Monday, November 23, 2015

Mendambakan Guru Mulia

OPINI, harian Joglosemar 24 Nopember 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

GURU merupakan garda terdepan pendidikan yang langsung berhadapan dengan peserta didik. Dari tangan gurulah masa anak didik ditentukan. Baik buruknya pendidikan formal seorang anak manusia di sekolah berada di tangan guru.

Hari guru ke 70 dengan tema “Guru Mulia Karena Karya” Membuktikan keinginan dan kebutuhan masyarakat akan hasil atau prestasi guru dari karya-karya monumental. Karya sikap dengan perilaku yang berakhlak, karya nyata dengan banyak prestasi dan hasil dari akal budinya.

Oleh karena itu karakter seorang guru yang layak diteladani merupakan dambaan stakeholder pendidikan. Prinsipnya dalam mengajar dan mendidik merupakan upaya meletakkan landasan karakter yang kuat dengan menanamkan kecerdasan Intelektual, emosional dan sosial. Guru yang mulia karena karya-karya monumentalnya demi keadilan, persamaan dan pemerataan memperoleh pendidikan.

Dengan demikian, segala sikap, tutur kata, tindak tanduk dan perbuatan guru baik dalam mengajar di sekolah maupun dalam kehidupan di masyarakat selalu menjadi sorotan. Prof. Dr. Furqon Hidayatulah M.Pd. mengatakan, seorang guru memiliki tangung jawab menanamkan nilai kehidupan kepada peserta didik. Guru harus memperhatikan empat hal, penampilan yang menarik, komunikasi yang bagus, kinerja sepenuh hati dan pelayanan yang maksimal.

Beberapa fokus pemberitaan tindakan negatif guru, mulai tindakan asusila, kekerasan (bulying) kepada peserta didik, markup (penggelembungan) nilai, membolos selalu menjadi sorotan. Beragamnya peristiwa dilakukan oknum guru merupakan tinta hitam sikap, perbuatan guru yang belum berkarakter.

Anomali guru merupakan penyimpangan moral, etika, dedikasi dan tuntutan keprofesionalan. Pendampingan, pembinaan dan kerjasama seharusnya perlu dibangun oleh guru di sekolah. Kenyataanya guru kadang tidak mampu mengemban warisan kata bijak dari Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantoro. Bahwa guru harus bisa memosisikan di mana saja, Ing Ngarsa Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karsa dan Tut Wuri Handayani.

Lalu bagaimanakah mendamba guru yang berkarakter di era global saat ini?

Oleh karena itu berbagai tragedi pendidikan yang dilakukan oknum guru sangat mencoreng karakter ideal. Guru yang cerdas, berkompeten, perprinsip, sederhana, tertib, rajin, maju dan progresif, terencana, akuntabel (tanggung jawab), kredibel (berkualitas), kinerja yang cepat tanggap, melakukan evaluasi dan inovasi.

Menancapkan fondasi karakter guru yang mengakar dalam pribadi. Sehingga pendidikan tidah salah arah dan tujuan. Karakter akan membentuk kepribadian bangsa yang kuat. Dari sudut psikologis kepribadian sebagai satu kesatuan utuh dan dinamis dari berbagai karakter fisik, mental, moral, sosial dalam diri seorang individu sebagai tampak di depan orang lain (J. Drever. 1976).

Maksud Pemerintah mengadakan uji sertifikasi, uji kompetensi guru (UKG) dan pendidikan profesi dibekali pendidikan karakter. Dapat diartikan secara bebas sebagai sifat-sifat dasar yang ada pada diri manusia. Karena kuatnya maka dapat menjadi ciri atau karakter yang kuat pada setiap individu. Prinsipnya karakter ini dapat dibentuk melalui pengaruh lingkungan dan proses pendewasaan diri seseorang. Makanya lingkungan kerja yang konstruktif dan kondusif sangat mempengaruhi kinerja guru dalam pembentukan karakter.

Lalu sudah siapkah guru dalam melaksanakan pendidikan Indonesia menunjukan kualitas dengan karakter yang teguh? Pasalnya pendidikan di sekolah bukan cuma memberikan pengetahuan (knowledge), tetapi melengkapi siswa dengan sikap (atitude), ketrampilan (psikomotorik), kemampuan dan karakter.

Dimulai dari keteladanan guru yang menjadi ujung tombak pendidikan. Karena para guru sampai saat ini terjebak untuk mengajarkan pancapaian nilai akademis semata dengan terpusat pada hasil Ujian Nasional (UN).

Sedang masalah non akademik, pembentukan karakter, nilai, etika, moral, sikap etos kerja, nasionalisme, patriotisme termasuk soft skill terabaikan. Maka layaklah emosi guru lekas terpancing bila tidak sejalan dengan harapan karena tekanan tuntutan dari berbagai pihak (institusi, masyarakat dan orang tua)

Berkarakter

Mendambakan guru yang berkarakter harus secara holistik (menyeluruh) yang menghubungkan antara dimensi moral, etika pendidikan dengan ranah sosial dan sipil. Sikap dan nilai dasar ini dikomunikasikan, diidentifikasikan dari masyarakat dan diteguhkan lewat pendidikan di sekolah.

Roda pendidikan dari tanggung jawab guru berkarakter kuat. Memiliki nilai tambah, meningkatkan mutu pendidikan. Kewibawaan, ketegasan, kedisiplinan, tanggung jawab, rasa sosial, sabar, kasih sayang, simpati, empati dan moralitas guru terbentuk.

Kesepakatan pemahaman dan aktualisasi pelaksanaan dalam keseragaman pendidikan ditegaskan. Paling tidak disamakan persepsi dalam kebutuhan bahwa guru harus cerdas, berkualitas, inspiratif dan mempunyai niat, kesungguhan, hati nurani dalam bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa dengan melakukan pendampingan secara total..

Dalam bukunya Educating for Charakter, (Thomas Lickona.1991). Pendidikan karakter sebuah usaha sengaja untuk menolong orang agar memahami, peduli akan dan bertindak atas dasar nilai-nilai etis. Dari sini jelas sekali bahwa sebuah karakter merupakan bentuk bela rasa untuk mengerti, memahami, menolong, melaksanakan dengan semangat rela berkorban, olah hati, bela rasa, tabah hati, lemah lembut, berdisiplin dengan tidak melepaskan diri dari koridor norma yang berlaku.

Rhenald Khasali (2007) semakin menguatkan bahwa diperlukan guru inspiratif yang akan membentuk bukan hanya satu atau sekelompok orang, tetapi ribuan orang. Satu orang yang terinspirasi menginspirasi lainnya sehingga sering terucap kalimat “Aku ingin jadi seperti dia” atau “Aku bisa lebih hebat lagi”.

Mengidealkan guru idola, pondasi karakter harus di kedepankan. Sebab peserta didik umumnya akan mengenang, mengingat dan meniru apa yang diwariskan oleh guru melalui karyanya. Beban berat guru untuk mentransformasikan nilai positif setiap saat demi pendidikan yang beradab, (long life education). Guru banyak karya mengidentifikasikan, guru mulia bagi sesama, bangsa dan negara.

Hulu pendidikan dibentuk dari fondasi guru berkarakter. Sebagai modal untuk menjadikan manusia berbudaya. Jembatan perubahan sistem pola pikir (mindset), sebab pendidikan merupakan sebuah proses. Nilai (value) dan kepribadian ditransformasikan guru kepada peserta didik bekal masa depan. Maka pendidikan sekarang sangat mendamba guru berkarakter. Banyak karya, guru menjadi mulia untuk bangsa dan negara. Semoga.

Sunday, November 22, 2015

Relevansi Pilkada dan PKN

SUARA GURU, SUARA MERDEKA, 21 Nopember 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Budaya politik baru “pilkada serentak” menjadi prasasti di tahun 2015. Sebuah hajatan pemilihan kepala daerah serentak bersamaan dari 259 Daerah Tingkat I /II seluruh Indonesia. Dibutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali.

Gagasan ini lebih menyoroti relevansi pilkada serentak dengan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (KN) di SMA sederajat. Disamping itu merupakan arena pembelajaran bagi peserta didik juga untuk menyikapi, mencermati dan mengambil sebuah makna demokrasi yang harus berjalan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (jurdil). Paling tidak siswa bisa belajar dari pengalaman guna menyiapkan diri sebagai pemilih pemula.

Dalam KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) 2007 dan Kurikulum 13, mata pelajaran PKN banyak membahas tentang masyarakat politik, prinsip demokrasi dan sistem politik di kelas X (sepuluh). Budaya politik dan budaya demokrasi, serta Sistem Pemerintahan di Kelas XII. Pilkada serentak masih relevan untuk diimplementasikan.

Disinilah sarana yang tepat bagi siswa untuk mengaktualisasikan dalam praktek, apa yang di dapat dalam materi pembelajaran dengan fakta riil. Betul ada relevansi, atau sebatas teori saja?

Pendidikan pemilih (voter education) sangat tepat diberikan melalui sekolah. Karena pendidikan politik dan kewarganegraan (civic education) mempunyai relevansi yang baik guna pembelajaran demokrasi rakyat Indonesia.

Pelajar cerdas dalam berpolitik menjadikan masyarakatnya dewasa dalam bertindak mengambil sikap politik. Multiplier Effect pendewasaan berdemokrasi menuju civil society. Maka bukanlah hal yang “tabu” bila nantinya masyarakat kita akan melek politik di kemudian hari. Pilkada merupakan salah satu arena demokrasi yang menuntut sikap kritis, rasional, terbuka, toleran serta menghargai kemajemukan dalam masyarakat. Hal itu sejalan dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat dan kedewasaan berpikir manusia secara umum.

Seperti halnya Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Surakarta mengundang pelajar SMA sederajat dan mahasiswa dalam sebuah acara sosialisasi pengawasan (17/11/15) pelaksanaan pilkada. Mengambil tema ”pemilih cerdas pemilih berkualitas” mengajak dan mengikut sertakan masyarakat secara aktif (parisipatif) melakukan pengawan proses pilkada. Pelibatan pelajar (siswa) SLTA dalam proses pilkada menjadi suatu metode preventif yang cukup efektif untuk mengeliminasi golput dan konflik massa akibat akumulasi polarisasi di tingkat grass-root. Perlu diingat generasi muda (pelajar) adalah mereka yang sangat mudah tersulut emosionalnya.

Keterlibatanya terhadap proses pilkada yang transparan, melalui pemberian tugas sekolah dan menjadi relawan menjadikan pelajar semakin mengenal lebih jauh segala kemungkinan (konflik) yang terjadi dalam sebuah pesta demokrasi. Oleh karena itu sebuah konsep pembelajaraan riil sebagai penggalian ranah afektif (sikap) guna mendukung ranah kognitif (pengetahuan) diperlukan penggalian optimalisasi diri dari siswa dalam melihat permasalahan riil yang terjadi dalam kehidupan bermansyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat berperilaku (attitude) yang benar, terarah berkonsep dan beradab.

Belajar

Dengan demikian keterlibatan siswa secara langsung dalam pilkada merupakan sarana belajar potensial bagi demokrasi bangsa di masa depan. Meski kelompok ini cukup rentan terhadap ekploitasi politis dari berbagai kelompok (tim sukses) Kepala Daerah.

Ada beberapa hal yang dapat dipetik manfaatnya dengan melibatkan siswa SMA sederajat dalam pilkada. Pertama, melalui pendidikan politik dalam pelajaran Kewarganegaraan di sekolah menjadikan media pembelajaran politik yang dinamis. Dalam lembaga pendidikan merupakan wilayah ilmiah yang terbiasa dengan pemikiran rasional dan konsep berdasar argumen-argumen yang dapat dipertanggung jawabkan.

Kedua, pelajar merupakan calon pemilih yang rasional dan kritis (bila belum berusia 17 tahun), karena memahami hak-hak politik dan dalam menentukan hak-hak politiknya. Ketiga, nantinya pelajar dapat menjadi pelopor di tengah masyarakat karena memiliki pengetahuan dan daya kritis yang tinggi. Dimana sepak terjangnya dalam kehidupannya dalam berpolitik akan menjadi panutan masyarakat luas.

Keempat, pelajar adalah calon generasi penerus bangsa. Melalui estafet kepemimpinan yang benar dan baik maka akan menjadikan proses pergantian pemimpin berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah menjadi kesepakatan bersama. Perlu dipahami bahwa isu yang berkembang saat ini banyak tokoh politik menghendaki kaum muda perlu diberi kepercayaan untuk memimpin.

Relevansi Banyak hal yang dapat menjadi obyek dari tugas pembelajaran PKN dalam pilkada. Sikap kritis siswa dapat dimulai dari penyelenggara, yaitu dari KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) beserta kebijakan-kebijakannya. Karena KPUD inipun mempunyai peluang untuk menyeleweng dan menyalahkgunakan wewenang. Begitu pula jargon ataupun sepak terjang calon Kepala Daerah yang obral janji kepada konstituen. Layak di catat dan ditagih apabila tidak sesuai saat berkuasa.

Sebagai relawan pengawas. Pada saat sosialisasi, banyak sekali pasangan calon dan tim sukses curi start namun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah dan KPUD toh tidak melakukan tindakan dan pemberian sanksi yang tegas. Maka pelajar bisa mencatat dan melakukan pelaporan.

Fakta riil berkaitan dengan pelanggaran curi start kampanye, banyaknya alat peraga kampanye yang sudah menyebar di berbagai pelosok daerah mulai dari pemasangan spanduk, baliho, stiker, pamflet, pembagian kaos sampai dengan program-program yang di kemas dalam ajang silaturahmi, turnamen olah raga, bantuan kemanusiaan, berbagai penyebaran proposal pembangunan dan lain lain.

Proses pilkada baik negatif maupun positif dapat menjadi catatan-catatan siswa dalam pembuatan tugas PKN dalam Standa Kompetensi, Sistem politik dan prinsip-prinsip demokrasi, budaya politik, budaya demokrasi serta sistem Pemerintahan. Tugas dari para siswa baik secara individual maupun kelompok merupakan bentuk jenis tagihan menurut KTSP, dan kurikulum 2013 (kurtilas) dalam Proses Belajar Mengajar (PBM).

Dalam sistem penilaian KTSP/kurtilas bentuk jenis tagihan selain tugas kelompok dan individu ada kuis, pertanyaan lisan, ulangan harian, ulangan blok, laporan kerja praktik dan response (ujian praktik). Tugas kelompok/individu itu sendiri dilakukan oleh siswa untuk mencari dan menggunakan data sebenarnya terhadap suatu gejala berdasar data di lapangan. Tugas kelompok/individu ini dapat terkait dengan ranah psikomotor. Maka relevansi pilkada dan pembelajaran PKN sangat nyata dan perlu diujikan demi kematangan siswa dalam berdemokrasi.

Gulthom berpendapat bahwa bahwa ada 4 sifat kualifikasi partisipasi yaitu positif, kreatif, kritis-kontruktif-korektif dan realistis. Presiden John F. Kennedy pernah mengatakan “ jangan bertanya apa yang dapat diberikan Negara kepadamu, tetapi bertanyalah apa yang dapat kamu berikan kepada Negara ini”.

tugas

Sebagai guru pengampu mata PKN idealnya saat ini memberi tugas kelompok/individu kepada siswanya. Disini para siswa dapat melihat, mengamati, mencermati, menilai dan menganalisa bentuk-bentuk pelanggaran dalam pilkada. Bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin sekali terjadi dan sebagai bahan untuk tugas kelompok/individu dalam pendaftaran seperti: pendaftaran ganda, belum cukup umur, anggota TNI/Polri aktif dan tempat pendaftar tidak sesuai ketentuan.

Bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kampanye bisa menjdi catatan. Seperti curi start kampanye, kampanye melampaui batas waktu, black campaign, melakukan kekerasan, pemaksaaan, penggunaan fasilitas umum (sekolah, tempat ibadah, rumah sakit), tidak sesuai dengan tempat yang diijinkan (white area), menggunakan atribut/fasilitas milik Pemerintah, money politic dan lain-lain.

Bagaimanapun pelajar memiliki peran besar dalam mewujudkan masyarakat demokratis. Meski sudah ada pemantau pemilu independen dari Perguruan Tinggi dan Panwaslu baik lokal maupun asing. Namun peran pelajar dalam sebuah penugasan sebagai aktualisasi KTSP/kutilas akan menjadikan lebih reliable dalam pelaksanaan pemilu berlangsung sehingga rakyat tidak merasa dibodohi.

Friday, November 06, 2015

Mendukung Solo Kota Kreatif

Pos Pembaca SOLOPOS, 6 Nopember 2015

Banyak julukan untuk kota Solo, selain kota Batik, kota tanpa tidur, kota budaya, kota bengawan dan sekarang dicanangkan sebagai pusat kota kreatif di Indonesaia. Hal itu tidak lepas dengan adanya Indonesia Creatif Creatif City Conference (ICCC) yang sudah dibuka oleh Menteri Pariwisata, Kamis (22/10/15) di Benteng Vastenberg.

Melihat kepercayaan kota Solo sebagai tempat penyelenggara konferensi tersebut. Layak dan sepantasnya seluruh warga mendukungnya. Tentu dengan segala kreatif yang dimiliki dan dioptimalkan dalam menciptakan suasana yang semarak dan meriah.

Seperti halnya dukungan dari Dnas Pendidikan dan Olah Raga IDispora). Saat banyak Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat dikumpulkan di Dispora dalam rangka konsolidasi dan koordinasi tampilan kreatif siswa dari sekolah masing masing. Dengan sangat antusias setiap perwakilan menyodorkan kelabihan sekolahnya masing masing.

Gerakan dukungan kreatif dari siswa SMA/SMK se Solo tersebut dilaksanakan saat gerakan Solo polah pada Minggu (25/10/15) di sepanjang Car Free Day, jalan Slamet Riyadi. Mulai dari korden (keroncong dance), musik panci, paduan suara, cheer Leader, Band, asamble musik, SBC, pameran lukisan, pameran hewan, atraksi reog, barongsay, konser swara deling, tari jawa, musik kaleng bekas menjadi bentuk kreatif dan lain lain yang akan ditampilkan dalam kegiatan massal.

Oleh karena itu tunjukkan kreatifitas unik dari kota Solo kepada seluruh peserta / delegasi dari Indonesia. Becak orange sudah di siapkan bagi perserta konperensi yang akan beriringan dari Purwosari (DKL) ke titik Nol Kota Solo di Gladak.

Peran serta seluruh warga dibutuhkan dengan tajuk #solo polah, Pesta Rakyat Kreatif. Segala elemen jangan malu untuk berkreasi. Karena dukungan masyarakat akan semakin membumikan dan membuktikan bahwa kota Solo layak menjadi contoh kota kreatif di Inonesia berkat partisipasi dan dukungan warganya yang penuh kesadaran dan tanpa pamrih.

FX Triyas Hadi Prihantoro warga Epistoholik Indonesia

Saturday, October 31, 2015

Budi Pekerti

Mimbar Majalah Hidup, 4 Oktober 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Sekolah Katolik diminati dan menjadi pelopor pendidikan karena dikenal disiplin dan tertib. Namun, kini membolos sudah menjadi budaya siswa. Bagaimana peran sekolah (Katolik) dalam menyikapi dan memberi solusi?

Pendidik dan tenaga kependidikan wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan konsekuen. Membolos adalah bagian hidup pelajar yang malas dan tidak tertib melaksanakan kurikulum pendidikan.

Sebagai pintu gerbang menuju perilaku siswa yang tertib, disiplin, bertanggung jawab dan bermoral, sekolah sangat berkompeten terhadap perilaku anak didik. Namun, sudahkah Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) yang wajib dilaksanakan di sekolah (SMP/SMA/ SMK sederajat) mengarah pada substansi perilaku siswa yang positif?

Sering terjadi kontradiksi antara policy pendidikan dengan kehidupan riil pergaulan remaja. Pelanggaran aturan sekolah (membolos) seolah sudah membudaya di kota. Usia 12-18 tahun digolongkan remaja yang ingin baru dan butuh aktivitas lebih untuk menumpahkan keinginannya. Maka minimnya sarana dan prasarana mudah membuat siswa bermasalah soal ketertiban (Mulyani, 1988).

Kapitalisme global menjadi faktor dominan yang berdampak pada kebebasan informasi dan perilaku. Banyak pemerhati pendidikan risau akan pengaruh TV, media online dan media sosial yang sangat vulgar menampilkan berbagai tindak pelanggaran dan kejahatan termasuk banyak cerita sinetron kurang mendidik.

Guru dituntut memberikan teladan pada siswa. Namun mencegah siswa yang malas bersekolah sering diluar kemampuannya. Siswa pun kebablasan merasakan nikmatnya membolos. Saat harus droup out, sekolah dituduh tak mampu mendampingi dan membina anak didiknya.

Sebagai pelaksana pendidikan, sekolah (Katolik) tidak berdiri sendiri. Tapi juga tidak langsung cuci tangan bila anak didiknya terkontaminasi budaya malas sekolah. Banyak produk multimedia (online) mampu mengambil hati anak muda melupakan tugas pokok belajarnya.

Lalu apa gunanya penyisipan PBP dan ketegasan memberi sanksi? Kemendikbud akan memberi sanksi mutasi pendidik bagi sekolah negeri dan ditinjau izin operasionalnya bagi sekolah swasta yang melanggar aturan ini. Tapi, apakah PBP hanya retorika, tanpa implementasi yang jelas bagi anak didik? Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga ikut larut dalam budaya hidup serba permisif? Mau dibawa kemana anak didik kita?

Sejak reformasi, diharapkan tiap mata pelajaran menyisipkan pendidikan budi pekerti dan kini wajib PBP. Faktanya, tiap ada permasalahan tindak-tanduk siswa yang menyimpang, sasarannya adalah guru Kewarganegaraan, Pendidikan Agama dan Bimbingan Konseling. Pada dasarnya, tiap kurikulum pendidikan harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa, serta akhlak mulia (UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 3).

Upaya preventif pihak sekolah sangatlah penting. Kerjasama berbagai pihak, baik orangtua maupun masyarakat juga dibutuhkan. Yang perlu dilakukan adalah konsistensi sanksi/hukuman dari sekolah terhadap siswa yang melanggar aturan sekolah. Inilah usaha untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai UU No.20 Tahun 2003 Pasal 3, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Peranan orangtua sangat besar dalam pembentukan psikologis siswa, sebab anak lebih banyak memakai waktu di rumah dan lingkungannya. Pergaulan dan teman bermain di lingkungan mempengaruhi perkembangannya. Kontrol dan pengawasan masyarakat adalah umpan balik guna mengingatkan perilaku anak di luar sekolah.

Marilah kita berusaha, mengintrospeksi dan menjaga masa depan anak agar menjadi insan yang baik, jujur dan bertanggung jawab. Maka kolaborasi pengawas, monitoring dan evaluasi sangat penting, karena membolos adalah bentuk degradasi pendidikan.

F.X. Triyas Hadi Prihantoro - See more at: http://www.hidupkatolik.com/2015/10/30/budi-pekerti#sthash.1WFiDVYi.dpuf

Monday, October 05, 2015

Menyiapkan UKG Periode 2

OPINI, harian Joglosemar 5 oktober 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Pada bulan nopember 2015 ini, Pemerintah akan melaksanakan uji kompetensi terhadap seluruh guru di 5.000 tempat uji kompetensi (TUK). Dilaksanakan karena saat ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Sebuah UKG periode kedua. Berdasar catatan penulis, belajar dari UKG tahun 2012, saat Pemerintah kurang siap dalam pelaksanaannya. UKG gelombang I (pertama) tanggal 30 Juli sampai 12 Agustus 2012. Pelaksanaan hari pertama bagi guru SMP bersertfikasi kacau, dikarenakan laman ujian di Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa diakses.

Kekacauan lainnya mulai dari server yang tidak bisa diakses, soal tidak bisa dibuka, log-in yang lambat, tertukarnya materi tes yang tidak sesuai mata pelajaran dan TUK)yang kurang kridibel dan memadai Pasalnya pelaksanaan UKG serentak dilaksanakan secara “online”melalui jaringan internet . Menjadi bentuk kewajiban kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten yang memiliki perangkat untuk menjalankannya. Sebagai pengecualian bagi wilayah yang tidak terjangkau maka dengan sistem manual (paper pencil test).

Namun dalam UKG 2015 ini mampukah sebuah jaringan dan sistem yang telah dirancang dan disiapkan oleh Kemendikbud mampu diakses secara bersama secara nasional ? Kenyataannya saat secara bersamaan pada UKG 2012 semua peserta tidak mampu mengakses karena sistem dan beban yang terlalu besar.

Maka sekolah TUK di sesuaikan dengan banwidth yang dibutuhkan. Pasalnya kunci kecepatan dari akses tergantung kemampuan perangkat lunak dan besarnya bandwith yang tersedia dari laboratorium TIK yang dipergunakan.

Bandwidth (lebarpita) dalam ilmu computer merupakan penghitungan konsumsi data yang tersedia pada suatu telekomunikasi. Dihitung dalam satuan bits per seconds (bit per detik). Bandwidth yang tertera komunikasi nirkabel, modem transmisi data, komunikasi digital, elektronik adalah bandwidth yang mengacu pada sinyal analog yang diukur dalam satuan hertz (makna asli dari istilah tersebut) yang lebih tepat ditulis bitrate daripada bits per second.

Dalam dunia web hosting, bandwidth capacity (kapasitas lebarpita) diartikan sebagai nilai maksimum besaran transfer data (tulisan, gambar, video, suara, dan lainnya) yang terjadi antara server hosting dengan komputer klien dalam suatu periode tertentu. Contohnya 5 GB per bulan, yang artinya besaran maksimal transfer data yang bisa dilakukan oleh seluruh klien adalah 5 GB, jika bandwidth habis maka website tidak dapat dibuka sampai dengan bulan baru. Semakin banyak fitur di dalam website seperti gambar, video, suara, dan lainnya, maka semakin banyak bandwidth yang akan terpakai. (wiklipedia)

Maka saat muncul kekacauan pelaksanaan UKG hari pertama bagi guru SMP disebabkan akses internet tidak nyambung, koneksi lemah bahkan tidak bisa dibuka. Menandakan ketidaksiapan kemendikbud dalam mengantisipasi permasalahan yang muncul.

Bila server Kemendikbud tidak bisa dibuka, ribuan peserta tidak mampu mengkses berarti gagal total. Begitu pula bila satu tempat UKG terjadi trouble (masalah) dan fasilitator yang tersedia tidak mampu mengatasi, akan berakibat bagi peserta yang sudah meninggalkan anak didiknya hanya untuk test.

Ujian UKG terbatas ( hanya 2 jam) dan setelah itu harus bergantian dengan peserta UKG gelombang berikutnya. Bila akses lemot (lemah) dan tidak bisa dibuka. Dengan demikian peserta sangat dirugikan baik aspek moral, psikis dan sosial. Sebab melalui “online” di haruskan segala perangkat jaringan harus prima dan siap.

Kesiapan peserta

Secara “online,” berarti peserta UKG diwajibkan menguasai pengoperasian Komputer berbasis internet. Butuh kebiasaan dalam pengoperasiannya, karena bila hanya sekedar teoritis dipastikan tidak akan mampu mengaplikasikan. Oleh karena itu kesiapan seorang peserta menjadi kunci mutlak dalam mengerjakan soal soal yang ada. Janganlan menjadi kebingungan saat membuka aplikasi dan sistem yang dipakai dalam uji UKG secara “online.”

Dalam hal ini kesiapan peserta UKG yang lolos sertifikasi awal (tahun 2007-2008) yang mayoritas secara portofolio dan guru yang otomatis bisa bersertifikasi karena usia lebihdari 50 tahun. Tidak menjadikan jaminan melek internet. Apalagi kelulusan memperoleh sertfikat pendidik secara portofolio banyak terjadi kecurangan dengan memanipulasi data dan sertifikat.

Maka saat informasi dan sosialisasi pelaksanaak UKG, banyak kelompok ini yang resah. Secara material dan mental mereka tidak siap karena “memegang” komputerpun tidak siap dan bukan menjadi budaya dalam pembelejaran berbasisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Yang jelas kesiapan pelaksanaan uji UGK secara “online” masih diperdebatkan karena kekhawatiran berbagai kendala dalam pelaksanaanya. Belum lagi materi yang diujikan hanya dua kompetensi dari empat yang dituntut sebagai guru profesional.

Hal itu dapat dilihat dari tujuannya UGK guna pemetaan penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional). Sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan potensi guru dalam bentuk pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).

Meski penilaian UKG tidak berpengaruh terhadap tunjangan keprofesionalan. Namun penguasaan materi uji serasa kurang adil karena hanya dua kompetensi yang di nilai. Pasalnyan tuntutan guru Profesional sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, harus meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Pasal 10).

Adapun hasil UKG menjadi entry point (salah satu syarat) penilaian kerja guru dan sebagai alat control pelaksanaan kinerja guru. Maka program Pembinaan Keprofesionalan (PK)dan PKB wajib dilakukan setiap tahun guna persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Sebuah pengabaian dari tututan guru profesional. Mengapa bisa demikian.

Belajar dari UKG 2012 dengan rata-rata nilai UKG adalah 4,7. Sementara target renstra pada tahun 2015, nilai rata-rata UKG 5,5 dan tahun 2019, rata-rata kompetensi guru 8,0. Sudahkah Pemerintah menyiapkan secara komprehensif. Jangan karena gagalnya target disebabkan masalah tekhnis belaka. Idealnya Idealnya UGK menjadi ajang keadilan dalam penilaian demi pemetaan guru. Secara komprehensif semua kompetensi harus diuji, meski parameter dari dua kompetensi lain sulit dalam pengaplikasian dalam bentuk soal obyektif sesuai bentuk soal obyektif test UKG. Dengan demikian ketidak siapan materi bisa digugat bila guru yang merasa sangat berkompeten dua bidang yang lain, tidak lulus UKG.

Sebab kompetensi sosial merupakan aplikasi dari tuntutan guru dalam memberikan contoh ketladanan nyata dalam masyarakat. Baik dalam organisasi sosial maupun kemasyarakatan. Sedangkan Kompetensi kebribadian bersifat abstra, dari sikap, tutur kata dan perbuatan pendidik yang mencerminkan tingkah laku seorang guru.

Sangat berbeda dalam penilaian kompetensi profesional yang sudah teruji dalam penilaian portofolio atau dalam pendidilan latihan profesi guru (PLPG). Sedangkanpenilaian kompetensi pedagogik bisa terukur dari pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yamng terintegrasi.

Idealnya UKG harus memenuhi semua unsur sebagai bentuk kesiapan secara komprehensif. Bukan masalah tidak mempengaruhi tunjangan profesi namun penilaian harus terintegrasi , terencana dan berkeadilan. Kewajiban Kemendikbud membuat formula penilaian kompetensi lain yang menjadi tuntutan guru profesional. Karena kompetensi guru harus seimbang bukan tebang pilih dalam penilaiannya.

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Friday, September 25, 2015

Urgensi Ujian Perbaikan

Suara Guru, SUARA MERDEKA 26 September 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Pekan pertama awal September, kepala sekolah tempat penulis mengajar mengiformasikan sekaligus mengintruksikan kepada mantan wali kelas XII tahun ajaran 2014-2015. Para wali kelas diminta memberitahukan kepada mantan muridnya, bahwa bagi mereka yang ingin memperbaiki hasil Ujian Nasional (UN) 2015 karena belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh sekolah. Diminta mendaftarkan dan akan dilaksanakan pada Februari 2016.

Pemberitahuan itu berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta . Oleh karena itu demi menindaklanjuti, pihak sekolah wajib menginformasikan dan mendata siswa peserta UN 2015 yanghendak memperbaiki nilainya. Meski tidak semua nilai bisa diperbaiki, terkhusus yang belum memenuhi standar kompetensi.

Sebuah kebijakan yang hemat penulis sebagai extraordinary (kejadian luar biasa). Baru kali ini seorang siswa yang sudah dinyatakan lulus dan sudah menerima ijazah serta surat keterangan hasil ujian (SKHU) diberi kesempatan melakukan perbaikan nilai. Padahal siswa tersebut bisa dikatakan sudah mengenyam pendidikan lanjut berdasarkan surat pernyataan lulus yang sudah diperoleh.

Hal itu menjadi berbeda makna ketika kebijakan terdahulu. Siswa diberi kesempatan mengikuti ujian ulangan karena dianggap tidak lulus berdasarkan standar minimal nilai UN yang diharapkan. Atau siswa diberi kesempatan ujian susulan karena saat pelaksnaan UN tidak hadir karena sakit atau mengalami peristiwa yang luar biasa (force majeure).

Memang penentuan siswa lulus atau tidak lulus dalam tahun ajaran 2014-2015, sekolah yang berhak menentukan. Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan. Pasal 2 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan lulus ujian S/M/PK.

Untuk penentuan kelulusan bagi peserta didik SMA ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru (pasal 5). Dan hasil UN digunakan untuk pemetaan suatu program dan atau satuan pendidikan serta pertimbangan seleksi untuk masuk jenjang pendidikan berikutnya, (pasal 21 ayat1).

Program Sia-sia

Melihat tujuan dari ujian perbaikan hanya sebagai pemenuhan standar kompetensi, lalu urgensi (kepentingan) yang bagaimana yang hendak dicapai. Karena sekolah lanjutan sudah didapat serta pemetaan program satuan pendidikan juga bisa dibaca dan klarifikasi.

Menjadi pertanyaan apakah ujian perbaikan akan dapat mengubah siswa dengan kenaikan peringkat (ranking) dalam perolehan nilai dalam UN. Karena siswa tersbut sudah dinyatakan lulus dan tidak lagi menjadi siswa aktif yang dapat dikontrol, diawasi serta memperoleh bimbingan dan pendampingan.

Apakah dengan ujian perbaikan juga mampu untuk menyelaraskan dengan tujuan UN yang mendorong untuk tuntas mencapai standar kompetensi yang dikategorikan. Dan siswa baru bisa mencapai hal tersebut saat mengikuti ujian perbaikan UN tahun 2016.

Maka yang menjadi sorotan penulis, dalam ujian perbaikan, urgensinya di mana? Saat sekolah diberi kesempatan menentukan kelulusan siswa berdasarkan nilai akhir sekolah yang terdiri atas nilai rapor dan nilai ujian akhir sekolah (UAS). Sekolah bisa menetapkan proporsi mulai dari 50%-50% sampai 70%-30%. Otonomi sekolah sepenuhnya dalam menentukan lulus atau tidak lulus. Dan hal yang langka sebuah sekolah dengan sistem penilaian terbaru sampai tidak meluluskan siswanya sampai 100%.

Akankan ujian perbaikan menjadi program yang sia-sia. Atau sebuah program yang harus diadakan karena sudah masuk dalam anggaran pendidikan nasional yang disetujui oleh DPR. Sebuah program dipastikan akan menyedot dan menggunakan anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) yang notabene uang milik rakyat.

Jangan uang rakyat menjadi ”bancaan” penentu kebijakan dengan program yang sumir. Dengan mendata kembali siswa yang kurang merupakan sesuatu kerja yang tidak gampang. Siswa yang dinyatakan lulus pasti malu mengulang kembali mata pelajaran yang ”kurang.” Selain perasaan tidak percaya diri, bisa dianggap lulusnya tidak sempurna dan akan kesulitan untuk belajar lagi pada materi mata pelajaran yang sudah lama ditinggalkan.

Karena perbaikan nilai kurang tidak distandarkan atau ditetapkan oleh Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Hanya karena kebutuhan kesadaran dari siswa yang ”merasa” nilainya kurang saja. Kita tunggu saja, apakah ajakan ujian perbaikan akan mendapatkan tanggapan dari peserta ujian 2015 yang nilainya tidak memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. (81)

— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Thursday, August 20, 2015

Menyorot 14 kali gaji PNS

OPINI Harian Joglosemar 20 Agustus 2015

oleh : FX Triyas hadi Prihantoro

Dalam pidato kenegaraan (14/8) Presiden Joko Widodo memberikan angin segar kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pemberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro pada tahun 2016 PNS akan mendapatkan 14 kali gaji. Merupakan berita baru pemberian THR tahun 2016 dan wajib disoroti serta dikritisi. Karena menurut Menkeu pemberian THR kalau dihitung hitung kenaikannya lebih besar daripada inflasi. Seolah Pemerintah lupa bahwa pegawai swasta/ buruh lain kadang tidak mendapatkan THR, apalagi gaji ke-13 yang juga selalu didapatkan oleh PNS.

Padahal kenaikan gaji PNS setiap tahun selalu memunculkan kecemburuan sosial. Menimbulkan berbagai pertanyaan bagi masyarakat umum. Sejauh mana peningkatan kinerja yang telah dilakukan di tengah masih banyak kasus pelanggaran, penyimpangan, korupsi yang dilakukan oleh PNS dengan semangat kinerjanya yang masih meragukan.

Berita naiknya gaji PNS selalu diumumkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kenaikan gaji PNS sebagai bentuk supaya inflasi tidak makin berat. Meki secara generalis kenaikan gaji kadang tidak berlaku bagi semua golongan, namun kenaikan ini semakin menyisakan kecemburuan bagi kaum buruh dan masyarakat biasa. Semakin menodai amanat hati nurani rakyat.

Kenaikan gaji PNS, ditengah tuntutan kaum buruh untuk memperjuangkan hak-haknya. Denganmelakukan demonstrasi guna memperjuangkan kenaikan gaji dengan meminta menaikkan Upah Minumum Regional (UMR). Perjuangan yang dilakukan demi mencukupi kebutuhan hidup yang semakin tidak seimbang dengan penghasilan.

Ironis sekali bila tahun 2016 nanti PNS mendapatkan THR. Menjadikan kenaikan gaji semakin berlipat, tentunya tuntutan kinerja harus teruji dan berkualitas. Sayang bila 14 kali gaji namun kinerjanya tidak semakin membaik, namun malah sebaliknya.

Kepedulian

Namun Pemerintah seolah tidak memiliki kepedulian dan mendengar rintihannya dan selalu memberikan “kado” kepada PNS. Alibi yang diungkapkan Pemerintah, alokasi kenaikan gaji dengan alasan target pertumbuhan itu ditentukan dengan asumsi kondisi ekonomi global lebih baik. Serta sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Ironis sekali di tengah kinerja PNS yang masih layak dipertanyakan.

Begitu nikmat, nyaman dan damainya menjadi PNS. Jangan heran berbagai cara upaya dilakukan warga untuk menjadi salah satu bagian di dalamnya. Pembentukan mental bangsa yang sistematis karena kemanjaan akan jaminan masa depan bagi warga yang berstatus PNS selalu diberikan Negara. Pengabaian hak warga Negara lain dengan menghabiskan anggaran Negara hanya untuk memberikan dana belanja kepada kelompok birokrasi dan PNS.

Seharusnya sebagai abdi Negara menjadi PNs menjadikan budaya kerja keras, inovatif. Bukan lagi pegawai yang lembek dan malas karena PNS seharusnya menjadi label bangsa untuk mampu bersaing dengan bangsa lain. Sikap ini dapat menempa dari segala cobaan, kegagalan untuk meraih sukses dan menyejajarkan dalam percaturan ekonomi dunia.

Anomali

Sayangnya harapan tersebut sekan menjadi anomali dari realitas. Seperti dilansir oleh Badan Kepegawaian Negara ada 3, 5 juta PNS pada tahun 2004 dengan beban gaji Rp. 54 triliun.Ada 4,4 juta PNS pada tahun 2010 dengan beban gaji Rp. 162 triliun. Begitu pula dalam RAPBD 2011 propinisi Jawa Tengah bahwa 60 persen anggaran untuk belanja Negara. Menunjukkan 60.6 persen anggaran dari Rp. 5,7 triliun terserap untuk belanja dan pembiayaan aparatur pegawai.

Kasat mata dari RAPBD, melukai hati nurani rakyat. Pasalnya pundi-pundi keuangan Negara mayoritas di dapat dari pajak namun rakyat (non PNS) seolah di anaktirikan dalam mendapatkan jatah. Jelas sekali tuntutan kinerja PNS harusnya lebih optimal dengan selalu dijadikan oleh Pemerintah sebagai warga Negara yang dimanjakan.

Perencanaan yang tidak memihah kepada rakyat dapat menjadikan “kemurkaan”. Bentuk diskrimasi pembiayaan yang tinggi kepada PNS merupakan bentuk diskriminasi kepada warga yang hanya mampu bekerja di sektor lain (buruh pabrik, pekerja serabutan, petani, peternak, pedagang, nelayan).

Melihat ketidak seimbangan dalam perencanaan anggaran yang dibebankan dengan alokasi yang diberikan kepada PNS. Alhasil upaya menggenjot kemandirian bangsa jauh dari harapan. Patronase dalam upaya menjadi abdi Negara (PNS) menjadikan tujuan hidup. Kehendak menjadi bangsa yang mandiri dan berdedikasai dengan menciptakan segala inovasi akan mandeg di tengah jalan.

Semakin gencar tuntutan dari Pemerintah untuk menjadikan bangsa yang mandiri namun tanpa dukungan pembagian anggaran yang adil, merupakan gerakan utopis. Era transparansi menjadikan eleman bangsa dapat mengoreksi dan menilai kinerja aparat.

Oleh karena itu sebuah kebjiakan menjadikan benang merah dari segala tujuan. Saat warga masyarakat mengetahui adanya ketidak adilan dalam pembagian “kue” anggaran belanja Negara. Rasa malas, iri dan kecemburuan sosial semakin tinggi. Perasaan kerja keras guna “membangun” Negara sesuai kemampuannya tidak mendapatkan respon dan penghargaan semestinya bagi warga Negara lain (non PNS)

Justru kemanjaan selalu diberikan kepada PNS yang kinerja dan tanggung jawabnya dipertanyakan. Menjadi maghfum bila PNS bisa diakronimkan menjadi “Pekerja Nan Santai”. Pekerjaan yang dilakukan tidak menjadi beban karena tanpa target. Tanpa punishmen (hukuman) yang keras seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PKH) saat ketahuan membolos atau melakukan kesalahan fatal lain. Toh hanya mutasi atau rolling (tukar) jabatan.

Daya saing dalam PNS umunya hanya soal perebutan akan jabatan strategis dengan tolok ukur (usia), golongan kepangkatan bahkan kadang menghalalkan sebaga cara (saling sikut). Sering melibatkan pakar supranatural (dukun) untuk memuluskan harapannya. Beda dengan Pegawai Swasta yang penilaian lebih menekankan pada kualitas kerja, dedikasi, inovasi dan prestasi.

Banyaknya jaminan ekonomi dan sosial dari Negara terhadap PNS menjadikan bentuk pemujaan yang berlebihan. Anggapan PNS lebih bermartabat, harkat dan derajatnya. Masyarakat akan tetap selalu berlomba untuk menjadi PNS sampai batas kriteria yang ditetapkan tidak terlampaui.

Hakekatnya Pemerintah Janganlah semakin membuka jurang pemisah yang dalam dengan pemberian anggaran berlebih kepada PNS. Harus dilakukan pula reward (penghargaan) masif, terintegrasi, terstruktur , bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) antara kinerja dan prestasi. Karena sampai saat ini naiknya THR dan gaji belum berbanding lurus dengan kinerjanya. Begitu.

Saturday, July 25, 2015

Politik Uang dalam PPDB

Suara Guru, SUARA MERDEKA, 25 Juli 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Tidak dimungkiri bagi sekolah dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SMAsederajat, pemenuhan jumlah peserta didik menjadi tujuan utama agar sekolah tetap ”hidup” demi menjalankan aktivitasnya.

Dan proses kompetensi, persaingan dalam pemenuhan kuota dilakukan setiap proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Bagi sekolah swasta meski sudah diawali jauh-jauh hari (pada awal Januari) dalam penjaringan PPDB melalui publikasi spanduk, media sosial dan cara lain. Kadang belum juga menorehkan hasil yang memuaskan, meski dengan berbagai propaganda kemudahan, dan rayuan ”hadiah” yang menggiurkan.

Untuk sekolah negeri, pada umumnya harus mengikuti petunjuk dan surat dari dinas pendidikan masing-masing daerah. Mencuri start dipastikan akan dikenai sanksi tegas, karena semua dana operasional merupakan tanggung jawab pemerintah. Maka jarang muncul kekhawatiran bagi pengelola. Jika kekurangan peserta didik, akan digabungkan dan pendidiknya disebar kembali ke sekolah yang membutuhkan.

Khusus sekolah swasta, mengapa pemenuhan jumlah peserta didik menjadi harga mati bagi sekolah? Hal tersebut tidak lepas dari program bantuan bagi lembaga pendidikan melalui bantuan opersaional sekolah (BOS) dan program tunjangan sertifikasi bagi para pendidiknya.

Maka tidak heran, berjuang sampai ”nggetih” atau berdarahdarah dilakukan warga sekolah untuk mendapatkan peserta didik. Bahkan kadang dilakukan dengan cara tidak terpuji dengan politik uang. Dan fenomena ini secara kasat mata sudah terjadi, sebuah cara kompetitif yang tidak sehat dalam pendidikan.

Peran Pemerintah

Politik uang PPDB inilah yang sekarang kelihatan mulai menggejala. Janji bebas uang gedung, uang sekolah, dapat seragam gratis bahkan orang tua siswa diberi bonus uang segar menjadi fenomena sekolah di pinggiran. Harapannya jelas agar sekolah dapat hidup, bantuan mengalir dan tunjangan bagi pendidikan tetap lancar.

Melihat fenomena yang terjadi saat ini, peran pemerintah sangat besar guna menengahi demi rasa keadilan atas kesenjangan dan persaingan yang tidak sehat. Seperti informasi yang penulis dapatkan saat bertemu beberapa teman guru dan anggota komite sekolah, dalam suatu acara di libur Lebaran kemarin. Bahwa di sekolahnya ada beberapa siswa eksodus (berpindah) karena di sekolah baru akan mendapatkan banyak fasilitas yang (lebih) baik. Bahkan dapat bonus dana segar, sungguh ironis persaingan yang sangat tidak sehat.

Persaingan bukan lagi pada ranah kognitif, afektif maupun sikap demi pendidikan karakter. Namun sudah mengarah legalisasi perilaku budaya koruptif yang sedang menjadi ”momok” bangsa ini. Mau dibawa ke mana pendidikan kita bila melihat fenomena ini, maka peran Pemerintah sebagai fasilitator, motivator dan eksekutor ditunggu secara arif bijaksana

Seperti diatur dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal 10 tertulis bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gejala tidak sehat wajib dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) demi mengeleminasi keresahan yang terjadi dalam masyarakat.

Maka kekurangan peserta didik yang umumnya terjadi di sekolah swasta harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebab di sana banyak guru dan karyawan yang menggantungkan nasib mereka. Pemutusan hubungan kerja (PHK) begitu menghantui sekolah swasta yang kekurangan peserta didik. Pendidikan yang ideal apabila tidak terjadi saling menjatuhkan, namun menjunjung dan mengejar prestasi.

Oleh karena itu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1) UU Sisdiknas. Pemerintah harus tegas dalam memberikan batas kuota dan sanksi bagi sekolah negeri yang melanggar agar terjaga eksistensi sekolah swasta berdasarkan asas keadilan.

Apalagi bila ditemukan terjadinya pilitik uang ketika semua peserta didik mulai masuk secara serentak pada 23 Juli atau 27 Juli. Monev pemerintah segera ditindaklanjuti dengan meminta sekolah mengirimkan daftar peserta didik baru, baik jumlah maupun kapasitas kelas yang disediakan.

Masukan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran dalam PPDB termasuk politik uang segera ditelisik kebenaranya. Agar hak masyarakat untuk mendapatkan transparansi dalam PPDB benar-benar mendapatkan pengakuan. Eksistensi sekolah yang mengutamakan mutu bukan sekadar asa, karena ada tindakan nyata saat terjadi ketidakberesan.

Karena bila melihat kenyataan saat negara belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan (sekolah), keberadaan sekolah swasta masih dibutuhkan dan menjadi pilihan.

Pasalnya, negara juga belum mampu memenuhi kebutuhan semua warga dalam mendapatkan pendidikan murah (gratis). Maka negara bersikap tegas dalam prinsip dan berkeadilan dalam memberikan hak dan peluang yang sama kepada sekolah swasta agar tetap eksis (hidup), demi eksistensi pendidikan (sekolah) bermutu dan berkualitas. (81)

— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Monday, July 13, 2015

Mudik, konsep dan implementasi

OPINI Harian Joglosemar, Selasa 14 jULI 2015

Oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Mulai awal bulan puasa sampai 10 hari menjelang lebaran Aparat yang terkait dalam perlalulintasan sudah mulai mengatur konsep dan strategi penanganan arus mudik. Sebab penataan arus mudik yang setiap tahun terjadi selalu carut marut kondisinya dalam implementasi pelaksanaannya.

Dibuka dan diresmikannya ruas tol belumlah menjadi solusi yang mencerahkan. Seperti menjadi harapan Kapolri, Badrodin Haiti, bahwa momen lebaran semoga tidak diwarnai kedukaan dan menekankan jajaranya untuk mengantisipasi dalam mengatus lalu lintas mudik. (Kompas.com, 9/7/15).

Kasus kecelakaan di tol Cipali sebanyak 56 kasus padahal baru saja diresmikan sebagai indikasi kurang siapnya Pemerintah dalam penanggulangan risiko. Kecelakaan pada umumnya disebabkan oleh faktor manusia. Kurang disiplinnya para pengendara dengan beban berlebih, tidak patuh aturan dan kelelahan sebagai penyebab utama. Juga kelayakan kendaraan yang tidak optimal. Selain itu penyebab lain faktor topografi Indonesia yang bergunung dan berlembah serta klimatologis yang tidak menentu antara penghujan dan kemarau.

Pasalnya mudik kampung halaman sudah menjadi keharusan dan budaya masyarakat mulai dari kaum marginal sampai borjuis kota Jakarta. Mudik merupakan tradisi masyarakat Indonesia sebagai ”ritual” wajib. Tidak peduli dengan kesulitan mencari ”tumpangan” pulang kampung dengan berdesak-desakan di kereta api/bus/kapal, berhimpitan di jalan raya saat mengendara sepeda motor atau menggunakan mobil pribadi. Yang penting pulang kampung dan ketemu sanak saudara untuk bernostalgia dan melepas rasa kangen.

Ujungnya jutaan warga dari Jakarta pulang kampung halaman dalam waktu yang bersamaan. Fenomena tahunan mudik ke daerah asal untuk bersilaturahmi, beranjangsana, sungkeman kepada orang tua dan bertemu teman lama menjadikan Jakarta “senyap” sesaat. Satu sampai dua minggu sesudah lebaran, kembali Jakarta dipenuhi manusia yang ingin mengadu nasib sejalan dengan arus balik.

Tak ayal lagi, Kota Solo sebagai salah satu persilangan arus mudik akan mendapat ”berkah” luapan arus mudik. Akibat mudik diprediksi ada 14 titik di Kota Solo akan mengalami kemacetan. Menurut Kepala Dishubkminfo Yosca Herman Soedrajat mulai dari kawasan Manahan, Palang Joglo, Simpang Dawung, Simpang Panggung, Simpang Kerten, Jalan kapten Mulyadi, Simpang sebidang Purwosari. Sedangkan titik kemacetan diprediksi juga akan terjadi di simpang Girimulyo, simpang Tugu Wisnu, simpang Jajar, jalan Gajah Mada, simpang Sumber dan simpang tiga Masjid Mujahidin. Untuk tahun ini diprediksi, kemacetan akan semakin parah karena belum rampungnya proyek Jembatan Komplang. (Joglosemar 16/7/13)

Sebagai acara tahunan tentunya segala antisipasi dari Pemerintah tentang kemungkinan masalah yang timbul sudah matang dalam perencanaan. Sebab fenomena problematika yang selalu muncul selalu sama. Mulai dari mahalnya sampai kehabisan tiket kereta api, kapal laut, pesawat udara dan bus, kecopetan, pemerasan, penjambretan, kemacetan sampai kehilangan sanak saudara karena mengalami kecelakaan. Oleh karena itu pengawasan dan pembenahan infrastruktur (lalu lintas) khususnya jalan raya selayaknya menjadi prioritas.

Meski segala tatanan konsep sudah direncanakan secara matang namun tingkat kesadaran masyarakat masih rendah menjadikan banyak masalah timbul di lapangan. Meski kecelakaan saat arus mudik lebaran tahun 2014 menurun sebanyak 16.81 persen dari tahun 2013 sebanyak 3.675 kasus dan 3.057 kasus di tahun 2014. Namun pengawasan di jalur mudik tetap intensif.

Risiko

Sebenarnya pemudik sadar akan resiko yang diperoleh tetapi mudik dengan sepeda motor dilakukan disebabkan keterbatasan dan mahalnya ongkos angkutan umum untuk sampai ke desa asal. Menggunakan angkutan rakyat (bus dan Kereta api) diangap tidak praktis, efektif, efisisen dan memboroskan.

Sebab pendapat mereka mudik tidak hanya harus selalu berada di lingkungan rumah atau keluarganya namun perlu jalan-jalan ke tempat teman, saudara maupun ke tempat rekreasi/ wisata. Membawa motor saat mudik juga dapat menjadi ajang ”pamer” kepada handai taulan bahwa di Jakarta memang mudah mencari rejeki. Masalah lain dan sudah menjadi tradisi pula memanfaatkan suasana lebaran ongkos angkutan umum juga akan naik, mereka akan mremo, suasana lebaran ajang mengeruk untung yang besar. Maka segala resiko mengendari motor jarak jauh sering diabaikan demi sebuah kehendak untuk menghindari segala ”pungutan” yang tinggi.

Berdasarkan keterangan Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono kenaikan jumlah penumpang arus mudik 2013 hanya sekitar 10 persen yang berasal dari semua jenis transportasi, baik darat, laut dan udara. Total pemudik antara 18 juta sampai 20 juta. Hasil survei dilakukan potensinya dari arah 12 kota-kota utama itu kota besar yang terakumulasi seperti Jakarta, Surabaya, Medan. Diprediksi dalam arus mudik tetap ada peningkatan jumlah pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, yakni sepeda motor. (lensa Indonesia.com)

Kondisi

Bisa dibayangkan bagaimana nanti menjelang H-7 sampai hari Lebaran kondisi jalan utama dan alternatif menuju Jawa Tengah. Dipastikan nuansa antrean kemacetan, kesemrawutan dan kelelahan pemudik menjadi fenomena. Oleh karena itu saatnya pembenahan sistem yang membuat pemudik aman dan nyaman perlu dipikirkan secara matang.

Sebab arus mudik juga selalu dipantau oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat, Media massa (cetak dan elektronik) dengan memberitakan. Bahkan media elektronik mempunyai program siaran langsung. Pemudik khususnya pengguna motor akan mendapat prioritas pengawalan dari Aparat. Segala kesalahan akan mudah terdeteksi dan tersebar informasinya.

Bila dinalar, mudik dengan menggunakan sepeda motor kadang tidak masuk di akal. Menurut Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Ditjen Perhubungan Darat Dephub bahwa sepeda motor hanya layak di pakai di dalam kota dan tidak layak dipakai antar kota apalagi antar propinsi. Apalagi sepeda motor yang seyogyanya hanya boleh diperuntukkan bagi maksimal dua orang namun diisi tiga sampai empat orang. Belum lagi aneka barang bawaan yang menyertai pemudik motor. Menjadikan fenomena keanehan di jalan raya layak menjadi tontonan yang menarik sekaligus memilukan dan menyedihkan. Sebab penumpang lainnya kebanyakan anak di bawah umur bahkan masih bayi.

Oleh karena itu demi keselamatan bersama, perlu sebuah komitmen dari Pemerintah dan masyarakat. Pemerintah melalui petugas lapangan (Polisi dan petugas DLLAJR) dengan melibatkan Aparat Pemerintahan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota (DKI) gencar melakukan sosialisasi tentang kesiapan mudik yang santun, tertib, aman dan nyaman.

Berbagai himbauan berupa perintah dan larangan selama perjalanan mudik terkhusus bagi pengendara motor harus selalu disosialisasikan. Dengan mematuhi segala peraturan yang tertulis dalam UU Lalu Lintas dan Jalan Raya. Mulai dari perlengkapan sepeda motor, perlengkapan pemudik sampai jumlah penumpang. Perlu digaris bawahi bahwa tidak ada dispensasi /toleransi bagi pelanggar aturan, sanksinya tegal dengan tilang dan tidak boleh meneruskan perjalanan. Maka dimungkinkan mengurangi aangka kecelakaan lalu lintas.

Meski kondisi jalan raya sudah dinyatakan siap tetap perlu sikap kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berkendaraan. Kedisiplin, kepatuhan, kesabaran dan ketertiban dalam berkendaraan diharapkan menjadi perhatian. Saling menghargai, menghormati, santun dan memberi kesempatan jalan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Merupakan sebuah kebiasaan yang harus selalu dilakukan oleh siapa saja.

Namun demikian sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk ikut memfasilitasi pemudik yang menggunakan sepeda motor. Kesiapan mobil derek, pengawalan bagi pemudik motor yang ikut dalam jadwal komunitasnya berdasar asal dan perusahaan otomotif. Pembuatan Pos-pos penjagaan darurat (baru) beserta Pos paramedis (kesehatan)dengan petugasnya dalam jarak tertentu. Pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang penting (jalan alternatif) serta penggantian yang telah usang. Begitu juga perlu kanalisasi tumbuhnya “pasar tumpah” yang menghabiskan badan jalan setiap menjelang lebaran

Karena banyak Pengusaha otomotif yang berkepentingan pula dalam arus mudik ini. Dalam pelibatannya tetap harus mengikuti konsep dan koordinasi dari Aparat Gabungan yang bertugas. Pengawasan (monitoring), pendampingan, pengawalan konvoi pemudik menjadikan savety (kemananan) bersama terjamin. Sebab Mudik sudah menjadi bagian dari program tahunan Pemerintah meski tidak tertulis dalam Undang-undang.

Usulan untuk mengangkut sepeda motor dan pemudik dengan menggunakan Kereta Api Barang/parcel, kapal laut juga layak diapresiasi. Karena dengan cara ini juga dapat meminimalisir angka kecelakaan dan mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Oleh karena itu pemudik sepeda motor dengan jumlah penumpang lebih dari dua seyogyanya diwajibkan menggunakan jasa ini.

Oleh karena sebagai peristiwa tahunan, seharusnya segala perencanan sudah matang. Jangan sampai terjadi lagi ada protes dari anggota Komisi IV DPR bahwa “Pemerintah tidak pernah punya konsep matang dalam menyiapkan penanganan pemudik”. Sebab sudah sembilan tahun jadi anggota legislatif tetapi persoalan angkuan Lebaran sama saja karena gagal dalam implementasi.

Saturday, July 11, 2015

Mengoptimalkan Periode Emas PAUD

Refleksi harian SUARA MERDEKA, 11 Juli 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Maraknya lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di berbagai wilayah tingkat kelurahan/ Desa, bisa menjadi langkah kemajuan bangsa. Tidak lepas dari pencanangan pemerintah dalam program Indonesia Emas pada 2045. Artinya, generasi yang kini masih menempuh pendidikan PAUD harus lebih diperhatikan. Maka dibutuhkan dana stimulus yang memadai dari pemerintah guna mewujudkanya.

Oleh karena itu saat Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Solo mengusulkan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi lembaga penyelenggara PAUD. Perlu apresiasi dan dukungan dari stakeholder pendidikan, demi meningkatkan kualitas. Meski sebelumnya sudah ada Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) bagi lembaga PAUD dari pemerintah pusat meskipun kuotanya masih terbatas.

Perkembangan yang signifikan sejak dibentuknya Dirjend Paud tahun 2001. PAUD merupakan kebutuhan pokok bagi anak usia super untuk mendapatkan pengembangan, pendidikan dan pendampingan yang benar.

Namun sejauh mana tren menjamurnya PUD sejalan dengan kebutuhan dan dinamika dari kepentingan pendidikan demi menyongsong generasi emas? Apakah tujuan pendirian PAUD sudah sesuai dengan idealtypus (gambaran yang dicita-citakan) oleh aturan yang ada?

Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang mengalami proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya, dengan rentang usia 0-8 tahun. (Berk L.E @ Winsler. 1992). Lebih jauh dikatakan oleh Montessori (2004) bahwa pada masa ini merupakaan saat anak mulai sensitif untuk menerima berbagai rangsanagan. Oleh karena itu PAUD merupakan masa peletak dasar pertama dalam pengembangan kemampuan kognitif, motorik dan emosional. Dibutuhkan kondisi yang kondusif pada saat pemberian stimulasi.

Kadangkalan menjadi persolan serius saat pendirian PAUD hingga ke pelosok-pelosok desa tanpa dibarengi dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai. Malahan menimbulkan masalah baru dengan kelengkapan yang seharusnya menjadi daya dukung utama dan tenaga gurunya yang kurang professional.

Bila keberadaannya asal asalan menjadikan bangunan tanpa sebuah fondasi yang kuat. Sebagai pengalokasian uang anggaran baik melalui BOP dan BOS tanpa mekanisme prosedur, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi yang jelas. Sebagai penghabisan anggaran proyek demi mewujudkan pelaoran. Ironis sekali.

Jangan heran pendirian PAUD seadanya dan hanya pemenuhan target untuk memenuhi tingkat partisipasi pelayanan dari PAUD sesuai dengan tuntutan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas tanpa manajemen profesional. Karena bila dilihat dari tingkat partisipasi PAUD masih rendah dibandingkan dengan ASEAN yakni dibawah 20, dimana Vietnam telah mencapai 43, Thailand 86, Malaysia 89 serta Filipina 27.

Pendidikan yang benar

Dengan demikian menjadi salah kaprah baik dari keinginan atau ambisi orang tua maupun metode yang diberikan kepada proses PAUD. Hakekatnya anak usia dini merupakan periode emas (golden gate) atau periode kritis bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pendidikan yang benar. UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dinyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dalam rangka pengembangan pribadi dan tingkat intelegensinya sesuai dengan minat dan bakat (Pasal 29 ayat 1).

Seringkali orang tua sangat memaksa dan bangga bila di usia dini anaknya sudah bisa membaca dan menulis. Akan semakin memberi apresiasi kepada lembaga PAUD bila ditambah dengan kemampuan lain termasuk berbahasa asing. Padahal ini semua keliru, sebab masa anak usia dini merupakan masa bermain, pertumbuhan, pembentukan karakter dan kepribadian. Maka menjadi penting bila didampingi dan dibimbing oleh guru yang paham dan mengetahui masalah psikologi perkembangan anak.

Berdasarkan hasil penelitian sekitar 50 persen kapabilitas kecerdasan orang dewasa terjadi ketika anak berumur 4 tahun, 80 persen terjadi ketika berumur 8 tahun dan mencapai titik kulminasi ketika berumur sekitar 18 tahun. Berarti perkembangan 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan pada 14 tahun berikutnya.

Maka jangan sampai salah proses dan metode dalam mendidik anak usia dini. Salah kaprah pengertian orang tua dan tuntutan dan penggelola lembaga pendidikan PAUD akan sangat menjerumuskan masa depan anak didik itu sendiri. Begitupula sumber dana PAUD yang semakin besar perlu diawasi dengan benar. Sebab penyalahgunaan baik anggaran maupun metode pengajaran, akan menghancurkan cita-cita menyongsong generasi emas.

Maka dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) pendamping anak-anak PAUD yang mendapatkan bekal dan persiapan memadai dalam hal dasar- dasar didaktik, menguasai masalah psikologis dan dalam pemenuhan dasar biologis (kebutuhan) anak usia dini. Demi pelaporan dana BOS dan BOP perlu didikik manajemen perofeional pengelolaan PAUD.

Salah kelola PAUD akan berdampak dari pemaksaan akan melahirkan generasi yang mudah menyerah, loyo, kurang semangat, bosan, putus asa bahka sampai mogok belajar ketika dewasa. Kesalahan dari sistem PAUD yang seharusnya berdasarkan hakekat belajar dari balita adalah belajar sambil bermain (learning by doing). Disini akan memacu berkembangnya power of being (citra diri, aktualisasi diri), power of knowing (rasa ingin tahu, menemukan hal yang baru) dan power of felling (berbagi, solidaritas, empati).

Maka pemerintah harus mensosialisasikan dan menegaskan bahwa pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) tidak boleh menetapkan kemampuan syarat baca, tulis dan hitung sebagai syarat penerimaan peserta didik baru.

Maka jenjang PAUD sebagai pijakan pendidikan lanjut dalam prosesnya tidak harus membebani peserta didiknya. Karena metode pendekatan di PAUD lebih pada aspek motorik, seharusnya lebih menekankan pengembangan soft skill dengan cara bermain, seperti kesopanan, kepatuhan, kejujuran, kedisplinan, tertib sebagai fondasi pendidikan karakter.

Berimplikasi bagi anak dengan membangun dunianya menjadi lebih baik dan mendapatkan perlakuan penuh kesabaran, simpati dan kehangatan kasih sayang untuk berkembang secara benar. Ketika dikelola dengan manajemen dan dibimbing oleh SDM professional. Harapannya, pendidikan PAUD diberikan melalui metode pendidikan yang benar sesuai dengan karakter dari anak usia dini tersebut dengan manajemen profesional. Guna mendukung rencana Pemerintah untuk meningkatkan angka partisipasi kasar dari PAUD non formal dan informal tahun 2015 bisa mencapai 75 persen, demi menyongsong Indonesia emas tahun 2045.



penulis adalah Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Wednesday, July 01, 2015

Perpustakaan Basis Kreatif dan Inovatif

Opini Harian Joglosemar 1 Juli 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

TAHUN ajaran baru dengan semangat KTSP dan kurikulum 2013 menjadi penyemangat guru dan siswa. Namun demikian salah satu penunjang kesuksesan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) dan peran perpustakaan sebagai basis pembelajaran kreatif dan inovatif harus dioptimalkan. Oleh karena itu saat membaca kembali usulan Agus M. Irkham “ Penjara Sementara Perpustakaan,” merupakan bentuk skeptis dari keberadaan perpustakaan. Bukan sebuah perubahan paradigma fungsi dan kedudukan perpustakaan yang dibutuhkan pengendalian emosi dan solusi eksistensi.Namun bagaimana dalam berbagi peran dalam KBM,

Seperti dikatakan Alfin Tofler The illiterate of the future will not be the person who cannot read. It will be a person who does not know how to learn. Permenungan dengan munculnya stigma negatif perpustakaan. Berefek dimasa yang akan datang orang yang buta huruf bukan semata-mata orang yang tidak dapat membaca. Yang paling celaka, dia akan menjadi orang yang tidak tahu bagaimana caranya belajar.

Keprihatinan dari Aflin Tofler di Indonesia diyakinkan oleh pernyataan Taufik Ismail. Budaya membaca dan menulis masyarakat Indonesia sangat menurun dibanding dengan masa penjajahan Belanda. Semasa Jaman Belanda selama tiga tahun sekolahnya wajib membuat 106 tulisan dan membaca 25 buku sastra yang terdiri dari 4 bahasa yaitu Inggris, Belanda, Jerman dan Perancis.

Perpustakaan sendiri merupakan salah satu sarana wajib dari kehidupan sekolah berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Banyak orang berpendapat perpustakaan merupakan nadi, ruh, napas, otak dari sekolah. Maka sudah keharusan optimalisasi pemberdayaannya oleh stakeholder sekolah.

Dari perpustakaan merupakan tempat mengembangkan kemampuan kognitif, afektif, psikomotorik, kreatifitas dan inovatif warga sekolah. Tidak hanya sebatas alternatif dari PBM (proses Belajar Mengajar), harapannya menjadikan perpustakaan menjadi rumah kedua mereka. Oleh karena itu bagaimana sekarang kita (guru) memotivasi siswa untuk rajin berkunjung dan terlibat?

Karena di sana siswa diharapkan menjadi orang yang gemar membaca. Pilzer (1994) mengatakan sekurang-kurangnya ada enam kompetensi dasar kepandaian. Meliputi kecakapan (gemar) membaca (read), kesenanganmenulis (write), kesukaan mendengarkan (listen), keterampilan berbicara (speak), kemampuan berhitung(calculate), dan selalu berfikir kritis (reason).

Oleh karena itu mengupayakan perpustakaan menjadi menarik bukanlah sekedar wacana. Menjadikan ruang perpustakaan nyaman, menyenangkan, kondusif sebagai ajang berkumpul, mencari ide, menularkan gagasan dengan membaca dan menulis melahirkan karya kreatif dan inovatif.

Usahakan sarana perpustakaan sekolah dengan desain, setting yang dilengkapi dengan buku-buku “bermutu”. Baik berupa buku bacaan (Sastra, iptek, politik, ekonomi, hukum, budaya, social, UU, religi dan lain-lain), jurnal, buku penunjang pelajaran, majalah, Koran, kliping, meja belajar, bangku, TV, VCD, tape recorder, komputer serta ruang dan gedung yang repersentatif.

Sebab dalam UU No. 43 tahun 2007 ditegaskan kewajiban Pemerintah untuk menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan (pasal 7 butir e). Meningkatkan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan (butir f) dan dalam butir c menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia).

Kelengkapan ruang baca, rak buku yang tertata sesuai dengan disiplin ilmu, ruang diskusi yang kondusif dan tempat pelayanan petugas yang asri (bersih, rapi, indah) merupakan kebutuhan ideal. Membuat kebetahan membaca dan menulis sebab, kelengkapan ruang baca dan menulis signifikan dengan jumlah warga sekolah..

Begitupun di Era Teknologi Informasi dibuat literatur yang menunjang PBM dalam kurikulum baru (2013), siswa diberi kebebasan dalam pemanfaatannya, dengan menghubungkan (connect) Internet. Mencari literatur dengan akses melalui E-Book dan E-Library (Electronik Perpustakaan). Pengunjung memperoleh sebuah informasi yang cepat dan tepat (up to date) dalam segala hal.

Karena sistem informasi perpustakaan dapat didefinisikan: “ sebuah sistem terintegrasi, sistem manusia mesin, untuk menyediakan informasi yang mendukung operasi, manajemen, dan fungsi pengambilan keputusan dalam sebuah perpustakaan”. Sistem ini memanfaatkan perangkat keras dan perangkat lunak komputer, prosedur manual, model manajeman, dan pengambilan keputusan basis data ( Robert K Leitch, dan K. Roscoe Davis.1983)

Sebuah dukungan yang melahirkan kreatifitas dan inovasi. Perustakaan menjadi basis membaca, menulis , menumbuhkan rasa kemanusiaan, empati dan berlogika perlu dukungan dan semangat warga sekolah.

Optimalisasi

Memulai gemar membaca haruslah dilakukan di sekolah. Melalui tugas dan model pembelajaran perpustakaan sebagai optimalisasi peran dan basis akan mengubah budaya masyarakat Indonesia yang suka bicara, mendengar dan melihat. Budaya lisan harus mulai disingkirkan dengan habitus baru membaca dan menulis.

Perubahan tradisi ini akan mengubah kebiasaan bermain, corat-coret, nge-game, kongkow-kongkow, ngobrol, grumpi dan nggossip yang justru tidak menjadikan manusia kritis. Optimalisasi Perpustakaan menjadikan manusia tidak mudah putus asa, loyo, melempem, tiada daya juang, pesimis dan mudah diprovokasi yang melahirkan tindakan destruktif, merugikan kepentingan masyarakat.

Kebiasaan membaca sebagai kebutuhan akan sering kita temui banyak orang melakukan aktifitas ini di setiap kesempatan. Sering membaca, berdiskusi dalam kelompok kecil di waktu luang dan menulis di perpustakaan memunculkan ide kreatif.

Oleh karena itu seorang guru harus memulai lebih dahulu mengadakan “aksi” membaca dan melahirkan inovasi kreatif. Tugas di Perpustakaan tidak sebatas pembelajaran bahasa, karena semua mata pelajaran sangat membutuhkan buku acuan lain (referensi) yang memperkuat teori dalam setiap mata pelajaran. Sebuah reward(penghargaan) bagi siswa yang aktif berkujung ke perpustakaan.

Menurut Friderich Scheneider model pembelajaran lama harus di rubah. Sebab mengajar bukan hanya menghantar pengetahuan pada siswa tetapi juga mengembangkan bakat siswa, membentuk kemampuan untuk mengerti, menilai dan menyimpulkan juga memberikan bahan pengajaran yang membantu siswa untuk mengembangkan fantasi, empati, serta hasrat-hasratnya. (Sindhunata, 2000).

Dari sinilah konsep perpustakaan basis pembelajaran, ditumbuh kembangkan. Upaya eleman masyarakat mengadakan perpustkaan keliling, rumah perpustakaan, perpustkaan kolektif, pondok baca mandiri atau apapun bentuknya bukanlah kesia-siaan.

Hakekat aktif membaca akan membuka cakarawala baru dalam berpikir dan bertindak. Dari sini muncul refleksifitas diri, motivasi, empati serta kreatifitas inovatif.Apalgi dengan berlakunya kurikulum 2013 secara serentak di tahun ajaran baru 2014-2015 ini.

Tuesday, June 30, 2015

Reuni dan Ke- (tidak)- pedulian alumni

di muat di Forum Harian KOMPAS

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Kita sering membaca sebuah ajakan untuk Reuni. Berbagai pengumuman ajakan Reuni baik yang ditempel dalam bentuk pamflet, brosur serta spanduk, baliho yang dipasang diberbagai tempat strategis kota oleh Panitia, termasuk di sekolah asal. Media informasi reuni, lebih efektif, efisisen dengan dan jangkauan luas yaitu melalui media cetak audio dan audio visual.

Menurut Kamus Reuni merupakan sebuah ajakan pertemuan kembali mantan teman sekolah, organisasi, profesi, bermain, hobby dan masih banyak kepentingan. Namun yang sering populer saat menjelang lebaran adalah ajakan reuni untuk teman sekolah baik itu tingkat SD/SMP/SMP sampai teman kuliah di Perguruan Tinggi.

Sebetulnya tidak ada pembatasan waktu dan angkatan untuk penyelenggaraan Reuni. Setiap saat kelompok “teman lama” dapat menyelenggarakan reuni sekirannya memungkinkan dan dibutuhkan. Namun sering kali dalam setiap pengumuman reuni yang penulis baca di berbagai tempat maupun media ajakan reuni hampir sebagian besar setelah 20 tahun lebih tidak bertemu dan meninggalkan sekolah. Hal itu dapat dilihat dari susunan Panitia penyelenggara yang mencantumkan angkatan lulusnya.

Melihat arti reuni maka diharapkan semua lulusan suatu sekolah diharap sudi untuk menghadiri acara tersebut. Selain sebagai acara untuk melepas kangen, rindu, reuni merupakan ajang silaturahmi positif guna menumbuhkan rasa empati dan kepedulian setiap angkatan dan untuk almamater bagi lulusan suatu sekolah . Namun mampukah ajakan tersebut dapat memenuhi target yang diharapkan? Benarkah mantan siswa peduli akan almamater?

Penyelenggaran reuni sesudah Lebaran merupakan waktu yang sangat tepat, efektif dan efisien. Hampir semua orang yang berasal dari suatu daerah akan melakukan mudik ke daerah asalnya masing-masing. Mudik sendiri sudah merupakan budaya bangsa Indonesia yang tidak bisa ditinggalkan. Mereka mudik dengan membawa serta anggota keluarganya. Acara sungkeman, anjangasana, pertemuan kerabat (trah) adalah kegiatan lebaran yang sudah menjadi tradisi.

Maka ajakan Reuni tidak hanya bagi mantan teman, namun juga ajang pertemuan antar keluarga besar sekolah. Harapannya, penyelenggaraan Reuni sesudah lebaran akan dihadiri oleh para alumnus setelah mereka bersilaturahmi dengan keluarga.

Tingkat kehadiran alumni sampai 30 % dari jumlah lulusan merupakan sebuah kesuksesan. penyelenggaraan reuni. Kenyataannya ajakan untuk hadir tidaklah semudah yang dibayangkan. Tidak cukup hanya dengan pengumuman melalui berbagai media yang ada, banyaknya pendukung (donatur/sponsor) maupun tempat yang pretise dan representative.

Kehadiran untuk reuni merupakan krentek, kehendak diri, dorongan batin alumnus. Tidak bisa didorong, dipaksa dan diwajibkan Kemungkinan banyak terjadi alumnus yang belum sukses/berhasil dalam hidup (jabatan, studi, ekonomi, karir, keluarga) rata-rata enggan hadir. Perasaan malu, sungkan, tak percaya diri akan menghantui kelompok ini. Padahal berdasar prosentase kelulusan (alumni) tentu paling banyak yang belum sukses.

Ajakan antar person yang dikenal dan dipercaya salah satu strategi jitu untuk menghadirkan mereka yang enggan hadir. Bagaimana memompa kepercayaan diri terhadap mereka yang belum sukses. Bahwa reuni bukan merupakan ajang pamer keberhasilan dan kekayaan. Yang dibutuhkan bentuk kepedulian terhadap sekolah dimana mereka dulu belajar, dididik, tumbuh dan berkembang seperti saat ini.

Sayangnya tingkat prosentase ketidakpedulian alumni terhadap almamater tetap lebih dominan/besar, meski telah berhasil sekalipun. Alumni sering acuh tak acuh terhadap nasib bekas sekolahnya. Gedung sekolah yang mulai rusak, sarana-prasarana yang tak up to date, kesejahteraan guru yang tak sepadan serta kualitas SDM (sumber daya manusia) adik kelas yang pas-pasan. Seolah-olah bukan urusan alumni.

Kepedulian

Oleh karena itu agar bentuk kepedulian alumni tampak dalam acara diadakan penggalangan dana, kunjungan ke sekolah, mengundang mantan guru, pemberian bantuan.. Kemampuan penggalangan dana besar sehingga dapat membantu sekolah belumlah cukup. Karena yang dibutuhkan oleh sekolah tidak hanya sebuah bantuan secara financial (uang) fisik (membangun gedung, pemenuhan computer, meja kursi) namun yang paling diputuhkan adalah dukungan agar tetap mampu berkompetisi terhadap pesaing.

Bukan rahasia umum bahwa sekolah yang usianya telah berumur dan meluluskan banyak alumni sebagian besar adalah sekolah swasta. Begitu juga banyak alumninya yang bernasib baik/mujur. Ironisnya nasib sekolah-sekolah tersebut bagaikan diujung tanduk (hampir tutup), karena kebijakan Pemerintah yang dikriminatif. Kebijakan Pemerintah secara tidak langsung “mengebiri” peran sekolah swasta. Mulai dari pencabutan subsidi, pelarangan guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) bekerja di sekolah swasta, program “pendidikan gratis”, saat PSB (Penerimaan Siswa Baru) harus setelah sekolah negeri. Maka rata-rata sekolah swasta di daerah siswa yang di didik merupakan “buangan” sekolah negeri, dan tidak mampu.

Disinilah kepedulian alumni dituntut, bagaimana “menghidupkan” kembali sekolahnya seperti saat mereka sekolah. Alumni yang sukses secara studi diharap mau memberikan “penularan” ilmu pada (mantan) guru. Sukses dalam karya melakukan penggalangan dana untuk membantu sarana/prasarana termasuk program beasiswa alumni. Sedang yang sukses dalam karir (politik.birokrasi) melakukan pressure / membuat policy agar sekolah (swasta) juga diperhatikan.

Saturday, May 30, 2015

Menjaga Semangat Belajar

Opini Harian KOMPAS

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Erupsi Gunung Merapi banyak meninggalkan kepiluan bagi korban bencana yang mengungsi. Kerugian moril, material, dan kesenduan jiwa raga sudah tak terbendung. Doa, bantuan moril materiil mengalir sebagai wujud rasa simpati dan empati.

Demikian halnya puluhan ribu siswa diliburkan sebagai dampak penetapan daerah bencana, debu vulkanik, dan sekolahnya dijadikan sebagai tempat pengungsian. Tempat itu tidak memungkinkan dipakai guna melaksanakan dan mengikuti kegiatan belajar-mengajar (KBM) secara layak.

Bencana Merapi ini juga menjadikan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) memberikan pengeculaian kepada siswa pengungsi dan sekolah sebagai tempat pengungsian. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh sendiri mengatakan bahwa pengecualian khusus bisa berupa penundaan ujian semesteran dan KBM dalam bentuk sekolah darurat. (Kompas Jateng 9/11/2010).

Paling menarik pernyataan Mendiknas dan perlu disosialisasikan lebih lanjut, ”Selama mengungsi bisa belajar dengan fasilitas yang ada. Tidak harus berstruktur tegas seperti di kelas normal. Maknanya menjaga semangat belajar itu.”

Ibaratnya, pendidikan adalah pembelajaran sepanjang hayat dengan tetap menjaga semangat untuk terus belajar. Di mana pun, kapan pun, dan dalam kondisi apa pun belajar dapat dilakukan. Yang dibutuhkan bagaimana menjaga semangat itu agar tidak luntur.

Dalam keadaan sulit, siswa harus tumbuh motivasi belajarnya dalam segala relasi. Kutipan Charles J Keating (1987) berdasarkan pendapat J Shiff. Tanpa menyadari atau memaksudkannya, kita menjadi orang yang sulit karena orang lain tidak dapat berkomunikasi dengan kita. Mereka berbicara tentang kebutuhannya sendiri dan kita merefleksikan pengalaman kita sendiri yang tidak mempunyai atau sedikit hubungannya dengan saat sekarang. Situasi dalam keadaan darurat memang tidak memungkinkan berjalan secara normal. Namun, kesulitan yang dialami bukanlah penghambat untuk tetap mau belajar. Hidup di area pengungsian juga merupakan pembelajaran riil dalam situasi terdesak dan terpaksa.

Prediksi

Bencana yang terjadi bukan kehendak manusia dan tidak bisa diprediksi. Siswa tidak bisa belajar sebagaimana dalam keadaan normal bukanlah keinginannya. Namun, bagaimana kondisi sulit ini dapat diterima manusia sebagai makhluk sosial (homo socius) dalam jalinan relasi demi tetap mampu menggapai harapan, mengedepankan positive thinking dalam komunikasi intens dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai bahan sharing dalam tulisan ini, saat rawan bencana, sekolah berkebijakan meliburkan siswa sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dipastikan hal itu dapat membawa dampak psikologis, moril, dan materiil. Bagaimana nasib siswa untuk bisa aktif mengikuti pelajaran? Bagaimana pula kondisi sekolahnya, masih ada apa sudah hancur?

Namun, bila selalu dipompa dan diberi motivasi dengan solusi akan dapat memberi semangat untuk tetap berjuang. Semangat itulah yang masih menjadi pandora pencerah asa.

Seperti halnya sekolah penulis menerima 38 siswa dari SMA Pangudi Luhur Van Lith Muntilan sejak 8 November. Siswa- siswi itu berasal dari wilayah Surakarta untuk dititipkan mengikuti KBM karena SMA tersebut dipakai sebagai posko bencana dan tempat pengungsian. Di sekolah berasrama itu, sebagian siswa memang membantu sebagai relawan namun sebagian pulang ke daerah karena diminta orangtua.

Kebijakan Kepala Sekolah Van Lith dengan membuat rekomendasi kepada siswa yang ingin tetap mengikuti KBM di sekolah asal dan mau menerima merupakan solusi yang bijak. Dibutuhkan sikap proaktif dan apresiatif dari sekolah penerima siswa tersebut. Karena merupakan keadaan darurat, segala kemudahan harus diberikan, termasuk saat mengikuti KBM dengan minimnya buku pelajaran, tidak berseragam, dan kondisi yang letih. Penolakan siswa pengungsi untuk belajar berarti menodai semangat Pembukaan UUD 1945 ”mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kepekaan nurani dengan dukungan penuh warga sekolah semakin memompa untuk tetap prima dalam belajar. Seperangkat sistem perilaku yang saling tergantung yang tidak hanya memengaruhi satu sama lain tetapi juga menanggapi pengaruh luar (Charles J Keating, 1987). Ditegaskan oleh McGraw-Hill Book Co (1967), persepsi yang cermat mengenai orang lain di dalam sebuah kelompok tidak diinginkan jikalau kita mencari sarana terbaik untuk hubungan antarpribadi yang sehat dan produktif dalam kelompok itu.

Siswa dalam pengungsian dan penitipan akan hidup dalam kelompok barunya. Dibutuhkan sikap proaktif dengan menerima dari segala kekurangan dan kelebihan menjadi sebuah rasa yang membesarkan hati dan jiwa. Begitu pula siswa maupun sekolah yang berdekatan dan aman wajib memberikan peluang dan kesempatan untuk menerima saudaranya yang sedang mendapatkan cobaan.

Oleh karena itu, dengan melihat status Awas Merapi yang masih berlaku dan belum menurun menjadi Siaga maupun Waspada, semakin banyaknya siswa yang telantar dalam mengikuti KBM, dibutuhkan kebijakan yang tepat demi masa depan anak bangsa. Cepat tanggap dari penentu kebijakan pendidikan sekolah, daerah, dan nasional menjadi pencerah akan ketidaktertinggalan materi pelajaran.

Semangat

Seperti sebuah ungkapan ”di mana ada kemauan di situ ada jalan”, segala masalah dan persoalan pasti ada jalan keluar asal muncul kemauan dan semangat yang menggelora untuk mencari alternatif pemecahan. Semangat dapat memupuk hasrat dan kekuatan yang tinggi untuk melakukan suatu perbuatan.

Sekolah dan kelas darurat saja tidak cukup, mengingat situasi kondisi yang mendesak dan segera butuh tanggapan spontan. Pasalnya, perkembangan siswa dalam KBM seyogianya sesuai yang diharapkan dengan mendapatkan tempat yang nyaman dan representatif. Sebab melihat kepedulian dan respons Kemendiknas mengenai hal ini dibutuhkan empati dari sekolah lain dan pejabat daerah ”tetangga” untuk proaktif dan membantu pendampingan. Relawan saja memang kurang cukup. Dibutuhkan pendidik yang mumpuni. Spontanitas relawan sangat membantu. Namun, perkembangan dan pendampingan mendapatkan materi pelajaran dibutuhkan pendidik yang capable.

Menurut WS Winkel (1991), cara belajar siswa yang terdampingi diarahkan dan tidak dibiarkan berlangsung sembarangan tanpa tujuan. Tuntunan itu diberikan melalui pergaulan pedagogis yang bersifat mendidik. Prinsipnya, siswa dapat terkontrol perkembangan dalam belajar sesuai jenjang pendidikan karena bergabung dengan teman seusia dan sederajat.

FX TRIYAS HADI PRIHANTORO Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Monday, April 06, 2015

Paskah Menuju Bonum Commune

Gagasan, Harian Solopos, Sabtu, 4 April 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Solo)

Solopos.com, SOLO — Maret sampai April selalu bernuansa lain bagi umat Kristiani. Rangkaian ibadah Minggu Palma sampai Tri Hari Suci Paskah pada Maret-April tahun ini menjadi sarana introspeksi kaum Kristiani terkait kehendak manusia secara umum yang mendambakan kepemimpinan yang mau melayani dan bertanggung jawab.

Kita jelas tidak butuh pemimpin yang ngeyel, egois, memaksakan kehendak demi kepentingan diri serta kelompoknya, dan tidak mau lagi mendengarkan suara dan rintihan rakyat.

Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) menjadi fenomena harian di negeri ini. Masih adakah pemimpin yang berani berkorban dan mengutamakan kepentingan rakyat seperti Yesus Kristus yang berani berkorban sampai mati demi tanggung jawab dan keteladanan guna menebus dosa umat manusia?

“Sebab di dalam Dia dan oleh darah-Nya kita beroleh penebusan, yaitu pengampunan dosa, menurut kekayaan kasih karunia-Nya” (Efesus1: 7). Kita butuh pemimpin yang memperjuangkan bonum commune (kesejahteraan bersama) rakyat.

Kita ternyata masih dalam pencarian pemimpin yang mau dan mampu melayani rakyat tanpa kecuali. Dalam Yohanes 12: 26 dijelaskan, ”Barang siapa melayani Aku, ia harus mengikut Aku dan di mana Aku berada di situ pun pelayan-Ku akan berada. Barang siapa melayani Aku, ia akan dihormati Bapa”. Seorang pemimpin yang melayani akan dihormati oleh siapa saja.

Sikap Paus Fransiskus yang memutuskan merayakan Misa Kamis Putih di penjara khusus untuk remaja Casal del Marmo di Kota Roma, Italia, adalah ikhtiar pemimpin untuk memahami kehendak dan keadaan rakyat.

Di tempat ini Paus Fransiskus membasuh kaki 12 orang remaja yang menjadi tahanan atau narapidana di penjara tersebut. Laku ini membuktikan semangat kerendahan hati pemimpin yang mau melayani dan mengayomi.

Paus Fransiskus di kenal sebagai kardinal yang sederhana dan membumi. Ia hidup di apartemen, memasak sendiri, dan selalu naik angkutan umum. Ini menunjukkan perilaku pemimpin yang merakyat.

Laku pemimpin yang mendekati rakyat setiap waktu akan berdampak bagi si pemimpin itu sendiri, yaitu membuat hati, pikiran, perasaan, dan kehendak semakin bijaksana.

Diperlukan sikap yang arif dan bijaksana bagi seluruh warga negara untuk bertindak, bersikap, dan berperilaku demi kepentingan bersama yang lebih besar dan menegaskan kepentingan personel dan dan kelompok-kelompok.

Pada saat bersamaan dibutuhkan kepemimpinan yang bijaksana, melindungi, dan mengayomi. Pemimpin yang bertanggung jawab dan memenuhi kriteria ideal adalah harapan seluruh rakyat.

Mgr. Soegijopranata, S.Y. pernah mengatakan umat Katolik harus menjadi 100% Katolik (religius) dan 100% Indonesia (nasionalis) Paskah harus dimaknai sebagai orientasi implementasi pertanggungjawaban semangat nasionalisme dan patriotisme dengan fondasi religiositas.

Rakyat mendambakan pemimpin yang tulus, rendah hati, dan bersemangat melayani. Semangat kerendahan hati ini ditelandankan Yesus Kristus dengan memilih laku mati di kayu salib.

Teladan Yesus Kristus ini menjadi motivator gerakan rohani warga Kristiani dalam mempertanggungjawabkan eksistensi sebagai warga negara sekaligus warga gereja.

”Pikullah kuk yang Kupasang dan belajarlah pada-Ku karena Aku lemah lembut dan rendah hati dan jiwamu akan mendapat ketenangan” (Matius 11: 29).

Suasana hati, perasaan, pikiran, sikap, dan perbuatan yang ditunjukkan Yesus yang diingat kembali dalam Paskah sangat kontekstual dengan dambaan rakyat negeri ini ihwal sikap pemimpin yang bijaksana.

Laku berat yang ditempuh Yesus mengingatkan kembali kepada dimensi eksistensial manusia sebagai makhluk personal dan makhluk sosial (homo socius).

Dari sudut eksistensi manusia sebagai makhluk sosial jelas menuntut realisasi tanggung jawab yang melibatkan pihak- pihak lain (masyarakat). Keberadaan orang lain merupakan realitas koeksistensial bagi manusia.

Pada hakikatnya manusia tidak bisa hidup, beraktualisasi, bersosialisasi, dan berkembang tanpa kehadiran manusia yang lain. Keberadaan seprang manusia diakui karena adanya orang lain dalam sebuah commune (masyarakat).

Setiap manusia bersama manusia lainnya harus bersama-sama memperjuangkan kesejahteraan menuju bonum publicum (kesejahteraan umum).

Menurut Martin Heidegger (1889-1976) manusia adalah mitsein in der welt, ada bersama di dunia. Sifat kebersamaan absolut (mutlak) tidak bisa ditawar karena tanpa kehadiran orang lain niscaya manusia tidak bisa mengembangkan kepribadiannya.

Oleh karena itu dalam semangat Paskah, para pemimpin bangsa mengemban pertanggungjawaban kepada rakyat yang merupakan sebuah dimensi sosial akan keberadaan manusia.

Menggerakkan Nilai

Umat Kristiani harus menggerakkan nilai dan citra hidup yang mencerahkan bagi sesama. Semangat Paskah menjadi wujud keimanan dan laku mewujudkan kehidupan damai, rukun, dan sejahtera dalam bernegara.

Ibadah menjadi bermakna jika berdampak sosial. Pemimpin yang bijaksana dan mengayomi rakyat adalah syarat menuju keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran yang menjadi dimensi sosial peribadahan.

Pemimpin yang bijaksana dan merakyat pasti bertujuan memperbaiki taraf hidup sebagai aktualisasi, koreksi, dan sirkulasi kepemimpinan yang mengutamakan rakyat.

Rangkaian ibadah Paskah dan keteladanan pemimpin diharapkan dapat mengubah keadaan, memperbaiki nasib, memberikan nuansa kehidupan yang baru, kehidupan yang lebih baik.

Dengan segala kekurangan, kelemahan, dan keterbatasan umat Kristiani harus memompa semangat menuju hidup yang lebih baik. Semangat Paskah menjadikan warga negara dan pemimpinnya selalu berjalan beriringan dan saling memberikan dukungan.

Terbaik bagi bangsa tentu juga terbaik bagi rakyat demi kesejahteraan bersama (bonum commune). Paskah harus dimaknai sebagai pencerminan kehendak bangsa ini yang mengharapkan sosok pemimpin yang bijaksana, rendah hati, dan tegas.

Thursday, March 26, 2015

Kesetaraan Difabel dalam SNMPTN

OPINI Harian Joglosemar, Kamis 26 Maret 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (Pendidik di Surakarta)

SOROTAN terhadap diskriminasi bagi kaum difabel disabilitas (cacat fisik atau berkebutuhan khusus) dalam berkesempatan masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi perhatian bersama. Pasalnya, banyak aturan yang membuat ketidakadilan hak kaum difabel untuk studi lebih tinggi.

Apalagi dalam Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014. Salah satu syarat peserta SNMPTN tidak tunanetra, tidak tunarungu, tidak tunawicara, tidak tunadaksa, tidak buta warna baik keseluruhan maupuan sebagian. Sebuah aturan yang “memasung” kesempatan kaum difabel, padahal belum di uji kompetensinya.

Oleh karena itu, Direktur Akademik Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Peni Wastutiningsih mengatakan kampusnya tetap berencana memberlakukan syarat khusus bagi pendaftar difabel, yang memilih jurusan tertentu, lewat SNMPTN. Pemberlakuan syarat, yang sempat menuai protes banyak aktivis difabel pada tahun lalu itu, tidak dihapus sepenuhnya (Tempo, 28/1)

Hal ini menunjukkan bahwa banyak sekali peserta didik yang menyandang disabilitas juga mempunyai prestasi. Sebagai contoh Leonard Athesltone (siswa SLB/B Pangudi Luhur) Kembangan, Jakarta Barat yang mampu menjadi juara 1 Olimpiade Sains Nasional (OSN) IPA tingkat Provinsi DKI dan Juara 2 OSN IPA tingkat Nasional tahun 2013. Prestasi tersebut menjadikan Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Serpong, Jakarta memberikan beasiswa belajar di Perguruan Tinggi (PT) tersebut.

Maka, wajar bila sebanyak 35 organisasi yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Difabel mengajukan somasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhamman Nuh. Dan, menuntut Mendikbud segera menghapus persyaratan SNMPTN yang mendiskriminasikan kaum difabel.

Berbagai alasan kemanusiaan,tidak tega, humanisasi namun justru membuat sakit hati. Banyak contoh kegigihan kaum difabel dalam menata dan berjuang demi kehidupan seringkali mengalahkan manusia normal (tidak cacat). Meski kenyataanya, penentu kebijakan di PTN, juga sudah menyatakan bahwa kuota pembatasan/larangan melanjutkan ke PT bagi kaum difabel.

Ibarat digebyah uyah podo asine, kaum difabel merasakan bahwa mereka masih diperlakukan dengan tidak adil. Dianggap kurang mampu untuk mengikuti tuntutan dari pihak PTN, atau merintangi dari proses kegiatan pendidikan di dalamnya. Maka gerakan protes masih muncul, sebab antara idealisme dan praktik dilapangan tidak sepadan.

Konstitusi sendiri sudah mengamanatkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1). Tidak selayaknya perguruan tinggi melakukan pembedaan. Karena, setiap orang itu mempunyai kesempatan dan berhak untuk memperoleh pendidikan di perguruan tinggi, termasuk mahasiswa difabel. Namun, kenyataannya dalam pelayanan seringkali diskriminasi diterima bagi kaum difabel.

Keyakinan tidak ada pembedaan pernah diungkapkan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Soedijono Sastroatmodjo pihaknya sangat terbuka jika ada anak berkebutuhan khusus yang ingin masuk Unnes. Hanya, mereka tetap melalui tahap seperti siswa lain. Semisal anak cacat fisik seperti kaki polio, bisa saja masuk ke fakultas non-kependidikan, misalnya hukum atau ekonomi, namun jelas menutup kemungkinan untuk masuk ke FKIP Jurusan Olah Raga.

Prinsipnya sesuai amanat UUD 1945 diskriminasi terhadap kaum difabel jelas melanggar konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Seolah mengebiri hak dan kemampuan warga Negara yang berkebutuhan khusus untuk mengembangkan segala potensi (akademik) yang ada pada dirinya. Sebuah vonis yang masih dapat diperdebatkan.

Apalagi Pemerintah sendiri selalu memberikan ruang kesempatan kaum difabel untuk mampu mengeksploitasi diri. Banyak ruang publik dilengkapi fasilitas kemudahan demi memudahkan, meringankan beban. Maka, tidak seharusnya pihak pengelola perguruan tinggi justru melakukan pembedaan.

Ketika ada calon mahasiswa difabel yang memiliki kemampuan akademis yang baik, tidak ada alasan bagi perguruan tinggi untuk tidak memberikan kesempatan. Nilai akademis itu sudah menjadi syarat mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Studi Lanjut

Oleh karena itu Panitia penyelenggara Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2015 diharapkan memberikan kesetaraan kesempatan dan peluang yang sama kepada kaum penyandang difabel. Kesetaraan mengakses pendidikan sejalan dengan UU No 19 tahun 2011 yang meratifikasi hak-hak penyandang difabel.

Seperti dikatakan Ketua Umum Panitia Nasional SNMPTN-SBMPTN 2015, Prof Rochmat Wahab yang memastikan akan memperhatikan penyandang difabilitas. perlakuan diskriminasi tidak akan terjadi dalam penyelenggaraan SNMPTN 2015. Panitia akan menyiapkan pembimbing khusus bagi penyandang difabel untuk membacakan soal atau memberi waktu yang lebih panjang mengingat cara membaca braile bagi penyandang tunanetra membutuhkan waktu lebih lama dibanding orang normal. (Sindonews.com, 10/2/2015)

Meskipun demikian, dalam persiapan untuk seleksi penerimaan mahasiswa baru baik melalui jalur undangan maupun SNMPTN berbagai informasi persayaratan khusus wajib disosialisasikan sejak dini. Secara masif dan tanpa dikriminasi kepada siapa saja. Berbagai hal dijelaskan dalam persyaratan termasuk segala risiko yang mungkin terjadi bila kaum difabel memaksakan diri pada fakultas/ jurusan tertentu.

Pembentukan kesadaran kepada calon mahasiswa baru (difabel), menjadi sangat penting. Dengan demikian tidak terjadi sebuah keputusasaan, kekecewaan, sakit hati berkenaan dengan, pelarangan secara tidak langsung terhadap kehendak dirinyanya untuk maju dan berkembang.

Paling tidak mundurnya calon mahasiswa difabel karena tidak semata-mata aturan, namun karena keikhlasan diri akan batas-batas kemampuan fisiknya. Jadi, aturan pelarangan calon mahasiswa difabel merupakan bentuk dehumanisasi. negara secara nyata melakukan diskriminasi kepada warganya.

Prinsip pendidikan untuk semua tetap dijalankan sesuai dengan visi dan misi. Tata krama etika, moral dan kepatutan untuk menjalankan kepatuhan sejalan dengan berbagai akibat yang timbul tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum.

Calon mahasiswa difabelpasti sadar akan kemampuannya masuk ke PT yang menjadi pilihannya. Pasalnya, bila memaksakan diri akan tereliminasi dengan sendirinya. Ini berarti PTN memahami, mengerti dan menghormati akan hak-hak yang melekat pada diri manusia termasuk kepada kaum difabel.

Meski demikian bila mampu menujukkan kualitasnya di PT, para difabel tersebut juga harus mendapatkan keistimewaan dalam hal sarana dan prasana perkuliahan. PT diharapkan mampu memberikan fasilitas pendukung yang memadai bagi mereka. Data dan fakta memang sudah ada sejumlah PT yang telah menyediakan fasilitas khusus bagi mahasiswa difabel, seperti akses bagi mahasiswa yang menggunakan kursi roda. Sehingga, para difabel tersebut tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti proses perkuliahan.

Kaum difabel juga manusia. Prinsip humanisasi (memanusiakan manusia) menjadi harga yang tidak bisa ditawar lagi. Harapannya sorotan larangan bagi kaum difabel untuk masuk ke PTN tidak berkembang liar keluar dari batas norma, etika dan kesopanan. Semoga.

Friday, March 13, 2015

UN, Ujian Ke(tidak)jujuran ?

SUARA GURU, SUARA MERDEKA 14 Maret 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Berkali kali ikrar pakta integritas Ujian Nasional (UN) dilakukan, namun ketidakjujuran tetap terjadi. Dambaan dari UN yang jujur dan bersih hanya sekadar pemanis bibir tanpa ada implementasi yang riil.

Seperti sering ditemui permasalahan saat UN berlangsung, tak hanya menemukan soal bocor, beredarnya kunci jawaban dan lemahnya pengawasan sering ditemui. Seharusnya UN bisa menjadi ujian kejujuran siswa, karena ujian kejujuran itu justru saat kepepet.

Demi mengantisipasi kecurangan, beberapa sekolah ditunjuk UN 2015 Computer Basis Test (CBT). Namun dengan sisten UN CBT, Apakah peserta dan panitia pelaksana ujian mampu mematuhi dan menaati komitmen bersama. UN yang jujur dan bersih, ataukah masih menjadi bentuk ujian ketidakjujuran.

Pelaksanaan UN yang semakin memperlihatkan bagaimana kecanggihan, kelihaian untuk berbuat curang dan tidak jujur.

Apa yang dilakukan oleh beberapa kepala sekolah SMK di Solo Raya pada tahun 2014, terkait dengan terungkapnya jual beli soal dan jawaban, sebagai bukti bahwa ketidakjujuran melaksanakan UN menjadi hal yang biasa dan bukan beban. Ketiadaan rasa takut berbuat curang karena tidak akan mendapatkan sanksi keras baik secara formal maupun sosial.

Oleh karena itu, saat ketidakjujuran menjadi budaya setiap UN berlangsung tanpa sebuah hukuman yang menimbulkan efek jera. Bukan lagi sebuah ketakutan dan membuat rasa malu bagi pelaku, justru menjadi kebanggaan. Ironis sekali mental anak bangsa bila cita-cita kualitas mutu pendidikan menjadi dambaan dan harapan bersama.

UN SMA sederajat baik yang paper test (tertulis) maupun CBT diharapkan berjalan dengan baik. Jangan sampai noda hitam ketidakjujuran selalu melekat. Idealnya berkaca dari pengalaman UN sebelumnya (mulai dari kesalahan distribusi, soal rusak dan bocor, beredarnya kunci jawaban) menjadi lebih baik dan transparan.

Meski upaya kecurangan selalu dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari kuntungan dalam kesempitan. Namun segala antisipasi dini harus bisa diprediksi, sebagai upaya untuk membantu proses pembentukan karakter jujur dalam diri siswa.

Dalam persiapan UN, guru perlu membantu siswa agar mempersiapkan diri dengan baik. Guru mengajar hal yang esensial, yang perlu dikuasai siswa. Karena soal UN hanya membahas materi yang sangat mendasar, sesuai kisi-kisi yang diberikan pemerintah.

Tentu saja, hanya guru yang menguasai materi pelajaran yang mengetahui materi”hakiki” dan ”mendasar” itu. (F Waruwu, 2014)

UN yang sudah menjadi bagian rutin dari prosedural pembelajaran di sekolah, bukan menjadi beban dan ketakutan. Namun saat ketidakjujuran menjadi kewajaran merupakan bentuk perlawanan paradigma dari hakikat UN. Maka sesungguhnya dari berbagai try out (latihan soal), tambahan pelajaran dan penguasaan konsep, seharusnya guru sudah bisa mengukur kemampuan siswa.

Acuan Baku

Sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) UN, berlaku tata tertib umum di mana siswa dilarang membawa alat bantu (kakulator,catatan, kamus), bertanya, mencontek dan memberi bantuan jawaban kepada peserta lain. Siswa dilarang keras keluar ruangan, kecuali ada masalah yang serius (kurang sehat).

Sanksi pelanggaran siswa tidak hanya dikeluarkan dari ruang ujian dan diberi nilai tapi juga diproses secara hukum.

Namun sayangnya, aturan yang sudah menjadi acuan baku, tidak lagi digagas sebagai aturan. Penyimpangan dan pelanggaran tetap terjadi, maka sering UN dianggap sebagai ujian ketidak jujuran. Hal ini terjadi karena guru kurang menguasai bidang yang diajarkan. Lebih banyak memberikan latihan soal kepada siswa tanpa mampu menjelaskan konsep dasar yang harus dikuasai siswa.

Dengan demikian secara tidak sadar, siswa merasa terdesak dan tidak mampu memahami konsep belajar yang didapat. Menjadikan siswa semakin dipaksa untuk lebih belajar giat dan lebih keras berimplikasi siswa semakin takut, cemas, gelisah dan apriori menjelang UN.

Kondisi gamang dari siswa yang demikian, mudah kepincut oleh iming-iming untuk berbuat curang. Kondisi”sakau” siswa yang tidak mampu berpikir realistis, kritis dan edukatif memudahkan menerima tawaran bocoran soal, pesan singkat, bocoran jawaban, kunci jawaban daripada kemampuan sendiri. Maka menjadi sah bila ketidakjujuran terjadi dalam setiap UN.

UN yang tidak jujur sebagai bentuk realitas dari kemampuan guru maupun siswa yang kurang profesional. UN sebagai bentuk evaluasi, dalam dunia kependidikan merupakan hal yang penting. Namun, kita tampaknya memang masih belum satu kata menyikapi UN yang kontroversial (sarat ketidakjujuran).

Dalam menyikapi UN yang jujur dan bersih, masih banyak yang harus dibenahi untuk menjadikan UN sebagai patok duga pencapaian rangkaian proses pembelajaran di negeri ini. Seperti dikatakan M Akung (2010), mulai dari disparitas kualitas proses pembelajaran, perbedaan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, hingga soal kurikulum dan kebijakan pendidikan yang terlalu sering berganti.

Data Pemantau Independen dan Pengawas Nasional sangat mencengangkan. Daerah yang masuk”kelompok putih”, bersih kecurangan UN hanya mencapai 17 persen.

Daerah abu-abu, dengan persentase kecurangan UN, antara 21 dan 90 persen, mencapai 42 persen, sementara daerah yang paling tinggi terjadi kecurangan UN atau disebut ”kelompok hitam” mencapai 39,99 persen. Persentase kecurangan UN di daerah ini 90-100 persen.

Apakah berarti dari fakta, data dan prosedural UN, bahwa kecurangan (ketidakjujuran) masif terjadi di mana-mana secara nasional menjadikan pembenaran. Mengubah mindset UN menjadi ujian ketidakjujuran. Karena banyak terjadi sekolah tunduk pada ketidakjujuran. Dengan membantu kemudahan mengerjakan UN kepada siswa membentuk anggapan bahwa etika, harga diri, dan moral kejujuran bisa ditawar dan dibeli. Berarti sekolah sudah menciptakan generasi tidak jujur di masa depan.

Pelaksanaan UN tetap menjadi pandora dan batu ujian sekolah. Mampukah untuk tidak tergoda atau terbawa arus karena ketidakpercayaan diri. Sekolah merupakan tempat candradimuka siswa yang berkepribadian, berkualitas, berakhlak mulia dan jujur.

Semoga UN SMA dan SMP sederajat pada April mampu mengimplementasikan kejujuran. Atau sebaliknya ajang unjuk gigi ketidakjujuran secara komrehensif. (81)

— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta