Monday, February 05, 2018

Guru dan Kekerasan di Sekolah

Opini, Kedaulatan Rakyat, 6 Februari 2018

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

BERITA kekerasan dengan korban murid di sekolah, sudah acap kita dengar. Entah pelakunya guru, staf sekolah tersebut atau bahkan teman sesama siswa, akhir-akhir ini sering menghiasai berita di berbagai media cetak, audio dan audio visual. Berbagai kekerasan di sekolah sudah menjadi keprihatinan bersama, karena seakan sudah menjadi habitus sekolah. Jika selama ini kita mendengar dan melihat lebih banyak siswa yang menjadi korban, namun sebuah ironi terjadi beberapa hari lalu. Seorang guru sampai meninggal karena ulah siswa. Ia harus kehilangan nyawa karena ulah muridnya sendiri.

Menjadi pertanyaan stakeholders pendidikan, sudah beginikah perubahan perilaku yang terjadi warga sekolah. Habitus sekolah yang seharusnya menjadi tempat pendidikan, pengayomam, pembimbingan dan pembinaaan warga sekolah apakah sudah berubah? Ironis. Saat emosi, melakukan tindakan menjadi yang utama. Ada apa dengan pendidikan di Indonesia?

Pencegahan

Mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dibutuhkan kerja sama antara sekolah, masyarakat, pemda dan kemendikbud. Upaya mencegah tindak kekerasan di sekolah, dengan memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah. Atau guru atau kepala sekolah wajib segera melaporkan kepada orangtua, menyusun prosedur untuk mencegah tindak kekerasan, membentuk tim pencegah kekerasan. Tidak kalah penting, bekerja sama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan dan organisasi keagamaan untuk kegiatan bersifat edukatif.

Peristiwa pemukulan guru menjadikan organisasi profesi guru yang ada perlu segera melakukan gerakan atau petisi penegakkan supremasi hukum bagi perlindungan guru. Kesepakatan pemberian punishment (hukuman) yang mendidik. Karena kejadian pemukulan guru sudah menjadi viral, dapat menjadi tontonan sekaligus tuntunan bagi siswa lain bila sekolah atau aparat penegak hukum gamang dalam memberikan sanksi. Padahal harus diakui, peristiwa kekerasan yang dilakukan siswa terhadap guru telah menjadi ancaman bersama.

Penulis yakin seorang guru tidak akan memberikan teguran atau hukuman kepada anak didik (siswa) bila tidak dimulai lebih dahulu oleh ulah siswa yang sudah kebangeten (tidak bisa ditolerir). Alibi guru bahwa hukuman yang dilakukan kepada siswa tidak seketika. Tindakan teguran dan sanksi diberikan kepada siswa sebagai bentuk peringatan, shocktherapy agar siswa menjadi jera. Meski segala cara bentuk peringatan baik secara verbal (cemooh, umpatan) dan phisik (tamparan, jeweran) dan sanksi (skors) serta hukuman yang paling keras (dikembalikan ke orang tua) seolah-olah dianggap angin lalu.

Pada dasarnya hukuman yang diberikan kepada siswa tidak boleh lepas dari koridor hukum. Sebab peserta didik dalam kehidupannya di sekolah juga mendapat perlindungan hukum sesuai UU N0. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diperbarui dengan UU No 35/2014. Begitu pula guru dalam melaksanakan tugas profesinya juga mendapatkan perlindungan. Dalam pasal 2 ayat (1) Permendikbud no 10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Bahwa perlindungan sebagai upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan terhadap profesi atas tindak kekerasan, intimidasi, diskriminatif, ancaman dan perlakuan tidak adil (ayat 2 dan 3).

Tanpa Pandang Bulu

Bila terjadi kekerasan di sekolah, sanksi jelas dan tegas diberikan tanpa pandang bulu. Melihat sanksi hukuman yang komprehensif diterimakan kepada guru/ kepala sekolah dan sekolah bila melakukan kekerasan di sekolah atau pembiaran kekerasan. Wajib juga diberikan kepada siswa yang melakukan pelanggaran berat. Seperti halnya kasus guru yang meninggal setelah dipukul siswa. Harapannya bisa mereduksi budaya kekerasan di sekolah.

Permendikbud No 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sudah menjadi kesepakatan bersama. Aturan yang sudah tersosialisasi sebagai upaya preventif dilakukan guna ëmengeremí terjadinya aksi kekerasan yang sering terjadi di lingkungan sekolah dan menghapuskan habitus kekerasan itu sendiri.

Kunci dari situasi sekolah yang kondusif menjadikan berhasilnya tujuan pendidikan Nasional. Dengan komunikasi aktif antara siswa, orangtua dan sekolah selalu terjadi dan berkesinambungan. Sebagai upaya mencegah kekerasan di sekolah yang kian masif.

(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Selasa 6 Februari 2018)

Tuesday, January 30, 2018

Eksistensi Muatan Lokal Batik

Mimbar Guru, Harian SOLOPOS 31/1/18

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Muatan Lokal batik dalam pembelajaran di sekolah seolah mati suri. Butuh pengakuan riil dan menjadi bagian kehidupan sekolah. Sekolahan yang berada di kota batik seperti Solo, Yogya, pekalongan dan lainya seharusnya peduli pada persoalan ini. Sekolahan-sekolahan itu wajab menjadikan batik bersinar melalui muatan local yang membumi dalam pembelajaran di sekolah. Identitas Kota Solo tidak bisa lepas dari batik.

Sayangnya payung hukum untuk mengoptimalkan Batik sebagai muatan local di sekolahan yang mendukung budaya Solo belum maksimal. Solo sendiri punya dua wilayah sentra warisan budaya batik yang terkenal yaitu kampung batik laweyan dan kampung batik Kauman.

Berbagai corak/ motif batik khas Solo masih lestari sampai kini. Motif motif yang dipengaruhi budaya Keraton seperti parang (kusuma, klithik, baris), tirto rejo, truntum, sweke, supler, pesle, kawung, kantil, tambal dan jemelek. Semua mitif itu sudah melegenda.

Masyarakat Solo yang mencintai hasil karya warisan leluhur, maka nguri-uri budaya menjadi sebuah keharusan. Solo dan Batik bagaikan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Batik sebagai warisan budaya harus menjadi bagian dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kehidupan di sekolahan. United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) menetapkan batik sebagai warisan budaya Indonesia pada 2 oktober 2009. Pemberian sertifikat pengesahan batik sebagai representasi budaya Indonesia , dilakukan dalam sidang UNESCO di Abu Dhabi. Eksistensi batik harus mengakar dan membumi kepada generasi muda (pelajar).

Pelajaran muatan local batik layak dihidupkan dan dikawal sehingga menjadi habitus (budaya) pendidikan. Status Solo sebagai kota batik menjadi ironis kala sekolahan yang berada di kawasan ini tidak menjadikan batik sebagai muatan local dalam kegiatan belajar mengajar.

Bagian hidup

Batik sesungguhnya sudah manjadi bagian gaya hidup di sekolahan. Di sekolah tempat saya mengajar pakaian batik dikenakan para siswa paling tidak tiga kali dalam sepekan.

Sayangnya, ikhwal sejarah, corak, proses pembuatan dan lain sebagainya terkait dengan batik tidak dikenalkan kepada siswa. Boleh dikatakan mayoritas siswa tidak mengenal sejarah, coral, filosofi dan lainnya yang terkait dengan batik. Batik tidak mengakar dan membumi. Siswa memakai pakaian batik hanya sekedar kewajiban sekolah tanpa emosi (ruh) yang mendarah daging. Batik bukan sesuatu yang membanggakan.

Muatan local dan setidaknya ekstrakurikuler membatik harus menjadi bagian dari semua praksis pendidikan dan pengajaran di kota Solo di semua jenjang pendidikan dari TK, SD, SMP sampai SMA sederajat.

Pengenalan dan fungsi canting, kompor, malam, wajan serta selembar kain, harga mati. Dibutuhkan kesadaran, kepekaan, kepedulian dan perasaan bangga yang tumbuh dari hati yang paling dalam untuk melestarikan batik.

Ini harus dimulai dari para pelajar. Mereka adalah generasi penerus harus tahu produk maupun jenis batik yang merupakan asli warisan leluhur. Corak batik antar daerah berbeda, apalagi akhir-akhir ini Batik dari Tionghoa juga menyerbu pasar Indonesia dengan harga murah. Pemerintah Daerah harus segera menjadikan batik sebagai muatan local yang sifatnya wajib, tidak setengah hati.

Hasil muatan lokal batik bisa disinergikan dengan aneka acara yang manjadi agenda kota Solo, seperti Solo Batik Carnival , Solo Batik Fashion dan berbagai pameran batik. Museum batik House of Danar Hadi di jalan Slamet Riyadi dan museum Batik Samanhoedi kawasan kampung Laweyan Solo, bisa menjadi pelengkap.

Museum Batik dengan etalase koleksi batik kuno dari berbagai kurun waktu sebelum dan sesudah penjajahan Belanda, Jepang sampai Kemerdekaan adalah alat pembelajaran yang tidak ternilai.

Semua materi dalam muatan local batik akan mengukuhkan Solo sebagai kota batik. Ketegasan Pemkot pemerintah daerah dan berbagai pihak berkepentingan dibutuhkan sebagai pengayom dan pelindung untuk memberlakukan dan memperdayakan muatan lokal batik.

Yang dibutuhkan setidaknya adalah peraturan daerah tentang Batik, penjadwalan kunjungan wisata, pameran, kirab, pelatihan membatik, Workshop, fashion show batik dan penjualan (sale) batik yang bervariatif.

Harapan besarnya pelajar dan warga Solo sendiri semakin mencintai batik sebagai kebutuhan, gaya hidup, personifikasi dan budaya sehari-hari. Pelajar bisa menjadi guide (pemandu) dan pewarta, melalui blog, media online, media sosial dan media lain yang membantu wisatawan yang berkunjung ke Solo untuk belajar membatik.

UNESCO saja mengakui keunikan batik sebagai warisan budaya Indonesia yang memiliki filosofi mendalam. Muatan local membatik harus diberlakukan dan dikawal oleh pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan. Bila muatan lolal batik teraktualisasi, lengkaplah sudah mengeksistensikan batik dengan mulok yang mengakar kepada siswa sejak dini.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur santo Yosef Surakarta.

Thursday, December 28, 2017

Mimpi Guru Swasta menjadi PNS

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Usaha guru swasta baik yang bersatatus tidak tetap (GTT) dan honorer dalam memperjuangkan haknya semakin gencar. Baik melalui aksi demo massal, mogok mengajar, mogok makan sampai ramai-ramai mengadu ke “penguasa” lokal maupun nasional. Lalu akankah usahanya dihargai. Diapresiasi secara berkeadilan oleh pemerintah?

Sebagai guru swasta penulis sangat merasakan bagaimana pengorbanan mereka kurang mendapat penghargaan dari pemerintah. Meski penulis sendiri adalah guru swasta yang berstatus karyawan tetap Yayasan, tapi penulis menyadari bahwa untuk memperoleh gaji/honor sesuai Kepres No 101 tahun 2000 yang mengatur tunjangan tenaga kependidikan yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya, di mana semakin lama dan semakin tinggi pangkat serta golongan dari guru tetap semakin besar pula jumlah penghasilan yang diterima, merupakan upaya yang berat dilakukan oleh yayasan sekolah swasta.

Sebab ”kehidupan” sekolah swasta tergantung pada jumlah murid. Dan kenyataanya sekolah swasta semakin lama kurang diminati sehingga antara kapasitas kelas, guru dan karyawan tidak sebanding dengan jumlah murid. Solusi semakin mengenaskan bagi guru swasta saat pihak Yayasan menutup sekolah.

Penulis memaklumi bahwa, bila guru swasta menuntut kesetaraan gaji tentunya beban siswa dan orangtua semakin berat. Karena sekolah swasta sebagian besar dana operasional (gaji, pengadaan KBM, sarana prasarana, infrastruktur dan suprastruktur) merupakan tanggung jawab dari siswa dan orangtua melalui pembayaran sekolah.

Guru swastapun menyadari bahwa lebih dari 80 persen sekolah swasta “dihuni” oleh siswa dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Itu sudah menjadi stigma bahwa sekolah swasta lebih berpihak pada kaum miskin baik finansial maupun sumber dayanya.

Maka ketika muncul “kabar gembira” bahwa mulai tahun 2009 gaji guru dan dosen PNS akan naik rata-rata 14 persen per bulan, tak sedikit pun menyentuh nasib guru swasta. Gaji guru dengan pangkat terendah akan bergaji minimal Rp 2 juta. Kepastian ini sebagai konsekuensi meningkatnya anggaran pendidikan yang mencapai Rp 46,1 triliun atau 20 persen dari APBD 2009 (Joglosemar, 10/9/08).

Fenomena itu menjadikan keterpurukan nasib guru swasta apalagi yang berstatus GTT dan honorer menjadi lengkap. Nasib guru antarsekolah memang tidak sama. Karena kebijakan sekolah/Yayasan sangat tergantung dengan policy yang telah menjadi aturan baku. Seperti di sekolah tempat mengajar penulis, seorang guru tidak tetap (GTT) tetap diikutsertakan dalam bentuk pendampingan kegiatan siswa di sekolah. Demikian pula seorang GTT pun dilibatkan untuk masuk dalam kepanitiaan kegiatan sekolah (Panitia Ujian/Ulangan Umum) serta mendapat tunjangan lain yang sama dengan guru tetap (tunjangan akhir tahun, tunjangan hari raya) kecuali gaji pokok.

Uang Pensiun

Saatnya segala darma bakti, pengabdian, loyalitas, dedikasi, profesionalitas diberi award (penghargaan) kepada guru swasta secara semestinya. Meski Pemerintah sendiri juga mengapresiasi dengan menaikkan gaji guru nonPNS (swasta) mulai tahun 2009. Dengan penyaluran dana gaji tersebut melalui Depdiknas, Departemen Agama, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk tunjangan subsidi fungsional guru belum sarjana sebesar Rp 50.000 dan yang sarjana sebesar Rp 100.000 per bulan (Joglosemar, 10/9/08).

Sebab di hadapan siswa dan orangtua antara “guru swasta” tiada beda, tapi bila melihat hak dan kewajibannya sering tercipta sebuah kesenjangan yang mencolok. Saatnya Pemerintah untuk berniat baik dengan secara sungguh memperhatikan nasib guru swasta.

Guru swasta juga guru profesional. Apa yang menjadi tanggung jawabnya mencerdaskan anak bangsa menjadi kewajiban semua tanpa pilih-pilih. Begitu juga yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas “pemahaman akan materi yang diajarkannya” dan “kemampuan mereka menyadari apa yang mereka ketahui” (Peterson dan Comeauz, 1989).

Penulis dan teman-teman sesama guru di sekolah swasta bahkan berangan-angan bila pemerintah mau mengangkat semua “guru swasta” untuk diangkat jadi PNS. Bisa dibatasi dengan usia minimal 45 tahun (berarti sudah mengabdi 25 tahun) menjadi guru. Dari sini pemerintah hanya menghargai sesuai golongan dan pangkat terbaru sesuai ijazah saat pengangkatan. Dari sini penulis yakin bahwa para guru swasta akan semakin

hidupnya. Karena ada harapan mendapat uang pensiun meski sedikit karena masa kerja jadi PNS maksimal hanya 10 tahun (bila usia 55 tahun purnatugas). Jaminan ketenangan, kenyamanan dan kedamaian kerja inilah yang diharapkan. Sehingga seorang guru swasta tidak akan nyambi lagi menjadi tukang ojek, tukang rosok, tukang sayur, ngajar sana-sini guna mengejar “setoran” untuk hidup.

Harapan guru swasta untuk menjadi PNS tidak hanya angan-angan. Realitanya untuk menjadi PNS (memang) selalu tipis. Karena berdasar PP nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 dan Keputusan Ka BKN Nomor 35 tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan PNS 2004 bahwa standar maksimal usia untuk menjadi PNS adalah 35 tahun. Meski syarat tersebut diperlunak dengan batas maksimal usia 45 tahun dan pernah menjadi guru sedikitnya sepuluh tahun. Pengorbanan guru swasta selama ini butuh penghargaan pula.

Mengutip pendapat Woolfolk (2004) dalam bukunya Educational Psychology, guru profesional tidak hanya memahami materi yang mereka ajarkan melainkan mereka juga tahu menghubungkan setiap materi dengan konteks kehidupan sehari-hari, serta mengetahui bagaimana membuat peserta didik tetap aktif dan bersemangat untuk belajar. Tentu ini butuh sebuah pengalaman yang lebih.

Sudah saatnya Pemerintah berkeadilan dalam memberikan kesejahteraan kepada guru baik yang berstatus PNS maupun swasta. Memang untuk memenuhi “kekurangan” guru PNS perlu prasyarat khusus. Pada Pasal 1 Ayat 2 Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 123/U/2001 tentang Pedoman Pengangkatan Guru, bahwa pengangkatan guru dilakukan secara kompetitif dan terbuka dengan tidak membedakan suku, agama, asal usul daerah, jenis kelamin dan golongan.

Penulis adalah Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Thursday, November 16, 2017

Sosmed Dalam Penididikan "Now"

Opini Kedaulatan Rakyat 17 November 2017

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Zaman “now”, pendidikan telah berubah dari masa analog ke masa digital. Siswa dan guru tidak lagi secara manual melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan aktifitas ceramah, mendengarkan, mencatat saja namun sudah lebih massif menggunakan dan memanfaatkan sarana teknologi dan informasi (internet).

Perubahan social kemasyarakatan membuat pola, cara pendidikan pun berubah. Guru dan siswa bersama-sama menjadi subyek dan obyek belajar. Guru tidak hanya sekedar transfer of knowledge, namun juga menjadi insan pembelajar. Saling melengkapi, membantu dan terkait untuk memenuhi kebutuhan dalam KBM bahkan bisa jadi saling menggurui. Karena konsep belajar jaman “now” semakin terbuka dan transparan. Sisi tenaga dan waktu, dimanapun, kapanpun siswa dan guru bersama-sama bisa saling belajar. Menjadikan konsep belajar tanpa batas, ruang dan waktu.

belajar

Melihat berbagai perubahan ssstem dan cara dalam mendidik, siswa dan guru menjadi agen of change (agen perubahan). Dalam jaman digital pendidikan dan belajar menjadi mudah dan semakin cepat. Konsep e-learning (pembejaran yang berbasis internet) memudahkan siswa dan guru bisa saling mengakses dan berkomunikasi secara cepat.

Materi pelajaran, tugas dan evaluasi (ulangan) bisa dilakukan dalam pembelajaran berbasis ITE. Maka diusahakan sarana dan prasarana yang ada dalam dunia maya, idealnya dimanfaatkan sebenar-benarnya. Melalui jaringan internet guru dan siswa langsung berinteraksi dalam berbagai akun, melalui pembuatan blog, twiter, facebook, path, yahoo messenger dan berbagai fasilitas lain dalam sosial media

Dengan demikian, pemafaatan ITE dengan sosial media (sosmed), tentunya dimanfaatkan secara positif. Pertemanan dalam berbagai akun, baik antara antar siswa, guru dan siswa melalui sosmed saling menguatkan dan mengalirkan nilai-nilai positif dan menguatkan.

Namun kadang kita lupa bahwa fasilitas yang diberikan itu tak ubahnya pisau bermata dua (two edges knife), yang tak hanya memudahkan siswa mudah bersosialisasi dengan teman sebayanya, tetapi juga berpotensi menikam mereka dari belakang akibat intensitasnya mengeksplorasi isi materi dunia maya yang tidak mendidik. Melalui alat-alat komunikasi super canggih itu, siswa akan terjembatani untuk mengeksplorasi persoalan-persoalan sensitif, yang secara materi barangkali tidak tepat atau belum sesuai dengan jenjang umur dan level kedewasaan mereka ( Yulina Eva Riany.2014)

Belajar dari kasus viral video pemukulan guru berdurasi 37 detik kepada siswa di SMP 10 Pangkal Pinang, Bangka Belitung namun sudah ada klarifikasi Pemda dan KPAI tidak terjadi di sekolah dan provinsi tersebut (red) di sosmed awal nopember 2017. Dibutuhkan sebuah kesadaran bersama di lingkungan sekolah, bahwa berbagai kegiatan, aksi dan perilaku dalam KBM dengan mudah direkam dan disebarkan.

Banyak kasus lain juga bisa terjadi didunia pendidikan, cyberbullying (kekerasan dunia maya). Kekecewaan siswa atau guru dalam KBM bisa jadi diungkapkan dalam sosmed menjadikan semua masyarakat dunia tahu apa yang sedang terjadi dalam institusi tersebut. Karena dalam sosmed beranggotakan banyak manusia yang memiliki akal dan nurani.

Sarana humanisasi

Bila pemanfaatan sosmed dalam dunia pendidikan tidak ditempatkan sebagaimana mestinya, maka dengan mudah pendidikan menjadi rusak dan amburadul. Seharusnya sosmed manjadi sarana humanisasi (memanusiakan manusia) dengan saling bertukar ide positif, kreatif dan inovatif. Bukan untuk bullying, melalui ungkapan kasar yang memojokkan seseorang, mengupload gambar tanpa ijin yang provokatif.

Idealnya dengan keleluasaan dunia pendidikan untuk mengakses sumber informasi di dunia maya itu membuka peluang besar bagi proses internalisasi nilai-nilai dalam pembentukan kepribadian dan karakter siswa. Dengan demikian langkah-langkah protektif dan antisipatif menjadi mutlak ditempuh untuk menghindarkan siswa dari ragam pengaruh negatif dunia maya yang sering lepas kendali dan kontrol

Idealnya sosmed, bagi guru dan siswa harus saling menjaga perasaan dan hati. Ungkapan ketidak sukaan (marah) bisa dilakukan dengan mengirimkan lewat inbox atau email tanpa harus dipublikasikan secara umum lewat status. Karena prinsipnya manusia itu unik yang menjadikan berbeda satu sama lain. Maka, siswa, guru untuk sosmed bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemaslahatan. Maka setiap guru di kelas bisa menjadikan kasus penyalahgunaan sosmed sebagai pembelajaran demi keberadaban di zaman "now."

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Wednesday, October 18, 2017

Ekspektasi Membaca dan Literasi

OPINI Kedaulatan Rakyat (18/10/2017)

oleh FX Triyas Hadi Prihantoro



Sudah tahun ke 3 (ketiga), Kementrian Pendidikan Kebudayaan (kemendikbud) menggerakan penumbuhan budi pekerti (PBP). Salah satu program yang wajib dilaksanakan di semua jenjang sekolah dengan gerakan literasi di sekolah (GLS). Pertanyaanya, sejauh mana program ini diimplementasikan sehingga menjadi budaya?

Pasalnya salah satu warisan utama yang strategis dari sekolah (guru) terhadap anak didiknya adalah membudayakan kebiasaan berliterasi (membaca, menulis). Menuruit Tarigan (2008), membaca adalah proses yang dilakukan serta dipergunakanoleh pembaca untuk memperoleh pesan yang hendk disampiakn oleh penulis media kata-kata/bahasa itu. Dalam hal ini, membaca adalah suatu usaha untuk menelusuri makna yang ada dalam tulisan. Dengan memberikan pendididikan dan kebiasaan berliterasi merupakan salah satu modal masa depan yang lebih cerah. Mengoptimalkan membaca bernilai strategis demi mengoptimalkan pendidikan karakter yang menjadi harapan dari pendidikan abad ke 21 (dua satu).

membiasakan

Sosialisasi dan ajakan peserta didik gemar membaca menjadi budaya massif dilaksanakan. Seperti dikatakan Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, Dr Ariswan. Masih rendahnya tingkat baca di masyarakat tidak hanya tanggungjawab sekolah namun membutuhkan sinergitas antara keluarga dan masyarakat (KR. 13/10/17).

Sebuah harapanselain menjadi budaya di sekolah, kebiasaan membaca harus mendapatkan dukungan stakeholder pendidikan. Karena budaya (membaca) merupakan pikiran, akal budi, adat istiadat, sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah (KBBI,2007: 169). Harjasujana dan Mulyati (1997:5-25), berpendapat bahwa membaca merupakan perkembangan ketrampilan yang bermula dari kata dan berlanjut kepada membaca kritis.

Membaca dalam ekspetasi (harapan) dalam literasi berefek pada kepekaan, kritis, kemampuan menganalisa dan hanya memerlukan sedikit sentuhan akan lebih kreatif, inovatif dan mandiri. Akal dan imajinasinya cepat beradaptasi dengan pemikiran baru dan lebih suka mencari tantangan baru. Pasalnya berdasarkan studi “Most Littered Nation in the World” yang dilakukan oleh Central Connecitut State University, Indonesia menempati urutan ke 60 dari 61 negara soal minat baca (Maret 2016). Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rilisnya tahun 2012 mengenai membaca dan menonton anak-anak Indonesia, bahwa sebanyak 17,6 Persen anak Indonesia memiliki minat baca, sedangkan yang memilkik minat menonton mencapai 91,67 persen.

Seperti di sosialisasikan Kemendikbud bahwa ada 15 (lima belas) manfaat membaca. Yaitu dapat menstimulus mental, mengurangi stress, menambah wawasan dan pengetahuan, memperkaya kosa kata, meningkatkan kualitas memori, melatih ketrampilan berfikir dan menganalisa, meningkatkan fokus dan konsentrasi, melatih untuk menulis yang baik, memperluas pemikiran seseorang, meningkatkan hubungan sosial, membantu mencegah penurunan fingsi kognitif, meningkatkan empati seseorang, mendorong tujuan hidup, membantu kita terhubung dengan dunia luar dan dapat lebih berhemat.

Maka perlu kajian yang lebih komprehensif dalam membudayakan membaca demi mengaktualisasikan budaya literasi sebagai ekpektasi bangsa. Sebuah bahan refleksi dari Endang Fauziati (2016), rendahnya kemampuan peringkat literasi membaca anak-anak Indonesia dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain: pertama, tradisi budaya lokal kita masih dominan budaya lisan (orality), bukan budaya tulis. Kebanyakan orang Indonesia lebih senang memperoleh informasi melalui mendengarkan atau melihanya lewat televisi; Kedua, Kebiasaan membaca merupakan determinisme genetis, yaitu merupakan warisan orang tua. Seseorang yang gemar membaca umumnya dibesarkan dari lingkungan yang gemar membaca. Ketiga sarana prasarana untuk memperoleh bacaan minim serta harga buku-buku bacaan cukup mahal.Sehingga, orang tua tidak terbiasa membelikan buku bacaan tambahan untuk anaknya. Maka membeli buku cukup yang diwajibkan oleh sekolah saja.

ekspektasi

Seharusnya ekspektasi membaca dalam literasi berkolaborasi dalam kemitraan keluarga dan masyarakat. Keluarga adalah pendidik yang pertama dan utama. Keterlibatan keluarga dan budaya mayarakat dalam habitus membaca adalah sebuah keniscayaan bila sudah terbangun. Berbagai studi menunjukkan bahwa keterlibatan keluarga dan lingkungan masyarakat dalam pendidikan dapat meningkatkan budaya membaca.

Kerjasama dan keselarasan membaca yang dilakukan di sekolah, keluarga dan masyarakat merupakan kunci dari budaya literasi. Begitu pula rambu-rambu budaya membaca di buat seefektif mungkin sehingga menumbuhkan minat dan niat secara holistik. Membaca tidak bisa hanya ajakan tetapi langsung praktek dan dilakukan terus menerus.

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Wednesday, September 06, 2017

Menjadi Kepala Sekolah Kreatif

Opini KR (6/9/17)

oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro

Berkenaan desentralisasi manajemen pendidikan dan manajemen berbasis sekolah (MBS) peran kepala sekolah (KS) mulai berubah. Pertama, sebagai pemimpin institusi (sekolah) bagi para guru, dan kedua memberikan pimpinan dalam manajemen (mengelola jalannya organisasi sekolah).

Agara fokus terhadap manajemen dan pekerjaan sekolah maka mulai tahun ajaran depan KS tidak mengajar. Seperti dikatakan oleh Menteri pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud), Muhadjir Effendy, selama ini, jabatan kepala sekolah banyak dijadikan sebagai sampingan dan tugas utamanya adalah mengajar. Dampaknya mereka menjadi kurang fokus untuk memajukan sekolah (KR 28/8/17).

terobosan

Sebuah refleksi peran KS yang kreatif, semestinya pintar mencari terobosan dalam inovasi sekolah pada saat ini. Mendikbud menegaskan, dimana tugas utamanya adalah membuat konsep untuk memajukan sekolah menjadi lebih baik. Setiap sekolah di Indonesia adalah pusat manajemen pendidikan, dan tugas mengubah manajemen itu ada pada kepala sekolah sebagai manajer sekolah. Maka KS tugasnya memegang kendali penuh akan maju tidaknya sebuah sekolah.

Hal itu sedikit berbeda dengan Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru bahwa KS wajib mengajar 6 jam ekuivalen dengan 18 jam, dari total kewajiban guru 24 jam pelajaran perminggu. KS masih diberi kewajiban mengajar, maka saat KS tidak mengajar berarti total menjadi manajer dan inspirator. Ide kreatif memajukan sekolah yang diutamakan agar sekolah mampu bersaing secara komprehensif karena menitik beratkan pada konsep kemajuan sekolah.

Berarti pula KS berani berubah berada dalam fase mau berkolaborasi dengan guru, siswa dan karyawannya guna mengembangkan inovasi mereka sendiri, akibatnya sekolah mampu mandiri serta berkreasi dan berinovasi. KS memilki dan mempunyai wewenang hah imperative (komando) dalam menentukan kebijakan demi masa depan sekolahnya.

Dengan segala kewenangan dan tanggung jawabnya KS diharapkan aktif, kreatif dan inovatif terhadap perkembangan teknologi informasi (TIK). Upaya meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat dan akurat, sehingga akhirnya akan meningkatkan produktivitas. Perkembangan teknologi informasi memper-lihatkan bermunculannya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi ini, seperti e-government, e- commerce, e-education, e-medicine, e-e-laboratory, dan lainnya, yang kesemuanya itu berbasiskan elektronika (Wawan Wardiana.2002)

Dukungan pribadi dan profesi KS yang kreatif dalam untuk mengambil keputusan yang memanfaatkan proses pembaharuan dengan komunikasi terbuka (transparan). Dukungan melalui forum rutin KS dalam Musyawarah Kerja kepala Sekolah (MKKS) kota/kabupaten, Komite Sekolah dalam berkomunikasi dan berkolaborasi. Juga dengan stakeholder pendidikan dan pelanggan masing masih sekolah dalam kebijakan pendidikan yang lebih komprehensif.

Pasalnya Globalisasi telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka (Mukhopadhyay M., 1995). Sebagai contoh kita melihat di Perancis proyek “Flexible Learning‿. Hal ini mengingatkan pada ramalan Ivan Illich awal tahun 70-an tentang “Pendidikan tanpa sekolah (Deschooling Socieiy)” yang secara ekstrimnya guru tidak lagi diperlukan. Bishop G. (1989) meramalkan bahwa pendidikan masa mendatang akan bersifat luwes (flexible), terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun juga yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis, usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya.

Multiperan

Maka KS sebagai top manager mempunyai banyak peran penting guna mengoptimalkan potensi sekolah (siswa dan gurunya). Oleh karena itu segala keputusannya mempunyai nilai vital (penting) bagi perkembangan masa depan sekolah. Maka janganlah sampai keliru dalam membuat politicall will. Dengan tidak mengajar akan lebih fokus kepada pekerjaan dan semakin professional melakukan aplikasi dan inovasi.

Pada prinsipnya seorang Kepala Sekolah harus mempunyai leadership (kepemimpinan) yang baik, tidak arogan (sewenang-wenang), berjiwa pamomong, menghargai pendapat bawahan (bottom up) dan tegas dalam membuat kebijakan. Sebab sering terjadi guna mempercepat masuknya tekhnologi digital sekolah. KS langsung memutuskan, tanpa melihat masih ada “orang lain” di lingkungannya. Sebuah kesepakatan bersama (rapat) demi memajukan sekolah harus bersinergi antara kebijakan dari atas (top down) dan usulan dari bawah (bottom up). Bagaimanapun sebuah kebijakan memang saling berhubungan dan tidak lepas dari visi dan misi sekolah.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Sunday, August 27, 2017

Ekspektasi Sekolah Katolik

Kolom, Mingguan Hidup Katolik (27/8/17)

oleh FX Triyas Hadi Prihantoro


Tahun ajaran 2017/2018 sudah mulai, saatnya merefleksi nasib sekolah katolik. Problematika yang menghantui setiap tahun ajaran baru, secara signifikan muncul berita menyedihkan. Sekolah Katolik tutup dan guru Katolik harus berusaha mencari sekolah baru. Saatnya merefleksi nasib Sekolah Katolik.

Catatan Keuskupan Agung Semarang (KAS) secara kuantitatif perkembangan sekolah dan siswa. Dari semua sekolah Kanisius yang masih ada hampir semuanya kekurangan siswa. Disebutkan, pada 1975-1980, Yayasan Kanisius mengelola sekitar 250 unit sekolah dengan 12 cabang. Dalam kurun waktu 30 tahun, jumlah unit sekolah Kanisius berkurang sekitar 50 unit. Pada 1975, peserta didik mencapai 56.035. Tapi, pada 2012/2013, jumlah murid hanya 23.305. Pun begitu dengan sekolah lainnya.

Kemerosotan jumlah siswa sebagai bentuk keprihatinan stakeholder. Seolah terjadi pembiaran sehingga pemilik dan pengelola harus bekerja keras sendirian guna tetap hidup. Berbagai kebijakan yang berbeban ditempuh meski menyakitkan, demi tetap hidupnya sekolah katolik.

Realita dan ekspektasi, butuh gerakan penyelamatan. Sebab kader militansi katolik 100% dan Indonesia 100 % seperti di kampanyekan Mgr. Soegijopranoto SJ, secara optimal lahir dari pendidikan sekolah Katolik. Bertumbuh kembangnya siswa di tempat yang tepat, maka tidak akan menghilangkan iman dan nasionalismenya. Sekolah katolik menjadi tempat bersemainya karakter katoliksitas dan nasionalisme.

Berbeda saat jaman keemasan, era setelah kemerdekaan, orde lama dan orde baru. Tanpa promosi intens siswa dan orang tua berebut dan berusaha mendapatkan tempat meski harus membayar mahal. Namun jaman telah berubah sejak era reformasi dengan terbukanya transparansi dan tuntutan sekolah murah dan berkualitas. Terjadi perubahan paradigma dan nasib sekolah katolik diujung tanduk.

Berarti dibutuhkan gerakan untuk melakukan penyelamatan sekolah katolik yang masih tersisa. Bagaimana menyiasati dengan munculnya program dan propaganda sekolah gratis dengan bantuan operasional sekolah (BOS) bagi sekolah negeri. Meski setiap menjelang tahun baru, berbagai spanduk, baliho, pamflet dan brosur banyak tersebar. Strategi pemasangan di gereja maupun peziarahan menjelang Natal. Menginformasikan penerimaan pendaftaran siswa baru. Gerakan itu belum mampu menghipnotis secara massif masyarakat khususnya umat katolik.

Bila umat Katolik sendiri secara sadar masih mempercayai sekolah katolik. Iming-iming pendidikan gratis di sekolah negeri tidak akan mampu membiusnya. Sebab bila dihitung-hitung biaya yang dibutuhkan/ dikeluarkan selama mengenyam pendidikan tidak jauh berbeda. Bahkan selalu diyakini bila pendidikan di sekolah katolik dalam pendampingan jauh lebih intensif karena didasari cinta kasih dan disiplin yang tinggi.

Ada apakah dengan umat Katolik sendiri yang sudah tidak lagi mengidolakan sekolah pembentukan karakter sejati ini? Memudarnya rasa militansi merupakan bentuk kegagalan gereja dalam melakukan kaderisasi umat. Membuat ketidakpercayaan muncul, sehingga beribadah dianggap sebagai rutinitas belaka tanpa memaknai kesakralan.Menyedihkan saat antar pemimpin gereja, pemilik (yayasan) sekolah Katolik yang juga biarawan/i justru saling bersiteru. Saling memperebutkan gengsi, martabat dan citra dengan menganggap sekolah seiman sebagai pesaing berat.

Duduk bersama membahas persoalan makro yang menjadi penyebab dari sisi stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, perubahan perilaku dan strata sosial masyarakat, dan regulasi kebijakan Pemerintah. Mana yang menjadi penyebab utama dari daya tarik sekolah katolik memudar.

Analisa berbagai persoalan dirinci secara skala prioritas. Dilihat dari pemasok apakah berkurang dengan keberhasilan program Keluarga Berancana (KB). Tidak lagi mempunyai jaringan sekolah feeder (pengumpan) yang kuat. Ketidak adilan kebijakan Pemerintah atau mungkin juga menurunnya kepercayaan umat Katolik sendiri.

Pemilahan permasalahan, mensharingkan kemudian mencari alternatif solusi. Sebab penulis amati “perang spanduk” dan sejenisnya menjadi kurang efektif. Aplikasi, prestasi nyata dibutuhkan masyarakat pelanggan, juga biaya yang terjangkau secara umum.

Komprehensif pelaksanaan kurikulum 2013 (kurtilas) tahun 2018 yang menekankan karakter, kebangsaan dan akhlak mulia sebagai peluang emas. Untuk membuktikan bahwa sekolah katolik sudah menjadi habitus dalam pengelolaan pendidikan menekankan religiusitas, kedisiplinan, etika, budi pekerti, kesalehan dan kejujuran. Tidak kalah penting, persamaan ide dan gagasan antara gereja (Pastur), sekolah katolik (pemilik, pengelola) dan umat demi ekspektasi.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta.

Tuesday, August 08, 2017

Implementasi MGMP sebagai organisasi Profesi

Opini, Kedaulatan Rakyat (7/8/2017)

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang gencar mendorong optimalisasi kompetensi guru melalui lembaga profesi. Meski demikian organisasi profesi yang sudah ada diharapkan tidak berpolitik praktis.

Guru dalam melaksanakan tugas profesional selalu mengacu pada rambu-rambu yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu tidak lepas dari tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengajaran, pembimbingan dan pendampingan sesuai UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Aktif

Dorongan agar guru berinisiatif dan lebih aktif dalam organisasi profesi yang berbasis mata pelajaran sudah beraplikasi dalam bentuk musyawarah guru mata pelajaran (MGMP). Organisasi profesional guru ini sudah tumbuh subur bersamaan dengan lahirnya UU Sisdiknas. Tidaklah mengherankan saat imbauan membentuk organisasi guru mata pelajaran, secara masif dikampanyekan agar semakin profesional kinerjanya demi meningkatnya kualitas mutu pendidikan.

T Raka Joni (1980) mengatakan, guru profesional sebagai orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan. Sehingga ia akan dapat dan mampu melakukan tugas dengan memiliki kemampuan yang maksimal. Guru profesional ialah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Maka implementasi MGMP menjadi penting dan bernilai strategis demi terjaganya profesionalisme.

MGMP, dalam sejarahnya diawali dengan pembentukan KKG (kelompok kerja guru) mata pelajaran. Aktivitas KKG didasarkan SK Dirjen Dikdasmen No 070/ C/ Kep/ 1/93 tanggal 7 April 1993 . KKG sebagai wadah dalam pembinaan kemampuan profesional guru, pelatihan dan tukar menukar informasi, dalam suatu mata pelajaran tertentu sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Hasibuan Botung. 2009).

Tidaklah gegabah saat organisasi profesi guru harus lebih berfokus dalam memajukan pendidikan. Dengan peran dan fungsinya yang strategis dapat mengangkat mutu dan kualitas pendidikan di Indonesia. Karena berdasarkan Programme for International Student Assesment (PISA), studi internasional tentang prestasi literasi membaca, matematika dan sains siswa sekolah berusia 15 tahun, ternyata Indonesia menduduki posisi peringkat 65 dari 72 negara yang dinilai pada tahun 2015. Upaya menyiapkan dan meningkatkan kualitas mutu pendidikan, menjadi bentuk tanggung jawab guru profesional. Guna meningkatkan peringkat saat dilakukan penilaian tahun 2018 nanti.

Dengan optimalisasi perannya, organisasi profesi ini akan menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Organisasi profesi ini diharapkan selalu berkonsep dan berpikir mengenai pengembangan profesi mata pelajaran. Maka guru harus memiliki cara berpikir kritis, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik dan mampu berkolaborasi dalam segala bidang. Konsolidasi intens dengan pertemuan dan evaluasi dalam rutinitas pertemuan semakin nyata hasilnya.

Sebagai bentuk implementasi, MGMP adalah embrio dari organisasi profesi guru. Secara formal sudah diatur dalam UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 41 (2). Bahwa organisasi profesi berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.

Melakukan Komunikasi

Dengan organisasi, guru lebih mudah melakukan komunikasi bila mengalami kendala/ permasalahan saat kegiatan belajar mengajar (KBM). Karena keberadaan organisasi guru mata pelajaran dan guru kelas bertujuan meningkatkan kapasitas guru. Maka dibutuhkan kerja sama dan rencana yang sistematik, matang dalam organisasi yang dilakukan oleh pengurus dari tingkat pusat sampai daerah (kabupaten/kota). Disinilah sistem penguatan profesionalisme melalui berbagai pelatihan dirancang lebih fokus dan terukur. Bukan sebuah kegiatan seremonial belaka, karena dilakukan evaluasi secara teratur, kontinyu dan komprehensif.

Maka kompetensi guru yang diharapkan dapat teraktualisasi. Karena guru dapat mengaplikasikan kemampuan kognitif (intelektual), sikap (attitude), berbagai ketrampilan. Implementasi MGMP dalam peningkatan profesional guru mata pelajaran semakin nyata dan membuahkan hasil.

Tinggal bagaimana kesadaran dan kemauan guru untuk mau belajar dengan meningkatkan kualitas pribadi, profesional, sosial dan pedagogis dengan terus mengaplikasikan ilmunya. Dengan saling bertukar pikiran, diskusi, studi pustaka, praktik pembelajaran, monitoring dan pembuatan evaluasi bersama. Karena aktif komuniasi dan memahami konsep belajar sepanjang hayat.

(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Senin 7 Agustus 2017)

Saturday, July 08, 2017

Calistung (bukan) syarat masuk SD

Opini Kedaulatan Rakyat, Sabtu 8/7/17

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

KEMENDIKBUD selalu menegaskan tentang pelarangan melaksanakan tes baca, menulis dan berhitung (calistung) untuk masuk Sekolah dasar (SD). Seperti dikatakan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Wowon Hidayat bahwa untuk masuk SD tidak boleh ada seleksi baca tulis (KR 5/7).

Namun tahun ajaran baru 2017/2018 beberapa sekolah (SD) favorit yang mensyaratkan memiliki ijasah TK/ PAUD harus lolos calistung. Lalu bagaimana dengan surat edaran dari Kemendikbud (Dirdas) dan Permendikbud no 17 tahun 2017 tentang Penerimaaan Siswa Baru (PSB).

Wajib Belajar


Dengan program wajib belajar 9 tahun, calistung sebagai syarat dihapuskan bahkan dilarang. Ketentuan PSB untuk SD/MI didasarkan pada usia dan kewilayahan, bukan keahlian (calistung) dan tes masuk. Maka dibutuhkan pula ketegasan Dinas Pendidikan untuk melakukan teguran dan sanksi bila ada SD yang melanggar. Karena untuk masuk SD syaratnya cukup umur, lokasi sekolah dekat dengan rumah dan usia minimal 7 tahun (KR 5/7).

Seperti juga diungkapkan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Indonesia Bersatu, Muhammad Nuh : ”Anakanak yang mau masuk sekolah itu (SD/MI) wajib diterima di sekolah di mana anak itu berada, sesuai dengan kapasitas. Sama sekali tidak dibenarkan adanya seleksi ujian masuk SD, baik berupa calistung maupun lainnya.” Ibaratnya kebijakan persyaratan calistung seolah memasung hak siswa untuk mengikuti pembelajaran SD yang menjadi pilihan dan ‘melawan’program pemerintah.

Meski sekolah negeri dengan embel-embel favorit tetap harus tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Karena secara legalitas tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Tidak dibenarkan bagi SD untuk melakukan tes dalam bentuk apa pun terhadap anak-anak yang akan masuk SD. Dalam pasal 69 ayat (5) jelas diatur , penerimaan peserta didik kelas I SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan calistung.

Pasalnya anak usia dini (balita) masa yang sedang berproses bermain dan menemukan jati diri. Meski banyak ditemukan anak belum berusia 6 tahun sangat fasih dan mampu calistung, karena keberuntungan memiliki orangtua kaya dan memiliki guru pribadi. Namun jelas sekali itu sudah menodai hakikat pendidikan anak usia dini (PAUD) yang mengutamakan bermain, berimajinasi dan berelasi dengan sesama.

Kriteria

Maka, saat calistung menjadi kewajiban kriteria syarat utama masuk SD/MI ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan Kebijakan Pemerintah (Kemendikbud). Apalagi dalam PAUD penekanan pada bermain dan belajar bergembira sebagai pembelajaran yang benar. Idealnya semua SD/MI menaati kebijakan pemerintah dan mendukung program wajib belajar sembilan tahun.

Pemaksaan calistung bisa menjadi beban peserta didik dan orangtua. Oleh karena itu demi menghargai hak anak agar tidak kehilangan masa kecilnya yang penuh kegembiraan, keceriaan dan kebahagiaan dalam bermain, perlu ada ketegasan. Calistung tidak lagi sebagai syarat masuk SD/MI menjadi habitus (budaya) bersama.

Penerapan rayonisasi (kewilayahan) dan kriteria usia dalam PPDB sangat manusiawi dan diterima akal. Pemerintah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan selain mengeluarkan surat edaran juga monitoring dan evaluasi (monev). Melakukan pembinaan kepada Kepala SD/SMP dan mengedarkan publikasi/pamflet sampai tingkat Desa/kelurahan dan lembaga PAUD yang ada. Dewan Pendidikan wajib melaksanakan peran sebagai lembaga penyeimbang demi kelancaran pendidikan di kota maupun kabupaten. Tidak lupa peran masyarakat untuk proaktif dengan memberikan laporan/aduan kepada Pemerintah bila PSB SD/MI terjadi kejanggalan.

Radius jarak (kewilayahan) dan usia dalam penentuan siswa baru dari SD dan rumah lebih bersyarat. Mengurangi angka penculikan, kecelakaan, keterlambatan dan kemalasan dalam pembelajaran. Sehingga menuju pendidikan SD yang seimbang dan berkeadilan.

(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 8 Juli 2017)

Monday, June 19, 2017

PPDB Online, disparitas sekolah Negeri-Swasta

OPINI
, Kedaulatan Rakyat 17/6/2017

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Tidak dimungkiri kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online membawa dilema bagi sekolah swasta. Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) no 17 tahun 2017, pasal 3 ayat 1 bahwa PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline).

Namun pelaksanaan tahun 2017 ada perubahan mengenai masalah pilihan dan sistem zonasi terdekat dari sekolah. Diatur pasal 14 ayat 1, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik. Pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa kuota untuk sistem zonasi adalah 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima.

Kekurangan siswa

Dalam sistem PPDB online sebelumnya, sekolah swasta umumnya selalu kekurangan siswa karena menjadi pilihan ketiga dan keempat. Namun pada aturan ini, lebih ironis saat diberi kewenangan sendiri tanpa masuk dalam mekanisme PPDB online. Tidak mengherankan saat daftar ulang, siswa yang diterima di sekolah Swasta melalui PPDB online bisa dihitung dengan jari. Layaklah bila keadaan sekolah swasta tiap tahun kekurangan siswa. Bagaimana dengan PPDB online 2017 bagi SMA sederajat yang sedang berlangsung ini?

Saat masih satu koridor PPDB, aksi pencabutan siswa yang sudah diterima acapkali terjadi. Berbondong-bondong rombongan siswa mencabut berkas dan pindah ke sekolah negeri. Padahal jelas sekali dalam aturan sesuai asas obyektifitas (aturan) saat pengumuman sekolah negeri belum terpenuhi daya tampung, tidak dapat melakukan pendaftaran lagi dan benar-benar dilaksanakan dengan penuh konsisten.

Pencabutan dan berkurangnya siswa di sekolah swasta menjadi problematika tiap tahun. Masalah yang selalu dikeluhkan oleh pengelola sekolah swasta. Menjadikan pihak sekolah tidak mampu memprediksi dan jumlah siswa yang harus diterima. Fakta membuktikan bahwa ditengah perjalanan sering banyak siswa mengundurkan diri meski sudah ikut dalam pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB).

Bila melihat kenyataan pada dasarnya keberadaan sekolah swasta masih dibutuhkan dan menjadi pilihan masyarakat. Sebab Negara ternyata belum mampu untuk memenuhi kebutuhan semua warga dalam mendapatkan pendidikan murah (gratis). Namun saat sistem PPDB online berlangsung dan menguntungkan sekolah negeri di kota, jangan heran terjadi disparitas (kesenjangan) dengan sekolah swasta. Karena umumnya sekolah swasta hanya mendapat siswa “buangan,” dan minim upaya untuk melakukan seleksi yang lebih berkualitas.

Sebenarnya sistem zonasi dapat memberikan dampak positif untuk sekolah swasta pinggiran. Namun kenyataanya siswa maupun orang tua calon peserta didik baru tetap akan lari ke kota untuk memilih sekolah swasta yang lebih baik dan teruji kualitasnya. Maka disparitas sekolah swasta dan negeri di daerah tidak bisa terpecahkan dengan pemerataan kualitas mutu pendidikan.

Kebijaksanaan

Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 10 bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demi minimalisasi disparitas kualitas dan mutu pendidikan. Dalam hal ini Pemerintah memainkan peran dalam sebagai bentuk tanggung jawab demi kewajiban, bahwa pendidikan itu untuk semua dalam sebuah kebersamaan demi kepentingan yang lebih besar berdasarkan asas persamaan dan keadilan. Maka kekurangan siswa di sekolah Swasta juga menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Oleh karena itu Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Dengan demikian setelah kebijakan keadilan dan pemerataan pendidikan diosialisasikan kepada masyarakat. Pemerintah juga harus mengevaluasi serta melihat keberadaan Sekolah Swasta yang masih kekurangan siswa di wilayah zonasinya masing-masing.

Keadaan dan keberadaan sekolah Swasta menjadi tanggung jawab bersama stakeholder pendidikan. Kita bersama (bisa) mengawasinya dengan memberikan laporan kepada Dewan Pendidikan maupun Bawasda. Sehingga tidak semakin terjasi disparitas antara sekolah negeri dan swasta setiap menjelang tahun ajaran baru.

FX Triyas Hadi Prihantoro (Panitia PPDB 2017 SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Wednesday, May 24, 2017

Uskup Agung dan Toleransi

Opini, SOLOPOS 19 Mei 2017

oleh FX Triyas Hadi Prihantoro

Umat Katolik wilayah Keuskupan Agung Semarang (KAS), segera mendapatkan seorang Uskup yang baru. Sosok itu adalah Mgr. Rubertus Rubiyatmoko, yang pada tanggal 4 Maret 2017 mendapatkan pesan singkat dari Nunsio Apostolik, Uskup Agung Antonio Filipazzi “ I need to meet you asap.” Semakin di mantapkan saat pertemuan langsung (10/3/17) ketika Nuncio mengatakan bahwa Bapa Suci Fransiskus telah memilih dan menunjuknya menjadi Uskup Agung Semarang.

Perlu diketahui bersama semenjak meninggalnya Mgr Yohanes Pudjosumarta tanggal 10 nopember 2015, tampuk pimpinan KAS kosong. Sebuah penantian yang panjang bagi umat KAS untuk mendapatkan Uskup yang baru, yang akan membawahi lebih dari 100 Paroki di wilayah Semarang, Kedu dan Yogyakarta. Saat itu langsung Mgr. Robertus Rubiyatmoko spontan menjawab “ Questo che io non voglio,” (ini yang saya tidak mau). Sebuah perasaan yang tercekam dan tidak mempunyai daya kekuatan.

Rasa dari seorang yang berjiwa rendah hati dan tidak haus kekuasaan. Karena pemimpin itu sebuah amanah bukanlah cita-cita karena harus mampu mengayomi, melindungi dan selalu bersama dengan umat (masyarakat). Seperti dikatakan Mgr. Robertus Rubiyatmoko tuntutan kecakapan seorang calon Uskup dapat di baca dalam Kitab Hukum Kanonik. (salam damai. 91)

Tertulis dalam Kanon 378 .1 khususnya nomer 1 dan 2 bahwa untuk kecakapan calon Uskup dituntut bahwa ia; pertama, uggul dalam iman yang teguh, moral yang baik, kesalehan, perhatian pada jiwa-jiwa (zelus animarum), kebijaksanaan, kearifan, dan keutamaan keutamaan manusiawi, serta meiliki sifat-sifat lain yang cocok untuk melaksanakan jabatan tersebut. Dan kedua mempunyai nama baik.

Melihat kepasrahan dari seorang pemimpin yang terpilih dan kesediaan melaksanakan tugas dengan pengabdian. Menunjukkan bahwa pemimpin yang baik idealnya tidak haus kekuasaan, karena amanah yang diberikan merupakan bentuk tanggung jawab yang dikembalikan kepada yang mengangkatnya. Seperti hanya yang dilakukan oleh Uskup baru KAS segera berdoa dan berdikresi di hadapan Tuhan Allah. Dilakukan dalam upaya merasa dikuatkan untuk menyerah dan berpasrah pada kehendak Tuhan.

Segera Mgr. Robertus Rubiyatmoko melakukan doa di kapel Nunciatura “ Tuhan, kalau engkau memang menghendaki hamba-Mu ini menjadi gembala umat-Mu, buatlah hambamu ini kebijaksanaan, kerendahan hati, dan semangat melayani demi keselamatan kawan-Mu.” Doa yang tulus demi tugas baru untuk upaya membawa umatnya kepada kebaikan yang lebih luas. Upaya pemantapan dari seorang pemimpin sebagai orang beriman yang pasrah dan taat kepada Tuhan yang memberi hidup.

Toleransi

Maka upaya penahbisan Uskup KAS bersama seluruh umat beriman Katolik di lapangan Bhayangkara Akpol semarang (19/5/17). Selain bentuk wujud syukur, juga upaya merentas dan menyemaikan toleransi dalam negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) supaya tidak terkoyak oleh upaya gerakan intoleransi yang ada. Seperti dikatakan oleh Administrator Diosesan KAS, FX Sukendar Wignyosumarto Pr., bahwa batas waktu pennahbisan paling lama tiga bulan setelah di umumkan. Selain itu saudara-saudari muslim yang pada sekitar akhir mei 2017 memasuki bulan suci ramadhan dan sesudahnya idul fitri. Bentuk penghormatan nyata bahwa saling menghormati dan menghargai harus saling dijaga. Apalagi pennahbisan Uskup seolah bentuk pengukuhan/pelantikan seorang pemimpin umat, maka juga butuh kepentingan umat agama lain.

Bentuk penghormatan melalui toleransi yang sejalan juga dengan Rencana Induk Keuskupan Agung Semarang (RIKAS) 2016-2035. Menjadi bingkai penggembalaan untuk mewujudkan dalam sikap dasar peduli, berbagi dan penuh kasih sayang bagi siapapun yang ada di sekitar kita sebagai teman peziarahan menuju kasih Bapa yang kekal. Hal ini semakin bersinergis dengan motto penggembalaan Uskup Agung Mgr. Robertus Rubiyatmoko “ Quarere et Salvum Facere,” yang berarti mencari dan menyelamatkan.

Seperti diungakpan oleh Romo Petrus Sunu Hardiyanto SJ., propincial Sarikat Yesus di Indonesia. Bahwa motto yang dipakai seolah berani “gupak lemah.” Karena sesuai dengan seruan dari Bapa Suci kepada seluruh Gereja untuk berani berpegang pada teladan Yesus sendiri yang selalu lembuh dan berbelas kasih kepada yang lemah. Umat KAS diajak menjadi pelopor untuk meneladan Yesus sendiri yang tidak suka menghakimi. Berari pula sebuah ajakan menjaga toleransi dalam kehidupan masyarakat majemuk pluralis.

Karena perdebatan mengenai pluralisme masih sangat krusial. Karena terkait dengan masalah teologis sebagai sesuatu hal penting dan sensitif. Tidak semua umat beragama sepakat mengatakan ada kebenaran lain di luar agamanya. Ajaran kitab suci masing-masing agama selalu mengarahkan pemeluknya untuk meyakini bahwa hanya agama kita yang paling benar. Namun, dalam beberapa hal, kitab suci masing-masing agama secara tersirat menyatakan adanya ‘jalan lain’ di luar agamanya, yang bisa jadi merupakan jalan yang absah juga untuk dilalui dalam prosesi menuju Tuhan (Moch Shofan.2007)

Seorang tokoh pluralis kristen John Hick mengatakan, agama-agama tidak mungkin semuanya benar secara penuh; mungkin tidak ada yang benar secara penuh; mungkin semua adalah benar secara sebagian. Kriteria untuk mengetahui apakah seseorang sudah diselamatkan atau tidak adalah kehidupan moral dan spiritualnya yang mencerminkan kekudusan. Diantara kualitas-kualitas itu adalah: belas kasihan, kasih kepada semua manusia, kemurnian, kemurahan hati, kedamaian batin dan ketenangan, sukacita yang memancar.

Jadi pennahbisan Mgr. Robertus Rubyatmoko sebagai uskup Agung Semarang dapat menjadi momentum dalam kedamaian kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa budaya saling menghargai, mengasihi, menghormati dan tidak menghakimi dengan berdasarkan semangat kasih sebagai tanda umat yang beriman. Serta tetap menjunjung tinggi semboyan bhinneka Tunggal Ika ( berbeda-beda tetapi tetap satu juga). Semangat toleransi layak dijaga dan dilestarikan demi menjaga masyarakat adil yang makmur.

FX Triyas Hadi Prihantoro (umat katolik Keuskupan Agung Semarang)

Wednesday, May 17, 2017

Eligibilitas Ujian Nasional

Opini Koran Joglosemar, 17 Mei 2017

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro


Ujian Nasional semua jenjang (SMP/SMA/SMK) sudah berakhir. Namun menjelang pelaksanaanya berbagai persoalan, kritikan dan evaluasi bersliweran. Demikian halnya UN 2017 masih tidak luput dari pro dan kontra, meski sudah di moratorium. Eligibilitas (pengakuan) UN dipertaruhkan, yang tujuan awal untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kalah jauh dengan negara-negara tetangga.

Yusuf Kalla sebagai penggagas pun memberikan alasan dan argumentasi. Sebab pada prinsipnya UN merupakan kebutuhan bersama baik orang tua, guru, Pemerintah dan peserta didik. Demi menumbuhkan generasi yang cerdas, berilmu dan dapat meningkatkan kemajuan bangsa. Namun sayangnya ketidakjujuran hampir selalu mewarnai dalam implementasinya.

Perlu kita apresiasi keputusan UN yang dilandasi kejujuran dalam implementasinya. Sebagai bentuk keprihatinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Bahwa warga sekolah (guru, siswa dan orang tua) berani berkomitmen dalam pakta integritas mengakui keberhasilan belajar mengajar yang obyektif. Sebuah tanggung jawab untuk jujur dan tidak curang dalam achievenment test (apa yang telah dipelajari) dan abtitude test ( sikap / perilaku jujur) dalam UN baik Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNPK) 2017.

Kejujuran yang diharapkan akan sulit terealisasikan saat harus melaksanakan kejujuran terhadap diri sendiri. Pasalnya mental jujur akan terbentuk saat proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun disekolahnya. Banyak sekali aura kebohongan menjadi viral informasi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Maka ketika sekolah mengajarkan kejujuran kadang bertentangan dengan habitus (budaya). Kejujuran itu sendiri dilecehkan oleh masyarakat karena sudah menjadi bagian kehidupan massif.

Eligibilitas

Kejujuran memang menjadi nisbi (tidak jelas) karena pemujaan kepalsuan yang semakin parah. Nanti bisa kita lihat hasil UN saat diumumkan bahwa tingkat kelulusan hampir mencapai 100 persen untuk semua wilayah. Namun pelaksanaanya tidak diimbangi mental kejujuran dan kualitas. Sangat berbeda saat hasil nilai UN murni menjadi penentu kelulusan. Maka butuh dukungan dan apresiasai dari ancaman pemecatan dari Mendikbud bagi guru / sekolah yang diketahui melakukan kecurangan dan tidak jujur dalam UN.

Bagi mereka yang menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan berupaya melakukan berbagai cara termasuk curang (jujur ajur). Dengan argumentasi dan alasan masih timpangnya kesetaraan pendidikan karena masalah demografi (wlayah), sarana prasarana (teknologi informasi) dan akses komunikasi. Berefek kepada disparitas kualitas mutu pendidikan itu sendiri. Maka selalu "membawa" hasil keputusan Mahkamah Agung No 2596 K/PDT/2008 tentang melarang pemerintah melaksanakan Ujian Nasional (UN) dan MA menolak kasasi gugatan yang diajukan pemerintah.

Namun pernyataan tersebut diabaikan Pemerintah dengan tetap mengadakan UN meski tidak penentu. UN masih dibutuhkan ebagai evalusi tetap alat pemetaan yang efektif , karena parameter ujian akhir diserahkan sekolah (guru) toh kualitas guru secara nasional juga tidak merata. Disamping itu jelas nilai antar daerah berbeda mutunya. Menurut Yusuf Kalla, posisi mutu tingkat kelulusan tes masuk Universitas terbaik seperti UI, ITB, IPB dan UGM hanya dari daerah tertentu. Tantangan yang berat di praksis pendidikan untuk membumikan roh kejujuran dalam UN karena belum ketemunya “resep” pendidikan yang berkualitas dan bermutu.

Dengan demikian bagaimana dengan eligibilitas UN itu sendiri bagi masyarakat Indonesia ? Oleh karena itu dari hasil investigasi dari amburadulnya pelaksanaan dalam UN, Pemerintah (Presiden) butuh mengambil kebijakan tegas, beri sanksi yang salah tanpa pandang bulu bagi pelanggar UN.

Bertele-tele dan banyaknya pertimbangan semakin memperpuruk posisi UN di mata masyarakat. Pasalnya segala karut marut UN disebabkan banyaknya “oknum” yang bermain /curang, baik dari Pemerintah, penyelenggara, peserta didik itu sendiri dan pihak luar yang memanfaatkan UN.

Sebuah tuntutan fundamental segenap eleman bangsa agar dapat sejajar dengan bangsa lain. Meningkatkan mutu pendidikan sebagai kunci membuka Pandora ketertinggalan mutu. Namun sebuah pengingkaran saat pendidikan dipolitisasi oleh berbagai kepentingan. Hingga gagalnya kejujuran dalam UN di duga keras telah terjadi sabotase atau penyusupan “oknum”. Bagaimanapun UN butuh pengakuan bersama demi peningkatan kecerdasan , pengetahuan, akhlak mulia dan berkarakter. Semoga!

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Tuesday, April 11, 2017

Mengawal UNBK 2017 SMA/MA dan SMP

Opini, Koran Joglosemar 11/4/2017

oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMK sudah berlangsung (3 - 6 April 2017). Ada beberapa hal masalah dalam pelaksanaannya sehingga kacau, seperti halnya adanya beberapa soal yang tidak muncul dalam layar komputer. Masalah lain yaitu pemadaman listrik dan jaringan lambat (lemot).

Oleh karena itu perlu mengawal UNBK SMA (10 - 13 April 2017) dan SMP (2 - 3 dan 8 Mei 2017). Meski segala perencanan, persiapan, latihan ujian sudah dilakukan namun harus mengawal dalam pelaksanaanya, sehingga peserta didik tidak dirugikan. Maka celah celah yang bisa menghambat harus segera di atasi seperti persiapan genset dan pengawalan jaringan internet.

Jumlah peserta didik SMP/SMA/SMK yang akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) mencapai 7.125.380 orang yang tersebar di 56.777 SMP, 21.407 SMA/MA dan 12.738 SMK. Dari pendataan tahun 2016 ada 12.053 sekolah yang siap UNBK yang melayani 2,18 juta peserta didik (Pusat Penilaian. Kemendikbud)

Tetap dijalankannya UN sebagai evaluasi nasional, mengembalikan mazhab psikologi pendidikan, yakni mazhab behavioristik dan mazhab humanistik. Behavioristik adalah proses perubahan tingkah laku untuk mencapai tujuan sesuai standar tertentu melalui pembiasaan berbasis stimulus respon. Humanistik, pendidikan adalah proses aktualisasi diri melalui pemenuhan kebutuhan hidup.

UN yang berlangsung sejak tahun 2006 atas gagasan wakil presiden Yusuf Kalla. Sebagai bentuk indikator mutu pendidikan, pertama membandingkan kondisi keadaan pendidikan selama 50 tahun terakhir. Kedua membandingkan mutu pendidikan kita dengan Negara tetangga. Dan ketiga membandingkan mutu lulusan setiap daerah dengan tingkat kelulusan masuk Perguruan Tinggi (PT) terbaik di Indonesia.

Awal UN digulirkan selalu dipertahankan dengan gigih mutu pendidikan dengan standar minimum UN yang harus dicapai agar lulus. UN juga dimaksudkan untuk menilai hasil belajar siswa terhadap apa yang telah dipelajari dan hasilnya menjadi dasar penentuan kelulusan menjadi tidak relevan. Pasalnya sejak nilai UN digabungkan dengan nilai Ujian Sekolah (US) tingkat kelulusan jenjang SD, SMP dan SMA sederajat selalu mendekati sempurna. Lulus 100 persen.

Lalu bagaimana dalam pelaksanaan UNBK agar berjalan dengan baik, lancar dan tidak menemui hambatan yang merugikan siswa. Karena saat ini kelulusan diberikan tanggung jawabnya ke sekolah. Maka pihak sekolah juga harus bertanggung jawab dalam kelancaran dengan proaktif menjalin kerjasama dan koordinasi.

Kelulusan

Sesuai amanat pasal 35 UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan dalam Pemendikbud no 5 tahun 2015 tentang kriteria kelulusan peserta didi, penyelenggaraan UN dan penyelenggaraan US/ Madrasah/ Pendidikan kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat. Bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran ; b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan lulus US.

Begitu pula integrasi hasil UNBK sebagai penentu penerimaan mahasiswa baru di PTN. Mengandaikan, hasil UN memiliki validitas (benar benar mengukur yang akan diukur). Konsistensi hasil saat diujikan pada banyak populasi (reliable) dan fair, memenuhi rasa keadilan, tidak adanya bias, perlakuan sama terhadap peserta tes, kesempatan belajar atas materi yang diujikan. (Doni Koesoema.2009)

Dalam rapat dengar pendapat Kementrian Pendidikan dengan DPR (2013). Bahwa 88,8 persen sekolah di Indonesia dari mulai SD hingga SMA sederajat, belum melewati mutu standar pelayanan minimal. Berdasarkan data yang ada 40,31 persen dari 201.557 sekolah dibawah standar pelayanan minimal dan 48,89 persen pada posisi pelayanan standar minimal. Hanya 10,15 persen memenuhi standar nasional pendidikan dan 0,65 persen rinstisan sekolah berstandar Intenasional.

Maka bila melihat sebaran data diatas ketika diumumkan hampir semua sekolah semua jenjang mampu meluluskan siswanya 100 persen dari hasil UN. Maka saat pelaksanaan terjadi kendala dan masalah, merupakan sebuah ironi. Pasalnya UNBK sudah dilaksanakan untuk tahun yang ketiga, maka sebuah evaluasi dan perbaikan juga sudah dilaksanakan.

UNBK 2017 ditargetkan melayani lebih dari 60 peserta didik SMP, SMA/SMK peserta. Maka Pemerintah Provinci dan Kabupaten/Kota diminta mengoptimalkan sekolah yang memiliki sarana Komputer untuk mengikuti UNBK sekaligus menjadi tempat ujian. Maka peran Pemerintah Daerah tingkat I maupun II menjadi penting dalam upaya optimalisasi UNBK dengan bertanggung jawab dalam pengawalan.

Pelaksanaan UNBK jenjang SMP/MTs, UN meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan IPA. SMA meliputi Matematika, Bahasa Indnesia, Bahasa Inggris dan pilihan, untuk SMK, mata pelajaran yang diujikan dalam UNBK adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Teori Kejuruan.

Bagaimanapun UNBK SMA dan SMP harus dilaksanakan secara optimal dan lancar ditengah banyak keraguan akan pelaksanaanya. UNBK 2017 dan pembelajaran dari berbagai persoalan bersama dan antisipasi kemungkinan sudah terdeteksi saat uji coba. Faktanya dilapangan ditemukan masalah yang cukup signifikan. Menakar kebijakan UNBK tidak berarti menolak penyelenggaraannya, tapi menawarkan kembali jalan tengan (win-win solution).

Bahwa UNBK hanyalah salah satu metode evaluasi belajar. Bahwa prinsip pedagogis, tetap menjadi pertimbangan ketika kelulusan ditentukan juga lewat USBN. Sebagai acuan bahwa butir soal 20%-25% disiapkan oleh Pemerintah. Jumlah butir soal 75%-80% disiapkan oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk SMP/MTS dan SMA/MA dibawah koordinasi Dinas Pendidikan. Keberhasilan melaksanakan UNBK SMA/MA dan SMP menjadi pelajaran berharga bagi stakeholkder pendidikan demi kualitas mutu pendidikan secara komprehensif.

FX Triyas Hadi Prihantoro (Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Sunday, April 09, 2017

Sekali lagi tentang Full Day School

Kolom Jeda, harian SOLOPOS 9/4/17

oleh : FX Triyas Hadi prihantoro

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan sejak pertengahan tahun 2016 telah menerapkan Full Day School (FDS). Untuk tahun ajaran baru (2017), sebanyak 5.000 – 10.000 sekolah negeri dan swasta mendaftarkan FDS padahal pagu yang ditetapkan hanya 1.200 – 1.500 sekolah (Solopos 20/3/17).

FDS sempat membuat pro dan kontra dari tokoh masyarakat mapun pejabat publik. Ide ini seolah hanya berpihak kepada masyarakat perkotaan tanpa melihat elemen lain. Alasan utama sebagai solusi atas lingkungan pergaulan yang negatif, penanaman karakter dan pengasuhan bagi orang tua yang keduanya bekerja.

Berdasarkan Data dari Badan Pusat Statistik di lapangan mengenai pekerjaan. Februari 2010, dari 107,41 juta orang yang bekerja, sektor pertanian yaitu 42,83 juta orang (39,88 persen), disusul sektor perdagangan sebesar 22,21 juta orang (20,68 persen), dan sektor jasa kemasyarakatan sebesar 15,62 juta orang (14,54 persen).

Melihat angka pekerjaan penduduk Indonesia, berarti hanya 14,54 persen orang Indonesia bekerja di kantor (pemerintah/Swasta). Dengan demikian asumsi dari adanya full day school, asas pemanfaatanya belum holistik, masih berpihak pada golongan tertentu . Pernyataan Mendikbud, full day school hanya sekedar gagasan, berarti masih ada peluang untuk saling mengkaji.

Pada prinsipnya orang tua manapun akan memberikan pendidikan yang terbaik bagi anaknya. Maka jangan heran bila sekolah menawarkan program sekolah “ unggulan,” full day school dengan hasil yang membanggakan. Tingkat kepercayaan semakin tinggi maka animo masyarakat juga banyak.

terobosan

Sistem FDS sudah bukan hal yang asing bagi sekolah di perkotaan. Sebuah terobosan yang banyak diminati orang stakeholder pendidikan, khususnya kebutuhan orang tua yang keduanya bekerja. Karena merasa aman dan nyaman “menitipkan” anaknya di sekolah. Percaya akan pendampingan dan pembimbingan dengan kurikulum yang sudah teruji.

Pasangan “professional,” yang waktunya habis di kantor merasa banyak diutungkan. Bahkan sebelum anaknya masuk Sekolah Dasar (SD) sebenarnya sudah terbiasa di tempat penitipan anak (TPA), play group atau lembaga yang sejenis. Sehingga para siswa ini sudah akarab dengan sistem sekolah sehari penuh. Lalu bagaimana dengan mereka yang terbiasa didampingi dan bersama dengan orang tua dalam kesehariannya.

Dalam hal safety ( keamanan ), full day school sebuah kebutuhan. Karena kemajuan jaman dan teknologi, kejahatan dengan sasaran anak sudah massif didengar. Berkaitan banyaknya kejahatan, penculikan dengan tebusan, perkosaan ulah para pedofil dan pembunuhan, bentuk kekhawatiran bagi orang tua bekerja.

Namun demikian banyak hal yang layak menjadi kajian. Sebab sebagian besar orang tua (masyarakat) hidup di pedesaan. Maka sistem full day school kurang efektif bila diterapkan. Anak-anak sekolah di pedesaan, sepulang sekolah banyak yang membantu pekerjaan orang tuanya. Bahkan kadang manjadi tulang punggung keluarga. Untuk menerapkan sistem ini pun perlu menyiapkan situasi lingkungan sekolah yang kondusif. Baik dari fasilitas pendukung yang representatif, kurikulum, silabus, infrastruktur, serta sumber daya (pendidikan) yang berkualitas serta kesiapan psikis dan fisik siswa. Guru mempunyai peran ganda dan mumpuni segala bidang. Semuanya butuh biaya yang tidak ringan.

Siswa bisa menjadi korban karena merasa terpenjarakan. Karena waktu lebih banyak di lingkungan sekolah maka menjadi antisocial, menjadi manusia “robot,” dengan sikap dan perbuatan sesuai aturan baku akhirnya berproses menjadi dehumanisasi. Maka orang tua dan masyarakat akan sulit untuk ikut ambil bagian (tereduksi) dalam membangun karakter sesuai keinginan. Mereka lebih tunduk, taat dan takut pada perintah guru.

Oleh karena itu, bila FDS di implementasikan, untuk kepentingan siapa. Apakah melanggengkan budaya ganti menteri ganti kebijakan, atau gebrakan baru sang Menteri agar mendapatkan perhatian publik. Sebab saat Presiden Jokowi mereshuflle Mendikbud sudah sangat menyita perhatian stakeholder pendidikan.

Prinsipnya full day school memang cocok bagi sekolah perkotaan, yang sudah menyiapkan segala infrastrukur yang dibutuhkan. Hal mustahil diterapkan di wilayah pelosok dengan keterbatasan sumber daya manusia, transportasi, sarana, dan prasarana sekolah. Belum lagi masih banyak ditemukan sekolah yang rusak dan hanya diampu satu atau dua orang guru saja. Program yang bagus pada tataran gagasan/ ide belum tentu tepat secara empiris. Maka sebelum secara massif diterapkan, gagasan FDS layak dikritisi dan disiapkan dengan baik. Begitu!

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Thursday, March 02, 2017

Guru Honorer

Analisa, Koran Kedaulatan Rakyat, Kamis 3/3/2017

oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro

MEMPEROLEH tunjangan dan kesejahteraan pada prinsipnya sudah tertulis dalam Undang-undang (UU) Guru dan Dosen. Pasal 14 Ayat (1) a menyebutkan, dalam melaksanakan tugas profesionalnya guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.

Pasal 15 (1) menegaskan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

Demikian halnya terhadap guru berstatus honorer. Sesuai peran dan tanggungjawabnya terhadap peserta didik, tentunya upah (gaji) yang didapat harus layak dan pantas. Seperti halnya tuntutan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Yogyakarta yang berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan aturan hukum yang jelas berkenaan dengan gaji guru honorer (KR 23/2/17).

Dasar dari pemberian insentif (gaji) guru honorer seharusnya tidak melulu berdasarkan Peraturan Daerah (Pemda) masing masing. Meski dalam hal ini pemda memiliki hak otonom dalam menentukan aturan yang akan diperlakukan, namun jangan lupa bahwa segala produk hukum harus mengacu kepada UU No 12 tahun 2012 tentang tata urutan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku secara holistik. Maka wajar upaya dari PGRI meminta aturan hukum (acuan) yang baku sebagai dasar memberikan upah (gaji) yang layak bagi guru honorer.

Bila semua daerah selalu mengacu kepada keputusannya masing-masing, maka bisa terjadi saling berbeda, ada yang untung, ada yang rugi. Menyangkut gaji guru honorer umumnya dirasa merugikan. Pasalnya sering diketemukan gaji guru honorer masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) setempat.

Menjadi dasar pemikiran lain, bahwa guru honorer, idealnya mendapatkan kelayakan standar gaji yang baku dan jelas, sehingga akan berkolaborasi dan berimplikasi dalam kinerja di lapangan dalam melakukan pendidikan, pengajaran dan pendampingan kepada peserta didik.

Guru honorer dan senior (lebih dari dua puluh tahun) semakin butuh suntikan dana guna membantu menopang kehidupan ekonomi. Sebuah berita ironis, guru honorer masih mendapatkan gaji di bawah UMR. Berarti nasib mereka bagaikan hidup enggan matipun tidak mau. Kalkulasi pendapatan yang diperoleh jelas tidak memungkinkan untuk mampu memenuhi kewajaran hidup wajar dan selayaknya. Lalu mau dibawa ke mana pendidikan kita, bila guru masih belum sejahtera secara merata.

Padahal tuntutan keprofesionalan guru tidak ada yang membedakan di mata masyarakat dan UU. Guru harus mampu berkompetensi profesional, pedagogis, pribadi dan sosial. Namun sayangnya penilaian itu kandas saat dihubungkan dengan kewajiban negara dalam memberikan penghargaan (insentif) dan gaji yang layak, karena masih terpasung otonomi daerah.

Sependapat dengan sekretaris PGRI Yogyakarta, Sudarto bahwa peningkatan kesejahteraan setelah menjadi ranah kebijakan Kemendikbud. Dapat menjadi motivasi sendiri dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi diri. Implikasinya pada peningkatan kualitas pendidikan dan lulusan yang dihasilkan (KR 23/2/17).

Karena itu Pemerintah jangan hanya menutut honorer harus profesional dengan mengabaikan kesejahteraan. Karena selain mendidik, masih banyak tuntutan lain yang diembankan pada pundak guru (honorer). Sesuai dengan profesionalitas guru untuk mengajar, mendampingi, membimbing, mengevaluasi dan melatih peserta didik menjadi insan yang mandiri dan berakhlak mulia.

Tuntutan keprofesionalan kewajiban guru dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) selalu menjadi sorotan. Dari penilaian profesionalisme guru melalui uji sertifikasi, sikap, perilaku, mental dan keberhasilan lulusan. Guru masih selalu dipersalahkan bila peserta didik melakukan kesalahan, penyimpangan apalagi bila menjurus tindakan kriminal. Masalah tanggung jawab yang sering terjadi ini tidak membedakan status guru termasuk dalam kewajiban di hadapan peserta didik dan orangtua/wali.

Karena bila sudah menyangkut hak, kewajiban dan kesejahteraan jurang pemisah sangat nyata. Insentif saja dibatalkan, apalagi kesempatan menduduki jabatan dan kepanitiaan dalam kegiatan di sekolah dan upah layak. Guru honorer jangan terbelenggu kemiskinan finansial, kultural, kreatifitas, emosional, intelektual, material dan spiritual. Guru honorer juga manusia.

(FX Triyas Hadi Prihantoro. Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Jumat 3 Maret 2017)

Kepala Sekolah Sebagai Manajer dan Inspirator

OPINI, Koran Joglosemar, Kamis 3/3/2017

oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro

Salah satu postingan kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendi yang beredar di kalangan pendidik/ guru. Bahwa Kepala Sekolah (KS) tidak boleh mengajar tetapi sebagai manajer dan inspirator. Padahal dalam PP no 74 tahun 2008 KS wajib mengajar 6 jam ekuivalen dengan 18 jam, dari total kewajiban guru 24 jam pelajaran perminggu. Bagaimana Implementasinya di lapangan? Apakah sejalan dengan kebijakan yang diharapkan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dari arahan ini berarti KS dituntut memiliki kompetensi kepemimpinan dan kreatifitas selain Kompetensi Akademik. Hal itu tidak lepas dari perubahan jaman dan perubahan teknologi informasi komunikasi (TIK) yang begitu cepat dan massif. KS yang berpola lama akan tergilas oleh jaman karena ketidak mampuan menterjemahkan berbagai informasi dan perubahan itu sendiri. Kedua peran yang melekat wajib teraktualisasi, demi idealisme jalannya roda manajemen sekolah.

Secara umum, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KS, mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah. Selanjutnya butuh implementasi, pengawasan dan monitoring.

Peran KS diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam Pasal 12 ayat (4), sebagai tambahan KS, diharapkan melaksanakan kinerja. Satu, usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; Dua, Peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama memimpin; dan ketiga usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.

Menurut Wahjosumidjo (2002:83) Kepala Sekolah merupakan pimpinan di sebuah lembaga dimana menjadi tempat menerima dan memberi pelajaran. Dengan demikian dapat didefinisikan, seorang tenaga professional guru yang diberi tugas untuk memimpin suatu sekolah dimana diselenggarakan proses belajar mengajar. Hal itu dikuatkan T. Hani Handoko (1995:294) bahwa kepemimpinan merupakan kemampuan yang dipunyai seorang untuk mempengaruhi orang lain supaya mencapai sasaran.

Maka dalam upaya sebagai manajer dan Inspirator, KS dituntut memiliki kompetensi kepemimpinan dan kreatifitas. Berdasar pola lama, dengan kebiasaan pengangkatan KS berdasarkan masa kerja, usia dan golongan yang telah di dapat. Dalam istilah jawa, menjadi pemimpin harus urut kacang. Senioritas KS menjadi orang muda harus menunggu, meski syarat administrasi, penilaian secara umum profesional dan memiliki visi misi teruji.

Sejalan revolusi mental. Pemilihan dan pengangkatan KS dengan sistem Kompetisi sudah dijalankan oleh Pemerintahan DKI Jakarta. Lelang jabatan menjadi program yang mengedepankan kualitas dan kapabilitas calon pemimpin. KS sekolah negeri di Jakarta harus mengikuti sistem lelang jabatan. Siapapun yang telah memenuhi administrasi boleh ikut lelang jabatan. Maka jangan heran bahwa di Jakarta, pempimpin di jajaran birokrasi banyak yang muda dari usia namun matang dalam program kerja dan visioner.

Seperti halnya yang dilakukan dalam lelang jabatan KS DKI Jakarta yang terlaksana sejak Joko Widodo menjadi Gubernur. Proses lelang berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2013, menjelaskan persyaratan untuk mengikuti proses lelang jabatan kepala sekolah salah satunya dengan memiliki sertifikasi calon KS. Mendapatkan sertifikasi calon harus melewati seleksi yang tidak mudah. Salah satunya memiliki pengalaman menjadi wakil kepala sekolah minimal 2 tahun, memiliki penilaian kerja yang baik, dan rekomendasi dari kepala sekolah serta pengawas pendidikan. Saat proses seleksi (promosi) calon KS, melewati proses wawancara, penilaian akademik, penilaian karya tulis.

Kompetensi Ganda

Keharusan KS memiliki profesi ganda tidak akan mengalami kesulitan, karena menduduki Jabatan KS profesional. Keharusan pembuatan karya tulis, fit and proper test sebagai syarat calon KS membuktikan kemampuannya sebagai manajer dan inspirator.

Mendata Kepala Sekolah yang berkompetensi Ganda sebagai sebuah kebutuhan. Saatnya Dinas Pendidikan di daerah juga mulai mengapresiasi dari hasil diskusi yang diselenggarakan oleh Kemendikbud, tentang pentingnya aktualiasasi kompetensi KS. Dimulai dengan agenda menyeleksi guru yang dinilai memiliki kapasitas akademik dan potensi kepemimpinan untuk mengikuti pemberdayaan dan pengembangan Kepala Sekolah, secara terbuka dan transparan.

Dengan demikian, guru di daerah yang mempunyai “ambisi” membantu membangun negeri mulai mempersiapkan diri untuk menjadi KS. Karena secara kasat mata, saat banyak inovasi dan kreatifitas yang menjadi kebijakan Kemendikbud, kadang berhenti di tengah jalan. Pasalnya Kepala Sekolah kurang mampu menterjemahkan apa yang dikehendaki Pemerintah (Kemendikbud). Ketidak mampuan memiliki kompetensi kepemimpinan dan kreatifitas, terpengaruh pola lama.

KS berkompetensi ganda karena terbiasa dengan proses kreatifitas, inovatif dengan pemecahan masalah baru. Sebagai upaya membangun kedasaran kolektif dan menyiapkan generasi muda (siswa) mampu meningkatkan kemandirian dalam menghadapi masa depan yang penuh harapan dan juga peluang yang semakin menantang. Karena KS dikukuhkan, diakui dalam bentuk implementasi sebagai manajer dan inspirator. Begitu!

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Monday, February 27, 2017

Solo Great Sale Andalan Promosi Kota Solo

OPINI, Koran Joglosemar 1/2/2017

oleh : FX Triyas Hadi prihantoro

Solo Great Sale (SGS) sebuah even tahunan yang diharapkan mampu menjadi sarana Promosi Kota Solo. Sebuah program meningkatkan kunjungan wisata. Bagaimana kolaborasi masyarakat, pengusaha, even organiser (EO) dan Pemerintahan Kota, agar mampu membuat kota Solo menjadi magnet surga belanja pengunjung (wisatawan).

SGS 2017 bernuansa beda dengan keikutsertaanya pasar tradisional. Sebanyak 216 pedagang di 12 pasar tradisional siap melayani dan memberi harga potongan kepada masyarakat Solo. SGS sebagai program promosi, diskon, insentif dan berbagai macam hadiah yang akan ditawarkan oleh berbagai merchant yang berpartisipasi dalam acara ini.

Sejumlah event pendukung baik bidang seni, budaya dan kuliner biasa digelar SGS. Menurut Ketua Panitia Sri Haryono, peserta yang berpartisipasi sebanyak 1.720 tenant, melebihi target dari 1.500 tenant yang diharapkan. Maka optimisme target Rp. 200 miliar bisa tercapai dalam event ini.

Demi suksesnya SGS berlangsung perlu inventarisasi masalah yang mungkin timbul. Karena harapannya, ribuan pengunjung (target 200.000 wisatawan) akan menghadiri berbagai acara (event) maupun belanja yang sudah diagendakan. Meski demikian acara SGS, tentunya berekpektasi mendidik masyarakat secara bertanggung jawab. Mampu menjadi pemasar bagi rekan, sodara, kolega secara komprehensif. SGS merupakan momen yang tepat untuk menjaga stabilitas sosial, ekonomi seiring naiknya harga barang kebutuhan pokok, perlengkapan hidup baik primer, sekunder maupun tersier. Maka SGS akan mampu mengendalikan penjualan dengan bersama-sama menggelar diskon pembelian selama sebulan.

SGS sendiri merupakan bentuk aktifitas yang sengaja dikelola dan dikemas secara terencana Pemkot Solo dan berjangka waktu tertentu. Kegiatan positif, kreatif, inovatif dengan menjual berbagai barang lokal (kerajinan, alat rumah tangga dan sembako) dengan kolaborasi event acara yang bertumbuh dari budaya lokal dan teraplikasi dalam festival dan pesta seni budaya.

Promosi

SGS yang kerjasama berbagai pihak suplier (pemasok) dan pedagang. Bukan hanya kegiatan di sektor perdagangan barang dan jasa semata, akan tetapi juga berkolaborsi dengan berbagai komunitas yang ada di Kota Solo dengan sejumlah event. Merupakan ajang promosi yang strategis bagi Pemkot Solo. Karena disini semua elemen masyarakat akan tergerak dan berkolaborasi memberikan dukungan.

Sangat disayangkan bila kegiatan SGS, barang ataupun aneka acara yang dipasarkan seolah stagnan dan kurang menggigit. Kurang menggairahkan untuk dipasarkan dalam transakai jual beli (hanya itu-itu saja). Seolah diadakan sekenanya, seadanya, asal tidak kehilangan makna, momen dan kesempatan. Jadilah sebuah kehambaran dan rutinitas tahunan yang dipaksakan dengan mengabaikan kebutuhan dan kepentingan umum.

Dibutuhkan sebuah strategi dan perencanaan matang dengan melakukan promosi yang lebih intensif. Begitu juga barang ataupun event kegiatan yang lebih inovatif. Mengadaptasi dan memadukan berbagai produk dalam promosi yang mengaplikasikan teknologi terbaru (modern).

Ari Kiev dalam bukunya “Strategi for Success”, bahwa kesuksesan didapat bila manggabungkan modesty (kerendahan hati) Adaptability (kemampuan menyesuaikan), Timing (pengaturan waktu) dan Activity (kegiatan). Jangan sampai SGS akhirnya kehilangan ruh, berakibat kurang lakunya produk yang ditawarkan karena kecilnya animo partisipasi masyarakat/ wisatawan yang tidak antusias untuk berkunjung, bermain apalagi membeli produk yang ditawarkan.

Sebuah pemaksaan kegiatan tanpa koordinasi yang terencana, terstrukur dari berbagai pihak yang berkepentingan sangat nampak. Oleh karena itu segala upaya untuk mengejar target yang diharapkan hanyalah sebuah idealisme utopis tanpa adanya realita.

partisipasi

Agar tidak kehilangan kesempatan, arti dan makna. SGS yang diselenggarakan, menekankan kearifan dan mengoptimalkan produk lokal. Mengajak partisipasi warga untuk aktif terlibat dalam transaksi jual beli. Mempublikasikan secara masif dari merchant yang berpartisipasi dalam SGS. Meski iming iming hadiah satu unit rumah sebagai magnet sudah menanti.

Dalam SGS butuh keseriusan membangun jejaring langsung dengan pemasok, pedagang dan pengusaha sehingga memberikan harga sangat terjangkau dengan kualitas yang prima (minimal sama) dengan harga di pasaran. Produk yang ditawarkanpun harus benar-benar yang dibutuhkan masyarakat. Sebab disinilah yang menjadi daya tarik SGS sebagai salah satu aksi sosial dan promosi. Maka kolaborasi stakeholder kota dengan kebijakan Pemkot dibutuhkan. Sebuah ”stempel” tanggung Jawab dalam mengkoordinasikan dalam satu pintu masuknya produk yang dijual menjadikan harga lebih miring daripada harga yang terjual di pasaran.

Banyak Perusahaan yang care (peduli) untuk menyisihkan labanya dalam aksi sosial dalam SGS. Sebab program cooporate social Responcibility (CSR) merupakan bentuk kegiatan yang dapat mencerahkan dan memberi pelajaran bagi masyarakat. Bagaimanapun SGS bukanlah ajang mencari untung namun sebagai gugahan bagi masyarakat untuk bersama-sama mempromosikan kotanya. Karena sekarang adalah era kompetitif dan kreatif.

Disadari bahwa SGS, sebatas kegiatan yang menjual produk secara massal dan penuh potongan di luar area jual beli resmi dengar harga yang terjangkau. Sebagai pertimbangan, masyarakat sekarang sudah semakin pandai dalam memilih dan menentukan produk yang dibutuhkan. Berbagai promosi secara intens dan gencar juga dilakukan dalam SGS untuk meyakinkan konsumen/pengunjung. Namun bila barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan kualitas, jangan harap event ini akan mendapatkan kepercayaan.

Maka jangan sampai SGS merupakan bentuk kegiatan yang asal ada. Pengemasan, perencanaan, pelaksanaan benar-benar menunjukkan rasa simpati dan empati kepada masyarakat sebagai pegunjung atau konsumen. Karena SGS, salah satu andalan Promosi Kota.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Sunday, January 22, 2017

Revitalisasi Komite Sekolah

OPINI, Kedaulatan Rakyat 23 Januari 2017

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Rencana kebebasan sekolah menghimpun bantuan dana dari masyarakat menjadi sorotan di era keterbukaan. Seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 75/2016 tentang Komite sekolah, sebagai bentuk penggalangan dana sekolah yang menjadi tanggung jawab lembaga ini.

Demi terjaganya kualitas mutu sekolah, tiap satuan pendidikan/kelompok satuan pendidikan di bentuk Komite Sekolah. Suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Penggalangan dana

Sejalan Permendikbud no 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar. Diamanatkan bahwa penggalangan dana dari masyarakat untuk sekolah merupakan tugas komite Sekolah. Demikian besarnya sebuah tanggung jawab Komite Sekolah dengan peluang untuk menarik dana maka kolaborasi (kerjasama) dengan sekolah harus dijaga, diawasi, dilaporkan dan menjadi sebuah komitmen.

Peranan Komite Sekolah lebih difokuskan ada penguatan kewenangan perencanaan, penganggaran dan pengawasan kinerja serta anggaran sekolah. Efektifitas kinerja Komte Sekolah diwujudnyatakan karena sebelumnya kinerjanya kurang jelas, seakan tumpang tindih terhadap kinerja dan tanggung jawab sekolah itu sendiri. Oleh karena itu merevitalisasi Komite sekolah sebagai jawaban bahwa lembaga ini memang berperan dalam membantu sekolah itu sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga menjadikan lembaga ini lebih optimal dalam bertugas serta memutus rantai pungutan liar yang acapkali terjadi terjadi karena ketidak efektifannya.

Dengan demikian, Komite sekolah akhirnya memainkan peran dengan lahirnya Pemendikbud No. 75/2016 yang berfokus pada lembaga ini. Fungsi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, professional dan akuntabel. Serta tugasnya dalam memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat dan lainnya.

Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan membutuhkan dana yang memadai. Jer basuki mawa bea (untuk menjadi maju dan berkembang memang membutuhkan biaya). Kepailitan keuangan sekolah merupakan kunci utama “ambruknya” sekolah. Ketidak mampuan lagi mensubsidi silang, ketidak mampuan memberi kesejahteraan dengan menggaji guru/karyawan sesuai standar. Ketidak mampuan untuk memenuhi “isi” sekolah guna mengejar ilmu pengetahuan dan tekhnologi (Iptek) sehingga selalu ketinggalan/terbelakang, akan menjadi pemikiran pengelola tiap tahunnya. Maka dengan optimalnya peran Komite sekolah, rasa cemas, takut akan hilang selama terjadi transparansi .

Tinggal sekarang bagaimana upaya merevitalisasi Komite Sekolah, Sebab dukungan masyarakat melalui Komite Sekolah untuk membantu pendidikan tidak melanggar aturan. Saatnya Pemerintah membuat mekanisme pengawasan dalam pengelolaan dana dari Komite Sekolah. Kolaborasi dengan pihak lain agar prinsip akuntabilitas dan tranparansi terjaga. Sebagai upaya mereduksi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan dan sumbangan yang terkumpul.

Revitalisasi

Bagaimana sekarang mensiasati, dan menjalankannya supaya bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Revitalisasi Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan (advisor agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency) dan mediator antara Pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan guna memikirkan “ nasib “ sekolah.

Keanggotaan Komete Sekolah sendiri sangat plural/variatif, harus memenuhi unsur- unsur masyarakat (tokoh pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi, wakil alumni, wakil orang tua/wali peserta didik). Sedangkan guru, tenaga kependidikan dan perangkat Pemerintahan (lurah/Kepala Desa) tidak diperbolehkan lagi menjadi anggota, Maka independensi dan fungsi kontrolnya bisa terjaga dan bebas KKN.

Sebagai upaya untuk ikut memikirkan masa depan sekolah. Komite Sekolah diharapkan tidak lagi alat stempel sekolah untuk mencari dana, tapi diharapkan juga memberi masukan/kritikan dari berbagai pandangan agar sekolah mampu bersaing dalam budaya global. Apalagi ada unsur alumni sekolah didalamnya. Akan ada ikatan batin antara alumni dengan almamater, sehingga alumni akan merasa eman-eman bila almamaternya tidak lagi bertahan terhadap pesaing lain di dunia pendidikan.

Maka program pertemuan rutin (semester/tahunan) antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah diagendakan. Ajang silaturahmi positif guna menemukan solusi bersama secara cepat dan akurat. Dengan demikian Komite Sekolah merasa sense of belonging dan dihargai perannya. Sebagai bentuk kesadaran bahwa penyelenggaran pendidikan ideal butuh kerjasama dan dana besar.

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur santo Yosef Surakarta)