Tuesday, March 03, 2015

Merealisasikan wajib belajar 12 tahun

Opini, Joglosemar Senin 2 Maret 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Pemerintah melaksanakan wajib belajar (wajar) 12 tahun bukan lagi sekedar wacana. Hendak diberlakukan dengan asumsi program wajar 9 tahunsudah berjalan dengan baik dan sukses. Namun bagaimana dengan kesiapannya?

Untuk wajar 12 tahun, sudah disiapkan dana sekurang-kurangnya Rp. 46 triliun dari Pemerintah Pusat. Indikasi upaya penyiapan generasi muda terdidik dengan harapan mampu berintegrasi dan memiliki daya saing. Dana yang sedemikian besar diharapkan memampukan warganya menjadi bangsa yang berkualitas.

Menjadikan buah pemikiran kita bila, tingkat pendidikan yang tinggi (SMA sederajat) bisakah menjadi bangsa yang tetap rendah hati dan mau melakukan kebiasaan (kerja) sesuai kemampuan. Sebab menjadi permasalahan bersama, ketika banyak anak muda yang tidak mau lagi menekuni menjadi petani, buruh, nelayan, entreprenur, pedagang dan wiraswasta.

Petani dengan asumsi Indonesia negara agraris dengan hamparan pertanian subur. Nelayan karena wilayah Indonesia mayoritas air (laut), sehingga membutuhkan tenaga kerja yang kompeten. Seperti halnya sebuah ironi dari sebuah tulisan di kompasiana (17/5)“ Sarjana Pertanian tidak bisa “hidup” dengan memanfaatkan keahliannya di negara agraris.”

Maka layak menjadi intropeksi bersama atas sebuah, target dari kebijaksanaan yang komprehensif dan holistik. Dengan sebuah kesiapan dalam dunia kerja belum sesuai harapan, karena semua masih serta utopis dalam mencapai sasaran sesuai target. Kadang perencanaan yang muluk tidak sejalan dari konsistensi pembuat keputusan , pelaku dan subyek dari wajar itu sendiri.

Oleh karena itu, kesiapan wajar 12 tahun kadang tidak sesuai dengan harapan. Lulusan SMA sederajat sering gengsi bekerja “kasar”. Maksud Pemerintah untuk meningkatkan harkat derajat bangsa menjadi bangsa terdidik. Kenyataanya rasa sombong , individualis, egois , merasa lebih terhormat (pandai) dari tingkat pendidikan lebih mengemuka. Dibandingkan rasa rendah diri dan kekuatan batin untuk semangat maju dengan usaha, perjuangan dan kerja keras.

Banyak kasus terjadi lebih baik kerja di pabrik sebagai buruh dan menganggur di kota besar. Daripada mengolah tanah pertanian, menjadi nelayan, tukang kebun, pegiat seni dan pekerjaan lain sejalan dengan potensi yang dimiliki. Dengan demikian jadilah pengangguran intelektual yang sangat membebani

. Realitas

Kehendak wajar 12 tahun harus melihat realitas ditengah kondisi kehidupan masyarakat kita yang sesungguhnya. Upaya peningkatan kualitas pendidikan ditengah segala bentuk kemunafikan peningkatan mutu itu sendiri. Anomali pendidikan menjadikan paradok kehendak visi misi dan tujuan pendidikan ideal.

Seperti dalam kebijakan Pemerintah saat wajar 9 tahun dalam evaluasi dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Untuk tingkat SMP diintruksikan adanya kelonggaran dalam pengawasan dan kemudahan dalam penilaian sehingga diharapkan tingkat kelulusan tinggi.

Besarnya prosentase kelulusan yang mendekati angka seratus prosen, dinyatakan keberhasilan wajar 9 tahun. Lalu apa jadinya bila realisasi wajar 12 tahun, apakah ada jaminan mutu kualitas pendidikan. Sebab kemampuan lulus tidak sebanding dengan kualitas kesiapan dalam melanjutkan studi dan bekerja.

Ketidakmampuan mutu lulusan dilihat dari kesiapan kerja. Wajar 12 tahun membutuhkan kesiapan arah dan pedoman. Bila sekarang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sedang menjadi idola, maka wajar 12 tahun tentu lebih dispesifikasikan/ mengarah pada pendidikan SMK.

Dengan demikian alokasi dana yang dianggarkan akan tidak sia-sia. Biarkan mereka (siswa) yang memiliki kemampuan financial lebih (kaya) diarahkan masuk SMA dan bukan bagian dari wajar 12 tahun. Karena lulusan SMA sendiri, sebagai langkah dasar untuk menuju pendidikan profesional di Perguruan Tinggi.

Bila melihat realitas fakta tingkat pertumbuhan ekonomi stagnan. Bahkan ada yang mengatakan terjadinya penurunan tingkat pendapatan dan angka pengangguran semakin meningkat. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka pengangguran per Februari 214. Tingkat pengangguran terbuka tercatat sebesar 5,7% atau 7,15 juta jiwa. Angka tersebut turun dibandingkan Februari 2013 yang sebesar 5,82% (7,2 juta jiwa) maupun Agustus 2013 yang 6,17% (7,41 juta jiwa)

Maka memang perlu sebuah kesiapan dalam program wajar 12 tahun. Sehingga tidak lagi mencetak penggangguran namun menciptakan tenaga kerja profesional yang siap ditempatkan dimana saja dan level apa saja sesuai dengan keahlian dasar.

Siap

Wajar 12 tahun butuh kesiapan mental, material dan spiritual. Berarti tingkat kemampuan dan penghargaan bila bekerja sejajar dengan Pegawai Negeri SIpil (PNS) golongan IIA. Padahal Pegawai Golongan II A dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 1.320.300. Ironisnya tuntutan umah minimum regional (UMR) sebesar Rp. 1 jutapun sulit direalisasikan. Rata-rata penghargaan untuk buruh hanya sekelas lulusan pendidikan dasar. Meski jaman sekarang kebanyakan lulusan SMA sederajat . Sebab untuk lulusan SMP hanya mampu menembus menjadi pembantu rumah tangga.

Dengan demikian perlu dipikirkan, benarkah wajar 12 tahun Pemerintah sudah siap untuk menyetandarkan pendapatan yang harus diperoleh bila lulusannya hendak bekerja. Langkah yang sangat berani ditengah ketidak mampuan memberikan kesejahteraan hakiki kepada warganya.

Sebab menjadi kerprihatinan bersama, angka kemiskinan masih tinggi, Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat jumlah penduduk miskin di Indonesia hingga Maret 2014 mencapai 28,28 juta orang, atau bertambah 110 ribu orang jika dibandingkan dengan periode Maret 2013 sebesar 28,17 orang. Di Solo raya sendiri rata rata 25 persen rakyat miskin di kabupaten kecuali kota Solo.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Hendri Saparini, ada dua hal yang dapat dilakukan untuk menekan angka kemiskinan. Pertama, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi. Kedua, masyarakat miskin yang berada pada usia produktif harus bekerja.

Atau sudahkah kemampuan wajar 12 tahun sesuai dengan kualitas yang diharapkan demi menekan angka kemiskinan? Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dasar memperoleh pendidikan layak.

Hal itu dipikirkan, saat pengelolaan pendidikan masih corat marut dengan amburadulnya pelaksanaan UN 2014 dan kekurang jelasan pelaksanaan kurikulum 2013 sampai akhirnya dibatalkan. Serta masih terjadinya penyunatan bantuan pendidikan (korupsi), kasus kekerasan di sekolah, plagiatisme intelktual, serta gedung sekolah masih banyak yang kurang layak (rusak) termasuk kekurangan kelengkapan sarana prasarana.

Maka wajar 12 tahun bisa dikatakan harus disiapkan secara holistik dan matang. Uji kelayakan dan kepatutan dengan penelitian dan pengembangan (litbang) sebelum menjadi kebijakan komprehensif. Yang nantinya menghasilkan generasi “emas,” dengan adanya kelebihan demografi. Sudah siapkah?

FX Triyas Hadi Prihantoro (pendidik SMA di Surakarta)

Monday, February 16, 2015

e-Sabak dan Ke (tidak) mampuan Menulis

Opini, Harian Joglosemar, Senin 16/2/15

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Sejak Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 tidak lama kemudian digulirkan pula Buku Sekolah Elektronik (BSE).Waktu itu, diharapkan dapat mengurangi terjadinya pemaksanaan penjualan buku di sekolah yang cenderung terjadinya mark-up(penggelembungan harga). Maka, BSE dapat di-download secara gratis.

Wajib beli buku pelajaran di sekolah ibarat memelihara dan melegalkan korupsi di sekolah. Guru dan sekolah seolah terlindungi oleh kebutuhan buku pelajaran yang harus dimiliki oleh peserta didik guna meningkatkan dan mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.

Maka, buku murah yang mudah diunduh karena sudah dibeli oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud). Secara gratis, dapat digunakan dan dipakai oleh peserta didik (masyarakat) yang membutuhkan.

Namun sayangnya sosialisasi, kemampuan dan ketersediaan sarana pendukung melalui minimnya jaringan internet secara massif. Begitu pula lemahnya sumber daya manusia (SDM) dari pendidik dan peserta didik yang malas dan lemah dalam penguasaan sistem teknologi informasi komunikasi.

Maka meski berlakunya KTSP dan adanya BSE tidak mengurangi kegiatan pembalajaran dengan pola lama. BSE hanya dimiliki oleh pendidik guna sebagai buku pegangan dan alat bantu proses pembelajran.

Sedangkan peserta didik lebih banyak berpola lama dalam aktifitasnya. Memiliki dan menggunakan buku pelajaran yang diwajibkan guru. Memilki buku catatan untuk menyimpan data buku latihan soal atau catatan.

Dengan mencatat beberapa hal yang dianggap penting, banyak latihan soal. Membiasakan peserta didik tetap mampu mengasah keterampilan dalam menulis. Kegiatan menulis secara manual dengan menggunakan alat tulis merupakan hasil dari budaya kehidupan manusia.

Berganti

Namun, sejalan dengan pergantian Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Menengah. Serta massifnya era digital dalam kehidupan manusia Indonesia. Mendikbud Kabinet Kerja, hendak mensosialisasikan dan mengganti BSE dan kegiatan belajar mengajar dengan fasilitas e-sabak.

Pemerintah akan mengganti buku pelajaran dengan sabak elektronik (e-sabak) berbentuk tablet. E-sabak dinilai mampu meningkatkan efisiensi dalam distribusi buku ke sekolah. Sebab, selama ini biaya pengiriman buku baik di wilayah Jawa maupun luar Jawa sangat besar. Demikian diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.

Program sabak elektronik menjadi upaya pemanfaatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). Alat yang digunakan sebagai sarana untuk memasukkan buku teks pelajaran ke perangkat elektronik. Pada fase pertama e-sabak tidak terkoneksi dengan internet, namun sudah memuat semua materi pelajaran.

Lebih Lanjut Menteri Anies Baswedan menyampaikan, dengan e-sabak, peserta didik di wilayah Terdepan, Terluar dan Teringgal ( 3T) bisa mendapatkan pengetahuan dan informasi yang sama dengan mereka yang tinggal di kota besar.

Namun, yang menjadi perhatian penulis bukan masalah pemerataan dan keadilan dalam memperoleh materi pelajaran. Perubahan era analog (manual) menuju digitalisasi akan menggerus dan menghilangkan kebiasaan dalam menulis. Padahal menulis bagian dari budaya, karena akan menjadi sebuah prasasti (tertulis). Sehingga,sejarah peradaban bangsa dapat terbaca dan dilestarikan.

Saat ini saja sudah sangat dirasakan dengan kemajuan TIK dan sarana pendukungnya setiap manusia sudah mengalami dehumanisasi. Kemajuan TIK berefek transparansi segala informasi dan minimnya filter dalam transformasi budaya yang serba cepat, mudah dan setiap saat (real time).

Yang jauh menjadi dekat, sebaliknya yang dekat menjadi semakin jauh. Seperti contoh dalam kehiduan keluarga satu rumah. Orangtua maupun anak dalam satu atap mulai malas berkomunikasi secara langsung (tatap muka) namun dengan menggunakan piranti elektronik sebagai mediatornya (tab, Path, handphone).

Oleh karena itu, dalam era digitalisasi dan perubahan pembelajaran dan bergantinya buku pelajaran dengan mengandalkan e-sabak. Penulis yakin generasi mendatang tidak akan mampu untuk menulis secara manual di atas kertas ataupun sarana lainnya.

Penulis bisa merasakan saat anak-anak Balita sudah asyik dengan alat elektroniknya. Baik sebagai sarana bermain maupun belajar membaca. Piranti ektronik sudah menjadi teman dekat dan “kekasih.”

Ketika mereka sudah mampu dengan cepat membaca huruf, kalimat dan mengerti artinya. Para orangtua sudah gembira bukan kepalang dan merasa bangga secara berlebihan. Namun, saat anak anak yang sudah mampu mengeja huruf dan mengartikan sebuah kalimat. Saat dimintakan menulis abjad, namanya sendiri maupun menulis angka. Banyak yang kurang lancar bahkan tidak mampu. Ironis sekali.

Apakah generasi muda kita kedepan akan dikorbankan demi sebuah ambisi mengejar kemajuan teknologi dengan meninggalkan pola dasar membaca, menulis dan berhitung (Calistung)? Karena pada dasarnya menulis merupakan kemampuan dasar yang akan membangun karakter manusia itu sendiri.

Melalui tulisan, seorang anak atau peserta didik sudah bisa ditebak kemampuan intelegensianya. Sehingga orangtua maupun pendidik bisa mengarahkan tujuan hidupnya kelak. Ada kaitan antara tulisan tangan dan kepribadian dan ada hubungan antara tulisan tangan dan kerja otak.

Dua pertanyaan tersebut ada di grafologi. Yaitu, ilmu yang mempelajari karakter seseorang dengan cara menganalisis tulisan tangannya. Sebuah penelitian di Amerika menyebutkan bahwa tulisan tangan sangat efektif mendeteksi kepribadian dan kesehatan.

Dalam penelitian tersebut, peneliti menemukan lebih dari 5.000 kepribadian terkait dengan tulisan tangan. Peneliti mencontohkan beberapa hal seperti orang yang menulis dengan jarak berdekatan biasanya sering mengganggu tapi senang bergaul.Tulisan tangan juga dapat mengidentifikasi kemampuan dan karakter seseorang.

Penggantian buku pelajaran dan buku tulis dengan e-sabak, jelas akan menumpulkan peserta didik dalam menulis. E-sabak yang multiguna menjadikan ketidakmampuan peserta didik dalam menulis. Karena dampak kemajuan TIK sudah sangat nampak mulai sekarang.

Seyogyanya, Kemdikbud melalui peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tidak menghilangkan buku dan alat tulis. Sebab, menulis dan hasil tulisan sangat bermanfaat dan mulltiguna bagi masa depan anak bangsa.

Memanfaatkan dan mengotimalkan teknologi bukan berarti menghilangkan pola lama yang sudah jelas manfaat dan kegunaannya. Agar nantinya kita tidak kecewa saat anak didik tidak mau dan menolak untuk menulis, karena tidak terbiasa dan bukan bagian dari budayanya. Semoga.

Friday, January 23, 2015

Reedukasi Moral dalam pendidikan

Suara Guru SUARA MERDEKA, 24 Januari 2015

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

BANYAKNYA kasus asusila yang melibatkan kaum remaja (usia sekolah) membuat kita sebagai orang tua dan guru merinding. Solusi apa yang seharusnya dilakukan dalam pendidikan?

Hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2008 dari 4.726 responden siswa SMP/SMA di 17 kota besar, 62,7% mengaku tidak perawan, 21,2% mengaku pernah melakukan aborsi, (SM 14/12/13)

Berdasar data Badan Koordinasi Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) 51 % remaja di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) telah melakukan hubungan seks pranikah. Artinya dari 100 remaja wanita 51 sudah tidak perawan. Sedang di beberapa wilayah lain tidak jauh berbeda. Surabaya tercatat 54 %, Bandung 47 % dan Medan 52 persen. Data dan fakta yang wajib menjadi intropeksi bagi orang tua, guru dan tokoh masyarakat.

Ada apakah dengan remaja kita saat ini? Apakah ada yang salah dalam dunia pendidikan yang semakin permisif?

Melihat kenyataan kehidupan remaja modern saat ini yang sudah melakukan seks pranikah. Demi menghindarkan diri dari perbuatan zinah (berdosa) dari sudut masyarakat, agama dan negara, maka harus di nikahkan. Namun bagaimana dengan usia mereka yang masih di bawah umur. Pastilah bertentangan juga dengan UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Merupakan kewajiban stakeholder pendidikan dalam upaya melakukan pencegahan. Jangan hanya akan mengecam, mengutuk dan memvonis remaja sebagai pihak yang salah dengan sanksi. Meski sanksi sosial cukup berat bagi remaja itu. Sebab saat berkembang dan beraktualisasi bisa menjadi bahan sindiran dan omongan seharusnya muncul rasa malu, sungkan dan ewuh pakewuh.

Melihat maraknya perbuatan asusila, seks pranikah, perkawinan muda, mengidentifikasikan harkat dan martabat remaja tidak ada harganya. Prinsipnya, untuk membenahi, memberikan penyuluhan, pembinaan tidak bisa instan. Semuanya merupakan proses dalam beradaptasi, menginternasisasikan nilai dan aktualisasi peran dalam kehidupan riil.

Bisa jadi akumulasi penyimpangan remaja sebagai bentuk protes kemuakan dalam berbagai sandiwara “orang dewasa”. Kebohongan visual menjadi penggerak utama remaja, beranggapan bahwa keboborokan bukan hanya milik mereka saja. Frasa kemunafikan sebagai pandora kasat mata.

Melihat dari sudut pandang idealisame remaja. Gerakan masif, mempertontokan seksualitas, melakukan seks pranikah dan pernikahan dini dapat dipakai acuan sebagai bentuk pemberontakan. Keterusterangan telah melakukan kegiatan terlarang bukan masalah yang tabu bagi remaja masa kini.

Kontrol dan Moral

Bahkan di dunia telematika (maya) yang serba online. Dengan mudah kita buka situs ponografi dan pornoaksi. Ironisnya pelaku, pembuat dan penyebar juga remaja itu sendiri. Bahkan tidak jarang mereka masih menggunakan seragam sekolah dan saling merekam adegan yang kurang senonoh tersebut.

Orang tua zaman sekarang tidak mampu lagi mengontrol, di tengah kesibukannya. Pasalnya remaja sekarang mudah sekali dan biasa melakukan kebohongan. Dosa, rasa bersalah tidak lagi menjadi alat deteksi, pencegah dan penyembuh. Namun kontrol sosial masyarakat menjadi penting digalakkan. Paling tidak keteladanan orang tua, guru, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Moral atau moralitas (latin) merupakan tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia.

Sekolah dan lingkungan memiliki implikasi dan peran strategis sebagai wahana untuk membentuk karakter, mental, perilaku, sikap dan perbuatan menjadi manusia seutuhnya. Maka bagaimana menyikapi dengan sex education (pendidikan seks) yang lebih kreatif, positif dan kondusif untuk menjadikan manusia yang beretika, estetika, berempati, sosialisasi, bermoral dan bermartabat.

Oleh karena itu sekolah memiliki andil dalam pembentukan karakter melalui budaya sekolah dalam pendidikan moral dan etika secara masif. Seperti dikatakan oleh Charles Reade, taburkanlah tindakan dan engkau akan menuai kebiasaan; taburkanlah kebiasaan dan engkau akan menerima karakter; taburkanlah karakter dan engkau akan menuai takdir, (Julian 2001).

Melihat kenyataan perilaku remaja masa kini yang semakin absurd, demi pembentukan jati diri dan karakter, mengharuskan segala bentuk preventif ( pencegahan) penyimpangan seks digalakkan. Gerakan mengurangi dan mencegah seks bebas di kalangan remaja melalui berbagai propaganda, penyuluhan, pelatihan dan memperdayakan kaum volunteer (sukarelawan) dengan mengoptimalkan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Intensif sosialisasi pendidikan seks dalam moralitas sejak dini menjadi konsekuensi dari pencegahan seks bebas dan pernikahan dini. Keterlambatan dalam pemberian pengetahuan, pengertian, pemahaman, penalaran dan risiko yang lebih berat dalam menatap masa depan, menjadikan bentuk penyesalan yang datangnya belakangan. Maka pendidikan seks dini bukan lagi hal yang tabu lagi pada zaman digital sekarang ini. Cepat atau lambat remaja pasti ingin tahu dan saling membutuhkan. Semua perubahan, perkembangan biologis manusia sifatnya alami dan tidak bisa ditolak. Apa salahnya ditanamkan lebih dini, daripada mengetahui, memahami dan menafsirkan sendiri melalui dunia maya, gambar virtual atau mendengar cerita dari orang dewasa sekitarnya. (81)

— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Saturday, December 20, 2014

Kurikulum 2013 yang (belum) mandiri

OPINI harian Joglosemar 20 Desember 2014

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro - Pemerhati Pendidikan dan Kebudayaan

LAHIRNYA Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kabinet Kerja Anies Bawesdan tentang penundaan pelaksanaan Kurikulum 2013 (K-13). Menandakan bahwa kurikulum ini masih banyak kekurangan dan perlu penyempurnaan.

Berdasarkan hasil sensus implementasi Kurikulum 2013 terhadap 6.326 sekolah. Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada tahun ini menunjukkan sebagian besar guru masih ragu-ragu dalam melaksanakan kurikulum baru. Keraguan muncul karena belum memahami bentuk dan praktik model pembelajaran tematik.

Seperti dinyatakan oleh Ketua Unit Kerja Menteri Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Agnes Tri Mutiati (11/11). Sensus kurikulum sendiri dilakukan satu bulan setelah Kurikulum 2013 dimulai. Sensus menunjukkan Kurikulum 2013 belum mandiri dalam implementasinya.

Menurut penulis, pemberlakuan Kurikulum 2013 secara serentak masih meninggalkan masalah. Problematika sosialisasi, workshop(pelatihan) dan pembagian buku paket sebagai kendala awal yang secara massif terjadi. Sebuah implementasi kurikulum yang berpotensi agar guru untuk kreatif, inovatif menuju kemandirian.

Isyarat bagi guru untuk penuh ide dan mampu mengaplikasikan standar kompetensi. Sehingga, saat guru bingung karena kekurangjelasan dari materi, semakin tidak jelas karena tutor, pengawas atau widyaswasra yang seharusnya menjadi nara sumber juga belum paham secara mendetail. Jadilah sebuah kurikulum yang mandiri total.

Sebuah asa dan imajinasi yang penuh ide dari guru membuat pelaksanaan kurikulum dapat berjalan efektif, efisien dan menemui sasaran yang diinginkan. Dengan kreativitas dan penuh inovasi akan menyongsong generasi emas (2045) Indonesia yang tangguh, kredibel, kapabel, dan penuh prestasi. Mampukan kemandirian kurikulum membentuk insan muda yang berkarakter sesuai tuntutan kurikulum?

Pasalnya, berdasarkan survei dari Trends Internasional Math and Sience Global Institute tahun 2007, hanya ada 5 persen peserta didik Indonesia yang mampu mengerjakan soal kategori tinggi yang memerlukan penalaran. Sedangkan di Korea mampu mencapai 71 persen. Oleh karena itu, dalam melaksanakan Kurikulum 2013, kreativitas guru dengan tingkat penalaran tinggi dituntut, demi mengaplikasikan tujuan yang diharapkan.

Namun, sayangnya pelaksanaan Kurikulum 2013 masih setengah hati. Bila dikomparasikan dengan tingkat kemampuan penalaran rata-rata yang masih rendah. Pelepasan tanggung jawab dengan mengharapkan guru-guru mampu mengaplikasikan dan menganalisis isi kurikulum tanpa instruktur yang benar-benar menguasai masalah.

Pasalnya, semua eleman yang seharusnya mengambil peran seolah-olah mandul. Dimulai dari tahap sosialisasi, pelatihan guru serta pendukung utama implementasi (silabus, buku paket) untuk sekolah tidak tersedia tepat waktu. Sehingga, masing-masing pihak saling jalan sendiri tanpa koordinasi. Sebuah proses perencanaan dari persiapan sampai pelaksanaan yang amburadul seolah tanpa komando.

Upaya optimalisasi pelaksanaan kurikulum yang penuh kemandirian, namun tanpa driver (pembawa arah) yang jelas guna mencapai sebuah tujuan yang diharapkan. Ironis memang saat rambu-rambu sebagai penanda sulit ditemukan, pelaksanaan kurikulum yang jalan sendiri, sekenanya. Buktinya, banyak sekolah batal melaksanakan Kurikulum 2013 karena merasa tidak siap.

Padahal, terbentuk kolaborasi yang tertata dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pemerintah daerah tingkat II dan sekolah sebagai ujung tombak pembelajaran yang bersentuhan langsung dengan peserta didik. Keberbedaaan muatan lokal dan sumber daya manusia, tidak seharusnya membebaskan diri untuk menentukan arah, jalan dan tujuan.

Seperti penelitian yang dilakukan Lee & Smith tahun 1996 membuktikan bahwa sekolah-sekolah dengan guru yang memiliki tanggung jawab kolektif tinggi mampu menghasilkan siswa-siswa dengan prestasi akademis yang secara signifikan lebih tinggi dibandingkan sekolah sekolah lain dengan guru guru yang memiliki tingkat tangggung jawab kolektif sedang dan rendah. (Arends. 2008 ; 158).

Maka, saat kelengkapan yang diharapkan dan menjadi Pandora belum siap, serta didukung oleh suasana sekolah yang kurang komprehensif menerima perubahan. Kloplah sebuah kemandirian yang tidak membawa kepastian.

Kekurangsiapan infrastruktur pelaksanakan Kurikulum 2013, berakibat banyaknya sekolah mengundurkan diri dan kembali ke Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Seperti yang terjadi di Kota Solo, banyak sekolah mengundurkan diri karena ruang kreativitas, regulasi dan evaluasi yang belum mampu dipahami. Berarti penyebabnya ketidaksiapan guru dalam mengaplikasikannya karena kekurangpahaman dalam inovasi.

Peran

Guna mengisi ruang kreatif dan inovatif, stakeholder pendidikan ikut bertanggung jawab dalam implementasi demi menyongsong generasi emas. Perubahan pembelajaran, dari guru sebagai fasilitator (dalam KTSP), berubah menjadi pola peserta didik berusah mencari tahu dan mengobservasi. Disesuaikan dengan tema yang terintegrasi dengan kearifan lokal dan matapelajaran lain dalam satu kolaborasi.

Kesiapan melaksanakan Kurikulum 2013 di sekolah, dibutuhkan kultur sekolah mandiri yang inovatif demi antisipasi Kurikulum 2013. Budaya yang menjadikan sekolah siap dalam melaksanakan kurikulum yang masih “samar”. Seperti dikatakan oleh Terrence Deal dan Kent Peterson bahwa kultur adalah pola nilai, keyakinan dan tradisi yang terbentuk sepanjang sejarah yang mempunyai dampak terhadap kinerja dan membantuk cara berpikir, merasa dan bertindak. (Stolp & Smith. 1995),

Kemandirian yang sudah menjadi budaya sekolah, dibuktikan tidak ada keluhan yang massif dalam implementasinya. Dengan demikian peserta didik semakin lebih produktif, kreatif, inovatif dan memiliki sikap, perilaku, keterampilan serta pengetahuan yang terintegratif.

Sekolah menjadi ruang kreatif milik peserta pembelajaran (pendidik dan peserta didik) guna menyiapkan sejak dini generasi emas, yang mampu bersaing dengan bangsa lain. Budaya sekolah yang mandiri dan inovatif sangat besar pengaruhnya dalam penerimaan sebuah perubahan.

Menjadikan sebuah kesadaran dan kewajiban peran warga sekolah dan stakeholder pendidikan guna menyiapkan kuriulum yang harus penuh kreativitas. Guna menjadikan bangsa mandiri yang mampu memupuk, mengelola dan menciptakan segala kreativitas secara mandiri. Sehingga, menjadikan bangsa yang tidak selalu tergantung pada “pertolongan” bangsa lain. Benar-benar kurikulum yang butuh kemandirian. Bagaimana dengan sekolah kita dalam menyikapi Surat Mendikbud?

Saturday, November 29, 2014

Dilema Sekolah Swasta

OPINI, Harian KOMPAS

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Berita ditutupnya sekolah swasta kini sering muncul pada akhir dan menjelang tahun ajaran baru. Tiada yang peduli terhadap nasib sekolah swasta yang makin tergusur dari persaingan dunia pendidikan.

Tahun ajaran baru 2011/2012, sejumlah sekolah swasta di beberapa kota masih kekurangan murid. Untuk memenuhi daya tampung, pihak sekolah pun berencana memperpanjang masa penerimaan (Kompas, 5/7/11).

Gugatan nasib sekolah swasta di tengah upaya pengebirian peran sekolah swasta oleh pemerintah—dengan berbagai kebijakan dan gelontoran dana kepada sekolah negeri—memang menjadi ironi. Padahal, ketika negara belum mampu menyelenggarakan pendidikan bagi rakyatnya, banyak sekolah yang dirintis dan dikelola oleh kalangan ulama (pesantren), nasionalis (Taman Siswa/bumiputra), dan misionaris (zending), terutama di pedalaman dan daerah tertinggal.

Makin minimnya minat warga negara mengenyam pendidikan di sekolah swasta berdampak pada sekaratnya sekolah swasta. Kalaupun ada sekolah swasta yang mampu ”bernapas”, hidupnya seakan digerogoti penyakit kronis. Kurangnya perhatian pemerintah membuat sekolah swasta sering menombok. Ini karena siswanya kebanyakan dari keluarga miskin atau telantar sehingga tidak mampu membayar biaya pendidikan.

Jadi, pamor sekolah swasta pun makin meredup, apalagi sekolah negeri terus difasilitasi untuk membenahi gedung menjadi supermegah dan guru-gurunya mendapat berbagai tunjangan.

Swasta ditinggalkan

Perubahan pilihan ini secara kasatmata dapat dilihat saat penerimaan siswa baru (PSB). Seperti di Kota Solo, dari sistem PSB, dapat dilihat bagaimana sekolah swasta menjadi pilihan terakhir.

Seperti diketahui, jumlah kuota sisa atau kuota yang belum terpenuhi pada jenjang SMP dan SMA di Solo yang mengikuti sistem PSB online mencapai 4.040 siswa. Jumlah tersebut mencakup 2.225 kursi SMP dan 1.815 kursi SMA. Tampak bahwa daya tampung yang belum terpenuhi kebanyakan di sekolah swasta. Bahkan, enam sekolah tidak mendapat pendaftar online.

Tidak mengherankan apabila sekolah swasta selalu mendapatkan sisa-sisa siswa yang bermasalah, baik secara akademik (nilai rendah) maupun kemampuan finansial lemah (miskin).

Sistem PSB online yang diberlakukan memang sangat dilematis bagi sekolah swasta karena sekolah swasta harus menunggu hasil buangan seleksi dari sekolah negeri yang sudah terpenuhi kuotanya. Itu pun paling hanya tersisa beberapa siswa. Saat sekolah swasta diperbolehkan melakukan seleksi secara offline, hanya sedikit sekolah yang mampu memenuhi kuota, itu pun kebanyakan tidak mampu. Tidak heran jika akhirnya beberapa sekolah swasta gulung tikar.

Dilema lain yang terjadi di Solo adalah terkait dengan jumlah siswa baru dalam rombongan belajar per kelas. Untuk setara TK maksimum 25 siswa, setara SD maksimum 32 siswa, setara SMP maksimum 32 siswa, SMA maksimum 32 siswa, serta SMK program TI maksimum 36 siswa dan SMK program non-TI maksimum 40 siswa.

Namun, dalam PSB online, ada ketidakmampuan untuk menentukan jumlah kelas yang dipersiapkan. Karena saat siswa diterima di sekolah (negeri/swasta) secara online, pada prinsipnya dia harus diterima. Bagaimana jika kelebihan?

Dalam hal ini muncul pertanyaan, mungkinkah sekolah swasta yang mampu memenuhi kuota (bahkan lebih) menyubsidikan siswanya ke sekolah swasta lain? Begitu juga, apakah sekolah negeri (SMP/SMA) di setiap tahun ajaran baru juga mematuhi aturan yang telah ditetapkan? Apabila sekolah negeri selalu memperbesar daya tampung dan menambah kelas, sekolah swasta ”kecil” yang jadi korban.

Ketegasan dan kepedulian pemerintah menjadi penting demi tetap menjaga keselarasan pendidikan sekolah negeri dan sekolah swasta yang kebanyakan lahir dari visi dan misi mencerdaskan anak bangsa tanpa memandang suku, ras, golongan, dan agama.

Oleh karena itu, semestinya pemerintah kian peka akan nasib siswa, guru, dan sekolah swasta. Pemerintah juga harus malu apabila mengetahui ada pengelola yayasan sekolah swasta terpaksa ”mengemis” donatur, sponsor, dan alumni agar tetap jalan. Pemerintah juga harus berduka saat sekolah swasta terpaksa ditutup karena kehilangan potensi untuk mencerdaskan bangsa.

Dalam Pasal 55 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, ”Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.”

Jadi, menjaga spirit pendiri dan pengelola sekolah swasta harus menjadi tanggung jawab bersama. Visi dan misi sekolah swasta perlu dilindungi dan kemudian dioptimalkan perannya. Jangan sampai kebijakan pemerintah yang berat sebelah ke depan justru menyusahkan hak rakyat memperoleh pendidikan.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef, Surakarta

Kolaborasi Menyelamatkan Dana BOS

Opini Suara Pembaruan

oleh FX Triyas Hadi Prihantoro

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam penyalurannya, ternyata banyak ditemukan penyimpangan, mulai dari skala kecil hingga besar dengan modus yang beragam. Salah satu modus, para kepala sekolah diwajibkan menyetor uang dalam jumlah tertentu ke Dinas Pendidikan Nasional (Diknas), dengan dalih demi memperlancar proses pencairan dana BOS (SP 4/9/09). Diketemukan data fiktif penerima dana BOS (SP 5/9/09), selanjutnya Diknas minta bantuan KPK untuk usut korupsi dana BOS (SP 9/9/09).

Dalam kenyataannya, karena banyak karut marut dalam penyaluran, dana BOS hanya mampu mencukupkan biaya operasional. Seperti diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Jateng yang menemukan 10 penyimpangan dana BOS tahun 2008.

Penyaluran dana BOS dan pendidikan gratis, merupakan harapan masyarakat dan kesungguhan pemerintah. Supaya terlaksana sesuai harapan, yang terlibat di dalamnya harus ikut mengawal demi keadilan dan pemerataan dalam memperoleh jaminan pendidikan. Naiknya anggaran pendidikan menjadi 20% dari APBN berimplikasi naiknya dana BOS. Tahun 2009 dana bagi SD/MI kabupaten sebesar Rp 397.000, untuk kota Rp 400.000 per tahun. Sedang SMP/Mts Rp 570.000 per kabupaten) dan Rp 575.000 per kota.

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) menggambarkan sejak program BOS diluncurkan tahun 2005 pungli dan penyimpangan selalu mengiringinya. Sudah menjadi simbiosis mutualisme antara sekolah dan dinas pendidikan berkenaan penyunatan dana BOS demi kelancaran cairnya dana. Oleh karena itu, dibutuhkan kehendak, kemauan, kepedulian dan partisipasi aktif stakeholder pendidikan dalam mengawal BOS. ICW melaporkan dugaan korupsi anggaran pendidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/9). Total kerugian negara dari 142 kasus korupsi anggaran pendidikan periode 2004-2009 mencapai Rp 243 miliar (SP 11/9/09)

Seperti juga penemuan BPK, dari hasil pemeriksaan semester ada penyimpangan dengan tidak mengembalikan dana BOS di empat dinas pendidikan tingkat provinsi. Sumatera Utara Rp 816,33 juta, Sumatera Barat Rp 1,3 miliar, Sulawesi Selatan Rp 1, 58 triliun, sedangkan Sulawesi Utara dugaan penyimpangan pada pembuatan buku senilai Rp 7,35 miliar selama tahun anggaran 2005 hingga 2007. Untuk meminimalisasi masalah maka fungsi pengawalan dan pengawasan bersama menjadi penting demi penyelamatan dana BOS. Bagi yang terlibat korupsi berikan sanksi yang tegas, bila berstatus PNS tidak hanya penurunan pangkat/golongan/mutasi namun pemecatan, denda dan pidana penjara merupakan solusi yang tepat, sebagai efek jera (shock therapy).

Diknas harus serius dalam menggandeng KPK untuk pengawasan, evaluasi, dan supervisi. Sekjen Depdiknas Dodi Nandika mengharapkan tata kelola yang akuntabel dan lebih baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam pengelolaan aliran dana BOS. Sebab, BOS sendiri merupakan terobosan untuk membebaskan 70,3% siswa SD/MI (28.702.394) siswa dan siswa SMP/Mts (11.060.344). Anggaran yang besar harus dikawal dengan ketat agar tak ada kasus-kasus tanpa tender.

Besarnya dana BOS membuat orang makin khawatir akan terjadinya penyimpangan. Fakta, data, dan bukti penyimpangan sudah terjadi secara sistematis, terencana, dan terkoordinasi dengan melibatkan banyak pihak. Sehingga menjadi sebuah kewajiban warga masyarakat untuk mengawalnya.

Penyelamatan

Naiknya anggaran BOS tidak lepas dari tanggung jawab negara sesuai amanat pembukaan UUD 1945 “mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum”. Maka Depdiknas memiliki banyak program untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan seperti BOS.

Dalam Pasal 34 (Ayat 2) UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ditegaskan lagi dalam ayat (3), Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

Maka demi meyelamatkan BOS, pemerintah daerah, institusi pendidikan bersama masyarakatnya harus proaktif, bertanggung jawab dalam pengelolaan melalui pengawasan (monitoring). Bila diketahui ada penyimpangan segera lapor kepada aparat berwenang atau langsung ke KPK yang sudah bermitra dengan Depdiknas. Sebab KPK akan menggunakan sistem online real time, supaya masyarakat dapat memantau aliran dana BOS secara langsung. Oknum penilep, segera dipublikasikan bila terbukti bersalah berdasar keputusan tetap pengadilan.

Lemahnya sistem pengawasan dan pengontrolan menjadikan siapa pun wajib dan harus melaporkan bila gejala penyimpangan terjadi. Oleh karena itu pemeriksaan aliran BOS oleh tim monitoring dan evaluasi (Monev) jangan hanya sekali. Perlu kebijakan inspeksi mendadak (sidak) sebab kebiasaan Monev sering bisa dibaca oleh pelaku pelaksana pendidikan. Publikasi online service sebagai kebutuhan dengan proaktif “pengawalan” bisa dilakukan melalui berbagai media (papan pengumuman, media cetak, audio dan televisi).

FX Triyas Hadi Prihantoro Penulis adalah Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Wednesday, October 29, 2014

Perjuangkan Guru Honorer

Opini Harian Joglosemar 29 Oktober 2014

Kabinet Kerja presiden Jokowi -JK sudah diumumkan dan sudah dilantik pada hari Senin (27/10/14). Tidak lama kemudian para Menteri segera bekerja setelah rapat perdana bersama Presiden dan melakukan serah terima jabatan.

Khusus Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dikembangkan menjadi dua, (kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Kemendibud yang terbagi dalam Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah). Membuktikan perhatian dalam bidang pendidikan dalam kabinet baru ini sangat tinggi. Sebuah apresiasi untuk memajukan pendidikan secara holistik. lalu bagaimana dengan nasib guru honorer?

Karena sudah berkali kali aksi guru honorer melakukan demo di depan Istana Negara Jakarta. Para guru menuntut Pemerintah memperbaiki nasib dengan mengangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebuah aksi perjuangan hidup mati.

Guru honorer/ tidak tetap (GTT) melakukan aksi unjuk rasa dengan mogok mengajar demi sebuah perjuangan bukanlah berita baru. Namun bila mogoknya massal berarti menimbulkan masalah yang krusial. Selain peserta didik yang dirugikan, stabilitas sosial, ekonomi dan budaya pendidikan yang displin, tertib juga terganggu.

Sebuah penetrasi kepada pembuat kebijakan, dilakukan para guru honorer menuntut pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatannya menjadi PNS. Ditunda-tundanya pengesahan ini dianggap mengabaikan nasib guru honorer. Diskriminasi kebijakan sangat dirasakan, padahal menyangkut hidup layak.

Berdasarkan data Kemendikbud, dari 2.928.322 guru di negeri ini, ada 904.378 orang berstatus honorer. Perinciannya sebanyak 15.584 guru bantu, honor diambil dari APBN dan 57.631 guru honor daerah, honor diambil dari APBD. Serta sebanyak 831.163 GTT honor berdasar Surat Keputusan Kepala Sekolah dan honor diambil dari iuran siswa atau dana operasional sekolah.

Ironisnya gaji guru honorer masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) khususnya guru GTT. Berarti nasib mereka bagaikan hidup enggan matipun tidak mau. Kalkulasi pendapatan yang diperoleh jelas tidak memungkinkan untuk mampu memenuhi kewajaran hidup. Belum lagi dalam kegiatan persekolahan, seringkali masih dianggap sebagai ”ban serep” pelengkap pendertia. Seperti halnya ditugaskan mengganti mengajar, saat guru tetap baik PNS maupun guru Yayasan berhalangan. Kewajiban harus hadir tiap hari termasuk kegitan ekstra (sore hari). Meski beban dan tanggung jawabnya sama namun pendapatan guru honorer jauh dibawah upah minimum. Padahal guru PNS berpendidikan sarjana memperoleh gaji minimal Rp. 2 juta.

Bahkan lebih menyakitkan, dikorbankan dengan tidak diberikannya kewajiban 24 jam mengajar tiap mingg, demi guru senior atau yang sudah bersertifikasi. Pun pula kesempatan ikut sertifikasi tertutup karena hanya diperuntukan bagi guru PNS dan Guru tetap Yayasan (GTY), meski sudah mengajar puluhan tahun.

Bukan rahasia umum gaji utama guru honorer diperoleh hanya dari jumlah jam mengajar. Semakin sedikit jumlah jam maka jelas penghasilan akan berkurang. Parodi nyata dari nasib guru honorer dalam usaha mengabdikan diri demi ikut serta mencerdaskan anak bangsa. Akankah fenomena kehidupan guru honorer harus hanya diberi harapan atau janji yang tidak pasti dari Pemerintah?

Aksi unjuk guru honorer harus menjadi pembelajaran bersama. Aksi ini bukan semata demi kepentingan sendiri, pasti dipikirkan pula nasib dari peserta didik yang diampu. Pasalnya dari kalkulasi pendapatan yang diperoleh tidak sebanding dengan tuntutan kinerja. Logikanya dalam kehidupan, kesejahteraan yang wajar akan memberikan semangat kinerja yang tinggi penuh tanggung jawab. Perjuangan demi nasib anak bangsa dan negara ini agar mampu berdaya saing dalam percaturan global. Guru honorer juga memiliki tanggung jawab moral dan sosial. Dedikasi dipertaruhkan demi ”memintarkan” anak bangsa, maka penghasilan (gaji) harus manisiawi.

Tuntutan

Pemerintah jangan hanya menutut guru honorer harus profesional dengan mengabaikan kesejahteraan. Karena selain mendidik, masih banyak tuntutan lain yang diembankan pada pundak guru. Sesuai dengan profesionalitas guru untuk mengajar, mendampingi, membimbing, mengevaluasi dan melatih peserta didik menjadi insan yang mandiri dan berakhlak mulia.

Tuntutan keprofesionalan kewajiban guru dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) selalu menjadi sorotan. Dari penilaian profesionalisme guru melalui uji sertifikasi, sikap, perilaku, mental dan keberhasilan lulusan (out put). Guru masih selalu dipersalahkan bila peserta didik melakukan kesalahan, penyimpangan apalagi bila menjurus tindakan kriminal. Masalah tanggung jawab yang sering terjadi ini tidak membedakan status guru termasuk dalam kewajiban dihadapan peserta didik dan orang tua/wali. Namun bila sudah menyangkut hak, kewajiban dan kesejahteraan jurang pemisah sangat nyata. Guru honorer selalu berstatus nomer dua. Jarang ada kesempatan (dikut sertakan) menduduki jabatan dan kepanitiaan dalam kegiatan di sekolah bila ada embel-embel mendapatkan tunjangan di dalamnya.

Layaklah “pemberontakan” guru honorer dengan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penetrasi dalam bidang pendidikan. Negoisasi dengan fasilitator yang dipercaya menjadikan kepercayaan akan kepedulian dalam pendidikan tumbuh. Perlu diingat kesepakatan yang sudah menjadi deal dalam dunia pendidikan jangan diingkari. Sebab bila ini terjadi aksi pemogokkan akan terjadi dan mungkin lebih besar dan holistik.

Pemerintah jangan mengabaikan berbagai aksi yang bertumbuh terus menerus. Realisasi dari janji tuntutan guru honorer bentuk kepedulian dan tanggung jawab. Guru honorer yang sudah memenuhi syarat sesuai RPP mengenai pengangkatan menjadi PNS layak diprioritaskan.

Meski dalam aturan jatah pengangkatan maksimal 30 % dari GTT. Maka yang belum memenuhi syarat wajib dibantu dengan berbagai tunjangan kesejahteraan lain seperti tunjangan fungsional dari Pemerintah Daerah (tingkat I/II)

Toh anggaran pendidikan yang dikucurkan sudah memenuhi tuntutan konstitusi sebanyak 20 % dari APBN. Serta rasio guru dan jumlah peserta didik sudah ideal. Yakni 1 berbanding 15-23 sedangkan rasio maksimal 1 berbanding 15-32. Dengan demikian tidak seharusnya tidak ada lagi keluhan kekurangan guru, apabila sudah di kelola dan difasilitasi yang memadai.

Saatnya pembuat kebijakan tidak lagi main-main dengan guru honorer. Sebab di negara lain pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan termasuk kesejahteraan guru tanpa pandang bulu. Keresahan guru honorer akan mempengaruhi proses pendidikan. Berefek pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) atau modal manusia (human caapital). Kualitasnya hanya dapat diperoleh dari out put sistem pendidikan dan kesejahteraan guru yang berkeadilan.

Human Caiptal merupakan investasi jangka panjang dalam negara. Karena melalui pendidikan akan menciptakan generasi tangguh, ulet, produktif, inovatif, berdaya saing,smart, berwawasan maju dan menjadi manusia berakhlak, bermoral dan beretika. Apabila guru honorer masih dipandang sebelah mata (anak tiri). Jangan kaget bila hasil pendidikan (SDM) masih selalu dianggap sebagai bangsa ”kuli” yang hanya mampu menjadi tenaga kasar (buruh) di negara lain. Karena dalam kawah ”candradimuka” pendidikan masih terjadi kecemburuan sosial dan masalah krusial.

Semoga kinerja kabinet baru yang mengutamakan kerja dan kerja, bukanlah sebuah fatamorgana. Selamat bekerja para Menteri Kabinet baru dan perjuangkan nasib guru honorer demi kesejahteraan.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Saturday, October 04, 2014

Pembelajaran PKn dengan Bermain Peran

Suara Guru, SUARA MERDEKA 4 Oktober 2014

PELAJARAN Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SMA merupakan mata pelajaran terapan. Sebagai gabungan pendidikan sosial dari sejarah, sosiologi, antropologi dan tata negara, dibutuhkan sebuah terobosan metode pembelajaran yang membumi sehingga menginspirasi peserta didik untuk mampu memahami, menghayati, mengamalkan dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Bermain peran merupakan aktualisai dalam implementasi mata pelajaran sesuai dengan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD). Memerankan sebuah fragmen akan memudahkan dalam mengingat dan memahami materi yang diajarkan, karena peserta didik akan total dalam menyiapkan materi yang diajarkan sejalan dengan karakter yang dibutuhkan.

Masih dalam ingatan publik, saat penerapan Kurikulum 1984, ada mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB), bermain peran menjadi salah satu andalan dalam upaya menyampaikan pesan pembelajaran.

Begitu pula saat pemberlakuan Kurikulum 1975, dalam mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan mata pelajaran Pendidikan Penghayatan Pengamalan Pancasila (P4) dikenal adanya simulasi. Bentuk visualisasi itu dalam upaya membangun karakter dan mempelajari watak dan sikap dari tokoh yang diperankan.

Bukan hanya sekadar membacakan narasi, namun bagaimana seorang peserta didik dalam kelompoknya mampu berbagi dalam menanamkan, menghayati dan mempermudah dalam mengingat dan memahami mata pelajaran PKN.

Bermain peran dan simulasi mirip dengan penerapannya. Peserta didik memainkan peran atau memeragakan sesuai topik/pokok bahasan. Secara kelompok, peserta didik membuat sebuah skenario, sekaligus membuat dialog sesuai perannya masing-masing.

Selaras

Dengan bermain peran peserta didik akan hanyut perasaannya dalam peran yang sedang dilakoninya. Paling tidak, setiap peserta didik berusaha menghafalkan dan menghayati sesuai dengan porsinya. Dengan demikian, secara tidak langsung mereka akan belajar dan mampu mengaplikasikannya.

Belajar sambil bermain peran merupakan bentuk aktualisasi diri. Ibarat belajar sambil bermain yang menyenangkan. Pelajaran PKn dengan bermain peran sangat sesuai dengan ruh Kurikulum 2013.

Pasalnya, pengedepanan pendidikan karakter akan semakin jelas dan terakumulasi dalam tema yang terintegrasi. Menurut Foerster (seperti dikutip Doni Koesoema), ada empat ciri dasar dalam pendidikan karakter. Pertama, keteraturan interior, di mana setiap tindakan diukur berdasar hierarki nilai. Nilai menjadi pedoman normatif setiap tindakan.

Kedua, koherensi yang memberi keberanian, membuat seseorang teguh pada prinsip, tidak mudah terombang-ambing pada situasi baru atau takut risiko. Ketiga, otonomi, di mana seseorang menginternalisasikan aturan dari luar sampai menjadi nilai-nilai bagi pribadi. Keempat, keteguhan dan kesetiaan. (24)

—FX Triyas Hadi Prihantoro, guru PKn di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta.

Sunday, September 21, 2014

Optimalisasi Mapel Sejarah dan Rekreasi

OPINI, harian Joglosemar 19 September 2014 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Berita bahwa Mata Pelajaran (Mapel) Sejarah menjadi kewajiban di tingkat SMA berdasarkan Kurikulum 2013 membawa fenomena tersendiri bagi pendidikan. Pasalnya,Mapel Sejarah pernah mengalami zaman keemasan saat berlakunya Kurikulum 1984.

Saat itu, menjadi kewajiban bagi semua sekolah mengajarkan Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB). Alhasil, diharapkan semua peserta didik mengerti, memahami dan mengaktualisasikan sejarah perjuangan bangsa sebelum dan sesudah merdeka, dengan mengedepankan seorang sosok yang sedang menjabat Presiden Republik Indonesia.

Buku PSPB karangan Profesor Dr Nugroho Notosusanto SH yang saat itu menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, tidak bisa bertahan lama sejalan dengar reformasi. Buku pelajaran tersebut dianggap sebagai upaya pembelokan sejarah demi kepentingan politik penguasa. Maka dari itu, kritikan tajam mengarah pada penulis buku karena dianggap mengabaikan data dan fakta sejarah.

Namun tentunya menjadi berbeda saat Mapel sejarah menjadi kewajiban belajar bagi SMA. Tujuan Mapel Sejarah sebagai Mapel wajib yakni siswa diharapkan mampu memahami karakter bangsa. Untuk kelas X , dua jam wajib dan tiga jam sebagai mata pelajaran peminatan. Sedang kelas XI dan XII, dua jam wajib dan empat jam peminatan.

Dalam Mapel Sejarah, menurut Direktur Kebudayaan, Kemdikbud, Kacung Marijan dalam pembelajaran sejarah kedepan melalui penguasaan materi dan metode pembelajaran. Guru diharapkan mampu melakukan dua hal yang utama yaitu mengenai upgrading mengenai penguasaan materi dan metode pembelajarannya.

Dengan demikian, optimalisasi Mapel Sejarah perlu banyak metode agar peserta didik tidak bosan. Karena sejarah identik dengan belajar dokumen masa lalu sehingga hanya bersifat membaca narasi dan mengingat berbagai peristiwa dan kejadian sebagai bagian dari perjalanan kehidupan sebuah bangsa atau negara.

Oleh karena itu,Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Sejarah di sekolah harus selalu berinovasi, seperti tuntutan dalam Kurikulum 2013. Sebagai upaya pengimbangan dari cepat berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi. Belum lagi, dampak dari berbagai perubahan situasi dan kondisi secara tiba-tiba. Maka, dalam mengoptimalisasi pembahasan sejarah nasional Indonesia, sejarah pergerakan dan sejarah dunia, guru harus menguasai berbagai metode pengajaran.

Karena saat dibutuhkan segala informasi dan komunikasi yang berimplementasi dalam Mapel Sejarah, guru harus mampu beradaptasi, memanfaatkan dan mengoptimalkan segala sarana dan prasarana yang telah tersedia. Namun sayang banyak sekali guru (Sejarah) yang kurang peka dan tidak mau melakukan segala inovasi dan cenderung melakukan kegiatan berpola lama dengan membacakan narasi dan memperlihatkan gambar semata.

Guru (Sejarah) harus berubah mindset. Karena dengan jumlah jam pelajaran wajib yakni, 5-6 jam tatap muka perminggu maka realitanya jumlah pertemuan sangat tinggi. Seperti dikatakan Prof Johar (2009) bila gejala seperti itu dikaitkan dengan fungsi guru, maka dalam melakukan pekerjaannya, guru akan menghadapi dinamika perubahan tata nilai dan perilaku peserta didik yang mengalami pergeseran secara terus menerus. Sebagai contoh, pengalaman guru melakukan fasilitasi pada peserta didik pada suatu saat bermakna tepat, tetapi kurang tepat pada saat diterapkan pada komunitas peserta didik yang berbeda atau peserta didik dari generasi yang berbeda pula.

Maka, untuk menghadapi peserta didik dari komunitas yang berbeda atau dari generasi baru itu, guru sebaiknya harus mengenal dan menyikapi keunikan peserta didik tersebut yang memiliki karakteristik yang berbeda dan menjadi karakteristik baru. Seharusnya, guru (Sejarah) terus menerus melakukan kajian terhadap peserta didik yang dihadapi, menemukan keunikan mereka, dan guru dapat melakukan layanan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan dalam proses belajarnya.

Oleh karena itu, demi mengoptimalkan Mapel Sejarah, inovasi belajar sambil rekreasi bisa menjadi solusi cerdas, guru (Sejarah) dalam upaya meredam kebosanan dan melahirkan kenyamanan dan kegembiraan kepada peserta didik. Seperti di wilayah eks-Karesidenan Surakarta, sangatlah mudah di dapat contoh warisan tangible (bendawi) dan intangible (non bendawi) serta berbagai persoalan baru yang dapat diaplikasikan dalam proses belajar mengajar sejarah melalui rekreasi sambil belajar. Karena belajar sambil rekreasi, menjadikan peserta didik tidak bosan bahkan mampu merekam apa yang dilihat, dirasakan, dilaporkan dengan berbagai inovasi.

Optimalisasi

Oleh karena itu, optimalisasi pembelajaran dibutuhkan dengan kreativitas guru (Sejarah) harus banyak belajar akan perubahan informasi kehidupan dengan rajin browsing (berjelajah) di internet dan “jalan-jalan” ke berbagai situs atau artefak. Dengan aktif membaca dari media cetak maupun online, mendengarkan dan melihat berita, mengikuti acara talkshow, seminar yang semakin membuka wacana.

Sedangkan visit (kunjungan) ke museum (Sangiran, Radya Pustaka), Monumen (Pers, Banjarsari), Prasasti (Mangkunegaran, Keraton Kasunanan, Benteng Vastenburg, Bon Raja Sriwedari, Taman Balekambang) dan situs bersejarah lain semakin mengayakan perbendaharaan tempat belajar yang bernilai ilmu pengetahuan.

Secara cepat dan konsisten, guru mencatat hal-hal yang penting, membuat rangkuman dan membuat berbagai pertanyaan-pertanyaan sebagai bahan Lembar Kerja Siswa (LKS). Semua yang dipertanyakan dalam LKS disinergikan dengan standar kompetensi yang menjadi tujuan dari kurikulum yang sudah tertata dalam silabus mapel sejarah. Peserta didik bisa mandiri maupun berkelompok melakukan observasi dan pelaporan sesuai LKS yang menjadi tuntunan.

Saatnya Mapel wajib sejarah di Kurikulum 2013, dalam Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) telah bersinergi dengan objek yang hendak diobservasi. Belajar dan rekreasi yang telah dimasukkan dalam tugas individual dan kelompok sebagai salah satu bahan penilaian tim. Pasalnya, tidak semua pelajar SMA Solo mengerti, paham dan mengetahui tempat-tempat bersejarah di wilayahnya.

Dengan demikian, Mapel Sejarah dikemas dalam rekreasi (studi Tour)jadi menyenangkan dan menggembirakan. Peserta didik mendapatkan informasi sekaligus mengayakan ilmu pengetahuan aktual. Apalagi, kunjungan peserta didik ke tempat “bersejarah” yang mungkin tidak bakal didatangi apabila tidak ada tugas dari guru sejarah.

Menjadikan peserta didik semakin tahu akan perkembangan sejarah wilayahnya dengan melihat bukti-bukti fisik dan berkembang menguasai dan mencintai sejarah negara lain (dunia). Mengoptimalkan KBM Sejarah dengan belajar dan rekreasi, pembelajaran semakin kreatif, dan tidak akan sia-sia menjadi peminatan khusus di jenjang SMA berdasarkan Kurikulum 2013. Semoga.

Tuesday, September 16, 2014

Menjadi Guru Imajinatif

Dimuat dalam Mimbar, Mingguan Hidup Katolik (Minggu ke 3 juli 2014)

Kehidupan pendidikan, melibatkan pendidik (guru), peserta didik, sarana (sekolah) dan kurikulum pendidikan. Saling bersinergi untuk mencapai tujuan, berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Profesi guru sangat rawan di kritisi dan dipolitisir demi sebuah kepentingan. Apalagi ditahun 2014 sebagai tahun Politik guru SMA sederajat menjadi strategis berkat posisi pemilih pemula sebagai "amunisi" kantong perolehan suara.

Namun dalam hal "tahun politik" bukanlah masalah penting. Yang menjadi permasalahan masih banyaknya guru yang stagnan,belum profesional, tidak tanggap akan tugas dan tanggung jawabnya. Saat peserta didik “gagal” dalam mencapai tujuan, guru sering menjadi sasaran tembak, karena dianggap kurang kridibilitas. Padahal berbagai kesempatan untuk meningkatkan keprofesionalan sudah banyak difasilitasi Pemerintah. Bila dilihat dari 2,9 juta guru di Indonesia, tidak sampai 1 persen guru inspiratif, yang penuh imajinasi melakukan inovasi. Bukan guru yang mengejar kurikulum, tetapi mengajak murid-muridnya berpikir kreatif (maximum thinking). Ia mengajak murid-muridnya melihat sesuatu dari luar (thinking out of box), mengubahnya di dalam, lalu membawa kembali keluar, ke masyarakat luas. Jika guru kurikulum melahirkan manajer-manajer andal, guru inspiratif melahirkan pemimpin-pembaru yang berani menghancurkan aneka kebiasaan lama. (Rhenald Kasali .2007)

Keberanian seorang guru keluar dari kebiasaan dengan melakukan kegiatan yang positif, membawa peserta didik lebih terbuka, berani dan kritis. Guru yang kreatif, inovatif dengan keluar dari mainstreem demi kemajuan pendidikan. Disinilah seorang guru akan menjadi “idola” bagi peserta didik karena keluar dari kebiasaan guru. Yang hanya datang, mengajar dan pulang tanpa mau melakukan terobosan.

Seperti yang penulis lihat dalam kehidupan sehari hari. Dalam satu unit kerja belum tentu ada guru yang cemerlang dengan mengoptimalkan kemampuannya. Sesuai kompetensi yang diharapkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (sisdiknas) bahwa guru diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, sosial, akademis dan pedagogis. Namun karena statis guru tidak mau mengembangkan dirinya, karena hanya menginginkan rasa aman semata.

Padahak kesempatan sangat terbuka di era digital. Guru dapat dengan mudah mempublikasi karya-karya briliannya. Bila seorang guru mampu menulis, membuat penelitian (PTK), menghasilkan karya seni, berprestasi dalam bidang olah raga bisa mengupload (mengunggah) di media jejaring sosial atau blog pribadi. Secara otomatis akan terpublikasi prestasi atau penemuan barunya dan dibaca, dilihat banyak orang beserta komentar positif maupun negatif.

Demikian halnya bila dalam kehidupan pendidikan (sekolah) sekitar terdapat ketimpangan, penyimpangan , guru harus berani mengeluarkan pendapat. Sekali lagi untuk mempublikasikan segala uneg-uneg, dapat segera terapresiasai karena cukup terbantu dengan media massa dan media sosial yang ada. Toh guru saat ini, sudah wajib dan mampu mengaplikasikan teknologi informasi komunikasi (TIK). Guru membawa komputer jinjing (laptop), mengakses internet sudah menjadi bagian hidupnya (habitus).

Guru harus berani berteriak saat situasi dan kondisinya tidak kondusif. Guru harus berani bersuara dalam upaya menuntut hak-haknya. Namun guru juga harus mampu membuktikan kualitas, jati diri dan kemampuannya dengan banyak prestasi. Guru harus imajinatif membuka peluang dan mampu meneladani apa yang sudah dicontohkan oleh Ki Hadjar Dewantoro yang mampu menyesuaikan situasi dan kondisi.

Seperti tulisan Ki Hadjar Dewantara “Seandainya Aku Seorang Belanda” (judul asli: “Als ik eens Nederlander was”), dimuat dalam surat kabar De Expres pimpinan Daouwes Decker, tahun 1913. Artikel kritis , pedas dan imajinatif bagi kalangan pejabat Hindia Belanda (Penguasa).

Berani

Apa yang menjadi sikap Ki Hadjar Dewantara dapan menjadi inpsirasi Keberanian guru dalam melakukan inovasi. Praktek kreatif dan berani yang tidak boleh ngawur namun sesuai koridor aturan yang berlaku. Pasalnya guru merupakan insan akademis, tidak asal ngomong dalam melakukan perubahan tanpa sebuah landasan teoritis keilmuannya. Sehingga sebuah tuntutan harus disertai alasan, jalan keluar dan argumentasi yang dapat dipertanggung jawabkan

Seperti Filosofi pendidikan yang diajarkan Ki Hadjar Dewantara pula untuk menempatkan kemerdekaan sebagai syarat dan juga tujuan membentuk kepribadian dan kemerdekaan batin bangsa Indonesia agar peserta didik selalu kokoh berdiri membela perjuangan bangsanya. Kemerdekaan menjadi tujuan pelaksanaan pendidikan, maka sistim pengajaran haruslah berfaedah bagi pembangunan jiwa dan raga bangsa.

Dan tidak bisa juga melepaskan salah satu konsep budaya Ki Hajar Dewantoro dikenal dengan ”Trisakti Jiwa” yang terdiri dari cipta, rasa, dan karsa. Maksudnya, untuk melaksanakan segala sesuatu maka harus ada kombinasi yang sinergis antara hasil olah pikir, hasil olah rasa, serta motivasi yang kuat di dalam dirinya. Sehingga kolaborasi konsep menjadi ide, gagasan inspiratif menjadi lebih jernih bernilai dan mencapai sasaran.

Demikian juga seorang guru harus mengunakan dasar tertib dan damai, tata tentram dan kelangsungan kehidupan batin, kecintaan pada bangsa menjadi prioritas. Karena ketetapan pikiran dan batin itulah yang akan menentukan kualitas seseorang guru dalam mengaplikasikan kehidupan. Guru yang berani keluar arus, tidak sekedar berani namun mampu melihat situasi dan kondisi kehidupan bangsa dan Negara. Guru lebih kreatif dan inspiratif sesuai tuntutan kurikulum 2013 yang mengoptimalkan peran peserta didik. Oleh karena itu setiap guru menyiapkan proses pembelajaran, selalu diingatkan untuk menjadi guru yang berani berinovasi (berinspirasi). Berani dalam menyuarakan kehidupan guru yang masih tertindas (guru honor, guru kontrak) yang masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dalam peroleh gaji.

Berani menolak kebijakan Penguasa yang tidak sesuai dengah ruh pendidikan. Berani melawan kesewenang-wenangan dari sebuah arogansi yang birokrasi yang sering menimpa guru, peserta didik dan institusi pendidikan. Guru yang mengutamakan kemasahalatan dan menghindar dari segala kemudaratan demi pendidikan yang humanis dengan ide imajinatif.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Monday, August 11, 2014

Metode Mengajar dan Pengangguran Terdidik

OPINI Harian Joglosemar 11 Agustus 2014

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Jumlah pengangguran terdidik, khususnya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat dan Perguruan Tinggi (PT) sangat mencemaskan karena angkanya terus meningkat. Seperti pernah dikatakan Ir Ciputra dalam rapat koordinasi nasional perguruan tinggi negeri dan swasta.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2012, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) untuk tingkat pendidikan Diploma dan Sarjana masing-masing 7,5 persen dan 6,95 persen. TPT pendidikan menengah masih tetap menempati posisi tertinggi, yaitu TPT SMA sebesar 10,34 persen dan TPT Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 9,51 persen.

Jumlah pengangguran secara nasional pada Februari 2012 mencapai 7,6 juta orang, dengan TPT Februari 2012 sebesar 6,32 persen turun dari TPT Februari 2011 sebesar 6,80 persen.Sedangkan jumlah pekerja dengan pendidikan Diploma hanya sebesar 3,3 juta orang (2,98 persen) dan pekerja dengan pendidikan Sarjana sebesar 5,5 juta orang (4,98 persen).

Proporsi pengangguran terdidik terus meningkat dramatis mulai 17 persen (1994) menjadi 26 persen (2004) dan kini 50,3 persen. Jumlah sarjana yang menganggur melonjak drastis, alasan umum banyak program studi yang sudah mulai jenuh dan kurang kompetitifnya lulusan PT. Maka, bagaimana PT mulai memasukkan metode mengajar, guna “menciptakan” lulusan siap kerja dengan berjiwa entrepreneurship (pengusaha)?

Persoalan ini menjadi refleksi, seperti dalam sambutan National Summit 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritik dunia pendidikan yang salah metode belajar-mengajar sehingga melahirkan pengangguran terdidik. Guru maupun dosen perlu mengubah metode mengajar. Pendidikan kewirausahaan bisa mengatasi pengangguran, hal itu terbukti ampuh di banyak negara.

SBY menghendaki bahwa pendidikan tidak lagi menghasilkan job seeker (pencari kerja) tapi job creator alias pencipta lapangan kerja. Studi kasus, mendorong siswa inovatif kreatif dan jiwa kewirausahaan sangat penting dan harus dipupuk, dibina, dioptimalkan di dunia pendidikan (dari SD sampai PT).

Guru yang mengajarkan pendidikan kewirausahaan sebagai salah satu realisasi program pendidikan dalam negeri guna meningkatkan kesejahteraan rakyat (prosperity). Michael Levin (Penasihat senior Kaullfan Foundation) menyatakan bahwa pendidikan kewirausahaan semakin diminati banyak negara. Ada 86 negara sudak menerapkan pendidikan kewirausahaan dengan berbagai pola. Bagaimana dengan guru di Indonesia?

Masalah banyaknya pengangguran terbuka lebih dari 50 persen adalah penganggur terdidik (sarjana) merupakan tanggung jawab pengelola pendidikan (guru). Oleh karena itu, bagaimana keberanian mengubah pola pembelajaran di sekolah dengan mengubah mindset (pola pikir) dengan keberanian secara frontal memberikan pendidikan kewirausahaan.

Momentum

Perubahan Kurikulum 2013 menjadi momentum penting untuk mengaplikasikan pendidikan kewirausahaan bagi siswa demi mengatasi peningkatan jumlah pengangguran terdidik. Esensi Tematik Integratif sebagai sebuah gagasan lahir dan diimbangi realitas dalam implementasi. Banyak kritikan kepada kualitas mutu pendidikan di Indonesia yang hanya mengejar kuantitas tanpa perimbangan kualitas mutu yang siap pakai menjadi pegangan.Dengan keberanian merubah dan menyisipkan pendidikan kewirausahaan tidak lagi mencetak penganggguran (unemployment).

Oleh karena itu, pendidikan inovatif kreatif dan kewirausahaan harus mulai membumi. Mendikbud Muhammad Nuh dalam menerapkan Kurikulum 2013, bergerak cepat untuk segera mengapresiasi sentilan Presiden berkenaan kesalahan metode mengajar.

Pasalnya, Presiden SBYjuga prihatin berkenaan jumlah angka pengangguran yang terus bertambah. Ini diakui ada mismatchatau ketidaksesuaian antara lulusan pendidikan dan kualifikasi yang dibutuhkan sektor industri dan jasa di masyarakat. Hal ini, berakibat saat sulitnya mencari pekerjaan.

Oleh karena itu, Kemdikbud harus tanggap dalam menyikapi permasalahan ini agar menuai hasil yang memuaskan. Sebagai orang nomor satu di jajaran Pendidikan di Indonesia berani melakukan gebrakan kepada dengan mengajak jajaran skuadnya (guru) untuk Sebuah program sinkronisasi dan menyinergikan tiga elemen yaitu kebijakan dalam bidang pendidikan, kualitas Sarjana yang di cetak PT serta lebutuhan lapangan pekerjaan efektif. Sebab permasalahan sekolah, pekerjaan dan pengangguran semacam lingkaran setan termasuk dalam proses pembelajaran dengan metode mengajarnya.

Bagaimana kita menyiapkan lulusan PT yang berkualitas dan mampu bersaing di era global. Juga lulusan yang kreatif menciptakan lapangan kerja (job creator) yang sudah menjadi komitmen untuk mengurangi angka pengangguran. Sebab, kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah dan belum banyak diolah dan diperdayakan.

Harapan dengan mengubah Metode Mengajar akan mencetak tenaga kerja yang terampil (skilled), berkualitas, mumpunidan siap pakai. Namun saat proses memperoleh pendidikannya bermasalah termasuk dengan sering mudahnya mendapatkan nilai yang tinggi dan kurang ketatnya persaingan.

Fenomena rendahnya kualitas PT dan paradoks dunia usaha yang mengeluhkan sulit mendapat tenaga kerja disisi lain lulusan sekolah dan PT yang kesulitan mendapatkan pekerjaan (menganggur). Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada garis lurus/sinergi antara lulusan PT dengan pangsa kerja sesuai kebutuhan dunia usaha.

Kualitas

Rendahnya kualitas lulusan PT Tanah Air merupakan permasalahan serius. Mengutip pendapat Darmaningtyas bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan semakin besar mendapatkan pekerjaan yang aman. Sebab, lulusan PT tidak berani mengambil risiko untuk mandiri memulai usaha sendiri dengan wirasawasta, trainer, penterjemah, guide (pemandu), atau penulis.

Sebuah realita bahwa segala kemudahan dan cepat lulus PT sering kita lihat dan dengar. Banyak PT yang membuka sistem semester pendek/trisemester. Gampangnya membuka program studi dan lulus. Jelas menurunkan angka kualitas mutu. Termasuk, metode pendidikan PT lebih banyak mengajarkan hafalan kurang menekankan pemahaman konsep, konteks dan konten (isi), hanya aspek kognisi saja menjadi parameter penilaian akhir.

Begitu pula kurangnya kemandirian individualis mahasiswa, memecahkan masalah (problem solving) untuk menghadapai tantangan zaman. Di Bangku pendidikan tinggi kurang kreatif, tidak ber-ide, egois, tidak aktif dalam kegiatan kemahasiswaan, kurang bersosialitas dan tidak melek IT (Informasi Tekhnologi) maka sangat diragukan pula kualitasnya. Menurut Aflin Tofler Kesuksesan manusia akan datang bila menguasai informasi dan komunikasi.

Semestinya awal menjadi pekerja, mau berkarier dengan semangat mengabdi. Pilih-pilih demi gengsi (kesombongan), egois dan rasa aman akan terserobot oleh mereka yang sudah berpengalaman. Semua terealisasi apabila perubahan metode mengajar dalam mendidik termasuk kesadaran bahwa kesuksesan bergerak dari bawah dengan jatuh bangun dalam kerja, membangun kewirausahaan, selalu kreatif dan inovatif.

Mengubah metode mengajar akan mencetak lulusan PT yang siap mental kerja baik dalam dunia usaha (kewirausahaaan) formal maupun non formal. Mengembangkan mindset (pola pikir) bahwa semua lulusan PT berpotensi, kreatif, kepribadian dan dinamis dalam menghadapi persoalan. Begitu!

Thursday, July 17, 2014

Mendiskusikan idola"MIA" di SMA

opini harian Joglosemar 17 Juli 2014

oleh FX Triyas Hadi Prihantoro

Dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2014-2015 lahir idola baru “MIA.” Merupakan akronim dari Matematika Ilmu Pengetahuan Alam. Sebagai salah satu peminatan yang menarik, eksotik sehingga banyak yang memilih. Namun menjadikan kebingungan bagi pengelola SMA atau bisa menjadi daya tawar baru dalam penyalahgunaan kekuasaan.

Berbagai perubahan kebijakan tingkat bawah yang terjadi terkait dari pameo pergantian kurikulum tidak lepas dari pergantian menteri. Namun demikian, pergantian kurikulum juga bergantinya kebijakan maupun alur dari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan tujuan yang diharapkan. PPDB online menjadi persoalan baru saat semua calon peserta didik baru memilih MIA namun juga bisa menjadi ajang korupsi baru.

MIA menjadi bagian dari kebijakan Kurikulum 2013 bahwa peserta didik diberi kesempatan sejak dini memilih potensi dirinya. Meski sebenarnya tidak sesuai dengan kemampuan akademisnya. Padahal, dalam ketentuan peminatan bagi peserta didik baru tidak boleh ditolak atau dialihkan. Sebab, dalam penjabaran kurikulum dialokasikan lintas minat atau pendalaman minat meski siswa memilih peminatan Ilmu-ilmu Sosial (IIS) ataupun Bahasa (BHS).

Seharusnya, setiap kebijakan yang bergulir untuk menjadi aturan baru, sudah berdasar kajian dari penelitian dan pengembangan (Litbang) yang mendalam. Meski, sebenarnya masih banyak yang kontra baik dari tingkat elite maupun tingkat grassroot (akar rumput). Sebagai efek domino dari kebijakan tidak boleh menolak peminatan, maka IIS dan BHS sepi akan peminat.

Efek domino lain bila semua diakomodasi berakibat kesulitan pemenuhan kebutuhan guru-guru bidang MIA dan kelebihan guru di bidang IIS. Dampak yang paling tragis menimpa pada guru bersertifikasi. Guru IIS kesulitan memenenuhi kewajiban mengajar 24 jam perminggu. Guru-guru MIA “kekenyangan” akan jumlah jam mengajar. Padahal, waktu terus bergulir, dan peminaatan peserta didik baru secara online sudah terbaca oleh jutaan orang.

Sebagai guru SMA, penulis mengajak diskusi berkenaan dengan peminatan sejak dini bagi calon peserta didik baru. MIA menjadi Idola dan IIS disingkiri, solusi apa yang harus di berlakukan? Secara substansi tidak perbeda namun proses dan cara yang sedikit berganti berefek kepada membeludaknya pilihan pada MIA.

Sekolah menjadi kewalahan dalam melayani tuntutan peserta didik dan orangtua dalam peminatan.Upaya menjaring dengan placement test (test akademis) namun juga rawan untuk ditolak bahkan dituntut. Karena dianggap melanggar hak untuk memperoleh pendidikan layak sesuai minatnya.

Berubah

Peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minatnya saat duduk di kelas X (sepuluh) awal. Kelihatan hanya sekadar berubah nama, sebab sangat dianjurkan setiap SMA memiliki tiga kelompok peminatan. Namun, saat salah satu peminatan menjadi “bintang” masalah baru muncul dalam rangka pemerataan daya tampung dari SMA.

Prosedur yang harus dilewati dari kriteria peminatan didasarkan ; nilai raport SMP/MTs, Nilai UN SMP/MTs, Rekomendasi guru Bimbingan Konseling (BK) SMP/MTs, hasil tes penempatan peminatan dan tes minat dan bakat oleh psikolog. Namun, toh tidak serta-merta saat peserta didik memilih bisa dengan mudah dipindahkan atau dialihkan. Sebab, hal itu akan menjadi “pemberontakan” dari peserta didik dan orangtua, bahkan bisa melakukan somasi kepada sekolah.Karena ada ketentuan peserta didik bisa dipindah setelah berlangsung pembelajaran satu semester. Peserta didik yang tidak betah bisa pindah peminatan.Hal itu berdasarkan nilai belajar semester pertama dan rekomendasi dari guru BK SMA. Namun, pemindahan tidaklah mudah, karena berkonsekuensi pada perubahan kelas, jadwal dan pendistribusian atau pembagian jam mengajar.

Menentukan minat, bakat dan kemampuan sebenarnya yang dimiliki peserta didik tidak semudah membalik telapak tangan. Sebuah kesadaran holistik dari orangtua akan kemampuan anak dan solusi bijak dari sekolah dalam sosialisasi dan memberikan pemahaman yang benar menjadi salah satu kunci win-win solution.

Logika

Maka, saat semua calon peserta didik memenuhi kriteria MIA, tidak mudah ditolak karena nilai raport SMP berdasarkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan nilai UN umumnya melebihi standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Penentuan antarsekolah tidak sama tergantung kemampuan dan keberanian dari sekolah. Bisa jadi, sekolah non favorit (unggulan) justru KKM lebih tinggi sehingga kriteria peminatan semakin absurd. Secara logika nilai (angka) antar SMP bukan satu-satunya parameter valid.

MIA menjadi idola tidak salah, berdasarkan pengalaman, favorit jurusan/ peminatan di SMA adalah jurusan IPA (sains). Sebab menimbulkan rasa bangga, prestise, bonafide dan anggapan bisa kuliah di perguruan tinggijurusan apa saja (lebih luas). Kerancuan ini menimbulkan problematik bagi tenaga pendidik (guru) di SMA saat peserta didik MIA ternyata tidak sesuai dengan kompetensinya.

Menjadi persoalan yang substantif bahwa peminatan sejak kelas X sampai kelas XII. Yakni, selain mata pelajaran wajib dalam kelompok A (Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah, dan Bahasa Inggris). Kelompok B yang terdiri atas Seni Budaya, Prakarya serta Pendidikan Jasmani, Kesehatan dan Olahraga.

Juga dalam peminatan mata pelajaran akademik yang terdiri dari tiga kelompok. Kelompok Matematika dan Sains (Biologi, Fisika dan Kimia), Sosial (Geografi, sejarah, Sosiologi dan Antropologi serta Ekonomi) dan Bahasa ( Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris serta Bahasa Arab).

Ditambah kesempatan bagi semua program untuk memilih lintas minat sesuai kemampuan. Sayang, hal ini menjadi masalah baru saat peserta didik program IIS dalam lintas minat mendapatkan pelajaran Fisika, Kimia atau Biologi. Ironisnya, harus tuntas dalam pembelajarannya.

Dibutuhkan solusi dalam rotasi dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar dan mengevaluasi . Permasalahan muncul saat orangtua dan peserta didik, ngeyel (memaksa) di kelompok sains dan menolak untuk lintas minat program BHS maupun IIS.

Oleh karena itu, apabila kurikulum sebelumnya di beri kesempatan dalam berproses sebelum penjurusan, Kurikulum 1976 dan Kurikulum 1984 (satu semester) dan Kurikulum 1994, 2004 (selama dua semester). Berarti, sebelum dilakukan penjurusan sudah mengalami proses pembelajaran dan penyesuaian aturan yang berlaku di SMA. Maka, guru bisa bertindak tegas dan memiliki dasar nilai yang jelas. Sementara,Kurikulum 2013 membuat guru seolah “dipasung” dalam menentukan kemampuan atau potensi peserta didiknya untuk menempatkan pada peminatan yang tepat.

Segala antisipasi permasalahan yang mungkin terjadi dalam perubahan kurikulum di SMA dengan peminatan harus dibuat jelas dan tegas kriterianya. Sebab, masih banyak terlihat ketidak konsistenan dan ketersambungan antara kompetensi isi dan dasar dari jenjang SD, SMP dan SMA. Maka, bisa didiskusikan lebih lanjut proses peminatan di SMA, dimana MIA menjadi pemenang “semu.”

(FX Triyas Hadi Prihantoro-guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Monday, June 23, 2014

Ironi Sekolah Murah (-an)

Suara Guru Harian Suara Merdeka, 21 Juni 2014.

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Berita duka sering menimpa sekolah swasta yang kekurangan siswa menjelang tahun ajaran baru. Sebagai salah satu akibat dari sosialisasi, implementasi dan kampanye besar-besaran sekolah gratis bagi sekolah negeri.Bagaimana dengan nasib sekolah swasta di tahun ajaran 2014-2015 ini?

Akibat dari kekurangan dan tutupnya sekolah swasta, di satu sisi, berhasilnya program sekolah gratis menjadi daya pikat masyarakat merupakan bentuk keberhasilan tanggung jawab riil negara “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Namun sayangnya kebijakan ini sering menjadi “alat pembunuh “ sekolah swasta yang dulunya sebalai pelopor dan perintis adanya sekolah di suatu daerah.

Nasib sekolah swasta, mulai dari sekarat, kehilangan daya juang karena menipisnya jumlah peserta didik dan ujung-ujungnya “mati,” dengan tidak mampu beroperasi. Padahal berdasarkan amanat Undang-Undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah wajib untuk memberikan bantuan secara adil dan merata. Dalam pasal 55 Ayat (4), tertulis Lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Bila Pemerintah dengan program “elit” sekolah gratis melalui kemudahan gelontoran dana dan kemudahan mencairkan bantuan. Maka sekolah swasta jelas akan “terkapar” dan melakukan aksi jibaku, mengubah paradigm pendidikannya.

Cara radikal sekolah swasta “sekarat” yang sering ditempuh dengan memasang propaganda sekolah “murah.” Berbagai informasi terpasang di berbagai sudut strategis jalan utama, dengan bebas uang gedung, pemberian seragam gratis bahkan lebih menyedihkan menyediakan tranportasi antar jemput. Meski nanti kenyataanya akan kesulitan dalam mengelola pendidikannya.

Namun dengan cara seperti itupun, masyarakat melirikpun tidak. Sebuah ironisasi perjuangan yang mengenaskan dan menyedihkan. Sangat bertolak belakang saat sekolah swasta banyak dibutuhkan karena negara/ Pemerintah belum mampu untuk memberikan pelayanan pendidikan yang layak dan murah.

Banting Harga

Sekolah Swasta banting harga dengan menginformasikan secara massif berbagai kemudahan, potongan dan hadiah ibarat obtal pakaian. Begitu murahannya sebuah lembaga pendidikan yang diharapkan mencetak generasi muda handal, pandai, cerdik, trengginas, bernyali, semangat kerja keras dan pantang menyerah sebagai pembentukan karakter bangsa. Sulit dimengerti, dipahami dan diupayakan kembali oleh sekolah swasta dalam mengukur kualitas pendidikannya.

Sekolah murahan identik kurangnya cita-cita dan idealisme pendidikan. Oleh karena itu dalam proses pembelajaran bisa sangat meragukan. Sebab pendidikan berkualitas tidak lepas dengan biaya besar. Maka saatnya pengelola sekolah swasta menagih janji Pemerintah demi membantu pendidikan di sekolah swasta agar tidak dianggap sekolah murahan.

Dalam UUD 45. pasal 31 Ayat (2), mengamanatkan pemerintah untuk membiayai setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Melaksanakan wajib belajar dengan pendidikan gratis artinya memiliki kewajiban untuk membiayai seluruhnya. Perintah konstitusi yang harus dilaksanakan secara adil dan merata. Pembagian dana sekolah gratis demi peningkatan kualitas harus dibagi sesuai kebutuhan secara adil dan proposional.

Ketika Pemerintah abai dan menganak tirikan sekolah swasta, menjadi sebuah realita kehidupan pendidikan di Indonesia yang kurang berkeadilan. Ibarat habis manis sepah dibuang, yang dilakukan Pemerintah. Tanpa melihat jasa-jasa yang pernah diberikan bagi sekolah yang menjadi murahan tersebut.

Seyogyanya Pemerintah dalam memutuskan kebijakan tidak tebang pilih. Demi penyelamatan dan menghindari stigma sekolah murahan, segera beri suntikan “amunisi” melalui kebijakan yang berkeadilan. Gerakan alumni yang sudah menjadi “orang” perlu bahu membahu demi mengangakat harkat derajat dari sekolah swasta untuk tetap eksis seperti jaman emasnya.

Kebijakan yang diharapkan selain subsidi, rayonisasi juga pembatasan kuota peserta didik bagi sekolah negeri. Dan pemberian prioritas utama bagi peserta didik berprestasi bagi kelompok masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan gratis sesungguhnya.

Bukan sebaliknya peserta didik dan mampu secara financial, menjadi “bancaan” bagi sekolah negeri yang sudah berkelebihan akan bantuan.

Sebab penulis yakin ruh sekolah swasta yang banyak melahirkan para pemikir, politisi, birokrat, pengusaha, budayawan, rohaniawan dan lain lain. Penulis yakin kinerja tenaga pendidik dan kependidikannya tetap dapat dijaga kualitas dan mentalitasnya. Pertanyaanya, bagaimana setiap tahun ajaran baru, sekolah swasta masih diminati dan tetap mampu membantu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui idealismenya yang sudah berdiri kokoh selama puluhan tahun?

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

Thursday, May 22, 2014

Kelulusan UN, Das Sein das sollen

Opini harian Joglosemar 21 Mei 2014

Ujian Nasional (UN) 2014 untuk SMA/MA/SMK dan SMP/MTs sudah usai . Bagaimana hasilnya dengan pengumuman UN SMA sederajat tanggal 20 Mei 2014. Apakah antara harapan dan realita terwujud. Sejak berlakunya formula baru 60 % hasil UN dan 40 % hasil Ujian Sekolah?

Ataukah suatu saat nanti UN mungkin tidak perlu, tetapi saat ini masih diperlukan. Pasalnya baik UN SMA dan SMP masih sarat kecurangan. Baik disengaja dengan “ menggelapkan “ soal secara sistemetis seperti dilakukan oknum Kepala Sekolah dan Guru di Lamongan ataupu beredarnya kuci jawaban.

Secara kwantitas jelas sekali hasil UN mengalami penurunan 5,44 persen. Tahun 2009, tingkat kelulusan ujian nasional SMA/ MA 95,05 persen, sedangkan tahun 2010 hanya 89,61 persen. Meski secara kualitas naik (0,04 persen), terjadi peningkatan nilai rata-rata dari 7,25 pada 2009 menjadi 7,29 dan tahun 2012 99,5 % dan tahun 2013 mencapai 99, 45 %.

Dibandingkan dari data hasil ujian nasional tahun 2010, jumlah paling banyak siswa yang tidak lulus dan harus mengikuti ujian nasional ulangan ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (23,7 persen), Kalimantan Tengah (39 persen), Kalimantan Timur (30,53 persen), Nusa Tenggara Timur (52,08 persen), dan Gorontalo (46,22 persen).

Seperti dikatakan Mendikbud jumlah peserta UN SMA/MA tahun ajaran 2012--2013 adalah 1.581.286 siswa, dan siswa yang dinyatakan lulus UN berjumlah 1.573.036 siswa, sedangkan yang tidak lulus berjumlah 8.250 siswa. Menunjukkan tingkat kelulusan UN SMA/MA tahun 2013 mencapai 99,48 persen, dan persentase ketidaklulusannya adalah 0,52 persen. Berarti persentase kelulusan tahun 2013 ini turun 0,02 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 99,5 persen. Lalu bagaimana dengan kelulusan tahun 2014?

Parameter

Bila UN dianggap sebagai parameter prestasi sekolah dan cermin mutu pendidikan tanah air. Maka keunggulan mutu pendidikan dapat diartikan bergeser secara mutu/ kualitas Sebab bila diukur tingkat prosentase dan jumlah kelulusan hasil UN 2010 membuktikan bahwa kemampuan menekan angka jumlah siswa yang tidak lulus untuk jenjang SMA sederajat tidak berhasil. Padahal standar kelulusan masih sama dengan UN tahun 2009. Hal ini menjadi berbeda dengan sistem penilaian kelulusan di tahun 2012, 2013 dan 2014 saat ini. Meskipun dalam pelaksanaan UN masih sarat kecurangan dengan kebocoran soal, tertukarnya soal dan beredarnya kunci jawaban. Baik yang dilakukan oleh siswa secara personal (individu) maupun yang dilakukan oleh guru sebagai bagian dari institusi (kelompok) sekolah. Namun jelas sekali kenyantaanya hasil UN masih jauh dari harapan.

Pastilah dengan hasil yang belum maksimal ini patut segera di evaluasi baik sistem penilaian, manajemen sekolah, bentuk soal maupun reliabilitas, validitas soal UN itu sendiri. Disamping itu juga peninjauan kembali berkenaan dengan perubahan prosedur mulai dari waktu pelaksanaan sampai dengan toleransi adanya UN ulangan. Sebab bagi penulis tingkat ke sahih-an (mutu) dari kelulusan realitasnya dalam pengumuman tetap pada pengumuman tahap pertama (Ujian Nasional Utama).

Menyikapi

Wajarlah bila para pelaku pendidikan secara komprehensif selalu menyikapi sinis hasil UN. Khususnya saat UN itu sendiri tidak bisa lepas dari berbagai kecurangan dan penyimpangan yang dilakukan secara transparan, terang-terangan dan nyata. Bahkan dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah dan pendidik. Ironis sekali dengan adanya UN dan persoalan yang selalu mengiringi,

Apa yang salah dalam sistem evaluasi UN ini? Berbagai protes dari guru Bahasa Indonesia berkenaan soal yang mengecoh sampai guru Sosiologi yang kurang kredibel, karena tidak sesuai dengan kesarjanaanya. Bahkan dalam soal UN SMP dan SMA bahasa Indonesia seolah dicampuradukan antara urusan pendidikan dengan politik dengan adanya soal UN tentang Jokowi.

Sejak UN bergulir kesadaran akan keterbatasan infrastrukur, dukungan teknologi, pembelajaran, latihan soal bisa menjadikan guru dan siswa terpompa untuk melakukan evaluasi belajar. Membuat rasa kebersamaan, bersemangat mengambil sikap dan mengkonfrontir dari hasil perjuangan perubahan pola belajar guna menempuh evaluasi akhir.

Melihat hasil kelulusan UN 2014 sarat akan kejutan, dengan turunya prosentase kelulusan dan pencapaian nilai secara nasional yang sudah tersiar di media audiovisual (TV). Dengan pemberian soal yang lebih sulit sebagai anggapan dengan bergesernya peningkatan mutu dengan nilai yang rendah dari tahun sebelumnya menjadi bahan Intropeksi.

. Penurunan rata-rata UN 2014, meyodorkan bukti bahwa siswa belum siap menggapai prestasi yang membanggakan. Kita percaya bahwa usaha kerja keras, disiplin ketat, tertib belajar dan kemauan untuk berinovasi sebenarnya akan membuahkan hasil. Namun bilamana jauh hari sudah disodorkan alternatif yang lebih menguntungkan menjadikan segala motivasi yang sudah terbentuk akan sirna. Bagaimanapun Pemerintah harus selalu mengevalusai UN dalam pelaksanaannya. Sebuah kesempurnaan menuju pendidikan bermutu menjadi dambaan bersama. Janganlah kita tenggelam dalam eforia dengan keberhasilan secara kualitas (peningkatan nilai rata-rata) tanpa mengkritisi kebijakan UN, toh tingkat kegagalan meningkat

UN yang cacat secara mendasar dan kontraproduktif bagi pendidikan serta membiarkan korban UN berjatuhan tiap tahun merupakan perilaku kebijakan pendidikan yang tidak bertanggung jawab. Tanpa ada keberanian untuk mengevaluasi diri, momentum pembelajaran pasca-UN akan lewat begitu saja. (Doni Koesoema. 2008)

Kita perlu kembali pada konsep awal bahwa UN sebagai bentuk pemetaan kualitas mutu pendidikan. Jika hasilnya masih jauh dari harapan memang kita masih keliru dalam menerapkan sistem manajemen pendidikan dan harus di evaluasi. Mulai dari kurikulum, Silabus, Metode mengajar, Rencana Proses Pembelajaran (RPP), Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), pemberian tugas KBM sampai pada sistem penilaian.

solusi

Pada dasarnya harus mau, berani memberikan solusi dan saling belajar dari kesalahan. Kemauan mengintropeksi, mengevaluaisi, mereformasi dan merehabilitasi dengan tidak mengubah secara frontal merupakan bagian kemajuan. Harus dibuang kultur yang cenderung selalu menyalahkan dengan mencari kambing hitam.

Harus dilakukan penelisikan secara komprehensif substansi masalah dan ditindak lanjuti. Bagaimana belajar dari kesalahan dan menghargai keunggulan yang dimiliki dengan memberi tempat untuk berinteraksi, berkembang dalam meningkatkan kualitas. Masih ada waktu untuk saling memberi, belajar, memperbaiki, merencanakan, mengubah perilaku dan mengevaluasi. Banyaknya siswa yang gagal sebagai kegagalan sistem birokrasi pendidikan dan polarisasi pendidikan instan yang selalu diterapkan guna antisipasi UN.

Siswa gagal tetap menjadi beban yang berkesinambungan dan perlu dioptimalkan dalam upaya mampu untuk menerima kenyataan, mengambil peran dan bangkit kembali mengejar ketertinggalan. Galakkan kembali metode pengajaran dan pendidikan berdasarkan pola asih, asah dan asuh ( care and dedication based on love).

Jangan terlalu lama meratapi dan mengulang kesalahan yang sama. Menerima kenyataan dan mau ”berobat” agar sembuh dari ketidakberdayaan semu sebagai gejolak meningkatkan harkat, derajat dan martabat. Das Sollen (kenyataan) hasil UN harus sesuai das sein (harapan).

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta

Tuesday, April 29, 2014

Awas "Perselingkuhan " BOS

dimuat di Epaper KOMPAS Siang, 24 April 2014

BANTUAN Operasional Sekolah yang diberikan sesuai kuota minimal siswa sangat rawan dikorupsi dan dimanipulasi. Sejumlah sekolah dengan jumlah siswa minim bakal menerima kucuran dana BOS melebihi jumlah siswa.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Anggaran 2014. Dana BOS berfungsi mendukung penyelenggara wajib belajar Sembilan tahun secara efektif dan efisien (Pasal 2 Butir a).

Kuota minimal untuk SD 80 siswa dan SMP 120 siswa. Akan menjadi persoalan bila jumlah siswa tidak mencapai kuota, sementara pemberian dana BOS sesuai kuota. Besaran dana BOS untuk siswa SD Rp 580.000 per anak per bulan dan siswa SMP Rp 710.000 per anak per bulan.

Dengan demikian, bila sesuai kuota, untuk SD paling tidak mendapatkan dana BOS Rp 556 juta per tahun dan SMP Rp 1.022.240.000 per tahun.

Bila jumlah siswa di bawah kuota bakal ada sisa dana yang biasanya relatif besar dan dapat ”dimainkan” oleh pihak sekolah. Inilah salah satu bentuk kerawanan baru dalam penyalahgunaan dana BOS.

Sebuah ”perselingkuhan” sangat mudah terjadi meski ada Komite Sekolah (KS) yang berfungsi mengawasi atau mengontrol sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No 044/U/2002.

Komite Sekolah merupakan pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan (BP3). Oleh karena itu, KS harus mampu menjalankan fungsi dan perannya, terutama mencegah terjadinya penyimpangan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang. KS harus mampu mengawasi ”perselingkuhan” pihak sekolah dengan BOS, dengan cara orangtua/wali benar-benar peka dan peduli akan nasib dunia pendidikan dengan memahami hak dan kewajibannya.

Komite Sekolah

Kepedulian dan pemberian kuota serta kenaikan dana BOS tidak lepas dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011.

Dengan adanya dana BOS, tidak boleh lagi ada pungutan kepada calon siswa. BOS memenuhi kebutuhan pengadaan buku, sarana kegiatan belajar mengajar, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Namun, apa jadinya bila terjadi penyalahgunaan? Pasalnya, dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah atas nama kepala sekolah dan kadang KS tidak mengetahui rinciannya. Karena itu, demi mengawasi BOS, peran KS harus dioptimalkan.

Peran KS meliputi pemberi pertimbangan (advisor agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency), dan mediator pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Keanggotaan KS harus memenuhi unsur-unsur masyarakat (tokoh pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi, wakil alumni, wakil orang tua/wali dan wakil siswa), serta unsur dewan guru.

Jumlah minimal sembilan orang. KS harus selalu proaktif dan ikut mengawal dari cairnya BOS sampai pendistribusian kepada siswa.

Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan penggunaan dana BOS 2009-2011 boros triliunan rupiah, terutama dalam hal pembelian atau pengadaan buku teks pelajaran yang didanai dana BOS. Bisa jadi pada setiap kucuran dana BOS terjadi upaya kolusi secara sistematis.

Oleh karena itu, independensi KS harus digalakkan, memahami, dan mendapat perlindungan hukum sehingga tidak mudah diajak ”selingkuh.” Ibarat ada gula ada semut, barang yang manis pastilah menggiurkan dan banyak yang mengincar.

Implementasi pemerintah

Karena dana BOS adalah bentuk implementasi tanggung jawab negara sesuai Pasal 31 Ayat (2) Amandemen UUD 1945, maka dana BOS menjadi penegasan kewajiban pemerintah memenuhi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan.

Lebih tegas lagi dalam UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal 34 Ayat (2) menyebutkan bahwa ”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.

Ditegaskan lagi dalam Ayat (3), ”Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat”. Prinsipnya, BOS merupakan hak setiap warga negara. BOS tidak boleh dinegosiasikan, diperdagangkan, dan diperjualbelikan. Penggunaan dana BOS harus transparan terhadap para pemangku kepentingan, termasuk komite sekolah.

FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta, Jawa Tengah.

Tuesday, April 15, 2014

UN dan Kesiapan Mental

Opini harian Joglosemar 14-4-14 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro Tujuan Ujian Nasional (UN) antara lain mengukur pencapaian belajar peserta didik dan mengetahui mutu pendidikan pada satuan, jenis atau jenjang pendidikan tertentu. Namun dalam implementasi kadang berubah seiring penyimpangan yang mengiringi. Padahal evaluasi, dalam dunia kependidikan merupakan sebuah hal yang penting. Namun, kita tampaknya memang masih belum satu kata menyikapi (UN) yang kontroversial, terutama ketika menjadikannya sebagai tolok ukur kelulusan siswa. Masih terlalu banyak yang harus kita benahi untuk menjadikan UN sebagai patok duga (benchmark) pencapaian rangkaian proses pembelajaran di negeri ini. Mulai dari disparitas kualitas proses pembelajaran, perbedaan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan, hingga soal kurikulum dan kebijakan pendidikan yang terlalu sering berganti (Achmad. M. Akung 2010) Berdasar prosedur operasi standar (POS) No: 0022/P/BSNP/XI/2013 yang dikeluarkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP). Aturan pelaksanaan UN 2014 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Sedikit perubahan dari bobot nilai Ujian Sekolah (40%) sebelum dipakai dalam penghitungan kelulusan yang dihitung 70 % nilai raport dan 30 % nilai Ujian Sekolah (US).. Saat ini yang dibutuhkan tinggal bagaimana mengukur kesiapan mental spiritual calon peserta UN. Pelaksanaan UN untuk SMA/MA/ SMK tanggal 14-16 April , SMP/MTs tanggal 5 – 8 Mei 2014.. Oleh karena itu kondisi kesehatan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengerjakan soal yang diujikan. UN sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan tidak lepas dari upaya sistematis dan strategi dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud). Melalui BSNP segala bentuk evaluasi melalui UN dilaksanakan secara konsisten dalam mengukur pemetaan pendidikan Nasional. Bukan rahasia umum sebenarnya instrumen utama sebuah penilaian tidak hanya dari hasil UN. Maka masih tetapnya akomodir Nilai Ujian Sekolah (US) 40 % merupakan keberuntungan atau malapetaka. Pasalnya sering di dengar dan ditemukan nilai US penuh kecurangan dengan markup nilai. Dari beberapa hal krusial dalam pelaksanaan UN SMA dan SMP sederajat masih debatebel. Mampukah hasil UN selalu dapat menjadi tolok ukur peningkatan mutu pendidikan di tanah air? Pasalnya kecurangan melalui kebocoran soal, penyebaran kunci jawaban, soal, penggantian lembar jawab dan penggelembungan nilai masih banyak ditemukan. Hal itu sering terjadi dan sengaja dilakukan karena kesiapan mental, spiritual tiap sekolah berbeda. Baik kesiapan peserta, guru itu sendiri termasuk program sekolah yang sebagai persiapan seperti program karantina, try out ,latihan soal dan pelajaran tambahan. Memang masih banyak kelompok masyarakat yang skeptis (khawatir) terhadap tingkat keberhasilan dalam pelaksanaan UN. Namun penulis yakin sebuah kekhawatiran akan memompa semangat peserta untuk bersiap menghadapi UN. modus Namun perlu di antisipasi modus kecurangan baru. Senyatanya masih ada celah terjadinya kecurangan secara sistemik. Bisa di lihat dari sistem penentuan kelulusan yang didasarkan pada rumus nilai akhir (NA) = 60 % (UN) + 40 % (US). Nilai sekolah yang berasal dari rata-rata nilai semester 1,2, 3,4 dan 5 dan US, memungkinkan terjadinya manipulasi data dengan markup (penggelembungan) nilai. Seperti dikatakan Menteri Pendidikan kebudayaan (Mendikbud), jika sekolah berlaku curang dengan mendongkrak nilai US, sekolah tersebut akan dikenai sanksi. Nilai ujian sekolah bisa dihapus (nol) dan sekolah yang bersangkutan masuk daftar hitam. Konsekuensi lain UN sangat tergantung kesiapan mental spritual peserta didik. Meski dengan penambahan mata pelajaran, intensitas latihan (tryout) dan tetapnya sistem penilaian. Tetapi bila mental juang siswa tidak dalam kondisi prima, maka ibaratnya peserta UN serasa tidak siap tempur. Oleh karena itu motivasi, semangat dan keyakinan akan mampu mengerjakan materi UN selalu digelorakan sejak dini. Peran guru mata pelajaran UN, guru Bimbingan Penyuluhan (BP) dan Kepala Sekolah sebagai motivator menjadikan prakondisi menjelang UN semakin kondusif. Kesiapan diri siswa semakin kuat dan mantap. Apalagi pembekalan latihan ujian, driling soal, tryout yang sistematis menjadikan peserta semakin percaya diri. Hakekat sekolah sebagai tempat siswa berproses, berinteraksi, belajar dan berkompetisi secara sehat . Hakekat guru Hakekatnya guru berfungsi sebagai agen pembelajaran (Transfer of knowledge). Guru bertanggung jawab “mengolah” siswa menjadi manusia yang berbudi pekerti, berkarakter, berkualitas, bermoral dan memiliki jiwa sosial (transfer of attitude). Bila kinerja dan tanggung jawab guru dalam melakukan pendampingan sesuai porsinya, maka siswa akan merasa diperhatikan, mental spiritualnya akan mengalami keseimbangan. Akhirnya menjadikan siap dalam menghadapi segala kondisi dan resiko, seperti halnya dalam menyongsong UN. Dilihat dari kesiapan mental dan semangat siswa diharapkan UN tidak hanya menjadikan sasaran peningkatan mutu pendidikan semu. Dimana apa yang dihasilkan hanya sebatas “karbitan” meski penentuan kelulusan diukur dengan UN dan prestasi belajar. Harapannya Pemerintah tetap memberi evaluasi konkrit dan holistik dalam UN. Masukan dari bawah (bottom up) secara acak dan menyeluruh dari berbagai daerah menjadi sangat penting. Seperti di impikan oleh Achmad M. Akung dengan adanya sekolah positif (positive schooling) untuk memetamorfosis negeri ini khususnya dalam menyiapkan UN. Sekolah positif (Snyder dan Lopez, 2007) adalah sebuah pendekatan dalam dunia pendidikan yang menekankan pada pentingnya peran seluruh komunitas dalam melakukan pembelajaran bagi siswa. Kesempurnaan menuju pendidikan bermutu karena peran warga sekolah sehingga menjadi dambaan bersama. Janganlah kita tenggelam dalam eforia dengan keberhasilan menekan prosentase kelulusan di daerah masing-masing tanpa mengkritisi kebijakan UN. Menurut Doni Koesoema (2008) UN yang cacat secara mendasar dan kontraproduktif bagi pendidikan serta membiarkan korban UN berjatuhan tiap tahun merupakan perilaku kebijakan pendidikan yang tidak bertanggung jawab. Tanpa ada keberanian untuk mengevaluasi diri, momentum pembelajaran pasca-UN akan lewat begitu saja. Meski kesiapan peserta Ujian sudah teruji. Intinya kita harus saling belajar dari kesalahan dan saling intopeksi merupakan bagian pula untuk kemajuan. Sangat risi rasanya bila UN hanya menjadikan sebuah proyek semata tanpa melihat mental spritual pesertanya. FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta