerti, etika dan kewarganegaraan. Anomali budi pekerti dalam mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan kuat.
Ironis, seorang public figure yang tidak tahu tanggal proklamasi kemerdekaan RI dan gambar lambang Negara Republik Indonesia, sila ke lima. Serendah-rendahnya tingkat pendidikan yang di enyamnya (katanya hanya lulus Sekolah Dasar). Namun pembelajaran lambang Negara, lagu kebangsaan, hari besar nasional merupakan makanan sehari hari dalam pembelajaran di SD.
Penyebutan tanggal 32 agustus sebagai tanggal kemerdekaan RI dan gambar bebek nungging (sila kelima) merupakan kesalahan fatal yang dilakukan Zaskia. Namun pihak kepolisian menemukan fakta baru bila Zaskia mencoret jawaban 17 Agustus ketika ditanya hari kemerdekaan Indonesia menjadi 32 Agustus. (merdeka.com) Membuktikan Zaskia tidak bodoh atau tidak tahu, bisa jadi sengaja di lakukan demi komersialisasi bisnis hiburan.
Kejadian diatas sebagai salah satu contoh kecil. Ketidak tahuan juga pernah di tayangkan metro tv, seorang siswa di Sumatera utara tidak hafal lagu Garuda Pancasila. Bagaikan gunung es, bila siswa generasi Z (I generation) tidak memiliki rasa nasionalisme yang kuat.
Kita mengenal ada 5 generasi, yaitu: (1) generasi Baby Boomer, lahir 1946-1964), (2) generasi X lahir 1965 -1980), (3) generasi Y (lahir 1981-1994, (4) generasi Z, lahir 1995-2010 dan (5) generasi Alpha, lahir 2011 – 2025. Generasi Z disebut juga ( iGeneration, Generasi Net, generasi Internet) terlahir dari generasi X dan generasi Y.
Peristiwa yang menghebohkan dunia pendidikan, karena dianggap lalai dan tidak mampu mentransfer ilmu pengetahuan kepada generasi Net. Pasalnya salah satu visi dan misi pendidikan adalah mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan kuat. Ketidak mampuan dalam pikiran seorang anak bangsa menyebutkan lambang Negara (gambar) dan menyebutkan hari kemerdekaan, menjadi bahan intropeksi.
Melihat terdegradasinya rasa nasionalime dan patriotisme maka mulai tahun ajaran 2015-2016 dilaksanakan program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) di sekolah. Orang tua juga diwajibkan menghantar sekolah bagi anaknya (SD), saat tahun ajaran baru dan bertemu dengan guru kelasnya.
Program PBP berdasarkan surat edaran Mendikbud agar menjadi budaya sekolah, berdasar Permendikbud No. 21 tahun 2015. Tujuannya untuk mengoptimalkan pendidikan karakter dari sektor non kurikuler. Sebuah keresahan dari Negara atau Pemerintah terhadap degradasi moral dan etika anak bangsa, sehingga menjadi keharusan dan menjadi habitus (budaya) sekolah. Upaya mewujudkan pelaku pendidikan dan budaya kuat untuk generasi Z dan generasi Alpha.
Habitus kuat
Pelajar generasi (Z) mengalami degradasi moral, etika, tingkah laku, turunya semangat belajar, ngegeng, vandalisme, dan tindakan anarkis lainnya serta berfokus pada gadget (gawai). Masalahnya semakin jauh dari harapan dan jati diri bangsa Indonesia. Hedonisme, materialisme, egoistik semakin menjulang ditengah keterpurukan moral dan etika.
Beberapa point yang menjadi habitus kuat, PBP sekolah, dengan membaca buku non pelajaran selama kurang lebih 15 menit tiap hari. Pelajaran diawali doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan atau lagu wajib sebagai upaya menggambarkan nasionalisme patriotisme Kegiatan wajib mingguan, upacara bendera setiap hari Senin danolah raga bersama. Kebijakan Pemerintah guna menumbuhkan budi pekerti karena sekolah selayaknya menjadi “taman” budaya kuat. Di dalamnya anak-anak Indonesia akan mendapatkan suasana belajar penuh tantangan tapi menyenangkan sebagai pelaku pendidikan.
Budi Pekerti guna menumbuh kembangkan nilai-nilai dan karakter positif. Karena secara kasat mata, degradasi moral, degradasi nasionalisme pelajar sudah mendekati titik nadir. Wujud nyata mewajibkan menyanyi lagu kebangsaan, lagu wajib setiap hari secara eksplisit, gencar, dan dapat membumi serta mengakar di tengah gencarnya informasi dan komunikasi yang sulit di filter karena masifnya gawai.
Konsisten dan kesungguhan menyanyikan Lagu kebangsaan, membaca dan kegiatan wajib lain di sekolah sebagai bentuk entitas kebanggaan akan bangsa dan negara demi menujukkan semangat heroisme, patriotisme, mempunyai nilai kesakralan (keagungan). Maka, pelajar juga wajib mengerti, memahami, menghayati, dan melaksanakannya.
Lagu kebangsaan, lambang negara menumbuhkan semangat. Menunjukkan identitas, nilai, ruh, jiwa dan budaya bangsa. Kegiatan lain akan membuka mata jendela diri dari membaca dan menumbuhkan semangat menghargai, menghormati, membantu, gotong royong, tepa slira dan tenggang rasa kepada liyan (manusia).
Kegiatan dan penumbuhan budi pekerti dapat diajarkan, dibiasakan, dilatih konsisten, menjadi kebiasaan. menjadikan karakter akhirnya menjadi habitus di sekolah demi mewujudkan pelaku pendidikan dan budaya yang kuat.
Janganlah terdengar generasi muda enggan mendarmabaktikan keunggulannya, inloyalitas kepada tanah air, bahkan sampai lupa lagu kebangsaan, hari kemerdekaan dan lambang Negara. Sekolah merupakan habitus dengan kebudayaan yang kuat kepada warganya.
Mereka (generasi Z dan alpha) akan menerima dengan tulus seberapa besar negara mampu memberi imbalan karena rasa nasionalisme yang sudah terpupuk sejak usia sekolah. Ungkapan right or wrong is my country (baik buruk adalah negaraku) harus mengakar dan membumi di hati pada generasi Z dan generasi alpha nantinya.
FX TRIYAS HADI PRIHANTORO Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Tuesday, March 29, 2016
Generasi Y, Narkoba dan Terorisme
Opini, Kedaulatan Rakyat, Selasa 29 Maret 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Era sekarang memasuki generasi Y ( milenial), yang mulai memasuki gerbang kepemimpinan secara massif. Banyak diperebutkan dalam kepemimpinan dalam ranah birokrasi maupun dunia kerja yang lain. Namun sudah siapkan generasi muda menyikapi dalam sikap, etika dan moral dalam dunia yang berbasis digital?
Menyiapkan kultur kepemimpinan dan benturan permasalahan dalam era yang serba cepat. Dibutuhkan kearifan, keluhuran budi dan “melawan” berbagai budaya informasi komunikasi negatif yang cepat berubah. Generasi Y menurut sejumlah ahli, seperti Labcaster dan Stillman merupakan generasi yang ditandai keunggulan dalam penguasaan teknologi, informasi dan komunikasi.
Peta kehidupan yang berubah, dibutuhkan kepemimpinan yang tahan banting berani menjauhi dari godaan. Sayangnya generasi Y, sangat asyik dalam dunia gadget (gawai) memudahkan berinteraksi dan berkomunikasi secara cepat dengan banyak liyan (manusia) di dunia yang jauh darinya. Pengaruh negatif dari liyan yang kadang tidak ada hubungan keluarga, suku,bangsa, golongan, hirarkhis lain sangat mudah merubah pikiran dan sikap.
Pemimpin generasi Y kadang mudah terjebak dalam pengaruh habitus dalam lingkaran korporasi, kelompok komunitas. Generasi Y yang mengelompokkan pada generasi kelahiran 1982 – 2002 menjadi generasi yang peduli pada masalah-masalah sosial. Generasi Y mulai memberi kontribusi dan memperkuat lembaga-lembaga sipil, Negara dan aktifis.
Anomali
Sayangnya saat generasi Y mulai mengambil alih kepemimpinan, mereka kadang belum siap. Terjadilah anomali idealisme dengan sikap dan perilakunya yang tidak sejalan dengan sumpah jabatan. Banyak pemimpin legislatif, eksekutif, yudikatif yang bermasalah dengan etika, moral, kekerasan dan narkoba.Generasi Y yang mumpuni mengoperasikan gawai juga mudah tepengaruh dan terlibat dalam aksi terorisme.
Peristiwa penangkapan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27 tahun) saat pesta Narkoba. Membuktikan ketidak siapan generasi Y dalam memimpin. Memberikan contoh pemimpin Generasi Y yang tidak bisa menjadi teladan/contoh. Padahal generasi Y dikenal sebagai generasi yang berpikir strategis, kritis, inspiratif, antusias, energik,inovatif, antusias, egaliter, digital native, interpersonal.
Namun bagaimana kita bersama sebagai rakyat mampu mengawasi dan memberikan motivasi untuk menjadi pemimpin yang dapat menjadi contoh. Generasi Y menjadi harapan publik untuk membangun dengan menularkan karakter yang linguid (canggih), dan menjadi kultur sesuai entitasnya. Diharapkan mampu mengatasi segala masalah. Namun sayang bila gagal sebagai sebuah anomali, karena energi kekuatan hilang sia-sia. Sebagai generasi “perusak,” setaraf, yang sulit tertib, tidak taat aturan, tidak loyal dan indispliner.
Peristiwa Terorisme di Thamrin, Jakarta. Memunculkan tokoh muda, Bahrim Naim (32 tahun) yang di duga mengkoordinasikan dan memerintahkan aksi ini melalui jaringannya yang berbasis Internet. Orang muda lain yang mau terlibat menjadi “pengantin,” dengan aksi bom bunuh diri antara lain Dian Joni Kurniadi (25 tahun), Afif alias Sunakin dan Ahmad Muhazan Bin Saron (25 tahun) merupakan generasi Y juga.
harapan
Generasi Y, narkoba dan terorisme merupakan SDM yang sedang menempatkan dirinya dalam konteks yang berbeda. Padahah generasi Y yang menjadi dambaan adalah mereka yang mampu menjadi “nahkoda” dalam merngubah dunia melalui berbagai pemikiran kritisnya.
Pengambilan Sumpah Jabatan baru Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjend. Tito Karnavian menjadi momentum pengawasan, pencegahan dan rehabilitasi pada generasi Y untuk menjadi sosok yang sejati. Begitu pula sepak terjang Badan Narkotika Nasional (BNN) dibawah komando Komjend. Budi Waseso yang dengan berani dan massif melakukan penggrebekan, penangkapan pelaku, pecandu, pengedar dan gembong narkoba menjadikan nilai positif guna menyelamatkan bangsa dan generasi Y yang sudah mulai memimpin negeri.
Maka selayaknya kita tidak boleh menjerumuskan generasi Y ini kedalam dunia narkoba dan terorisme dengan membiarkan. Karena kejahatan Narkoba dan terorisme sangat mengandalkan generasi Y sebagai operator kepemimpinanya. Namun bersama kita bisa mengendalikannya dengan mengembalikan dan mengkolaborasikan kepiawiannya kepada habitus (budaya) loka yang sudah ada sejak bangsa dan Negara ini ada.
Oleh karena itu agar generasi Y tidak salah arah, kita wajib membantu memberikan pengawasan dan pengarahan. Menjadikan mereka kembali ke kultur dan habitusnya menjadi generasi yang dapat diteladani.
Fx Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Era sekarang memasuki generasi Y ( milenial), yang mulai memasuki gerbang kepemimpinan secara massif. Banyak diperebutkan dalam kepemimpinan dalam ranah birokrasi maupun dunia kerja yang lain. Namun sudah siapkan generasi muda menyikapi dalam sikap, etika dan moral dalam dunia yang berbasis digital?
Menyiapkan kultur kepemimpinan dan benturan permasalahan dalam era yang serba cepat. Dibutuhkan kearifan, keluhuran budi dan “melawan” berbagai budaya informasi komunikasi negatif yang cepat berubah. Generasi Y menurut sejumlah ahli, seperti Labcaster dan Stillman merupakan generasi yang ditandai keunggulan dalam penguasaan teknologi, informasi dan komunikasi.
Peta kehidupan yang berubah, dibutuhkan kepemimpinan yang tahan banting berani menjauhi dari godaan. Sayangnya generasi Y, sangat asyik dalam dunia gadget (gawai) memudahkan berinteraksi dan berkomunikasi secara cepat dengan banyak liyan (manusia) di dunia yang jauh darinya. Pengaruh negatif dari liyan yang kadang tidak ada hubungan keluarga, suku,bangsa, golongan, hirarkhis lain sangat mudah merubah pikiran dan sikap.
Pemimpin generasi Y kadang mudah terjebak dalam pengaruh habitus dalam lingkaran korporasi, kelompok komunitas. Generasi Y yang mengelompokkan pada generasi kelahiran 1982 – 2002 menjadi generasi yang peduli pada masalah-masalah sosial. Generasi Y mulai memberi kontribusi dan memperkuat lembaga-lembaga sipil, Negara dan aktifis.
Anomali
Sayangnya saat generasi Y mulai mengambil alih kepemimpinan, mereka kadang belum siap. Terjadilah anomali idealisme dengan sikap dan perilakunya yang tidak sejalan dengan sumpah jabatan. Banyak pemimpin legislatif, eksekutif, yudikatif yang bermasalah dengan etika, moral, kekerasan dan narkoba.Generasi Y yang mumpuni mengoperasikan gawai juga mudah tepengaruh dan terlibat dalam aksi terorisme.
Peristiwa penangkapan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27 tahun) saat pesta Narkoba. Membuktikan ketidak siapan generasi Y dalam memimpin. Memberikan contoh pemimpin Generasi Y yang tidak bisa menjadi teladan/contoh. Padahal generasi Y dikenal sebagai generasi yang berpikir strategis, kritis, inspiratif, antusias, energik,inovatif, antusias, egaliter, digital native, interpersonal.
Namun bagaimana kita bersama sebagai rakyat mampu mengawasi dan memberikan motivasi untuk menjadi pemimpin yang dapat menjadi contoh. Generasi Y menjadi harapan publik untuk membangun dengan menularkan karakter yang linguid (canggih), dan menjadi kultur sesuai entitasnya. Diharapkan mampu mengatasi segala masalah. Namun sayang bila gagal sebagai sebuah anomali, karena energi kekuatan hilang sia-sia. Sebagai generasi “perusak,” setaraf, yang sulit tertib, tidak taat aturan, tidak loyal dan indispliner.
Peristiwa Terorisme di Thamrin, Jakarta. Memunculkan tokoh muda, Bahrim Naim (32 tahun) yang di duga mengkoordinasikan dan memerintahkan aksi ini melalui jaringannya yang berbasis Internet. Orang muda lain yang mau terlibat menjadi “pengantin,” dengan aksi bom bunuh diri antara lain Dian Joni Kurniadi (25 tahun), Afif alias Sunakin dan Ahmad Muhazan Bin Saron (25 tahun) merupakan generasi Y juga.
harapan
Generasi Y, narkoba dan terorisme merupakan SDM yang sedang menempatkan dirinya dalam konteks yang berbeda. Padahah generasi Y yang menjadi dambaan adalah mereka yang mampu menjadi “nahkoda” dalam merngubah dunia melalui berbagai pemikiran kritisnya.
Pengambilan Sumpah Jabatan baru Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjend. Tito Karnavian menjadi momentum pengawasan, pencegahan dan rehabilitasi pada generasi Y untuk menjadi sosok yang sejati. Begitu pula sepak terjang Badan Narkotika Nasional (BNN) dibawah komando Komjend. Budi Waseso yang dengan berani dan massif melakukan penggrebekan, penangkapan pelaku, pecandu, pengedar dan gembong narkoba menjadikan nilai positif guna menyelamatkan bangsa dan generasi Y yang sudah mulai memimpin negeri.
Maka selayaknya kita tidak boleh menjerumuskan generasi Y ini kedalam dunia narkoba dan terorisme dengan membiarkan. Karena kejahatan Narkoba dan terorisme sangat mengandalkan generasi Y sebagai operator kepemimpinanya. Namun bersama kita bisa mengendalikannya dengan mengembalikan dan mengkolaborasikan kepiawiannya kepada habitus (budaya) loka yang sudah ada sejak bangsa dan Negara ini ada.
Oleh karena itu agar generasi Y tidak salah arah, kita wajib membantu memberikan pengawasan dan pengarahan. Menjadikan mereka kembali ke kultur dan habitusnya menjadi generasi yang dapat diteladani.
Fx Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Sunday, March 13, 2016
Pendidikan Antinarkoba
OPINI, HARIAN JOGLOSEMAR, Sabtu 12 Maret 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Wacana yang disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso, hendak menyerbu dan membersihan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari Narkoba. Sebuah gerakan melawan Narkoba karena di Indonesia, sekitar 5,9 juta jiwa masyarakat diperkirakan positif menjadi pengguna narkoba.
Gerakan anti narkoba harus dikelorakan dan disosialisasikan secara massif. Karena Indonesia sudah merupakan tempat dan ladang subur peredaran narkoba. Indonesia sudah merupakan pasar terbesar narkoba di Asean. Bahkan di Lapas, pecandu Narkoba malah dengan leluasa menggunakan dan memasarkannya. Seperti yang dilakukan Mata Najwa dalam acaranya, (metro TV 2/3/16) dengan background(latar belakang) kondisi Lapas di Medan, Sumatera Utara.
Upaya gerakan preventif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba disebabkan banyak ditemui pecandu narkoba di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba pada dasarnya adalah pemakaian obat-obatan terlarang di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, di mana korban memakai sendiri narkoba secara relatif teratur dan berkala hingga pada titik pemakaian itu kemudian menimbulkan ketagihan (addiction) yang pada gilirannya sampai pada ketergantungan (dependence).
Hasil penelitian BNN, dari empat juta pengguna narkoba di Indonesia. Sebanyak 1,6 juta orang mencoba-coba, 1,4 juta orang teratur memakai dan 943.000 orang sudah kecanduan. Dari jumlah tersebut 74 persen pria dan selebihnya wanita.
Berdasar pasal 1 ayat1, UU No. 35 tahun 1999 tentang Narkoba. Narkotika itu sendiri meruakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Rasa ketergantungan inilah yang berakibat pecandu tidak mampu menghindar dan keluar dari narkoba. Penyembuhan dengan rehabilitasi medis maupun sosial membutuhkan waktu yang lama sesuai kadar/ dosisnya. Seperti dikutip Nadia Egalita dari Newcomb, Maddahian, dan Bentler (1986) bahwa, faktor penyebab seseorang hingga terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba adalah kombinasi faktor biologi, perilaku, sosial, psikiatrik, dan kultural. Artinya, seseorang sampai terjerumus sebagai pecandu narkoba, ia bukan hanya secara psikologis rapuh dan mudah terpengaruh lingkungan sosialnya atau karena pernah mencoba-coba lalu ketagihan, tetapi juga karena secara sosial, mereka "termakan" tawaran gaya hidup masyarakat modern dan perkembangan nilai-nilai budaya baru yang menggodang pernah dipakai.
Dengan Pendidikan
Oleh karena itu eksistensi pendidikan Antinarkoba perlu diberikan segera kepada siswa/remaja mulai dari Pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Harapannya penyalahgunaan narkoba dapat dicegah sejak dini, dengan pendidikan.
Bila melihat dari faktor kepribadian anak, remaja, atau kondisi internal psikologis orang yang rapuh, rendah diri, mengalami depresi, dan antisosial sering kali menyebabkan kemungkinan seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba menjadi lebih besar. menyatakan, faktor kepribadian yang ditandai dengan ketidakmampuan menyesuaikan diri dan kurang percaya diri merupakan kepribadian yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. ( Shield. 1976)
Maka sangat tepat bila penyalahgunaan narkoba bukan hanya upaya sanksi hukuman, kuratif (rehabilitasi). Namun gerakan preventif pembelajaran ekskul Anti narkoba di sekolah secara massif dan dilaksanakan secara intensif. Ketegasan pecandu narkoba tidak dihukum dan dipenjara. Maka diharapkan ikut membantu untuk melaporkan diri sebagai upaya mendukung gerakan anti narkoba secara nasional. Pendekatan, pendampingan dan pembimbingan dari guru kepada mereka yang bermasalah dengan narkoba menjadi antisipasi dini.
Pasalnya Narkoba merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa yang mampu mengancam masa depan bangsa. Apalagi sasaran utama narkoba juga kalangan pelajar yang masih membutuhkan energi dan otak yang jernih dan bersih untuk berpikir.
Merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara dalam upaya pemberantasan Narkoba. Apalagi BNN sudah mencanangkan tahun 2015 Indonesia bebas Narkoba. Harus dibuktikan sejalan dengan tujuan Negara “melindungin segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” yang tertuang dalam pembukaan UUD 45. Dengan terjun langsung ke kantong-kantong “ narkoba” dan “penyerbuan” ke lapas sebuah bentuk keseriusan.
Rencana pendidikan anti narkoba disisipkan dlam kurikulum dengan menggandeng BNN sangat tepat dan terarah. Sebab penguatan kelembagaan BNN lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Didasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
Eksistensi pendidikan antinarkoba paling tidak dapat memberikan rasa tenang, aman, nyaman, dan damai bagi orang tua sebagai tuntutan hak sebagai warga negara. Maka sudah kewajiban dan tanggung jawab Negara untuk mengusahakan dan memberi perlindungan dari segala ancaman narkoba. Pendidikan anti narkoba menjadi penting diberikan dan dilaksanakan dalam kurikulum 2013. Mengingat sudah lebih dari 44 tahun sejak tahun 1968 saat penyelundupan candu dari Singapura melalui Cirebon, sebagai bentuk penyalahgunaan narkoba secara intens terjadi di bumi pertiwi ini. Oleh karena itu pencanangan bebas narkoba BNN di tahun 2015 jangan hanya sebuah janji, cita-cita dengan slogan belaka tanpa perencanaan, gerakan dan tindakan nyata. Keberadaan dalam pencegahan dan pemberantasannya sangat ditunggu. Karena jangan sampai negeri ini seperti Columbia, yang mana mafia Narkoba mampu memasung kinerja birokrat.
Pendidikan anti narkoba harus di intensifkan. Membentuk kesadaran bagi pengelola sekolah dalam upaya menyelamatkan generasi muda. Karena berdasarkan hasil penelitian UI dan BNN pada tahun 2009, prevalensi penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa cukup tinggi, sekitar 920.695 orang. Sementara itu, persentase mahasiswa penyalahguna Narkoba mencapai angka 30,9% dari jumlah di atas.
Maka melalui pendidikan sekolah dipupuk kesadaran mentaati aturan, disiplin menumbuhkan semangat untuk mencegah dan menolak (Anti) Narkoba. Gerakan proaktif memberikan pendidikan dengan pembelajaran, sosialisasi dari berbagai bentuk tanaman, obat-obatan dan zat terlarang dan dampak akibatnya.
Efek negatif penyalahgunaan narkoba harus dipahami, diketahui, diamalkan dan dijalankan. Begitupula dampak yang tiada putus bila sudah terikat dalam mafia jaringan narkoba. Dengan ekstrakurikuler anti narkoba dan gerakan penempelan stiker, poster, pemutaran film serta bila mungkin rasia secara periodik, tes narkoba dengan uji laboratorim sebagai pembuktian.
Demikian pula dibutuhkan ikrar (Pakta Integritas) pernyataan bersama “perang” kepada narkoba bagi pelajar. Konsensus dan kesepakatan yang memiliki ikatan kuat lahir dan batin, moril dan material dalam upaya preventif narkoba sebagai bentuk eksistensi. Semoga.
FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Wacana yang disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso, hendak menyerbu dan membersihan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari Narkoba. Sebuah gerakan melawan Narkoba karena di Indonesia, sekitar 5,9 juta jiwa masyarakat diperkirakan positif menjadi pengguna narkoba.
Gerakan anti narkoba harus dikelorakan dan disosialisasikan secara massif. Karena Indonesia sudah merupakan tempat dan ladang subur peredaran narkoba. Indonesia sudah merupakan pasar terbesar narkoba di Asean. Bahkan di Lapas, pecandu Narkoba malah dengan leluasa menggunakan dan memasarkannya. Seperti yang dilakukan Mata Najwa dalam acaranya, (metro TV 2/3/16) dengan background(latar belakang) kondisi Lapas di Medan, Sumatera Utara.
Upaya gerakan preventif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba disebabkan banyak ditemui pecandu narkoba di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba pada dasarnya adalah pemakaian obat-obatan terlarang di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, di mana korban memakai sendiri narkoba secara relatif teratur dan berkala hingga pada titik pemakaian itu kemudian menimbulkan ketagihan (addiction) yang pada gilirannya sampai pada ketergantungan (dependence).
Hasil penelitian BNN, dari empat juta pengguna narkoba di Indonesia. Sebanyak 1,6 juta orang mencoba-coba, 1,4 juta orang teratur memakai dan 943.000 orang sudah kecanduan. Dari jumlah tersebut 74 persen pria dan selebihnya wanita.
Berdasar pasal 1 ayat1, UU No. 35 tahun 1999 tentang Narkoba. Narkotika itu sendiri meruakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Rasa ketergantungan inilah yang berakibat pecandu tidak mampu menghindar dan keluar dari narkoba. Penyembuhan dengan rehabilitasi medis maupun sosial membutuhkan waktu yang lama sesuai kadar/ dosisnya. Seperti dikutip Nadia Egalita dari Newcomb, Maddahian, dan Bentler (1986) bahwa, faktor penyebab seseorang hingga terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba adalah kombinasi faktor biologi, perilaku, sosial, psikiatrik, dan kultural. Artinya, seseorang sampai terjerumus sebagai pecandu narkoba, ia bukan hanya secara psikologis rapuh dan mudah terpengaruh lingkungan sosialnya atau karena pernah mencoba-coba lalu ketagihan, tetapi juga karena secara sosial, mereka "termakan" tawaran gaya hidup masyarakat modern dan perkembangan nilai-nilai budaya baru yang menggodang pernah dipakai.
Dengan Pendidikan
Oleh karena itu eksistensi pendidikan Antinarkoba perlu diberikan segera kepada siswa/remaja mulai dari Pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Harapannya penyalahgunaan narkoba dapat dicegah sejak dini, dengan pendidikan.
Bila melihat dari faktor kepribadian anak, remaja, atau kondisi internal psikologis orang yang rapuh, rendah diri, mengalami depresi, dan antisosial sering kali menyebabkan kemungkinan seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba menjadi lebih besar. menyatakan, faktor kepribadian yang ditandai dengan ketidakmampuan menyesuaikan diri dan kurang percaya diri merupakan kepribadian yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. ( Shield. 1976)
Maka sangat tepat bila penyalahgunaan narkoba bukan hanya upaya sanksi hukuman, kuratif (rehabilitasi). Namun gerakan preventif pembelajaran ekskul Anti narkoba di sekolah secara massif dan dilaksanakan secara intensif. Ketegasan pecandu narkoba tidak dihukum dan dipenjara. Maka diharapkan ikut membantu untuk melaporkan diri sebagai upaya mendukung gerakan anti narkoba secara nasional. Pendekatan, pendampingan dan pembimbingan dari guru kepada mereka yang bermasalah dengan narkoba menjadi antisipasi dini.
Pasalnya Narkoba merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa yang mampu mengancam masa depan bangsa. Apalagi sasaran utama narkoba juga kalangan pelajar yang masih membutuhkan energi dan otak yang jernih dan bersih untuk berpikir.
Merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara dalam upaya pemberantasan Narkoba. Apalagi BNN sudah mencanangkan tahun 2015 Indonesia bebas Narkoba. Harus dibuktikan sejalan dengan tujuan Negara “melindungin segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” yang tertuang dalam pembukaan UUD 45. Dengan terjun langsung ke kantong-kantong “ narkoba” dan “penyerbuan” ke lapas sebuah bentuk keseriusan.
Rencana pendidikan anti narkoba disisipkan dlam kurikulum dengan menggandeng BNN sangat tepat dan terarah. Sebab penguatan kelembagaan BNN lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Didasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
Eksistensi pendidikan antinarkoba paling tidak dapat memberikan rasa tenang, aman, nyaman, dan damai bagi orang tua sebagai tuntutan hak sebagai warga negara. Maka sudah kewajiban dan tanggung jawab Negara untuk mengusahakan dan memberi perlindungan dari segala ancaman narkoba. Pendidikan anti narkoba menjadi penting diberikan dan dilaksanakan dalam kurikulum 2013. Mengingat sudah lebih dari 44 tahun sejak tahun 1968 saat penyelundupan candu dari Singapura melalui Cirebon, sebagai bentuk penyalahgunaan narkoba secara intens terjadi di bumi pertiwi ini. Oleh karena itu pencanangan bebas narkoba BNN di tahun 2015 jangan hanya sebuah janji, cita-cita dengan slogan belaka tanpa perencanaan, gerakan dan tindakan nyata. Keberadaan dalam pencegahan dan pemberantasannya sangat ditunggu. Karena jangan sampai negeri ini seperti Columbia, yang mana mafia Narkoba mampu memasung kinerja birokrat.
Pendidikan anti narkoba harus di intensifkan. Membentuk kesadaran bagi pengelola sekolah dalam upaya menyelamatkan generasi muda. Karena berdasarkan hasil penelitian UI dan BNN pada tahun 2009, prevalensi penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa cukup tinggi, sekitar 920.695 orang. Sementara itu, persentase mahasiswa penyalahguna Narkoba mencapai angka 30,9% dari jumlah di atas.
Maka melalui pendidikan sekolah dipupuk kesadaran mentaati aturan, disiplin menumbuhkan semangat untuk mencegah dan menolak (Anti) Narkoba. Gerakan proaktif memberikan pendidikan dengan pembelajaran, sosialisasi dari berbagai bentuk tanaman, obat-obatan dan zat terlarang dan dampak akibatnya.
Efek negatif penyalahgunaan narkoba harus dipahami, diketahui, diamalkan dan dijalankan. Begitupula dampak yang tiada putus bila sudah terikat dalam mafia jaringan narkoba. Dengan ekstrakurikuler anti narkoba dan gerakan penempelan stiker, poster, pemutaran film serta bila mungkin rasia secara periodik, tes narkoba dengan uji laboratorim sebagai pembuktian.
Demikian pula dibutuhkan ikrar (Pakta Integritas) pernyataan bersama “perang” kepada narkoba bagi pelajar. Konsensus dan kesepakatan yang memiliki ikatan kuat lahir dan batin, moril dan material dalam upaya preventif narkoba sebagai bentuk eksistensi. Semoga.
FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Tuesday, March 01, 2016
UN CBT dan profesionalitas
OPINI, Kedaulatan Rakyat 1 Maret 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara masif menyelenggarakan Ujian Nasional (UN), 2016 computer bassed test (CBT). Berbagai pelatihan bagi protor (tenaga tekhnis CBT) intensif dilakukan. Bagaimana kesiapan secara komprehensif UN CBT ini?
UN CBT secara online itu sendiri pelaksananya adalah BNSP, Pusat Teknologi dan Komunkasi Pendidikan serta Pusat Penilaian Pendidikan. UN ini diharapkan seperti pelaksanaan ujian CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan Uji Kompetensi Guru (UKG). CBT sebagai sebuah langkah baru untuk menyikapi pesatnya perkembangan teknologi, supaya siswa tidak gagap teknologi.
Banyak aspek yang dapat menjadi pertimbangan sebelum di eksekusi/ dilaksanakan. Terutama masalah kesiapan dari perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), kesiapan sumber daya manusia (SDM) dari peserta ujian dan lokasi tempat ujian yang tidak merata sejalan kondisi geografis wilayah Indonesia.
Lebih fleksibel
Meski dalam UN CBT tidak dibutukan waktu bersamaan dalam pelaksanaan. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Bawesdan, lebih fleksibel atau dinamis karena tidak harus terjadwal secara nasional pada jam yang sama. Sistem CBT hanya dilakukan transfer aplikasi dan data dari perangkat penghubung ke kumputer, soal ujian dapat dikerjakan melalui aplikasi yang terpasang.
Namun perlu dipikirkan, untuk perangkat TIK dengan kesiapan jaringan internet yang ada. Belajar dari UKG, yang mana tidak siapnya sever pusat di kemendikbud sehingga sulit diakses. Over load (kelebihan) akses menjadikan koneksi tidak dapat berjalan dengan baik. Dan masih ada kejadian, padamnya aliran listrik.
Belum lagi bandwidth yang dibutuhkan yaitu nilai hitung atau perhitungan konsumsi transfer data telekomunikasi yang dihitung dalam satuan bit per detik atau yang biasa disingkat bps yang terjadi antara komputer server dan komputer client dalam waktu tertentu dalam sebuah jaringan komputer. Idealnya jaringan internet dibutuhkan dengan bandwith minimal 1 Mbps. Ketidakberdayaan ini, akses sering macet dan kurang dapat berjalan dengan baik.
kendala
Sebagai kendala utama pelaksanaan ini ialah karena lokasi daerah yang tidak merata. Jangankan di wilayah terpencil, terpelosok dan tertinggal di luar jawa. Kota kabupaten di Jawa Tengah dan Semarang yang menjadi ibu kota provinsi saja dipastikan hampir banyak menemukan kendala di lapangan. Sebanyak 35 kabupaten/kota di Jateng dimungkinkan belum siap secara holistik.
Persyaratan ikut UN CBT yang sudah kedua kali dilaksanakan, diatur berdasarkan surat nomor 0059/HU/TU/2015 antara lain tersedianya komputer server dan komputer klien di sekolah yang jumlahnya sebanding dengan peserta ujian. Dengan rasio satu komputer untuk tiga peserta. Komputer server harus dengan spesifikasi minimal berupa desktop atau tower atau PC, bukan laptop. Komputer server menggunakan processor Xeon atau i5, RAM 4 GB, hardisk 250 GB, serta memakai sistem operasi Windows Server atau Wondows 7 (64 bit). Sekolah juga harus memiliki UPS.
Dalam waktu yang singkat apakah sekolah mampu mengadakan mengadakaan computer sesuai spesifkasi? Dimungkinkan sekolah sudah tidak sanggup. Selain kendala waktu yang terbatas penambahan daya listrik, semuanya memerlukan anggaran yang tidak sedikit dan harus ditanggung oleh sekolah. Bagaimana dengan sekolah yang minim siswa/ miskin?
Surakarta
Pertengahan Februari 2016, beberapa sekolah di Surakarta, dilaksanakan simulasi CBT secara nasional. Beberapa kendala terjadi mulai kesalahan dari soal mata pelajaran yang tidak sesuai diajarkan dan server di Kemendikbud tidak bisa diakses. Akhirnya simulasi hari Sabtu (20/2/16) dibatalkan secara nasional. Dalam hal ini Kemendikbud belum bisa mengantisipasi peserta CBT 2016 yang mencapai ribuan sekolah dibanding tahun 2015 yang diikuti 400 sekolah. Padahal akan diunduh dalam waktu yang bersamaan.
Sisi lain yang menjadi pertimbangan. Belum semua elemen masyarakat (orang tua dan pemerhati pendidikan) memiliki pemahaman tentang UN CBT. Padahal berdasarkan pernyataan dari Mendikbud, kemajuan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab penuh Kemendikbud dikdasmen dan sekolah tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Pelaksanaan UN CBT tidak harus dipaksakan kepada seluruh sekolah. Butuh mempersiapkan sarana prasarananya demi kualitas UN itu sebagai pemetaan kualitas mutu pendidikan.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara masif menyelenggarakan Ujian Nasional (UN), 2016 computer bassed test (CBT). Berbagai pelatihan bagi protor (tenaga tekhnis CBT) intensif dilakukan. Bagaimana kesiapan secara komprehensif UN CBT ini?
UN CBT secara online itu sendiri pelaksananya adalah BNSP, Pusat Teknologi dan Komunkasi Pendidikan serta Pusat Penilaian Pendidikan. UN ini diharapkan seperti pelaksanaan ujian CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan Uji Kompetensi Guru (UKG). CBT sebagai sebuah langkah baru untuk menyikapi pesatnya perkembangan teknologi, supaya siswa tidak gagap teknologi.
Banyak aspek yang dapat menjadi pertimbangan sebelum di eksekusi/ dilaksanakan. Terutama masalah kesiapan dari perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), kesiapan sumber daya manusia (SDM) dari peserta ujian dan lokasi tempat ujian yang tidak merata sejalan kondisi geografis wilayah Indonesia.
Lebih fleksibel
Meski dalam UN CBT tidak dibutukan waktu bersamaan dalam pelaksanaan. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Bawesdan, lebih fleksibel atau dinamis karena tidak harus terjadwal secara nasional pada jam yang sama. Sistem CBT hanya dilakukan transfer aplikasi dan data dari perangkat penghubung ke kumputer, soal ujian dapat dikerjakan melalui aplikasi yang terpasang.
Namun perlu dipikirkan, untuk perangkat TIK dengan kesiapan jaringan internet yang ada. Belajar dari UKG, yang mana tidak siapnya sever pusat di kemendikbud sehingga sulit diakses. Over load (kelebihan) akses menjadikan koneksi tidak dapat berjalan dengan baik. Dan masih ada kejadian, padamnya aliran listrik.
Belum lagi bandwidth yang dibutuhkan yaitu nilai hitung atau perhitungan konsumsi transfer data telekomunikasi yang dihitung dalam satuan bit per detik atau yang biasa disingkat bps yang terjadi antara komputer server dan komputer client dalam waktu tertentu dalam sebuah jaringan komputer. Idealnya jaringan internet dibutuhkan dengan bandwith minimal 1 Mbps. Ketidakberdayaan ini, akses sering macet dan kurang dapat berjalan dengan baik.
kendala
Sebagai kendala utama pelaksanaan ini ialah karena lokasi daerah yang tidak merata. Jangankan di wilayah terpencil, terpelosok dan tertinggal di luar jawa. Kota kabupaten di Jawa Tengah dan Semarang yang menjadi ibu kota provinsi saja dipastikan hampir banyak menemukan kendala di lapangan. Sebanyak 35 kabupaten/kota di Jateng dimungkinkan belum siap secara holistik.
Persyaratan ikut UN CBT yang sudah kedua kali dilaksanakan, diatur berdasarkan surat nomor 0059/HU/TU/2015 antara lain tersedianya komputer server dan komputer klien di sekolah yang jumlahnya sebanding dengan peserta ujian. Dengan rasio satu komputer untuk tiga peserta. Komputer server harus dengan spesifikasi minimal berupa desktop atau tower atau PC, bukan laptop. Komputer server menggunakan processor Xeon atau i5, RAM 4 GB, hardisk 250 GB, serta memakai sistem operasi Windows Server atau Wondows 7 (64 bit). Sekolah juga harus memiliki UPS.
Dalam waktu yang singkat apakah sekolah mampu mengadakan mengadakaan computer sesuai spesifkasi? Dimungkinkan sekolah sudah tidak sanggup. Selain kendala waktu yang terbatas penambahan daya listrik, semuanya memerlukan anggaran yang tidak sedikit dan harus ditanggung oleh sekolah. Bagaimana dengan sekolah yang minim siswa/ miskin?
Surakarta
Pertengahan Februari 2016, beberapa sekolah di Surakarta, dilaksanakan simulasi CBT secara nasional. Beberapa kendala terjadi mulai kesalahan dari soal mata pelajaran yang tidak sesuai diajarkan dan server di Kemendikbud tidak bisa diakses. Akhirnya simulasi hari Sabtu (20/2/16) dibatalkan secara nasional. Dalam hal ini Kemendikbud belum bisa mengantisipasi peserta CBT 2016 yang mencapai ribuan sekolah dibanding tahun 2015 yang diikuti 400 sekolah. Padahal akan diunduh dalam waktu yang bersamaan.
Sisi lain yang menjadi pertimbangan. Belum semua elemen masyarakat (orang tua dan pemerhati pendidikan) memiliki pemahaman tentang UN CBT. Padahal berdasarkan pernyataan dari Mendikbud, kemajuan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab penuh Kemendikbud dikdasmen dan sekolah tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Pelaksanaan UN CBT tidak harus dipaksakan kepada seluruh sekolah. Butuh mempersiapkan sarana prasarananya demi kualitas UN itu sebagai pemetaan kualitas mutu pendidikan.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Sunday, February 28, 2016
Pelatihan guru pasca UKG
OPINI harian Joglosemar, 26 Februari 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Uji Kompetensi Guru (UKG ) sudah usai. Saatnya menunggu janji Pemerintah untuk melakukan pelatihan guru bagi yang belum mencapai standar nilai minimal 55 (lima puluh lima). Seperti halnya sebanyak 4.068 guru di kota Solo nilanya masih di bawah 55. Padahal Pemkot Solo tidak mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk Diklat guru.
Permasalahan usai UKG 2012 akankah terulang lagi di tahun 2015 ini? Saat tidak terpenuhinya janji Pemerintah untuk melakukan pendidikan dan latihan (Diklat) bagi guru bersertifikasi yang nilai kompetensinya di bawah rata-rata. Ibaratnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) bagai kegedeen empyak kurang jagak, banyak kemauan tetapi kurang siap.
Ingkar janji dengan meniadakan Diklat UKG 2012. Pemerintah hanya akan memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) persiapan pelaksanaan kurikulum 2013. Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom, dengan adanya kurikulum baru maka pelatihannya juga dikaitkan dengan kurikulum baru, dijadikan satu.
Berita di media Solo menyebut, sejumlah 4.068 guru bukanlah angka yang sedikit, meski hanya 42 % dari jumlah peserta UKG kota Solo yang diikuti sebanyak 9.661 orang. Perincian yang harus mengikuti Diklat UGK terdiri dari 38 orang pengawas, 90 orang guru pendidikan anak usis dini (PAUD), 499 guru taman kanak-kanak (TK), 1.416 guru Sekolah Dasar (SD), 754 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), 267 guru Sekolah Menengah Atas (SMA), 831 guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 174 guru (PLB) pendidikan luar biasa.
Padahal yang menjadi polemik sebelumnya saat penilaian UKG mengesampingkan dua kompetensi lain (Kepribadian dan sosial) berarti yang dinilai hanya aspek kognitif. Seperti halnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) selama ini juga mengesampingkan aspek afektif dan psikomotorik. Tiadanya petunjuk teknis (Juknis) pelatihan guru yang belum mencapai angka minimal seolah program yang belum pasti.
Anomali
Hasil UKG dan pembenahan atau perbaikan kompetensi guru melalui Diklat seolah anomali, antara tuntutan, hasil dan progress. Tuntutan berkualitas hanya melihat satu aspek dengan mengabaikan aspek lain. Padahal menjadi profesional membutuhkan sebuah proses, tidak hanya dinilai dalam hitungan jam dengan mengerjakan soal obyektif (pilihan ganda) semata.
Saat guru menagih janji demi perbaikan kualitas diri, karena merasa kurang kompetensi. Lalu saat Pemerintah tidak mampu memenuhinya. Apakah dengan hasil nilai pendidikan nasional kurang memuaskan, guru yang dipersalahkan? Inilah yang dirasakan guru, akan ketidakadilan dalam memberikan stigma atau perlakuan.
Hasil uji kompetensi yang tidak komprehensif berarti menodai dari ruh UU Pendidikan dan UU Guru. Lebih jelas lagi yang diuraikan dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Guru sendiri dalam bahasa jawa diakronimkansebagai sosok yang di gugu lan ditiru (menjadi panutan) peserta didiknya. Berarti kompetensinya melibatkan kepribadian yaitu kemampuan berkenaan kemantapan dan integritas kepribadian guru sesuai dengan agama, hukum, kebudayaan, jujur, teladan, mantap, stabil, beretos kerja, tanggung jawab, bangga dan rasa percaya diri yang mantap.
Sedangkan kompetensi sosial lebih kepada kemantapan yang dimiliki guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul, simpatik, ramah dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Penilaian ini dapat diperoleh dalam sikap dan perbuatan guru dalam kehidupan sehari hari.
Lalu bagaimana seharusnya guru yang nilai kompetensi UKG di bawah rata-rata, seharusnya ditindak lanjuti dengan Diklat demi pemenuhan standar kompetensi. Namun anggaran dalam APBN dan APBD belum siap atau tidak di alokasikan. Berarti harapan pemenuhan guru berstandar nasional batal alias gagal.
Dapat dikatakan rendahnya nilai UKG dan dibatalkannya Diklat berarti kegagalan program Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. Selain peserta UGKyang belum memenuhi standar minimal, merupakan produk Pendidikan Latihan profesi Guru (PLPG).Segala koreksi dan inovasi perbaikan tidak berjalan dengan semestinya.
Ini sebuah anomali dan bagian evaluasi dari Kemendikbud sebelum mencanangkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Yaitu guru-guru yang memiliki nilai kompetensi baik dari hasil UKG dan berpeluang mengikuti Diklat persiapan pelaksanaan kurikulum nasional yang secara resmi dan harus dilaksanakan pada tahun ajaran 2016-2017.
Ketidak siapan
Ketidaksiapan Kemendikbud dalam melaksanakan, mengevaluasi dan menindak lanjuti Diklat pasca UKG layak di kritisi. Dana puluhan miliar dari rakyat, mestinya bisa dipertanggung jawabkan. Sebab alokasi dana yang sangat besar, hasil tidak maksimal bisa membuat kegusaran rakyat.
Sebuah Ketidakpuasan “pelanggan” baik guru maupun stakeholder pendidikan. Ketidakpastian Diklat bisa memicu ketidakpercayaan rakyat kepada kemendikbud dalam mengelola sistem manajemen profesionalitas pendidikan.
Meski tujuan UGK hanya pemetaan penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional) belaka. Namun bila pelaksanaan hanya sekedar ada/ jalan (menghabiskan dana proyek) dan tidak sesuai dengan tujuan awal . Dengan ditiadakannya Diklat maka merupakan bukti dan fakta ketidaksiapan Pemerintah mengelola anggaran.
UKG seharusnya menjadi entry point (salah satu syarat) penilaian kerja guru dan sebagai alat kontrol. Diklat merupakan tindak lanjut dari pemerataan dan keseimbangan profesional, maka saat Pemerintah mengalihkan untuk persiapan implementasi kurikulum baru. Seolah kurikulum baru mereduksi upaya meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan.
Oleh karena itu dengan segera pelaksanaan kinerja guru ditindak lanjuti dengan program pengembangan dan penilaian yang lebih jelas. Program Pembinaan Keprofesionalan (PK) dan PKB wajib dilakukan setiap tahun guna persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional sebuah kebutuhan pendidikan.
UKG, hasil dan Diklat bukan masalah yang mempengaruhi tunjangan profesi . Namun penilaian harus terintegrasi , terencana, berkeadilan termasuk kesiapan melaksanakan Diklat sebagai program tindak lanjut.
Kemendikbud perlu memberikan penjelasan berkenaan belum pastinya menyelenggarakan Diklat bagi guru yang berkompetensi di bawah rata –rata. Karena kompetensi guru dari UKG harus seimbang dan menyeluruh bukan tebang pilih dengan mengorbankan program peningkatan mutu guru. Maka wajar bila guru menagih kepastian Diklat demi memenuhi tuntutan profesional. Bukan hanya rencana atau janji pemberian Diklat. Semoga! **
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Uji Kompetensi Guru (UKG ) sudah usai. Saatnya menunggu janji Pemerintah untuk melakukan pelatihan guru bagi yang belum mencapai standar nilai minimal 55 (lima puluh lima). Seperti halnya sebanyak 4.068 guru di kota Solo nilanya masih di bawah 55. Padahal Pemkot Solo tidak mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk Diklat guru.
Permasalahan usai UKG 2012 akankah terulang lagi di tahun 2015 ini? Saat tidak terpenuhinya janji Pemerintah untuk melakukan pendidikan dan latihan (Diklat) bagi guru bersertifikasi yang nilai kompetensinya di bawah rata-rata. Ibaratnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) bagai kegedeen empyak kurang jagak, banyak kemauan tetapi kurang siap.
Ingkar janji dengan meniadakan Diklat UKG 2012. Pemerintah hanya akan memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) persiapan pelaksanaan kurikulum 2013. Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom, dengan adanya kurikulum baru maka pelatihannya juga dikaitkan dengan kurikulum baru, dijadikan satu.
Berita di media Solo menyebut, sejumlah 4.068 guru bukanlah angka yang sedikit, meski hanya 42 % dari jumlah peserta UKG kota Solo yang diikuti sebanyak 9.661 orang. Perincian yang harus mengikuti Diklat UGK terdiri dari 38 orang pengawas, 90 orang guru pendidikan anak usis dini (PAUD), 499 guru taman kanak-kanak (TK), 1.416 guru Sekolah Dasar (SD), 754 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), 267 guru Sekolah Menengah Atas (SMA), 831 guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 174 guru (PLB) pendidikan luar biasa.
Padahal yang menjadi polemik sebelumnya saat penilaian UKG mengesampingkan dua kompetensi lain (Kepribadian dan sosial) berarti yang dinilai hanya aspek kognitif. Seperti halnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) selama ini juga mengesampingkan aspek afektif dan psikomotorik. Tiadanya petunjuk teknis (Juknis) pelatihan guru yang belum mencapai angka minimal seolah program yang belum pasti.
Anomali
Hasil UKG dan pembenahan atau perbaikan kompetensi guru melalui Diklat seolah anomali, antara tuntutan, hasil dan progress. Tuntutan berkualitas hanya melihat satu aspek dengan mengabaikan aspek lain. Padahal menjadi profesional membutuhkan sebuah proses, tidak hanya dinilai dalam hitungan jam dengan mengerjakan soal obyektif (pilihan ganda) semata.
Saat guru menagih janji demi perbaikan kualitas diri, karena merasa kurang kompetensi. Lalu saat Pemerintah tidak mampu memenuhinya. Apakah dengan hasil nilai pendidikan nasional kurang memuaskan, guru yang dipersalahkan? Inilah yang dirasakan guru, akan ketidakadilan dalam memberikan stigma atau perlakuan.
Hasil uji kompetensi yang tidak komprehensif berarti menodai dari ruh UU Pendidikan dan UU Guru. Lebih jelas lagi yang diuraikan dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Guru sendiri dalam bahasa jawa diakronimkansebagai sosok yang di gugu lan ditiru (menjadi panutan) peserta didiknya. Berarti kompetensinya melibatkan kepribadian yaitu kemampuan berkenaan kemantapan dan integritas kepribadian guru sesuai dengan agama, hukum, kebudayaan, jujur, teladan, mantap, stabil, beretos kerja, tanggung jawab, bangga dan rasa percaya diri yang mantap.
Sedangkan kompetensi sosial lebih kepada kemantapan yang dimiliki guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul, simpatik, ramah dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Penilaian ini dapat diperoleh dalam sikap dan perbuatan guru dalam kehidupan sehari hari.
Lalu bagaimana seharusnya guru yang nilai kompetensi UKG di bawah rata-rata, seharusnya ditindak lanjuti dengan Diklat demi pemenuhan standar kompetensi. Namun anggaran dalam APBN dan APBD belum siap atau tidak di alokasikan. Berarti harapan pemenuhan guru berstandar nasional batal alias gagal.
Dapat dikatakan rendahnya nilai UKG dan dibatalkannya Diklat berarti kegagalan program Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. Selain peserta UGKyang belum memenuhi standar minimal, merupakan produk Pendidikan Latihan profesi Guru (PLPG).Segala koreksi dan inovasi perbaikan tidak berjalan dengan semestinya.
Ini sebuah anomali dan bagian evaluasi dari Kemendikbud sebelum mencanangkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Yaitu guru-guru yang memiliki nilai kompetensi baik dari hasil UKG dan berpeluang mengikuti Diklat persiapan pelaksanaan kurikulum nasional yang secara resmi dan harus dilaksanakan pada tahun ajaran 2016-2017.
Ketidak siapan
Ketidaksiapan Kemendikbud dalam melaksanakan, mengevaluasi dan menindak lanjuti Diklat pasca UKG layak di kritisi. Dana puluhan miliar dari rakyat, mestinya bisa dipertanggung jawabkan. Sebab alokasi dana yang sangat besar, hasil tidak maksimal bisa membuat kegusaran rakyat.
Sebuah Ketidakpuasan “pelanggan” baik guru maupun stakeholder pendidikan. Ketidakpastian Diklat bisa memicu ketidakpercayaan rakyat kepada kemendikbud dalam mengelola sistem manajemen profesionalitas pendidikan.
Meski tujuan UGK hanya pemetaan penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional) belaka. Namun bila pelaksanaan hanya sekedar ada/ jalan (menghabiskan dana proyek) dan tidak sesuai dengan tujuan awal . Dengan ditiadakannya Diklat maka merupakan bukti dan fakta ketidaksiapan Pemerintah mengelola anggaran.
UKG seharusnya menjadi entry point (salah satu syarat) penilaian kerja guru dan sebagai alat kontrol. Diklat merupakan tindak lanjut dari pemerataan dan keseimbangan profesional, maka saat Pemerintah mengalihkan untuk persiapan implementasi kurikulum baru. Seolah kurikulum baru mereduksi upaya meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan.
Oleh karena itu dengan segera pelaksanaan kinerja guru ditindak lanjuti dengan program pengembangan dan penilaian yang lebih jelas. Program Pembinaan Keprofesionalan (PK) dan PKB wajib dilakukan setiap tahun guna persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional sebuah kebutuhan pendidikan.
UKG, hasil dan Diklat bukan masalah yang mempengaruhi tunjangan profesi . Namun penilaian harus terintegrasi , terencana, berkeadilan termasuk kesiapan melaksanakan Diklat sebagai program tindak lanjut.
Kemendikbud perlu memberikan penjelasan berkenaan belum pastinya menyelenggarakan Diklat bagi guru yang berkompetensi di bawah rata –rata. Karena kompetensi guru dari UKG harus seimbang dan menyeluruh bukan tebang pilih dengan mengorbankan program peningkatan mutu guru. Maka wajar bila guru menagih kepastian Diklat demi memenuhi tuntutan profesional. Bukan hanya rencana atau janji pemberian Diklat. Semoga! **
Friday, February 05, 2016
Pers yang membela rakyat
OPINI, Harian Joglosemar, Sabtu 6 Februri 2016
FX Triyas Hadi Prihantoro Pemerhati media, tinggal di Solo
EMBRIO lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari Kota Solo. Muncul sejak tahun 1914 yang semula dengan nama Islandsche Journalisten Bond. Selanjutnya berkembang di Semarang pada tahun 1931. Maka tidak heran untuk mengenangnya di kota Solo berdiri Monumen Pers Nasional guna mengenang lahirnya Pers (PWI).
Namun hakekatnya dunia Pers (jurnalisme) yang menjadi pilar ke empat demokrasi (kekuasaan) setelah kegislatif, eksekutif dan yudikatif. Justru semakin disegani karena ketajamannya dalam melakukan fungsi dan tugasnya sebagai “anjing penjaga.” Pers era reformasi memiliki peranan penting demi menggiring opini publik guna melawan kezaliman.
Tema hari pers nasional (HPN) tahun 2016 “Kemerdekaan Pers dari dan untuk Rakyat ” sangat aktual untuk menjadi inspirasi bagi insan pers. Semakin nyata mengaktualisasikan salah satu tuntutan masyarakat modern dari Pers. Yaitu Menyajikan laporan tentang kejadian sehari hari secara jujur, mendalam dan cerdas
Hingar bingarnya informasi, masifnya korupsi, ancaman terorisma, maraknya komunitas baru, perang narkoba dan silang sengkarut permasalahan bangsa. Pers harus tetap tajam dalam memberikan informaIi yang akurat dan terpercaya. Sebagai upaya dalam mengambil peran sebagai sumber informasi.
Maka di era transparansi (keterbukaan) eksistensi Pers di tengah masyarakat sangat diperlukan. Masa kebebasan pers dan transparansi dengan optimalisasi keberadaan sarana komunikasi menjadi penting. Dimana fungsi utama Pers sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan dan kontrol sosial (pasal 3 UU Pers).
Karena ketiga kekuasaan yang ada dianggap sudah tidak bertaring, bernyali dan berindikasi sebagai sarang koruptor. Maka peranan pers sungguh diharapkan, khususnya dalam upaya membantu menghambat, berinvestigasi terhadap konspirasi dan menjadi penyeimbang.
Maka di Negara demokrasi dimana Pers di beri kebebasan secara penuh dan konstruktif dalam melakukan perannya dengan fungsi kontrol dan mengoreksi ketiga kekuasaan (UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers). Optimalisasi peran bukti keseriusan sebab dibutuhkan sistem komunikasi yang efektif.
Oleh karena itu setiap warga negara memiliki keterlibatan penuh dan partisipasi yang tinggi terhadap pembuatan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum. Hal itu sudah sangat jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1935 hasil amandemen (pasal 28F). “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi untuk mengembangkan probadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan manyampaikan informasi dengan menngunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dengan Pers diharapkan segala kemasahalatan bangsa dapat tercapai. Pasalnya Pers lah alat yang dapat menjadi “penyambung lidah rakyat” yang paling efektif, efisien dan langsung mengena kepada pihak pihak yang menjadi sasaran dari pemberitaan. Pers harus merdeka demi kepentingan rakyat.
Ibarat sebuah belati, Pers sangat bebas dan terbuka dalam upaya melukai siapa saja, bisa menusuk, mengiris, mencincang dengan membuka aib seseorang. Namun melalui belati Pers juga dapat meraciki makanan yang kita senangi melaui irisannya, sehingga setiap orang juga bisa semakin terkenal, dikagumi, disanjung menjadi tampil memesona karena dicitrakan oleh Pers secara positif. Seperti halnya Presiden Jokowi menjadi media darling, sebelum menjadi orang nomer satu di Indonesia.
Begitu pula belati Pers juga bisa berfungsi sosial dan membela diri saat dibutuhkan dengan hak jawab terhadap suatu berita seperti tertulis dalam kode etik Jurnalistik PWI pasal 4 dimana setiap pemberitaan yang tidak benar dan ada pihak yang dirugikan mempuyai hak jawab dan perbaikan dari berita, Begitu pula melaui Pers mempunyai hak tolak terhadap suatu pemberitaan. Bisa juga bila dilihat fungsi human interest dari Pers. Melalui foto, feature, life story, segala kenistaan bisa diangkat dan mendapat simpati pembaca. Contoh dari akibat dari ketidak adilan (kasus mbok Minah dan Prita) demikian juga melalui Pers dapat dapat menolong dan menyelamatkan nyawa banyak orang dengan menumbuhkan rasa simpati dan Empati.
Jati diri
Hakekatnya Pers di Indonesia saat ini (reformasi) hidup dengan bebas dengan segala ketajamannya. Masa Reformasi saat ini, ibarat cendawan di musim hujan ratusan Pers (cetak), visual dan puluhan audio visual maupun online tumbuh subur dan berkembang. Kesannya sangat meriah, namun masyarakatlah yang mampu menilai Pers tersebut.
Pasalnya ada pers yang warna warni, biasa saja maupun yang menekankan kualitas dan mutu. Ada Pers yang sudah mapan namun tidak sedikit Pers yang sakit-sakitan dan kembang kempis dalam menjalankan roda kehidupan. Semuanya tentu sangat bermanfaat dan dibutuhkan demi terjaganya medan demokrasi yang sudah mulai mapan seperti sekarang ini.
Banyak sekali kasus yang mulanya dianggap sebelah mata oleh Penguasa namun berkat Pers menjadi semakin kuat, kokoh dan mampu menaklukkan. Bisa dilihat dari mencuatnya kasus Ageline, Kopi “vietnam” Maut , aksi terorisme, perang terhadap narkoba sampai penyalahgunaan kekuasaan oleh Ketua DPR. Disini Pers berani menjadi penyejuk, meredam provokasi dan menjadikan kejelasan berbagai informasi.
Pers sesuai jati dirinya menyuarakan kebenaran, Menjadi suara masyarakat yang tertindas oleh para penyalah gunaan kekuasaan. Pers harus menjadikan trust (kepercayaan) mayarakat dalam menyampaikan informasi. Kegaduhan KPK dengan Polisi harus segera diredam melalui pemberitaan pers yang kondusif. Jangan sampai bangsa terpecah belah.
Oleh karena itu sebagai bentuk reflesi dari insan pers dapat menjadikan bentuk Pandora di dalam perjalanan Pers kekinian. Karena Pers Indonesiapun mengalami pasang surut dalam perjalanan hidupnya. Pernah kehidupan masa Pers Liberal (1950-1956), Pers Otoriter (1965-1960), Pers yang dipengaruhi komunis dan marxisme (1960-1965), pengekangan pers oleh penguasa orde baru (1966-1998) dan Pers kebebasan reformasi (1998-sekarang).
Sejak awal reformasi kita mengalami kebebasan Pers. Oleh karena itu, UU Pers menjadi lebih trengginas, maju semakin kuat dan hebat. UU Penyiaranpun berkembang dengan pesat. Pers harus semakin berani menyuarakan kebenaran dan keadilan dengan menjauhi “kekuasaan.”
Maka lebih dari tujuhbelas tahun reformasi Pers harus makin menemukan jati dirinya, suka tidak suka Pers sudah semakin mengutamakan kepentingan rakyat demi kemakmuran bangsa. Dengan menciptakan keterbukaan dan keadilan.
Prinsip dalam era keterbukaan di Negara demokrasi. Apapun yang hendak dilakukan penguasa (birokrat) untuk mengekang dan menumpulkan informasi pasti akan mendapatkan perlawanan yang hebat dari masyarakat melalui Pers. Masyarakat sudah melek informasi dan mengharap keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan.
Selamat Hari Pers, semoga semakin menemukan jati dirinya. Seperti tertulis dalam UU No. 40 tahun 1999 pasal 6 bahwa ”salah satu perananan Pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran” dengan segala informasinya. ***
FX Triyas Hadi Prihantoro Pemerhati media, tinggal di Solo
EMBRIO lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari Kota Solo. Muncul sejak tahun 1914 yang semula dengan nama Islandsche Journalisten Bond. Selanjutnya berkembang di Semarang pada tahun 1931. Maka tidak heran untuk mengenangnya di kota Solo berdiri Monumen Pers Nasional guna mengenang lahirnya Pers (PWI).
Namun hakekatnya dunia Pers (jurnalisme) yang menjadi pilar ke empat demokrasi (kekuasaan) setelah kegislatif, eksekutif dan yudikatif. Justru semakin disegani karena ketajamannya dalam melakukan fungsi dan tugasnya sebagai “anjing penjaga.” Pers era reformasi memiliki peranan penting demi menggiring opini publik guna melawan kezaliman.
Tema hari pers nasional (HPN) tahun 2016 “Kemerdekaan Pers dari dan untuk Rakyat ” sangat aktual untuk menjadi inspirasi bagi insan pers. Semakin nyata mengaktualisasikan salah satu tuntutan masyarakat modern dari Pers. Yaitu Menyajikan laporan tentang kejadian sehari hari secara jujur, mendalam dan cerdas
Hingar bingarnya informasi, masifnya korupsi, ancaman terorisma, maraknya komunitas baru, perang narkoba dan silang sengkarut permasalahan bangsa. Pers harus tetap tajam dalam memberikan informaIi yang akurat dan terpercaya. Sebagai upaya dalam mengambil peran sebagai sumber informasi.
Maka di era transparansi (keterbukaan) eksistensi Pers di tengah masyarakat sangat diperlukan. Masa kebebasan pers dan transparansi dengan optimalisasi keberadaan sarana komunikasi menjadi penting. Dimana fungsi utama Pers sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan dan kontrol sosial (pasal 3 UU Pers).
Karena ketiga kekuasaan yang ada dianggap sudah tidak bertaring, bernyali dan berindikasi sebagai sarang koruptor. Maka peranan pers sungguh diharapkan, khususnya dalam upaya membantu menghambat, berinvestigasi terhadap konspirasi dan menjadi penyeimbang.
Maka di Negara demokrasi dimana Pers di beri kebebasan secara penuh dan konstruktif dalam melakukan perannya dengan fungsi kontrol dan mengoreksi ketiga kekuasaan (UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers). Optimalisasi peran bukti keseriusan sebab dibutuhkan sistem komunikasi yang efektif.
Oleh karena itu setiap warga negara memiliki keterlibatan penuh dan partisipasi yang tinggi terhadap pembuatan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum. Hal itu sudah sangat jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1935 hasil amandemen (pasal 28F). “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi untuk mengembangkan probadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan manyampaikan informasi dengan menngunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dengan Pers diharapkan segala kemasahalatan bangsa dapat tercapai. Pasalnya Pers lah alat yang dapat menjadi “penyambung lidah rakyat” yang paling efektif, efisien dan langsung mengena kepada pihak pihak yang menjadi sasaran dari pemberitaan. Pers harus merdeka demi kepentingan rakyat.
Ibarat sebuah belati, Pers sangat bebas dan terbuka dalam upaya melukai siapa saja, bisa menusuk, mengiris, mencincang dengan membuka aib seseorang. Namun melalui belati Pers juga dapat meraciki makanan yang kita senangi melaui irisannya, sehingga setiap orang juga bisa semakin terkenal, dikagumi, disanjung menjadi tampil memesona karena dicitrakan oleh Pers secara positif. Seperti halnya Presiden Jokowi menjadi media darling, sebelum menjadi orang nomer satu di Indonesia.
Begitu pula belati Pers juga bisa berfungsi sosial dan membela diri saat dibutuhkan dengan hak jawab terhadap suatu berita seperti tertulis dalam kode etik Jurnalistik PWI pasal 4 dimana setiap pemberitaan yang tidak benar dan ada pihak yang dirugikan mempuyai hak jawab dan perbaikan dari berita, Begitu pula melaui Pers mempunyai hak tolak terhadap suatu pemberitaan. Bisa juga bila dilihat fungsi human interest dari Pers. Melalui foto, feature, life story, segala kenistaan bisa diangkat dan mendapat simpati pembaca. Contoh dari akibat dari ketidak adilan (kasus mbok Minah dan Prita) demikian juga melalui Pers dapat dapat menolong dan menyelamatkan nyawa banyak orang dengan menumbuhkan rasa simpati dan Empati.
Jati diri
Hakekatnya Pers di Indonesia saat ini (reformasi) hidup dengan bebas dengan segala ketajamannya. Masa Reformasi saat ini, ibarat cendawan di musim hujan ratusan Pers (cetak), visual dan puluhan audio visual maupun online tumbuh subur dan berkembang. Kesannya sangat meriah, namun masyarakatlah yang mampu menilai Pers tersebut.
Pasalnya ada pers yang warna warni, biasa saja maupun yang menekankan kualitas dan mutu. Ada Pers yang sudah mapan namun tidak sedikit Pers yang sakit-sakitan dan kembang kempis dalam menjalankan roda kehidupan. Semuanya tentu sangat bermanfaat dan dibutuhkan demi terjaganya medan demokrasi yang sudah mulai mapan seperti sekarang ini.
Banyak sekali kasus yang mulanya dianggap sebelah mata oleh Penguasa namun berkat Pers menjadi semakin kuat, kokoh dan mampu menaklukkan. Bisa dilihat dari mencuatnya kasus Ageline, Kopi “vietnam” Maut , aksi terorisme, perang terhadap narkoba sampai penyalahgunaan kekuasaan oleh Ketua DPR. Disini Pers berani menjadi penyejuk, meredam provokasi dan menjadikan kejelasan berbagai informasi.
Pers sesuai jati dirinya menyuarakan kebenaran, Menjadi suara masyarakat yang tertindas oleh para penyalah gunaan kekuasaan. Pers harus menjadikan trust (kepercayaan) mayarakat dalam menyampaikan informasi. Kegaduhan KPK dengan Polisi harus segera diredam melalui pemberitaan pers yang kondusif. Jangan sampai bangsa terpecah belah.
Oleh karena itu sebagai bentuk reflesi dari insan pers dapat menjadikan bentuk Pandora di dalam perjalanan Pers kekinian. Karena Pers Indonesiapun mengalami pasang surut dalam perjalanan hidupnya. Pernah kehidupan masa Pers Liberal (1950-1956), Pers Otoriter (1965-1960), Pers yang dipengaruhi komunis dan marxisme (1960-1965), pengekangan pers oleh penguasa orde baru (1966-1998) dan Pers kebebasan reformasi (1998-sekarang).
Sejak awal reformasi kita mengalami kebebasan Pers. Oleh karena itu, UU Pers menjadi lebih trengginas, maju semakin kuat dan hebat. UU Penyiaranpun berkembang dengan pesat. Pers harus semakin berani menyuarakan kebenaran dan keadilan dengan menjauhi “kekuasaan.”
Maka lebih dari tujuhbelas tahun reformasi Pers harus makin menemukan jati dirinya, suka tidak suka Pers sudah semakin mengutamakan kepentingan rakyat demi kemakmuran bangsa. Dengan menciptakan keterbukaan dan keadilan.
Prinsip dalam era keterbukaan di Negara demokrasi. Apapun yang hendak dilakukan penguasa (birokrat) untuk mengekang dan menumpulkan informasi pasti akan mendapatkan perlawanan yang hebat dari masyarakat melalui Pers. Masyarakat sudah melek informasi dan mengharap keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan.
Selamat Hari Pers, semoga semakin menemukan jati dirinya. Seperti tertulis dalam UU No. 40 tahun 1999 pasal 6 bahwa ”salah satu perananan Pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran” dengan segala informasinya. ***
Tuesday, January 19, 2016
UKG dan Guru Melek Iptek
OPINI, Harian Joglosemar 20 Januari 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah selesai. Saat ini sekolah-sekolah diminta membuat laporan dan mengumpulkan hasil nilai UKG. Meski sebenarnya nilai tersebut bisa diminta kepada tempat uji kompetensi (TUK). Namun yang menjadi sorotan penulis berkenaan dengan realitas guru dalam mengaplikasikan teknologi lewat UKG berbasis internet.
Pasalnya, tuntutan menjadi guru profesional merupakan harga mati. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru profesional, sosok yang mau mengembangkan dirinya dan mau berubah ke arah lebih baik. Dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru harus mempunyai kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial maka di era Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) harus mau mengubah mindset ( pola pikir) dan paradigma.
UKG yang diikuti 2.360.388 orang memang sudah usai, begitu juga yang mengikuti UKG susulan. UKG yang bertujuan mengetahui kelebihan dan kekurangan guru. Menjadi kewajiban guru melek teknologi secara komprehensif. Pasalnya dalam pelaksanaan UKG bagi semua guru menggunakan sistem online. Dilaksanakan Online dimaksudkan dapat berlangsung dengan cepat, akurat, reliable dan akuntabel .
UKG dengan “online” merupakan sinyalemen mengubah perilaku dan pola pikir dari konvensional (kolot) menjadi melek iptek. Perjuangan yang panjang dan melelahkan harus selalu dilakukan guru tanpa diskriminasi. Bagi yang beranggapan nilai belum maksimal atau harus kekurangannya, guru diharapkan mampu memperbaiki diri.
Melek Iptek sebuah pembiasaan dengan pelatihan tiada henti demi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Namun demikian jangan lupa dengan monitoring, supervise, evaluasi, punishmen (hukuman) dan reward (penghargaan) bagi yang mampu melakukan inovasi. Sayangnya masih ada guru yang malas dengan alasan mau pensiun dan lain lain. Terbukti saat pelaksanaan UKG, dalam satu rombongan penulis ada beberapa guru yang minta didampingi dan dibimbing dalam pengoperasian perangkat computer.
Diseminasi
UKG Online sebagai langkah diseminasi pendidikan berbasis teknologi. Pemanfaatan perkembangan Iptek dalam menunjang pembelajaran yang kreatif, inovatif dan mudah dimengerti oleh semua pihak. Namun sejauh mana dalam UKG, dapat berlangsung sesuai harapan. Kita masih menunggu hasil secara nasional terhadap kelebihan dan kekurangan kemampuan guru dalam kompetensi pedagogis dan profesionalnya
Namun melakukan perubahan ini tidak gampang di era iptek seperti sekarang ini. Peran ganda guru sebagai koordinator, fasilitator, pembimbing, pendamping, penilai dan mitra belajar bagi siswanya merupakan kendala. Banyaknya tugas dan tanggung jawab yang diemban, sebagai salah satu hambatan dalam diseminasi.
Guru melek teknologi berarti mampu menghasilkan banyak karya aplikasi dan mampu menjadi Pandora pendidikan secara holistik. Sebuah desiminasi komprehensif yang wajib melakukan tindak inovasi yang disusun dan di sebarannya berdasarkan sebuah perencanaan yang matang dengan pandangan jauh ke depan baik melalui diskusi atau forum lainnya yang sengaja diprogramkan, sehingga terdapat kesepakatan untuk melaksanakan inovasi (Mediakom Batola. 2013)
Timpang
Namun tantangan tersulit meningkatkan karya disebabkan tingkat pendidikan guru masih timpang dalam kualitas maupun kompetensi profesional. Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2009-2011, guru yang berijazah Sarjana masih di bawah angka ideal. Tahun 2009 dari jumlah guru 2.607.311 yang belum Sarjana 1.496.721 orang (57,40%), Tahun 2010 dari 2. 792.204 belum Sarjana sebanyak 1.538. 413 orang ( 55,12%) dan tahun 2011 dari 2.925.676 guru yang belum sarjana masih 1.424. 513 orang (48.69 %).
Adapun Perincian Guru yang Sarjana/ Pasca Sarjana tahun 2009-2010 dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kemendikbud. Tingkat SD sebanyak 366. 420 orang (24,65 %), SMP sebanyak 54.391 orang (26,93 %) dan SMA sebanyak 487.488 orang ( 81,21 %).
Melihat rentang perbedaan yang cukup signifikan berkenaan jenjang pendidikan antara SD, SMP dan SMA. Upaya menjadikan guru untuk melek Iptek dan menghasilkan karya bukan perkara gampang. Khususnya bagi guru SD prosentase belum sarjana masih sangat tinggi (75,35 %) dan relatif usianya sudah usur. Maka UKG online masih menjadi hambatan/kendala.
Kualifikasi Akademik Bagaimanapun jenjang kualifikasi akademik sangat berpengaruh dalam kualitas seorang guru. Syarat utama lolos dalam sertifikasi saja, minimal seorang guru harus memiliki Ijasah Diploma 4 (D4) atau S1. Bekal kesarjanaan dianggap mampu menyesuaikan diri di era Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Kita bisa bayangkan bagaimana beratnya guru tingkat SD untuk mengejar ketertinggalan dalam kualifikasi akademik. Dalam usia yang sudah uzur, semangat yang mulai kendur, kemampuan yang lemah dipaksa untuk belajar guna penyesuaian standar akademis minimal bagi seorang guru. Berarti masih banyak yang harus diperbaiki dalam mengaplikasikan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen.
Masih banyak wilayah desa tertinggal/ terpelosok di Indonesia. Lokasi dan wilayah yang sangat jauh dari kota /kabupaten. Membuat guru yang bekerja di wilayah tersebut merasa terisolasi. Kesulitan utama Pemda untuk mengajak dan menaikkan tingkat kualifikasi akademik dengan mengejar tingkat kesarjanaan (S1/D4), apalagi akses internet.
Banyak contoh realita guru SD di daerah tertinggal merupakan putra daerah, Dengan kualifikasi akademi terbesar dengan ijasah terakhir PGSLA (D2) sebanyak 750.167 orang (50,44 %) dan masih banyak pula yang hanya berijasah SMA sederjat, 311.871 orang (20,97%). Maka saat pelaksanaan UKG ”online” dipaksakan, hasilnya pasti jauh dari harapan.
Memang tonggak TIK yang paling fenomenal adalah dengan hadirnya Internet termasuk ke sekolah-sekolah. Kehadiran Internet telah menggeser dan mengubah pola hidup manusia. Dengan Internet sumber informasi menjadi lebih beragam dan luas, tidak semata-mata dari buku teks di sekolah.
Harapannya guru tidak lagi hanya mampu mengaplikasikan power point, flash buat film video cutter, studio sembilan/ pinnacle dan mendownload (mengunduh) program/ materi baru. Tenaga, jarak, waktu dan publikasi inovasi pendidikan bukan lagi kendala yang utama dengan pemanfaatan Internet secara positif.
Munculnya berbagai program dan jejaring sosial dan berkomunikasi serta sistem pembelajaran On-line (E-Learning), dipastikan bakal menjadi proses pendidikan masa depan. Guru tidak lagi hanya berdiri di depan kelas juga menjadi teman diskusi bagi siswa saat belajar melalui internet.
Namun bagaimana dengan daerah tertinggal. Mampukan mengejar target untuk melek Iptek tercapai. Semuanya tergantung mental dan kehendak dari guru itu sendiri dan Pemda, yang memiliki otoritas dan penanggung jawab guru SD. ***
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah selesai. Saat ini sekolah-sekolah diminta membuat laporan dan mengumpulkan hasil nilai UKG. Meski sebenarnya nilai tersebut bisa diminta kepada tempat uji kompetensi (TUK). Namun yang menjadi sorotan penulis berkenaan dengan realitas guru dalam mengaplikasikan teknologi lewat UKG berbasis internet.
Pasalnya, tuntutan menjadi guru profesional merupakan harga mati. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru profesional, sosok yang mau mengembangkan dirinya dan mau berubah ke arah lebih baik. Dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru harus mempunyai kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial maka di era Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) harus mau mengubah mindset ( pola pikir) dan paradigma.
UKG yang diikuti 2.360.388 orang memang sudah usai, begitu juga yang mengikuti UKG susulan. UKG yang bertujuan mengetahui kelebihan dan kekurangan guru. Menjadi kewajiban guru melek teknologi secara komprehensif. Pasalnya dalam pelaksanaan UKG bagi semua guru menggunakan sistem online. Dilaksanakan Online dimaksudkan dapat berlangsung dengan cepat, akurat, reliable dan akuntabel .
UKG dengan “online” merupakan sinyalemen mengubah perilaku dan pola pikir dari konvensional (kolot) menjadi melek iptek. Perjuangan yang panjang dan melelahkan harus selalu dilakukan guru tanpa diskriminasi. Bagi yang beranggapan nilai belum maksimal atau harus kekurangannya, guru diharapkan mampu memperbaiki diri.
Melek Iptek sebuah pembiasaan dengan pelatihan tiada henti demi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Namun demikian jangan lupa dengan monitoring, supervise, evaluasi, punishmen (hukuman) dan reward (penghargaan) bagi yang mampu melakukan inovasi. Sayangnya masih ada guru yang malas dengan alasan mau pensiun dan lain lain. Terbukti saat pelaksanaan UKG, dalam satu rombongan penulis ada beberapa guru yang minta didampingi dan dibimbing dalam pengoperasian perangkat computer.
Diseminasi
UKG Online sebagai langkah diseminasi pendidikan berbasis teknologi. Pemanfaatan perkembangan Iptek dalam menunjang pembelajaran yang kreatif, inovatif dan mudah dimengerti oleh semua pihak. Namun sejauh mana dalam UKG, dapat berlangsung sesuai harapan. Kita masih menunggu hasil secara nasional terhadap kelebihan dan kekurangan kemampuan guru dalam kompetensi pedagogis dan profesionalnya
Namun melakukan perubahan ini tidak gampang di era iptek seperti sekarang ini. Peran ganda guru sebagai koordinator, fasilitator, pembimbing, pendamping, penilai dan mitra belajar bagi siswanya merupakan kendala. Banyaknya tugas dan tanggung jawab yang diemban, sebagai salah satu hambatan dalam diseminasi.
Guru melek teknologi berarti mampu menghasilkan banyak karya aplikasi dan mampu menjadi Pandora pendidikan secara holistik. Sebuah desiminasi komprehensif yang wajib melakukan tindak inovasi yang disusun dan di sebarannya berdasarkan sebuah perencanaan yang matang dengan pandangan jauh ke depan baik melalui diskusi atau forum lainnya yang sengaja diprogramkan, sehingga terdapat kesepakatan untuk melaksanakan inovasi (Mediakom Batola. 2013)
Timpang
Namun tantangan tersulit meningkatkan karya disebabkan tingkat pendidikan guru masih timpang dalam kualitas maupun kompetensi profesional. Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2009-2011, guru yang berijazah Sarjana masih di bawah angka ideal. Tahun 2009 dari jumlah guru 2.607.311 yang belum Sarjana 1.496.721 orang (57,40%), Tahun 2010 dari 2. 792.204 belum Sarjana sebanyak 1.538. 413 orang ( 55,12%) dan tahun 2011 dari 2.925.676 guru yang belum sarjana masih 1.424. 513 orang (48.69 %).
Adapun Perincian Guru yang Sarjana/ Pasca Sarjana tahun 2009-2010 dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kemendikbud. Tingkat SD sebanyak 366. 420 orang (24,65 %), SMP sebanyak 54.391 orang (26,93 %) dan SMA sebanyak 487.488 orang ( 81,21 %).
Melihat rentang perbedaan yang cukup signifikan berkenaan jenjang pendidikan antara SD, SMP dan SMA. Upaya menjadikan guru untuk melek Iptek dan menghasilkan karya bukan perkara gampang. Khususnya bagi guru SD prosentase belum sarjana masih sangat tinggi (75,35 %) dan relatif usianya sudah usur. Maka UKG online masih menjadi hambatan/kendala.
Kualifikasi Akademik Bagaimanapun jenjang kualifikasi akademik sangat berpengaruh dalam kualitas seorang guru. Syarat utama lolos dalam sertifikasi saja, minimal seorang guru harus memiliki Ijasah Diploma 4 (D4) atau S1. Bekal kesarjanaan dianggap mampu menyesuaikan diri di era Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Kita bisa bayangkan bagaimana beratnya guru tingkat SD untuk mengejar ketertinggalan dalam kualifikasi akademik. Dalam usia yang sudah uzur, semangat yang mulai kendur, kemampuan yang lemah dipaksa untuk belajar guna penyesuaian standar akademis minimal bagi seorang guru. Berarti masih banyak yang harus diperbaiki dalam mengaplikasikan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen.
Masih banyak wilayah desa tertinggal/ terpelosok di Indonesia. Lokasi dan wilayah yang sangat jauh dari kota /kabupaten. Membuat guru yang bekerja di wilayah tersebut merasa terisolasi. Kesulitan utama Pemda untuk mengajak dan menaikkan tingkat kualifikasi akademik dengan mengejar tingkat kesarjanaan (S1/D4), apalagi akses internet.
Banyak contoh realita guru SD di daerah tertinggal merupakan putra daerah, Dengan kualifikasi akademi terbesar dengan ijasah terakhir PGSLA (D2) sebanyak 750.167 orang (50,44 %) dan masih banyak pula yang hanya berijasah SMA sederjat, 311.871 orang (20,97%). Maka saat pelaksanaan UKG ”online” dipaksakan, hasilnya pasti jauh dari harapan.
Memang tonggak TIK yang paling fenomenal adalah dengan hadirnya Internet termasuk ke sekolah-sekolah. Kehadiran Internet telah menggeser dan mengubah pola hidup manusia. Dengan Internet sumber informasi menjadi lebih beragam dan luas, tidak semata-mata dari buku teks di sekolah.
Harapannya guru tidak lagi hanya mampu mengaplikasikan power point, flash buat film video cutter, studio sembilan/ pinnacle dan mendownload (mengunduh) program/ materi baru. Tenaga, jarak, waktu dan publikasi inovasi pendidikan bukan lagi kendala yang utama dengan pemanfaatan Internet secara positif.
Munculnya berbagai program dan jejaring sosial dan berkomunikasi serta sistem pembelajaran On-line (E-Learning), dipastikan bakal menjadi proses pendidikan masa depan. Guru tidak lagi hanya berdiri di depan kelas juga menjadi teman diskusi bagi siswa saat belajar melalui internet.
Namun bagaimana dengan daerah tertinggal. Mampukan mengejar target untuk melek Iptek tercapai. Semuanya tergantung mental dan kehendak dari guru itu sendiri dan Pemda, yang memiliki otoritas dan penanggung jawab guru SD. ***
Subscribe to:
Posts (Atom)