Saturday, February 08, 2014

Menjadi Pers "sehat"

dimuat OPINI harian Joglosemar 8 Februari 2014 oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro (penulis dan pemerhati media) Masa Reformasi keberadaan atau eksistensi pers di tengah masyarakat sangat dibutuhkan fungsi dan peranannya. Era kebebasan pers, transparansi optimalisasi keberadaan sarana komunikasi menjadi penting. Terjaganya fungsi utama pers sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan dan kontrol sosial (pasal 3 UU Pers). Pers yang bebas, merdeka dan mandiri terlepas dari intervensi negara merupakan bentuk pers “sehat” yang berani menegakkan dan memperjuangkan keadilan kebenaran. Berarti, pers yang berani membela ketidakadilan dan menindak kemungkaran. Pers yang menyuarakan denyut nadi, kehidupan dan kehendak rakyat. Pers bertanggungjawab itu, yang memiliki simpati dan empati terhadap masyarakat, terhadap perbaikan keadaan dan nasib, membela bagi yang lemah, miskin, tertindas, antikorupsi, aktif terhadap perubahan yang harus digerakan secara terus menerus. Dengan pers masyarakat menitipkan suaranya untuk disampaikan kepada, stakeholder (pemangku kepentingan) dan discissionmaker (pemegang kebijakan) di saat wakilnya (legislative) tak lagi sanggup mendengar dan melihat. Di saat pemerintahnya (eksekutif) tak lagi merasakan deritanya, dan pemegang palu keladilan (yudikatif) tidak lagi memihak keadilan. Pers , mewakili rakyat untuk menyuarakan suara Tuhannya. Vox populi vox dei, suara rakyat yang merupakan suara Tuhan. Bertambahnya usia Pers di tahun 2014 yang mengambil tema Pers Sehat, Rakyat Berdaulat, semakin nampak keseriusan, kesungguhan insan pers (wartawan) untuk tetap objektif, independen, egaliter, dan profesional. Khususnya, peran pers sebagai kekuatan keempat dengan tetap mengedepankan kenetralan di tahun politik. Pers mempunyai peran vital dalam mencerdaskan bangsa yang kritis, dinamis, partisipatoris dalam membangun kedewasaan berpikir rakyat. Karena awak pers selalu terlindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, maka dijamin profesionalismenya tanpa terkooptasi pihak lain. Sehingga, benar-benar pers yang bertugas menjadi “anjing penjaga” demi stabilitas nasional kehidupan berbangsa dan bernegara. Hari Pers Nasional (HPN) semakin menjadikan para pewarta memahami dan mengaktualisasikan perannya. Bahwa Insan Pers tidak hanya mengawal bangsa dan negara ini mulai jaman pergerakan, pendudukan jepang, revolusi fisik saja. Tetapi, kini pers juga harus ikut ambil bagian untuk menyadarkan dan membawa masyarakat ke arah yang lebih baik lagi dalam koridor yang benar. Berbekal etika profesi yang bertanggung jawab, pers harus terus berupaya meningkatkan pengertian dan pemahaman bahwa kemerdekaan pers hakikatnya memang diabdikan kepada kepentingan rakyat. Maka Freedom for Press layak untuk terus diperjuangkan pers nasional sebagai wujud tanggung jawab dan pengabdian kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Pers harus kembali ke jati diri peranannya. Seperti tertulis dalam pasal 6 UU tentang Pers, bahwa harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai demokratis, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Pejuang Kebenaran dan Keadilan Maka sejalan euforia reformasi jati diri pers sebagai pejuang dan penyambung “lidah” rakyat, harus menjadikan ruh perjuangan dalam menjalankan tugas. Dengan penyampaian berita yang berimbang (objektif) sekaligus mempertajam fungsi kontrol pada pemerintah bila terjadi ketidak adilan dankesewenang-wenangan. Sebab, di sinilah segala pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dijalankan sesuai dengan peranan pers. Jalan yang benar dilakukan dengan informasi yang objektif dengan dukungan data (dokumen), fakta serta akurasi informasi yang benar. Perjuangan demi pengabdian kepada rakyat tidak lepas dari upaya menegakkan nilai-nilai demokrasi, keadilan dan melawan korupsi. Mendorong terciptanya supremasi hukum dan hak asasi manusia, menghormati keberbedaan (pluralitas), kepedulian lingkungan dan selalu mengangkat humanisasi (kemanusiaan). Upaya mengaktualisasikan kemerdekaan pers dari dan untuk rakyat. Segala informasi (berita) tetap tidak meninggalkan masalah sosial budaya, politik, ekonomi yang aktual secara universal. Sepanjang mempunyai relevansi dengan kepentingan rakyat. Begitu pula dalam penyajian berita mampu menjaga keseimbangan dinamika. Pers bukan alat kebohongan namun kebenaran dengan menguak segala masalah menjadi terang benderang. Apalagi, dengan dibukannya keran demokrasi dan kebebasan pers yang bertanggung jawab. Citizen journalism (suara warga) menjadikan bahwa pers benar berjuang untuk rakyat. Semakin membuka pada masyarakat untuk terlibat memberikan informasi sesuai dengan apa yang dilihat, didengar dan dirasakan. Peran masyarakat menjadi penting dan dibutuhkan untuk menjadikan pers semakin menempatkan diri sebagai pilar ke-4 demokrasi. Peran pers yang benar menjembatani atau menghubungkan antara pemerintah dengan masyarakat. Karena sebuah komunikasi yang tidak dapat disalurkan melalui jalur atau kelembagaan yang ada dapat dilakukan melalu pers (surat pembaca, opini, telepon, foto, video maupun SMS). Maka Pers yang sehat dan menjadikan rakyat berdaulat karena selalu mengutamakan kepentingan rakyat. Berita yang memilki relevansi pemberitaan dan kesignifikanan kebutuhan demi pengabdian kepada rakyat. Dimensi relevance adalah magnitude yang dapat mengukur besaran berita dengan mempertimbangkan keterlibatan dan pengaruhnya terhadap masyarakat itu sendiri agar aktif terlibat. Kooptasi dari berbagai kepentingan penguasa menjadi tantangan independensi pers. Pers alat pencerdasan dalam membangun watak bangsa (character building) di tengah masyarakat sebagai kontrol sosial. Tetap menyampaikan berbagai kritik yang bersifat membangun yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Keberanian mengungkapkan penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa yang korup menjadikan kontrol, kritik, saran dan perdebatan menjadikan kepentingan rakyat terselamatkan. Karena besarnya peranan pers dalam mempengaruhi opini publik, dapat dikatakan bahwa pers terbukti sebagai kekuatan keempat demokrasi. Buktikan dan perjuangkan terus bentuk pengabdian nyata kepada pembaca (rakyat). Jadikan alat komunikasi suara rakyat sebagai aspirasi menentang kesewenang-wenangan. Rakyat masih perlu diperhatikan dalam kesejahteraan, keadilan dan kesehatan demi kemakmuran. Pers jangan takut menyuarakan rakyat meski banyak tekanan dan intimidasi. Selama di jalur yang benar dan pro rakyat, pers semakin membanggkan dan dicintai. Karena memang pers Indonesia berperan sebagai pejuang kebenaran dan keadilan serta berkedudukan sebagai pilar keempat demokrasi sehingga menjadikan pers “sehat.” Semoga!

No comments: