Surat Pembaca Kompas Jateng 25/2/09
Banyak kritik terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum dan kesiapannya menghadapi Pemilu April nanti. Salah satunya kebingungan masyarakat terhadap sah tidaknya suara dalam Pemilu dalam hal mencentang.
Apalagi ada sebuah rumor baru berkenaan hendak dianulirnya lagi pasal 214 (sahnya pilihan dengan suara terbanyak bagi calon anggota legislatif) dari UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Kelak masyarakat akan semakin bingung lagi. Pasalnya sosialisasi dari alat peraga caleg berbeda dengan kenyataan akan membuat kendala di lapangan.
Contoh terbaru terbaru dari mencoblos menjadi mencentang saja masih banyak yang belum paham, apalagi aturan berkenaan dengan sah tidaknya suara. Oleh karena itu perlu sosialisasi Pemilu yang benar secara terus menerus. Jangan sampai kisruh pada 9 April.
FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
No comments:
Post a Comment