Thursday, November 07, 2013

Eksistensi Solo Kota Inklusi

OPINI Harian Joglosemar 23 Oktober 2013 Beberapa waktu yang lalu kota Solo mencanangkan sebagai kota Inklusi (28/9/13). Bukan hanya kehendak dicisionmaker (penentu kebijakan) dalam mengupayakan kota yang ramah (terbuka). Namun karena penunjukkan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud) melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusu dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar. Dengan demikian eksistensi sebagai kota inklusi harus diwujudnyatakan dengan berbagai usaha pembenahan infrastruktur yang dibutuhkan. Meski dalam realitanya kota Solo sudah siap dengan segala indikator yang dibutuhkan. Kota inklusi erat sekali dengan pendidikan layak anak. Sebuah pendidikan yang menerima siswa dari segala golongan termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) atau difabel mendapatkan kesempatan dan hak yang sama untuk mengikuti dan bersama belajar tanpa diskriminasi. Kelengkapan keberadaan sekolah luar biasa (SLB) mulai dari jenis A (tuna netra), B (tuna rungun), C (tuna grahita), D (tuna laras) dan E (tuna daksa). Paling tidak ada 17 lembaga pendidikan SLB disamping 13 sekolah inklusi dari SD sampai SMA sederajat baik negeri maupun swasta. Sebuah komitmen kesiapan kota Solo dalam menerima “penugasan” dari Pemerintah bersama beberapa kota lain yang telah lebih dahulu mencanangkannya. Dengan demikian solo sebagai kota pendidikan inklusi yang care (peduli kepada anak-anak berkebutuhan khusus (ABK). Sebab inklusi sendiri merupakan pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka; mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya termasuk mereka yang berkebutuhan khusus. Oleh karena itu dalam upaya mewujudkan keberadaan kota inklusi harus merangkul segala komponen dalam masyarakat. Dengan terbuka untuk memberdayakan lingkungan sosial masyarakat yang ramah, meniadakan sekat keberbedaan dengan merangkul elemen kehidupan untuk membangun dan peduli dalam semangat kebersamaan. Dengan demkian Kota Solo memberikan rasa aman, nyaman dan damai menuju harmonisasi kepada semua masyarakat tanpa kecuali. Pasalnya Solo sendiri sudah mendapat berbagai julukan seperti kota batik, kota tanpa nendra (tidak pernah tidur), kota vokasi, kota keroncong, kota kuliner, kota pawai (karnaval). Sehingga memberikan peluang atau kebebasan untuk berkembang sesuai minat, bakat, potensi, kemampuan , sesuai cara belajarnya yang terbaik demi kepentingan masyarakat secara umum. Realita Melihat berbagai keterbukaan, mudahnya informasi praktis menjadi ciri dari kota inklusi. Dalam kehidupan lingkungan inklusi, perubahan sederhana dan praktis merupakan upaya memudahkan setiap individu melakukan setiap kegiatannya dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan perilaku masyarakatnya yang terbuka dengan menerima keberbedaaan yang semakin kasat mata dan tranparan. Menjadikan kota inklusi dengan masyarakatnya secara langsung maupun tidak langsung berperan aktif dan peduli. Efeknya stakeholder bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan, saling membantu, menerima dengan mengoptimalkan segala potensi bagi ABK. Dukungan masyarakat secara holistic dibutuhkan. Begitu kuga aspek legalitas Pemerintak Kota Solo menjadi jaminan. Dilihat dari Perda No. 2 tahun 2010 tentang difabel, Perda No. 4 tahun 2010 tentang pendidikan dan Perda No. 4 tahun 2011 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu dengan penuh kesadaran stakeholder pendidikan Kota Solo membangun, melindungi dan mengembangkan pendidikan inklusi penuh tanggung jawab. Pendidikan Inklusi dan keterbukaan dalam melakukan interaksi sosial dengan pribadi-individu yang memiliki keunikan dan perbedaan menjadi kunci keberhasilan bangsa dalam penghargaan HAM. Tanpa melihat SARA, postur tubuh, status sosial-ekonomi, pendidikan, profesi dan jabatan, budaya seperti bahasa, tradisi, adat istiadat, sebagai karakteristik hakiki dari sebuah perbedaan. Demikian halnya realita Solo sebagai kota Inklusi dalam kehidupan pendidikan di sekolah, mampu menerima, memberikan pendampingan secara optimal kepada ABK tanpa diskriminasi. Meskipun sering ditemui dalam pendidikan inklusi sendiri banyak kasus pilih kasih kepada ABK baik dalam proses penerimaan peserta didik baru maupun saat proses pembelajaran di sekolah. Maka agar harapan bagi ABK dalam mendapatkan pendidikan sejalan dalam tujuan pendidikan nasional tanpa diskriminasi. Segala upaya demi perhatian yang lebih berkualitas disiapkan dengan penunh tanggung jawab sesuai aturan. Negara sendiri sudah mengatur secara tegas dalam UUD 45 ( konstitusi) pasal 31 (1) ”Setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.” Dan dalam UU no 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 4 (1) bahwa pendidikan di negeri ini diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajemukan bangsa.” Karena saat ini sekolah inklusi di Indonesia hanya dimaknai menerima ABK di sekolah regular. Dan Pemerintah hanya memberikan dana kepada sekolah negeri untuk menjadi sekolah Inklusi. Kenyataan pihak swasta terlibat secara aktif, maka Pemkot Solo harus transparan dan terbuka dalam member bantuan juga kepada sekolah swasta. Pasalnya seperti di sekolah penulis, hampir tiap tahun ada peserta didik yang berkebutuhan khusus baik secara fisik maupun mental. Namun sejauh ini peran Pemerintah belum terasa bahkan menyapa, menyentuhpun tidak. Proaktif Pemkot mendengar dan bila perlu melakukan pendataan melalui monitoring yang intensif. Demi eksistensi, efektifitas dan aktualisasi sebagai kota Inklusi. Pemkot Solo harus tunduk dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Taat pada hukum tidak hanya kewajiban warga negara namun berlaku bagi seluruh eksponen negara. Manajemen pendidikan inklusi menuju kota layak anak, pada dasarnya diaplikasikan ke semua tingkat sekolah, baik umum maupun swasta dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 tahun 2009 tentang pendidikan inklusi bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki kecerdasan dan atau bakat Istimewa. Dengan demkian harapan Solo sebagai kota inklusi baik untuk pendidikan dan warga kotanya, harus terbuka sesuai dengan komitmen dan kebutuhan bersama bagi nusa dan bangsa. Semua warga diberi kesempatan bereksploitasi, berekplorasi dan berkembang sesuai potensi dan kemampuannya. Maka kewajiban negara (Pemkot) Solo, memberikan tempat dan layanan yang prima tanpa terkecuali bagi yang berkebutuhan khusus. FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta)

1 comment:

Unknown said...

permisi ya gan
okeyprofits
saya sudah coba dan rasakan keuntungannya
sekarang giliran anda untuk merasakan dan menikmati keuntungannya
modal 100 rb kita bisa untung jutaan rupiah hanya dalam 1 minggu.
deposit 10 USD untung 1,5% perhari
deposit 100 USD untung 2% perhari
dan kita dapat bonus 5% untuk seiap member baru yg kita rekrut
daftar dari url sya
http://www.okeyprofits.com/register.php?ref=mhdadi27
atau hubungi 087892336472 / 082166643133