Surat Kepada Redaksi, Kompas (3/2/21)
Selamat kepada Jenderal (polisi) Listyo Sigit Prabowo atas pelantikannya sebagai Kapolri. Ia menggantikan Jendral ( Pol ) Idham Asis. Listyo membawa konsep " Polisi Presisi," yaitu polisi yang prediktif, responsif dan transformasi berkeadilan.
Konsep ini diharapkan menjadi panduan sikap dan perilaku anggota polri menjadi makin humanis. Apresiasi nilai dan persetujuan dari sembilan fraksi yang ada menunjukkan bahwa besar harapan yang diletakkan di pundak Kapolri baru.
Rakyat jelas akan mendukung kebijakan yang membuat masyarakat lebih tertib dan teratur. Semoga Citra polri sahabat masyarakat dapat segera diwujudkan.Mari kita bantu Polri dengan tertib dalam belalu lintas, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, tidak berbuat jahat, tidak menyalahgunakan narkoba dan perbuatan lain yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Kemajuan bangsa dan negara menuju masyarakat adil dan makmur tidak lepas dari stabilitas nasional yang baik karena dikawal oleh polisi yang humanis. Semoga!
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domsav Semarang)
with. https://www.kompas.id/baca/opini/2021/02/04/polisi-humanis/
Tuesday, February 02, 2021
Monday, February 01, 2021
Menjadi Guru yang inovatif dan inspiratif
Resensi di Koran KR (2/2/2021)
Menjadi guru harus siap dalam menghadapi segala kritikan. Karena kemajuan suatu bangsa tidak lepas dari sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Untuk mendapatkannya diperoleh dari proses pendidikan dengan pendampingan guru yang mumpuni. Oleh karena itu saat masih banyaknya perilaku yang “menyimpang.” Salah satu pertanyaan yang sering muncul, bagaimana peran guru dalam pendidikan?
Maka melalui buku ini, guru diharapkan mampu menginstropeksi diri dalam perannya sebagai abdi pendidikan. Karena jelas tertulis dalam pembukaan UUD 1945 salah satu tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka guru dapat memerankan dirinya dalam sikap perilaku sebagai tatanan, tuntunan dan tontonan. Spirit guru adalah pejuan kemanusiaan dan membangun peradaban (hal 218).
Disini guru diharapkan mampu dalam memberikan pendampingan dalam upaya proses pendesawaan dan menemukan hal baru bagi peserda didiknya. Karena dengan pendidikan mampu menghasilkan SDM yang berkualitas sebagai asset utama suatu bangsa. SDM yang memiliki integritas, kesadaran, tanggung jawab dan disiplin serta memiliki prestasi yang diunggulkan. Maka guru tetap menjadi ikon pendidikan yang inovatif dan inspiratif. Guru menjadi kunci dalam pendidikan dan merupakan tokoh sentral dalam pendidikan untuk mengajarkan, memotivasi, menginspirasi, mendampingi, menjadi konsulatan bagi murid-muridnya yang mampu menjadi dirinya sendiri.
Buku yang mengulas peran serta guru dalam pendidikan. Karena melalui pendidikan ditanamkan kejujuran, kebenaran dan keadilan. Disitu guru mengambil peran strategis sebagai pejuang kemanusiaan dan tidak melakukan hal yang menyimpang yang bertentangan dengan ruh pendidikan. Karena guru berasa dari kata ‘gu’ yang bermakna kegelapan dan ‘r’u membuat terang. Guru adalah sang pencerah yang menginspirasi (hal 27).
Untuk mendapatkan idealisme dan tidak terjebak dalam rutinitas semu. Masih dalam ingatan dan sebagai catatan sejarah bahwa negara tetangga Malaysia pernah mengimport guru-guru handal dari Indonesia guna membangun karakter bangsanya. Oleh karena itu saatnya kita memulai lagi demi kemajuan pendidikan dengan menempatkan guru sebagai kunci pendidikan. Buku ini layak dibaca oleh insan pendidikan (guru) sebagai bahan refleksi. Sebagai catatan penting dan wajib selalu diingat bahwa pasca bom atom di Hirosima dan Nagasaki tahun 1945. Kaisar Hirohito pertama kali menanyakan, berapa jumlah guru yang masih ada. Menunjukkan betapa pentingnya SDM sebagai aset bangsa menuju bangsa yang hebat. Semuanya dipersiapkan oleh guru hebat yang inovatif dan inspiratif.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMP PL Domenico Savio Semarang.
Menjadi guru harus siap dalam menghadapi segala kritikan. Karena kemajuan suatu bangsa tidak lepas dari sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Untuk mendapatkannya diperoleh dari proses pendidikan dengan pendampingan guru yang mumpuni. Oleh karena itu saat masih banyaknya perilaku yang “menyimpang.” Salah satu pertanyaan yang sering muncul, bagaimana peran guru dalam pendidikan?
Maka melalui buku ini, guru diharapkan mampu menginstropeksi diri dalam perannya sebagai abdi pendidikan. Karena jelas tertulis dalam pembukaan UUD 1945 salah satu tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka guru dapat memerankan dirinya dalam sikap perilaku sebagai tatanan, tuntunan dan tontonan. Spirit guru adalah pejuan kemanusiaan dan membangun peradaban (hal 218).
Disini guru diharapkan mampu dalam memberikan pendampingan dalam upaya proses pendesawaan dan menemukan hal baru bagi peserda didiknya. Karena dengan pendidikan mampu menghasilkan SDM yang berkualitas sebagai asset utama suatu bangsa. SDM yang memiliki integritas, kesadaran, tanggung jawab dan disiplin serta memiliki prestasi yang diunggulkan. Maka guru tetap menjadi ikon pendidikan yang inovatif dan inspiratif. Guru menjadi kunci dalam pendidikan dan merupakan tokoh sentral dalam pendidikan untuk mengajarkan, memotivasi, menginspirasi, mendampingi, menjadi konsulatan bagi murid-muridnya yang mampu menjadi dirinya sendiri.
Buku yang mengulas peran serta guru dalam pendidikan. Karena melalui pendidikan ditanamkan kejujuran, kebenaran dan keadilan. Disitu guru mengambil peran strategis sebagai pejuang kemanusiaan dan tidak melakukan hal yang menyimpang yang bertentangan dengan ruh pendidikan. Karena guru berasa dari kata ‘gu’ yang bermakna kegelapan dan ‘r’u membuat terang. Guru adalah sang pencerah yang menginspirasi (hal 27).
Untuk mendapatkan idealisme dan tidak terjebak dalam rutinitas semu. Masih dalam ingatan dan sebagai catatan sejarah bahwa negara tetangga Malaysia pernah mengimport guru-guru handal dari Indonesia guna membangun karakter bangsanya. Oleh karena itu saatnya kita memulai lagi demi kemajuan pendidikan dengan menempatkan guru sebagai kunci pendidikan. Buku ini layak dibaca oleh insan pendidikan (guru) sebagai bahan refleksi. Sebagai catatan penting dan wajib selalu diingat bahwa pasca bom atom di Hirosima dan Nagasaki tahun 1945. Kaisar Hirohito pertama kali menanyakan, berapa jumlah guru yang masih ada. Menunjukkan betapa pentingnya SDM sebagai aset bangsa menuju bangsa yang hebat. Semuanya dipersiapkan oleh guru hebat yang inovatif dan inspiratif.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMP PL Domenico Savio Semarang.
Sunday, January 10, 2021
Friday, December 25, 2020
Natal dan Kedamaian Hidup
OPINI SUARA MERDEKA, 24/12/20
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
BERBAGAI peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) atau intoleransi di masa pandemi, butuh refleksi bersama. Seperti hasil riset dari Setara Institut ada beberapa palanggaran KBB di masa pandemi. Antara lain sekelompok orang mengganggu ibadah jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada (13/9), sekelompok warga Graha Prima Jonggol menolak ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Bogor pada ( 20/9), umat Kristen di Desa Ngastemi, Kabupaten Mojokerto, dilarang beribadah oleh sekelompok orang pada (21/9), dan larangan beribadah terhadap jemaat Rumah Doa Gereja GSJA Kanaan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada (2/10).
Pelarangan beribadah dan maraknya aksi radikalisme sungguh tidak sejalan dengan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal 29 ayat 2. Sebagai bangsa Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tinggal Ika harusnya malu, karena di masa pandemi yang seharusnya tumbuh semangat tolong menolong, gotong royong, empati dan simpati tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Masa penuh keprihatinan seharusnya memunculkan bela rasa, tepa slira, dan handarbeni dalam kesehatan demi kemashalahatan.
Foundhing fathers (pendiri negara) juga akan geram dan marah bila melihat dan mendengar aksi intoleransi. Karena para pendiri negara ini secara tegas mendambakan sebuah negara integralistik (persatuan), yakni mengayomi keanekagaraman suku, agama, ras, dan golongan sebagai kekayaan bangsa. Namun, aksi-aksi intoleransi menjadi masalah yang kompleks dan menyakitkan. Ironisnya, aksi antipersatuan selalu dibungkus dengan persoalan perbedaan agama. Mengapa isu agama selalu jadi pemicu segala tindakan menyimpang (anarkis) tanpa terkendalikan? Negara berada di mana saat banyak rakyat membutuhkan pengayoman dan perlindungan? Maka, saatnya negara harus tegas dengan banyaknya pemantik antikerukunan hidup beragama menjelang Natal.
Tenggang Rasa
Sebuah berita yang mendamaikan pada menyambut Natal 2020 saat ini. Saat warga Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, ikut merangkai pohon Natal di Gereja Kristus Raja. Uniknya pohon Natal dibuat dari 1.000 masker, 500 hand sanitizer, dan 300 sabun cuci tangan. Pohon Natal setinggi 3,5 meter dengan diameter sekitar 180 cm, menggambarkan kerukunan dan bentuk kepedulian bahwa Natal 2020 diselenggarakan sederhana karena masa pandemi Covid-19. Natal yang penuh tenggang rasa dengan tetap beradaptasi untuk keselamatan manusia.
Peristiwa kerukunan hidup beragama dengan saling membantu menjadi sebuah rahmat semesta. Negara sendiri sudah berupaya memberi payung hukum guna kehidupan bersama dalam sebuah kerukunan hidup beragama. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Merupakan bukti kesungguhan negara untuk melindungi warganya dalam kebebasan memeluk agama dan kepercayaan tanpa kecuali. Serta perlindungan dan jaminan dalam merayakan hari besar agama masing-masing.
Negara punya tanggung jawab yang besar untuk memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan memeluk agama. Seperti tercantum dalam tujuan negara pada Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.Munculnya kelompok paham garis keras di Tanah Air penyebabnya tidak lepas dari ketidakmampuan negara untuk mewujudkan kewenangannya dalam mengatur kehidupan kenegaraan. Sudah semestinya pemerintah tegas demi masa depan bangsa yang lebih tenang dan damai tanpa swaprasangka lagi. Ketika situasi absurd masyarakat semakin dipertegas oleh pemahaman sepotong dari ajaran ideologis, maka yang terjadi bukan perilaku santun, hormat menghormati, toleransi tetapi sebuah kekerasan dan pemaksaan kehendak. Kompromi dan toleransi adanya aksi yang meresahkan tidak bisa ditolerir bila sudah melanggar konstitusi negara.
Kita patut bangga saat negara menjalankan fungsi dan perannya saat ini. Demi keselamatan bangsa dan negara mendamba kehidupan yang aman dan damai. Masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dengan aksi kekerasan perlu segera direduksi dan dieleiminir. Bila pemimpin tidak tegas dan peragu maka akan terjadi pertentangan secara horizontal di bawah ‘’akar rumput’’ menjadi semakin massif. Semoga Natal 2020 kita semua dapat merasakan, dengan tidak adanya kejadian ‘’buruk’’di hari yang penuh kedamaian ini. (46)
— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMP PL Domenico Savio Semarang
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
BERBAGAI peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) atau intoleransi di masa pandemi, butuh refleksi bersama. Seperti hasil riset dari Setara Institut ada beberapa palanggaran KBB di masa pandemi. Antara lain sekelompok orang mengganggu ibadah jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada (13/9), sekelompok warga Graha Prima Jonggol menolak ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Bogor pada ( 20/9), umat Kristen di Desa Ngastemi, Kabupaten Mojokerto, dilarang beribadah oleh sekelompok orang pada (21/9), dan larangan beribadah terhadap jemaat Rumah Doa Gereja GSJA Kanaan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada (2/10).
Pelarangan beribadah dan maraknya aksi radikalisme sungguh tidak sejalan dengan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal 29 ayat 2. Sebagai bangsa Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tinggal Ika harusnya malu, karena di masa pandemi yang seharusnya tumbuh semangat tolong menolong, gotong royong, empati dan simpati tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Masa penuh keprihatinan seharusnya memunculkan bela rasa, tepa slira, dan handarbeni dalam kesehatan demi kemashalahatan.
Foundhing fathers (pendiri negara) juga akan geram dan marah bila melihat dan mendengar aksi intoleransi. Karena para pendiri negara ini secara tegas mendambakan sebuah negara integralistik (persatuan), yakni mengayomi keanekagaraman suku, agama, ras, dan golongan sebagai kekayaan bangsa. Namun, aksi-aksi intoleransi menjadi masalah yang kompleks dan menyakitkan. Ironisnya, aksi antipersatuan selalu dibungkus dengan persoalan perbedaan agama. Mengapa isu agama selalu jadi pemicu segala tindakan menyimpang (anarkis) tanpa terkendalikan? Negara berada di mana saat banyak rakyat membutuhkan pengayoman dan perlindungan? Maka, saatnya negara harus tegas dengan banyaknya pemantik antikerukunan hidup beragama menjelang Natal.
Tenggang Rasa
Sebuah berita yang mendamaikan pada menyambut Natal 2020 saat ini. Saat warga Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, ikut merangkai pohon Natal di Gereja Kristus Raja. Uniknya pohon Natal dibuat dari 1.000 masker, 500 hand sanitizer, dan 300 sabun cuci tangan. Pohon Natal setinggi 3,5 meter dengan diameter sekitar 180 cm, menggambarkan kerukunan dan bentuk kepedulian bahwa Natal 2020 diselenggarakan sederhana karena masa pandemi Covid-19. Natal yang penuh tenggang rasa dengan tetap beradaptasi untuk keselamatan manusia.
Peristiwa kerukunan hidup beragama dengan saling membantu menjadi sebuah rahmat semesta. Negara sendiri sudah berupaya memberi payung hukum guna kehidupan bersama dalam sebuah kerukunan hidup beragama. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Merupakan bukti kesungguhan negara untuk melindungi warganya dalam kebebasan memeluk agama dan kepercayaan tanpa kecuali. Serta perlindungan dan jaminan dalam merayakan hari besar agama masing-masing.
Negara punya tanggung jawab yang besar untuk memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan memeluk agama. Seperti tercantum dalam tujuan negara pada Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.Munculnya kelompok paham garis keras di Tanah Air penyebabnya tidak lepas dari ketidakmampuan negara untuk mewujudkan kewenangannya dalam mengatur kehidupan kenegaraan. Sudah semestinya pemerintah tegas demi masa depan bangsa yang lebih tenang dan damai tanpa swaprasangka lagi. Ketika situasi absurd masyarakat semakin dipertegas oleh pemahaman sepotong dari ajaran ideologis, maka yang terjadi bukan perilaku santun, hormat menghormati, toleransi tetapi sebuah kekerasan dan pemaksaan kehendak. Kompromi dan toleransi adanya aksi yang meresahkan tidak bisa ditolerir bila sudah melanggar konstitusi negara.
Kita patut bangga saat negara menjalankan fungsi dan perannya saat ini. Demi keselamatan bangsa dan negara mendamba kehidupan yang aman dan damai. Masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dengan aksi kekerasan perlu segera direduksi dan dieleiminir. Bila pemimpin tidak tegas dan peragu maka akan terjadi pertentangan secara horizontal di bawah ‘’akar rumput’’ menjadi semakin massif. Semoga Natal 2020 kita semua dapat merasakan, dengan tidak adanya kejadian ‘’buruk’’di hari yang penuh kedamaian ini. (46)
— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMP PL Domenico Savio Semarang
Legawa
Surat kepada redaksi KOMPAS, 24/12/20
Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah (propinsi, kabupataen, kota) di Indonesia telah usai. Berdasarkan perhitungan cepat (quick count) telah diketahui pasangan mana yang menjadi pemenang. Namun demi kepastian, kita semua menunggu rekapitulasi dari Komisi Pemiihan Umum (KPU) untuk penetapan.
Sesuai aturan setelah penghitungan oleh KPU, pihak-pihak yang bekompetensi segera menanda tangani persetujuan hasil dari rekapitulasi sebelum pelaksanaan sumpah jabatan pasangan calon terpilih. Sayang seperti mengulang kejadian pola lama, banyak pasangaan yang tidak terima karena menganggap pelaksanaan pilkada.
Padahal pengalaman membuktika, hasil quick Count tidak akan jauh berbeda dengan hasil penghitungan manual.
Ironisnya sikap legawa ( iklas menerima hasil dengan tulus hati) kurang menjadi bagian budaya dari sebagian pasangan calon yang kalah. Kedepan, KPU perlu memaksukkan syarat Legawa dalam pakta integritas pasangan calon.
Sikap legawa sebenarnya tidak hanya setelah penghitungan suara usai pilkada, tetapi juga legawa untuk membersihkan alat peraga pilkada seperti poster, spanduk dan baliho yang bertebaran.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah (propinsi, kabupataen, kota) di Indonesia telah usai. Berdasarkan perhitungan cepat (quick count) telah diketahui pasangan mana yang menjadi pemenang. Namun demi kepastian, kita semua menunggu rekapitulasi dari Komisi Pemiihan Umum (KPU) untuk penetapan.
Sesuai aturan setelah penghitungan oleh KPU, pihak-pihak yang bekompetensi segera menanda tangani persetujuan hasil dari rekapitulasi sebelum pelaksanaan sumpah jabatan pasangan calon terpilih. Sayang seperti mengulang kejadian pola lama, banyak pasangaan yang tidak terima karena menganggap pelaksanaan pilkada.
Padahal pengalaman membuktika, hasil quick Count tidak akan jauh berbeda dengan hasil penghitungan manual.
Ironisnya sikap legawa ( iklas menerima hasil dengan tulus hati) kurang menjadi bagian budaya dari sebagian pasangan calon yang kalah. Kedepan, KPU perlu memaksukkan syarat Legawa dalam pakta integritas pasangan calon.
Sikap legawa sebenarnya tidak hanya setelah penghitungan suara usai pilkada, tetapi juga legawa untuk membersihkan alat peraga pilkada seperti poster, spanduk dan baliho yang bertebaran.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Saturday, December 19, 2020
E-Raport, solusi di Era Pandemi
Opini Kedaulatan Rakyat 18/12/20
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Secara serempak hampir semua jenjang sekolah dari SD, SMP, SMA sederajat, di pertengahan desember 2020 melaksanakan pembagian raport. Berbagai macam cara pembagian raport di masa pandemi covid-19. Biasa yang dilakukan ( normal ) dengan tatap muka terbatas dan drive thru (pelayanan tetap di kendaraan) serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelayanan pembagian raport secara tatap muka pun harus terjadwal dan tidak bisa serentak demi mencegah kerumunan.
Demi keamanan bersama dan di era digital yang serba praktis raport electronik (E-Raport) sebuah solusi bijak. Penggunaan Internet sudah menjadi habitus (budaya) baru masyarakat. Sebelumnya hampir 10 bulan, kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah menggunakan berbagai aplikasi (zoom, skype, google meet maupun office 365). Melalui work from home (WFH pembelajaraan dan evaluasi dilaksanakan dari rumah. Maka saat pembagian hasil semester dengan E-raport bukan hal yang sulit. Namun dapat menjadi solusi si era pandemi dengan mengurangi dampak penyebaran covid-19. E-raport sebagai kebutuhan guna membatasi jarak manusia secara fisik.
Sebagai kebutuhan
E-raport merupakan bentuk aplikasi laporan pendidikan dengan mengakses aplikasi yang sudah disinkronkan berdasarkan dapodik (data pokok pendidikan). E-raport merupakan kebutuhan yang mendasar dan menjadi kesepakatan pemahaman bersama era digital saat ini. E-Raport sebagai kebutuhan guru mentaati pembatasan jarak manusia secara fisik
Seperti dikatakan oleh pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Dr Ariswan mengatakan bahwa urgensi raport bagi siswa dan orangtua, kebijakan implementasi e-raport perlu dibarengi dengan kebijakan yang berorientasi pada kemudahan akses pada isi raport tersebut. Sebelum kebijakan itu diterapkan perlu dipastikan masyarakat khususnya orangtua bisa mengakses isi e-raport dengan mudah. E-raport butuh diimbangi dengan kemudahan akses. Karena salah satu tujuan dari kebijakan itu memudahkan orangtua dalam membaca laporan perkembangan hasil pembelajaran siswa.
Sebagai laporan penilaian raport adalah bukti akhir kemampuan peserta didik bidang kognitif di sebuah pembelajaran. Belajar sendiri merupakan suatu usaha setiap peserta didik dalam KBM. Perbuatan yang dilakukan secara sungguh-sungguh, dengan sistematis, mendaya gunakan semua potensi yang dimiliki, baik fisik, mental serta dana, panca indera, otak dan anggota tubuh lainnya, demikian pula aspek-aspek kejiwaan seperti intelegensi, bakat, motivasi, minat, dan sebagainya (M. Dalyono. 2009, Psikologi Pendidikan).
Meski dalam uji coba, beberapa kendala sering terjadi mulai dari lemahnya akses, error dalam penginputan dan banyaknya perintah yang kadang tidak dimengerti. Namun demi memenuhi protokol kesehatan sangat mungkin menggunakan E-raport secara komprehensif. Di tengah keterpaksaan dan keterbatasan karena situasi yang mendesak, maka akan muncul keberanian dan jalan keluar.
Meski dapat digambarkan berbagai kesulitan dalam penulisan diskripsi serta nilai pengetahuan, sikap, spiritual dan ketrampilan yang menjadi tagihan dari kurikulum 2013. Dalam upaya penerapan e-raport dari beberapa kendala harus disikapi dan dicarikan solusi. Karena dari guru sebagai guru mapel dan wali kelas banyak kewajiban yang harus dilaksanakan, juga dalam mensosialisaikan ke orang tua atau wali siswa.
Perubahan digital
Dalam proses pembelajaran dimanapun dengan menggunakan media apapun seharusnya menjadi ruang dimana proses belajar memperkaya siswa akan nilai nilai hidup sekaligus cinta akan kegiatan belajar. E-raport sudah menjadi sebuah kebutuhan karena perubahan digitalisasi. Pengenalan dan kewajiban penggunaan sudah menjadi keharusan.
Guru dan orang tua wajib menggunakan aplikasi ini, karena perubahan ilmu pengetahuan dan tekhnologi informasi sangatlah cepat dan berarti. Bagaimanapun E-raport menjadi bagian solusi dalam situasi sekarang.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang).
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Secara serempak hampir semua jenjang sekolah dari SD, SMP, SMA sederajat, di pertengahan desember 2020 melaksanakan pembagian raport. Berbagai macam cara pembagian raport di masa pandemi covid-19. Biasa yang dilakukan ( normal ) dengan tatap muka terbatas dan drive thru (pelayanan tetap di kendaraan) serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelayanan pembagian raport secara tatap muka pun harus terjadwal dan tidak bisa serentak demi mencegah kerumunan.
Demi keamanan bersama dan di era digital yang serba praktis raport electronik (E-Raport) sebuah solusi bijak. Penggunaan Internet sudah menjadi habitus (budaya) baru masyarakat. Sebelumnya hampir 10 bulan, kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah menggunakan berbagai aplikasi (zoom, skype, google meet maupun office 365). Melalui work from home (WFH pembelajaraan dan evaluasi dilaksanakan dari rumah. Maka saat pembagian hasil semester dengan E-raport bukan hal yang sulit. Namun dapat menjadi solusi si era pandemi dengan mengurangi dampak penyebaran covid-19. E-raport sebagai kebutuhan guna membatasi jarak manusia secara fisik.
Sebagai kebutuhan
E-raport merupakan bentuk aplikasi laporan pendidikan dengan mengakses aplikasi yang sudah disinkronkan berdasarkan dapodik (data pokok pendidikan). E-raport merupakan kebutuhan yang mendasar dan menjadi kesepakatan pemahaman bersama era digital saat ini. E-Raport sebagai kebutuhan guru mentaati pembatasan jarak manusia secara fisik
Seperti dikatakan oleh pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Dr Ariswan mengatakan bahwa urgensi raport bagi siswa dan orangtua, kebijakan implementasi e-raport perlu dibarengi dengan kebijakan yang berorientasi pada kemudahan akses pada isi raport tersebut. Sebelum kebijakan itu diterapkan perlu dipastikan masyarakat khususnya orangtua bisa mengakses isi e-raport dengan mudah. E-raport butuh diimbangi dengan kemudahan akses. Karena salah satu tujuan dari kebijakan itu memudahkan orangtua dalam membaca laporan perkembangan hasil pembelajaran siswa.
Sebagai laporan penilaian raport adalah bukti akhir kemampuan peserta didik bidang kognitif di sebuah pembelajaran. Belajar sendiri merupakan suatu usaha setiap peserta didik dalam KBM. Perbuatan yang dilakukan secara sungguh-sungguh, dengan sistematis, mendaya gunakan semua potensi yang dimiliki, baik fisik, mental serta dana, panca indera, otak dan anggota tubuh lainnya, demikian pula aspek-aspek kejiwaan seperti intelegensi, bakat, motivasi, minat, dan sebagainya (M. Dalyono. 2009, Psikologi Pendidikan).
Meski dalam uji coba, beberapa kendala sering terjadi mulai dari lemahnya akses, error dalam penginputan dan banyaknya perintah yang kadang tidak dimengerti. Namun demi memenuhi protokol kesehatan sangat mungkin menggunakan E-raport secara komprehensif. Di tengah keterpaksaan dan keterbatasan karena situasi yang mendesak, maka akan muncul keberanian dan jalan keluar.
Meski dapat digambarkan berbagai kesulitan dalam penulisan diskripsi serta nilai pengetahuan, sikap, spiritual dan ketrampilan yang menjadi tagihan dari kurikulum 2013. Dalam upaya penerapan e-raport dari beberapa kendala harus disikapi dan dicarikan solusi. Karena dari guru sebagai guru mapel dan wali kelas banyak kewajiban yang harus dilaksanakan, juga dalam mensosialisaikan ke orang tua atau wali siswa.
Perubahan digital
Dalam proses pembelajaran dimanapun dengan menggunakan media apapun seharusnya menjadi ruang dimana proses belajar memperkaya siswa akan nilai nilai hidup sekaligus cinta akan kegiatan belajar. E-raport sudah menjadi sebuah kebutuhan karena perubahan digitalisasi. Pengenalan dan kewajiban penggunaan sudah menjadi keharusan.
Guru dan orang tua wajib menggunakan aplikasi ini, karena perubahan ilmu pengetahuan dan tekhnologi informasi sangatlah cepat dan berarti. Bagaimanapun E-raport menjadi bagian solusi dalam situasi sekarang.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang).
Monday, November 23, 2020
Menjadi Guru Idola
OPINI Kedaulatan Rakyat 24/11/2020
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Dalam perjalanan waktu dinamika kehidupan akan muncul peristiwa yang dapat menjadi kenangan karena didukung data monumental. Demikian halnya hampir sembilan bulan lebih kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam konsep pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dan mulai januari 2021 dimungkinkan kembalibelajar tatap muka. Ini sejalan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Penyelenggaraan tatap muka bisa dimulai dan memberi wewenang Pemerintah Daerah untuk memberikan ijin.
Guru akan kembali memainkan peran langsung di dalam kelas untuk mendidik generasi yang kreatif dan inovatif. Guru dapat kembali melihat, mengikat, siswanya dalam berinteraksi secara langsung. Siswa tidak lagi berani untuk melakukan tindakan indisipliner baik waktu pembelajaran, berseragam, pengerjaan tugas sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab sebagai peserta didik.
Tokoh sentral
Guru kembali kepada jati dirinya sebagai tokoh sentral di kelas. Guru kembali menjadi “idola” di hadapan peserta didiknya. Harapannya mampu memahami, menghayati dan mengaktualisasikan sebagai guru sejati. Guru yang menjadi panutan dan layak diteladani.
Sesuai bunyi pasal 1 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dari sebutan seorang guru profesional, kadangkala beresiko dengan banyaknya tantangan, hambatan untuk bekerja sesuai yang di idealkan.
Demi menajamkan dan mengaktualisasi profesi guru menjadi guru profesional yang di idolakan. Layaklah segala sikap, perilaku, tindak tanduk, perbuatan yang dapat dijadikan contoh. Sehingga segala sesuatu yang diperbuat, diajarkan dan disampaikan kepada peserta didik menjadi kenangan abadi. Guru diharapkan untuk selalu berusaha tidak memiliki “cacat” dihadapan peserta didik dan orang tua/wali.
Guru dengan tulus mendidik dengan hati melakukan pembimbingan secara total. Bila ada yang salahatau menyimpang yang dilakukan dari peserta didik segera mengarahkan dan memberi bantuan supaya tidak salah jalan. Demikian pula guru harus melakukan pelatihan yang prima saat diminta menjadi pendamping dalam lomba maupun saat memberikan tugas.
Tugas guru yang tidak kalah penting dengan memberikan penilaian kepada peserta didiknya secara berkeadilan. Segala aspek penilaian baik kogniti, afektif dan psikomotoriak sesuai dengan rambu-rambu penilaian yang menjadi kesepakatan bersama. Dan secara keseluruhan bentuk evaluasi yang transparan, kridibel dan akuntabel yang mampu diterima oleh semua pihak.
Masa PJJ posisi guru tetep strategis. Kenyataannya banyak orang tua yang sudah mulai jenuh, bosan dan capai saat PJJ. Maka tidak heran orang tua/wali mulai mendesak kementrian pendidikan dan kebudayaan untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka. Dan kabar gembira itu datang saat Pemerintah memberikan ijin pembelajaran tatap muka.
Ikon pendidikan
Guru adalah ikon pendidikan yang dibutuhkan bersama. Pikiran, perkataan, perbuatan guru menjadi taruhan atas keberhasilan dari suatu pendidikan. Dengan demikian, untuk menjadi guru yang di idolakan segala aspek yang melingkupi tugas guru harus menjadi pandora.
Segala parameter akan menjadi bahan untuk memberikan penilaian pada kinerja guru dari stakeholder pendidikan. Segala kebijakan dalam proses belajar mengajar, yang dilakukan guru dapat menjadi cerminan sosok yang diidolakan. Pembelajaran tatap muka menjadikan kembalinya tanggung jawab guru. Keputusan ini juga akan berdampak kepada kembalinya stabilitas kehidupan dalam kenormalan baru.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Santo Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Dalam perjalanan waktu dinamika kehidupan akan muncul peristiwa yang dapat menjadi kenangan karena didukung data monumental. Demikian halnya hampir sembilan bulan lebih kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam konsep pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dan mulai januari 2021 dimungkinkan kembalibelajar tatap muka. Ini sejalan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Penyelenggaraan tatap muka bisa dimulai dan memberi wewenang Pemerintah Daerah untuk memberikan ijin.
Guru akan kembali memainkan peran langsung di dalam kelas untuk mendidik generasi yang kreatif dan inovatif. Guru dapat kembali melihat, mengikat, siswanya dalam berinteraksi secara langsung. Siswa tidak lagi berani untuk melakukan tindakan indisipliner baik waktu pembelajaran, berseragam, pengerjaan tugas sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab sebagai peserta didik.
Tokoh sentral
Guru kembali kepada jati dirinya sebagai tokoh sentral di kelas. Guru kembali menjadi “idola” di hadapan peserta didiknya. Harapannya mampu memahami, menghayati dan mengaktualisasikan sebagai guru sejati. Guru yang menjadi panutan dan layak diteladani.
Sesuai bunyi pasal 1 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dari sebutan seorang guru profesional, kadangkala beresiko dengan banyaknya tantangan, hambatan untuk bekerja sesuai yang di idealkan.
Demi menajamkan dan mengaktualisasi profesi guru menjadi guru profesional yang di idolakan. Layaklah segala sikap, perilaku, tindak tanduk, perbuatan yang dapat dijadikan contoh. Sehingga segala sesuatu yang diperbuat, diajarkan dan disampaikan kepada peserta didik menjadi kenangan abadi. Guru diharapkan untuk selalu berusaha tidak memiliki “cacat” dihadapan peserta didik dan orang tua/wali.
Guru dengan tulus mendidik dengan hati melakukan pembimbingan secara total. Bila ada yang salahatau menyimpang yang dilakukan dari peserta didik segera mengarahkan dan memberi bantuan supaya tidak salah jalan. Demikian pula guru harus melakukan pelatihan yang prima saat diminta menjadi pendamping dalam lomba maupun saat memberikan tugas.
Tugas guru yang tidak kalah penting dengan memberikan penilaian kepada peserta didiknya secara berkeadilan. Segala aspek penilaian baik kogniti, afektif dan psikomotoriak sesuai dengan rambu-rambu penilaian yang menjadi kesepakatan bersama. Dan secara keseluruhan bentuk evaluasi yang transparan, kridibel dan akuntabel yang mampu diterima oleh semua pihak.
Masa PJJ posisi guru tetep strategis. Kenyataannya banyak orang tua yang sudah mulai jenuh, bosan dan capai saat PJJ. Maka tidak heran orang tua/wali mulai mendesak kementrian pendidikan dan kebudayaan untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka. Dan kabar gembira itu datang saat Pemerintah memberikan ijin pembelajaran tatap muka.
Ikon pendidikan
Guru adalah ikon pendidikan yang dibutuhkan bersama. Pikiran, perkataan, perbuatan guru menjadi taruhan atas keberhasilan dari suatu pendidikan. Dengan demikian, untuk menjadi guru yang di idolakan segala aspek yang melingkupi tugas guru harus menjadi pandora.
Segala parameter akan menjadi bahan untuk memberikan penilaian pada kinerja guru dari stakeholder pendidikan. Segala kebijakan dalam proses belajar mengajar, yang dilakukan guru dapat menjadi cerminan sosok yang diidolakan. Pembelajaran tatap muka menjadikan kembalinya tanggung jawab guru. Keputusan ini juga akan berdampak kepada kembalinya stabilitas kehidupan dalam kenormalan baru.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Santo Domenico Savio Semarang)
Tuesday, November 10, 2020
Pahlawan dan Nasionalisme Pemuda
dimuat di OPINI Tribun Jateng (10/11/2020)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Semangat kepahlawanan tidak lepas dari perjuangan arek Surabaya yang berpuncak pada tanggal 10 Nopember 1945. Peringatan bukan hanya sebuah seremonial yang hampa tanpa makna. Saat ini perlu digali di optimalkan semangat generasi muda (siswa di sekolah) untuk mengaktualisasikan diri. Mengambil peran, eksis dan mandiri sejalan dengan ritme jiwa muda yang selalu menggelora dengan nuansa kebangsaan.
Membumikan gerakan dari "bawah" untuk memupuk semangat nasionalisme dan Patriotisme meyakinkan diri negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) tetap utuh. Sebab berbagai konflik Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) sering kita dengar, lihat dan rasakan. Anti Nasionalisme masih menghantui implementasi Kebhinnekaan yang diagungkan. Maka dengan nahkoda baru di kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sosok menteri Nadiem Makarim ( 35 tahun) menjadikan era, semangat baru untuk menyemangati dalam pendidikan bagi orang muda.
Semangat kebangsaan di sekolah sebagai bentuk membangun karakter dan kompetensi siswa. Seperti dikatakan oleh Pritchard (Barton. 2000) bahwa karakter mengacu kepada kualitas positif yang secara konstan dimiliki oleh individu. Maka saat siswa di sekolah mampu menunjukkan perilaku positif tertentu secara konsisten dan terus menerus dan bukan pada saat tertentu saja maka karakternya sudah terbentuk.
membangun karakter
Membangun karakter siswa dilatarbelakangi kemirisan orang tua terhadap degradasi lunturnya semangat cinta bangsa dan tanah air. Berkat arus globalisasi dan transparansi yang mudah diserap generasi muda. Kejengahan stakeholeder pendidikan banyak dibuktikan dari ketidak mampuan generasi muda memupuk semangat persatuan dan kesatuan, dengan banyaknya aksi tawuran yang masif.
Semangat kepahlawan bagi generasi muda yang timbul dari hati yang tulus tidak akan lekang ditelan waktu. Terkhusus bagi generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa. Peringatan hari Pahlawan ke 75 tahun semakin menumbuhkan semangat dan mengimplementasikan nasionalisme. Demi membebaskan diri dari rasa iri hati, fitnah, pecundang, antipluralisme dan sikap egoistis.
Melunturnya semangat nasionalisme karena kaum muda sudah terjebak pada hal-hal pragmatis, material, individualis, egoisme, radikalis, hedonis, dan instan. Sehingga mengakibatkan krisis identitas bangsa, sebagai dampak terbenturnya nilai-nilai kebangsaan dengan modernitas. Maka membangun karakter kebangsaan menjadi penting untuk diaktualisasikan. Sebab karakter dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yaitu mengetahui kebaikan, mencintai kebaikan dan melakukan kebaikan (Ryan dan Bohlin dalam Barton, 2000)
Ajakan menumbuhkan semangat kebangsaan dengan memunculkan nuansa kebangsaan di sekolah. Melalui berbagai kegiatan postif demi mengenang kembali semangat kepahlawanan. Selain upacara bendera, internalisasi nilai kepahlawanan dan pemberian reward kepada anggota komunitas sekolah yang berjasa dalam segala bidang. Begitu juga kesungguhan dari Menteri Agama, Fachrul Razi untuk memerangi paham khilafah dengan kembali ke identitas bangsa sebagai upaya membangun semangat kebangsaan juga.
Pendiri Negara akan bahagia bila mendengar ketika generasi muda semakin memaknai perjuangan pahlawan bangsa. Saat tiap hari mendengar generasi muda menyanyikan lagu wajib dan bersikap, bertingkah laku yang luhur dan mulia. Anak muda mempunyai tugas merawat Indonesia sebagai tugas terhormat (noblese oblige) bangsa Indonesia. Generasi muda mengamalkan dan mendalami ketulusan pahlawan yang berjuang tanpa pamrih, tulus dan sukarela. Pahlawan berjuang demi eksistensi martabat bangsa di mata dunia. Karena orang muda tahu bahwa Indonesia dibangun di antara tumpukan perbedaan (Bhinneka Tunggal Ika)
Sebuah fakta masih adanya keberbedaan yang tidak bisa dielakkan di jaman global ini. Sebab sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) penulis sering meminta siswa/siswi untuk menyanyikan lagu kebangsaan di tengah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kegiatan ini sebagai upaya pewarisan dan keteladanan sehari-hari dalam semangat kepahlawanan.
Karena dengan kegiatan ini, mendorong semangat dengan hati untuk mencintai negara dan tanah airnya. Membumikan semangat kebangsaan dengan mengingat kembali semangat perjuangan pahlawan akan mendorong semangat persatuan dan kesatuan. Menjadi semakin melengkapi dengan berbagai program pendidikan antara lain pendidikan kantin kejujuran, pendidikan anti korupsi, sekolah hijau, peduli lingkungan (Adiwiyata),usaha kesehatan sekolah dan Pramuka. Semoga!
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Semangat kepahlawanan tidak lepas dari perjuangan arek Surabaya yang berpuncak pada tanggal 10 Nopember 1945. Peringatan bukan hanya sebuah seremonial yang hampa tanpa makna. Saat ini perlu digali di optimalkan semangat generasi muda (siswa di sekolah) untuk mengaktualisasikan diri. Mengambil peran, eksis dan mandiri sejalan dengan ritme jiwa muda yang selalu menggelora dengan nuansa kebangsaan.
Membumikan gerakan dari "bawah" untuk memupuk semangat nasionalisme dan Patriotisme meyakinkan diri negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) tetap utuh. Sebab berbagai konflik Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) sering kita dengar, lihat dan rasakan. Anti Nasionalisme masih menghantui implementasi Kebhinnekaan yang diagungkan. Maka dengan nahkoda baru di kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sosok menteri Nadiem Makarim ( 35 tahun) menjadikan era, semangat baru untuk menyemangati dalam pendidikan bagi orang muda.
Semangat kebangsaan di sekolah sebagai bentuk membangun karakter dan kompetensi siswa. Seperti dikatakan oleh Pritchard (Barton. 2000) bahwa karakter mengacu kepada kualitas positif yang secara konstan dimiliki oleh individu. Maka saat siswa di sekolah mampu menunjukkan perilaku positif tertentu secara konsisten dan terus menerus dan bukan pada saat tertentu saja maka karakternya sudah terbentuk.
membangun karakter
Membangun karakter siswa dilatarbelakangi kemirisan orang tua terhadap degradasi lunturnya semangat cinta bangsa dan tanah air. Berkat arus globalisasi dan transparansi yang mudah diserap generasi muda. Kejengahan stakeholeder pendidikan banyak dibuktikan dari ketidak mampuan generasi muda memupuk semangat persatuan dan kesatuan, dengan banyaknya aksi tawuran yang masif.
Semangat kepahlawan bagi generasi muda yang timbul dari hati yang tulus tidak akan lekang ditelan waktu. Terkhusus bagi generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa. Peringatan hari Pahlawan ke 75 tahun semakin menumbuhkan semangat dan mengimplementasikan nasionalisme. Demi membebaskan diri dari rasa iri hati, fitnah, pecundang, antipluralisme dan sikap egoistis.
Melunturnya semangat nasionalisme karena kaum muda sudah terjebak pada hal-hal pragmatis, material, individualis, egoisme, radikalis, hedonis, dan instan. Sehingga mengakibatkan krisis identitas bangsa, sebagai dampak terbenturnya nilai-nilai kebangsaan dengan modernitas. Maka membangun karakter kebangsaan menjadi penting untuk diaktualisasikan. Sebab karakter dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yaitu mengetahui kebaikan, mencintai kebaikan dan melakukan kebaikan (Ryan dan Bohlin dalam Barton, 2000)
Ajakan menumbuhkan semangat kebangsaan dengan memunculkan nuansa kebangsaan di sekolah. Melalui berbagai kegiatan postif demi mengenang kembali semangat kepahlawanan. Selain upacara bendera, internalisasi nilai kepahlawanan dan pemberian reward kepada anggota komunitas sekolah yang berjasa dalam segala bidang. Begitu juga kesungguhan dari Menteri Agama, Fachrul Razi untuk memerangi paham khilafah dengan kembali ke identitas bangsa sebagai upaya membangun semangat kebangsaan juga.
Pendiri Negara akan bahagia bila mendengar ketika generasi muda semakin memaknai perjuangan pahlawan bangsa. Saat tiap hari mendengar generasi muda menyanyikan lagu wajib dan bersikap, bertingkah laku yang luhur dan mulia. Anak muda mempunyai tugas merawat Indonesia sebagai tugas terhormat (noblese oblige) bangsa Indonesia. Generasi muda mengamalkan dan mendalami ketulusan pahlawan yang berjuang tanpa pamrih, tulus dan sukarela. Pahlawan berjuang demi eksistensi martabat bangsa di mata dunia. Karena orang muda tahu bahwa Indonesia dibangun di antara tumpukan perbedaan (Bhinneka Tunggal Ika)
Sebuah fakta masih adanya keberbedaan yang tidak bisa dielakkan di jaman global ini. Sebab sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) penulis sering meminta siswa/siswi untuk menyanyikan lagu kebangsaan di tengah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kegiatan ini sebagai upaya pewarisan dan keteladanan sehari-hari dalam semangat kepahlawanan.
Karena dengan kegiatan ini, mendorong semangat dengan hati untuk mencintai negara dan tanah airnya. Membumikan semangat kebangsaan dengan mengingat kembali semangat perjuangan pahlawan akan mendorong semangat persatuan dan kesatuan. Menjadi semakin melengkapi dengan berbagai program pendidikan antara lain pendidikan kantin kejujuran, pendidikan anti korupsi, sekolah hijau, peduli lingkungan (Adiwiyata),usaha kesehatan sekolah dan Pramuka. Semoga!
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Tuesday, September 29, 2020
Kesaktian Pancasila dalam Menghadapi Tantangan
Opini Kedaualatan Rakyat, 30/9/20
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, seolah Pancasila tidak sakti lagi. Hal itu sangat berbeda saat jaman Orde Baru, yang mana menjelang tanggal 1 Oktober, seolah masyarakat diingatkan selalu akan kesaktian Pancasila. Yang tangguh, kokoh dan kuat menghadapi cobaan dan usaha mengulingkan Pemerintahan yang sah dengan mengganti dengan Idiologi Komunis.
Kesaktian Pancasila memiliki makna untuk selalu mengingatkan pentingnya Pancasila sebagai dasar Negara Rebublik Indonesia. Sebuah upaya menanamkan dan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun sejalan bergulirnya reformasi, masyarakat seolah dilupakan akan kesaktian Pancasila. Masyarakat sekarang sangat membutuhkan makna baru terhadap kesatian Pancasila.
Sejarawan Asvi Warman Adam mengemukakan, pemaknaan kembali dan pengembangan analisis untuk keilmuan sejarah terhadap hari kesaktian Pancasila masih tetap terbuka. Pasalnya sejarah selalu dimenangkan oleh pihak pihak yang menang. Kesaktian Pancasila perlu dimaknai secara baru agar tidak terjebak pada ritual upacara, tetapi harus memperdalam penghayatan. Pada masa Orde Baru Pancasila digunakan untuk menyingkirkan pihak pihak yang dianggap lawan. (Yudi Latif. 2015)
Sedang Berkuasa
Mestinya makna baru Pancasila harus dicari sampai tingkat operasional, penghayatan dan pengamalannya. Bukan karena siapa yang sedang berkuasa. Tarikan-tarikan kepentingan politik atas nama pelaksanaan Pancasila memang sebuah keniscayaan dalam percaturan politik. Bedanya, jika tarikan ini menggoyahkan fungsinya sebagai tuntunan dinamis rakyat, bangsa, dan negara, atau suatu Leitstar (pedoman) menurut Soekarno maka persoalannya jadi berbeda.
Seperti yang dilakukan penulis untuk mendata daya ingat siswa tentang pemaknaan Pancasila. Beberapa kali menanyakan kepada siswa dari penulis. Umumnya siswa yang lahir pada era reformasi, saat ditanya tentang hari “sakral” Pancasila. Mereka hanya mengenal peristiwa 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Apalagi dikukuhkannya denganKepres no 24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila dan sebagai hari libur nasional. Semakin terlupakan peristiwa bersejarah tahun 1965 sebagai tragedi nasional dan melahirkan hari heroik tanggl 1 Oktober 1965, Kesaktian Pancasila.
Melupakan peristiwa Kesaktian Pancasila setelah reformasi diawali dengan Penggantian Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila menjadi Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN). Nilai Pancasila seolah menjadi antipati masyarakat. Pelupaan lain dengan lahirnya Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. IV/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). Berimplikasi di setiap tahun ajaran baru, siswa sekolah menengah sampai calon mahasiswa baru tidak lagi mendapatkan Penataran P4, sebagai program wajib dari Pemerintah. Namun sejak berlakunya kurikulum 2013, kembali kata Pancasila dipakai lagi melalui mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Disitu hampir semua Kompetensi Dasar (KD) mengupas dari sejarah terbentuknya, lahir sampai dinamika Pancasila sebagai dasar bernegara.
Kesaktian Pancasila seolah sedang mengalami pengujian. Secara khusus yang harus dipelajari, dimengerti, dipahami dan dihayati oleh generasi muda, khususnya dalam masyarakat pembelajar. Jangan sekali sekali meninggalkan sejarah (jas Merah), seperti selalu diingatkan oleh Soekarno. Pasalnya pada masa pra reformasi, masyarakat menganggap Pancasila hanya sebuah utopia. Sejatinya, masyarakat menginginkan sinerginitas Pancasila sebagai nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis, yang perlu revitalisasi. (Ani P dan Lita T. 2010) Maka upaya melawan lupa menjadi program nyata dalam upaya penanaman dan pengujian Pancasila.
Dibangkitkan kembali
Pancasila pascareformasi menjadi semacam frasa yang ”ditidurkan”, jika tak bisa dibilang dihindari, oleh berbagai komponen politik dan masyarakat maka layak dibangkitkan kembali. Hal itu penting saat orang muda sebagai generasi mulai lupa akan hari kesaktian Pancasila. Mulai diseimbangkan dan disinkronisasi akan pemaknaan nilai Pancasila secara komprehensif.
Pancasila jangan diperebutkan secara parsial oleh kelompok kepentingan. Karena Pancasila milik seluruh komponen bangsa Indonesia, bukan milik kelompok penguasa. Pancasila selalu diuji dengan berbagai problemalitas, namun selalu dapat mengatasi dan menjadi pemenang. Berarti Pancasila tetap “sakti,” sampai saat ini
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP PL Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, seolah Pancasila tidak sakti lagi. Hal itu sangat berbeda saat jaman Orde Baru, yang mana menjelang tanggal 1 Oktober, seolah masyarakat diingatkan selalu akan kesaktian Pancasila. Yang tangguh, kokoh dan kuat menghadapi cobaan dan usaha mengulingkan Pemerintahan yang sah dengan mengganti dengan Idiologi Komunis.
Kesaktian Pancasila memiliki makna untuk selalu mengingatkan pentingnya Pancasila sebagai dasar Negara Rebublik Indonesia. Sebuah upaya menanamkan dan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun sejalan bergulirnya reformasi, masyarakat seolah dilupakan akan kesaktian Pancasila. Masyarakat sekarang sangat membutuhkan makna baru terhadap kesatian Pancasila.
Sejarawan Asvi Warman Adam mengemukakan, pemaknaan kembali dan pengembangan analisis untuk keilmuan sejarah terhadap hari kesaktian Pancasila masih tetap terbuka. Pasalnya sejarah selalu dimenangkan oleh pihak pihak yang menang. Kesaktian Pancasila perlu dimaknai secara baru agar tidak terjebak pada ritual upacara, tetapi harus memperdalam penghayatan. Pada masa Orde Baru Pancasila digunakan untuk menyingkirkan pihak pihak yang dianggap lawan. (Yudi Latif. 2015)
Sedang Berkuasa
Mestinya makna baru Pancasila harus dicari sampai tingkat operasional, penghayatan dan pengamalannya. Bukan karena siapa yang sedang berkuasa. Tarikan-tarikan kepentingan politik atas nama pelaksanaan Pancasila memang sebuah keniscayaan dalam percaturan politik. Bedanya, jika tarikan ini menggoyahkan fungsinya sebagai tuntunan dinamis rakyat, bangsa, dan negara, atau suatu Leitstar (pedoman) menurut Soekarno maka persoalannya jadi berbeda.
Seperti yang dilakukan penulis untuk mendata daya ingat siswa tentang pemaknaan Pancasila. Beberapa kali menanyakan kepada siswa dari penulis. Umumnya siswa yang lahir pada era reformasi, saat ditanya tentang hari “sakral” Pancasila. Mereka hanya mengenal peristiwa 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Apalagi dikukuhkannya denganKepres no 24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila dan sebagai hari libur nasional. Semakin terlupakan peristiwa bersejarah tahun 1965 sebagai tragedi nasional dan melahirkan hari heroik tanggl 1 Oktober 1965, Kesaktian Pancasila.
Melupakan peristiwa Kesaktian Pancasila setelah reformasi diawali dengan Penggantian Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila menjadi Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN). Nilai Pancasila seolah menjadi antipati masyarakat. Pelupaan lain dengan lahirnya Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. IV/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). Berimplikasi di setiap tahun ajaran baru, siswa sekolah menengah sampai calon mahasiswa baru tidak lagi mendapatkan Penataran P4, sebagai program wajib dari Pemerintah. Namun sejak berlakunya kurikulum 2013, kembali kata Pancasila dipakai lagi melalui mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Disitu hampir semua Kompetensi Dasar (KD) mengupas dari sejarah terbentuknya, lahir sampai dinamika Pancasila sebagai dasar bernegara.
Kesaktian Pancasila seolah sedang mengalami pengujian. Secara khusus yang harus dipelajari, dimengerti, dipahami dan dihayati oleh generasi muda, khususnya dalam masyarakat pembelajar. Jangan sekali sekali meninggalkan sejarah (jas Merah), seperti selalu diingatkan oleh Soekarno. Pasalnya pada masa pra reformasi, masyarakat menganggap Pancasila hanya sebuah utopia. Sejatinya, masyarakat menginginkan sinerginitas Pancasila sebagai nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis, yang perlu revitalisasi. (Ani P dan Lita T. 2010) Maka upaya melawan lupa menjadi program nyata dalam upaya penanaman dan pengujian Pancasila.
Dibangkitkan kembali
Pancasila pascareformasi menjadi semacam frasa yang ”ditidurkan”, jika tak bisa dibilang dihindari, oleh berbagai komponen politik dan masyarakat maka layak dibangkitkan kembali. Hal itu penting saat orang muda sebagai generasi mulai lupa akan hari kesaktian Pancasila. Mulai diseimbangkan dan disinkronisasi akan pemaknaan nilai Pancasila secara komprehensif.
Pancasila jangan diperebutkan secara parsial oleh kelompok kepentingan. Karena Pancasila milik seluruh komponen bangsa Indonesia, bukan milik kelompok penguasa. Pancasila selalu diuji dengan berbagai problemalitas, namun selalu dapat mengatasi dan menjadi pemenang. Berarti Pancasila tetap “sakti,” sampai saat ini
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP PL Domenico Savio Semarang)
Thursday, September 24, 2020
Selamat Jalan
Surat kepada Redaksi Harian Kompas 23/9/2020
Berita kepergian tokoh Pers Nasional, Jakob Oetama membawa duka mendalam. Tiada lagi panutan dan teladan dalam bidang jurnalistik dengan pribadi yang santun, sederhana, jujur dan membela orang kecil.
Pribadi yang humanis, pejuang jurnalistik, guru bangsa dan tokoh nasional. Ketokohannya sebagai bapak bangsa akan selalu dikenang dan menjadi spirit dalam estafet perjuangan media.
Salah satu peninggalan yang dapat menjadi inspirasi ada dalam buku klasiknya, Perpekstif Pers Indonesia. Disebutkan bahwa salah satu halaman penting dalam koran halaman opini. Halaman ini menjadi tempat adu gagasan, pemikiran, dan dialog para pemikir bangsa.
Tidak gampang menembus halaman ini, bahkan Baharudin Lopa mantan Menteri Hukum dan perundang-undangan, mengatakan tulisannya pernah 70 kali dikembalikan. Upacara pemakaman Jakob Oetama, dengan Inspektur upacara Yusuf Kalla menunjukkan negara memberi penghormatan setinggi-tingginya kepada Jakob Oetama sebagai tokoh Pers. Selamat Jalan.
FX Triyas Hadi Prihantoro guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang .
Berita kepergian tokoh Pers Nasional, Jakob Oetama membawa duka mendalam. Tiada lagi panutan dan teladan dalam bidang jurnalistik dengan pribadi yang santun, sederhana, jujur dan membela orang kecil.
Pribadi yang humanis, pejuang jurnalistik, guru bangsa dan tokoh nasional. Ketokohannya sebagai bapak bangsa akan selalu dikenang dan menjadi spirit dalam estafet perjuangan media.
Salah satu peninggalan yang dapat menjadi inspirasi ada dalam buku klasiknya, Perpekstif Pers Indonesia. Disebutkan bahwa salah satu halaman penting dalam koran halaman opini. Halaman ini menjadi tempat adu gagasan, pemikiran, dan dialog para pemikir bangsa.
Tidak gampang menembus halaman ini, bahkan Baharudin Lopa mantan Menteri Hukum dan perundang-undangan, mengatakan tulisannya pernah 70 kali dikembalikan. Upacara pemakaman Jakob Oetama, dengan Inspektur upacara Yusuf Kalla menunjukkan negara memberi penghormatan setinggi-tingginya kepada Jakob Oetama sebagai tokoh Pers. Selamat Jalan.
FX Triyas Hadi Prihantoro guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang .
Tuesday, July 07, 2020
"Kompas" Sang Suluh
surat kepada redaksi Kompas (7 Juli 2020)
Mudahnya akses komunikasi dan cepatnya informasi diterima masyarakat kadang tidak sempat disaring kebenarannya. Akibatnya maka marak berita bohong atau hoaxs yang kadang diterima mentah-mentah oleh yang membaca. Hal ini jelas sangat mempengaruhi kondusifitas yang sudah ada menjadi prahara.
Situasi kondisi yang "kacau," kadang menjadi tujuan salah satu kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan di dalamnya. Namum sebagian besar masyarakat dipastikan menghendaki suasana yang aman. nyaman dan damai. Dengan demikian kemajuan suatu bangsa akan semakin meningkat sehingga mampu bersaing dengan negara lain.
Seringnya masyarakat terjebak dalam pemberitaan yang tidak benar maka perlu sosialisasi dan membumikan untuk berpikir cerdas demi kemasalahatan. Disinilah peran media sebagai corong informasi dan dapat menjadi pandora dan suluh, penerang agar masyarakat tidak tersesat. Begitu halnya harian Kompas yang sudah 55 tahun "bersama," denyut kehidupan masyarakat diharapkan tetap mampu menjaga keharmonisan.
Harian Kompas sebagaimana salah satunya fungsinya mampu menjalankan sebagai penjaga ( watchdog )dalam jati dirinya. Selain mengawal demokrasi, menyuarakan suara rakyat dan membangun rasa adil dari kesewenang-wenangan.
Meski tidak langsung mengubah kebijaksanaan, namun tetap menjadi "suluh," bagi pengambil kebijakan untuk kebaikan bersama.
integritas harian Kompas sudah teruji selama ini menjadi media yang menjadi patron media sekaligus rujukan kebenaran yang aktual dan faktual. Meski harus bersaing dengan media sosial , saya tetap yakin bahwa Kompas mampu bertahan terhadap gempuran zaman.
Tetaplah menjadi suluh, meski kecil tetapi selalu dibutuhkan dan dicari. Begitu!
FX Triyas Hadi Prihantoro (pembaca setia, Pendidik di SMP PL Domsav Semarang)
Mudahnya akses komunikasi dan cepatnya informasi diterima masyarakat kadang tidak sempat disaring kebenarannya. Akibatnya maka marak berita bohong atau hoaxs yang kadang diterima mentah-mentah oleh yang membaca. Hal ini jelas sangat mempengaruhi kondusifitas yang sudah ada menjadi prahara.
Situasi kondisi yang "kacau," kadang menjadi tujuan salah satu kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan di dalamnya. Namum sebagian besar masyarakat dipastikan menghendaki suasana yang aman. nyaman dan damai. Dengan demikian kemajuan suatu bangsa akan semakin meningkat sehingga mampu bersaing dengan negara lain.
Seringnya masyarakat terjebak dalam pemberitaan yang tidak benar maka perlu sosialisasi dan membumikan untuk berpikir cerdas demi kemasalahatan. Disinilah peran media sebagai corong informasi dan dapat menjadi pandora dan suluh, penerang agar masyarakat tidak tersesat. Begitu halnya harian Kompas yang sudah 55 tahun "bersama," denyut kehidupan masyarakat diharapkan tetap mampu menjaga keharmonisan.
Harian Kompas sebagaimana salah satunya fungsinya mampu menjalankan sebagai penjaga ( watchdog )dalam jati dirinya. Selain mengawal demokrasi, menyuarakan suara rakyat dan membangun rasa adil dari kesewenang-wenangan.
Meski tidak langsung mengubah kebijaksanaan, namun tetap menjadi "suluh," bagi pengambil kebijakan untuk kebaikan bersama.
integritas harian Kompas sudah teruji selama ini menjadi media yang menjadi patron media sekaligus rujukan kebenaran yang aktual dan faktual. Meski harus bersaing dengan media sosial , saya tetap yakin bahwa Kompas mampu bertahan terhadap gempuran zaman.
Tetaplah menjadi suluh, meski kecil tetapi selalu dibutuhkan dan dicari. Begitu!
FX Triyas Hadi Prihantoro (pembaca setia, Pendidik di SMP PL Domsav Semarang)
Friday, June 26, 2020
PPDB di masa pandemi
dimuat dalam Opini Kedaulatan Rakyat 13 Juni 2020
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Pertengahan Juni 2020 ini semua jenjang sekolah mulai melaksanakan rutinitas tahunan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun tahun ini suasana lain dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaanya karena di masa pandemi. Sejalan dengan terbitnya surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 40 tahun 2020 tertanggal 24 maret 2020 tentang langkah kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), salah satunya tentang PPDB. Bahwa Dinas pendidikan menyiapkan proses PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 dan berkumpulkan peserta didik dan orang tua secara fisik di sekolah.
Maka Kemendikbud secara nasional tetap menerapkan daring (daftar jejaring) atau yang sudah diaplikasikan online dengan tetap memperhatikan zonasi. Ada 3 alasan dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim yaitu masih berlakunya zonasi yaitu mengakomodasi peserta didik berprestasi yang tidak mampu, memberikan fleksibiltas kepada pemerintah daerah dan pemerataan kuantitas serta kualitas guru. Dalam PPDB dilakukan dengan akumulasi nilai selama semester 1 sampai 5 serta prestasi akademik dan nonakademik. Begitu pula dalam pelaksanaanya mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PPDB tahun 2020 bahwa proses penerimaan melalui sistem zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali. Ditegaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bahwa kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu: minimum jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan 5 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen.
rekomendasi
Biasanya menjelang PPDB sebagai tradisi tahunan, Dinas Pendidikan dan Olah raga (Dispora) kota/kabupaten bagaikan pasar tumpah. Tamu tak diundang datang guna meminta rekomendasi prestasi maupun tambahan nilai lain. Begitupun kecamatan dan Dinas catatan sipil (Disdukcapil) kabupatan/kota mengalami hal yang sama, tujuannya rekomendasi kependudukan melalui kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat zonasi. Disini pejabat pendidikan dan pemerintahan daerah diuji mentalitasnya. Pasalnya yang datang tidak hanya mereka yang berprestasi tetapi tidak sedikit mereka yang merupakan anak pejabat “tinggi” maupun orang “besar.”
Namun demikian dalam pelaksanaanya butuh komitmen dari stakeholder pendidikan. Semua data yang masuk dalam proses PPDB butuh kejujuran bagi calon peserta didik baru, karena mekanisme peraturannya sudah jelas dan sering disosialisasikan. Maka bila dalam verifikasi data dan lapangan terjadi pemalsuan terhadap bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maka dapat ditindaklanjuti dengan sanksi atau diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dalam PPDB jenjang Dikmen diterapkan konsep rayonisasi, meskipun kadang banyak terjadi penyimpangan dengan usaha mendapatkan kartu keluarga miskin (Gakin). Sehingga muncul sikap rightful authority claim, merasa paling berhak atas wilayahnya (rayon), sehingga memunculkan sikap egois dan mengikis rasa persatuan. Masa pandemi covid-19 merupakan susasana krisis, maka hendaknya calon peserta didi baru dan orang tua tidak memanfaatkan kesempatan dengan manipulasi data.
Kearifan bersama
PPDB termasuk secara online tetap dibutuhkan ketegasan dan regulasi. Prinsipnya semua sekolah mempunyai visi dan misi yang sama termasuk keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan dalam pengelolaan. Semua sekolah layak mendapatkan keadilan dan kesempatan dalam proses PPDB.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB (pasal 27 ayat 1). Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB. Sekolah juga tidak boleh menambah rombongan belajar demi keadilan dan pemerataan (pasal 27 ayat 6). Sanksi tegas dibutuhkan bila terjadi pelanggaran.
PPDB masa pandemi cuku krusian. Karena harus dilaksanakan demi tercapainya pemerataan kualitas pendidikan. Dan itu merupakan tugas bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk segenap pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Pada dasarnya syarat dan ketentuan PPDB, ditetapkan menggunakan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Karena secara teknis dan akal sehat mampu memuaskan semua pihak. PPDB 2020 butuh kearifan bersama.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Pertengahan Juni 2020 ini semua jenjang sekolah mulai melaksanakan rutinitas tahunan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun tahun ini suasana lain dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaanya karena di masa pandemi. Sejalan dengan terbitnya surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 40 tahun 2020 tertanggal 24 maret 2020 tentang langkah kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), salah satunya tentang PPDB. Bahwa Dinas pendidikan menyiapkan proses PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 dan berkumpulkan peserta didik dan orang tua secara fisik di sekolah.
Maka Kemendikbud secara nasional tetap menerapkan daring (daftar jejaring) atau yang sudah diaplikasikan online dengan tetap memperhatikan zonasi. Ada 3 alasan dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim yaitu masih berlakunya zonasi yaitu mengakomodasi peserta didik berprestasi yang tidak mampu, memberikan fleksibiltas kepada pemerintah daerah dan pemerataan kuantitas serta kualitas guru. Dalam PPDB dilakukan dengan akumulasi nilai selama semester 1 sampai 5 serta prestasi akademik dan nonakademik. Begitu pula dalam pelaksanaanya mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PPDB tahun 2020 bahwa proses penerimaan melalui sistem zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali. Ditegaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bahwa kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu: minimum jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan 5 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen. rekomendasi
Biasanya menjelang PPDB sebagai tradisi tahunan, Dinas Pendidikan dan Olah raga (Dispora) kota/kabupaten bagaikan pasar tumpah. Tamu tak diundang datang guna meminta rekomendasi prestasi maupun tambahan nilai lain. Begitupun kecamatan dan Dinas catatan sipil (Disdukcapil) kabupatan/kota mengalami hal yang sama, tujuannya rekomendasi kependudukan melalui kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat zonasi. Disini pejabat pendidikan dan pemerintahan daerah diuji mentalitasnya. Pasalnya yang datang tidak hanya mereka yang berprestasi tetapi tidak sedikit mereka yang merupakan anak pejabat “tinggi” maupun orang “besar.”
Namun demikian dalam pelaksanaanya butuh komitmen dari stakeholder pendidikan. Semua data yang masuk dalam proses PPDB butuh kejujuran bagi calon peserta didik baru, karena mekanisme peraturannya sudah jelas dan sering disosialisasikan. Maka bila dalam verifikasi data dan lapangan terjadi pemalsuan terhadap bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maka dapat ditindaklanjuti dengan sanksi atau diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dalam PPDB jenjang Dikmen diterapkan konsep rayonisasi, meskipun kadang banyak terjadi penyimpangan dengan usaha mendapatkan kartu keluarga miskin (Gakin). Sehingga muncul sikap rightful authority claim, merasa paling berhak atas wilayahnya (rayon), sehingga memunculkan sikap egois dan mengikis rasa persatuan. Masa pandemi covid-19 merupakan susasana krisis, maka hendaknya calon peserta didi baru dan orang tua tidak memanfaatkan kesempatan dengan manipulasi data.
Kearifan bersama
PPDB termasuk secara online tetap dibutuhkan ketegasan dan regulasi. Prinsipnya semua sekolah mempunyai visi dan misi yang sama termasuk keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan dalam pengelolaan. Semua sekolah layak mendapatkan keadilan dan kesempatan dalam proses PPDB.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB (pasal 27 ayat 1). Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB. Sekolah juga tidak boleh menambah rombongan belajar demi keadilan dan pemerataan (pasal 27 ayat 6). Sanksi tegas dibutuhkan bila terjadi pelanggaran.
PPDB masa pandemi cuku krusian. Karena harus dilaksanakan demi tercapainya pemerataan kualitas pendidikan. Dan itu merupakan tugas bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk segenap pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Pada dasarnya syarat dan ketentuan PPDB, ditetapkan menggunakan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Karena secara teknis dan akal sehat mampu memuaskan semua pihak. PPDB 2020 butuh kearifan bersama.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Sunday, May 31, 2020
Didi Kempot
Red Yth. Kompas 15/5/2020
Meninggalnya Sang Maestro campursari, meninggalkan duka yang dalam bagi penggemarnya (sobat ambyar).
Mendengar cerita dari orang terdekat, almarhum tidak ada tanda tanda (riwayat) penyakit yang di deritanya, termasuk satu hari menjelang dipanggil Tuhan ia tetap tetap bekerja.
Kita semua sedih, tetapi juga mendapat pelajaran luar biasa dari kisah hidup Didi Kempot bahwa untuk mencapai kesuksesan butuh perjuangan dan kerja keras.
Didi kempot memulai karirnya dengan menjadi pengamen jalanan kota Solo kemudian hijrah ke jakarta tahun 1980 sampai 1989 menunjukkan bahwa keberhasilan tidak serta merta diperoleh begitu mudah.yang dimiliki harus ditinggalkannya begitu cepat. Hingga kini ada 700 lagu diciptakan oleh Didi Kempot. Beberapa lgu yang populer saat iniadalah Biru Langit, Ambyar, Cidro, Pamer Bojo, Suket teki, stasiun balapan, Layang Kangen dan lain-lain.
Ketika sang maestro menghadap sang Khalik. Jutaan penggemar, pengagum merasa kehilangan dari sosok pekerja keras, baik budi, penuh empati dan luhur ini.
Seperti halnya diungkapkan oleh pengiring setianya sebagai penabuh ketipung, Dory Harso bahwa Didik kempot, seorang pekerja keras. Tidak pernah ada rasa keluh kesah, padahal penggiringnya sudah capai. Dengan istirahat yang cukup, selanjutnya kerja lagi menunjukkan sebagai pejuang sejati dalam bidangnya.
Di tengah kejayaan ia tetap sederhana. Kemuliaan hatinya terbukti dari Konser Amal dari Rumah bersama Kompas TV. Dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (11/4/2020), Didi Kempot berhasil mengumpulkan p. 7,6 miliar untuk membantu mengatasi Covid-19. yang dimiliki harus ditinggalkannya begitu cepat.
Selamat jalan Didi Kempot.
FX Triyas Hadi Prihantoro krisant V Banyuanyar Surakarta
Meninggalnya Sang Maestro campursari, meninggalkan duka yang dalam bagi penggemarnya (sobat ambyar).
Mendengar cerita dari orang terdekat, almarhum tidak ada tanda tanda (riwayat) penyakit yang di deritanya, termasuk satu hari menjelang dipanggil Tuhan ia tetap tetap bekerja.
Kita semua sedih, tetapi juga mendapat pelajaran luar biasa dari kisah hidup Didi Kempot bahwa untuk mencapai kesuksesan butuh perjuangan dan kerja keras.
Didi kempot memulai karirnya dengan menjadi pengamen jalanan kota Solo kemudian hijrah ke jakarta tahun 1980 sampai 1989 menunjukkan bahwa keberhasilan tidak serta merta diperoleh begitu mudah.yang dimiliki harus ditinggalkannya begitu cepat. Hingga kini ada 700 lagu diciptakan oleh Didi Kempot. Beberapa lgu yang populer saat iniadalah Biru Langit, Ambyar, Cidro, Pamer Bojo, Suket teki, stasiun balapan, Layang Kangen dan lain-lain.
Ketika sang maestro menghadap sang Khalik. Jutaan penggemar, pengagum merasa kehilangan dari sosok pekerja keras, baik budi, penuh empati dan luhur ini.
Seperti halnya diungkapkan oleh pengiring setianya sebagai penabuh ketipung, Dory Harso bahwa Didik kempot, seorang pekerja keras. Tidak pernah ada rasa keluh kesah, padahal penggiringnya sudah capai. Dengan istirahat yang cukup, selanjutnya kerja lagi menunjukkan sebagai pejuang sejati dalam bidangnya.
Di tengah kejayaan ia tetap sederhana. Kemuliaan hatinya terbukti dari Konser Amal dari Rumah bersama Kompas TV. Dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (11/4/2020), Didi Kempot berhasil mengumpulkan p. 7,6 miliar untuk membantu mengatasi Covid-19. yang dimiliki harus ditinggalkannya begitu cepat.
Selamat jalan Didi Kempot.
FX Triyas Hadi Prihantoro krisant V Banyuanyar Surakarta
Wednesday, April 29, 2020
BOS dan Pembelajaran Online
dimuat dalam kolom OPINI, KR (25/4/20)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Menjadi kabar menarik bagi para guru di masa darurat saat ini dengan kebijakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di serahkan kepada Kepala Sekolah. Hal ini menjadi penting karena semua kegiatan belajar mengajar (KBM) telah dialihkan melalui sistem online atau dalam jaringan internet (daring). Maka biaya operasional guru dan siswa meningkat, dengan pembelian pulsa atau kuota agar jaringan internet tetap terkoneksi dan lancar.
Guru di sekolah berharap dana BOS tetap lancar dan aman, tepat sasaran. Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah, dalam menggunakan dana BOS reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sebagai upaya dukungan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Memperoleh pendidikan
Sejak awal digulirkan, dana BOS sebagai bentuk Implementasi tanggung jawab negara sesuai pasal 31 ayat 2 Amandemen UUD 45. Merupakan babak baru sebagai penegasan kewajiban pemerintah memenuhi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan dengan wajib membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD.
Lebih tegas lagi, seperti tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Ditegaskan lagi ayat (3), "Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."
Pemberian BOS merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak guna merealisasikan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. BOS tidak boleh di negoisasikan, diperdagangkan, diperjualbelikan dalam bentuk transaksional dari pemangku kepentingan. BOS wajib diterima tepat waktu dan besarannya sesuai dengan amanat konstitusi. Maka melihat situasi dan kondisi sekarang, saat sekolah diberi kewenangan mengalokasikan dana BOS sesuai kebutuhan merupakan hal yang cukup menggembirakan. Harapannya benar benar digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah. Apalagi situasi sekarang sangat dibutuhkan biaya untuk pembelian kuota dalam upaya mendukung pembelajaran online.
Seperti dijelaskan pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah, untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen (KR 18/4/20).
Kepastian pencairan
Kabar gembira sekaligus dibutuhkan komitmen guru dalam penggunaanya. Pembelajaran online benar-benar dijalankan secara tanggung jawab, dana operasional bisa diambilkan dari BOS. Berarti kendala pembiayaan sudah ada jalan keluar dan tinggal bagaimana pemerintah memberikan kepastian dalam pencairan dana tersebut. Semua guru dapat mengoptimalkan kinerjanya tanpa memandang stastus sebagai honorer.
Melihat peluang baik agar warga sekolah (guru dan siswa) tetap dapat belajar secara optimal di rumah masing-masing. Dibutuhkan kesadaran bersama dan secara khusus discisionmakker ( pemangku kebijakan) di sekolah. Dengan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi mendukung proram pemerintah. Memang bukan hal baru bila dana BOS sering terjadi penyunatan disana sini. BOS yang seharusnya menjadi hak peserta didik namun dalam aliran perjalanannya sering banyak sumbatan. Bisa jadi sumbatan dilakukan oleh birokrasi yang dibuat sulit dan berbelit belit. Dilain pihak sering terjadi pula dilakukan oleh sekolah penerima yang dilakukan Kepala Sekolah beserta jajarannya. Maka semua saja yang terlibat wajib mengawasi dan memonitor dana BOS di masa pandemi covid-19 ini.
Fakta, data, dan bukti penyimpangan sudah sering terjadi secara sistematis, terencana, dan terkoordinasi dengan melibatkan banyak pihak. Sehingga menjadi sebuah kewajiban warga masyarakat untuk mengawal dan melaporkan bila penyimpangan terjadi. Seperti halnya banyak himbauan dan usulan di media sosial (medsos), bila terjadi korupsi bantuan bagi yang berdampak covid 19 diberi sanksi seberat-beratnya. Demikian halnya dalam penyimpangan dana BOS.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMP Pangudi Luhur Santo Domenico Savio Semarang.
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Menjadi kabar menarik bagi para guru di masa darurat saat ini dengan kebijakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di serahkan kepada Kepala Sekolah. Hal ini menjadi penting karena semua kegiatan belajar mengajar (KBM) telah dialihkan melalui sistem online atau dalam jaringan internet (daring). Maka biaya operasional guru dan siswa meningkat, dengan pembelian pulsa atau kuota agar jaringan internet tetap terkoneksi dan lancar.
Guru di sekolah berharap dana BOS tetap lancar dan aman, tepat sasaran. Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah, dalam menggunakan dana BOS reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sebagai upaya dukungan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Memperoleh pendidikan
Sejak awal digulirkan, dana BOS sebagai bentuk Implementasi tanggung jawab negara sesuai pasal 31 ayat 2 Amandemen UUD 45. Merupakan babak baru sebagai penegasan kewajiban pemerintah memenuhi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan dengan wajib membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD.
Lebih tegas lagi, seperti tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Ditegaskan lagi ayat (3), "Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."
Pemberian BOS merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak guna merealisasikan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. BOS tidak boleh di negoisasikan, diperdagangkan, diperjualbelikan dalam bentuk transaksional dari pemangku kepentingan. BOS wajib diterima tepat waktu dan besarannya sesuai dengan amanat konstitusi. Maka melihat situasi dan kondisi sekarang, saat sekolah diberi kewenangan mengalokasikan dana BOS sesuai kebutuhan merupakan hal yang cukup menggembirakan. Harapannya benar benar digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah. Apalagi situasi sekarang sangat dibutuhkan biaya untuk pembelian kuota dalam upaya mendukung pembelajaran online.
Seperti dijelaskan pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah, untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen (KR 18/4/20).
Kepastian pencairan
Kabar gembira sekaligus dibutuhkan komitmen guru dalam penggunaanya. Pembelajaran online benar-benar dijalankan secara tanggung jawab, dana operasional bisa diambilkan dari BOS. Berarti kendala pembiayaan sudah ada jalan keluar dan tinggal bagaimana pemerintah memberikan kepastian dalam pencairan dana tersebut. Semua guru dapat mengoptimalkan kinerjanya tanpa memandang stastus sebagai honorer.
Melihat peluang baik agar warga sekolah (guru dan siswa) tetap dapat belajar secara optimal di rumah masing-masing. Dibutuhkan kesadaran bersama dan secara khusus discisionmakker ( pemangku kebijakan) di sekolah. Dengan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi mendukung proram pemerintah. Memang bukan hal baru bila dana BOS sering terjadi penyunatan disana sini. BOS yang seharusnya menjadi hak peserta didik namun dalam aliran perjalanannya sering banyak sumbatan. Bisa jadi sumbatan dilakukan oleh birokrasi yang dibuat sulit dan berbelit belit. Dilain pihak sering terjadi pula dilakukan oleh sekolah penerima yang dilakukan Kepala Sekolah beserta jajarannya. Maka semua saja yang terlibat wajib mengawasi dan memonitor dana BOS di masa pandemi covid-19 ini.
Fakta, data, dan bukti penyimpangan sudah sering terjadi secara sistematis, terencana, dan terkoordinasi dengan melibatkan banyak pihak. Sehingga menjadi sebuah kewajiban warga masyarakat untuk mengawal dan melaporkan bila penyimpangan terjadi. Seperti halnya banyak himbauan dan usulan di media sosial (medsos), bila terjadi korupsi bantuan bagi yang berdampak covid 19 diberi sanksi seberat-beratnya. Demikian halnya dalam penyimpangan dana BOS.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMP Pangudi Luhur Santo Domenico Savio Semarang.
Sunday, June 30, 2019
Quo Vadis PPDB Zonasi
dimuat dalam opini Tribun Jateng 25/6/19
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi sedang menjadi perbincangan publik. Pro dan kontra komentar menghiasi berbagai jaringan media sosial. Bagi yang setuju akan mengamini alasan pemerintah yang sudah sejak tahun 2016 menerapkan sistem ini. Sedang yang menolak karena putra-putrinya tidak terakomodasi di sekolah favorit yang di idamkan.
Berdasarkan Permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB, bahwa proses penerimaan tahun ini malalui sistem zonasi dan rayonisasi, seperti tertulis dalam pasal 5 ayat 1 bahwa PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) 5 ayat 2 mekanisme luar jejaring (luring/offline). Sistem zonasi menurut Mendikbud, Muhadjir Effendi bahwa sistem ini akan menghilangkan kasta sekolah. Sistem zona untuk pemerataan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan diberlakukan bukanlah nilai atau kemampuan ekonomi melainkan jarak domisili dengan sekolah.
Menjelang PPDB online, bagaikan tradisi tahunan, Dinas Pendidikan dan Olah raga (Dispora) kota/kabupaten bagaikan pasar tumpah. Tamu tak diundang datang guna meminta rekomendasi prestasi maupun tambahan nilai lain. Begitupun kecamatan dan Dinas catatan sipil (Disdukcapil) kabupatan/kota mengalami hal yang sama, tujuannya rekomendasi kependudukan melalui kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat zonasi.
Disini pejabat pendidikan dan pemerintahan daerah diuji mentalitasnya. Pasalnya yang datang tidak hanya mereka yang berprestasi tetapi tidak sedikit mereka yang merupakan anak pejabat “tinggi” maupun orang “besar.” Pengujian kenetralan bersiteguh untuk melaksanakan aturan yang telah disepakai. Tebang pilih kadang terjadi mengabaikan revolusi mental yang digelorakan presiden Jokowi.
Dalam pelaksanaan PPDB online setiap SMP/SMA sederajat akan mengirimkan kuota kelas atau jumlah peserta didik yang diterima. Secara otomatis peserta didik yang mendaftar akan di data, dan muncul passing grade (angka terendah) total nilai yang diterima di sekolah. Setelah ditambah poin dari prestasi (olah raga/akademis/seni) dan sebagai anak guru.
Beberapa kriteria yang menjadi batasan bagi sekolah negeri favorit wajib menerima keluarga miskin (gakin) sebanyak 20 % dan menerima peserta didik luar kota sebanyak 5% sesuai syarat yang ditentukan dari kapasitas jumlah kelas/peserta didik yang diterima. Begitu pula kuota untuk sistem zonasi adalah 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima (pasal 16 ayat 2 dan 3) Permendikbud no 51 tahun 2018.
Dalam PPDB jenjang Dikmen diterapkan konsep rayonisasi, meskipun kadang banyak terjadi penyimpangan dengan usaha mendapatkan kartu keluarga miskin (Gakin). Sehingga muncul sikap rightful authority claim, merasa paling berhak atas wilayahnya (rayon), sehingga memunculkan sikap egois dan mengikis rasa persatuan. Pada prinsipnya sistem zonasi dibutuhkan ketegasan sebagai regulasi terhadap keadilan dalam PPDB online itu sendiri. Prinsipnya semua sekolah mempunyai visi dan misi yang sama termasuk keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan dalam pengelolaan. Semuasekolah layak mendapatkan keadilan dan kesempatan dalam melaksanakan KBM.
Bila ada sekolah favorit yang melanggar kesepakatan harapannya langsung diberi sanksi karena memanfaatkan aji mumpung. Tegas dan tega memang kadang berbeda tipis, pasalnya mudahnya oknum melakukan lobby maupun suap. Demikian halnya saat orang tua peserta didik baru tidak melakukan PPDB sesuai prosedur wajib di diskualifikasi. Seperti halnya banyak orang tua harus antre dan menginap di sekolah yang dituju demi pemenuhan kuota. Seperti diatur dalam pasal 26 ayat 2 : Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2019/2020 SMP/SMA sederajat, penuh dinamika karena menyangkut berbagai kepentingan. Meskipun dasar syarat dan ketentuan PPDB telah ditetapkan menggunakan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Namun masih belum bisa sempurna, arena secara teknis dan akal sehat belum mampu memuaskan semua pihak. Bila masih berpolemik, quo vadis (mau dibawa kemana) PPDB sistem Zonasi?
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi sedang menjadi perbincangan publik. Pro dan kontra komentar menghiasi berbagai jaringan media sosial. Bagi yang setuju akan mengamini alasan pemerintah yang sudah sejak tahun 2016 menerapkan sistem ini. Sedang yang menolak karena putra-putrinya tidak terakomodasi di sekolah favorit yang di idamkan.
Berdasarkan Permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB, bahwa proses penerimaan tahun ini malalui sistem zonasi dan rayonisasi, seperti tertulis dalam pasal 5 ayat 1 bahwa PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) 5 ayat 2 mekanisme luar jejaring (luring/offline). Sistem zonasi menurut Mendikbud, Muhadjir Effendi bahwa sistem ini akan menghilangkan kasta sekolah. Sistem zona untuk pemerataan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan diberlakukan bukanlah nilai atau kemampuan ekonomi melainkan jarak domisili dengan sekolah.
Menjelang PPDB online, bagaikan tradisi tahunan, Dinas Pendidikan dan Olah raga (Dispora) kota/kabupaten bagaikan pasar tumpah. Tamu tak diundang datang guna meminta rekomendasi prestasi maupun tambahan nilai lain. Begitupun kecamatan dan Dinas catatan sipil (Disdukcapil) kabupatan/kota mengalami hal yang sama, tujuannya rekomendasi kependudukan melalui kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat zonasi.
Disini pejabat pendidikan dan pemerintahan daerah diuji mentalitasnya. Pasalnya yang datang tidak hanya mereka yang berprestasi tetapi tidak sedikit mereka yang merupakan anak pejabat “tinggi” maupun orang “besar.” Pengujian kenetralan bersiteguh untuk melaksanakan aturan yang telah disepakai. Tebang pilih kadang terjadi mengabaikan revolusi mental yang digelorakan presiden Jokowi.
Dalam pelaksanaan PPDB online setiap SMP/SMA sederajat akan mengirimkan kuota kelas atau jumlah peserta didik yang diterima. Secara otomatis peserta didik yang mendaftar akan di data, dan muncul passing grade (angka terendah) total nilai yang diterima di sekolah. Setelah ditambah poin dari prestasi (olah raga/akademis/seni) dan sebagai anak guru.
Beberapa kriteria yang menjadi batasan bagi sekolah negeri favorit wajib menerima keluarga miskin (gakin) sebanyak 20 % dan menerima peserta didik luar kota sebanyak 5% sesuai syarat yang ditentukan dari kapasitas jumlah kelas/peserta didik yang diterima. Begitu pula kuota untuk sistem zonasi adalah 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima (pasal 16 ayat 2 dan 3) Permendikbud no 51 tahun 2018.
Dalam PPDB jenjang Dikmen diterapkan konsep rayonisasi, meskipun kadang banyak terjadi penyimpangan dengan usaha mendapatkan kartu keluarga miskin (Gakin). Sehingga muncul sikap rightful authority claim, merasa paling berhak atas wilayahnya (rayon), sehingga memunculkan sikap egois dan mengikis rasa persatuan. Pada prinsipnya sistem zonasi dibutuhkan ketegasan sebagai regulasi terhadap keadilan dalam PPDB online itu sendiri. Prinsipnya semua sekolah mempunyai visi dan misi yang sama termasuk keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan dalam pengelolaan. Semuasekolah layak mendapatkan keadilan dan kesempatan dalam melaksanakan KBM.
Bila ada sekolah favorit yang melanggar kesepakatan harapannya langsung diberi sanksi karena memanfaatkan aji mumpung. Tegas dan tega memang kadang berbeda tipis, pasalnya mudahnya oknum melakukan lobby maupun suap. Demikian halnya saat orang tua peserta didik baru tidak melakukan PPDB sesuai prosedur wajib di diskualifikasi. Seperti halnya banyak orang tua harus antre dan menginap di sekolah yang dituju demi pemenuhan kuota. Seperti diatur dalam pasal 26 ayat 2 : Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2019/2020 SMP/SMA sederajat, penuh dinamika karena menyangkut berbagai kepentingan. Meskipun dasar syarat dan ketentuan PPDB telah ditetapkan menggunakan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Namun masih belum bisa sempurna, arena secara teknis dan akal sehat belum mampu memuaskan semua pihak. Bila masih berpolemik, quo vadis (mau dibawa kemana) PPDB sistem Zonasi?
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Narkotika dan Pendidikan Karakter
OPINI KR 28/6/2019
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Penyalahgunaan narkotika sangat mengancam generasi muda. Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 sampai sekarang, sebanyak 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.
Melihat data banyaknya korban dari penyalahgunaan narkoba menjadi keprihatinan bersama. Seperti data BNN sebanyak 22 persen pecandu Narkoba adalah pelajar dan mahasiswa dan 14.000 adalah anak-anak. Sungguh data yang perlu menjadi pemikiran bersama. Bagaimana upaya menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. Padahal dalam pendidikan selalu ditumbuhkan penanaman pendidikan karakter. Lalu sejauh mana penanaman karakter, karena senyatanya banyak generasi muda yang tidak peduli akan masa depannya. Justru terjerumus dalam lingkaran narkoba yang semakin massif. Bahkan presiden Joko Widodo, pada Februari 2015, menyatakan, Indonesia gawat darurat narkoba.
Narkoba
Sudah banyak usulan yang ditujukan kepada pemangku kepentingan (discision maker) pendidikan anti narkoba masuk dalam kurikulum. Apalagi dalam kurikulum 2013 (kurtilas) pendidikan karakter menjadi salah satu tujuan penilaian. Penilaian sikap spiritual, moral dan etika menjadi parameter yang harus menjadi pengamatan yang masuk dalam laporan di tiap semester. Dari sini membuktikan keseriusan dalam pendidikan untuk membentuk manusia sebagai insan yang baik dan berkarakter.
Keseriusan lain dari institusi pendidikan setiap masa jeda (usai test) sampai pada penyampaian laporan (raport). Salah satu kegiatan yang dimasukkan biasanya pendidikan anti narkoba, yang disampaikan oleh BNN maupun kepolisian. Hal itu menunjukkan bahwa para guru di sekolah juga memiliki kepeduliaan akan nasik anak didiknya akan bahaya narkoba. Karena mereka sadar bahwa penyimpangan narkoba akan mengubah pendidikan karakter itu sendiri. Karena dengan kegiatan pendidikan anti narkoba akan menghindari penyalahgunaan narkoba serta upaya melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal. Narkoba memang perlu pengenalan sejak dini agar peserta didik menjadi tahu akan sebab akibat dan mengerti jenis jenis narkoba itu sendiri. Selaian penguatan pendidikan karakter yang diberikan secara massif.
Karena hakekat dari pembangunan harus dilandasi pendidikan karakter yang kuat. Pembangunan fidik bagus namun pendidikan karakter gagal, bagaikan usaha yang sia sia. Telalu lama membangun pendidikan karakter namun pembangunan fisik akan mudah diperbaiki dan dipulihkan kembali dengan segera. Kunci pembangunan adalah diolah oleh bangsa yang sehat, terutama mental dan karakter maka harus bebas dari narkoba.
Penetapan hari anti narkoba Internasional sendiri dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Pemerintah Indonesia juga harus secara serius dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya dengan keberhasilan penangkapan bandar-bandar besar namun bagaimana upaya mencegah dan memberantas agar tidak mudah masuk ke generasi muda. Orang muda mulai dicegah melalui pendidikan karakter yang baik. Bila mengacu amanat dari syair lagu kebangsaan ,” bangunlah jiwanya bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.” Disini jelas tersirat bahwa pembangunan karakter di utamakan, maka lawanlah narkoba yang dapat menggerus semangat untuk maju.
Revolusi karakter
Demi melawan dan mencegak penyalahgunaan narkoba, pemerintah harus melakukan revolusi karakter bangsa melalui penataan dan implemantasi kembali pendidikan karakter. Melalui optimalisasi pendidikan spiritual dalam pendidikan agama dan pendidikan moral dalam pendidikan Kewarganegaraan dengan semangat cinta tanah air dan bela negara. Demikian halnya dalam pendidikan berbasis pengetahuan alam dan oleh raga sebagai pendukungnya. Prinsipnya pendidikan karakter harus dimulai dan digalkkan sejak pendidikann usia dini (PAUD) demi melawan narkoba sejak dini.
Paling tidak di pemerintahan lima tahun berikutnya, Presiden Jokowi diharapkan memprioritaskan atau mengimplementasikan sumber daya manusianya (SDM) di pendidikan karakter dalam revolusi mentalnya. Bangsa yang kuat, tangguh jika mantal, jiwa dan karakternya kuat.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Penyalahgunaan narkotika sangat mengancam generasi muda. Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 sampai sekarang, sebanyak 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.
Melihat data banyaknya korban dari penyalahgunaan narkoba menjadi keprihatinan bersama. Seperti data BNN sebanyak 22 persen pecandu Narkoba adalah pelajar dan mahasiswa dan 14.000 adalah anak-anak. Sungguh data yang perlu menjadi pemikiran bersama. Bagaimana upaya menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. Padahal dalam pendidikan selalu ditumbuhkan penanaman pendidikan karakter. Lalu sejauh mana penanaman karakter, karena senyatanya banyak generasi muda yang tidak peduli akan masa depannya. Justru terjerumus dalam lingkaran narkoba yang semakin massif. Bahkan presiden Joko Widodo, pada Februari 2015, menyatakan, Indonesia gawat darurat narkoba.
Narkoba
Sudah banyak usulan yang ditujukan kepada pemangku kepentingan (discision maker) pendidikan anti narkoba masuk dalam kurikulum. Apalagi dalam kurikulum 2013 (kurtilas) pendidikan karakter menjadi salah satu tujuan penilaian. Penilaian sikap spiritual, moral dan etika menjadi parameter yang harus menjadi pengamatan yang masuk dalam laporan di tiap semester. Dari sini membuktikan keseriusan dalam pendidikan untuk membentuk manusia sebagai insan yang baik dan berkarakter.
Keseriusan lain dari institusi pendidikan setiap masa jeda (usai test) sampai pada penyampaian laporan (raport). Salah satu kegiatan yang dimasukkan biasanya pendidikan anti narkoba, yang disampaikan oleh BNN maupun kepolisian. Hal itu menunjukkan bahwa para guru di sekolah juga memiliki kepeduliaan akan nasik anak didiknya akan bahaya narkoba. Karena mereka sadar bahwa penyimpangan narkoba akan mengubah pendidikan karakter itu sendiri. Karena dengan kegiatan pendidikan anti narkoba akan menghindari penyalahgunaan narkoba serta upaya melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal. Narkoba memang perlu pengenalan sejak dini agar peserta didik menjadi tahu akan sebab akibat dan mengerti jenis jenis narkoba itu sendiri. Selaian penguatan pendidikan karakter yang diberikan secara massif.
Karena hakekat dari pembangunan harus dilandasi pendidikan karakter yang kuat. Pembangunan fidik bagus namun pendidikan karakter gagal, bagaikan usaha yang sia sia. Telalu lama membangun pendidikan karakter namun pembangunan fisik akan mudah diperbaiki dan dipulihkan kembali dengan segera. Kunci pembangunan adalah diolah oleh bangsa yang sehat, terutama mental dan karakter maka harus bebas dari narkoba.
Penetapan hari anti narkoba Internasional sendiri dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Pemerintah Indonesia juga harus secara serius dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya dengan keberhasilan penangkapan bandar-bandar besar namun bagaimana upaya mencegah dan memberantas agar tidak mudah masuk ke generasi muda. Orang muda mulai dicegah melalui pendidikan karakter yang baik. Bila mengacu amanat dari syair lagu kebangsaan ,” bangunlah jiwanya bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.” Disini jelas tersirat bahwa pembangunan karakter di utamakan, maka lawanlah narkoba yang dapat menggerus semangat untuk maju.
Revolusi karakter
Demi melawan dan mencegak penyalahgunaan narkoba, pemerintah harus melakukan revolusi karakter bangsa melalui penataan dan implemantasi kembali pendidikan karakter. Melalui optimalisasi pendidikan spiritual dalam pendidikan agama dan pendidikan moral dalam pendidikan Kewarganegaraan dengan semangat cinta tanah air dan bela negara. Demikian halnya dalam pendidikan berbasis pengetahuan alam dan oleh raga sebagai pendukungnya. Prinsipnya pendidikan karakter harus dimulai dan digalkkan sejak pendidikann usia dini (PAUD) demi melawan narkoba sejak dini.
Paling tidak di pemerintahan lima tahun berikutnya, Presiden Jokowi diharapkan memprioritaskan atau mengimplementasikan sumber daya manusianya (SDM) di pendidikan karakter dalam revolusi mentalnya. Bangsa yang kuat, tangguh jika mantal, jiwa dan karakternya kuat.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domenico Savio Semarang)
Sunday, May 19, 2019
Konsistensi Zonasi menghilangkan Kastanisasi
Opini Tribun Jateng 22/1/19
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Pendidikan merupakan hak mutlak setiap warga Negara maka butuh keadilan dan pemerataan. Dibuktikan perhatian Pemerintah terhadap kelangsungan sekolah dalam jenjang maupun situasi kondisi apapun tidak boleh dibedakan. Seperti diungkapan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, agar seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi.
Sistem zonasi merupakan upaya pemerataan dengan salah satu tujuannya mempermudah pemetaan kebutuhan siswa di daerah. Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah. Khususnya di sekolah negeri membantu analisa perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Mendikbud meminta sekolah konsisten melaksanakan sistem zonasi. Sistem zonasi efektif mencegah sistem jual beli kursi sekolah dan menghilangkan kastanisasi. Roh sistem zonasi adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas sebagai wujud realisasi kebijakan Presiden. Menjadi ideal saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Zonasi diatur dalam Permendikbud No. 14 tahun 2018 bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekatndari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Dasarnya pemenuhan pendidikan kepada semua warga negara akan meningkatkan taraf hidup bangsa agar tak ketinggalan dan sejajar dengan bangsa lain. Menjadi pemikiran bersama bahwa kondisi riil dalam pendidikan terjadi disparitas (kesenjangan) dalam persekolahan. Maka upaya konsistensi zonasi (rayon) dalam PPDB butuh realisasi dan aplikasi. Karena dalam menetapkan radius zona, pemda harus melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah (MKKS). Penetapan zonasi harus melihat dan berasakan obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Pendidikan berbasis zonasi sebagai bentuk konsistensi perubahan paradigma dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), tentang eliminasi kastanisasi sekolah. Sekolah miskin (swasta/negeri) dengan sekolah unggulan/favorit sama derajatnya. Jenjang pemisah yang kasat mata dihilangkan, dengan pendidikan yang sederajat, sejajar dan bermanfaat melalui zonasi. Selain meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan peserta didik, zonasi juga berefek pada guru yang tidak hanya mengajar siswa yang pintar, namun mengajar yang tidak pintar menjadi pintar (Muhadjir Effendy.2018).
Oleh karena itu himbauan dari Direktur Pembinaan SMA Kemedikbud, Purwadi Sutanto butuh diperhatikan dan ditaati bersama oleh MKKS, patuh terhadap permendikbud nomor 14 tahun 2018, begitu pula kepatuhan masyarakat memanfaatkan jalur zonasi. Selain akan mengurangi biaya transportasi dan kemacetan, jalur zonasi juga memberikan kesempatan berbagai jenis siswa untuk mendaftar SMA dan masyarakat turut memiliki. Jalur zonasi umumnya berkisar 30-50 persen dari keseluruhan peserta didik baru. Efek domino zonasi, berjalan kaki ke sekolah sebagai bagian dari mata pelajaran.
Zonasi dapat “menyelamatkan” sekolah “ terpinggir” dan swasta. Ketika Sekolah swasta yang mulai "runtuh" dengan kehabisan siswa, akibat diskriminasi dari kebijakan. Setelah terjadi sengkarut, discissionmaker (penentu kebijakan) baru kebingungan untuk menyelamatkannya. Sebab "hancurnya" sekolah berimplementasi pada masalah baru yang jauh lebih kompleks.
Upaya pendidikan berbasis zonasi sebagai bentuk tanggung jawab kemendikbud. Seperti dikatakan Mendikbud bahwa pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Ditekankan bahwa sekolah tidak boleh menerima siswa dengan menerapkan kualifikasi akademik tertentu. Dengan harapan, tidak boleh terjadi lagi siswa yang memiliki nilai tinggi dapat sekolah yang favorit, sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Zonasi juga dapat mendorong kreatifitas pendidik dalam pembelajaran karena peserta didiknya lebih heterogen.
Dengan ketentuan tersebut, PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan Zonasi dapat mengakomodasi dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri yang dekat dengan daerah domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli kursi saat penerimaan peserta didik baru. Pendidikan berbasis zonasi, sebuah kebijakan demi keadilan pendidikan. Sebuah realisasi zonasi, menghilangkan label sekolah unggulan atau favorit (Purwadi. 2016)
Keadilan pemerataan
Maka Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memetakan (zonasi) demi pemerataan sistem pendidikan di wilayahnya dengan berbagai kajian yang melibatkan stakeholder pendidikan semakin mantap dan yakin. Zonasi sebagai upaya keadilan, peningkatan mutu serta relevansi efisiensi manajemen pendidikan dalam pengalokasian APBD. Butuh ketegasan dalam pembuatan prosedur pelaksanaan dari dinas pendidikan, juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaanya butuh transparansi tim yang bersifat independen dan tegas.
Perencanaan yang terarah, berkesinambungan dan berkeadilan merupakan dambaan bersama. Demi menghindari dikotomi sekolah “terpinggir,”swasta dengan sekolah favorit (negeri). Penerapan zonasi apabila dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkualitas. Sehingga anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu secara hakiki. Sistem zonasi pada PPDB akan terus berlanjut sebagai perwujudan keadilan dalam pendidikan.
Menjadikan keseimbangan dalam pemerataan, keadilan pendidikan bermutu. Termasuk konsistensi dalam pemenuhan kuota berdasarkan perimbangan bagi siswa yang kurang mampu untuk mendapat kesempatan memilih sekolah unggulan karena nilainya memenuhi syarat. Dengan demikian ketegasan aturan zonasi memupuk kesadaran masyarakat akan keadilan dan kepercayaan kepada aturan pendidikan, bahwa mutu sekolah dalam pendidikan bersifat sejajar dalam kualitasnya. Zonasi juga membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Zonasi demi menghindari diskriminasi dan mewujudkan rasa keadilan. Bila kebijakan ini berjalan dengan sungguh dan konsisten. Penulis yakin dengan zonasi, peserta didik golongan ekonomi menengah keatas tidak mengelompok pada sekolah favorit. Sehingga tidak lagi terjadi kegalauan sekolah swasta yang semakin terpinggirkan. Karena “terpinggir” identik kemiskinan dan tidak bermutu, banyak peserta didik lemah akademis dan ekonomi. Stakeholder pendidikan wajib menjaga, mengawasi dan mengamankan zonasi pendidikan guna menghilangkan kastanisasi. Dan pemerintah daerah dalam PPDB berbasis zonasi wajib, harus dan tegas membuat kebijakan daerah yang mengacu kepada Permendikbud No. 14 tahun 2018. Semoga!
FX Triyas Hadi Prihantoro (Guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Pendidikan merupakan hak mutlak setiap warga Negara maka butuh keadilan dan pemerataan. Dibuktikan perhatian Pemerintah terhadap kelangsungan sekolah dalam jenjang maupun situasi kondisi apapun tidak boleh dibedakan. Seperti diungkapan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, agar seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi.
Sistem zonasi merupakan upaya pemerataan dengan salah satu tujuannya mempermudah pemetaan kebutuhan siswa di daerah. Mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah. Khususnya di sekolah negeri membantu analisa perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.
Mendikbud meminta sekolah konsisten melaksanakan sistem zonasi. Sistem zonasi efektif mencegah sistem jual beli kursi sekolah dan menghilangkan kastanisasi. Roh sistem zonasi adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas sebagai wujud realisasi kebijakan Presiden. Menjadi ideal saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sehingga dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Zonasi diatur dalam Permendikbud No. 14 tahun 2018 bahwa sekolah yang diselenggarakan pemerintah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekatndari sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Dasarnya pemenuhan pendidikan kepada semua warga negara akan meningkatkan taraf hidup bangsa agar tak ketinggalan dan sejajar dengan bangsa lain. Menjadi pemikiran bersama bahwa kondisi riil dalam pendidikan terjadi disparitas (kesenjangan) dalam persekolahan. Maka upaya konsistensi zonasi (rayon) dalam PPDB butuh realisasi dan aplikasi. Karena dalam menetapkan radius zona, pemda harus melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah (MKKS). Penetapan zonasi harus melihat dan berasakan obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Pendidikan berbasis zonasi sebagai bentuk konsistensi perubahan paradigma dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), tentang eliminasi kastanisasi sekolah. Sekolah miskin (swasta/negeri) dengan sekolah unggulan/favorit sama derajatnya. Jenjang pemisah yang kasat mata dihilangkan, dengan pendidikan yang sederajat, sejajar dan bermanfaat melalui zonasi. Selain meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan peserta didik, zonasi juga berefek pada guru yang tidak hanya mengajar siswa yang pintar, namun mengajar yang tidak pintar menjadi pintar (Muhadjir Effendy.2018).
Oleh karena itu himbauan dari Direktur Pembinaan SMA Kemedikbud, Purwadi Sutanto butuh diperhatikan dan ditaati bersama oleh MKKS, patuh terhadap permendikbud nomor 14 tahun 2018, begitu pula kepatuhan masyarakat memanfaatkan jalur zonasi. Selain akan mengurangi biaya transportasi dan kemacetan, jalur zonasi juga memberikan kesempatan berbagai jenis siswa untuk mendaftar SMA dan masyarakat turut memiliki. Jalur zonasi umumnya berkisar 30-50 persen dari keseluruhan peserta didik baru. Efek domino zonasi, berjalan kaki ke sekolah sebagai bagian dari mata pelajaran.
Zonasi dapat “menyelamatkan” sekolah “ terpinggir” dan swasta. Ketika Sekolah swasta yang mulai "runtuh" dengan kehabisan siswa, akibat diskriminasi dari kebijakan. Setelah terjadi sengkarut, discissionmaker (penentu kebijakan) baru kebingungan untuk menyelamatkannya. Sebab "hancurnya" sekolah berimplementasi pada masalah baru yang jauh lebih kompleks.
Upaya pendidikan berbasis zonasi sebagai bentuk tanggung jawab kemendikbud. Seperti dikatakan Mendikbud bahwa pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Ditekankan bahwa sekolah tidak boleh menerima siswa dengan menerapkan kualifikasi akademik tertentu. Dengan harapan, tidak boleh terjadi lagi siswa yang memiliki nilai tinggi dapat sekolah yang favorit, sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Zonasi juga dapat mendorong kreatifitas pendidik dalam pembelajaran karena peserta didiknya lebih heterogen.
Dengan ketentuan tersebut, PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan Zonasi dapat mengakomodasi dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri yang dekat dengan daerah domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli kursi saat penerimaan peserta didik baru. Pendidikan berbasis zonasi, sebuah kebijakan demi keadilan pendidikan. Sebuah realisasi zonasi, menghilangkan label sekolah unggulan atau favorit (Purwadi. 2016)
Keadilan pemerataan
Maka Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memetakan (zonasi) demi pemerataan sistem pendidikan di wilayahnya dengan berbagai kajian yang melibatkan stakeholder pendidikan semakin mantap dan yakin. Zonasi sebagai upaya keadilan, peningkatan mutu serta relevansi efisiensi manajemen pendidikan dalam pengalokasian APBD. Butuh ketegasan dalam pembuatan prosedur pelaksanaan dari dinas pendidikan, juga melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaanya butuh transparansi tim yang bersifat independen dan tegas.
Perencanaan yang terarah, berkesinambungan dan berkeadilan merupakan dambaan bersama. Demi menghindari dikotomi sekolah “terpinggir,”swasta dengan sekolah favorit (negeri). Penerapan zonasi apabila dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkualitas. Sehingga anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan bermutu secara hakiki. Sistem zonasi pada PPDB akan terus berlanjut sebagai perwujudan keadilan dalam pendidikan.
Menjadikan keseimbangan dalam pemerataan, keadilan pendidikan bermutu. Termasuk konsistensi dalam pemenuhan kuota berdasarkan perimbangan bagi siswa yang kurang mampu untuk mendapat kesempatan memilih sekolah unggulan karena nilainya memenuhi syarat. Dengan demikian ketegasan aturan zonasi memupuk kesadaran masyarakat akan keadilan dan kepercayaan kepada aturan pendidikan, bahwa mutu sekolah dalam pendidikan bersifat sejajar dalam kualitasnya. Zonasi juga membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Zonasi demi menghindari diskriminasi dan mewujudkan rasa keadilan. Bila kebijakan ini berjalan dengan sungguh dan konsisten. Penulis yakin dengan zonasi, peserta didik golongan ekonomi menengah keatas tidak mengelompok pada sekolah favorit. Sehingga tidak lagi terjadi kegalauan sekolah swasta yang semakin terpinggirkan. Karena “terpinggir” identik kemiskinan dan tidak bermutu, banyak peserta didik lemah akademis dan ekonomi. Stakeholder pendidikan wajib menjaga, mengawasi dan mengamankan zonasi pendidikan guna menghilangkan kastanisasi. Dan pemerintah daerah dalam PPDB berbasis zonasi wajib, harus dan tegas membuat kebijakan daerah yang mengacu kepada Permendikbud No. 14 tahun 2018. Semoga!
FX Triyas Hadi Prihantoro (Guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Paskah dan Keteladanan
Opini Tribun Jateng (19/4/19)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Polemik menjelang pemilu serentak (legislatif dan eksekutif) 2019 mulai maraknya berita bohong (hoaks) dan berbagai peristiwa kekerasan. Janganlah berkepanjangan (usai) karena kita sudah mendapatkan pemimpin yang layak menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keteladanan pemimpin menjadi ekspektasi (harapan) bersama masyarakat dunia termasuk Indonesia. Pemimpin yang berkualitas, elektabilitas, kapabilitas dan berintegritas. Kemampuan menyelesaikan berbagai masalah sosial, pendidikan, lapangan kerja, ekonomi yang baik, bersih korupsi, mudahnya akses komunikasi, birokrat bersih, sikap melayani dan penuh bijaksana..
Seperti yang dilakukan oleh Yesus rela mati di salib guna menebus dosa umat manusia. Kepemimpinan penuh keteladanan nyata menyemangati Paskah. “Aku telah memberikan suatu teladan kepada kamu, supaya kamu juga berbuat sama seperti yang telah kuperbuat kepadamu” (Yohanes 13.15).
Keteladanan yang dibutuhkan tidak perlu dengan retorika. Namun wujud nyata mengimplementasikan ajaran (ritual) gereja yang diambil dari Kitab Suci, dilaksanakan oleh pemimpin Gereja. Karena dalam menyampaikan pesan atau ajaran dibutuhkan sebuah tindakan bijak dan nyata. “ Perbuatlah ini menjadi peringatan akan aku, “ (Lukas 22: 19).
Malam menjelang kematian ,Yesus berkumpul dengan para muridnya untuk mengadakan perjamuan kudus. Pembasuhan kaki yang dilakukan oleh Yesus pada perjamuan kudus kepada muridnya merupakan sikap andap asor (rendah hati) pemimpin. Sebuah mandat transformasi kepemimpinan yang penuh keikhlasan. “ kamupun wajib saling membasuh kaki,” (yohanes 13: 14).
Keteladanan
Keteladanan Yesus membasuh kaki sebelum purna bisa menjadi pandora kepemimpinan saat ini. Mereka yang terpilih diminta oleh rakyat dan dianggap mampu harus menerima amanah. Bagi yang kurang mendapat kepercayaan juga harus mampu sadar diri dengan tidak memaksakan kehendak.
“ Aku memberikan perintah baru kepada kamu, yaitu supaya kamu saling mengasihi ; sama seperti Aku telah mengasihi kamu demikian pula kamu saling mengasihi. Dengan demikian semua orang akan tahu, bahwa kamu adalah murid-muridKu, yaitu jikalau kamu saling mengasihi,” (Yohanes 13: 34-35). Sebuah mandat yang merupakan perintah untuk saling mengasihi, tidak hanya karena hal yang diteladankan Kristus namun pula karena hal itu merupakan penanda akan murid-murid Kristus.
Pemimpin yang menjadi teladan dan bersikap saleh seperti Yesus yang mau berkorban di kayu salib. Sebab dia datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani yang dengannya memberikan keselamatan kepada seluruh umat manusia. Pempimpin wajib dan harus selalu memberikan contoh, karena pemimpin bertugas melayani masyarakat. “ Sekarang Anak Manusia dimuliakan dan Allah dimuliakan di dalam dia “ (Yohanes 13: 31)
Seperti halnya yang dilakukan oleh Paus Fransiskus (pemimpin umat Katolik sedunia) dalam keteladanan, kesalehan, kesederhanaan, ketulusan dengan penuh cinta kasih. Perayaan Kamis Putih menjelang Paskah tahun 2013 dilakukan di penjara khusus untuk remaja, Casal del marmot Italia dengan pembasuhan kaki. Hal sama dilakukan lagi tahun 2014 di kapel pusat penampungan orang jompo di Maria della ProvvidenzaCentre, Roma. Tahun 2015 Paus merayakan kamis putih di penjara Rebibia Roma dengan membasuh kaki 6 napi perempuan dan 6 napi laki laki.
Perayaan Paskah tidak hanya pengorbanan dan kebangkitan namun kehadiran pemimpin dalam perutusan merupakan pilihan. “ Tetapi aku mempunyai sesuatu kesaksian yang lebih penting daripada kesaksian Yohanes, yaitu segala pekerjaan yang diserahkan Bapa kepada kepada Ku, supaya aku melaksanakannya. Pekerjaan itu juga yang kukerjakan sekarang, dan itulah yang memberikan kesaksian tentang Aku , bahwa Bapa yang mengutus Aku,” (Yohanes 5 : 36).
Pemimpin yang telah kita pilih, selain merakyat, rendah hati, melayani, sederhana, tidak sombong juga mampu membongkar kebohongan. Keteladanan dengan keberanian untuk tidak popular dengan mengungkap kasus korupsi, rendah hati, mengutamakan kejujuran. Paskah dengan kebangkitan bentuk keteladanan pemimpin yang rela berkorban. Yesus datang ke dunia sebagai terang untuk menghalau tabir kegelapan. “ Akulah terang dunia; barang siapa mengikuti Aku, ia tidak akan berjalan dalam kegelapan, melainkan ia akan mempunyai terang hidup,” (Yohanes 8: 12).
FX Triyas Hadi Prihantoro ( umat Katolik Keuskupan Agung Semarang)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Polemik menjelang pemilu serentak (legislatif dan eksekutif) 2019 mulai maraknya berita bohong (hoaks) dan berbagai peristiwa kekerasan. Janganlah berkepanjangan (usai) karena kita sudah mendapatkan pemimpin yang layak menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keteladanan pemimpin menjadi ekspektasi (harapan) bersama masyarakat dunia termasuk Indonesia. Pemimpin yang berkualitas, elektabilitas, kapabilitas dan berintegritas. Kemampuan menyelesaikan berbagai masalah sosial, pendidikan, lapangan kerja, ekonomi yang baik, bersih korupsi, mudahnya akses komunikasi, birokrat bersih, sikap melayani dan penuh bijaksana..
Seperti yang dilakukan oleh Yesus rela mati di salib guna menebus dosa umat manusia. Kepemimpinan penuh keteladanan nyata menyemangati Paskah. “Aku telah memberikan suatu teladan kepada kamu, supaya kamu juga berbuat sama seperti yang telah kuperbuat kepadamu” (Yohanes 13.15).
Keteladanan yang dibutuhkan tidak perlu dengan retorika. Namun wujud nyata mengimplementasikan ajaran (ritual) gereja yang diambil dari Kitab Suci, dilaksanakan oleh pemimpin Gereja. Karena dalam menyampaikan pesan atau ajaran dibutuhkan sebuah tindakan bijak dan nyata. “ Perbuatlah ini menjadi peringatan akan aku, “ (Lukas 22: 19).
Malam menjelang kematian ,Yesus berkumpul dengan para muridnya untuk mengadakan perjamuan kudus. Pembasuhan kaki yang dilakukan oleh Yesus pada perjamuan kudus kepada muridnya merupakan sikap andap asor (rendah hati) pemimpin. Sebuah mandat transformasi kepemimpinan yang penuh keikhlasan. “ kamupun wajib saling membasuh kaki,” (yohanes 13: 14).
Keteladanan
Keteladanan Yesus membasuh kaki sebelum purna bisa menjadi pandora kepemimpinan saat ini. Mereka yang terpilih diminta oleh rakyat dan dianggap mampu harus menerima amanah. Bagi yang kurang mendapat kepercayaan juga harus mampu sadar diri dengan tidak memaksakan kehendak.
“ Aku memberikan perintah baru kepada kamu, yaitu supaya kamu saling mengasihi ; sama seperti Aku telah mengasihi kamu demikian pula kamu saling mengasihi. Dengan demikian semua orang akan tahu, bahwa kamu adalah murid-muridKu, yaitu jikalau kamu saling mengasihi,” (Yohanes 13: 34-35). Sebuah mandat yang merupakan perintah untuk saling mengasihi, tidak hanya karena hal yang diteladankan Kristus namun pula karena hal itu merupakan penanda akan murid-murid Kristus.
Pemimpin yang menjadi teladan dan bersikap saleh seperti Yesus yang mau berkorban di kayu salib. Sebab dia datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani yang dengannya memberikan keselamatan kepada seluruh umat manusia. Pempimpin wajib dan harus selalu memberikan contoh, karena pemimpin bertugas melayani masyarakat. “ Sekarang Anak Manusia dimuliakan dan Allah dimuliakan di dalam dia “ (Yohanes 13: 31)
Seperti halnya yang dilakukan oleh Paus Fransiskus (pemimpin umat Katolik sedunia) dalam keteladanan, kesalehan, kesederhanaan, ketulusan dengan penuh cinta kasih. Perayaan Kamis Putih menjelang Paskah tahun 2013 dilakukan di penjara khusus untuk remaja, Casal del marmot Italia dengan pembasuhan kaki. Hal sama dilakukan lagi tahun 2014 di kapel pusat penampungan orang jompo di Maria della ProvvidenzaCentre, Roma. Tahun 2015 Paus merayakan kamis putih di penjara Rebibia Roma dengan membasuh kaki 6 napi perempuan dan 6 napi laki laki.
Perayaan Paskah tidak hanya pengorbanan dan kebangkitan namun kehadiran pemimpin dalam perutusan merupakan pilihan. “ Tetapi aku mempunyai sesuatu kesaksian yang lebih penting daripada kesaksian Yohanes, yaitu segala pekerjaan yang diserahkan Bapa kepada kepada Ku, supaya aku melaksanakannya. Pekerjaan itu juga yang kukerjakan sekarang, dan itulah yang memberikan kesaksian tentang Aku , bahwa Bapa yang mengutus Aku,” (Yohanes 5 : 36).
Pemimpin yang telah kita pilih, selain merakyat, rendah hati, melayani, sederhana, tidak sombong juga mampu membongkar kebohongan. Keteladanan dengan keberanian untuk tidak popular dengan mengungkap kasus korupsi, rendah hati, mengutamakan kejujuran. Paskah dengan kebangkitan bentuk keteladanan pemimpin yang rela berkorban. Yesus datang ke dunia sebagai terang untuk menghalau tabir kegelapan. “ Akulah terang dunia; barang siapa mengikuti Aku, ia tidak akan berjalan dalam kegelapan, melainkan ia akan mempunyai terang hidup,” (Yohanes 8: 12).
FX Triyas Hadi Prihantoro ( umat Katolik Keuskupan Agung Semarang)
Bullying dan Keberadaban
Opini Kedaulatan Rakyat (15/4/19)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Peristiwa pengeroyokan siswi SMP (Audrey) di Pontianak Kalimantan yang dilakukan oleh 12 siswi SMA (8/4/19) danmenjadi viral di media sosial. Bentuk keprihatinan bersama bagi stakeholder pendidikan. Sebuah aksi pengeroyokan tidak berperikemanusiaan dilakukan oleh para siswi yang identik dengan kaum feminim. Perubahan peradaban absurd dilakukan anak remaja (perempuan) yang mencoreng dunia pendidikan. Sebagai efek jera, banyak pihak meminta hukuman setimpal sesuai UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Segala perlakuan yang melanggar hak-hak anak, wajib diperjuangkan dan dilindungi sejalan dengan UU Perlindungan Anak.
Perlindungan anak
Laporan Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) bidang pendidikan, Retno Listyarti. Dalam keterangan tertulisnya (23/7/18) anak korban kekerasan dan bullying sebanyak 36 kasus (22,4 %) anak pelaku kekerasan dan bullying sebanyak 41 kasus (25,5%). Ratna Juwita, psikolog Universitas Indonesia kasus bullying yakni tindakan fisik, verbal maupun mental dan tahun 2008 di Yogyakarta bullying mencapai angka tertinggi, ditemukan 70,65 persen untuk SMP dan SMA. Ibarat sebuah kekerasan sudah menjadi hal yang biasa dalam bentuk apapun di sekolah.
Menjadi pertanyaan bersama, bagaimana mengatasi bullying yang kadang sudah menjadi habitus (budaya) siswa di sekolah? Apakah tata tertib sekolah sudah tidak ditakuti atau senior/guru, yang benar teledor dalam melaksanakan tugasnya melakukan pembimbingan dan pendampingan. Sehingga dengan bebasnya pelajar melakukan tindakan kekerasan tanpa ingat nasihat atau aturan tata tertib sekolahnya. Padahal mereka masih dalam pengawasan dan pembentukan karakter. Melakukan tindakan sewenang-wenang kepada sesamanya berarti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),
Kekerasan biasa terjadi tidak hanya secara fisik namun juga bisa dalam bentuk verbal (ucapan), ejekan dan pengucilan. Bahkan di era digital,bullyimg bisa dilakukan lewat media sosial (medsos) dengan maraknya cyberbullying, baik dari kata-kata (status) maupun pelecehan lewat gambar ataupun foto. Berarti telah terjadi pelecehan peradaban yang tidak sesuai atau penyimbangan dengan budaya bangsa yang adiluhung.
Umumnya pelaku bullying merupakan senior yang menginginkan perhatian, impulsif , suka konfrontasi, egoistis, mencari perhatian sehingga menjadi troblemarker. Pelaku juga umumnya sosok yang kurang empati, suka mempertanyakan pihak otoritas, suka mencoba coba melanggar aturan, mengidolakan kekerasan dan memiliki kemampuan berbicara untuk membela diri dalam situasi yang sulit.
Namun yang menjadi persoalan terkini saat bullying di luar lingkungan persekolahan. Berarti pemangku kepentingan lembaga pendidikan tidak mampu mentransfer nilai nilai keberadaban kepada siswa/i nya. Padahal pemangku lembaga pendidijan seharusnya menjadi pusat pengembangan intelektual guna membangun karakter peserta didik. Meningkatnya jumlah kejadian kekerasan karena kesadaran masyarakat lebih tinggi dengan semakin banyak melakukan pelaporan atau mudahnya viral informasi kekerasan. Saatnya stop bullying dengan melakukan intropeksi bersama. Sebab bullyingkadang sudah menjadi bagian perubahan peradaban. Kata-kata, ungkapan yang menyakitkan dan merendahkan sekaligus mencerminkan sikap dan bias menjadi senjata yang mematikan dan merongrong harga diri dan kepercayaan diri dan menurut pengalaman bisa meningkat menjadi kekerasan. (Wessler 2003:18)
konsistensi
Melihat fenomena makin mudahnya terjadi kekerasan yang dilakukan siswa (senior ke yunior). Pendidik tidak boleh teledor dalam tugasnya mendidik, mengajar sehingga mampu meredam terjadinya kekerasan yang dianggap sesuatu yang wajar bagi anak remaja. Konflik sekecil apapun harus segera dicairkan/diselesaikan jangan sampai terlanjur muncul semangat arogansi. Sampai saat ini, pendidik masih menjadi sosok yang digugu dan ditiru. Figur yang berwibawa dan ditakuti siswa dan mampu menjadi penjaga keamanan dan keadilan di ruang pembelajaran. Riset membuktikan bahwa guru mempunyai pengaruh yang besar terhadap siswa, bahkan di sekolah-sekolah yang relatif tidak efektif (Marzano, Pickering & Pollock, 2001).
Maka senioritas dalam lembaga pendidikan, akan bisa diredam pengaruhnya, bila pendidik mampu melakukan regulasi. Sehingg tradisi kekerasan bisa ditekan sejak dini mulai dari sekolah sehingga terbangun insan beradab.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Peristiwa pengeroyokan siswi SMP (Audrey) di Pontianak Kalimantan yang dilakukan oleh 12 siswi SMA (8/4/19) danmenjadi viral di media sosial. Bentuk keprihatinan bersama bagi stakeholder pendidikan. Sebuah aksi pengeroyokan tidak berperikemanusiaan dilakukan oleh para siswi yang identik dengan kaum feminim. Perubahan peradaban absurd dilakukan anak remaja (perempuan) yang mencoreng dunia pendidikan. Sebagai efek jera, banyak pihak meminta hukuman setimpal sesuai UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Segala perlakuan yang melanggar hak-hak anak, wajib diperjuangkan dan dilindungi sejalan dengan UU Perlindungan Anak.
Perlindungan anak
Laporan Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) bidang pendidikan, Retno Listyarti. Dalam keterangan tertulisnya (23/7/18) anak korban kekerasan dan bullying sebanyak 36 kasus (22,4 %) anak pelaku kekerasan dan bullying sebanyak 41 kasus (25,5%). Ratna Juwita, psikolog Universitas Indonesia kasus bullying yakni tindakan fisik, verbal maupun mental dan tahun 2008 di Yogyakarta bullying mencapai angka tertinggi, ditemukan 70,65 persen untuk SMP dan SMA. Ibarat sebuah kekerasan sudah menjadi hal yang biasa dalam bentuk apapun di sekolah.
Menjadi pertanyaan bersama, bagaimana mengatasi bullying yang kadang sudah menjadi habitus (budaya) siswa di sekolah? Apakah tata tertib sekolah sudah tidak ditakuti atau senior/guru, yang benar teledor dalam melaksanakan tugasnya melakukan pembimbingan dan pendampingan. Sehingga dengan bebasnya pelajar melakukan tindakan kekerasan tanpa ingat nasihat atau aturan tata tertib sekolahnya. Padahal mereka masih dalam pengawasan dan pembentukan karakter. Melakukan tindakan sewenang-wenang kepada sesamanya berarti melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),
Kekerasan biasa terjadi tidak hanya secara fisik namun juga bisa dalam bentuk verbal (ucapan), ejekan dan pengucilan. Bahkan di era digital,bullyimg bisa dilakukan lewat media sosial (medsos) dengan maraknya cyberbullying, baik dari kata-kata (status) maupun pelecehan lewat gambar ataupun foto. Berarti telah terjadi pelecehan peradaban yang tidak sesuai atau penyimbangan dengan budaya bangsa yang adiluhung.
Umumnya pelaku bullying merupakan senior yang menginginkan perhatian, impulsif , suka konfrontasi, egoistis, mencari perhatian sehingga menjadi troblemarker. Pelaku juga umumnya sosok yang kurang empati, suka mempertanyakan pihak otoritas, suka mencoba coba melanggar aturan, mengidolakan kekerasan dan memiliki kemampuan berbicara untuk membela diri dalam situasi yang sulit.
Namun yang menjadi persoalan terkini saat bullying di luar lingkungan persekolahan. Berarti pemangku kepentingan lembaga pendidikan tidak mampu mentransfer nilai nilai keberadaban kepada siswa/i nya. Padahal pemangku lembaga pendidijan seharusnya menjadi pusat pengembangan intelektual guna membangun karakter peserta didik. Meningkatnya jumlah kejadian kekerasan karena kesadaran masyarakat lebih tinggi dengan semakin banyak melakukan pelaporan atau mudahnya viral informasi kekerasan. Saatnya stop bullying dengan melakukan intropeksi bersama. Sebab bullyingkadang sudah menjadi bagian perubahan peradaban. Kata-kata, ungkapan yang menyakitkan dan merendahkan sekaligus mencerminkan sikap dan bias menjadi senjata yang mematikan dan merongrong harga diri dan kepercayaan diri dan menurut pengalaman bisa meningkat menjadi kekerasan. (Wessler 2003:18)
konsistensi
Melihat fenomena makin mudahnya terjadi kekerasan yang dilakukan siswa (senior ke yunior). Pendidik tidak boleh teledor dalam tugasnya mendidik, mengajar sehingga mampu meredam terjadinya kekerasan yang dianggap sesuatu yang wajar bagi anak remaja. Konflik sekecil apapun harus segera dicairkan/diselesaikan jangan sampai terlanjur muncul semangat arogansi. Sampai saat ini, pendidik masih menjadi sosok yang digugu dan ditiru. Figur yang berwibawa dan ditakuti siswa dan mampu menjadi penjaga keamanan dan keadilan di ruang pembelajaran. Riset membuktikan bahwa guru mempunyai pengaruh yang besar terhadap siswa, bahkan di sekolah-sekolah yang relatif tidak efektif (Marzano, Pickering & Pollock, 2001).
Maka senioritas dalam lembaga pendidikan, akan bisa diredam pengaruhnya, bila pendidik mampu melakukan regulasi. Sehingg tradisi kekerasan bisa ditekan sejak dini mulai dari sekolah sehingga terbangun insan beradab.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Dugderan dan Hari Jadi ke 472 Kota Semarang
Opini, Tribun Jateng 14/5/2019
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Tahun ini kegiatan dugderan (menjelang puasa) bersinergi dengan kegiatan hari jadi kota Semarang ke 472. Tradisi dugderan yang banyak mendatangkan pedagang (gerabah) dan puncak hari jadi kota Semarang dengan lomba tari Semarang hebat dan joget bareng goyang Semarangan. Kegiatan yang melibatkan ribuan siswa di hari Kamis (2/5/19). Kegiatan unik pertamakali ini akan melibatkan 14.000 penari dan diharapkan memperoleh rekor MURI (Musium Rekor Indonesia).
Duderan sendiri sebagai bagian budaya tradisi dan dapat dijadikan budaya lokal yang layak dilestarikan. Tarian joget bareng goyang semarang bentuk melestarikan tarian khas Semarang termasuk pakaian adat (baju) Semarangan lengkap. Untuk perempuan mengenakan baju encim warna putih bahwan kain batik semarangan selendang merah. Sedangkan untuk laki-laki diwajibkan mengenakan baju koko warna putih bawahan celana hitam dililit kain batik semarangan dan selendang merah (tribun jateng 28/4/19).
Maka butuh gerakan bersama sebagai bentuk aktualisasi keberagaman yang di dapat menjadi pandora pentingnya saling menghormati dan menjunjung tinggi multikutralisme yang harus dijaga dan dirawat. Menurut konsep relativitas budaya, tidak satupun budaya atau tradisi yang dapat dicap aneh, rendah, kuno, atau menjijikkan hanya karena ia berbeda dari apa yang kita miliki. Sebaliknya kita harus mampu dan bisa memahami suatu kebudayaan menurut konsep/nilai/simbol yang telah melekat pada kebudayaan itu sendiri (Robbins, 1997 & Whitten, 1976).
Tradisi dugderan muncul sejak tahun 1881 menjelang bulan puasa. Mengutip wikipedia, dugderan merupakan festival untuk menandai dimulainya ibadah puasa di bulan ramadhan yang diadakan di kota Semarang. Perayaan yang telah dimulai sejak masa kolonial ini dipusatkan di daerah Simpang Lima. Perayaan dibuka oleh walikota dan dimeriahkan oleh sejumlah mercon dan kembang api (nama "dugderan" merupakan onomotope dari suara letusan).
Maka butuh sinergi antara dua kegiatan budaya yang akan menyedot perhatian masyarakat. Bahwa joged bareng semarangan dan dugderan bisa berjalan dengan baik dan beriringan dalam upaya mengoptimalkan budaya khas Semarang. Oleh karena itu partisipasi dan dukungan stakeholder menjadikan kebutuhan bersama dan saling menguntungkan. Seperti halnya sekolah tempat penulis mengajar, baik guru, siswa dan orang tua bersibuk ria dalam menyiapkan kegiatan yang akan menyedot perhatian banyak pihak.
Begitu pula tradisi dugderan berubah menjadi budaya pasar tiban yang menjual berbagai pakaian, makanan, mainan tradisional anak-anak, patung-patung dari gerabah, celengan berupa warak dog (warak ngendok) sebagai salah satu ikon dugderan. Sejak tahun 2007 Pemkot Semarang sendiri mencanangkan warak menjadi ikon budaya kota Semarang. Hemat penulis penetapan sebagai wisata budaya tidak lepas dari ikon imajiner warak yang merupakan perpaduan budaya jawa, China dan Arab. Apalagi di tahun 2019 bersinergi dengan HUT ke 472 kota Semarang.
Heterogen
Warga Semarang merupakan masyarakat plural (heterogen) dengan saling menghormati keragaman budaya yang ada. Kota yang dihuni oleh multi etnik, ras, budaya, agama dan bahasa menandakan kehidupan multilkultural telah lama hidup berdampingan di kota Semarang. Azyumard Azra (2007) mengenai multikulturalisme adalah pandangan hidup yang mengedepankan kebersamaan atas asa perbedaan baik perbedaan politik sampai dengan perbedaan suku bangsa. Sedangkan bagi Clifford Gerts (1987) dalam masyarakat mulltikulturalisme merupakan masyarakat yang terbagi dalam sub-sub system yang kurang lebih berdiri sendiri dan masing-masing sub system terkait oleh ikatan ikatan primordial. Disini dugderan dan joget bareng semarangan sudah menjadi bagian budaya masyarakat kota Semarang yang multi etnik, yang tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Oleh karena itu penetapan Semarang sebagau kawasan heritage (pusaka) untuk mempertahankan identitas kota sangat mendukung sebagai bentuk wisata budaya. Ibaratnya sebuah pesona multikultural telah ada di kota Semarang, tinggal bagaimana merawat, mendayagunakan, mengoptimalkan kemudian “menjual” sebagai salah satu daya tarik kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara
Dugderan dan joget semarang sebagai satu sarana menuju optimalisasi wisata budaya harus dilaksanakan dengan sungguh sungguh. Dukungan stakehoder kota dengan menciptakan suasana kondusif, aman, nyaman, penuh keramahan dan kedamaian membuat pengunjung betah berlama-lama tinggal. Tinggal kolaborasi kegiatan pendukung (pameran benda seni budaya, aneka lomba, konser musik, festival warak, gelar budaya) menjadikan segala sinergi budaya lokal yang semakin memesona yang sayang untuk dilewatkan.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domsav)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Tahun ini kegiatan dugderan (menjelang puasa) bersinergi dengan kegiatan hari jadi kota Semarang ke 472. Tradisi dugderan yang banyak mendatangkan pedagang (gerabah) dan puncak hari jadi kota Semarang dengan lomba tari Semarang hebat dan joget bareng goyang Semarangan. Kegiatan yang melibatkan ribuan siswa di hari Kamis (2/5/19). Kegiatan unik pertamakali ini akan melibatkan 14.000 penari dan diharapkan memperoleh rekor MURI (Musium Rekor Indonesia).
Duderan sendiri sebagai bagian budaya tradisi dan dapat dijadikan budaya lokal yang layak dilestarikan. Tarian joget bareng goyang semarang bentuk melestarikan tarian khas Semarang termasuk pakaian adat (baju) Semarangan lengkap. Untuk perempuan mengenakan baju encim warna putih bahwan kain batik semarangan selendang merah. Sedangkan untuk laki-laki diwajibkan mengenakan baju koko warna putih bawahan celana hitam dililit kain batik semarangan dan selendang merah (tribun jateng 28/4/19).
Maka butuh gerakan bersama sebagai bentuk aktualisasi keberagaman yang di dapat menjadi pandora pentingnya saling menghormati dan menjunjung tinggi multikutralisme yang harus dijaga dan dirawat. Menurut konsep relativitas budaya, tidak satupun budaya atau tradisi yang dapat dicap aneh, rendah, kuno, atau menjijikkan hanya karena ia berbeda dari apa yang kita miliki. Sebaliknya kita harus mampu dan bisa memahami suatu kebudayaan menurut konsep/nilai/simbol yang telah melekat pada kebudayaan itu sendiri (Robbins, 1997 & Whitten, 1976).
Tradisi dugderan muncul sejak tahun 1881 menjelang bulan puasa. Mengutip wikipedia, dugderan merupakan festival untuk menandai dimulainya ibadah puasa di bulan ramadhan yang diadakan di kota Semarang. Perayaan yang telah dimulai sejak masa kolonial ini dipusatkan di daerah Simpang Lima. Perayaan dibuka oleh walikota dan dimeriahkan oleh sejumlah mercon dan kembang api (nama "dugderan" merupakan onomotope dari suara letusan).
Maka butuh sinergi antara dua kegiatan budaya yang akan menyedot perhatian masyarakat. Bahwa joged bareng semarangan dan dugderan bisa berjalan dengan baik dan beriringan dalam upaya mengoptimalkan budaya khas Semarang. Oleh karena itu partisipasi dan dukungan stakeholder menjadikan kebutuhan bersama dan saling menguntungkan. Seperti halnya sekolah tempat penulis mengajar, baik guru, siswa dan orang tua bersibuk ria dalam menyiapkan kegiatan yang akan menyedot perhatian banyak pihak.
Begitu pula tradisi dugderan berubah menjadi budaya pasar tiban yang menjual berbagai pakaian, makanan, mainan tradisional anak-anak, patung-patung dari gerabah, celengan berupa warak dog (warak ngendok) sebagai salah satu ikon dugderan. Sejak tahun 2007 Pemkot Semarang sendiri mencanangkan warak menjadi ikon budaya kota Semarang. Hemat penulis penetapan sebagai wisata budaya tidak lepas dari ikon imajiner warak yang merupakan perpaduan budaya jawa, China dan Arab. Apalagi di tahun 2019 bersinergi dengan HUT ke 472 kota Semarang.
Heterogen
Warga Semarang merupakan masyarakat plural (heterogen) dengan saling menghormati keragaman budaya yang ada. Kota yang dihuni oleh multi etnik, ras, budaya, agama dan bahasa menandakan kehidupan multilkultural telah lama hidup berdampingan di kota Semarang. Azyumard Azra (2007) mengenai multikulturalisme adalah pandangan hidup yang mengedepankan kebersamaan atas asa perbedaan baik perbedaan politik sampai dengan perbedaan suku bangsa. Sedangkan bagi Clifford Gerts (1987) dalam masyarakat mulltikulturalisme merupakan masyarakat yang terbagi dalam sub-sub system yang kurang lebih berdiri sendiri dan masing-masing sub system terkait oleh ikatan ikatan primordial. Disini dugderan dan joget bareng semarangan sudah menjadi bagian budaya masyarakat kota Semarang yang multi etnik, yang tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Oleh karena itu penetapan Semarang sebagau kawasan heritage (pusaka) untuk mempertahankan identitas kota sangat mendukung sebagai bentuk wisata budaya. Ibaratnya sebuah pesona multikultural telah ada di kota Semarang, tinggal bagaimana merawat, mendayagunakan, mengoptimalkan kemudian “menjual” sebagai salah satu daya tarik kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara
Dugderan dan joget semarang sebagai satu sarana menuju optimalisasi wisata budaya harus dilaksanakan dengan sungguh sungguh. Dukungan stakehoder kota dengan menciptakan suasana kondusif, aman, nyaman, penuh keramahan dan kedamaian membuat pengunjung betah berlama-lama tinggal. Tinggal kolaborasi kegiatan pendukung (pameran benda seni budaya, aneka lomba, konser musik, festival warak, gelar budaya) menjadikan segala sinergi budaya lokal yang semakin memesona yang sayang untuk dilewatkan.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domsav)
Subscribe to:
Posts (Atom)










width="150" height="200" data-original-width="960" data-original-height="1280" />



