OPINI, Kedaulatan Rakyat 20 April 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berita menghebohkan jagat maya, saat seorang anak Sekolah Dasar (SD) mengugah foto syurrnya (diatas Ranjang) bersama seorang remaja pria beredar di dunia maya. Kasat mata dan terang-terangan foto itu diunggah secara sadar oleh anak. Berita/ gambar/ film penyimpangan anak-anak SD mudah ditemukan di dunia maya. Merek merupakan generasi Z ( I Generation). Generasi yang melek iptek dan mudah terpengaruh dan berafiliasi secara cepat, reaktif, instan dan aplikatif.
Generasi Z mempunyai ciri, fasih teknologi (generasi digital), mahir dan gandrung kepada teknomogi informasi dan berbagai aplikasi computer . Berjiwa sosial, sangat intens berkomunikasi dan berinteraksi dengan semua kalangan, khususnya dengan teman sebaya melalui berbagai situs jejaring (face book, twitter, WA,instagram dan aplikasi lain). Multitasking yang terbiasa dengan berbagai aktifitas bersamaan (membaca, berbicara menonton, mendengarkan musik bersamaan).
Generasi Z (kelahiran tahun 1995-2010) merupakan masa remaja masa peralihan dari kanak kanak ke dewasa. Pada masa individu (jati diri) banyak mengalami perubahan fisik maupun psikis (Hurlock. 1991). Masa banyak menimbulkan kesulitan dalam penyesuaian terhadap diri di lingkungan sosialnya. Apabila kurang pendampingan atau kelengahan orang tua berakibat degradasi moral dan masuk kepada free seks.
nakal
Kenakalan generasi Z, seolah mengaplikasikan yang diperoleh, sebagai peristiwa permisif. Masa remaja adalah masa sukar, peranan pendidikan pada masa ini sangat besar dalam penentuan pandangan hidup remaja, maka kenalilah dan beri bimbingan (Sumadi Suryabrata. 1975) Dr. Boy Abidin SpOG melansir angka seks remaja Indonesia mencapai 22,6 %. Data tersebut tidak berbeda jauh dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana nasional (BKKBN) yang menyatakan sekitar 23 % remaja usia sekolah SMP/SMA se Indonesia mengaku sudah pernah melakukan hubungan seks 21 % diantaranya melakukan aborsi.
Pengaruh dunia maya sudah semakin massif menyasar anak-anak (SD/SMP) sebagai generasi Z, yang belum mampu memfilter berbagai informasi. Kesibukan orang tua sehari hari membuat lupa dalam mengawasi anak-anaknya. Polesan kehidupan anak bukan karena harapan dan keinginan orang tua, namun karena didikan asisten rumah tangga (pembantu) maupun benda elektronik TI yang semakin sulit dikendalikan.
Sayangnya anak-anak biasa terpikat secara halusinasi dunia maya sebagai dunia yang riil itu sendiri. Akses internet didapat, dengan tulisan sticker “ free wi-fi “ bertebaran dimana mana baik ruang publik maupun prifat. Tulisan tersebut seolah sebagai gimmick atau alat pemikat untuk berkumpul dan bertemu komunitas.
Benang merah kenakalan remaja dan penyimpangan generasi Z perlu direntas akar permasalahan. Mulai hulu (pendidikan dalam keluarga), sekolah dan masyarakat sebagai mata rantai dari fase fase kehidupan anak. Lingkungan yang baik akan menghasilkan anak bermoral.
Menurut Kartini (2002), ada beberapa teori yang melingkari kenakalan remaja Teori biologis, psikogenesis, sosiologis dan subkultural. Pendidikan keluarga sebagai faktor psikogenesis (hulu) bernilai strategis. Maka saat orang tua tidak dapat diteladani (bertengkar / bercerai) menjadikan anak brokenhome.
Degradasi Moral
Dalam keluarga dengan ketidak hadiran orang tua, kurangnya komunikasi, ketidak mampuan sosial ekonomi menjadikan agresifitas, keras kepala, membangkang, pendendam, berubah karakter menjadi habitus (budaya). Lingkungan masyarakat yang tidak kondusif membuat pintu kenakalan generasi Z semakin terlegalisasi dan membabi buta.
Kenakalan anak dipengaruhi banyak faktor penyebab demi mendukung teori. Baik bersifat psikis, genetic (keturunan), keluarga, lingkungan, sekolah dan tuntutan masyarakat setempat. Dan pengaruh yang sangat signifikan dengan marak dan kemudahan mengakses Teknologi Informasi (TI) dengan kepemilikan gadget serta pendukung akses. Pasalnya ketika tontonan menjadi tuntunan dan hiburan menjadi panutan atau sebaliknya, pada saat tuntunan menjadi tontonan dan panutan berubah menjadi tepukan (Toto Asmara: 1997)
Demi mengantisipasi baik preventif ( pencegahan), kuratif (memperbaiki/ menyembuhkan) dan rehabilitatif (memperbaiki kembali) mental, moral dan etika. Berbagai upaya wajib dilakukan baik secara mandiri, kolektif maupun mondial. Karena kenakalan generasi Z sudah massif bagai virus penyakit masyarakat yang mudah menular. Selamatkan degradasi moral generasi Z sekarang juga.
Thursday, April 21, 2016
Monday, April 18, 2016
Revitalisasi Museum Radya Pustaka
Opini, Harian JOGLOSEMAR 19 April 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berita ditutupnya Museum Radya Pustaka (MRP) karena tidak ada biaya, menjadikan mitra museum Surakarta meradang. (Joglosemar 13/4/16) Kesedihan melanda para sejarawan, pegiat budaya dan pemerhati benda cagar budaya (BCB).
Sebenarnya harian inipun sudah beberapa kali memberitakan tentang ditutupnya Radya Pustaka dengan berbagai alasan. “ Radya Pustaka bisa tutup bila dana hibah tidak cair,” (Joglosemar 8/12/2015). “Radya Pustaka tutup, pengunjung kecele,” karena yang membawa kunci tidak datang ( Joglosemar 1/2/16). Berita kempang kempis kehidupan MRP membawa keprihatinan bersama.
Padahal kita tahu bahwa MRP merupakan museum tertua (lebih dari seabad) yang didirikan pada masa Pemerintahan Pakubuwono IX oleh Kanjeng Raden Adipati Sosroningrat IV, tanggal 28 Oktober 1880. Awal mulanya berdiri di dalem kepatihan kemudin pindah di Jalan Slamet Riyadi. Di rumah bekas kediaman seorang Belanda, Johannes Busselaar, satu komplek dengan Taman Sriwedari (Bon Rojo). Setelah ada jaminan Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan tutup tiga hari akhirnya dibuka kembali. Pemkot siap mencairkan dana hibah operasional. Dan memastikan jika tak lama lagi dana bisa cair. Seperti diketahui, sejak ditetapkannya UU nomor 23/2014 yang mengatur Dana Hibah, penerima harus berbadan hukum. (Joglosemar 16/4/16).
Pengelolaan Museum Raya Pustaka berstatus milik Yayasan Paheman Radyapustaka Surakarta yang dibentuk tahun 1951. Kemungkinan belum berbadan hukum dan tidak berada di bawah naungan Dinas Purbakala maupun Dinas Disbudpar Kebudayaan dan Pariwisata (Dispudbar). Disposisi diberikan kepada berdasarakan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, di mana pemerintah wajib mengamankan, melestarikan dan menjaga cagar budaya. Sebuah kehendak bersama dan amanat UU untuk tetap melestarikan dan menghidupkan MRP.
Melestarikan Radya Pustaka butuh kerelaan dan dana yang tidak sedikit. Dalam pandangan publik, memelihara bangunan bersejarah berat di ongkos. Karena BCB butuh sebuah perawatan yang prima dengan berbagai resiko yang ada. Bangunan tua identik dengan kumuh, berlumut. cat mengelupas, tembok yang rentan, kayu lapuk, banyak semak belukar dan tidak terawat.
Di kota Solo sendiri sedikitnya ada 175 bangunan yang resmi dilindungi UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sebanyak 100 benda cagar budaya (BCB) ditetapkan surat keputusan dinas terkait, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). 70 cagar budaya telah ditetapkan melalui SK Wali Kota dan lima BCB lain ditetapkan oleh Kemendikbud.
Revitalisasi
Museum Radya Pustaka sebagai bagian BCB menyisakan sebuah keagungan, keindahan akan maha dahsyatnya berbagai peninggalan kuno serta isinya. MRP sendiri mengkoleksi berbagai macam arca, pusaka, buku-buku kuno, pakaian adat, foto lawas yang bernilai sejarah sangat tinggi dan sumber literasi (perpustakaan kecil).
Di dalam MRP juga mengkoleksi keris kuno dan berbagai senjata tradisional (tosan aji) di pasang dalam almari, seperangkat gamelan, wayang kulit & wayang beber, kuluk songkok, koleksi, koleksi menarik “canthik” (hiasan pada haluan perahu pesiar) Rajamala dan berbagai barang seni lainnya.
Radya Pustaka juga berhasil menterjemahkan lebih dari 50 judul buku kuno berhuruf jawa. Buku tersebut disalin dalam bahawa jawa latin dan bahasa Indonesia. Beberapa buku yang disalin antara lain Babad Tanah Jawa, Serat Tjentini, Kalatida (karya Ronggowarsito), Kunjorokarto dan Serat Wirowiyoto tulisan Mangkunegoro IV. (Kompas 18/4/1972).
Mengutip sebuah kata bijak “ The object of art is to crystallies emotion into thoughts and then fix it in form”, hasil karya seni merupakan pengukuhan emosi kedalam pikiran dan kemudian mewujudkannya sebagai suatu bentuk
Seperti sekolah penulis, dalam Mata Pelajaran Sejarah mengagendakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), bagi siswa kelas XI outing class (belajar diluar), Museum Radya Pustaka. Ini merupakan pembelajaran riil bagi pelajar. Pun pula agenda wisata lokal dan mancanegara seyogyanya di atur kunjungan ke Museum. Disini sebagaian dana untuk “hidup” bersinergi dengan wisata Kereta Uap Jaladara.
Butuh revitalisasi MRP dan kepedulian dari Pemerintah dan penyelamat bangunan tua dan koleksinya. Selain mengembalikan pamor bangunan tersebut, mengembalikan budaya adiluhung yang membanggakan warga Kota Surakarta.
Oleh karena MRP butuh sentuhan dan dukungan nyata warga Kota, dengan nyengkuyung merevitalisasi BCB tersebut. Dengan rehabilitasi, konservasi, preservasi restorasi dan pemeliharaan secara holistik, mengajak segala element bangsa mulai dari pengusaha, budayawan, pemerhati bangunan tua, akademisi dan seluruh lapisan masyarakat Solo.
Merevitalisasi MRP sebagai bentuk kesungguhan niat dengan dukungan stakeholder kota. Museum Raya Pustaka sebaga benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagian atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) atau mewakili masa gaya yang khas dan dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan (pasal 1 ayat 1, UU RI no, 5 tahun 1992, jo UU No 11 tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Begitu!
FX Triyas Hadi Prihantoro (SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Berita ditutupnya Museum Radya Pustaka (MRP) karena tidak ada biaya, menjadikan mitra museum Surakarta meradang. (Joglosemar 13/4/16) Kesedihan melanda para sejarawan, pegiat budaya dan pemerhati benda cagar budaya (BCB).
Sebenarnya harian inipun sudah beberapa kali memberitakan tentang ditutupnya Radya Pustaka dengan berbagai alasan. “ Radya Pustaka bisa tutup bila dana hibah tidak cair,” (Joglosemar 8/12/2015). “Radya Pustaka tutup, pengunjung kecele,” karena yang membawa kunci tidak datang ( Joglosemar 1/2/16). Berita kempang kempis kehidupan MRP membawa keprihatinan bersama.
Padahal kita tahu bahwa MRP merupakan museum tertua (lebih dari seabad) yang didirikan pada masa Pemerintahan Pakubuwono IX oleh Kanjeng Raden Adipati Sosroningrat IV, tanggal 28 Oktober 1880. Awal mulanya berdiri di dalem kepatihan kemudin pindah di Jalan Slamet Riyadi. Di rumah bekas kediaman seorang Belanda, Johannes Busselaar, satu komplek dengan Taman Sriwedari (Bon Rojo). Setelah ada jaminan Pemerintahan Kota (Pemkot) Surakarta dan tutup tiga hari akhirnya dibuka kembali. Pemkot siap mencairkan dana hibah operasional. Dan memastikan jika tak lama lagi dana bisa cair. Seperti diketahui, sejak ditetapkannya UU nomor 23/2014 yang mengatur Dana Hibah, penerima harus berbadan hukum. (Joglosemar 16/4/16).
Pengelolaan Museum Raya Pustaka berstatus milik Yayasan Paheman Radyapustaka Surakarta yang dibentuk tahun 1951. Kemungkinan belum berbadan hukum dan tidak berada di bawah naungan Dinas Purbakala maupun Dinas Disbudpar Kebudayaan dan Pariwisata (Dispudbar). Disposisi diberikan kepada berdasarakan UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, di mana pemerintah wajib mengamankan, melestarikan dan menjaga cagar budaya. Sebuah kehendak bersama dan amanat UU untuk tetap melestarikan dan menghidupkan MRP.
Melestarikan Radya Pustaka butuh kerelaan dan dana yang tidak sedikit. Dalam pandangan publik, memelihara bangunan bersejarah berat di ongkos. Karena BCB butuh sebuah perawatan yang prima dengan berbagai resiko yang ada. Bangunan tua identik dengan kumuh, berlumut. cat mengelupas, tembok yang rentan, kayu lapuk, banyak semak belukar dan tidak terawat.
Di kota Solo sendiri sedikitnya ada 175 bangunan yang resmi dilindungi UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sebanyak 100 benda cagar budaya (BCB) ditetapkan surat keputusan dinas terkait, Dinas Tata Ruang Kota (DTRK). 70 cagar budaya telah ditetapkan melalui SK Wali Kota dan lima BCB lain ditetapkan oleh Kemendikbud.
Revitalisasi
Museum Radya Pustaka sebagai bagian BCB menyisakan sebuah keagungan, keindahan akan maha dahsyatnya berbagai peninggalan kuno serta isinya. MRP sendiri mengkoleksi berbagai macam arca, pusaka, buku-buku kuno, pakaian adat, foto lawas yang bernilai sejarah sangat tinggi dan sumber literasi (perpustakaan kecil).
Di dalam MRP juga mengkoleksi keris kuno dan berbagai senjata tradisional (tosan aji) di pasang dalam almari, seperangkat gamelan, wayang kulit & wayang beber, kuluk songkok, koleksi, koleksi menarik “canthik” (hiasan pada haluan perahu pesiar) Rajamala dan berbagai barang seni lainnya.
Radya Pustaka juga berhasil menterjemahkan lebih dari 50 judul buku kuno berhuruf jawa. Buku tersebut disalin dalam bahawa jawa latin dan bahasa Indonesia. Beberapa buku yang disalin antara lain Babad Tanah Jawa, Serat Tjentini, Kalatida (karya Ronggowarsito), Kunjorokarto dan Serat Wirowiyoto tulisan Mangkunegoro IV. (Kompas 18/4/1972).
Mengutip sebuah kata bijak “ The object of art is to crystallies emotion into thoughts and then fix it in form”, hasil karya seni merupakan pengukuhan emosi kedalam pikiran dan kemudian mewujudkannya sebagai suatu bentuk
Seperti sekolah penulis, dalam Mata Pelajaran Sejarah mengagendakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), bagi siswa kelas XI outing class (belajar diluar), Museum Radya Pustaka. Ini merupakan pembelajaran riil bagi pelajar. Pun pula agenda wisata lokal dan mancanegara seyogyanya di atur kunjungan ke Museum. Disini sebagaian dana untuk “hidup” bersinergi dengan wisata Kereta Uap Jaladara.
Butuh revitalisasi MRP dan kepedulian dari Pemerintah dan penyelamat bangunan tua dan koleksinya. Selain mengembalikan pamor bangunan tersebut, mengembalikan budaya adiluhung yang membanggakan warga Kota Surakarta.
Oleh karena MRP butuh sentuhan dan dukungan nyata warga Kota, dengan nyengkuyung merevitalisasi BCB tersebut. Dengan rehabilitasi, konservasi, preservasi restorasi dan pemeliharaan secara holistik, mengajak segala element bangsa mulai dari pengusaha, budayawan, pemerhati bangunan tua, akademisi dan seluruh lapisan masyarakat Solo.
Merevitalisasi MRP sebagai bentuk kesungguhan niat dengan dukungan stakeholder kota. Museum Raya Pustaka sebaga benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagian atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) atau mewakili masa gaya yang khas dan dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan (pasal 1 ayat 1, UU RI no, 5 tahun 1992, jo UU No 11 tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Begitu!
FX Triyas Hadi Prihantoro (SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Thursday, April 07, 2016
Budi Pekerti dan Generasi Z
OPINI, harian Joglosemar, 8 April 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Zaskia Gotik “ terpeleset,” kata atau sengaja melakukan pelecehan lambang negara dalam sebuah acara hiburan di Televisi Swasta (22/3/2016). Sebuah kegagalan pendidikan budi pekerti, etika dan kewarganegaraan. Anomali budi pekerti dalam mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan kuat.
Ironis, seorang public figure yang tidak tahu tanggal proklamasi kemerdekaan RI dan gambar lambang Negara Republik Indonesia, sila ke lima. Serendah-rendahnya tingkat pendidikan yang di enyamnya (katanya hanya lulus Sekolah Dasar). Namun pembelajaran lambang Negara, lagu kebangsaan, hari besar nasional merupakan makanan sehari hari dalam pembelajaran di SD.
Penyebutan tanggal 32 agustus sebagai tanggal kemerdekaan RI dan gambar bebek nungging (sila kelima) merupakan kesalahan fatal yang dilakukan Zaskia. Namun pihak kepolisian menemukan fakta baru bila Zaskia mencoret jawaban 17 Agustus ketika ditanya hari kemerdekaan Indonesia menjadi 32 Agustus. (merdeka.com) Membuktikan Zaskia tidak bodoh atau tidak tahu, bisa jadi sengaja di lakukan demi komersialisasi bisnis hiburan.
Kejadian diatas sebagai salah satu contoh kecil. Ketidak tahuan juga pernah di tayangkan metro tv, seorang siswa di Sumatera utara tidak hafal lagu Garuda Pancasila. Bagaikan gunung es, bila siswa generasi Z (I generation) tidak memiliki rasa nasionalisme yang kuat.
Kita mengenal ada 5 generasi, yaitu: (1) generasi Baby Boomer, lahir 1946-1964), (2) generasi X lahir 1965 -1980), (3) generasi Y (lahir 1981-1994, (4) generasi Z, lahir 1995-2010 dan (5) generasi Alpha, lahir 2011 – 2025. Generasi Z disebut juga ( iGeneration, Generasi Net, generasi Internet) terlahir dari generasi X dan generasi Y.
Peristiwa yang menghebohkan dunia pendidikan, karena dianggap lalai dan tidak mampu mentransfer ilmu pengetahuan kepada generasi Net. Pasalnya salah satu visi dan misi pendidikan adalah mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan kuat. Ketidak mampuan dalam pikiran seorang anak bangsa menyebutkan lambang Negara (gambar) dan menyebutkan hari kemerdekaan, menjadi bahan intropeksi.
Melihat terdegradasinya rasa nasionalime dan patriotisme maka mulai tahun ajaran 2015-2016 dilaksanakan program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) di sekolah. Orang tua juga diwajibkan menghantar sekolah bagi anaknya (SD), saat tahun ajaran baru dan bertemu dengan guru kelasnya.
Program PBP berdasarkan surat edaran Mendikbud agar menjadi budaya sekolah, berdasar Permendikbud No. 21 tahun 2015. Tujuannya untuk mengoptimalkan pendidikan karakter dari sektor non kurikuler. Sebuah keresahan dari Negara atau Pemerintah terhadap degradasi moral dan etika anak bangsa, sehingga menjadi keharusan dan menjadi habitus (budaya) sekolah. Upaya mewujudkan pelaku pendidikan dan budaya kuat untuk generasi Z dan generasi Alpha.
Habitus kuat
Pelajar generasi (Z) mengalami degradasi moral, etika, tingkah laku, turunya semangat belajar, ngegeng, vandalisme, dan tindakan anarkis lainnya serta berfokus pada gadget (gawai). Masalahnya semakin jauh dari harapan dan jati diri bangsa Indonesia. Hedonisme, materialisme, egoistik semakin menjulang ditengah keterpurukan moral dan etika.
Beberapa point yang menjadi habitus kuat, PBP sekolah, dengan membaca buku non pelajaran selama kurang lebih 15 menit tiap hari. Pelajaran diawali doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan atau lagu wajib sebagai upaya menggambarkan nasionalisme patriotisme Kegiatan wajib mingguan, upacara bendera setiap hari Senin danolah raga bersama. Kebijakan Pemerintah guna menumbuhkan budi pekerti karena sekolah selayaknya menjadi “taman” budaya kuat. Di dalamnya anak-anak Indonesia akan mendapatkan suasana belajar penuh tantangan tapi menyenangkan sebagai pelaku pendidikan.
Budi Pekerti guna menumbuh kembangkan nilai-nilai dan karakter positif. Karena secara kasat mata, degradasi moral, degradasi nasionalisme pelajar sudah mendekati titik nadir. Wujud nyata mewajibkan menyanyi lagu kebangsaan, lagu wajib setiap hari secara eksplisit, gencar, dan dapat membumi serta mengakar di tengah gencarnya informasi dan komunikasi yang sulit di filter karena masifnya gawai.
Konsisten dan kesungguhan menyanyikan Lagu kebangsaan, membaca dan kegiatan wajib lain di sekolah sebagai bentuk entitas kebanggaan akan bangsa dan negara demi menujukkan semangat heroisme, patriotisme, mempunyai nilai kesakralan (keagungan). Maka, pelajar juga wajib mengerti, memahami, menghayati, dan melaksanakannya.
Lagu kebangsaan, lambang negara menumbuhkan semangat. Menunjukkan identitas, nilai, ruh, jiwa dan budaya bangsa. Kegiatan lain akan membuka mata jendela diri dari membaca dan menumbuhkan semangat menghargai, menghormati, membantu, gotong royong, tepa slira dan tenggang rasa kepada liyan (manusia).
Kegiatan dan penumbuhan budi pekerti dapat diajarkan, dibiasakan, dilatih konsisten, menjadi kebiasaan. menjadikan karakter akhirnya menjadi habitus di sekolah demi mewujudkan pelaku pendidikan dan budaya yang kuat.
Janganlah terdengar generasi muda enggan mendarmabaktikan keunggulannya, inloyalitas kepada tanah air, bahkan sampai lupa lagu kebangsaan, hari kemerdekaan dan lambang Negara. Sekolah merupakan habitus dengan kebudayaan yang kuat kepada warganya.
Mereka (generasi Z dan alpha) akan menerima dengan tulus seberapa besar negara mampu memberi imbalan karena rasa nasionalisme yang sudah terpupuk sejak usia sekolah. Ungkapan right or wrong is my country (baik buruk adalah negaraku) harus mengakar dan membumi di hati pada generasi Z dan generasi alpha nantinya.
FX TRIYAS HADI PRIHANTORO Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Zaskia Gotik “ terpeleset,” kata atau sengaja melakukan pelecehan lambang negara dalam sebuah acara hiburan di Televisi Swasta (22/3/2016). Sebuah kegagalan pendidikan budi pekerti, etika dan kewarganegaraan. Anomali budi pekerti dalam mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan kuat.
Ironis, seorang public figure yang tidak tahu tanggal proklamasi kemerdekaan RI dan gambar lambang Negara Republik Indonesia, sila ke lima. Serendah-rendahnya tingkat pendidikan yang di enyamnya (katanya hanya lulus Sekolah Dasar). Namun pembelajaran lambang Negara, lagu kebangsaan, hari besar nasional merupakan makanan sehari hari dalam pembelajaran di SD.
Penyebutan tanggal 32 agustus sebagai tanggal kemerdekaan RI dan gambar bebek nungging (sila kelima) merupakan kesalahan fatal yang dilakukan Zaskia. Namun pihak kepolisian menemukan fakta baru bila Zaskia mencoret jawaban 17 Agustus ketika ditanya hari kemerdekaan Indonesia menjadi 32 Agustus. (merdeka.com) Membuktikan Zaskia tidak bodoh atau tidak tahu, bisa jadi sengaja di lakukan demi komersialisasi bisnis hiburan.
Kejadian diatas sebagai salah satu contoh kecil. Ketidak tahuan juga pernah di tayangkan metro tv, seorang siswa di Sumatera utara tidak hafal lagu Garuda Pancasila. Bagaikan gunung es, bila siswa generasi Z (I generation) tidak memiliki rasa nasionalisme yang kuat.
Kita mengenal ada 5 generasi, yaitu: (1) generasi Baby Boomer, lahir 1946-1964), (2) generasi X lahir 1965 -1980), (3) generasi Y (lahir 1981-1994, (4) generasi Z, lahir 1995-2010 dan (5) generasi Alpha, lahir 2011 – 2025. Generasi Z disebut juga ( iGeneration, Generasi Net, generasi Internet) terlahir dari generasi X dan generasi Y.
Peristiwa yang menghebohkan dunia pendidikan, karena dianggap lalai dan tidak mampu mentransfer ilmu pengetahuan kepada generasi Net. Pasalnya salah satu visi dan misi pendidikan adalah mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan kuat. Ketidak mampuan dalam pikiran seorang anak bangsa menyebutkan lambang Negara (gambar) dan menyebutkan hari kemerdekaan, menjadi bahan intropeksi.
Melihat terdegradasinya rasa nasionalime dan patriotisme maka mulai tahun ajaran 2015-2016 dilaksanakan program Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) di sekolah. Orang tua juga diwajibkan menghantar sekolah bagi anaknya (SD), saat tahun ajaran baru dan bertemu dengan guru kelasnya.
Program PBP berdasarkan surat edaran Mendikbud agar menjadi budaya sekolah, berdasar Permendikbud No. 21 tahun 2015. Tujuannya untuk mengoptimalkan pendidikan karakter dari sektor non kurikuler. Sebuah keresahan dari Negara atau Pemerintah terhadap degradasi moral dan etika anak bangsa, sehingga menjadi keharusan dan menjadi habitus (budaya) sekolah. Upaya mewujudkan pelaku pendidikan dan budaya kuat untuk generasi Z dan generasi Alpha.
Habitus kuat
Pelajar generasi (Z) mengalami degradasi moral, etika, tingkah laku, turunya semangat belajar, ngegeng, vandalisme, dan tindakan anarkis lainnya serta berfokus pada gadget (gawai). Masalahnya semakin jauh dari harapan dan jati diri bangsa Indonesia. Hedonisme, materialisme, egoistik semakin menjulang ditengah keterpurukan moral dan etika.
Beberapa point yang menjadi habitus kuat, PBP sekolah, dengan membaca buku non pelajaran selama kurang lebih 15 menit tiap hari. Pelajaran diawali doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan atau lagu wajib sebagai upaya menggambarkan nasionalisme patriotisme Kegiatan wajib mingguan, upacara bendera setiap hari Senin danolah raga bersama. Kebijakan Pemerintah guna menumbuhkan budi pekerti karena sekolah selayaknya menjadi “taman” budaya kuat. Di dalamnya anak-anak Indonesia akan mendapatkan suasana belajar penuh tantangan tapi menyenangkan sebagai pelaku pendidikan.
Budi Pekerti guna menumbuh kembangkan nilai-nilai dan karakter positif. Karena secara kasat mata, degradasi moral, degradasi nasionalisme pelajar sudah mendekati titik nadir. Wujud nyata mewajibkan menyanyi lagu kebangsaan, lagu wajib setiap hari secara eksplisit, gencar, dan dapat membumi serta mengakar di tengah gencarnya informasi dan komunikasi yang sulit di filter karena masifnya gawai.
Konsisten dan kesungguhan menyanyikan Lagu kebangsaan, membaca dan kegiatan wajib lain di sekolah sebagai bentuk entitas kebanggaan akan bangsa dan negara demi menujukkan semangat heroisme, patriotisme, mempunyai nilai kesakralan (keagungan). Maka, pelajar juga wajib mengerti, memahami, menghayati, dan melaksanakannya.
Lagu kebangsaan, lambang negara menumbuhkan semangat. Menunjukkan identitas, nilai, ruh, jiwa dan budaya bangsa. Kegiatan lain akan membuka mata jendela diri dari membaca dan menumbuhkan semangat menghargai, menghormati, membantu, gotong royong, tepa slira dan tenggang rasa kepada liyan (manusia).
Kegiatan dan penumbuhan budi pekerti dapat diajarkan, dibiasakan, dilatih konsisten, menjadi kebiasaan. menjadikan karakter akhirnya menjadi habitus di sekolah demi mewujudkan pelaku pendidikan dan budaya yang kuat.
Janganlah terdengar generasi muda enggan mendarmabaktikan keunggulannya, inloyalitas kepada tanah air, bahkan sampai lupa lagu kebangsaan, hari kemerdekaan dan lambang Negara. Sekolah merupakan habitus dengan kebudayaan yang kuat kepada warganya.
Mereka (generasi Z dan alpha) akan menerima dengan tulus seberapa besar negara mampu memberi imbalan karena rasa nasionalisme yang sudah terpupuk sejak usia sekolah. Ungkapan right or wrong is my country (baik buruk adalah negaraku) harus mengakar dan membumi di hati pada generasi Z dan generasi alpha nantinya.
FX TRIYAS HADI PRIHANTORO Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Tuesday, March 29, 2016
Generasi Y, Narkoba dan Terorisme
Opini, Kedaulatan Rakyat, Selasa 29 Maret 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Era sekarang memasuki generasi Y ( milenial), yang mulai memasuki gerbang kepemimpinan secara massif. Banyak diperebutkan dalam kepemimpinan dalam ranah birokrasi maupun dunia kerja yang lain. Namun sudah siapkan generasi muda menyikapi dalam sikap, etika dan moral dalam dunia yang berbasis digital?
Menyiapkan kultur kepemimpinan dan benturan permasalahan dalam era yang serba cepat. Dibutuhkan kearifan, keluhuran budi dan “melawan” berbagai budaya informasi komunikasi negatif yang cepat berubah. Generasi Y menurut sejumlah ahli, seperti Labcaster dan Stillman merupakan generasi yang ditandai keunggulan dalam penguasaan teknologi, informasi dan komunikasi.
Peta kehidupan yang berubah, dibutuhkan kepemimpinan yang tahan banting berani menjauhi dari godaan. Sayangnya generasi Y, sangat asyik dalam dunia gadget (gawai) memudahkan berinteraksi dan berkomunikasi secara cepat dengan banyak liyan (manusia) di dunia yang jauh darinya. Pengaruh negatif dari liyan yang kadang tidak ada hubungan keluarga, suku,bangsa, golongan, hirarkhis lain sangat mudah merubah pikiran dan sikap.
Pemimpin generasi Y kadang mudah terjebak dalam pengaruh habitus dalam lingkaran korporasi, kelompok komunitas. Generasi Y yang mengelompokkan pada generasi kelahiran 1982 – 2002 menjadi generasi yang peduli pada masalah-masalah sosial. Generasi Y mulai memberi kontribusi dan memperkuat lembaga-lembaga sipil, Negara dan aktifis.
Anomali
Sayangnya saat generasi Y mulai mengambil alih kepemimpinan, mereka kadang belum siap. Terjadilah anomali idealisme dengan sikap dan perilakunya yang tidak sejalan dengan sumpah jabatan. Banyak pemimpin legislatif, eksekutif, yudikatif yang bermasalah dengan etika, moral, kekerasan dan narkoba.Generasi Y yang mumpuni mengoperasikan gawai juga mudah tepengaruh dan terlibat dalam aksi terorisme.
Peristiwa penangkapan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27 tahun) saat pesta Narkoba. Membuktikan ketidak siapan generasi Y dalam memimpin. Memberikan contoh pemimpin Generasi Y yang tidak bisa menjadi teladan/contoh. Padahal generasi Y dikenal sebagai generasi yang berpikir strategis, kritis, inspiratif, antusias, energik,inovatif, antusias, egaliter, digital native, interpersonal.
Namun bagaimana kita bersama sebagai rakyat mampu mengawasi dan memberikan motivasi untuk menjadi pemimpin yang dapat menjadi contoh. Generasi Y menjadi harapan publik untuk membangun dengan menularkan karakter yang linguid (canggih), dan menjadi kultur sesuai entitasnya. Diharapkan mampu mengatasi segala masalah. Namun sayang bila gagal sebagai sebuah anomali, karena energi kekuatan hilang sia-sia. Sebagai generasi “perusak,” setaraf, yang sulit tertib, tidak taat aturan, tidak loyal dan indispliner.
Peristiwa Terorisme di Thamrin, Jakarta. Memunculkan tokoh muda, Bahrim Naim (32 tahun) yang di duga mengkoordinasikan dan memerintahkan aksi ini melalui jaringannya yang berbasis Internet. Orang muda lain yang mau terlibat menjadi “pengantin,” dengan aksi bom bunuh diri antara lain Dian Joni Kurniadi (25 tahun), Afif alias Sunakin dan Ahmad Muhazan Bin Saron (25 tahun) merupakan generasi Y juga.
harapan
Generasi Y, narkoba dan terorisme merupakan SDM yang sedang menempatkan dirinya dalam konteks yang berbeda. Padahah generasi Y yang menjadi dambaan adalah mereka yang mampu menjadi “nahkoda” dalam merngubah dunia melalui berbagai pemikiran kritisnya.
Pengambilan Sumpah Jabatan baru Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjend. Tito Karnavian menjadi momentum pengawasan, pencegahan dan rehabilitasi pada generasi Y untuk menjadi sosok yang sejati. Begitu pula sepak terjang Badan Narkotika Nasional (BNN) dibawah komando Komjend. Budi Waseso yang dengan berani dan massif melakukan penggrebekan, penangkapan pelaku, pecandu, pengedar dan gembong narkoba menjadikan nilai positif guna menyelamatkan bangsa dan generasi Y yang sudah mulai memimpin negeri.
Maka selayaknya kita tidak boleh menjerumuskan generasi Y ini kedalam dunia narkoba dan terorisme dengan membiarkan. Karena kejahatan Narkoba dan terorisme sangat mengandalkan generasi Y sebagai operator kepemimpinanya. Namun bersama kita bisa mengendalikannya dengan mengembalikan dan mengkolaborasikan kepiawiannya kepada habitus (budaya) loka yang sudah ada sejak bangsa dan Negara ini ada.
Oleh karena itu agar generasi Y tidak salah arah, kita wajib membantu memberikan pengawasan dan pengarahan. Menjadikan mereka kembali ke kultur dan habitusnya menjadi generasi yang dapat diteladani.
Fx Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Era sekarang memasuki generasi Y ( milenial), yang mulai memasuki gerbang kepemimpinan secara massif. Banyak diperebutkan dalam kepemimpinan dalam ranah birokrasi maupun dunia kerja yang lain. Namun sudah siapkan generasi muda menyikapi dalam sikap, etika dan moral dalam dunia yang berbasis digital?
Menyiapkan kultur kepemimpinan dan benturan permasalahan dalam era yang serba cepat. Dibutuhkan kearifan, keluhuran budi dan “melawan” berbagai budaya informasi komunikasi negatif yang cepat berubah. Generasi Y menurut sejumlah ahli, seperti Labcaster dan Stillman merupakan generasi yang ditandai keunggulan dalam penguasaan teknologi, informasi dan komunikasi.
Peta kehidupan yang berubah, dibutuhkan kepemimpinan yang tahan banting berani menjauhi dari godaan. Sayangnya generasi Y, sangat asyik dalam dunia gadget (gawai) memudahkan berinteraksi dan berkomunikasi secara cepat dengan banyak liyan (manusia) di dunia yang jauh darinya. Pengaruh negatif dari liyan yang kadang tidak ada hubungan keluarga, suku,bangsa, golongan, hirarkhis lain sangat mudah merubah pikiran dan sikap.
Pemimpin generasi Y kadang mudah terjebak dalam pengaruh habitus dalam lingkaran korporasi, kelompok komunitas. Generasi Y yang mengelompokkan pada generasi kelahiran 1982 – 2002 menjadi generasi yang peduli pada masalah-masalah sosial. Generasi Y mulai memberi kontribusi dan memperkuat lembaga-lembaga sipil, Negara dan aktifis.
Anomali
Sayangnya saat generasi Y mulai mengambil alih kepemimpinan, mereka kadang belum siap. Terjadilah anomali idealisme dengan sikap dan perilakunya yang tidak sejalan dengan sumpah jabatan. Banyak pemimpin legislatif, eksekutif, yudikatif yang bermasalah dengan etika, moral, kekerasan dan narkoba.Generasi Y yang mumpuni mengoperasikan gawai juga mudah tepengaruh dan terlibat dalam aksi terorisme.
Peristiwa penangkapan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan Ahmad Wazir Noviadi Mawardi (27 tahun) saat pesta Narkoba. Membuktikan ketidak siapan generasi Y dalam memimpin. Memberikan contoh pemimpin Generasi Y yang tidak bisa menjadi teladan/contoh. Padahal generasi Y dikenal sebagai generasi yang berpikir strategis, kritis, inspiratif, antusias, energik,inovatif, antusias, egaliter, digital native, interpersonal.
Namun bagaimana kita bersama sebagai rakyat mampu mengawasi dan memberikan motivasi untuk menjadi pemimpin yang dapat menjadi contoh. Generasi Y menjadi harapan publik untuk membangun dengan menularkan karakter yang linguid (canggih), dan menjadi kultur sesuai entitasnya. Diharapkan mampu mengatasi segala masalah. Namun sayang bila gagal sebagai sebuah anomali, karena energi kekuatan hilang sia-sia. Sebagai generasi “perusak,” setaraf, yang sulit tertib, tidak taat aturan, tidak loyal dan indispliner.
Peristiwa Terorisme di Thamrin, Jakarta. Memunculkan tokoh muda, Bahrim Naim (32 tahun) yang di duga mengkoordinasikan dan memerintahkan aksi ini melalui jaringannya yang berbasis Internet. Orang muda lain yang mau terlibat menjadi “pengantin,” dengan aksi bom bunuh diri antara lain Dian Joni Kurniadi (25 tahun), Afif alias Sunakin dan Ahmad Muhazan Bin Saron (25 tahun) merupakan generasi Y juga.
harapan
Generasi Y, narkoba dan terorisme merupakan SDM yang sedang menempatkan dirinya dalam konteks yang berbeda. Padahah generasi Y yang menjadi dambaan adalah mereka yang mampu menjadi “nahkoda” dalam merngubah dunia melalui berbagai pemikiran kritisnya.
Pengambilan Sumpah Jabatan baru Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjend. Tito Karnavian menjadi momentum pengawasan, pencegahan dan rehabilitasi pada generasi Y untuk menjadi sosok yang sejati. Begitu pula sepak terjang Badan Narkotika Nasional (BNN) dibawah komando Komjend. Budi Waseso yang dengan berani dan massif melakukan penggrebekan, penangkapan pelaku, pecandu, pengedar dan gembong narkoba menjadikan nilai positif guna menyelamatkan bangsa dan generasi Y yang sudah mulai memimpin negeri.
Maka selayaknya kita tidak boleh menjerumuskan generasi Y ini kedalam dunia narkoba dan terorisme dengan membiarkan. Karena kejahatan Narkoba dan terorisme sangat mengandalkan generasi Y sebagai operator kepemimpinanya. Namun bersama kita bisa mengendalikannya dengan mengembalikan dan mengkolaborasikan kepiawiannya kepada habitus (budaya) loka yang sudah ada sejak bangsa dan Negara ini ada.
Oleh karena itu agar generasi Y tidak salah arah, kita wajib membantu memberikan pengawasan dan pengarahan. Menjadikan mereka kembali ke kultur dan habitusnya menjadi generasi yang dapat diteladani.
Fx Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Sunday, March 13, 2016
Pendidikan Antinarkoba
OPINI, HARIAN JOGLOSEMAR, Sabtu 12 Maret 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Wacana yang disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso, hendak menyerbu dan membersihan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari Narkoba. Sebuah gerakan melawan Narkoba karena di Indonesia, sekitar 5,9 juta jiwa masyarakat diperkirakan positif menjadi pengguna narkoba.
Gerakan anti narkoba harus dikelorakan dan disosialisasikan secara massif. Karena Indonesia sudah merupakan tempat dan ladang subur peredaran narkoba. Indonesia sudah merupakan pasar terbesar narkoba di Asean. Bahkan di Lapas, pecandu Narkoba malah dengan leluasa menggunakan dan memasarkannya. Seperti yang dilakukan Mata Najwa dalam acaranya, (metro TV 2/3/16) dengan background(latar belakang) kondisi Lapas di Medan, Sumatera Utara.
Upaya gerakan preventif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba disebabkan banyak ditemui pecandu narkoba di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba pada dasarnya adalah pemakaian obat-obatan terlarang di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, di mana korban memakai sendiri narkoba secara relatif teratur dan berkala hingga pada titik pemakaian itu kemudian menimbulkan ketagihan (addiction) yang pada gilirannya sampai pada ketergantungan (dependence).
Hasil penelitian BNN, dari empat juta pengguna narkoba di Indonesia. Sebanyak 1,6 juta orang mencoba-coba, 1,4 juta orang teratur memakai dan 943.000 orang sudah kecanduan. Dari jumlah tersebut 74 persen pria dan selebihnya wanita.
Berdasar pasal 1 ayat1, UU No. 35 tahun 1999 tentang Narkoba. Narkotika itu sendiri meruakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Rasa ketergantungan inilah yang berakibat pecandu tidak mampu menghindar dan keluar dari narkoba. Penyembuhan dengan rehabilitasi medis maupun sosial membutuhkan waktu yang lama sesuai kadar/ dosisnya. Seperti dikutip Nadia Egalita dari Newcomb, Maddahian, dan Bentler (1986) bahwa, faktor penyebab seseorang hingga terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba adalah kombinasi faktor biologi, perilaku, sosial, psikiatrik, dan kultural. Artinya, seseorang sampai terjerumus sebagai pecandu narkoba, ia bukan hanya secara psikologis rapuh dan mudah terpengaruh lingkungan sosialnya atau karena pernah mencoba-coba lalu ketagihan, tetapi juga karena secara sosial, mereka "termakan" tawaran gaya hidup masyarakat modern dan perkembangan nilai-nilai budaya baru yang menggodang pernah dipakai.
Dengan Pendidikan
Oleh karena itu eksistensi pendidikan Antinarkoba perlu diberikan segera kepada siswa/remaja mulai dari Pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Harapannya penyalahgunaan narkoba dapat dicegah sejak dini, dengan pendidikan.
Bila melihat dari faktor kepribadian anak, remaja, atau kondisi internal psikologis orang yang rapuh, rendah diri, mengalami depresi, dan antisosial sering kali menyebabkan kemungkinan seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba menjadi lebih besar. menyatakan, faktor kepribadian yang ditandai dengan ketidakmampuan menyesuaikan diri dan kurang percaya diri merupakan kepribadian yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. ( Shield. 1976)
Maka sangat tepat bila penyalahgunaan narkoba bukan hanya upaya sanksi hukuman, kuratif (rehabilitasi). Namun gerakan preventif pembelajaran ekskul Anti narkoba di sekolah secara massif dan dilaksanakan secara intensif. Ketegasan pecandu narkoba tidak dihukum dan dipenjara. Maka diharapkan ikut membantu untuk melaporkan diri sebagai upaya mendukung gerakan anti narkoba secara nasional. Pendekatan, pendampingan dan pembimbingan dari guru kepada mereka yang bermasalah dengan narkoba menjadi antisipasi dini.
Pasalnya Narkoba merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa yang mampu mengancam masa depan bangsa. Apalagi sasaran utama narkoba juga kalangan pelajar yang masih membutuhkan energi dan otak yang jernih dan bersih untuk berpikir.
Merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara dalam upaya pemberantasan Narkoba. Apalagi BNN sudah mencanangkan tahun 2015 Indonesia bebas Narkoba. Harus dibuktikan sejalan dengan tujuan Negara “melindungin segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” yang tertuang dalam pembukaan UUD 45. Dengan terjun langsung ke kantong-kantong “ narkoba” dan “penyerbuan” ke lapas sebuah bentuk keseriusan.
Rencana pendidikan anti narkoba disisipkan dlam kurikulum dengan menggandeng BNN sangat tepat dan terarah. Sebab penguatan kelembagaan BNN lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Didasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
Eksistensi pendidikan antinarkoba paling tidak dapat memberikan rasa tenang, aman, nyaman, dan damai bagi orang tua sebagai tuntutan hak sebagai warga negara. Maka sudah kewajiban dan tanggung jawab Negara untuk mengusahakan dan memberi perlindungan dari segala ancaman narkoba. Pendidikan anti narkoba menjadi penting diberikan dan dilaksanakan dalam kurikulum 2013. Mengingat sudah lebih dari 44 tahun sejak tahun 1968 saat penyelundupan candu dari Singapura melalui Cirebon, sebagai bentuk penyalahgunaan narkoba secara intens terjadi di bumi pertiwi ini. Oleh karena itu pencanangan bebas narkoba BNN di tahun 2015 jangan hanya sebuah janji, cita-cita dengan slogan belaka tanpa perencanaan, gerakan dan tindakan nyata. Keberadaan dalam pencegahan dan pemberantasannya sangat ditunggu. Karena jangan sampai negeri ini seperti Columbia, yang mana mafia Narkoba mampu memasung kinerja birokrat.
Pendidikan anti narkoba harus di intensifkan. Membentuk kesadaran bagi pengelola sekolah dalam upaya menyelamatkan generasi muda. Karena berdasarkan hasil penelitian UI dan BNN pada tahun 2009, prevalensi penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa cukup tinggi, sekitar 920.695 orang. Sementara itu, persentase mahasiswa penyalahguna Narkoba mencapai angka 30,9% dari jumlah di atas.
Maka melalui pendidikan sekolah dipupuk kesadaran mentaati aturan, disiplin menumbuhkan semangat untuk mencegah dan menolak (Anti) Narkoba. Gerakan proaktif memberikan pendidikan dengan pembelajaran, sosialisasi dari berbagai bentuk tanaman, obat-obatan dan zat terlarang dan dampak akibatnya.
Efek negatif penyalahgunaan narkoba harus dipahami, diketahui, diamalkan dan dijalankan. Begitupula dampak yang tiada putus bila sudah terikat dalam mafia jaringan narkoba. Dengan ekstrakurikuler anti narkoba dan gerakan penempelan stiker, poster, pemutaran film serta bila mungkin rasia secara periodik, tes narkoba dengan uji laboratorim sebagai pembuktian.
Demikian pula dibutuhkan ikrar (Pakta Integritas) pernyataan bersama “perang” kepada narkoba bagi pelajar. Konsensus dan kesepakatan yang memiliki ikatan kuat lahir dan batin, moril dan material dalam upaya preventif narkoba sebagai bentuk eksistensi. Semoga.
FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Wacana yang disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso, hendak menyerbu dan membersihan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari Narkoba. Sebuah gerakan melawan Narkoba karena di Indonesia, sekitar 5,9 juta jiwa masyarakat diperkirakan positif menjadi pengguna narkoba.
Gerakan anti narkoba harus dikelorakan dan disosialisasikan secara massif. Karena Indonesia sudah merupakan tempat dan ladang subur peredaran narkoba. Indonesia sudah merupakan pasar terbesar narkoba di Asean. Bahkan di Lapas, pecandu Narkoba malah dengan leluasa menggunakan dan memasarkannya. Seperti yang dilakukan Mata Najwa dalam acaranya, (metro TV 2/3/16) dengan background(latar belakang) kondisi Lapas di Medan, Sumatera Utara.
Upaya gerakan preventif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkoba disebabkan banyak ditemui pecandu narkoba di kalangan generasi muda. Penyalahgunaan narkoba pada dasarnya adalah pemakaian obat-obatan terlarang di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, di mana korban memakai sendiri narkoba secara relatif teratur dan berkala hingga pada titik pemakaian itu kemudian menimbulkan ketagihan (addiction) yang pada gilirannya sampai pada ketergantungan (dependence).
Hasil penelitian BNN, dari empat juta pengguna narkoba di Indonesia. Sebanyak 1,6 juta orang mencoba-coba, 1,4 juta orang teratur memakai dan 943.000 orang sudah kecanduan. Dari jumlah tersebut 74 persen pria dan selebihnya wanita.
Berdasar pasal 1 ayat1, UU No. 35 tahun 1999 tentang Narkoba. Narkotika itu sendiri meruakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Rasa ketergantungan inilah yang berakibat pecandu tidak mampu menghindar dan keluar dari narkoba. Penyembuhan dengan rehabilitasi medis maupun sosial membutuhkan waktu yang lama sesuai kadar/ dosisnya. Seperti dikutip Nadia Egalita dari Newcomb, Maddahian, dan Bentler (1986) bahwa, faktor penyebab seseorang hingga terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba adalah kombinasi faktor biologi, perilaku, sosial, psikiatrik, dan kultural. Artinya, seseorang sampai terjerumus sebagai pecandu narkoba, ia bukan hanya secara psikologis rapuh dan mudah terpengaruh lingkungan sosialnya atau karena pernah mencoba-coba lalu ketagihan, tetapi juga karena secara sosial, mereka "termakan" tawaran gaya hidup masyarakat modern dan perkembangan nilai-nilai budaya baru yang menggodang pernah dipakai.
Dengan Pendidikan
Oleh karena itu eksistensi pendidikan Antinarkoba perlu diberikan segera kepada siswa/remaja mulai dari Pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Harapannya penyalahgunaan narkoba dapat dicegah sejak dini, dengan pendidikan.
Bila melihat dari faktor kepribadian anak, remaja, atau kondisi internal psikologis orang yang rapuh, rendah diri, mengalami depresi, dan antisosial sering kali menyebabkan kemungkinan seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba menjadi lebih besar. menyatakan, faktor kepribadian yang ditandai dengan ketidakmampuan menyesuaikan diri dan kurang percaya diri merupakan kepribadian yang rawan terhadap penyalahgunaan narkoba. ( Shield. 1976)
Maka sangat tepat bila penyalahgunaan narkoba bukan hanya upaya sanksi hukuman, kuratif (rehabilitasi). Namun gerakan preventif pembelajaran ekskul Anti narkoba di sekolah secara massif dan dilaksanakan secara intensif. Ketegasan pecandu narkoba tidak dihukum dan dipenjara. Maka diharapkan ikut membantu untuk melaporkan diri sebagai upaya mendukung gerakan anti narkoba secara nasional. Pendekatan, pendampingan dan pembimbingan dari guru kepada mereka yang bermasalah dengan narkoba menjadi antisipasi dini.
Pasalnya Narkoba merupakan sebuah kejahatan yang luar biasa yang mampu mengancam masa depan bangsa. Apalagi sasaran utama narkoba juga kalangan pelajar yang masih membutuhkan energi dan otak yang jernih dan bersih untuk berpikir.
Merupakan kewajiban dan tanggung jawab Negara dalam upaya pemberantasan Narkoba. Apalagi BNN sudah mencanangkan tahun 2015 Indonesia bebas Narkoba. Harus dibuktikan sejalan dengan tujuan Negara “melindungin segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” yang tertuang dalam pembukaan UUD 45. Dengan terjun langsung ke kantong-kantong “ narkoba” dan “penyerbuan” ke lapas sebuah bentuk keseriusan.
Rencana pendidikan anti narkoba disisipkan dlam kurikulum dengan menggandeng BNN sangat tepat dan terarah. Sebab penguatan kelembagaan BNN lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Didasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN tersebut merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden
Eksistensi pendidikan antinarkoba paling tidak dapat memberikan rasa tenang, aman, nyaman, dan damai bagi orang tua sebagai tuntutan hak sebagai warga negara. Maka sudah kewajiban dan tanggung jawab Negara untuk mengusahakan dan memberi perlindungan dari segala ancaman narkoba. Pendidikan anti narkoba menjadi penting diberikan dan dilaksanakan dalam kurikulum 2013. Mengingat sudah lebih dari 44 tahun sejak tahun 1968 saat penyelundupan candu dari Singapura melalui Cirebon, sebagai bentuk penyalahgunaan narkoba secara intens terjadi di bumi pertiwi ini. Oleh karena itu pencanangan bebas narkoba BNN di tahun 2015 jangan hanya sebuah janji, cita-cita dengan slogan belaka tanpa perencanaan, gerakan dan tindakan nyata. Keberadaan dalam pencegahan dan pemberantasannya sangat ditunggu. Karena jangan sampai negeri ini seperti Columbia, yang mana mafia Narkoba mampu memasung kinerja birokrat.
Pendidikan anti narkoba harus di intensifkan. Membentuk kesadaran bagi pengelola sekolah dalam upaya menyelamatkan generasi muda. Karena berdasarkan hasil penelitian UI dan BNN pada tahun 2009, prevalensi penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa cukup tinggi, sekitar 920.695 orang. Sementara itu, persentase mahasiswa penyalahguna Narkoba mencapai angka 30,9% dari jumlah di atas.
Maka melalui pendidikan sekolah dipupuk kesadaran mentaati aturan, disiplin menumbuhkan semangat untuk mencegah dan menolak (Anti) Narkoba. Gerakan proaktif memberikan pendidikan dengan pembelajaran, sosialisasi dari berbagai bentuk tanaman, obat-obatan dan zat terlarang dan dampak akibatnya.
Efek negatif penyalahgunaan narkoba harus dipahami, diketahui, diamalkan dan dijalankan. Begitupula dampak yang tiada putus bila sudah terikat dalam mafia jaringan narkoba. Dengan ekstrakurikuler anti narkoba dan gerakan penempelan stiker, poster, pemutaran film serta bila mungkin rasia secara periodik, tes narkoba dengan uji laboratorim sebagai pembuktian.
Demikian pula dibutuhkan ikrar (Pakta Integritas) pernyataan bersama “perang” kepada narkoba bagi pelajar. Konsensus dan kesepakatan yang memiliki ikatan kuat lahir dan batin, moril dan material dalam upaya preventif narkoba sebagai bentuk eksistensi. Semoga.
FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Tuesday, March 01, 2016
UN CBT dan profesionalitas
OPINI, Kedaulatan Rakyat 1 Maret 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara masif menyelenggarakan Ujian Nasional (UN), 2016 computer bassed test (CBT). Berbagai pelatihan bagi protor (tenaga tekhnis CBT) intensif dilakukan. Bagaimana kesiapan secara komprehensif UN CBT ini?
UN CBT secara online itu sendiri pelaksananya adalah BNSP, Pusat Teknologi dan Komunkasi Pendidikan serta Pusat Penilaian Pendidikan. UN ini diharapkan seperti pelaksanaan ujian CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan Uji Kompetensi Guru (UKG). CBT sebagai sebuah langkah baru untuk menyikapi pesatnya perkembangan teknologi, supaya siswa tidak gagap teknologi.
Banyak aspek yang dapat menjadi pertimbangan sebelum di eksekusi/ dilaksanakan. Terutama masalah kesiapan dari perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), kesiapan sumber daya manusia (SDM) dari peserta ujian dan lokasi tempat ujian yang tidak merata sejalan kondisi geografis wilayah Indonesia.
Lebih fleksibel
Meski dalam UN CBT tidak dibutukan waktu bersamaan dalam pelaksanaan. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Bawesdan, lebih fleksibel atau dinamis karena tidak harus terjadwal secara nasional pada jam yang sama. Sistem CBT hanya dilakukan transfer aplikasi dan data dari perangkat penghubung ke kumputer, soal ujian dapat dikerjakan melalui aplikasi yang terpasang.
Namun perlu dipikirkan, untuk perangkat TIK dengan kesiapan jaringan internet yang ada. Belajar dari UKG, yang mana tidak siapnya sever pusat di kemendikbud sehingga sulit diakses. Over load (kelebihan) akses menjadikan koneksi tidak dapat berjalan dengan baik. Dan masih ada kejadian, padamnya aliran listrik.
Belum lagi bandwidth yang dibutuhkan yaitu nilai hitung atau perhitungan konsumsi transfer data telekomunikasi yang dihitung dalam satuan bit per detik atau yang biasa disingkat bps yang terjadi antara komputer server dan komputer client dalam waktu tertentu dalam sebuah jaringan komputer. Idealnya jaringan internet dibutuhkan dengan bandwith minimal 1 Mbps. Ketidakberdayaan ini, akses sering macet dan kurang dapat berjalan dengan baik.
kendala
Sebagai kendala utama pelaksanaan ini ialah karena lokasi daerah yang tidak merata. Jangankan di wilayah terpencil, terpelosok dan tertinggal di luar jawa. Kota kabupaten di Jawa Tengah dan Semarang yang menjadi ibu kota provinsi saja dipastikan hampir banyak menemukan kendala di lapangan. Sebanyak 35 kabupaten/kota di Jateng dimungkinkan belum siap secara holistik.
Persyaratan ikut UN CBT yang sudah kedua kali dilaksanakan, diatur berdasarkan surat nomor 0059/HU/TU/2015 antara lain tersedianya komputer server dan komputer klien di sekolah yang jumlahnya sebanding dengan peserta ujian. Dengan rasio satu komputer untuk tiga peserta. Komputer server harus dengan spesifikasi minimal berupa desktop atau tower atau PC, bukan laptop. Komputer server menggunakan processor Xeon atau i5, RAM 4 GB, hardisk 250 GB, serta memakai sistem operasi Windows Server atau Wondows 7 (64 bit). Sekolah juga harus memiliki UPS.
Dalam waktu yang singkat apakah sekolah mampu mengadakan mengadakaan computer sesuai spesifkasi? Dimungkinkan sekolah sudah tidak sanggup. Selain kendala waktu yang terbatas penambahan daya listrik, semuanya memerlukan anggaran yang tidak sedikit dan harus ditanggung oleh sekolah. Bagaimana dengan sekolah yang minim siswa/ miskin?
Surakarta
Pertengahan Februari 2016, beberapa sekolah di Surakarta, dilaksanakan simulasi CBT secara nasional. Beberapa kendala terjadi mulai kesalahan dari soal mata pelajaran yang tidak sesuai diajarkan dan server di Kemendikbud tidak bisa diakses. Akhirnya simulasi hari Sabtu (20/2/16) dibatalkan secara nasional. Dalam hal ini Kemendikbud belum bisa mengantisipasi peserta CBT 2016 yang mencapai ribuan sekolah dibanding tahun 2015 yang diikuti 400 sekolah. Padahal akan diunduh dalam waktu yang bersamaan.
Sisi lain yang menjadi pertimbangan. Belum semua elemen masyarakat (orang tua dan pemerhati pendidikan) memiliki pemahaman tentang UN CBT. Padahal berdasarkan pernyataan dari Mendikbud, kemajuan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab penuh Kemendikbud dikdasmen dan sekolah tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Pelaksanaan UN CBT tidak harus dipaksakan kepada seluruh sekolah. Butuh mempersiapkan sarana prasarananya demi kualitas UN itu sebagai pemetaan kualitas mutu pendidikan.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara masif menyelenggarakan Ujian Nasional (UN), 2016 computer bassed test (CBT). Berbagai pelatihan bagi protor (tenaga tekhnis CBT) intensif dilakukan. Bagaimana kesiapan secara komprehensif UN CBT ini?
UN CBT secara online itu sendiri pelaksananya adalah BNSP, Pusat Teknologi dan Komunkasi Pendidikan serta Pusat Penilaian Pendidikan. UN ini diharapkan seperti pelaksanaan ujian CPNS berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan Uji Kompetensi Guru (UKG). CBT sebagai sebuah langkah baru untuk menyikapi pesatnya perkembangan teknologi, supaya siswa tidak gagap teknologi.
Banyak aspek yang dapat menjadi pertimbangan sebelum di eksekusi/ dilaksanakan. Terutama masalah kesiapan dari perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), kesiapan sumber daya manusia (SDM) dari peserta ujian dan lokasi tempat ujian yang tidak merata sejalan kondisi geografis wilayah Indonesia.
Lebih fleksibel
Meski dalam UN CBT tidak dibutukan waktu bersamaan dalam pelaksanaan. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Bawesdan, lebih fleksibel atau dinamis karena tidak harus terjadwal secara nasional pada jam yang sama. Sistem CBT hanya dilakukan transfer aplikasi dan data dari perangkat penghubung ke kumputer, soal ujian dapat dikerjakan melalui aplikasi yang terpasang.
Namun perlu dipikirkan, untuk perangkat TIK dengan kesiapan jaringan internet yang ada. Belajar dari UKG, yang mana tidak siapnya sever pusat di kemendikbud sehingga sulit diakses. Over load (kelebihan) akses menjadikan koneksi tidak dapat berjalan dengan baik. Dan masih ada kejadian, padamnya aliran listrik.
Belum lagi bandwidth yang dibutuhkan yaitu nilai hitung atau perhitungan konsumsi transfer data telekomunikasi yang dihitung dalam satuan bit per detik atau yang biasa disingkat bps yang terjadi antara komputer server dan komputer client dalam waktu tertentu dalam sebuah jaringan komputer. Idealnya jaringan internet dibutuhkan dengan bandwith minimal 1 Mbps. Ketidakberdayaan ini, akses sering macet dan kurang dapat berjalan dengan baik.
kendala
Sebagai kendala utama pelaksanaan ini ialah karena lokasi daerah yang tidak merata. Jangankan di wilayah terpencil, terpelosok dan tertinggal di luar jawa. Kota kabupaten di Jawa Tengah dan Semarang yang menjadi ibu kota provinsi saja dipastikan hampir banyak menemukan kendala di lapangan. Sebanyak 35 kabupaten/kota di Jateng dimungkinkan belum siap secara holistik.
Persyaratan ikut UN CBT yang sudah kedua kali dilaksanakan, diatur berdasarkan surat nomor 0059/HU/TU/2015 antara lain tersedianya komputer server dan komputer klien di sekolah yang jumlahnya sebanding dengan peserta ujian. Dengan rasio satu komputer untuk tiga peserta. Komputer server harus dengan spesifikasi minimal berupa desktop atau tower atau PC, bukan laptop. Komputer server menggunakan processor Xeon atau i5, RAM 4 GB, hardisk 250 GB, serta memakai sistem operasi Windows Server atau Wondows 7 (64 bit). Sekolah juga harus memiliki UPS.
Dalam waktu yang singkat apakah sekolah mampu mengadakan mengadakaan computer sesuai spesifkasi? Dimungkinkan sekolah sudah tidak sanggup. Selain kendala waktu yang terbatas penambahan daya listrik, semuanya memerlukan anggaran yang tidak sedikit dan harus ditanggung oleh sekolah. Bagaimana dengan sekolah yang minim siswa/ miskin?
Surakarta
Pertengahan Februari 2016, beberapa sekolah di Surakarta, dilaksanakan simulasi CBT secara nasional. Beberapa kendala terjadi mulai kesalahan dari soal mata pelajaran yang tidak sesuai diajarkan dan server di Kemendikbud tidak bisa diakses. Akhirnya simulasi hari Sabtu (20/2/16) dibatalkan secara nasional. Dalam hal ini Kemendikbud belum bisa mengantisipasi peserta CBT 2016 yang mencapai ribuan sekolah dibanding tahun 2015 yang diikuti 400 sekolah. Padahal akan diunduh dalam waktu yang bersamaan.
Sisi lain yang menjadi pertimbangan. Belum semua elemen masyarakat (orang tua dan pemerhati pendidikan) memiliki pemahaman tentang UN CBT. Padahal berdasarkan pernyataan dari Mendikbud, kemajuan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab penuh Kemendikbud dikdasmen dan sekolah tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
Pelaksanaan UN CBT tidak harus dipaksakan kepada seluruh sekolah. Butuh mempersiapkan sarana prasarananya demi kualitas UN itu sebagai pemetaan kualitas mutu pendidikan.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Sunday, February 28, 2016
Pelatihan guru pasca UKG
OPINI harian Joglosemar, 26 Februari 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Uji Kompetensi Guru (UKG ) sudah usai. Saatnya menunggu janji Pemerintah untuk melakukan pelatihan guru bagi yang belum mencapai standar nilai minimal 55 (lima puluh lima). Seperti halnya sebanyak 4.068 guru di kota Solo nilanya masih di bawah 55. Padahal Pemkot Solo tidak mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk Diklat guru.
Permasalahan usai UKG 2012 akankah terulang lagi di tahun 2015 ini? Saat tidak terpenuhinya janji Pemerintah untuk melakukan pendidikan dan latihan (Diklat) bagi guru bersertifikasi yang nilai kompetensinya di bawah rata-rata. Ibaratnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) bagai kegedeen empyak kurang jagak, banyak kemauan tetapi kurang siap.
Ingkar janji dengan meniadakan Diklat UKG 2012. Pemerintah hanya akan memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) persiapan pelaksanaan kurikulum 2013. Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom, dengan adanya kurikulum baru maka pelatihannya juga dikaitkan dengan kurikulum baru, dijadikan satu.
Berita di media Solo menyebut, sejumlah 4.068 guru bukanlah angka yang sedikit, meski hanya 42 % dari jumlah peserta UKG kota Solo yang diikuti sebanyak 9.661 orang. Perincian yang harus mengikuti Diklat UGK terdiri dari 38 orang pengawas, 90 orang guru pendidikan anak usis dini (PAUD), 499 guru taman kanak-kanak (TK), 1.416 guru Sekolah Dasar (SD), 754 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), 267 guru Sekolah Menengah Atas (SMA), 831 guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 174 guru (PLB) pendidikan luar biasa.
Padahal yang menjadi polemik sebelumnya saat penilaian UKG mengesampingkan dua kompetensi lain (Kepribadian dan sosial) berarti yang dinilai hanya aspek kognitif. Seperti halnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) selama ini juga mengesampingkan aspek afektif dan psikomotorik. Tiadanya petunjuk teknis (Juknis) pelatihan guru yang belum mencapai angka minimal seolah program yang belum pasti.
Anomali
Hasil UKG dan pembenahan atau perbaikan kompetensi guru melalui Diklat seolah anomali, antara tuntutan, hasil dan progress. Tuntutan berkualitas hanya melihat satu aspek dengan mengabaikan aspek lain. Padahal menjadi profesional membutuhkan sebuah proses, tidak hanya dinilai dalam hitungan jam dengan mengerjakan soal obyektif (pilihan ganda) semata.
Saat guru menagih janji demi perbaikan kualitas diri, karena merasa kurang kompetensi. Lalu saat Pemerintah tidak mampu memenuhinya. Apakah dengan hasil nilai pendidikan nasional kurang memuaskan, guru yang dipersalahkan? Inilah yang dirasakan guru, akan ketidakadilan dalam memberikan stigma atau perlakuan.
Hasil uji kompetensi yang tidak komprehensif berarti menodai dari ruh UU Pendidikan dan UU Guru. Lebih jelas lagi yang diuraikan dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Guru sendiri dalam bahasa jawa diakronimkansebagai sosok yang di gugu lan ditiru (menjadi panutan) peserta didiknya. Berarti kompetensinya melibatkan kepribadian yaitu kemampuan berkenaan kemantapan dan integritas kepribadian guru sesuai dengan agama, hukum, kebudayaan, jujur, teladan, mantap, stabil, beretos kerja, tanggung jawab, bangga dan rasa percaya diri yang mantap.
Sedangkan kompetensi sosial lebih kepada kemantapan yang dimiliki guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul, simpatik, ramah dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Penilaian ini dapat diperoleh dalam sikap dan perbuatan guru dalam kehidupan sehari hari.
Lalu bagaimana seharusnya guru yang nilai kompetensi UKG di bawah rata-rata, seharusnya ditindak lanjuti dengan Diklat demi pemenuhan standar kompetensi. Namun anggaran dalam APBN dan APBD belum siap atau tidak di alokasikan. Berarti harapan pemenuhan guru berstandar nasional batal alias gagal.
Dapat dikatakan rendahnya nilai UKG dan dibatalkannya Diklat berarti kegagalan program Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. Selain peserta UGKyang belum memenuhi standar minimal, merupakan produk Pendidikan Latihan profesi Guru (PLPG).Segala koreksi dan inovasi perbaikan tidak berjalan dengan semestinya.
Ini sebuah anomali dan bagian evaluasi dari Kemendikbud sebelum mencanangkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Yaitu guru-guru yang memiliki nilai kompetensi baik dari hasil UKG dan berpeluang mengikuti Diklat persiapan pelaksanaan kurikulum nasional yang secara resmi dan harus dilaksanakan pada tahun ajaran 2016-2017.
Ketidak siapan
Ketidaksiapan Kemendikbud dalam melaksanakan, mengevaluasi dan menindak lanjuti Diklat pasca UKG layak di kritisi. Dana puluhan miliar dari rakyat, mestinya bisa dipertanggung jawabkan. Sebab alokasi dana yang sangat besar, hasil tidak maksimal bisa membuat kegusaran rakyat.
Sebuah Ketidakpuasan “pelanggan” baik guru maupun stakeholder pendidikan. Ketidakpastian Diklat bisa memicu ketidakpercayaan rakyat kepada kemendikbud dalam mengelola sistem manajemen profesionalitas pendidikan.
Meski tujuan UGK hanya pemetaan penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional) belaka. Namun bila pelaksanaan hanya sekedar ada/ jalan (menghabiskan dana proyek) dan tidak sesuai dengan tujuan awal . Dengan ditiadakannya Diklat maka merupakan bukti dan fakta ketidaksiapan Pemerintah mengelola anggaran.
UKG seharusnya menjadi entry point (salah satu syarat) penilaian kerja guru dan sebagai alat kontrol. Diklat merupakan tindak lanjut dari pemerataan dan keseimbangan profesional, maka saat Pemerintah mengalihkan untuk persiapan implementasi kurikulum baru. Seolah kurikulum baru mereduksi upaya meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan.
Oleh karena itu dengan segera pelaksanaan kinerja guru ditindak lanjuti dengan program pengembangan dan penilaian yang lebih jelas. Program Pembinaan Keprofesionalan (PK) dan PKB wajib dilakukan setiap tahun guna persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional sebuah kebutuhan pendidikan.
UKG, hasil dan Diklat bukan masalah yang mempengaruhi tunjangan profesi . Namun penilaian harus terintegrasi , terencana, berkeadilan termasuk kesiapan melaksanakan Diklat sebagai program tindak lanjut.
Kemendikbud perlu memberikan penjelasan berkenaan belum pastinya menyelenggarakan Diklat bagi guru yang berkompetensi di bawah rata –rata. Karena kompetensi guru dari UKG harus seimbang dan menyeluruh bukan tebang pilih dengan mengorbankan program peningkatan mutu guru. Maka wajar bila guru menagih kepastian Diklat demi memenuhi tuntutan profesional. Bukan hanya rencana atau janji pemberian Diklat. Semoga! **
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Uji Kompetensi Guru (UKG ) sudah usai. Saatnya menunggu janji Pemerintah untuk melakukan pelatihan guru bagi yang belum mencapai standar nilai minimal 55 (lima puluh lima). Seperti halnya sebanyak 4.068 guru di kota Solo nilanya masih di bawah 55. Padahal Pemkot Solo tidak mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk Diklat guru.
Permasalahan usai UKG 2012 akankah terulang lagi di tahun 2015 ini? Saat tidak terpenuhinya janji Pemerintah untuk melakukan pendidikan dan latihan (Diklat) bagi guru bersertifikasi yang nilai kompetensinya di bawah rata-rata. Ibaratnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) bagai kegedeen empyak kurang jagak, banyak kemauan tetapi kurang siap.
Ingkar janji dengan meniadakan Diklat UKG 2012. Pemerintah hanya akan memberikan pendidikan dan pelatihan (Diklat) persiapan pelaksanaan kurikulum 2013. Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan, Kemdikbud, Syawal Gultom, dengan adanya kurikulum baru maka pelatihannya juga dikaitkan dengan kurikulum baru, dijadikan satu.
Berita di media Solo menyebut, sejumlah 4.068 guru bukanlah angka yang sedikit, meski hanya 42 % dari jumlah peserta UKG kota Solo yang diikuti sebanyak 9.661 orang. Perincian yang harus mengikuti Diklat UGK terdiri dari 38 orang pengawas, 90 orang guru pendidikan anak usis dini (PAUD), 499 guru taman kanak-kanak (TK), 1.416 guru Sekolah Dasar (SD), 754 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), 267 guru Sekolah Menengah Atas (SMA), 831 guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan 174 guru (PLB) pendidikan luar biasa.
Padahal yang menjadi polemik sebelumnya saat penilaian UKG mengesampingkan dua kompetensi lain (Kepribadian dan sosial) berarti yang dinilai hanya aspek kognitif. Seperti halnya pelaksanaan Ujian Nasional (UN) selama ini juga mengesampingkan aspek afektif dan psikomotorik. Tiadanya petunjuk teknis (Juknis) pelatihan guru yang belum mencapai angka minimal seolah program yang belum pasti.
Anomali
Hasil UKG dan pembenahan atau perbaikan kompetensi guru melalui Diklat seolah anomali, antara tuntutan, hasil dan progress. Tuntutan berkualitas hanya melihat satu aspek dengan mengabaikan aspek lain. Padahal menjadi profesional membutuhkan sebuah proses, tidak hanya dinilai dalam hitungan jam dengan mengerjakan soal obyektif (pilihan ganda) semata.
Saat guru menagih janji demi perbaikan kualitas diri, karena merasa kurang kompetensi. Lalu saat Pemerintah tidak mampu memenuhinya. Apakah dengan hasil nilai pendidikan nasional kurang memuaskan, guru yang dipersalahkan? Inilah yang dirasakan guru, akan ketidakadilan dalam memberikan stigma atau perlakuan.
Hasil uji kompetensi yang tidak komprehensif berarti menodai dari ruh UU Pendidikan dan UU Guru. Lebih jelas lagi yang diuraikan dalam Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Guru sendiri dalam bahasa jawa diakronimkansebagai sosok yang di gugu lan ditiru (menjadi panutan) peserta didiknya. Berarti kompetensinya melibatkan kepribadian yaitu kemampuan berkenaan kemantapan dan integritas kepribadian guru sesuai dengan agama, hukum, kebudayaan, jujur, teladan, mantap, stabil, beretos kerja, tanggung jawab, bangga dan rasa percaya diri yang mantap.
Sedangkan kompetensi sosial lebih kepada kemantapan yang dimiliki guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul, simpatik, ramah dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Penilaian ini dapat diperoleh dalam sikap dan perbuatan guru dalam kehidupan sehari hari.
Lalu bagaimana seharusnya guru yang nilai kompetensi UKG di bawah rata-rata, seharusnya ditindak lanjuti dengan Diklat demi pemenuhan standar kompetensi. Namun anggaran dalam APBN dan APBD belum siap atau tidak di alokasikan. Berarti harapan pemenuhan guru berstandar nasional batal alias gagal.
Dapat dikatakan rendahnya nilai UKG dan dibatalkannya Diklat berarti kegagalan program Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud. Selain peserta UGKyang belum memenuhi standar minimal, merupakan produk Pendidikan Latihan profesi Guru (PLPG).Segala koreksi dan inovasi perbaikan tidak berjalan dengan semestinya.
Ini sebuah anomali dan bagian evaluasi dari Kemendikbud sebelum mencanangkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas. Yaitu guru-guru yang memiliki nilai kompetensi baik dari hasil UKG dan berpeluang mengikuti Diklat persiapan pelaksanaan kurikulum nasional yang secara resmi dan harus dilaksanakan pada tahun ajaran 2016-2017.
Ketidak siapan
Ketidaksiapan Kemendikbud dalam melaksanakan, mengevaluasi dan menindak lanjuti Diklat pasca UKG layak di kritisi. Dana puluhan miliar dari rakyat, mestinya bisa dipertanggung jawabkan. Sebab alokasi dana yang sangat besar, hasil tidak maksimal bisa membuat kegusaran rakyat.
Sebuah Ketidakpuasan “pelanggan” baik guru maupun stakeholder pendidikan. Ketidakpastian Diklat bisa memicu ketidakpercayaan rakyat kepada kemendikbud dalam mengelola sistem manajemen profesionalitas pendidikan.
Meski tujuan UGK hanya pemetaan penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional) belaka. Namun bila pelaksanaan hanya sekedar ada/ jalan (menghabiskan dana proyek) dan tidak sesuai dengan tujuan awal . Dengan ditiadakannya Diklat maka merupakan bukti dan fakta ketidaksiapan Pemerintah mengelola anggaran.
UKG seharusnya menjadi entry point (salah satu syarat) penilaian kerja guru dan sebagai alat kontrol. Diklat merupakan tindak lanjut dari pemerataan dan keseimbangan profesional, maka saat Pemerintah mengalihkan untuk persiapan implementasi kurikulum baru. Seolah kurikulum baru mereduksi upaya meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan.
Oleh karena itu dengan segera pelaksanaan kinerja guru ditindak lanjuti dengan program pengembangan dan penilaian yang lebih jelas. Program Pembinaan Keprofesionalan (PK) dan PKB wajib dilakukan setiap tahun guna persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional sebuah kebutuhan pendidikan.
UKG, hasil dan Diklat bukan masalah yang mempengaruhi tunjangan profesi . Namun penilaian harus terintegrasi , terencana, berkeadilan termasuk kesiapan melaksanakan Diklat sebagai program tindak lanjut.
Kemendikbud perlu memberikan penjelasan berkenaan belum pastinya menyelenggarakan Diklat bagi guru yang berkompetensi di bawah rata –rata. Karena kompetensi guru dari UKG harus seimbang dan menyeluruh bukan tebang pilih dengan mengorbankan program peningkatan mutu guru. Maka wajar bila guru menagih kepastian Diklat demi memenuhi tuntutan profesional. Bukan hanya rencana atau janji pemberian Diklat. Semoga! **
Friday, February 05, 2016
Pers yang membela rakyat
OPINI, Harian Joglosemar, Sabtu 6 Februri 2016
FX Triyas Hadi Prihantoro Pemerhati media, tinggal di Solo
EMBRIO lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari Kota Solo. Muncul sejak tahun 1914 yang semula dengan nama Islandsche Journalisten Bond. Selanjutnya berkembang di Semarang pada tahun 1931. Maka tidak heran untuk mengenangnya di kota Solo berdiri Monumen Pers Nasional guna mengenang lahirnya Pers (PWI).
Namun hakekatnya dunia Pers (jurnalisme) yang menjadi pilar ke empat demokrasi (kekuasaan) setelah kegislatif, eksekutif dan yudikatif. Justru semakin disegani karena ketajamannya dalam melakukan fungsi dan tugasnya sebagai “anjing penjaga.” Pers era reformasi memiliki peranan penting demi menggiring opini publik guna melawan kezaliman.
Tema hari pers nasional (HPN) tahun 2016 “Kemerdekaan Pers dari dan untuk Rakyat ” sangat aktual untuk menjadi inspirasi bagi insan pers. Semakin nyata mengaktualisasikan salah satu tuntutan masyarakat modern dari Pers. Yaitu Menyajikan laporan tentang kejadian sehari hari secara jujur, mendalam dan cerdas
Hingar bingarnya informasi, masifnya korupsi, ancaman terorisma, maraknya komunitas baru, perang narkoba dan silang sengkarut permasalahan bangsa. Pers harus tetap tajam dalam memberikan informaIi yang akurat dan terpercaya. Sebagai upaya dalam mengambil peran sebagai sumber informasi.
Maka di era transparansi (keterbukaan) eksistensi Pers di tengah masyarakat sangat diperlukan. Masa kebebasan pers dan transparansi dengan optimalisasi keberadaan sarana komunikasi menjadi penting. Dimana fungsi utama Pers sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan dan kontrol sosial (pasal 3 UU Pers).
Karena ketiga kekuasaan yang ada dianggap sudah tidak bertaring, bernyali dan berindikasi sebagai sarang koruptor. Maka peranan pers sungguh diharapkan, khususnya dalam upaya membantu menghambat, berinvestigasi terhadap konspirasi dan menjadi penyeimbang.
Maka di Negara demokrasi dimana Pers di beri kebebasan secara penuh dan konstruktif dalam melakukan perannya dengan fungsi kontrol dan mengoreksi ketiga kekuasaan (UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers). Optimalisasi peran bukti keseriusan sebab dibutuhkan sistem komunikasi yang efektif.
Oleh karena itu setiap warga negara memiliki keterlibatan penuh dan partisipasi yang tinggi terhadap pembuatan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum. Hal itu sudah sangat jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1935 hasil amandemen (pasal 28F). “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi untuk mengembangkan probadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan manyampaikan informasi dengan menngunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dengan Pers diharapkan segala kemasahalatan bangsa dapat tercapai. Pasalnya Pers lah alat yang dapat menjadi “penyambung lidah rakyat” yang paling efektif, efisien dan langsung mengena kepada pihak pihak yang menjadi sasaran dari pemberitaan. Pers harus merdeka demi kepentingan rakyat.
Ibarat sebuah belati, Pers sangat bebas dan terbuka dalam upaya melukai siapa saja, bisa menusuk, mengiris, mencincang dengan membuka aib seseorang. Namun melalui belati Pers juga dapat meraciki makanan yang kita senangi melaui irisannya, sehingga setiap orang juga bisa semakin terkenal, dikagumi, disanjung menjadi tampil memesona karena dicitrakan oleh Pers secara positif. Seperti halnya Presiden Jokowi menjadi media darling, sebelum menjadi orang nomer satu di Indonesia.
Begitu pula belati Pers juga bisa berfungsi sosial dan membela diri saat dibutuhkan dengan hak jawab terhadap suatu berita seperti tertulis dalam kode etik Jurnalistik PWI pasal 4 dimana setiap pemberitaan yang tidak benar dan ada pihak yang dirugikan mempuyai hak jawab dan perbaikan dari berita, Begitu pula melaui Pers mempunyai hak tolak terhadap suatu pemberitaan. Bisa juga bila dilihat fungsi human interest dari Pers. Melalui foto, feature, life story, segala kenistaan bisa diangkat dan mendapat simpati pembaca. Contoh dari akibat dari ketidak adilan (kasus mbok Minah dan Prita) demikian juga melalui Pers dapat dapat menolong dan menyelamatkan nyawa banyak orang dengan menumbuhkan rasa simpati dan Empati.
Jati diri
Hakekatnya Pers di Indonesia saat ini (reformasi) hidup dengan bebas dengan segala ketajamannya. Masa Reformasi saat ini, ibarat cendawan di musim hujan ratusan Pers (cetak), visual dan puluhan audio visual maupun online tumbuh subur dan berkembang. Kesannya sangat meriah, namun masyarakatlah yang mampu menilai Pers tersebut.
Pasalnya ada pers yang warna warni, biasa saja maupun yang menekankan kualitas dan mutu. Ada Pers yang sudah mapan namun tidak sedikit Pers yang sakit-sakitan dan kembang kempis dalam menjalankan roda kehidupan. Semuanya tentu sangat bermanfaat dan dibutuhkan demi terjaganya medan demokrasi yang sudah mulai mapan seperti sekarang ini.
Banyak sekali kasus yang mulanya dianggap sebelah mata oleh Penguasa namun berkat Pers menjadi semakin kuat, kokoh dan mampu menaklukkan. Bisa dilihat dari mencuatnya kasus Ageline, Kopi “vietnam” Maut , aksi terorisme, perang terhadap narkoba sampai penyalahgunaan kekuasaan oleh Ketua DPR. Disini Pers berani menjadi penyejuk, meredam provokasi dan menjadikan kejelasan berbagai informasi.
Pers sesuai jati dirinya menyuarakan kebenaran, Menjadi suara masyarakat yang tertindas oleh para penyalah gunaan kekuasaan. Pers harus menjadikan trust (kepercayaan) mayarakat dalam menyampaikan informasi. Kegaduhan KPK dengan Polisi harus segera diredam melalui pemberitaan pers yang kondusif. Jangan sampai bangsa terpecah belah.
Oleh karena itu sebagai bentuk reflesi dari insan pers dapat menjadikan bentuk Pandora di dalam perjalanan Pers kekinian. Karena Pers Indonesiapun mengalami pasang surut dalam perjalanan hidupnya. Pernah kehidupan masa Pers Liberal (1950-1956), Pers Otoriter (1965-1960), Pers yang dipengaruhi komunis dan marxisme (1960-1965), pengekangan pers oleh penguasa orde baru (1966-1998) dan Pers kebebasan reformasi (1998-sekarang).
Sejak awal reformasi kita mengalami kebebasan Pers. Oleh karena itu, UU Pers menjadi lebih trengginas, maju semakin kuat dan hebat. UU Penyiaranpun berkembang dengan pesat. Pers harus semakin berani menyuarakan kebenaran dan keadilan dengan menjauhi “kekuasaan.”
Maka lebih dari tujuhbelas tahun reformasi Pers harus makin menemukan jati dirinya, suka tidak suka Pers sudah semakin mengutamakan kepentingan rakyat demi kemakmuran bangsa. Dengan menciptakan keterbukaan dan keadilan.
Prinsip dalam era keterbukaan di Negara demokrasi. Apapun yang hendak dilakukan penguasa (birokrat) untuk mengekang dan menumpulkan informasi pasti akan mendapatkan perlawanan yang hebat dari masyarakat melalui Pers. Masyarakat sudah melek informasi dan mengharap keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan.
Selamat Hari Pers, semoga semakin menemukan jati dirinya. Seperti tertulis dalam UU No. 40 tahun 1999 pasal 6 bahwa ”salah satu perananan Pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran” dengan segala informasinya. ***
FX Triyas Hadi Prihantoro Pemerhati media, tinggal di Solo
EMBRIO lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari Kota Solo. Muncul sejak tahun 1914 yang semula dengan nama Islandsche Journalisten Bond. Selanjutnya berkembang di Semarang pada tahun 1931. Maka tidak heran untuk mengenangnya di kota Solo berdiri Monumen Pers Nasional guna mengenang lahirnya Pers (PWI).
Namun hakekatnya dunia Pers (jurnalisme) yang menjadi pilar ke empat demokrasi (kekuasaan) setelah kegislatif, eksekutif dan yudikatif. Justru semakin disegani karena ketajamannya dalam melakukan fungsi dan tugasnya sebagai “anjing penjaga.” Pers era reformasi memiliki peranan penting demi menggiring opini publik guna melawan kezaliman.
Tema hari pers nasional (HPN) tahun 2016 “Kemerdekaan Pers dari dan untuk Rakyat ” sangat aktual untuk menjadi inspirasi bagi insan pers. Semakin nyata mengaktualisasikan salah satu tuntutan masyarakat modern dari Pers. Yaitu Menyajikan laporan tentang kejadian sehari hari secara jujur, mendalam dan cerdas
Hingar bingarnya informasi, masifnya korupsi, ancaman terorisma, maraknya komunitas baru, perang narkoba dan silang sengkarut permasalahan bangsa. Pers harus tetap tajam dalam memberikan informaIi yang akurat dan terpercaya. Sebagai upaya dalam mengambil peran sebagai sumber informasi.
Maka di era transparansi (keterbukaan) eksistensi Pers di tengah masyarakat sangat diperlukan. Masa kebebasan pers dan transparansi dengan optimalisasi keberadaan sarana komunikasi menjadi penting. Dimana fungsi utama Pers sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan dan kontrol sosial (pasal 3 UU Pers).
Karena ketiga kekuasaan yang ada dianggap sudah tidak bertaring, bernyali dan berindikasi sebagai sarang koruptor. Maka peranan pers sungguh diharapkan, khususnya dalam upaya membantu menghambat, berinvestigasi terhadap konspirasi dan menjadi penyeimbang.
Maka di Negara demokrasi dimana Pers di beri kebebasan secara penuh dan konstruktif dalam melakukan perannya dengan fungsi kontrol dan mengoreksi ketiga kekuasaan (UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers). Optimalisasi peran bukti keseriusan sebab dibutuhkan sistem komunikasi yang efektif.
Oleh karena itu setiap warga negara memiliki keterlibatan penuh dan partisipasi yang tinggi terhadap pembuatan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum. Hal itu sudah sangat jelas diatur dan dilindungi oleh UUD 1935 hasil amandemen (pasal 28F). “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi memperoleh informasi untuk mengembangkan probadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan manyampaikan informasi dengan menngunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dengan Pers diharapkan segala kemasahalatan bangsa dapat tercapai. Pasalnya Pers lah alat yang dapat menjadi “penyambung lidah rakyat” yang paling efektif, efisien dan langsung mengena kepada pihak pihak yang menjadi sasaran dari pemberitaan. Pers harus merdeka demi kepentingan rakyat.
Ibarat sebuah belati, Pers sangat bebas dan terbuka dalam upaya melukai siapa saja, bisa menusuk, mengiris, mencincang dengan membuka aib seseorang. Namun melalui belati Pers juga dapat meraciki makanan yang kita senangi melaui irisannya, sehingga setiap orang juga bisa semakin terkenal, dikagumi, disanjung menjadi tampil memesona karena dicitrakan oleh Pers secara positif. Seperti halnya Presiden Jokowi menjadi media darling, sebelum menjadi orang nomer satu di Indonesia.
Begitu pula belati Pers juga bisa berfungsi sosial dan membela diri saat dibutuhkan dengan hak jawab terhadap suatu berita seperti tertulis dalam kode etik Jurnalistik PWI pasal 4 dimana setiap pemberitaan yang tidak benar dan ada pihak yang dirugikan mempuyai hak jawab dan perbaikan dari berita, Begitu pula melaui Pers mempunyai hak tolak terhadap suatu pemberitaan. Bisa juga bila dilihat fungsi human interest dari Pers. Melalui foto, feature, life story, segala kenistaan bisa diangkat dan mendapat simpati pembaca. Contoh dari akibat dari ketidak adilan (kasus mbok Minah dan Prita) demikian juga melalui Pers dapat dapat menolong dan menyelamatkan nyawa banyak orang dengan menumbuhkan rasa simpati dan Empati.
Jati diri
Hakekatnya Pers di Indonesia saat ini (reformasi) hidup dengan bebas dengan segala ketajamannya. Masa Reformasi saat ini, ibarat cendawan di musim hujan ratusan Pers (cetak), visual dan puluhan audio visual maupun online tumbuh subur dan berkembang. Kesannya sangat meriah, namun masyarakatlah yang mampu menilai Pers tersebut.
Pasalnya ada pers yang warna warni, biasa saja maupun yang menekankan kualitas dan mutu. Ada Pers yang sudah mapan namun tidak sedikit Pers yang sakit-sakitan dan kembang kempis dalam menjalankan roda kehidupan. Semuanya tentu sangat bermanfaat dan dibutuhkan demi terjaganya medan demokrasi yang sudah mulai mapan seperti sekarang ini.
Banyak sekali kasus yang mulanya dianggap sebelah mata oleh Penguasa namun berkat Pers menjadi semakin kuat, kokoh dan mampu menaklukkan. Bisa dilihat dari mencuatnya kasus Ageline, Kopi “vietnam” Maut , aksi terorisme, perang terhadap narkoba sampai penyalahgunaan kekuasaan oleh Ketua DPR. Disini Pers berani menjadi penyejuk, meredam provokasi dan menjadikan kejelasan berbagai informasi.
Pers sesuai jati dirinya menyuarakan kebenaran, Menjadi suara masyarakat yang tertindas oleh para penyalah gunaan kekuasaan. Pers harus menjadikan trust (kepercayaan) mayarakat dalam menyampaikan informasi. Kegaduhan KPK dengan Polisi harus segera diredam melalui pemberitaan pers yang kondusif. Jangan sampai bangsa terpecah belah.
Oleh karena itu sebagai bentuk reflesi dari insan pers dapat menjadikan bentuk Pandora di dalam perjalanan Pers kekinian. Karena Pers Indonesiapun mengalami pasang surut dalam perjalanan hidupnya. Pernah kehidupan masa Pers Liberal (1950-1956), Pers Otoriter (1965-1960), Pers yang dipengaruhi komunis dan marxisme (1960-1965), pengekangan pers oleh penguasa orde baru (1966-1998) dan Pers kebebasan reformasi (1998-sekarang).
Sejak awal reformasi kita mengalami kebebasan Pers. Oleh karena itu, UU Pers menjadi lebih trengginas, maju semakin kuat dan hebat. UU Penyiaranpun berkembang dengan pesat. Pers harus semakin berani menyuarakan kebenaran dan keadilan dengan menjauhi “kekuasaan.”
Maka lebih dari tujuhbelas tahun reformasi Pers harus makin menemukan jati dirinya, suka tidak suka Pers sudah semakin mengutamakan kepentingan rakyat demi kemakmuran bangsa. Dengan menciptakan keterbukaan dan keadilan.
Prinsip dalam era keterbukaan di Negara demokrasi. Apapun yang hendak dilakukan penguasa (birokrat) untuk mengekang dan menumpulkan informasi pasti akan mendapatkan perlawanan yang hebat dari masyarakat melalui Pers. Masyarakat sudah melek informasi dan mengharap keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan.
Selamat Hari Pers, semoga semakin menemukan jati dirinya. Seperti tertulis dalam UU No. 40 tahun 1999 pasal 6 bahwa ”salah satu perananan Pers memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran” dengan segala informasinya. ***
Tuesday, January 19, 2016
UKG dan Guru Melek Iptek
OPINI, Harian Joglosemar 20 Januari 2016
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah selesai. Saat ini sekolah-sekolah diminta membuat laporan dan mengumpulkan hasil nilai UKG. Meski sebenarnya nilai tersebut bisa diminta kepada tempat uji kompetensi (TUK). Namun yang menjadi sorotan penulis berkenaan dengan realitas guru dalam mengaplikasikan teknologi lewat UKG berbasis internet.
Pasalnya, tuntutan menjadi guru profesional merupakan harga mati. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru profesional, sosok yang mau mengembangkan dirinya dan mau berubah ke arah lebih baik. Dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru harus mempunyai kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial maka di era Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) harus mau mengubah mindset ( pola pikir) dan paradigma.
UKG yang diikuti 2.360.388 orang memang sudah usai, begitu juga yang mengikuti UKG susulan. UKG yang bertujuan mengetahui kelebihan dan kekurangan guru. Menjadi kewajiban guru melek teknologi secara komprehensif. Pasalnya dalam pelaksanaan UKG bagi semua guru menggunakan sistem online. Dilaksanakan Online dimaksudkan dapat berlangsung dengan cepat, akurat, reliable dan akuntabel .
UKG dengan “online” merupakan sinyalemen mengubah perilaku dan pola pikir dari konvensional (kolot) menjadi melek iptek. Perjuangan yang panjang dan melelahkan harus selalu dilakukan guru tanpa diskriminasi. Bagi yang beranggapan nilai belum maksimal atau harus kekurangannya, guru diharapkan mampu memperbaiki diri.
Melek Iptek sebuah pembiasaan dengan pelatihan tiada henti demi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Namun demikian jangan lupa dengan monitoring, supervise, evaluasi, punishmen (hukuman) dan reward (penghargaan) bagi yang mampu melakukan inovasi. Sayangnya masih ada guru yang malas dengan alasan mau pensiun dan lain lain. Terbukti saat pelaksanaan UKG, dalam satu rombongan penulis ada beberapa guru yang minta didampingi dan dibimbing dalam pengoperasian perangkat computer.
Diseminasi
UKG Online sebagai langkah diseminasi pendidikan berbasis teknologi. Pemanfaatan perkembangan Iptek dalam menunjang pembelajaran yang kreatif, inovatif dan mudah dimengerti oleh semua pihak. Namun sejauh mana dalam UKG, dapat berlangsung sesuai harapan. Kita masih menunggu hasil secara nasional terhadap kelebihan dan kekurangan kemampuan guru dalam kompetensi pedagogis dan profesionalnya
Namun melakukan perubahan ini tidak gampang di era iptek seperti sekarang ini. Peran ganda guru sebagai koordinator, fasilitator, pembimbing, pendamping, penilai dan mitra belajar bagi siswanya merupakan kendala. Banyaknya tugas dan tanggung jawab yang diemban, sebagai salah satu hambatan dalam diseminasi.
Guru melek teknologi berarti mampu menghasilkan banyak karya aplikasi dan mampu menjadi Pandora pendidikan secara holistik. Sebuah desiminasi komprehensif yang wajib melakukan tindak inovasi yang disusun dan di sebarannya berdasarkan sebuah perencanaan yang matang dengan pandangan jauh ke depan baik melalui diskusi atau forum lainnya yang sengaja diprogramkan, sehingga terdapat kesepakatan untuk melaksanakan inovasi (Mediakom Batola. 2013)
Timpang
Namun tantangan tersulit meningkatkan karya disebabkan tingkat pendidikan guru masih timpang dalam kualitas maupun kompetensi profesional. Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2009-2011, guru yang berijazah Sarjana masih di bawah angka ideal. Tahun 2009 dari jumlah guru 2.607.311 yang belum Sarjana 1.496.721 orang (57,40%), Tahun 2010 dari 2. 792.204 belum Sarjana sebanyak 1.538. 413 orang ( 55,12%) dan tahun 2011 dari 2.925.676 guru yang belum sarjana masih 1.424. 513 orang (48.69 %).
Adapun Perincian Guru yang Sarjana/ Pasca Sarjana tahun 2009-2010 dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kemendikbud. Tingkat SD sebanyak 366. 420 orang (24,65 %), SMP sebanyak 54.391 orang (26,93 %) dan SMA sebanyak 487.488 orang ( 81,21 %).
Melihat rentang perbedaan yang cukup signifikan berkenaan jenjang pendidikan antara SD, SMP dan SMA. Upaya menjadikan guru untuk melek Iptek dan menghasilkan karya bukan perkara gampang. Khususnya bagi guru SD prosentase belum sarjana masih sangat tinggi (75,35 %) dan relatif usianya sudah usur. Maka UKG online masih menjadi hambatan/kendala.
Kualifikasi Akademik Bagaimanapun jenjang kualifikasi akademik sangat berpengaruh dalam kualitas seorang guru. Syarat utama lolos dalam sertifikasi saja, minimal seorang guru harus memiliki Ijasah Diploma 4 (D4) atau S1. Bekal kesarjanaan dianggap mampu menyesuaikan diri di era Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Kita bisa bayangkan bagaimana beratnya guru tingkat SD untuk mengejar ketertinggalan dalam kualifikasi akademik. Dalam usia yang sudah uzur, semangat yang mulai kendur, kemampuan yang lemah dipaksa untuk belajar guna penyesuaian standar akademis minimal bagi seorang guru. Berarti masih banyak yang harus diperbaiki dalam mengaplikasikan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen.
Masih banyak wilayah desa tertinggal/ terpelosok di Indonesia. Lokasi dan wilayah yang sangat jauh dari kota /kabupaten. Membuat guru yang bekerja di wilayah tersebut merasa terisolasi. Kesulitan utama Pemda untuk mengajak dan menaikkan tingkat kualifikasi akademik dengan mengejar tingkat kesarjanaan (S1/D4), apalagi akses internet.
Banyak contoh realita guru SD di daerah tertinggal merupakan putra daerah, Dengan kualifikasi akademi terbesar dengan ijasah terakhir PGSLA (D2) sebanyak 750.167 orang (50,44 %) dan masih banyak pula yang hanya berijasah SMA sederjat, 311.871 orang (20,97%). Maka saat pelaksanaan UKG ”online” dipaksakan, hasilnya pasti jauh dari harapan.
Memang tonggak TIK yang paling fenomenal adalah dengan hadirnya Internet termasuk ke sekolah-sekolah. Kehadiran Internet telah menggeser dan mengubah pola hidup manusia. Dengan Internet sumber informasi menjadi lebih beragam dan luas, tidak semata-mata dari buku teks di sekolah.
Harapannya guru tidak lagi hanya mampu mengaplikasikan power point, flash buat film video cutter, studio sembilan/ pinnacle dan mendownload (mengunduh) program/ materi baru. Tenaga, jarak, waktu dan publikasi inovasi pendidikan bukan lagi kendala yang utama dengan pemanfaatan Internet secara positif.
Munculnya berbagai program dan jejaring sosial dan berkomunikasi serta sistem pembelajaran On-line (E-Learning), dipastikan bakal menjadi proses pendidikan masa depan. Guru tidak lagi hanya berdiri di depan kelas juga menjadi teman diskusi bagi siswa saat belajar melalui internet.
Namun bagaimana dengan daerah tertinggal. Mampukan mengejar target untuk melek Iptek tercapai. Semuanya tergantung mental dan kehendak dari guru itu sendiri dan Pemda, yang memiliki otoritas dan penanggung jawab guru SD. ***
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Uji Kompetensi Guru (UKG) sudah selesai. Saat ini sekolah-sekolah diminta membuat laporan dan mengumpulkan hasil nilai UKG. Meski sebenarnya nilai tersebut bisa diminta kepada tempat uji kompetensi (TUK). Namun yang menjadi sorotan penulis berkenaan dengan realitas guru dalam mengaplikasikan teknologi lewat UKG berbasis internet.
Pasalnya, tuntutan menjadi guru profesional merupakan harga mati. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Guru profesional, sosok yang mau mengembangkan dirinya dan mau berubah ke arah lebih baik. Dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru harus mempunyai kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial maka di era Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) harus mau mengubah mindset ( pola pikir) dan paradigma.
UKG yang diikuti 2.360.388 orang memang sudah usai, begitu juga yang mengikuti UKG susulan. UKG yang bertujuan mengetahui kelebihan dan kekurangan guru. Menjadi kewajiban guru melek teknologi secara komprehensif. Pasalnya dalam pelaksanaan UKG bagi semua guru menggunakan sistem online. Dilaksanakan Online dimaksudkan dapat berlangsung dengan cepat, akurat, reliable dan akuntabel .
UKG dengan “online” merupakan sinyalemen mengubah perilaku dan pola pikir dari konvensional (kolot) menjadi melek iptek. Perjuangan yang panjang dan melelahkan harus selalu dilakukan guru tanpa diskriminasi. Bagi yang beranggapan nilai belum maksimal atau harus kekurangannya, guru diharapkan mampu memperbaiki diri.
Melek Iptek sebuah pembiasaan dengan pelatihan tiada henti demi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Namun demikian jangan lupa dengan monitoring, supervise, evaluasi, punishmen (hukuman) dan reward (penghargaan) bagi yang mampu melakukan inovasi. Sayangnya masih ada guru yang malas dengan alasan mau pensiun dan lain lain. Terbukti saat pelaksanaan UKG, dalam satu rombongan penulis ada beberapa guru yang minta didampingi dan dibimbing dalam pengoperasian perangkat computer.
Diseminasi
UKG Online sebagai langkah diseminasi pendidikan berbasis teknologi. Pemanfaatan perkembangan Iptek dalam menunjang pembelajaran yang kreatif, inovatif dan mudah dimengerti oleh semua pihak. Namun sejauh mana dalam UKG, dapat berlangsung sesuai harapan. Kita masih menunggu hasil secara nasional terhadap kelebihan dan kekurangan kemampuan guru dalam kompetensi pedagogis dan profesionalnya
Namun melakukan perubahan ini tidak gampang di era iptek seperti sekarang ini. Peran ganda guru sebagai koordinator, fasilitator, pembimbing, pendamping, penilai dan mitra belajar bagi siswanya merupakan kendala. Banyaknya tugas dan tanggung jawab yang diemban, sebagai salah satu hambatan dalam diseminasi.
Guru melek teknologi berarti mampu menghasilkan banyak karya aplikasi dan mampu menjadi Pandora pendidikan secara holistik. Sebuah desiminasi komprehensif yang wajib melakukan tindak inovasi yang disusun dan di sebarannya berdasarkan sebuah perencanaan yang matang dengan pandangan jauh ke depan baik melalui diskusi atau forum lainnya yang sengaja diprogramkan, sehingga terdapat kesepakatan untuk melaksanakan inovasi (Mediakom Batola. 2013)
Timpang
Namun tantangan tersulit meningkatkan karya disebabkan tingkat pendidikan guru masih timpang dalam kualitas maupun kompetensi profesional. Berdasarkan data Kemendikbud tahun 2009-2011, guru yang berijazah Sarjana masih di bawah angka ideal. Tahun 2009 dari jumlah guru 2.607.311 yang belum Sarjana 1.496.721 orang (57,40%), Tahun 2010 dari 2. 792.204 belum Sarjana sebanyak 1.538. 413 orang ( 55,12%) dan tahun 2011 dari 2.925.676 guru yang belum sarjana masih 1.424. 513 orang (48.69 %).
Adapun Perincian Guru yang Sarjana/ Pasca Sarjana tahun 2009-2010 dari Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Penjamin Mutu Pendidikan Kemendikbud. Tingkat SD sebanyak 366. 420 orang (24,65 %), SMP sebanyak 54.391 orang (26,93 %) dan SMA sebanyak 487.488 orang ( 81,21 %).
Melihat rentang perbedaan yang cukup signifikan berkenaan jenjang pendidikan antara SD, SMP dan SMA. Upaya menjadikan guru untuk melek Iptek dan menghasilkan karya bukan perkara gampang. Khususnya bagi guru SD prosentase belum sarjana masih sangat tinggi (75,35 %) dan relatif usianya sudah usur. Maka UKG online masih menjadi hambatan/kendala.
Kualifikasi Akademik Bagaimanapun jenjang kualifikasi akademik sangat berpengaruh dalam kualitas seorang guru. Syarat utama lolos dalam sertifikasi saja, minimal seorang guru harus memiliki Ijasah Diploma 4 (D4) atau S1. Bekal kesarjanaan dianggap mampu menyesuaikan diri di era Tekhnologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Kita bisa bayangkan bagaimana beratnya guru tingkat SD untuk mengejar ketertinggalan dalam kualifikasi akademik. Dalam usia yang sudah uzur, semangat yang mulai kendur, kemampuan yang lemah dipaksa untuk belajar guna penyesuaian standar akademis minimal bagi seorang guru. Berarti masih banyak yang harus diperbaiki dalam mengaplikasikan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru dan Dosen.
Masih banyak wilayah desa tertinggal/ terpelosok di Indonesia. Lokasi dan wilayah yang sangat jauh dari kota /kabupaten. Membuat guru yang bekerja di wilayah tersebut merasa terisolasi. Kesulitan utama Pemda untuk mengajak dan menaikkan tingkat kualifikasi akademik dengan mengejar tingkat kesarjanaan (S1/D4), apalagi akses internet.
Banyak contoh realita guru SD di daerah tertinggal merupakan putra daerah, Dengan kualifikasi akademi terbesar dengan ijasah terakhir PGSLA (D2) sebanyak 750.167 orang (50,44 %) dan masih banyak pula yang hanya berijasah SMA sederjat, 311.871 orang (20,97%). Maka saat pelaksanaan UKG ”online” dipaksakan, hasilnya pasti jauh dari harapan.
Memang tonggak TIK yang paling fenomenal adalah dengan hadirnya Internet termasuk ke sekolah-sekolah. Kehadiran Internet telah menggeser dan mengubah pola hidup manusia. Dengan Internet sumber informasi menjadi lebih beragam dan luas, tidak semata-mata dari buku teks di sekolah.
Harapannya guru tidak lagi hanya mampu mengaplikasikan power point, flash buat film video cutter, studio sembilan/ pinnacle dan mendownload (mengunduh) program/ materi baru. Tenaga, jarak, waktu dan publikasi inovasi pendidikan bukan lagi kendala yang utama dengan pemanfaatan Internet secara positif.
Munculnya berbagai program dan jejaring sosial dan berkomunikasi serta sistem pembelajaran On-line (E-Learning), dipastikan bakal menjadi proses pendidikan masa depan. Guru tidak lagi hanya berdiri di depan kelas juga menjadi teman diskusi bagi siswa saat belajar melalui internet.
Namun bagaimana dengan daerah tertinggal. Mampukan mengejar target untuk melek Iptek tercapai. Semuanya tergantung mental dan kehendak dari guru itu sendiri dan Pemda, yang memiliki otoritas dan penanggung jawab guru SD. ***
Saturday, December 26, 2015
Menyemangati Ibu
OPINI, harian Joglosemar, 22 Desember 2015
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
KASIH Ibu, kepada Beta Tak terhingga sepanjang masa, Hanya memberi, tak harap kembali Bagai sang surya menyinari dunia
Dua bait lagu dari SM Moechtar itu sungguh sangat menyentuh hati dan bermakna bagi perjalanan kehidupan setiap manusia. Sejak lahir sampai mandiri (dewasa) peran ibu sangat penting demi sebuah harmoni kehidupan yang membahagiakan bagi perkembangan anaknya.
Siapa yang tidak takut dan hormat kepada Ibu? Yakinlah mereka akan disebut anak durhaka. Ingat cerita kisah Malin Kundang yang kesohor. Menjadi penanda bahwa ibu merupakan sosok yang sakral. Ibarat “Surga di telapak kaki Ibu. ” Sangat luar biasa, penuh mistis dan misteri.
Maka setiap peringatan hari Ibu (22 Desember), manusia muda selalu diingatkan kembali. Bagaimana harus menghormati dan memberi semangat pada Ibu masing-masing. Bagaimana seorang ibu yang telah berjuang sampai mati saat melahirkan, mengasuh, membimbing dan membina menjadi orang dewasa yang berkarakter. Ibu wajib dihargai dan dihormati tanpa bisa ditawar.
Sebaliknya, mereka yang durhaka kepada kedua orang tua, terkhusus ibu, akan mendapatkan ganjaran setimpal. Sanksi yang akan ia terima bukan hanya di akhirat. Juga ia akan menerima akibat ulahnya itu di dunia. (Nashih Nashrullah.2013)
Sangat ironis saat kita mendengar, ada berita seorang anak yang berani kepada Ibunya. Bahkan ibu kandungnya sampai dinodai atau dibunuh. Melihat fenomena ini, bagaimana dengan pendidikan kita selama ini yang diajarkan oleh guru?
Padahal ibu merupakan sosok yang rendah hati, penyayang dan penyabar. Tidak pernah menuntut upah, apalagi ganti rugi. Cinta kasihnya tulus dan murni. Lalu bagaimana balasan kita?
Semangat
Begitu pula saat ini, ibu Pertiwi pasti menangis saat Negara ini penuh gonjang-ganjing, dan belum mampu keluar dari kemelut. Belum selesai berbagai bencana dari erupsi gunung berapi, banjir, tanah longsor. Budaya korupsi belum juga bisa berkurang, bahkan semakin transparan kelihatan semakin masif.
Malah muncul peristiwa “papa minta saham,” yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR (Setya Novanto) yang mencatut nama Presiden dan wakil Presiden. Terang-terangan pula, kroni politik melakukan sandiwara tingkat tinggi dengan mengatas namakan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Sandiwara dagelan tingkat tinggi yang mengatas namakan rakyat namun dalam membuat keputusan masih mengutamakan kepentingan kelompoknya, layaknya sistem oligarkhi.
Ibu Pertiwi juga butuh suntikan semangat dari seluruh “anaknya,” masyarakat Indonesia. Ibu Pertiwi harus bangkit demi mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai bangsa yang beradab. Singkirkan semangat oligarkhi, Pemerintahan yang dipegang oleh kelompok demi kepentingan kelompoknya.
Berikan semangat Ibu Pertiwi dengan mengembalikan hakikat Negara demokrasi. Negara yang diperintah oleh rakyat, yang memiliki tanah air.
Demi penghormatan dan kecintaan pada ibu, dibutuhkan gerakan menyemangati, memotivasi dan mengayomi ibu kita masing-masing dengan tulus ikhlas. Pengorbanannya yang tak terperi sampai berdarah-darah demi memberi perlindungan kepada anaknya dari segala hambatan, tantangan dan ancaman. Begitu juga ibu Pertiwi yang menyemangati Negara Integralistik.
Seperti dilakukan oleh The Asian Parent menyusuri jalan dan bicara kepada anak-anak yang menyampaikan rasa hormat mereka kepada ibu dengan cara mereka sendiri.
Pada Hari Ibu, kita menyanyikan lagu, membuat kartu, dan memotong kue ulang tahun. Aku mencintai ibu karena dia mengajakku berenang dan bermain denganku. Ibuku mencintaiku dan aku mencintainya. Dia memelukku setiap kali aku merasa sedih. Aku akan membuatkan kartu untuknya di Hari Ibu. (Lynette Alsop, 4 tahun)
Ibu mencintaiku. Dia membelikanku mainan, mengajakku ke luar. Aku akan membuatkan kartu untuk ibu di sekolah. (Benjamin Koh, 4 tahun). Di Hari Ibu aku akan membelikan ibu hadiah… topi. Aku juga akan membuatkan gambar untuknya. (Sohail Khan, 4 tahun). Aku mencintai ibuku karena dia koki terbaik di dunia. Orang-orang di hotel pun tak bisa memasak lebih enak darinya. Di Hari Ibu mungkin aku dan ayah akan memasakkan sesuatu untuknya. (Nicholas Tan, 6 tahun)
Maka sebagai manusia yang berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Seyogyanya memberikan semangat kepada ibu tanpa harus diminta atau dipaksa,seperti yang dilaku oleh anak-anak yang masih polos dari The Asian Parents.
Gerakan untuk tumbuh, berkembang dengan segala niat dalam memberikan kasih abadi kepada Ibu, tanpa harus memikirkan “ongkos” yang harus dikeluarkan. Ibu adalah segalanya bagi kita
Menjelang dan pada peringatan hari ibu yang bersamaan dengan penerimaan raport hasil belajar semester I (gasal). Sumbangan terbesar dan membanggakan saat nilai (angka) yang diperoleh tidak mengecewakan. Begitu juga berbagai catatan uraian attitude (sikap)baik dalam Raport kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) maupun kurikulum 2013.
Ibu pasti bahagia bila putra dan putrinya menghadiahkan kado nilai dan prestasi yang terbaik. Begitu juga saat mengisi liburan semester. Kegiatan positif, kreatif dan inovatif dibutuhkan guna semakin menyenangkan dan menyemangati hati ibu. Dan ibu pun pasti memberi kado terindah pada anaknya yang berprestasi dalam bersekolah dan mendampingi selalu selama liburan semester.
Sebuah padanan korelasi angka, uraian, sikap dan perilaku yang menggembirakan dan menyenangkan. Semakin membahagiakan Ibu kita menyongsong hari Ibu. Sebuah gerakan menyemangati sehingga ibu kita selalu diberi kesehatan dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Jangan sia siakan ibu kita juga Ibu Pertiwi, yang telah melahirkan dan membesarkan kita sehingga menjadi mandiri. Sebab penyesalan datangnya selalu terlambat saat kita tidak menghormati ibu. Termasuk “menjual” freeport demi kepentingan sendiri/kelompok. ***
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
KASIH Ibu, kepada Beta Tak terhingga sepanjang masa, Hanya memberi, tak harap kembali Bagai sang surya menyinari dunia
Dua bait lagu dari SM Moechtar itu sungguh sangat menyentuh hati dan bermakna bagi perjalanan kehidupan setiap manusia. Sejak lahir sampai mandiri (dewasa) peran ibu sangat penting demi sebuah harmoni kehidupan yang membahagiakan bagi perkembangan anaknya.
Siapa yang tidak takut dan hormat kepada Ibu? Yakinlah mereka akan disebut anak durhaka. Ingat cerita kisah Malin Kundang yang kesohor. Menjadi penanda bahwa ibu merupakan sosok yang sakral. Ibarat “Surga di telapak kaki Ibu. ” Sangat luar biasa, penuh mistis dan misteri.
Maka setiap peringatan hari Ibu (22 Desember), manusia muda selalu diingatkan kembali. Bagaimana harus menghormati dan memberi semangat pada Ibu masing-masing. Bagaimana seorang ibu yang telah berjuang sampai mati saat melahirkan, mengasuh, membimbing dan membina menjadi orang dewasa yang berkarakter. Ibu wajib dihargai dan dihormati tanpa bisa ditawar.
Sebaliknya, mereka yang durhaka kepada kedua orang tua, terkhusus ibu, akan mendapatkan ganjaran setimpal. Sanksi yang akan ia terima bukan hanya di akhirat. Juga ia akan menerima akibat ulahnya itu di dunia. (Nashih Nashrullah.2013)
Sangat ironis saat kita mendengar, ada berita seorang anak yang berani kepada Ibunya. Bahkan ibu kandungnya sampai dinodai atau dibunuh. Melihat fenomena ini, bagaimana dengan pendidikan kita selama ini yang diajarkan oleh guru?
Padahal ibu merupakan sosok yang rendah hati, penyayang dan penyabar. Tidak pernah menuntut upah, apalagi ganti rugi. Cinta kasihnya tulus dan murni. Lalu bagaimana balasan kita?
Semangat
Begitu pula saat ini, ibu Pertiwi pasti menangis saat Negara ini penuh gonjang-ganjing, dan belum mampu keluar dari kemelut. Belum selesai berbagai bencana dari erupsi gunung berapi, banjir, tanah longsor. Budaya korupsi belum juga bisa berkurang, bahkan semakin transparan kelihatan semakin masif.
Malah muncul peristiwa “papa minta saham,” yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR (Setya Novanto) yang mencatut nama Presiden dan wakil Presiden. Terang-terangan pula, kroni politik melakukan sandiwara tingkat tinggi dengan mengatas namakan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Sandiwara dagelan tingkat tinggi yang mengatas namakan rakyat namun dalam membuat keputusan masih mengutamakan kepentingan kelompoknya, layaknya sistem oligarkhi.
Ibu Pertiwi juga butuh suntikan semangat dari seluruh “anaknya,” masyarakat Indonesia. Ibu Pertiwi harus bangkit demi mengembalikan harkat dan martabatnya sebagai bangsa yang beradab. Singkirkan semangat oligarkhi, Pemerintahan yang dipegang oleh kelompok demi kepentingan kelompoknya.
Berikan semangat Ibu Pertiwi dengan mengembalikan hakikat Negara demokrasi. Negara yang diperintah oleh rakyat, yang memiliki tanah air.
Demi penghormatan dan kecintaan pada ibu, dibutuhkan gerakan menyemangati, memotivasi dan mengayomi ibu kita masing-masing dengan tulus ikhlas. Pengorbanannya yang tak terperi sampai berdarah-darah demi memberi perlindungan kepada anaknya dari segala hambatan, tantangan dan ancaman. Begitu juga ibu Pertiwi yang menyemangati Negara Integralistik.
Seperti dilakukan oleh The Asian Parent menyusuri jalan dan bicara kepada anak-anak yang menyampaikan rasa hormat mereka kepada ibu dengan cara mereka sendiri.
Pada Hari Ibu, kita menyanyikan lagu, membuat kartu, dan memotong kue ulang tahun. Aku mencintai ibu karena dia mengajakku berenang dan bermain denganku. Ibuku mencintaiku dan aku mencintainya. Dia memelukku setiap kali aku merasa sedih. Aku akan membuatkan kartu untuknya di Hari Ibu. (Lynette Alsop, 4 tahun)
Ibu mencintaiku. Dia membelikanku mainan, mengajakku ke luar. Aku akan membuatkan kartu untuk ibu di sekolah. (Benjamin Koh, 4 tahun). Di Hari Ibu aku akan membelikan ibu hadiah… topi. Aku juga akan membuatkan gambar untuknya. (Sohail Khan, 4 tahun). Aku mencintai ibuku karena dia koki terbaik di dunia. Orang-orang di hotel pun tak bisa memasak lebih enak darinya. Di Hari Ibu mungkin aku dan ayah akan memasakkan sesuatu untuknya. (Nicholas Tan, 6 tahun)
Maka sebagai manusia yang berakhlak mulia sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Seyogyanya memberikan semangat kepada ibu tanpa harus diminta atau dipaksa,seperti yang dilaku oleh anak-anak yang masih polos dari The Asian Parents.
Gerakan untuk tumbuh, berkembang dengan segala niat dalam memberikan kasih abadi kepada Ibu, tanpa harus memikirkan “ongkos” yang harus dikeluarkan. Ibu adalah segalanya bagi kita
Menjelang dan pada peringatan hari ibu yang bersamaan dengan penerimaan raport hasil belajar semester I (gasal). Sumbangan terbesar dan membanggakan saat nilai (angka) yang diperoleh tidak mengecewakan. Begitu juga berbagai catatan uraian attitude (sikap)baik dalam Raport kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) maupun kurikulum 2013.
Ibu pasti bahagia bila putra dan putrinya menghadiahkan kado nilai dan prestasi yang terbaik. Begitu juga saat mengisi liburan semester. Kegiatan positif, kreatif dan inovatif dibutuhkan guna semakin menyenangkan dan menyemangati hati ibu. Dan ibu pun pasti memberi kado terindah pada anaknya yang berprestasi dalam bersekolah dan mendampingi selalu selama liburan semester.
Sebuah padanan korelasi angka, uraian, sikap dan perilaku yang menggembirakan dan menyenangkan. Semakin membahagiakan Ibu kita menyongsong hari Ibu. Sebuah gerakan menyemangati sehingga ibu kita selalu diberi kesehatan dan perlindungan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Jangan sia siakan ibu kita juga Ibu Pertiwi, yang telah melahirkan dan membesarkan kita sehingga menjadi mandiri. Sebab penyesalan datangnya selalu terlambat saat kita tidak menghormati ibu. Termasuk “menjual” freeport demi kepentingan sendiri/kelompok. ***
Thursday, December 10, 2015
Pilkada dan Pemimpin "Tengil"
OPINI, harian Joglosemar, Kamis 10 Desember 2015
RABU, 9 Desember 2015 sebanyak 269 daerah melaksanakan pilkada. Pilkada serentak merupakan budaya politik baru. Oleh karena itu pelaksanaannya diharapkan berjalan dengan baik dan sukses sebagai bagian ruh Negara demokrasi.
Perubahan sistem Pilkada mengingatkan pada harapan sosok pemimpin daerah bukanlah pemimpin yang “tengil”. Kata tengil ini penulis ambil dari ceramah Kiai Abdullah Gymnastiar (AA Gym) saat menjadi penceramah dalam program MQ (Manajemen Qolbu) yang disiarkan salah satu stasiun TV Swasta (10/5/2005).
Hal itu menggelitik penulis ikut menyosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya Pilkada serentak berjalan dengan baik dan masyarakat tidak salah pilih pemimpinnya. Karena di dalamnya ada nilai-nilai positif dan patut menjadi literasi bagi calon kepala daerah dan proses Pilkada itu sendiri.
Seorang pemimpin yang dipilih rakyat pada hakikatnya akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan baik itu bidang ekonomi, kedamaian beragama, penegakan hukum, lingkungan hidup, pemerataan pendidikan, kemiskinan, pengangguran dan masalah lain. Karena sosok tersebut lahir langsung dari rakyat.
Seperti dilansir oleh harian Nasional bahwa sepanjang 2004-2011, Kementrian Dalam Negeri mencatat sebanyak 158 Kepala daerah yang terdiri dari Gubernur, Walikota dan Bupati tersangkut korupsi. (Kompas 20/6/11).
Berdasarkan penelitian ICW dalam semester I tahun 2015 ada 308 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 475,3 miliar. Di samping itu, dari 308 kasus tersebut ICW juga mencatat tak kurang 590 orang dijerat aparat penegak hukum sebagai tersangka (14/9/2015).
Karena berdasar hasil jajak pendapat harian Kompas (9/5/015), bahwa kualitas calon pemimpin daerah meragukan. Di mana kepala daerah masih berjuang untuk kepentingan pribadi/kelompok (60.8%) serta belum mampu untuk segera menyelesaikan masalah hukum dan keadilan di daerahnya (49,1%) serta belum mampu memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan rakyat (48,6%).
Kepemimpinan Tengil
Seperti yang penulis adopsi dari pernyataan AA Gym berkenaan dengan kepemimpinan tengil yang harus dijauhi dan jangan dipilih. Kata “TENGIL” dapat diuraikan sebagai berikut. T berarti pemimpin tidak boleh takabur baik itu meremehkan agama maupun merendahkan orang lain. Karena pemimpin yang takabur hanya baik di depan (saat mau pemilihan) namun sesudahnya akan lupa janjinya. Hal ini sudah banyak terbukti oleh anggota legislatif dak Kepala Daerah yang lupa akan janji pada konstituennya. Tahun 2008-2011 saja ada 42 anggota DPR terseret kasus korupsi (Kompas 20/6/11).
E diartikan egois yaitu pemimpin yang hanya mementingkan diri sendiri. Pemimpin yang hanya butuh dukungan namun tidak mau berkorban. Seperti laporan litbang harian Kompas, membuktikan bahwa 60.8% responden mengatakan bahwa para tokoh daerah saat ini lebih banyak berjuang untuk kepentingan pribadi/kelompok. Seperti yang sedang gonjang-ganjing menerpa Partai Demokrat dengan banyaknya kasus korupsi yang membelit anggotanya.
N, berarti norak, di mana pemimpin yang “brutal” semena-mena dalam menjalankan Pemerintahan. Tidak mempunyai tata krama, sopan santun dan etika dalam memimpin. Dalam hal ini, keteladanan dan contoh riil yang bijak/santun dalam berperilaku yang membuktikan bahwa calon pemimpin ini baik.
G, diartikan galak. Pemimpin yang emosional menjadikan proses kepemimpinannya menjadi tidak tenang. Karena pemimpin yang marah lebih banyak menyakiti daripada mengayomi. Situasi kerja yang tidak kondusif menjadikan suasana kerja tidak harmonis. Sering terjadi disharmonisasi antara pemimpin dengan anak buahnya.
I, berarti iri hati. Orang yang memiliki sifat iri hati tidak akan senang bila orang lain sukses. Yang selalu dipentingkan adalah kesuksesan diri. Anak buah yang berprestasi justru dianggap musuh dan dibenci. Akhirnya sering terjadi mutasi (perpindahan) jabatan yang sewenang-wenang tanpa melihat latar belakang keahlian masing-masing. Prinsipnya pemimpin yang mempunyai sifat iri hati tidak bisa memberi pujian orang yang sukses.
Sedangkan L diartikan Licik. Pemimpin yang licik adalah yang suka mencari korban untuk kepuasan dirinya. Sering apa yang dikatakan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam hatinya. Dalam hal ini apa yang dijanjikan saat kampanye, bisa dipastikan dalam perjalanan waktu pemerintahannya akan mengingkari janji yang telah diucapkan dulu.
Maka harapan Pilkada serentak sebelum dan sesudahnya, adalah mendapatkan pemimpin yang jauh dari tengil. Bagaimanapun masyarakat akan setia, taat dan patuh dengan pemimpin yang tidak jauh dari semboyan ing ngarso sung tulodha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani (Ki Hajar Dewantoro).
Kepemimpinan yang menyimpang dari cita-cita mulia pendiri bangsa masyarakat adil makmur dan sejahtera. Menurut Jakob Sumardjo merupakan sikap dan tingkah orang Indonesia paradoks, kontradiksi dalam dirinya dan sulit dipahami. Orang Indonesia sering mempromosikan dirinya akan segala kelebihannya namun tiba tiba bisa berbalik arah justru menjadi brutal dan ganas. Itu tercermin dari sikap pimpin yang arogan dan tengil.
Pilkada adalah pilihan politik. Namun politik dalam arti sesungguhnya bukanlah semata-mata demi kekuasaan/ penguasaan dan mempertahankan kekuasaan serta menjalankan kekuasaan. Namun juga merupakan suatu ikhtiar/niat demi kepentingan dan kesejahteraan orang banyak (YB. Magoenwijaya)
Pilkada serentak diharapkan menghasilkan pemimpin yang peduli terhadap kepentingan rakyatnya akan merangkul semua elemen masyarakat untuk diajak kerjasama demi membangun bersama daerahnya. Bagaimanapun demi kesejahteraan dan kemuliaan bersama menjadikan model pemimpin yang utuh, penuh kapabel, kredibel dan akuntabel.
Sebagai akhir kata, menyimak perkataan Presiden Amerika Serikan, John F. Kennedy, “jangan bertanya apa yang dapat diberikan Negara kepadamu, tetapi bertanyalah apa yang dapat kamu berikan kepada Negara ini.” Gunakan hak pilih secara jernih karena masa depan kita tergantung pemimpin yang kita pilih. Semoga.
RABU, 9 Desember 2015 sebanyak 269 daerah melaksanakan pilkada. Pilkada serentak merupakan budaya politik baru. Oleh karena itu pelaksanaannya diharapkan berjalan dengan baik dan sukses sebagai bagian ruh Negara demokrasi.
Perubahan sistem Pilkada mengingatkan pada harapan sosok pemimpin daerah bukanlah pemimpin yang “tengil”. Kata tengil ini penulis ambil dari ceramah Kiai Abdullah Gymnastiar (AA Gym) saat menjadi penceramah dalam program MQ (Manajemen Qolbu) yang disiarkan salah satu stasiun TV Swasta (10/5/2005).
Hal itu menggelitik penulis ikut menyosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya Pilkada serentak berjalan dengan baik dan masyarakat tidak salah pilih pemimpinnya. Karena di dalamnya ada nilai-nilai positif dan patut menjadi literasi bagi calon kepala daerah dan proses Pilkada itu sendiri.
Seorang pemimpin yang dipilih rakyat pada hakikatnya akan mampu menyelesaikan persoalan-persoalan baik itu bidang ekonomi, kedamaian beragama, penegakan hukum, lingkungan hidup, pemerataan pendidikan, kemiskinan, pengangguran dan masalah lain. Karena sosok tersebut lahir langsung dari rakyat.
Seperti dilansir oleh harian Nasional bahwa sepanjang 2004-2011, Kementrian Dalam Negeri mencatat sebanyak 158 Kepala daerah yang terdiri dari Gubernur, Walikota dan Bupati tersangkut korupsi. (Kompas 20/6/11).
Berdasarkan penelitian ICW dalam semester I tahun 2015 ada 308 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun dan nilai suap sebesar Rp 475,3 miliar. Di samping itu, dari 308 kasus tersebut ICW juga mencatat tak kurang 590 orang dijerat aparat penegak hukum sebagai tersangka (14/9/2015).
Karena berdasar hasil jajak pendapat harian Kompas (9/5/015), bahwa kualitas calon pemimpin daerah meragukan. Di mana kepala daerah masih berjuang untuk kepentingan pribadi/kelompok (60.8%) serta belum mampu untuk segera menyelesaikan masalah hukum dan keadilan di daerahnya (49,1%) serta belum mampu memperbaiki perekonomian dan kesejahteraan rakyat (48,6%).
Kepemimpinan Tengil
Seperti yang penulis adopsi dari pernyataan AA Gym berkenaan dengan kepemimpinan tengil yang harus dijauhi dan jangan dipilih. Kata “TENGIL” dapat diuraikan sebagai berikut. T berarti pemimpin tidak boleh takabur baik itu meremehkan agama maupun merendahkan orang lain. Karena pemimpin yang takabur hanya baik di depan (saat mau pemilihan) namun sesudahnya akan lupa janjinya. Hal ini sudah banyak terbukti oleh anggota legislatif dak Kepala Daerah yang lupa akan janji pada konstituennya. Tahun 2008-2011 saja ada 42 anggota DPR terseret kasus korupsi (Kompas 20/6/11).
E diartikan egois yaitu pemimpin yang hanya mementingkan diri sendiri. Pemimpin yang hanya butuh dukungan namun tidak mau berkorban. Seperti laporan litbang harian Kompas, membuktikan bahwa 60.8% responden mengatakan bahwa para tokoh daerah saat ini lebih banyak berjuang untuk kepentingan pribadi/kelompok. Seperti yang sedang gonjang-ganjing menerpa Partai Demokrat dengan banyaknya kasus korupsi yang membelit anggotanya.
N, berarti norak, di mana pemimpin yang “brutal” semena-mena dalam menjalankan Pemerintahan. Tidak mempunyai tata krama, sopan santun dan etika dalam memimpin. Dalam hal ini, keteladanan dan contoh riil yang bijak/santun dalam berperilaku yang membuktikan bahwa calon pemimpin ini baik.
G, diartikan galak. Pemimpin yang emosional menjadikan proses kepemimpinannya menjadi tidak tenang. Karena pemimpin yang marah lebih banyak menyakiti daripada mengayomi. Situasi kerja yang tidak kondusif menjadikan suasana kerja tidak harmonis. Sering terjadi disharmonisasi antara pemimpin dengan anak buahnya.
I, berarti iri hati. Orang yang memiliki sifat iri hati tidak akan senang bila orang lain sukses. Yang selalu dipentingkan adalah kesuksesan diri. Anak buah yang berprestasi justru dianggap musuh dan dibenci. Akhirnya sering terjadi mutasi (perpindahan) jabatan yang sewenang-wenang tanpa melihat latar belakang keahlian masing-masing. Prinsipnya pemimpin yang mempunyai sifat iri hati tidak bisa memberi pujian orang yang sukses.
Sedangkan L diartikan Licik. Pemimpin yang licik adalah yang suka mencari korban untuk kepuasan dirinya. Sering apa yang dikatakan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam hatinya. Dalam hal ini apa yang dijanjikan saat kampanye, bisa dipastikan dalam perjalanan waktu pemerintahannya akan mengingkari janji yang telah diucapkan dulu.
Maka harapan Pilkada serentak sebelum dan sesudahnya, adalah mendapatkan pemimpin yang jauh dari tengil. Bagaimanapun masyarakat akan setia, taat dan patuh dengan pemimpin yang tidak jauh dari semboyan ing ngarso sung tulodha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani (Ki Hajar Dewantoro).
Kepemimpinan yang menyimpang dari cita-cita mulia pendiri bangsa masyarakat adil makmur dan sejahtera. Menurut Jakob Sumardjo merupakan sikap dan tingkah orang Indonesia paradoks, kontradiksi dalam dirinya dan sulit dipahami. Orang Indonesia sering mempromosikan dirinya akan segala kelebihannya namun tiba tiba bisa berbalik arah justru menjadi brutal dan ganas. Itu tercermin dari sikap pimpin yang arogan dan tengil.
Pilkada adalah pilihan politik. Namun politik dalam arti sesungguhnya bukanlah semata-mata demi kekuasaan/ penguasaan dan mempertahankan kekuasaan serta menjalankan kekuasaan. Namun juga merupakan suatu ikhtiar/niat demi kepentingan dan kesejahteraan orang banyak (YB. Magoenwijaya)
Pilkada serentak diharapkan menghasilkan pemimpin yang peduli terhadap kepentingan rakyatnya akan merangkul semua elemen masyarakat untuk diajak kerjasama demi membangun bersama daerahnya. Bagaimanapun demi kesejahteraan dan kemuliaan bersama menjadikan model pemimpin yang utuh, penuh kapabel, kredibel dan akuntabel.
Sebagai akhir kata, menyimak perkataan Presiden Amerika Serikan, John F. Kennedy, “jangan bertanya apa yang dapat diberikan Negara kepadamu, tetapi bertanyalah apa yang dapat kamu berikan kepada Negara ini.” Gunakan hak pilih secara jernih karena masa depan kita tergantung pemimpin yang kita pilih. Semoga.
Monday, November 23, 2015
Mendambakan Guru Mulia
OPINI, harian Joglosemar 24 Nopember 2015
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
GURU merupakan garda terdepan pendidikan yang langsung berhadapan dengan peserta didik. Dari tangan gurulah masa anak didik ditentukan. Baik buruknya pendidikan formal seorang anak manusia di sekolah berada di tangan guru.
Hari guru ke 70 dengan tema “Guru Mulia Karena Karya” Membuktikan keinginan dan kebutuhan masyarakat akan hasil atau prestasi guru dari karya-karya monumental. Karya sikap dengan perilaku yang berakhlak, karya nyata dengan banyak prestasi dan hasil dari akal budinya.
Oleh karena itu karakter seorang guru yang layak diteladani merupakan dambaan stakeholder pendidikan. Prinsipnya dalam mengajar dan mendidik merupakan upaya meletakkan landasan karakter yang kuat dengan menanamkan kecerdasan Intelektual, emosional dan sosial. Guru yang mulia karena karya-karya monumentalnya demi keadilan, persamaan dan pemerataan memperoleh pendidikan.
Dengan demikian, segala sikap, tutur kata, tindak tanduk dan perbuatan guru baik dalam mengajar di sekolah maupun dalam kehidupan di masyarakat selalu menjadi sorotan. Prof. Dr. Furqon Hidayatulah M.Pd. mengatakan, seorang guru memiliki tangung jawab menanamkan nilai kehidupan kepada peserta didik. Guru harus memperhatikan empat hal, penampilan yang menarik, komunikasi yang bagus, kinerja sepenuh hati dan pelayanan yang maksimal.
Beberapa fokus pemberitaan tindakan negatif guru, mulai tindakan asusila, kekerasan (bulying) kepada peserta didik, markup (penggelembungan) nilai, membolos selalu menjadi sorotan. Beragamnya peristiwa dilakukan oknum guru merupakan tinta hitam sikap, perbuatan guru yang belum berkarakter.
Anomali guru merupakan penyimpangan moral, etika, dedikasi dan tuntutan keprofesionalan. Pendampingan, pembinaan dan kerjasama seharusnya perlu dibangun oleh guru di sekolah. Kenyataanya guru kadang tidak mampu mengemban warisan kata bijak dari Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantoro. Bahwa guru harus bisa memosisikan di mana saja, Ing Ngarsa Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karsa dan Tut Wuri Handayani.
Lalu bagaimanakah mendamba guru yang berkarakter di era global saat ini?
Oleh karena itu berbagai tragedi pendidikan yang dilakukan oknum guru sangat mencoreng karakter ideal. Guru yang cerdas, berkompeten, perprinsip, sederhana, tertib, rajin, maju dan progresif, terencana, akuntabel (tanggung jawab), kredibel (berkualitas), kinerja yang cepat tanggap, melakukan evaluasi dan inovasi.
Menancapkan fondasi karakter guru yang mengakar dalam pribadi. Sehingga pendidikan tidah salah arah dan tujuan. Karakter akan membentuk kepribadian bangsa yang kuat. Dari sudut psikologis kepribadian sebagai satu kesatuan utuh dan dinamis dari berbagai karakter fisik, mental, moral, sosial dalam diri seorang individu sebagai tampak di depan orang lain (J. Drever. 1976).
Maksud Pemerintah mengadakan uji sertifikasi, uji kompetensi guru (UKG) dan pendidikan profesi dibekali pendidikan karakter. Dapat diartikan secara bebas sebagai sifat-sifat dasar yang ada pada diri manusia. Karena kuatnya maka dapat menjadi ciri atau karakter yang kuat pada setiap individu. Prinsipnya karakter ini dapat dibentuk melalui pengaruh lingkungan dan proses pendewasaan diri seseorang. Makanya lingkungan kerja yang konstruktif dan kondusif sangat mempengaruhi kinerja guru dalam pembentukan karakter.
Lalu sudah siapkah guru dalam melaksanakan pendidikan Indonesia menunjukan kualitas dengan karakter yang teguh? Pasalnya pendidikan di sekolah bukan cuma memberikan pengetahuan (knowledge), tetapi melengkapi siswa dengan sikap (atitude), ketrampilan (psikomotorik), kemampuan dan karakter.
Dimulai dari keteladanan guru yang menjadi ujung tombak pendidikan. Karena para guru sampai saat ini terjebak untuk mengajarkan pancapaian nilai akademis semata dengan terpusat pada hasil Ujian Nasional (UN).
Sedang masalah non akademik, pembentukan karakter, nilai, etika, moral, sikap etos kerja, nasionalisme, patriotisme termasuk soft skill terabaikan. Maka layaklah emosi guru lekas terpancing bila tidak sejalan dengan harapan karena tekanan tuntutan dari berbagai pihak (institusi, masyarakat dan orang tua)
Berkarakter
Mendambakan guru yang berkarakter harus secara holistik (menyeluruh) yang menghubungkan antara dimensi moral, etika pendidikan dengan ranah sosial dan sipil. Sikap dan nilai dasar ini dikomunikasikan, diidentifikasikan dari masyarakat dan diteguhkan lewat pendidikan di sekolah.
Roda pendidikan dari tanggung jawab guru berkarakter kuat. Memiliki nilai tambah, meningkatkan mutu pendidikan. Kewibawaan, ketegasan, kedisiplinan, tanggung jawab, rasa sosial, sabar, kasih sayang, simpati, empati dan moralitas guru terbentuk.
Kesepakatan pemahaman dan aktualisasi pelaksanaan dalam keseragaman pendidikan ditegaskan. Paling tidak disamakan persepsi dalam kebutuhan bahwa guru harus cerdas, berkualitas, inspiratif dan mempunyai niat, kesungguhan, hati nurani dalam bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa dengan melakukan pendampingan secara total..
Dalam bukunya Educating for Charakter, (Thomas Lickona.1991). Pendidikan karakter sebuah usaha sengaja untuk menolong orang agar memahami, peduli akan dan bertindak atas dasar nilai-nilai etis. Dari sini jelas sekali bahwa sebuah karakter merupakan bentuk bela rasa untuk mengerti, memahami, menolong, melaksanakan dengan semangat rela berkorban, olah hati, bela rasa, tabah hati, lemah lembut, berdisiplin dengan tidak melepaskan diri dari koridor norma yang berlaku.
Rhenald Khasali (2007) semakin menguatkan bahwa diperlukan guru inspiratif yang akan membentuk bukan hanya satu atau sekelompok orang, tetapi ribuan orang. Satu orang yang terinspirasi menginspirasi lainnya sehingga sering terucap kalimat “Aku ingin jadi seperti dia” atau “Aku bisa lebih hebat lagi”.
Mengidealkan guru idola, pondasi karakter harus di kedepankan. Sebab peserta didik umumnya akan mengenang, mengingat dan meniru apa yang diwariskan oleh guru melalui karyanya. Beban berat guru untuk mentransformasikan nilai positif setiap saat demi pendidikan yang beradab, (long life education). Guru banyak karya mengidentifikasikan, guru mulia bagi sesama, bangsa dan negara.
Hulu pendidikan dibentuk dari fondasi guru berkarakter. Sebagai modal untuk menjadikan manusia berbudaya. Jembatan perubahan sistem pola pikir (mindset), sebab pendidikan merupakan sebuah proses. Nilai (value) dan kepribadian ditransformasikan guru kepada peserta didik bekal masa depan. Maka pendidikan sekarang sangat mendamba guru berkarakter. Banyak karya, guru menjadi mulia untuk bangsa dan negara. Semoga.
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
GURU merupakan garda terdepan pendidikan yang langsung berhadapan dengan peserta didik. Dari tangan gurulah masa anak didik ditentukan. Baik buruknya pendidikan formal seorang anak manusia di sekolah berada di tangan guru.
Hari guru ke 70 dengan tema “Guru Mulia Karena Karya” Membuktikan keinginan dan kebutuhan masyarakat akan hasil atau prestasi guru dari karya-karya monumental. Karya sikap dengan perilaku yang berakhlak, karya nyata dengan banyak prestasi dan hasil dari akal budinya.
Oleh karena itu karakter seorang guru yang layak diteladani merupakan dambaan stakeholder pendidikan. Prinsipnya dalam mengajar dan mendidik merupakan upaya meletakkan landasan karakter yang kuat dengan menanamkan kecerdasan Intelektual, emosional dan sosial. Guru yang mulia karena karya-karya monumentalnya demi keadilan, persamaan dan pemerataan memperoleh pendidikan.
Dengan demikian, segala sikap, tutur kata, tindak tanduk dan perbuatan guru baik dalam mengajar di sekolah maupun dalam kehidupan di masyarakat selalu menjadi sorotan. Prof. Dr. Furqon Hidayatulah M.Pd. mengatakan, seorang guru memiliki tangung jawab menanamkan nilai kehidupan kepada peserta didik. Guru harus memperhatikan empat hal, penampilan yang menarik, komunikasi yang bagus, kinerja sepenuh hati dan pelayanan yang maksimal.
Beberapa fokus pemberitaan tindakan negatif guru, mulai tindakan asusila, kekerasan (bulying) kepada peserta didik, markup (penggelembungan) nilai, membolos selalu menjadi sorotan. Beragamnya peristiwa dilakukan oknum guru merupakan tinta hitam sikap, perbuatan guru yang belum berkarakter.
Anomali guru merupakan penyimpangan moral, etika, dedikasi dan tuntutan keprofesionalan. Pendampingan, pembinaan dan kerjasama seharusnya perlu dibangun oleh guru di sekolah. Kenyataanya guru kadang tidak mampu mengemban warisan kata bijak dari Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantoro. Bahwa guru harus bisa memosisikan di mana saja, Ing Ngarsa Sung Tulodho, Ing Madya Mangun Karsa dan Tut Wuri Handayani.
Lalu bagaimanakah mendamba guru yang berkarakter di era global saat ini?
Oleh karena itu berbagai tragedi pendidikan yang dilakukan oknum guru sangat mencoreng karakter ideal. Guru yang cerdas, berkompeten, perprinsip, sederhana, tertib, rajin, maju dan progresif, terencana, akuntabel (tanggung jawab), kredibel (berkualitas), kinerja yang cepat tanggap, melakukan evaluasi dan inovasi.
Menancapkan fondasi karakter guru yang mengakar dalam pribadi. Sehingga pendidikan tidah salah arah dan tujuan. Karakter akan membentuk kepribadian bangsa yang kuat. Dari sudut psikologis kepribadian sebagai satu kesatuan utuh dan dinamis dari berbagai karakter fisik, mental, moral, sosial dalam diri seorang individu sebagai tampak di depan orang lain (J. Drever. 1976).
Maksud Pemerintah mengadakan uji sertifikasi, uji kompetensi guru (UKG) dan pendidikan profesi dibekali pendidikan karakter. Dapat diartikan secara bebas sebagai sifat-sifat dasar yang ada pada diri manusia. Karena kuatnya maka dapat menjadi ciri atau karakter yang kuat pada setiap individu. Prinsipnya karakter ini dapat dibentuk melalui pengaruh lingkungan dan proses pendewasaan diri seseorang. Makanya lingkungan kerja yang konstruktif dan kondusif sangat mempengaruhi kinerja guru dalam pembentukan karakter.
Lalu sudah siapkah guru dalam melaksanakan pendidikan Indonesia menunjukan kualitas dengan karakter yang teguh? Pasalnya pendidikan di sekolah bukan cuma memberikan pengetahuan (knowledge), tetapi melengkapi siswa dengan sikap (atitude), ketrampilan (psikomotorik), kemampuan dan karakter.
Dimulai dari keteladanan guru yang menjadi ujung tombak pendidikan. Karena para guru sampai saat ini terjebak untuk mengajarkan pancapaian nilai akademis semata dengan terpusat pada hasil Ujian Nasional (UN).
Sedang masalah non akademik, pembentukan karakter, nilai, etika, moral, sikap etos kerja, nasionalisme, patriotisme termasuk soft skill terabaikan. Maka layaklah emosi guru lekas terpancing bila tidak sejalan dengan harapan karena tekanan tuntutan dari berbagai pihak (institusi, masyarakat dan orang tua)
Berkarakter
Mendambakan guru yang berkarakter harus secara holistik (menyeluruh) yang menghubungkan antara dimensi moral, etika pendidikan dengan ranah sosial dan sipil. Sikap dan nilai dasar ini dikomunikasikan, diidentifikasikan dari masyarakat dan diteguhkan lewat pendidikan di sekolah.
Roda pendidikan dari tanggung jawab guru berkarakter kuat. Memiliki nilai tambah, meningkatkan mutu pendidikan. Kewibawaan, ketegasan, kedisiplinan, tanggung jawab, rasa sosial, sabar, kasih sayang, simpati, empati dan moralitas guru terbentuk.
Kesepakatan pemahaman dan aktualisasi pelaksanaan dalam keseragaman pendidikan ditegaskan. Paling tidak disamakan persepsi dalam kebutuhan bahwa guru harus cerdas, berkualitas, inspiratif dan mempunyai niat, kesungguhan, hati nurani dalam bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa dengan melakukan pendampingan secara total..
Dalam bukunya Educating for Charakter, (Thomas Lickona.1991). Pendidikan karakter sebuah usaha sengaja untuk menolong orang agar memahami, peduli akan dan bertindak atas dasar nilai-nilai etis. Dari sini jelas sekali bahwa sebuah karakter merupakan bentuk bela rasa untuk mengerti, memahami, menolong, melaksanakan dengan semangat rela berkorban, olah hati, bela rasa, tabah hati, lemah lembut, berdisiplin dengan tidak melepaskan diri dari koridor norma yang berlaku.
Rhenald Khasali (2007) semakin menguatkan bahwa diperlukan guru inspiratif yang akan membentuk bukan hanya satu atau sekelompok orang, tetapi ribuan orang. Satu orang yang terinspirasi menginspirasi lainnya sehingga sering terucap kalimat “Aku ingin jadi seperti dia” atau “Aku bisa lebih hebat lagi”.
Mengidealkan guru idola, pondasi karakter harus di kedepankan. Sebab peserta didik umumnya akan mengenang, mengingat dan meniru apa yang diwariskan oleh guru melalui karyanya. Beban berat guru untuk mentransformasikan nilai positif setiap saat demi pendidikan yang beradab, (long life education). Guru banyak karya mengidentifikasikan, guru mulia bagi sesama, bangsa dan negara.
Hulu pendidikan dibentuk dari fondasi guru berkarakter. Sebagai modal untuk menjadikan manusia berbudaya. Jembatan perubahan sistem pola pikir (mindset), sebab pendidikan merupakan sebuah proses. Nilai (value) dan kepribadian ditransformasikan guru kepada peserta didik bekal masa depan. Maka pendidikan sekarang sangat mendamba guru berkarakter. Banyak karya, guru menjadi mulia untuk bangsa dan negara. Semoga.
Sunday, November 22, 2015
Relevansi Pilkada dan PKN
SUARA GURU, SUARA MERDEKA, 21 Nopember 2015
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Budaya politik baru “pilkada serentak” menjadi prasasti di tahun 2015. Sebuah hajatan pemilihan kepala daerah serentak bersamaan dari 259 Daerah Tingkat I /II seluruh Indonesia. Dibutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali.
Gagasan ini lebih menyoroti relevansi pilkada serentak dengan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (KN) di SMA sederajat. Disamping itu merupakan arena pembelajaran bagi peserta didik juga untuk menyikapi, mencermati dan mengambil sebuah makna demokrasi yang harus berjalan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (jurdil). Paling tidak siswa bisa belajar dari pengalaman guna menyiapkan diri sebagai pemilih pemula.
Dalam KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) 2007 dan Kurikulum 13, mata pelajaran PKN banyak membahas tentang masyarakat politik, prinsip demokrasi dan sistem politik di kelas X (sepuluh). Budaya politik dan budaya demokrasi, serta Sistem Pemerintahan di Kelas XII. Pilkada serentak masih relevan untuk diimplementasikan.
Disinilah sarana yang tepat bagi siswa untuk mengaktualisasikan dalam praktek, apa yang di dapat dalam materi pembelajaran dengan fakta riil. Betul ada relevansi, atau sebatas teori saja?
Pendidikan pemilih (voter education) sangat tepat diberikan melalui sekolah. Karena pendidikan politik dan kewarganegraan (civic education) mempunyai relevansi yang baik guna pembelajaran demokrasi rakyat Indonesia.
Pelajar cerdas dalam berpolitik menjadikan masyarakatnya dewasa dalam bertindak mengambil sikap politik. Multiplier Effect pendewasaan berdemokrasi menuju civil society. Maka bukanlah hal yang “tabu” bila nantinya masyarakat kita akan melek politik di kemudian hari. Pilkada merupakan salah satu arena demokrasi yang menuntut sikap kritis, rasional, terbuka, toleran serta menghargai kemajemukan dalam masyarakat. Hal itu sejalan dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat dan kedewasaan berpikir manusia secara umum.
Seperti halnya Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Surakarta mengundang pelajar SMA sederajat dan mahasiswa dalam sebuah acara sosialisasi pengawasan (17/11/15) pelaksanaan pilkada. Mengambil tema ”pemilih cerdas pemilih berkualitas” mengajak dan mengikut sertakan masyarakat secara aktif (parisipatif) melakukan pengawan proses pilkada. Pelibatan pelajar (siswa) SLTA dalam proses pilkada menjadi suatu metode preventif yang cukup efektif untuk mengeliminasi golput dan konflik massa akibat akumulasi polarisasi di tingkat grass-root. Perlu diingat generasi muda (pelajar) adalah mereka yang sangat mudah tersulut emosionalnya.
Keterlibatanya terhadap proses pilkada yang transparan, melalui pemberian tugas sekolah dan menjadi relawan menjadikan pelajar semakin mengenal lebih jauh segala kemungkinan (konflik) yang terjadi dalam sebuah pesta demokrasi. Oleh karena itu sebuah konsep pembelajaraan riil sebagai penggalian ranah afektif (sikap) guna mendukung ranah kognitif (pengetahuan) diperlukan penggalian optimalisasi diri dari siswa dalam melihat permasalahan riil yang terjadi dalam kehidupan bermansyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat berperilaku (attitude) yang benar, terarah berkonsep dan beradab.
Belajar
Dengan demikian keterlibatan siswa secara langsung dalam pilkada merupakan sarana belajar potensial bagi demokrasi bangsa di masa depan. Meski kelompok ini cukup rentan terhadap ekploitasi politis dari berbagai kelompok (tim sukses) Kepala Daerah.
Ada beberapa hal yang dapat dipetik manfaatnya dengan melibatkan siswa SMA sederajat dalam pilkada. Pertama, melalui pendidikan politik dalam pelajaran Kewarganegaraan di sekolah menjadikan media pembelajaran politik yang dinamis. Dalam lembaga pendidikan merupakan wilayah ilmiah yang terbiasa dengan pemikiran rasional dan konsep berdasar argumen-argumen yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kedua, pelajar merupakan calon pemilih yang rasional dan kritis (bila belum berusia 17 tahun), karena memahami hak-hak politik dan dalam menentukan hak-hak politiknya. Ketiga, nantinya pelajar dapat menjadi pelopor di tengah masyarakat karena memiliki pengetahuan dan daya kritis yang tinggi. Dimana sepak terjangnya dalam kehidupannya dalam berpolitik akan menjadi panutan masyarakat luas.
Keempat, pelajar adalah calon generasi penerus bangsa. Melalui estafet kepemimpinan yang benar dan baik maka akan menjadikan proses pergantian pemimpin berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah menjadi kesepakatan bersama. Perlu dipahami bahwa isu yang berkembang saat ini banyak tokoh politik menghendaki kaum muda perlu diberi kepercayaan untuk memimpin.
Relevansi Banyak hal yang dapat menjadi obyek dari tugas pembelajaran PKN dalam pilkada. Sikap kritis siswa dapat dimulai dari penyelenggara, yaitu dari KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) beserta kebijakan-kebijakannya. Karena KPUD inipun mempunyai peluang untuk menyeleweng dan menyalahkgunakan wewenang. Begitu pula jargon ataupun sepak terjang calon Kepala Daerah yang obral janji kepada konstituen. Layak di catat dan ditagih apabila tidak sesuai saat berkuasa.
Sebagai relawan pengawas. Pada saat sosialisasi, banyak sekali pasangan calon dan tim sukses curi start namun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah dan KPUD toh tidak melakukan tindakan dan pemberian sanksi yang tegas. Maka pelajar bisa mencatat dan melakukan pelaporan.
Fakta riil berkaitan dengan pelanggaran curi start kampanye, banyaknya alat peraga kampanye yang sudah menyebar di berbagai pelosok daerah mulai dari pemasangan spanduk, baliho, stiker, pamflet, pembagian kaos sampai dengan program-program yang di kemas dalam ajang silaturahmi, turnamen olah raga, bantuan kemanusiaan, berbagai penyebaran proposal pembangunan dan lain lain.
Proses pilkada baik negatif maupun positif dapat menjadi catatan-catatan siswa dalam pembuatan tugas PKN dalam Standa Kompetensi, Sistem politik dan prinsip-prinsip demokrasi, budaya politik, budaya demokrasi serta sistem Pemerintahan. Tugas dari para siswa baik secara individual maupun kelompok merupakan bentuk jenis tagihan menurut KTSP, dan kurikulum 2013 (kurtilas) dalam Proses Belajar Mengajar (PBM).
Dalam sistem penilaian KTSP/kurtilas bentuk jenis tagihan selain tugas kelompok dan individu ada kuis, pertanyaan lisan, ulangan harian, ulangan blok, laporan kerja praktik dan response (ujian praktik). Tugas kelompok/individu itu sendiri dilakukan oleh siswa untuk mencari dan menggunakan data sebenarnya terhadap suatu gejala berdasar data di lapangan. Tugas kelompok/individu ini dapat terkait dengan ranah psikomotor. Maka relevansi pilkada dan pembelajaran PKN sangat nyata dan perlu diujikan demi kematangan siswa dalam berdemokrasi.
Gulthom berpendapat bahwa bahwa ada 4 sifat kualifikasi partisipasi yaitu positif, kreatif, kritis-kontruktif-korektif dan realistis. Presiden John F. Kennedy pernah mengatakan “ jangan bertanya apa yang dapat diberikan Negara kepadamu, tetapi bertanyalah apa yang dapat kamu berikan kepada Negara ini”.
tugas
Sebagai guru pengampu mata PKN idealnya saat ini memberi tugas kelompok/individu kepada siswanya. Disini para siswa dapat melihat, mengamati, mencermati, menilai dan menganalisa bentuk-bentuk pelanggaran dalam pilkada. Bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin sekali terjadi dan sebagai bahan untuk tugas kelompok/individu dalam pendaftaran seperti: pendaftaran ganda, belum cukup umur, anggota TNI/Polri aktif dan tempat pendaftar tidak sesuai ketentuan.
Bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kampanye bisa menjdi catatan. Seperti curi start kampanye, kampanye melampaui batas waktu, black campaign, melakukan kekerasan, pemaksaaan, penggunaan fasilitas umum (sekolah, tempat ibadah, rumah sakit), tidak sesuai dengan tempat yang diijinkan (white area), menggunakan atribut/fasilitas milik Pemerintah, money politic dan lain-lain.
Bagaimanapun pelajar memiliki peran besar dalam mewujudkan masyarakat demokratis. Meski sudah ada pemantau pemilu independen dari Perguruan Tinggi dan Panwaslu baik lokal maupun asing. Namun peran pelajar dalam sebuah penugasan sebagai aktualisasi KTSP/kutilas akan menjadikan lebih reliable dalam pelaksanaan pemilu berlangsung sehingga rakyat tidak merasa dibodohi.
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Budaya politik baru “pilkada serentak” menjadi prasasti di tahun 2015. Sebuah hajatan pemilihan kepala daerah serentak bersamaan dari 259 Daerah Tingkat I /II seluruh Indonesia. Dibutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat tanpa kecuali.
Gagasan ini lebih menyoroti relevansi pilkada serentak dengan materi pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (KN) di SMA sederajat. Disamping itu merupakan arena pembelajaran bagi peserta didik juga untuk menyikapi, mencermati dan mengambil sebuah makna demokrasi yang harus berjalan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (jurdil). Paling tidak siswa bisa belajar dari pengalaman guna menyiapkan diri sebagai pemilih pemula.
Dalam KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) 2007 dan Kurikulum 13, mata pelajaran PKN banyak membahas tentang masyarakat politik, prinsip demokrasi dan sistem politik di kelas X (sepuluh). Budaya politik dan budaya demokrasi, serta Sistem Pemerintahan di Kelas XII. Pilkada serentak masih relevan untuk diimplementasikan.
Disinilah sarana yang tepat bagi siswa untuk mengaktualisasikan dalam praktek, apa yang di dapat dalam materi pembelajaran dengan fakta riil. Betul ada relevansi, atau sebatas teori saja?
Pendidikan pemilih (voter education) sangat tepat diberikan melalui sekolah. Karena pendidikan politik dan kewarganegraan (civic education) mempunyai relevansi yang baik guna pembelajaran demokrasi rakyat Indonesia.
Pelajar cerdas dalam berpolitik menjadikan masyarakatnya dewasa dalam bertindak mengambil sikap politik. Multiplier Effect pendewasaan berdemokrasi menuju civil society. Maka bukanlah hal yang “tabu” bila nantinya masyarakat kita akan melek politik di kemudian hari. Pilkada merupakan salah satu arena demokrasi yang menuntut sikap kritis, rasional, terbuka, toleran serta menghargai kemajemukan dalam masyarakat. Hal itu sejalan dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat dan kedewasaan berpikir manusia secara umum.
Seperti halnya Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Surakarta mengundang pelajar SMA sederajat dan mahasiswa dalam sebuah acara sosialisasi pengawasan (17/11/15) pelaksanaan pilkada. Mengambil tema ”pemilih cerdas pemilih berkualitas” mengajak dan mengikut sertakan masyarakat secara aktif (parisipatif) melakukan pengawan proses pilkada. Pelibatan pelajar (siswa) SLTA dalam proses pilkada menjadi suatu metode preventif yang cukup efektif untuk mengeliminasi golput dan konflik massa akibat akumulasi polarisasi di tingkat grass-root. Perlu diingat generasi muda (pelajar) adalah mereka yang sangat mudah tersulut emosionalnya.
Keterlibatanya terhadap proses pilkada yang transparan, melalui pemberian tugas sekolah dan menjadi relawan menjadikan pelajar semakin mengenal lebih jauh segala kemungkinan (konflik) yang terjadi dalam sebuah pesta demokrasi. Oleh karena itu sebuah konsep pembelajaraan riil sebagai penggalian ranah afektif (sikap) guna mendukung ranah kognitif (pengetahuan) diperlukan penggalian optimalisasi diri dari siswa dalam melihat permasalahan riil yang terjadi dalam kehidupan bermansyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga dapat berperilaku (attitude) yang benar, terarah berkonsep dan beradab.
Belajar
Dengan demikian keterlibatan siswa secara langsung dalam pilkada merupakan sarana belajar potensial bagi demokrasi bangsa di masa depan. Meski kelompok ini cukup rentan terhadap ekploitasi politis dari berbagai kelompok (tim sukses) Kepala Daerah.
Ada beberapa hal yang dapat dipetik manfaatnya dengan melibatkan siswa SMA sederajat dalam pilkada. Pertama, melalui pendidikan politik dalam pelajaran Kewarganegaraan di sekolah menjadikan media pembelajaran politik yang dinamis. Dalam lembaga pendidikan merupakan wilayah ilmiah yang terbiasa dengan pemikiran rasional dan konsep berdasar argumen-argumen yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kedua, pelajar merupakan calon pemilih yang rasional dan kritis (bila belum berusia 17 tahun), karena memahami hak-hak politik dan dalam menentukan hak-hak politiknya. Ketiga, nantinya pelajar dapat menjadi pelopor di tengah masyarakat karena memiliki pengetahuan dan daya kritis yang tinggi. Dimana sepak terjangnya dalam kehidupannya dalam berpolitik akan menjadi panutan masyarakat luas.
Keempat, pelajar adalah calon generasi penerus bangsa. Melalui estafet kepemimpinan yang benar dan baik maka akan menjadikan proses pergantian pemimpin berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah menjadi kesepakatan bersama. Perlu dipahami bahwa isu yang berkembang saat ini banyak tokoh politik menghendaki kaum muda perlu diberi kepercayaan untuk memimpin.
Relevansi Banyak hal yang dapat menjadi obyek dari tugas pembelajaran PKN dalam pilkada. Sikap kritis siswa dapat dimulai dari penyelenggara, yaitu dari KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) beserta kebijakan-kebijakannya. Karena KPUD inipun mempunyai peluang untuk menyeleweng dan menyalahkgunakan wewenang. Begitu pula jargon ataupun sepak terjang calon Kepala Daerah yang obral janji kepada konstituen. Layak di catat dan ditagih apabila tidak sesuai saat berkuasa.
Sebagai relawan pengawas. Pada saat sosialisasi, banyak sekali pasangan calon dan tim sukses curi start namun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah dan KPUD toh tidak melakukan tindakan dan pemberian sanksi yang tegas. Maka pelajar bisa mencatat dan melakukan pelaporan.
Fakta riil berkaitan dengan pelanggaran curi start kampanye, banyaknya alat peraga kampanye yang sudah menyebar di berbagai pelosok daerah mulai dari pemasangan spanduk, baliho, stiker, pamflet, pembagian kaos sampai dengan program-program yang di kemas dalam ajang silaturahmi, turnamen olah raga, bantuan kemanusiaan, berbagai penyebaran proposal pembangunan dan lain lain.
Proses pilkada baik negatif maupun positif dapat menjadi catatan-catatan siswa dalam pembuatan tugas PKN dalam Standa Kompetensi, Sistem politik dan prinsip-prinsip demokrasi, budaya politik, budaya demokrasi serta sistem Pemerintahan. Tugas dari para siswa baik secara individual maupun kelompok merupakan bentuk jenis tagihan menurut KTSP, dan kurikulum 2013 (kurtilas) dalam Proses Belajar Mengajar (PBM).
Dalam sistem penilaian KTSP/kurtilas bentuk jenis tagihan selain tugas kelompok dan individu ada kuis, pertanyaan lisan, ulangan harian, ulangan blok, laporan kerja praktik dan response (ujian praktik). Tugas kelompok/individu itu sendiri dilakukan oleh siswa untuk mencari dan menggunakan data sebenarnya terhadap suatu gejala berdasar data di lapangan. Tugas kelompok/individu ini dapat terkait dengan ranah psikomotor. Maka relevansi pilkada dan pembelajaran PKN sangat nyata dan perlu diujikan demi kematangan siswa dalam berdemokrasi.
Gulthom berpendapat bahwa bahwa ada 4 sifat kualifikasi partisipasi yaitu positif, kreatif, kritis-kontruktif-korektif dan realistis. Presiden John F. Kennedy pernah mengatakan “ jangan bertanya apa yang dapat diberikan Negara kepadamu, tetapi bertanyalah apa yang dapat kamu berikan kepada Negara ini”.
tugas
Sebagai guru pengampu mata PKN idealnya saat ini memberi tugas kelompok/individu kepada siswanya. Disini para siswa dapat melihat, mengamati, mencermati, menilai dan menganalisa bentuk-bentuk pelanggaran dalam pilkada. Bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin sekali terjadi dan sebagai bahan untuk tugas kelompok/individu dalam pendaftaran seperti: pendaftaran ganda, belum cukup umur, anggota TNI/Polri aktif dan tempat pendaftar tidak sesuai ketentuan.
Bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi dalam kampanye bisa menjdi catatan. Seperti curi start kampanye, kampanye melampaui batas waktu, black campaign, melakukan kekerasan, pemaksaaan, penggunaan fasilitas umum (sekolah, tempat ibadah, rumah sakit), tidak sesuai dengan tempat yang diijinkan (white area), menggunakan atribut/fasilitas milik Pemerintah, money politic dan lain-lain.
Bagaimanapun pelajar memiliki peran besar dalam mewujudkan masyarakat demokratis. Meski sudah ada pemantau pemilu independen dari Perguruan Tinggi dan Panwaslu baik lokal maupun asing. Namun peran pelajar dalam sebuah penugasan sebagai aktualisasi KTSP/kutilas akan menjadikan lebih reliable dalam pelaksanaan pemilu berlangsung sehingga rakyat tidak merasa dibodohi.
Friday, November 06, 2015
Mendukung Solo Kota Kreatif
Pos Pembaca SOLOPOS, 6 Nopember 2015
Banyak julukan untuk kota Solo, selain kota Batik, kota tanpa tidur, kota budaya, kota bengawan dan sekarang dicanangkan sebagai pusat kota kreatif di Indonesaia. Hal itu tidak lepas dengan adanya Indonesia Creatif Creatif City Conference (ICCC) yang sudah dibuka oleh Menteri Pariwisata, Kamis (22/10/15) di Benteng Vastenberg.
Melihat kepercayaan kota Solo sebagai tempat penyelenggara konferensi tersebut. Layak dan sepantasnya seluruh warga mendukungnya. Tentu dengan segala kreatif yang dimiliki dan dioptimalkan dalam menciptakan suasana yang semarak dan meriah.
Seperti halnya dukungan dari Dnas Pendidikan dan Olah Raga IDispora). Saat banyak Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat dikumpulkan di Dispora dalam rangka konsolidasi dan koordinasi tampilan kreatif siswa dari sekolah masing masing. Dengan sangat antusias setiap perwakilan menyodorkan kelabihan sekolahnya masing masing.
Gerakan dukungan kreatif dari siswa SMA/SMK se Solo tersebut dilaksanakan saat gerakan Solo polah pada Minggu (25/10/15) di sepanjang Car Free Day, jalan Slamet Riyadi. Mulai dari korden (keroncong dance), musik panci, paduan suara, cheer Leader, Band, asamble musik, SBC, pameran lukisan, pameran hewan, atraksi reog, barongsay, konser swara deling, tari jawa, musik kaleng bekas menjadi bentuk kreatif dan lain lain yang akan ditampilkan dalam kegiatan massal.
Oleh karena itu tunjukkan kreatifitas unik dari kota Solo kepada seluruh peserta / delegasi dari Indonesia. Becak orange sudah di siapkan bagi perserta konperensi yang akan beriringan dari Purwosari (DKL) ke titik Nol Kota Solo di Gladak.
Peran serta seluruh warga dibutuhkan dengan tajuk #solo polah, Pesta Rakyat Kreatif. Segala elemen jangan malu untuk berkreasi. Karena dukungan masyarakat akan semakin membumikan dan membuktikan bahwa kota Solo layak menjadi contoh kota kreatif di Inonesia berkat partisipasi dan dukungan warganya yang penuh kesadaran dan tanpa pamrih.
FX Triyas Hadi Prihantoro warga Epistoholik Indonesia
Banyak julukan untuk kota Solo, selain kota Batik, kota tanpa tidur, kota budaya, kota bengawan dan sekarang dicanangkan sebagai pusat kota kreatif di Indonesaia. Hal itu tidak lepas dengan adanya Indonesia Creatif Creatif City Conference (ICCC) yang sudah dibuka oleh Menteri Pariwisata, Kamis (22/10/15) di Benteng Vastenberg.
Melihat kepercayaan kota Solo sebagai tempat penyelenggara konferensi tersebut. Layak dan sepantasnya seluruh warga mendukungnya. Tentu dengan segala kreatif yang dimiliki dan dioptimalkan dalam menciptakan suasana yang semarak dan meriah.
Seperti halnya dukungan dari Dnas Pendidikan dan Olah Raga IDispora). Saat banyak Kepala Sekolah SMA/SMK sederajat dikumpulkan di Dispora dalam rangka konsolidasi dan koordinasi tampilan kreatif siswa dari sekolah masing masing. Dengan sangat antusias setiap perwakilan menyodorkan kelabihan sekolahnya masing masing.
Gerakan dukungan kreatif dari siswa SMA/SMK se Solo tersebut dilaksanakan saat gerakan Solo polah pada Minggu (25/10/15) di sepanjang Car Free Day, jalan Slamet Riyadi. Mulai dari korden (keroncong dance), musik panci, paduan suara, cheer Leader, Band, asamble musik, SBC, pameran lukisan, pameran hewan, atraksi reog, barongsay, konser swara deling, tari jawa, musik kaleng bekas menjadi bentuk kreatif dan lain lain yang akan ditampilkan dalam kegiatan massal.
Oleh karena itu tunjukkan kreatifitas unik dari kota Solo kepada seluruh peserta / delegasi dari Indonesia. Becak orange sudah di siapkan bagi perserta konperensi yang akan beriringan dari Purwosari (DKL) ke titik Nol Kota Solo di Gladak.
Peran serta seluruh warga dibutuhkan dengan tajuk #solo polah, Pesta Rakyat Kreatif. Segala elemen jangan malu untuk berkreasi. Karena dukungan masyarakat akan semakin membumikan dan membuktikan bahwa kota Solo layak menjadi contoh kota kreatif di Inonesia berkat partisipasi dan dukungan warganya yang penuh kesadaran dan tanpa pamrih.
FX Triyas Hadi Prihantoro warga Epistoholik Indonesia
Saturday, October 31, 2015
Budi Pekerti
Mimbar Majalah Hidup, 4 Oktober 2015
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Sekolah Katolik diminati dan menjadi pelopor pendidikan karena dikenal disiplin dan tertib. Namun, kini membolos sudah menjadi budaya siswa. Bagaimana peran sekolah (Katolik) dalam menyikapi dan memberi solusi?
Pendidik dan tenaga kependidikan wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan konsekuen. Membolos adalah bagian hidup pelajar yang malas dan tidak tertib melaksanakan kurikulum pendidikan.
Sebagai pintu gerbang menuju perilaku siswa yang tertib, disiplin, bertanggung jawab dan bermoral, sekolah sangat berkompeten terhadap perilaku anak didik. Namun, sudahkah Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) yang wajib dilaksanakan di sekolah (SMP/SMA/ SMK sederajat) mengarah pada substansi perilaku siswa yang positif?
Sering terjadi kontradiksi antara policy pendidikan dengan kehidupan riil pergaulan remaja. Pelanggaran aturan sekolah (membolos) seolah sudah membudaya di kota. Usia 12-18 tahun digolongkan remaja yang ingin baru dan butuh aktivitas lebih untuk menumpahkan keinginannya. Maka minimnya sarana dan prasarana mudah membuat siswa bermasalah soal ketertiban (Mulyani, 1988).
Kapitalisme global menjadi faktor dominan yang berdampak pada kebebasan informasi dan perilaku. Banyak pemerhati pendidikan risau akan pengaruh TV, media online dan media sosial yang sangat vulgar menampilkan berbagai tindak pelanggaran dan kejahatan termasuk banyak cerita sinetron kurang mendidik.
Guru dituntut memberikan teladan pada siswa. Namun mencegah siswa yang malas bersekolah sering diluar kemampuannya. Siswa pun kebablasan merasakan nikmatnya membolos. Saat harus droup out, sekolah dituduh tak mampu mendampingi dan membina anak didiknya.
Sebagai pelaksana pendidikan, sekolah (Katolik) tidak berdiri sendiri. Tapi juga tidak langsung cuci tangan bila anak didiknya terkontaminasi budaya malas sekolah. Banyak produk multimedia (online) mampu mengambil hati anak muda melupakan tugas pokok belajarnya.
Lalu apa gunanya penyisipan PBP dan ketegasan memberi sanksi? Kemendikbud akan memberi sanksi mutasi pendidik bagi sekolah negeri dan ditinjau izin operasionalnya bagi sekolah swasta yang melanggar aturan ini. Tapi, apakah PBP hanya retorika, tanpa implementasi yang jelas bagi anak didik? Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga ikut larut dalam budaya hidup serba permisif? Mau dibawa kemana anak didik kita?
Sejak reformasi, diharapkan tiap mata pelajaran menyisipkan pendidikan budi pekerti dan kini wajib PBP. Faktanya, tiap ada permasalahan tindak-tanduk siswa yang menyimpang, sasarannya adalah guru Kewarganegaraan, Pendidikan Agama dan Bimbingan Konseling. Pada dasarnya, tiap kurikulum pendidikan harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa, serta akhlak mulia (UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 3).
Upaya preventif pihak sekolah sangatlah penting. Kerjasama berbagai pihak, baik orangtua maupun masyarakat juga dibutuhkan. Yang perlu dilakukan adalah konsistensi sanksi/hukuman dari sekolah terhadap siswa yang melanggar aturan sekolah. Inilah usaha untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai UU No.20 Tahun 2003 Pasal 3, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Peranan orangtua sangat besar dalam pembentukan psikologis siswa, sebab anak lebih banyak memakai waktu di rumah dan lingkungannya. Pergaulan dan teman bermain di lingkungan mempengaruhi perkembangannya. Kontrol dan pengawasan masyarakat adalah umpan balik guna mengingatkan perilaku anak di luar sekolah.
Marilah kita berusaha, mengintrospeksi dan menjaga masa depan anak agar menjadi insan yang baik, jujur dan bertanggung jawab. Maka kolaborasi pengawas, monitoring dan evaluasi sangat penting, karena membolos adalah bentuk degradasi pendidikan.
F.X. Triyas Hadi Prihantoro - See more at: http://www.hidupkatolik.com/2015/10/30/budi-pekerti#sthash.1WFiDVYi.dpuf
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Sekolah Katolik diminati dan menjadi pelopor pendidikan karena dikenal disiplin dan tertib. Namun, kini membolos sudah menjadi budaya siswa. Bagaimana peran sekolah (Katolik) dalam menyikapi dan memberi solusi?
Pendidik dan tenaga kependidikan wajib menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan konsekuen. Membolos adalah bagian hidup pelajar yang malas dan tidak tertib melaksanakan kurikulum pendidikan.
Sebagai pintu gerbang menuju perilaku siswa yang tertib, disiplin, bertanggung jawab dan bermoral, sekolah sangat berkompeten terhadap perilaku anak didik. Namun, sudahkah Penumbuhan Budi Pekerti (PBP) yang wajib dilaksanakan di sekolah (SMP/SMA/ SMK sederajat) mengarah pada substansi perilaku siswa yang positif?
Sering terjadi kontradiksi antara policy pendidikan dengan kehidupan riil pergaulan remaja. Pelanggaran aturan sekolah (membolos) seolah sudah membudaya di kota. Usia 12-18 tahun digolongkan remaja yang ingin baru dan butuh aktivitas lebih untuk menumpahkan keinginannya. Maka minimnya sarana dan prasarana mudah membuat siswa bermasalah soal ketertiban (Mulyani, 1988).
Kapitalisme global menjadi faktor dominan yang berdampak pada kebebasan informasi dan perilaku. Banyak pemerhati pendidikan risau akan pengaruh TV, media online dan media sosial yang sangat vulgar menampilkan berbagai tindak pelanggaran dan kejahatan termasuk banyak cerita sinetron kurang mendidik.
Guru dituntut memberikan teladan pada siswa. Namun mencegah siswa yang malas bersekolah sering diluar kemampuannya. Siswa pun kebablasan merasakan nikmatnya membolos. Saat harus droup out, sekolah dituduh tak mampu mendampingi dan membina anak didiknya.
Sebagai pelaksana pendidikan, sekolah (Katolik) tidak berdiri sendiri. Tapi juga tidak langsung cuci tangan bila anak didiknya terkontaminasi budaya malas sekolah. Banyak produk multimedia (online) mampu mengambil hati anak muda melupakan tugas pokok belajarnya.
Lalu apa gunanya penyisipan PBP dan ketegasan memberi sanksi? Kemendikbud akan memberi sanksi mutasi pendidik bagi sekolah negeri dan ditinjau izin operasionalnya bagi sekolah swasta yang melanggar aturan ini. Tapi, apakah PBP hanya retorika, tanpa implementasi yang jelas bagi anak didik? Apakah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah juga ikut larut dalam budaya hidup serba permisif? Mau dibawa kemana anak didik kita?
Sejak reformasi, diharapkan tiap mata pelajaran menyisipkan pendidikan budi pekerti dan kini wajib PBP. Faktanya, tiap ada permasalahan tindak-tanduk siswa yang menyimpang, sasarannya adalah guru Kewarganegaraan, Pendidikan Agama dan Bimbingan Konseling. Pada dasarnya, tiap kurikulum pendidikan harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa, serta akhlak mulia (UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 3).
Upaya preventif pihak sekolah sangatlah penting. Kerjasama berbagai pihak, baik orangtua maupun masyarakat juga dibutuhkan. Yang perlu dilakukan adalah konsistensi sanksi/hukuman dari sekolah terhadap siswa yang melanggar aturan sekolah. Inilah usaha untuk mencapai tujuan pendidikan sesuai UU No.20 Tahun 2003 Pasal 3, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Peranan orangtua sangat besar dalam pembentukan psikologis siswa, sebab anak lebih banyak memakai waktu di rumah dan lingkungannya. Pergaulan dan teman bermain di lingkungan mempengaruhi perkembangannya. Kontrol dan pengawasan masyarakat adalah umpan balik guna mengingatkan perilaku anak di luar sekolah.
Marilah kita berusaha, mengintrospeksi dan menjaga masa depan anak agar menjadi insan yang baik, jujur dan bertanggung jawab. Maka kolaborasi pengawas, monitoring dan evaluasi sangat penting, karena membolos adalah bentuk degradasi pendidikan.
F.X. Triyas Hadi Prihantoro - See more at: http://www.hidupkatolik.com/2015/10/30/budi-pekerti#sthash.1WFiDVYi.dpuf
Monday, October 05, 2015
Menyiapkan UKG Periode 2
OPINI, harian Joglosemar 5 oktober 2015
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Pada bulan nopember 2015 ini, Pemerintah akan melaksanakan uji kompetensi terhadap seluruh guru di 5.000 tempat uji kompetensi (TUK). Dilaksanakan karena saat ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Sebuah UKG periode kedua. Berdasar catatan penulis, belajar dari UKG tahun 2012, saat Pemerintah kurang siap dalam pelaksanaannya. UKG gelombang I (pertama) tanggal 30 Juli sampai 12 Agustus 2012. Pelaksanaan hari pertama bagi guru SMP bersertfikasi kacau, dikarenakan laman ujian di Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa diakses.
Kekacauan lainnya mulai dari server yang tidak bisa diakses, soal tidak bisa dibuka, log-in yang lambat, tertukarnya materi tes yang tidak sesuai mata pelajaran dan TUK)yang kurang kridibel dan memadai Pasalnya pelaksanaan UKG serentak dilaksanakan secara “online”melalui jaringan internet . Menjadi bentuk kewajiban kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten yang memiliki perangkat untuk menjalankannya. Sebagai pengecualian bagi wilayah yang tidak terjangkau maka dengan sistem manual (paper pencil test).
Namun dalam UKG 2015 ini mampukah sebuah jaringan dan sistem yang telah dirancang dan disiapkan oleh Kemendikbud mampu diakses secara bersama secara nasional ? Kenyataannya saat secara bersamaan pada UKG 2012 semua peserta tidak mampu mengakses karena sistem dan beban yang terlalu besar.
Maka sekolah TUK di sesuaikan dengan banwidth yang dibutuhkan. Pasalnya kunci kecepatan dari akses tergantung kemampuan perangkat lunak dan besarnya bandwith yang tersedia dari laboratorium TIK yang dipergunakan.
Bandwidth (lebarpita) dalam ilmu computer merupakan penghitungan konsumsi data yang tersedia pada suatu telekomunikasi. Dihitung dalam satuan bits per seconds (bit per detik). Bandwidth yang tertera komunikasi nirkabel, modem transmisi data, komunikasi digital, elektronik adalah bandwidth yang mengacu pada sinyal analog yang diukur dalam satuan hertz (makna asli dari istilah tersebut) yang lebih tepat ditulis bitrate daripada bits per second.
Dalam dunia web hosting, bandwidth capacity (kapasitas lebarpita) diartikan sebagai nilai maksimum besaran transfer data (tulisan, gambar, video, suara, dan lainnya) yang terjadi antara server hosting dengan komputer klien dalam suatu periode tertentu. Contohnya 5 GB per bulan, yang artinya besaran maksimal transfer data yang bisa dilakukan oleh seluruh klien adalah 5 GB, jika bandwidth habis maka website tidak dapat dibuka sampai dengan bulan baru. Semakin banyak fitur di dalam website seperti gambar, video, suara, dan lainnya, maka semakin banyak bandwidth yang akan terpakai. (wiklipedia)
Maka saat muncul kekacauan pelaksanaan UKG hari pertama bagi guru SMP disebabkan akses internet tidak nyambung, koneksi lemah bahkan tidak bisa dibuka. Menandakan ketidaksiapan kemendikbud dalam mengantisipasi permasalahan yang muncul.
Bila server Kemendikbud tidak bisa dibuka, ribuan peserta tidak mampu mengkses berarti gagal total. Begitu pula bila satu tempat UKG terjadi trouble (masalah) dan fasilitator yang tersedia tidak mampu mengatasi, akan berakibat bagi peserta yang sudah meninggalkan anak didiknya hanya untuk test.
Ujian UKG terbatas ( hanya 2 jam) dan setelah itu harus bergantian dengan peserta UKG gelombang berikutnya. Bila akses lemot (lemah) dan tidak bisa dibuka. Dengan demikian peserta sangat dirugikan baik aspek moral, psikis dan sosial. Sebab melalui “online” di haruskan segala perangkat jaringan harus prima dan siap.
Kesiapan peserta
Secara “online,” berarti peserta UKG diwajibkan menguasai pengoperasian Komputer berbasis internet. Butuh kebiasaan dalam pengoperasiannya, karena bila hanya sekedar teoritis dipastikan tidak akan mampu mengaplikasikan. Oleh karena itu kesiapan seorang peserta menjadi kunci mutlak dalam mengerjakan soal soal yang ada. Janganlan menjadi kebingungan saat membuka aplikasi dan sistem yang dipakai dalam uji UKG secara “online.”
Dalam hal ini kesiapan peserta UKG yang lolos sertifikasi awal (tahun 2007-2008) yang mayoritas secara portofolio dan guru yang otomatis bisa bersertifikasi karena usia lebihdari 50 tahun. Tidak menjadikan jaminan melek internet. Apalagi kelulusan memperoleh sertfikat pendidik secara portofolio banyak terjadi kecurangan dengan memanipulasi data dan sertifikat.
Maka saat informasi dan sosialisasi pelaksanaak UKG, banyak kelompok ini yang resah. Secara material dan mental mereka tidak siap karena “memegang” komputerpun tidak siap dan bukan menjadi budaya dalam pembelejaran berbasisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Yang jelas kesiapan pelaksanaan uji UGK secara “online” masih diperdebatkan karena kekhawatiran berbagai kendala dalam pelaksanaanya. Belum lagi materi yang diujikan hanya dua kompetensi dari empat yang dituntut sebagai guru profesional.
Hal itu dapat dilihat dari tujuannya UGK guna pemetaan penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional). Sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan potensi guru dalam bentuk pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).
Meski penilaian UKG tidak berpengaruh terhadap tunjangan keprofesionalan. Namun penguasaan materi uji serasa kurang adil karena hanya dua kompetensi yang di nilai. Pasalnyan tuntutan guru Profesional sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, harus meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Pasal 10).
Adapun hasil UKG menjadi entry point (salah satu syarat) penilaian kerja guru dan sebagai alat control pelaksanaan kinerja guru. Maka program Pembinaan Keprofesionalan (PK)dan PKB wajib dilakukan setiap tahun guna persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Sebuah pengabaian dari tututan guru profesional. Mengapa bisa demikian.
Belajar dari UKG 2012 dengan rata-rata nilai UKG adalah 4,7. Sementara target renstra pada tahun 2015, nilai rata-rata UKG 5,5 dan tahun 2019, rata-rata kompetensi guru 8,0. Sudahkah Pemerintah menyiapkan secara komprehensif. Jangan karena gagalnya target disebabkan masalah tekhnis belaka. Idealnya Idealnya UGK menjadi ajang keadilan dalam penilaian demi pemetaan guru. Secara komprehensif semua kompetensi harus diuji, meski parameter dari dua kompetensi lain sulit dalam pengaplikasian dalam bentuk soal obyektif sesuai bentuk soal obyektif test UKG. Dengan demikian ketidak siapan materi bisa digugat bila guru yang merasa sangat berkompeten dua bidang yang lain, tidak lulus UKG.
Sebab kompetensi sosial merupakan aplikasi dari tuntutan guru dalam memberikan contoh ketladanan nyata dalam masyarakat. Baik dalam organisasi sosial maupun kemasyarakatan. Sedangkan Kompetensi kebribadian bersifat abstra, dari sikap, tutur kata dan perbuatan pendidik yang mencerminkan tingkah laku seorang guru.
Sangat berbeda dalam penilaian kompetensi profesional yang sudah teruji dalam penilaian portofolio atau dalam pendidilan latihan profesi guru (PLPG). Sedangkanpenilaian kompetensi pedagogik bisa terukur dari pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yamng terintegrasi.
Idealnya UKG harus memenuhi semua unsur sebagai bentuk kesiapan secara komprehensif. Bukan masalah tidak mempengaruhi tunjangan profesi namun penilaian harus terintegrasi , terencana dan berkeadilan. Kewajiban Kemendikbud membuat formula penilaian kompetensi lain yang menjadi tuntutan guru profesional. Karena kompetensi guru harus seimbang bukan tebang pilih dalam penilaiannya.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Pada bulan nopember 2015 ini, Pemerintah akan melaksanakan uji kompetensi terhadap seluruh guru di 5.000 tempat uji kompetensi (TUK). Dilaksanakan karena saat ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Sebuah UKG periode kedua. Berdasar catatan penulis, belajar dari UKG tahun 2012, saat Pemerintah kurang siap dalam pelaksanaannya. UKG gelombang I (pertama) tanggal 30 Juli sampai 12 Agustus 2012. Pelaksanaan hari pertama bagi guru SMP bersertfikasi kacau, dikarenakan laman ujian di Kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa diakses.
Kekacauan lainnya mulai dari server yang tidak bisa diakses, soal tidak bisa dibuka, log-in yang lambat, tertukarnya materi tes yang tidak sesuai mata pelajaran dan TUK)yang kurang kridibel dan memadai Pasalnya pelaksanaan UKG serentak dilaksanakan secara “online”melalui jaringan internet . Menjadi bentuk kewajiban kepada Pemerintah Kota maupun Kabupaten yang memiliki perangkat untuk menjalankannya. Sebagai pengecualian bagi wilayah yang tidak terjangkau maka dengan sistem manual (paper pencil test).
Namun dalam UKG 2015 ini mampukah sebuah jaringan dan sistem yang telah dirancang dan disiapkan oleh Kemendikbud mampu diakses secara bersama secara nasional ? Kenyataannya saat secara bersamaan pada UKG 2012 semua peserta tidak mampu mengakses karena sistem dan beban yang terlalu besar.
Maka sekolah TUK di sesuaikan dengan banwidth yang dibutuhkan. Pasalnya kunci kecepatan dari akses tergantung kemampuan perangkat lunak dan besarnya bandwith yang tersedia dari laboratorium TIK yang dipergunakan.
Bandwidth (lebarpita) dalam ilmu computer merupakan penghitungan konsumsi data yang tersedia pada suatu telekomunikasi. Dihitung dalam satuan bits per seconds (bit per detik). Bandwidth yang tertera komunikasi nirkabel, modem transmisi data, komunikasi digital, elektronik adalah bandwidth yang mengacu pada sinyal analog yang diukur dalam satuan hertz (makna asli dari istilah tersebut) yang lebih tepat ditulis bitrate daripada bits per second.
Dalam dunia web hosting, bandwidth capacity (kapasitas lebarpita) diartikan sebagai nilai maksimum besaran transfer data (tulisan, gambar, video, suara, dan lainnya) yang terjadi antara server hosting dengan komputer klien dalam suatu periode tertentu. Contohnya 5 GB per bulan, yang artinya besaran maksimal transfer data yang bisa dilakukan oleh seluruh klien adalah 5 GB, jika bandwidth habis maka website tidak dapat dibuka sampai dengan bulan baru. Semakin banyak fitur di dalam website seperti gambar, video, suara, dan lainnya, maka semakin banyak bandwidth yang akan terpakai. (wiklipedia)
Maka saat muncul kekacauan pelaksanaan UKG hari pertama bagi guru SMP disebabkan akses internet tidak nyambung, koneksi lemah bahkan tidak bisa dibuka. Menandakan ketidaksiapan kemendikbud dalam mengantisipasi permasalahan yang muncul.
Bila server Kemendikbud tidak bisa dibuka, ribuan peserta tidak mampu mengkses berarti gagal total. Begitu pula bila satu tempat UKG terjadi trouble (masalah) dan fasilitator yang tersedia tidak mampu mengatasi, akan berakibat bagi peserta yang sudah meninggalkan anak didiknya hanya untuk test.
Ujian UKG terbatas ( hanya 2 jam) dan setelah itu harus bergantian dengan peserta UKG gelombang berikutnya. Bila akses lemot (lemah) dan tidak bisa dibuka. Dengan demikian peserta sangat dirugikan baik aspek moral, psikis dan sosial. Sebab melalui “online” di haruskan segala perangkat jaringan harus prima dan siap.
Kesiapan peserta
Secara “online,” berarti peserta UKG diwajibkan menguasai pengoperasian Komputer berbasis internet. Butuh kebiasaan dalam pengoperasiannya, karena bila hanya sekedar teoritis dipastikan tidak akan mampu mengaplikasikan. Oleh karena itu kesiapan seorang peserta menjadi kunci mutlak dalam mengerjakan soal soal yang ada. Janganlan menjadi kebingungan saat membuka aplikasi dan sistem yang dipakai dalam uji UKG secara “online.”
Dalam hal ini kesiapan peserta UKG yang lolos sertifikasi awal (tahun 2007-2008) yang mayoritas secara portofolio dan guru yang otomatis bisa bersertifikasi karena usia lebihdari 50 tahun. Tidak menjadikan jaminan melek internet. Apalagi kelulusan memperoleh sertfikat pendidik secara portofolio banyak terjadi kecurangan dengan memanipulasi data dan sertifikat.
Maka saat informasi dan sosialisasi pelaksanaak UKG, banyak kelompok ini yang resah. Secara material dan mental mereka tidak siap karena “memegang” komputerpun tidak siap dan bukan menjadi budaya dalam pembelejaran berbasisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Yang jelas kesiapan pelaksanaan uji UGK secara “online” masih diperdebatkan karena kekhawatiran berbagai kendala dalam pelaksanaanya. Belum lagi materi yang diujikan hanya dua kompetensi dari empat yang dituntut sebagai guru profesional.
Hal itu dapat dilihat dari tujuannya UGK guna pemetaan penguasaan kompetensi guru (pedagogik dan profesional). Sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan potensi guru dalam bentuk pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB).
Meski penilaian UKG tidak berpengaruh terhadap tunjangan keprofesionalan. Namun penguasaan materi uji serasa kurang adil karena hanya dua kompetensi yang di nilai. Pasalnyan tuntutan guru Profesional sesuai UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, harus meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Pasal 10).
Adapun hasil UKG menjadi entry point (salah satu syarat) penilaian kerja guru dan sebagai alat control pelaksanaan kinerja guru. Maka program Pembinaan Keprofesionalan (PK)dan PKB wajib dilakukan setiap tahun guna persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional. Sebuah pengabaian dari tututan guru profesional. Mengapa bisa demikian.
Belajar dari UKG 2012 dengan rata-rata nilai UKG adalah 4,7. Sementara target renstra pada tahun 2015, nilai rata-rata UKG 5,5 dan tahun 2019, rata-rata kompetensi guru 8,0. Sudahkah Pemerintah menyiapkan secara komprehensif. Jangan karena gagalnya target disebabkan masalah tekhnis belaka. Idealnya Idealnya UGK menjadi ajang keadilan dalam penilaian demi pemetaan guru. Secara komprehensif semua kompetensi harus diuji, meski parameter dari dua kompetensi lain sulit dalam pengaplikasian dalam bentuk soal obyektif sesuai bentuk soal obyektif test UKG. Dengan demikian ketidak siapan materi bisa digugat bila guru yang merasa sangat berkompeten dua bidang yang lain, tidak lulus UKG.
Sebab kompetensi sosial merupakan aplikasi dari tuntutan guru dalam memberikan contoh ketladanan nyata dalam masyarakat. Baik dalam organisasi sosial maupun kemasyarakatan. Sedangkan Kompetensi kebribadian bersifat abstra, dari sikap, tutur kata dan perbuatan pendidik yang mencerminkan tingkah laku seorang guru.
Sangat berbeda dalam penilaian kompetensi profesional yang sudah teruji dalam penilaian portofolio atau dalam pendidilan latihan profesi guru (PLPG). Sedangkanpenilaian kompetensi pedagogik bisa terukur dari pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi yamng terintegrasi.
Idealnya UKG harus memenuhi semua unsur sebagai bentuk kesiapan secara komprehensif. Bukan masalah tidak mempengaruhi tunjangan profesi namun penilaian harus terintegrasi , terencana dan berkeadilan. Kewajiban Kemendikbud membuat formula penilaian kompetensi lain yang menjadi tuntutan guru profesional. Karena kompetensi guru harus seimbang bukan tebang pilih dalam penilaiannya.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)
Friday, September 25, 2015
Urgensi Ujian Perbaikan
Suara Guru, SUARA MERDEKA 26 September 2015
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Pekan pertama awal September, kepala sekolah tempat penulis mengajar mengiformasikan sekaligus mengintruksikan kepada mantan wali kelas XII tahun ajaran 2014-2015. Para wali kelas diminta memberitahukan kepada mantan muridnya, bahwa bagi mereka yang ingin memperbaiki hasil Ujian Nasional (UN) 2015 karena belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh sekolah. Diminta mendaftarkan dan akan dilaksanakan pada Februari 2016.
Pemberitahuan itu berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta . Oleh karena itu demi menindaklanjuti, pihak sekolah wajib menginformasikan dan mendata siswa peserta UN 2015 yanghendak memperbaiki nilainya. Meski tidak semua nilai bisa diperbaiki, terkhusus yang belum memenuhi standar kompetensi.
Sebuah kebijakan yang hemat penulis sebagai extraordinary (kejadian luar biasa). Baru kali ini seorang siswa yang sudah dinyatakan lulus dan sudah menerima ijazah serta surat keterangan hasil ujian (SKHU) diberi kesempatan melakukan perbaikan nilai. Padahal siswa tersebut bisa dikatakan sudah mengenyam pendidikan lanjut berdasarkan surat pernyataan lulus yang sudah diperoleh.
Hal itu menjadi berbeda makna ketika kebijakan terdahulu. Siswa diberi kesempatan mengikuti ujian ulangan karena dianggap tidak lulus berdasarkan standar minimal nilai UN yang diharapkan. Atau siswa diberi kesempatan ujian susulan karena saat pelaksnaan UN tidak hadir karena sakit atau mengalami peristiwa yang luar biasa (force majeure).
Memang penentuan siswa lulus atau tidak lulus dalam tahun ajaran 2014-2015, sekolah yang berhak menentukan. Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan. Pasal 2 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan lulus ujian S/M/PK.
Untuk penentuan kelulusan bagi peserta didik SMA ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru (pasal 5). Dan hasil UN digunakan untuk pemetaan suatu program dan atau satuan pendidikan serta pertimbangan seleksi untuk masuk jenjang pendidikan berikutnya, (pasal 21 ayat1).
Program Sia-sia
Melihat tujuan dari ujian perbaikan hanya sebagai pemenuhan standar kompetensi, lalu urgensi (kepentingan) yang bagaimana yang hendak dicapai. Karena sekolah lanjutan sudah didapat serta pemetaan program satuan pendidikan juga bisa dibaca dan klarifikasi.
Menjadi pertanyaan apakah ujian perbaikan akan dapat mengubah siswa dengan kenaikan peringkat (ranking) dalam perolehan nilai dalam UN. Karena siswa tersbut sudah dinyatakan lulus dan tidak lagi menjadi siswa aktif yang dapat dikontrol, diawasi serta memperoleh bimbingan dan pendampingan.
Apakah dengan ujian perbaikan juga mampu untuk menyelaraskan dengan tujuan UN yang mendorong untuk tuntas mencapai standar kompetensi yang dikategorikan. Dan siswa baru bisa mencapai hal tersebut saat mengikuti ujian perbaikan UN tahun 2016.
Maka yang menjadi sorotan penulis, dalam ujian perbaikan, urgensinya di mana? Saat sekolah diberi kesempatan menentukan kelulusan siswa berdasarkan nilai akhir sekolah yang terdiri atas nilai rapor dan nilai ujian akhir sekolah (UAS). Sekolah bisa menetapkan proporsi mulai dari 50%-50% sampai 70%-30%. Otonomi sekolah sepenuhnya dalam menentukan lulus atau tidak lulus. Dan hal yang langka sebuah sekolah dengan sistem penilaian terbaru sampai tidak meluluskan siswanya sampai 100%.
Akankan ujian perbaikan menjadi program yang sia-sia. Atau sebuah program yang harus diadakan karena sudah masuk dalam anggaran pendidikan nasional yang disetujui oleh DPR. Sebuah program dipastikan akan menyedot dan menggunakan anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) yang notabene uang milik rakyat.
Jangan uang rakyat menjadi ”bancaan” penentu kebijakan dengan program yang sumir. Dengan mendata kembali siswa yang kurang merupakan sesuatu kerja yang tidak gampang. Siswa yang dinyatakan lulus pasti malu mengulang kembali mata pelajaran yang ”kurang.” Selain perasaan tidak percaya diri, bisa dianggap lulusnya tidak sempurna dan akan kesulitan untuk belajar lagi pada materi mata pelajaran yang sudah lama ditinggalkan.
Karena perbaikan nilai kurang tidak distandarkan atau ditetapkan oleh Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Hanya karena kebutuhan kesadaran dari siswa yang ”merasa” nilainya kurang saja. Kita tunggu saja, apakah ajakan ujian perbaikan akan mendapatkan tanggapan dari peserta ujian 2015 yang nilainya tidak memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. (81)
— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Pekan pertama awal September, kepala sekolah tempat penulis mengajar mengiformasikan sekaligus mengintruksikan kepada mantan wali kelas XII tahun ajaran 2014-2015. Para wali kelas diminta memberitahukan kepada mantan muridnya, bahwa bagi mereka yang ingin memperbaiki hasil Ujian Nasional (UN) 2015 karena belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh sekolah. Diminta mendaftarkan dan akan dilaksanakan pada Februari 2016.
Pemberitahuan itu berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Surakarta . Oleh karena itu demi menindaklanjuti, pihak sekolah wajib menginformasikan dan mendata siswa peserta UN 2015 yanghendak memperbaiki nilainya. Meski tidak semua nilai bisa diperbaiki, terkhusus yang belum memenuhi standar kompetensi.
Sebuah kebijakan yang hemat penulis sebagai extraordinary (kejadian luar biasa). Baru kali ini seorang siswa yang sudah dinyatakan lulus dan sudah menerima ijazah serta surat keterangan hasil ujian (SKHU) diberi kesempatan melakukan perbaikan nilai. Padahal siswa tersebut bisa dikatakan sudah mengenyam pendidikan lanjut berdasarkan surat pernyataan lulus yang sudah diperoleh.
Hal itu menjadi berbeda makna ketika kebijakan terdahulu. Siswa diberi kesempatan mengikuti ujian ulangan karena dianggap tidak lulus berdasarkan standar minimal nilai UN yang diharapkan. Atau siswa diberi kesempatan ujian susulan karena saat pelaksnaan UN tidak hadir karena sakit atau mengalami peristiwa yang luar biasa (force majeure).
Memang penentuan siswa lulus atau tidak lulus dalam tahun ajaran 2014-2015, sekolah yang berhak menentukan. Hal itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan. Pasal 2 ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan apabila, menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan lulus ujian S/M/PK.
Untuk penentuan kelulusan bagi peserta didik SMA ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru (pasal 5). Dan hasil UN digunakan untuk pemetaan suatu program dan atau satuan pendidikan serta pertimbangan seleksi untuk masuk jenjang pendidikan berikutnya, (pasal 21 ayat1).
Program Sia-sia
Melihat tujuan dari ujian perbaikan hanya sebagai pemenuhan standar kompetensi, lalu urgensi (kepentingan) yang bagaimana yang hendak dicapai. Karena sekolah lanjutan sudah didapat serta pemetaan program satuan pendidikan juga bisa dibaca dan klarifikasi.
Menjadi pertanyaan apakah ujian perbaikan akan dapat mengubah siswa dengan kenaikan peringkat (ranking) dalam perolehan nilai dalam UN. Karena siswa tersbut sudah dinyatakan lulus dan tidak lagi menjadi siswa aktif yang dapat dikontrol, diawasi serta memperoleh bimbingan dan pendampingan.
Apakah dengan ujian perbaikan juga mampu untuk menyelaraskan dengan tujuan UN yang mendorong untuk tuntas mencapai standar kompetensi yang dikategorikan. Dan siswa baru bisa mencapai hal tersebut saat mengikuti ujian perbaikan UN tahun 2016.
Maka yang menjadi sorotan penulis, dalam ujian perbaikan, urgensinya di mana? Saat sekolah diberi kesempatan menentukan kelulusan siswa berdasarkan nilai akhir sekolah yang terdiri atas nilai rapor dan nilai ujian akhir sekolah (UAS). Sekolah bisa menetapkan proporsi mulai dari 50%-50% sampai 70%-30%. Otonomi sekolah sepenuhnya dalam menentukan lulus atau tidak lulus. Dan hal yang langka sebuah sekolah dengan sistem penilaian terbaru sampai tidak meluluskan siswanya sampai 100%.
Akankan ujian perbaikan menjadi program yang sia-sia. Atau sebuah program yang harus diadakan karena sudah masuk dalam anggaran pendidikan nasional yang disetujui oleh DPR. Sebuah program dipastikan akan menyedot dan menggunakan anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) yang notabene uang milik rakyat.
Jangan uang rakyat menjadi ”bancaan” penentu kebijakan dengan program yang sumir. Dengan mendata kembali siswa yang kurang merupakan sesuatu kerja yang tidak gampang. Siswa yang dinyatakan lulus pasti malu mengulang kembali mata pelajaran yang ”kurang.” Selain perasaan tidak percaya diri, bisa dianggap lulusnya tidak sempurna dan akan kesulitan untuk belajar lagi pada materi mata pelajaran yang sudah lama ditinggalkan.
Karena perbaikan nilai kurang tidak distandarkan atau ditetapkan oleh Kemendikbud atau Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Hanya karena kebutuhan kesadaran dari siswa yang ”merasa” nilainya kurang saja. Kita tunggu saja, apakah ajakan ujian perbaikan akan mendapatkan tanggapan dari peserta ujian 2015 yang nilainya tidak memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. (81)
— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
Subscribe to:
Posts (Atom)