dimuat dalam OPINI, Kedaulatan Rakyat 1 April 2021
oleh: FX Triyas Hadi Prihantoro
Negara dan bangsa ini sedang merasakan keprihatinan bersama dengan mewabahnya virus corona (covid-19). Berbagai informasi dan komunikasi hanya berfokus kepada covid-19, dari korban, penanganan sampai penanggulangan yang saat ini sedang proses vaksinasi di seluruh daerah. Namun ditengah perihatinan melawan pandemi, saat awal perayaan Minggu Palma pekan Paskah (28/3/21) terjadi tragedi bom bunuh diri (kembali) di pintu masuk Gereja Katedral Makasar Sulawesi Selatan. Peristiwa itu menggerakkan hati para pemimpin, termasuk pernyataan presiden Joko Widodo yang menyesalkan peristiwa itu terjadi.
Pada situasi kondisi saat ini dibutuhkan pemimpin yang penuh rasa dan empati terhadap kepentingan rakyatnya. Bangsa yang beradab mengharapkan pemimpin yang peduli dan mengerti akan kebutuhan rakyatnya yang sedang mengalami ketidakpastian situasi dan kondisi. Pemimpin bijak yang mengayomi segala kepentingan kemslahatan. Saatnya kita belajar dari sejumlah negara, bagaimana membangkitkan semangat untuk kebersamaan. Aksi terorisme yang masih terjadi membutuhkan kepedulian para pemimpin guna menyamankan warganya dalam hidup bersama.
Penuh Kepedulian
Kepemimpinan yang penuh kepedulian akan kebutuhan rakyatnya menjadi ekspektasi (harapan) bersama masyarakat dunia. Pemimpin yang berkualitas, elektabilitas, kapabilitas dan berintegritas. Kemampuan menyelesaikan berbagai masalah sosial, pendidikan, teror, lapangan kerja, ekonomi yang baik, bersih korupsi, mudahnya akses komunikasi, birokrat bersih, sikap melayani dan penuh bijaksana.
Pemimpin yang mau berkorban seperti yang dilakukan oleh Yesus rela mati di salib guna menebus dosa umat manusia. Kepemimpinan penuh keteladanan nyata menyemangati setiap perayaan Paskah. “Aku telah memberikan suatu teladan kepada kamu, supaya kamu juga berbuat sama seperti yang telah kuperbuat kepadamu” (Yohanes 13.15). Berbagai keteladanan yang saleh dan pesan nyata tidak perlu retorika. Namun wujud nyata mengimplementasikan ajaran agama demi kebutuhan rakyatnya. Karena dalam menyampaikan pesan atau ajaran dibutuhkan sebuah tindakan bijak dan nyata. “ Perbuatlah ini menjadi peringatan akan aku, “ (Lukas 22: 19).
Malam menjelang kematian, Yesus berkumpul dengan para muridnya untuk mengadakan perjamuan kudus. Pembasuhan kaki yang dilakukan oleh Yesus pada perjamuan kudus kepada muridnya merupakan sikap andap asor (rendah hati) pemimpin. Sebuah mandat transformasi kepemimpinan yang penuh keikhlasan. “ kamupun wajib saling membasuh kaki,” (yohanes 13: 14).
Pemimpin yang berempati seperti Keteladanan Yesus membasuh kaki sebelum purna bisa menjadi pandora kepemimpinan saat ini. Mereka yang diminta oleh rakyat dan dianggap mampu harus menerima amanah. Bagi yang kurang mendapat kepercayaan juga harus mampu sadar diri dengan tidak memaksakan kehendak. Pemimpin yang menjadi teladan dengan melayani dan berempati seperti Yesus yang mau berkorban di kayu salib. Sebab dia datang bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani yang dengannya memberikan keselamatan kepada seluruh umat manusia.
Pelayanan pemimpin
Rangkaian perayaan Paskah tidak hanya pengorbanan dan kebangkitan namun makna pelayanan pemimpin dihadirkan. Kehadiran pemimpinan dalam perutusan merupakan pilihan. “ Tetapi aku mempunyai sesuatu kesaksian yang lebih penting daripada kesaksian Yohanes, yaitu segala pekerjaan yang diserahkan Bapa kepada kepada Ku, supaya aku melaksanakannya. Pekerjaan itu juga yang kukerjakan sekarang, dan itulah yang memberikan kesaksian tentang Aku , bahwa Bapa yang mengutus Aku,” (Yohanes 5 : 36).
Pesan Paskah “ Bertumbuh dalam Kristus, berbuah dalam hidup,” diharapkan seorang pemimpin selain merakyat, rendah hati, sederhana, setia dalam pelayanan berbaur bersama demi membangun bangsa yang beradab. Ia menghalau kegelapan dan mempengaruhi orang-orang Israel, (Daniel 13: 41 c-62). Maka dibutuhkan otentitas dari niat dan kepedulian para pemimpin dalam melayani dengan rasa empati dari nuraninya yang luhur di tengah berbagai persoalan yang butuh penyelesaian.
FX Triyas Hadi Prihantoro ( guru SMP Pangudin Luhur Domenico Savio Semarang )
Thursday, April 01, 2021
Wednesday, March 31, 2021
Pendidikan Akulturasi
Majalah Pendidikan Nasional EDUPOS, edisi Maret 2021
Keberagaman dalam kebhinnekaan bagi bangsa sudah menjadi harga mati. Seperti yang tertuang dalam lambang Negara Burung Garuda “Bhinneka Tunggal Ika” dan sila ke tiga Pancasila. Bangsa yang integralistik, dalam mengakomodasi suku, bangsa, agama dan golongan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kebhinnekaan melahirkan berbagai budaya yang masih relevan dan dibutuhkan bangsa dan negara. Sehingga terintegrasi dalam adat istiadat yang berpadu dalam kolaborasi. Menjadi sebuah akulturasi (perpaduan) yang masuk dalam pendidikan sejalan harapan implementasi kurikulum 2013 yang lebih komprehensif dalam menyasar berbagai bidang kehidupan.
Maka saat sentimen keberbedaan (multikultural), memicu dan melahirkan aksi radikal yang cenderung anarkisme perlu diupayakan pencegahan sejak dini. Menjadi penting pembelajaran akulturasi dalam pendidikan dibumikan kepada peserta didik dalam mendukung kurikulum baru. Tidak ada lagi penolakan dan pembenaran bahwa hidup bersama tidak terjamin. Tinggal bagaimana kita sebagai warga negara menyikapi makin masifnya berita bohong (hoax) yang cenderung destruktif dan anti kemapanan.
Butuh akulturasi budaya dalam pendidikan demi mencegah sejak dini perpecahan karena keberagaman. Akulturasi sendiri merupakan suatu proses sosial yang timbul manakala suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing. Kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya unsur kebudayaan kelompok itu sendiri.
Kesadaran kolektif
Dengan kesadaran kolektif keberagaman yang ada menumbuhkan rasa nyaman, aman dan damai. Oleh karena itu akulturasi budaya akan menjadi bagian kehidupan pendidikan Indonesia, jika para pendidikan melakukan yang sama sepenuh hati. Sehingga melahirkan penghormatan dari perpaduan sosial, ekonomi, keadilan sebagai kekayaan budaya yang hidup di tanah air.
Lalu bagaimana usaha nguri-uri, mempertahankan dan mengoptimalkan keharmonisan bangsa dalam akulturasi pendidikan itu sendiri demi nilai jual? Pendidikan akulturasi yang berintegrasi dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta pendidikan agama (religiusitas). Upaya semakin menancapkan identitas guna memberikan nilai tambah bagi peserta didik agar terbentuk akar karakter dengan saling menghargai, mengormati dan cinta kerukunan, memghormati, tepa slira dan tenggang rasa.
Implementasi pendidikan akulturasi bisa juga dimasukkan dalam sisipan pelajaran sejarah, IPS (untuk SMP), ditambah sosiologi dan antropologi bagi jenjang SMA. Akulturasi sebagai representasi pengakuan pemerintah terhadap keberadaan dan perlindungan identitas imajinasi realita keberagaman. Akulturasi sendiri merupakan sebuah percampuran dua kebudayan atau lebih yang saling bertemu dan saling mempengaruhi (KBBI .2003 edisi 3 hal 24)
Konstitusi Negara Indonesia (UUD 1945) secara tegas mengamanatkan, kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayannya itu (Pasal 29 ayat 2). Begitu juga negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (pasal 32 ayat 1).
Bila sudah terbiasa, terprogram, tersemai dan menjadi life style (gaya hidup) di sekolah. Pengakuan, penghormatan dan saling menghargai akan menjadi habitus. Maka upaya eliminasi kekerasan disekolah, egoisme, fanatisme , individualis berlebihan termentahkan dengan sendirinya (seperti kasus kota Padang Sumbar). Pendidikan akulturasi sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari di sekolah. Menjadi bagian kehidupan warga sekolah, orang tua dan masyarakat. Karena etika, moral, budaya secara lahiriah bisa dijaga. Yang menjadi persoalan bagaimana dalam upaya meredam virus radikal di dunia maya (sosial media).
Nguri-nguri budaya lokal sebagai transfer etika, moral dan sikap perilaku harus gencar dikampanyekan dan diaktualisasikan lebih holistik. Deklarasi kebangsaan (nasionalisme) dan cinta tanah air (patriotisme) sebagai bukti kokohnya semangat persatuan dan kesatuan. Butuh bukti kepatuhan dan kesetiaan kepada Pancasila dan negara kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI) dengan pernyataan sikap sebagai upaya preventif radikalisasi.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Keberagaman dalam kebhinnekaan bagi bangsa sudah menjadi harga mati. Seperti yang tertuang dalam lambang Negara Burung Garuda “Bhinneka Tunggal Ika” dan sila ke tiga Pancasila. Bangsa yang integralistik, dalam mengakomodasi suku, bangsa, agama dan golongan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kebhinnekaan melahirkan berbagai budaya yang masih relevan dan dibutuhkan bangsa dan negara. Sehingga terintegrasi dalam adat istiadat yang berpadu dalam kolaborasi. Menjadi sebuah akulturasi (perpaduan) yang masuk dalam pendidikan sejalan harapan implementasi kurikulum 2013 yang lebih komprehensif dalam menyasar berbagai bidang kehidupan.
Maka saat sentimen keberbedaan (multikultural), memicu dan melahirkan aksi radikal yang cenderung anarkisme perlu diupayakan pencegahan sejak dini. Menjadi penting pembelajaran akulturasi dalam pendidikan dibumikan kepada peserta didik dalam mendukung kurikulum baru. Tidak ada lagi penolakan dan pembenaran bahwa hidup bersama tidak terjamin. Tinggal bagaimana kita sebagai warga negara menyikapi makin masifnya berita bohong (hoax) yang cenderung destruktif dan anti kemapanan.
Butuh akulturasi budaya dalam pendidikan demi mencegah sejak dini perpecahan karena keberagaman. Akulturasi sendiri merupakan suatu proses sosial yang timbul manakala suatu kelompok manusia dengan kebudayaan tertentu dihadapkan dengan unsur dari suatu kebudayaan asing. Kebudayaan asing itu lambat laun diterima dan diolah ke dalam kebudayaannya sendiri tanpa menyebabkan hilangnya unsur kebudayaan kelompok itu sendiri.
Kesadaran kolektif
Dengan kesadaran kolektif keberagaman yang ada menumbuhkan rasa nyaman, aman dan damai. Oleh karena itu akulturasi budaya akan menjadi bagian kehidupan pendidikan Indonesia, jika para pendidikan melakukan yang sama sepenuh hati. Sehingga melahirkan penghormatan dari perpaduan sosial, ekonomi, keadilan sebagai kekayaan budaya yang hidup di tanah air.
Lalu bagaimana usaha nguri-uri, mempertahankan dan mengoptimalkan keharmonisan bangsa dalam akulturasi pendidikan itu sendiri demi nilai jual? Pendidikan akulturasi yang berintegrasi dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan serta pendidikan agama (religiusitas). Upaya semakin menancapkan identitas guna memberikan nilai tambah bagi peserta didik agar terbentuk akar karakter dengan saling menghargai, mengormati dan cinta kerukunan, memghormati, tepa slira dan tenggang rasa.
Implementasi pendidikan akulturasi bisa juga dimasukkan dalam sisipan pelajaran sejarah, IPS (untuk SMP), ditambah sosiologi dan antropologi bagi jenjang SMA. Akulturasi sebagai representasi pengakuan pemerintah terhadap keberadaan dan perlindungan identitas imajinasi realita keberagaman. Akulturasi sendiri merupakan sebuah percampuran dua kebudayan atau lebih yang saling bertemu dan saling mempengaruhi (KBBI .2003 edisi 3 hal 24)
Konstitusi Negara Indonesia (UUD 1945) secara tegas mengamanatkan, kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayannya itu (Pasal 29 ayat 2). Begitu juga negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (pasal 32 ayat 1).
Bila sudah terbiasa, terprogram, tersemai dan menjadi life style (gaya hidup) di sekolah. Pengakuan, penghormatan dan saling menghargai akan menjadi habitus. Maka upaya eliminasi kekerasan disekolah, egoisme, fanatisme , individualis berlebihan termentahkan dengan sendirinya (seperti kasus kota Padang Sumbar). Pendidikan akulturasi sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari di sekolah. Menjadi bagian kehidupan warga sekolah, orang tua dan masyarakat. Karena etika, moral, budaya secara lahiriah bisa dijaga. Yang menjadi persoalan bagaimana dalam upaya meredam virus radikal di dunia maya (sosial media).
Nguri-nguri budaya lokal sebagai transfer etika, moral dan sikap perilaku harus gencar dikampanyekan dan diaktualisasikan lebih holistik. Deklarasi kebangsaan (nasionalisme) dan cinta tanah air (patriotisme) sebagai bukti kokohnya semangat persatuan dan kesatuan. Butuh bukti kepatuhan dan kesetiaan kepada Pancasila dan negara kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI) dengan pernyataan sikap sebagai upaya preventif radikalisasi.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Sunday, March 21, 2021
Perubahan dan Kebangkitan Pendidikan
Rubrik SWARA harian SOLOPOS 21/3/21
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Perubahan cara dan sistem perjuangan para pejuang nasional ditandai sebuah peristiwa. Perubahan itu menjadi titik tonggak status guna mencapai tujuan yang dicita-citakan. Maka dalam pelajaran sejarah perjuangan bangsa Indonesia dikenal dengan masa perintis (1908), penegas (1928) dan pendobrak (1945). Demikian halnya adanya pandemi covid-19, juga terjadi perubahan yang signifikan dalam pendidikan.
Bila kita melihat kembali kejadian seratus duabelas (112) tahun yang lalu, tepatnya 20 Mei 1908 (berdirinya organisasi modern Budi Utomo). Para mahasiswa kedokteran “stovia “ dibawah pimpinan dr. Sutomo, berusaha melakukan perubahan, mendorong rasa nasional, bangkit melawan menjajah dengan mendirikan organisasi modern. Perubahan sistem perjuangan pergerakan nasional dengan meninggalkan kontak fisik (senjata) dan sporadis perlawananya. Melainkan dengan perubahan strategi melalui organisasi modern, berdiplomasi tanpa kontak fisik persenjataan.
Era penjajahan fisik, mendoktrinkan bahwa kaum pribumi tidak mungkin bisa bergerak, maju tanpa intervensi pihak asing (penjajah). Namun hal itu bisa dimentahkan sejak munculnya berbagai organisasi pergerakan nasional. Perjuangab demi memerdekakan diri dan mengubah pola pikir untuk mampu bergerak maju dan mandiri. Dengan berbagai strategi dan diplomasi tanpa pertumpahan darah berarti.
Sekarang penjajahan yang ada di sekitar kita dengan melawan kemiskinan, ketidak adilan, persamaan derajat, harga diri dan ketidak adilan dalam bidang pendidikan. Dibutuhkan kebangkitan pendidikan nasional agar mampu bersaing dalam kancah global. Harapannya meningkatkan peradaban, pendidikan merupakan yang menjadi fokus dari perubahan itu sendiri.
Pasalnya selama bertahun-tahun, mutu pendidikan Indonesia tidak beranjak maju. Dalam laporan UNESCO soal pencapaian target Education for All 2015, misalnya, posisi Indonesia berada jauh di bawah Malaysia. Padahal, sejak akhir tahun 1960 sampai tahun 1970an, Malaysia justru belajar mengelola pendidikan dari Indonesia. Sekarang justru terbalik dengan kemajuan pendidikan di Malaysia jauh lebih tinggi.
Pendidikan di Malaysia berkiblat kepada negara Inggris karena memang dulu negara jajahannya. Menurut Indra Djati Sidi, di Malaysia dalam penyelenggaraan pendidikan nasional masa depan, perhatian perbaikan sistem pendidikan nasional ditujukan pada aspek-aspek kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga kependidikan, manajemen pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Perubahan dan bangkit
Sebuah kebangkitan dan perubahan yang disemangati oleh perjuangan Budi Utomo. Menjadikan kita harus tetap semangat membangun nasionalisme dan patriotisme pendidikan agar menjadi bangsa yang maju, berdaya saing, bermartabat, andiri, sejahtera dan berkompetisi. Menurut Jhon Dewey (2003: 69) menjelaskan bahwa pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama manusia.
Melihat berbagai persoalan yang masih mendera sebuah perubahan pendidikan melalui kebangkitan menjadi kehendak bersama. Momentum kebangkitan nasional dapat sebagai penanda era perubahan mendasar. Karena berani bangkit sejak adanya perubahan sistem pembelajaran karena pandemi covid-19. Perubahan dan bangkitnya pendidikan naskional sudah mulai berubah dengan sistem pembelajaran berdasarkan work from home (WFH). Seperti ditegaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Oleh karena itu perkembangan zaman dan kemajuan yang pesat di segala bidang termasuk pendidikan. Dengan tidak mengabaikan budaya lokal, meski sistem, cara dan perilakunya berubah. Budaya lokal dapat menanggulangi dan memupuk rasa kebangsaan ditengah perubahan pendidikan saat pandemi covid-19. Peran stakeholder serta seluruh masyarakat sangat diharapkan. Untuk itu, tatap diperlukan rasa kebangsaan yang tinggi agar Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan yang menjadi slogan belaka, tetapi benar-benar dapat menjiwai perilaku seluruh rakyat Indonesia. (Herni Susanti. 2014)
Realitanya berbagai kebijakan yang diambil pemerintah tetap melihat berbagai aspek sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan. Pembentukan sikap, mental, spiritual dan karakter anak didik tetap menjadi spirit dan motivasi. Hal itu guna membangun emangat, serta mengoptimalkan tanggung jawab sebagai penyeimbang. Kolaborasi, dukungan dan aksi mobilisasi stakeholder pendidikan tetap dibutuhkan demi bangkitnya pendidikan. Semoga.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domsav Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Perubahan cara dan sistem perjuangan para pejuang nasional ditandai sebuah peristiwa. Perubahan itu menjadi titik tonggak status guna mencapai tujuan yang dicita-citakan. Maka dalam pelajaran sejarah perjuangan bangsa Indonesia dikenal dengan masa perintis (1908), penegas (1928) dan pendobrak (1945). Demikian halnya adanya pandemi covid-19, juga terjadi perubahan yang signifikan dalam pendidikan.
Bila kita melihat kembali kejadian seratus duabelas (112) tahun yang lalu, tepatnya 20 Mei 1908 (berdirinya organisasi modern Budi Utomo). Para mahasiswa kedokteran “stovia “ dibawah pimpinan dr. Sutomo, berusaha melakukan perubahan, mendorong rasa nasional, bangkit melawan menjajah dengan mendirikan organisasi modern. Perubahan sistem perjuangan pergerakan nasional dengan meninggalkan kontak fisik (senjata) dan sporadis perlawananya. Melainkan dengan perubahan strategi melalui organisasi modern, berdiplomasi tanpa kontak fisik persenjataan.
Era penjajahan fisik, mendoktrinkan bahwa kaum pribumi tidak mungkin bisa bergerak, maju tanpa intervensi pihak asing (penjajah). Namun hal itu bisa dimentahkan sejak munculnya berbagai organisasi pergerakan nasional. Perjuangab demi memerdekakan diri dan mengubah pola pikir untuk mampu bergerak maju dan mandiri. Dengan berbagai strategi dan diplomasi tanpa pertumpahan darah berarti.
Sekarang penjajahan yang ada di sekitar kita dengan melawan kemiskinan, ketidak adilan, persamaan derajat, harga diri dan ketidak adilan dalam bidang pendidikan. Dibutuhkan kebangkitan pendidikan nasional agar mampu bersaing dalam kancah global. Harapannya meningkatkan peradaban, pendidikan merupakan yang menjadi fokus dari perubahan itu sendiri.
Pasalnya selama bertahun-tahun, mutu pendidikan Indonesia tidak beranjak maju. Dalam laporan UNESCO soal pencapaian target Education for All 2015, misalnya, posisi Indonesia berada jauh di bawah Malaysia. Padahal, sejak akhir tahun 1960 sampai tahun 1970an, Malaysia justru belajar mengelola pendidikan dari Indonesia. Sekarang justru terbalik dengan kemajuan pendidikan di Malaysia jauh lebih tinggi.
Pendidikan di Malaysia berkiblat kepada negara Inggris karena memang dulu negara jajahannya. Menurut Indra Djati Sidi, di Malaysia dalam penyelenggaraan pendidikan nasional masa depan, perhatian perbaikan sistem pendidikan nasional ditujukan pada aspek-aspek kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga kependidikan, manajemen pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Perubahan dan bangkit
Sebuah kebangkitan dan perubahan yang disemangati oleh perjuangan Budi Utomo. Menjadikan kita harus tetap semangat membangun nasionalisme dan patriotisme pendidikan agar menjadi bangsa yang maju, berdaya saing, bermartabat, andiri, sejahtera dan berkompetisi. Menurut Jhon Dewey (2003: 69) menjelaskan bahwa pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama manusia.
Melihat berbagai persoalan yang masih mendera sebuah perubahan pendidikan melalui kebangkitan menjadi kehendak bersama. Momentum kebangkitan nasional dapat sebagai penanda era perubahan mendasar. Karena berani bangkit sejak adanya perubahan sistem pembelajaran karena pandemi covid-19. Perubahan dan bangkitnya pendidikan naskional sudah mulai berubah dengan sistem pembelajaran berdasarkan work from home (WFH). Seperti ditegaskan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Oleh karena itu perkembangan zaman dan kemajuan yang pesat di segala bidang termasuk pendidikan. Dengan tidak mengabaikan budaya lokal, meski sistem, cara dan perilakunya berubah. Budaya lokal dapat menanggulangi dan memupuk rasa kebangsaan ditengah perubahan pendidikan saat pandemi covid-19. Peran stakeholder serta seluruh masyarakat sangat diharapkan. Untuk itu, tatap diperlukan rasa kebangsaan yang tinggi agar Bhinneka Tunggal Ika bukan hanya semboyan yang menjadi slogan belaka, tetapi benar-benar dapat menjiwai perilaku seluruh rakyat Indonesia. (Herni Susanti. 2014)
Realitanya berbagai kebijakan yang diambil pemerintah tetap melihat berbagai aspek sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan. Pembentukan sikap, mental, spiritual dan karakter anak didik tetap menjadi spirit dan motivasi. Hal itu guna membangun emangat, serta mengoptimalkan tanggung jawab sebagai penyeimbang. Kolaborasi, dukungan dan aksi mobilisasi stakeholder pendidikan tetap dibutuhkan demi bangkitnya pendidikan. Semoga.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domsav Semarang)
Friday, March 12, 2021
Mengenang Supersemar
Opini, Tribun Jateng (jumat 12/3/21)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Sejak keluarnya Surat Perintah sebelas maret (supersemar) 1966. Berarti tahun ini sudah berusia 55 tahun. Usia yang panjang dalam pencarian kebenarannya. Namun sejatinya Supersemar sampai saat ini masih sumir (tidak jelas), terbukti masih menjadi bahan perbincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejelasan dan keaslian surat masih menjadi pertanyaan dan perdebatan di lingkungan kelas (akademis) maupun masyarakat.
Semakin sulit para penerus anak bangsa guna menguak kebenaran. Pasalnya pihak-pihak yang melihat sebagai saksi sudah menghadap khalik. Dokumen yang dibutuhkan kan pun sudah hilang ditelan waktu, disengajakan, dimusnahkan atau memang hilang. Semua dibuat bingung dan menjadi teka-teki bangsa. Lalu bagaimana kita sebagai anak bangsa dan mewariskan nilai-nilai kebenaran yang menjadi pandora kehidupan bernegara.
Kontroversi peristiwa penting dalam sejarah perjuangan bangsa seolah hilang. Tiada dukungan data yang akurat menjadi kontroversi substansi dan polemik berkepanjangan. Menjadi kesulitan bagi pengampu mata pelajaran PPKn dan IPS di SMP, PPKN dan sejarah di SMA hingga sekarang masih absurd tanpa kejelasan. Kadang guru menjadi bingung saat siswa kritis menanyakan hakekat keaslian Supersemar dan sejarah pendukung untuk menjelaskannya.
Supersemar sebagai salah satu sumber tertib hukum dalam pembelajaran kewarganegaraan dan sejarah. Merupakan titik tolak lahirnya Orde baru dan berkuasa sampai tahun 1998, hingga kini masih sumir, kepastiannya. Ketidak jelasan berkenaan siapa tokoh yang melahirkan Supersemar. Siapa yang yang menyuruh dan bertanggung jawab dan siapa yang diminta melaksanakannya. Padahal “kesaktian” surat ini menjadi pangkal perubahan sebuah dinasti yang berkuasa. Anak jaman now (milenial) mulai kehilangan jejak dan hilang ditelan waktu.
Fakta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menunjukkan bahwa proses sejarah bangsa sering dibelokkan dan direkayasa. Demi kelanggengan kekuasaan dan kepentingan politik, menjaga serta mengamankan kekuasaan. Padahal sejarah merupakan historia docet, banyak memberi pelajaran berharga bagi umat manusia. Soekarno mengatakan jas merah (jangan sekali sekali meninggalkan sejarah).
Menurut Asvi Warman Adam, peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Ada tiga kontroversi yang muncul jika membicarakan Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) yang menjadi momentum peralihan kekuasaan Presiden pertama RI, Soekarno, ke Soeharto. Pertama, menyangkut keberadaan naskah otentik Supersemar. Kedua, proses mendapatkan surat itu. Ketiga, interpretasi yang dilakukan oleh Soeharto.
Naskah Supersemar
Meskipun dalam Arsip Nasional Republik Indonesia menyimpan tiga versi naskah Supersemar, ketiganya tidak otentik. Ketiga arsip naskah Supersemar meliputi arsip Sekretariat Negara, Puspen TNI AD, dan dari seorang kiai di Jawa Timur. Hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, terutama dalam pelajaran sejarah, bahwa Supersemar diberikan bukan atas kemauan Soekarno, melainkan di bawah tekanan. Tercatat dalam rekaman sejarah setelah Supersemar dibuat oleh Soekarno, Soeharto menggunakannya dengan serta-merta untuk melakukan aksi beruntun sepanjang Maret 1966. Soeharto melakukan pembubaran PKI, menangkap 15 menteri pendukung Soekarno, memulangkan anggota Tjakrabirawa, dan mengontrol media massa di bawah Puspen AD (Kompas 10/3/16).
Padahal bagi Soekarno, Supersemar merupakan perintah pengendalian keamanan, termasuk keamanan dirinya selaku Presiden dan keluarganya. Soekarno pun pernah menekankan, surat itu bukanlah transfer of authority. Namun, Amirmachmud, jenderal yang membawa surat perintah dari Bogor ke Jakarta pada 11 Maret 1966, langsung berkesimpulan bahwa itu adalah pengalihan kekuasaan.
Berbagai buku sekitar Supersemar sebagai bahan diskusi. Eros Djarot (2006) menulis “ Misteri Supersemar,” Dr Wang Xiang Jun “ Misteri terbunuhnya Soekarno,” Amir Macmud “ Supersemar : tonggak sejarah Orde Baroe,” Basuki Rahmat (1998) “ Basuki Rahmat dan Supersemar dan tulisan P. Ari Subagyo “ Demitologisasi Supersemar,” (kompas 11/3/2008) bisa jadi acuan dalam diskusi kritis.
Dr Roeslan Abdulgani pernah mengatakan bawa Supersemar berisi delegation of authority, sedang yang beredar transfer of authority. Maka saat Supersemar sudah berusia 55 tahun tugas guru IPS, PPKn dan Sejarah meluruskan dan mencari kebenaran. Kesamaran akan semakin terkuat ketika bersama aktif, kreatif dan inovati dalam upaya mencari dari berbagai sumber data/ pustaka, mensosialisasikan, problem solving (studi kasus) dalam implementasi pembelajaran di kelas.
Bagaimana dengan Supersemar itu sendiri? Karena sampai sekarang masih menjadi teka-teki dan bahan pertanyaan bagi pendidikan itu sendiri. Soe Hok Gie (1966) mengatakan bahwa kita harus belajar bagaimana bersikap objektif dan korektif terhadap kekuasaan, serta berani menantang tirani. Supersemar sudah 55 tahun dan misteri belum terkuak. Demi masa depan bangsa dan negara yang trasnparan. Kita wajib berlomba menguak kebenaran meski sudah memasuki jaman milenial.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro
Sejak keluarnya Surat Perintah sebelas maret (supersemar) 1966. Berarti tahun ini sudah berusia 55 tahun. Usia yang panjang dalam pencarian kebenarannya. Namun sejatinya Supersemar sampai saat ini masih sumir (tidak jelas), terbukti masih menjadi bahan perbincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kejelasan dan keaslian surat masih menjadi pertanyaan dan perdebatan di lingkungan kelas (akademis) maupun masyarakat.
Semakin sulit para penerus anak bangsa guna menguak kebenaran. Pasalnya pihak-pihak yang melihat sebagai saksi sudah menghadap khalik. Dokumen yang dibutuhkan kan pun sudah hilang ditelan waktu, disengajakan, dimusnahkan atau memang hilang. Semua dibuat bingung dan menjadi teka-teki bangsa. Lalu bagaimana kita sebagai anak bangsa dan mewariskan nilai-nilai kebenaran yang menjadi pandora kehidupan bernegara.
Kontroversi peristiwa penting dalam sejarah perjuangan bangsa seolah hilang. Tiada dukungan data yang akurat menjadi kontroversi substansi dan polemik berkepanjangan. Menjadi kesulitan bagi pengampu mata pelajaran PPKn dan IPS di SMP, PPKN dan sejarah di SMA hingga sekarang masih absurd tanpa kejelasan. Kadang guru menjadi bingung saat siswa kritis menanyakan hakekat keaslian Supersemar dan sejarah pendukung untuk menjelaskannya.
Supersemar sebagai salah satu sumber tertib hukum dalam pembelajaran kewarganegaraan dan sejarah. Merupakan titik tolak lahirnya Orde baru dan berkuasa sampai tahun 1998, hingga kini masih sumir, kepastiannya. Ketidak jelasan berkenaan siapa tokoh yang melahirkan Supersemar. Siapa yang yang menyuruh dan bertanggung jawab dan siapa yang diminta melaksanakannya. Padahal “kesaktian” surat ini menjadi pangkal perubahan sebuah dinasti yang berkuasa. Anak jaman now (milenial) mulai kehilangan jejak dan hilang ditelan waktu.
Fakta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menunjukkan bahwa proses sejarah bangsa sering dibelokkan dan direkayasa. Demi kelanggengan kekuasaan dan kepentingan politik, menjaga serta mengamankan kekuasaan. Padahal sejarah merupakan historia docet, banyak memberi pelajaran berharga bagi umat manusia. Soekarno mengatakan jas merah (jangan sekali sekali meninggalkan sejarah).
Menurut Asvi Warman Adam, peneliti sejarah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Ada tiga kontroversi yang muncul jika membicarakan Surat Perintah 11 Maret 1966 (Supersemar) yang menjadi momentum peralihan kekuasaan Presiden pertama RI, Soekarno, ke Soeharto. Pertama, menyangkut keberadaan naskah otentik Supersemar. Kedua, proses mendapatkan surat itu. Ketiga, interpretasi yang dilakukan oleh Soeharto.
Naskah Supersemar
Meskipun dalam Arsip Nasional Republik Indonesia menyimpan tiga versi naskah Supersemar, ketiganya tidak otentik. Ketiga arsip naskah Supersemar meliputi arsip Sekretariat Negara, Puspen TNI AD, dan dari seorang kiai di Jawa Timur. Hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat, terutama dalam pelajaran sejarah, bahwa Supersemar diberikan bukan atas kemauan Soekarno, melainkan di bawah tekanan. Tercatat dalam rekaman sejarah setelah Supersemar dibuat oleh Soekarno, Soeharto menggunakannya dengan serta-merta untuk melakukan aksi beruntun sepanjang Maret 1966. Soeharto melakukan pembubaran PKI, menangkap 15 menteri pendukung Soekarno, memulangkan anggota Tjakrabirawa, dan mengontrol media massa di bawah Puspen AD (Kompas 10/3/16).
Padahal bagi Soekarno, Supersemar merupakan perintah pengendalian keamanan, termasuk keamanan dirinya selaku Presiden dan keluarganya. Soekarno pun pernah menekankan, surat itu bukanlah transfer of authority. Namun, Amirmachmud, jenderal yang membawa surat perintah dari Bogor ke Jakarta pada 11 Maret 1966, langsung berkesimpulan bahwa itu adalah pengalihan kekuasaan.
Berbagai buku sekitar Supersemar sebagai bahan diskusi. Eros Djarot (2006) menulis “ Misteri Supersemar,” Dr Wang Xiang Jun “ Misteri terbunuhnya Soekarno,” Amir Macmud “ Supersemar : tonggak sejarah Orde Baroe,” Basuki Rahmat (1998) “ Basuki Rahmat dan Supersemar dan tulisan P. Ari Subagyo “ Demitologisasi Supersemar,” (kompas 11/3/2008) bisa jadi acuan dalam diskusi kritis.
Dr Roeslan Abdulgani pernah mengatakan bawa Supersemar berisi delegation of authority, sedang yang beredar transfer of authority. Maka saat Supersemar sudah berusia 55 tahun tugas guru IPS, PPKn dan Sejarah meluruskan dan mencari kebenaran. Kesamaran akan semakin terkuat ketika bersama aktif, kreatif dan inovati dalam upaya mencari dari berbagai sumber data/ pustaka, mensosialisasikan, problem solving (studi kasus) dalam implementasi pembelajaran di kelas.
Bagaimana dengan Supersemar itu sendiri? Karena sampai sekarang masih menjadi teka-teki dan bahan pertanyaan bagi pendidikan itu sendiri. Soe Hok Gie (1966) mengatakan bahwa kita harus belajar bagaimana bersikap objektif dan korektif terhadap kekuasaan, serta berani menantang tirani. Supersemar sudah 55 tahun dan misteri belum terkuak. Demi masa depan bangsa dan negara yang trasnparan. Kita wajib berlomba menguak kebenaran meski sudah memasuki jaman milenial.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Tuesday, February 02, 2021
Polisi Humanis
Surat Kepada Redaksi, Kompas (3/2/21)
Selamat kepada Jenderal (polisi) Listyo Sigit Prabowo atas pelantikannya sebagai Kapolri. Ia menggantikan Jendral ( Pol ) Idham Asis. Listyo membawa konsep " Polisi Presisi," yaitu polisi yang prediktif, responsif dan transformasi berkeadilan.
Konsep ini diharapkan menjadi panduan sikap dan perilaku anggota polri menjadi makin humanis. Apresiasi nilai dan persetujuan dari sembilan fraksi yang ada menunjukkan bahwa besar harapan yang diletakkan di pundak Kapolri baru.
Rakyat jelas akan mendukung kebijakan yang membuat masyarakat lebih tertib dan teratur. Semoga Citra polri sahabat masyarakat dapat segera diwujudkan.Mari kita bantu Polri dengan tertib dalam belalu lintas, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, tidak berbuat jahat, tidak menyalahgunakan narkoba dan perbuatan lain yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Kemajuan bangsa dan negara menuju masyarakat adil dan makmur tidak lepas dari stabilitas nasional yang baik karena dikawal oleh polisi yang humanis. Semoga!
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domsav Semarang)
with. https://www.kompas.id/baca/opini/2021/02/04/polisi-humanis/
Selamat kepada Jenderal (polisi) Listyo Sigit Prabowo atas pelantikannya sebagai Kapolri. Ia menggantikan Jendral ( Pol ) Idham Asis. Listyo membawa konsep " Polisi Presisi," yaitu polisi yang prediktif, responsif dan transformasi berkeadilan.
Konsep ini diharapkan menjadi panduan sikap dan perilaku anggota polri menjadi makin humanis. Apresiasi nilai dan persetujuan dari sembilan fraksi yang ada menunjukkan bahwa besar harapan yang diletakkan di pundak Kapolri baru.
Rakyat jelas akan mendukung kebijakan yang membuat masyarakat lebih tertib dan teratur. Semoga Citra polri sahabat masyarakat dapat segera diwujudkan.Mari kita bantu Polri dengan tertib dalam belalu lintas, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, tidak berbuat jahat, tidak menyalahgunakan narkoba dan perbuatan lain yang bertentangan dengan Undang-Undang.
Kemajuan bangsa dan negara menuju masyarakat adil dan makmur tidak lepas dari stabilitas nasional yang baik karena dikawal oleh polisi yang humanis. Semoga!
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domsav Semarang)
with. https://www.kompas.id/baca/opini/2021/02/04/polisi-humanis/
Monday, February 01, 2021
Menjadi Guru yang inovatif dan inspiratif
Resensi di Koran KR (2/2/2021)
Menjadi guru harus siap dalam menghadapi segala kritikan. Karena kemajuan suatu bangsa tidak lepas dari sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Untuk mendapatkannya diperoleh dari proses pendidikan dengan pendampingan guru yang mumpuni. Oleh karena itu saat masih banyaknya perilaku yang “menyimpang.” Salah satu pertanyaan yang sering muncul, bagaimana peran guru dalam pendidikan?
Maka melalui buku ini, guru diharapkan mampu menginstropeksi diri dalam perannya sebagai abdi pendidikan. Karena jelas tertulis dalam pembukaan UUD 1945 salah satu tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka guru dapat memerankan dirinya dalam sikap perilaku sebagai tatanan, tuntunan dan tontonan. Spirit guru adalah pejuan kemanusiaan dan membangun peradaban (hal 218).
Disini guru diharapkan mampu dalam memberikan pendampingan dalam upaya proses pendesawaan dan menemukan hal baru bagi peserda didiknya. Karena dengan pendidikan mampu menghasilkan SDM yang berkualitas sebagai asset utama suatu bangsa. SDM yang memiliki integritas, kesadaran, tanggung jawab dan disiplin serta memiliki prestasi yang diunggulkan. Maka guru tetap menjadi ikon pendidikan yang inovatif dan inspiratif. Guru menjadi kunci dalam pendidikan dan merupakan tokoh sentral dalam pendidikan untuk mengajarkan, memotivasi, menginspirasi, mendampingi, menjadi konsulatan bagi murid-muridnya yang mampu menjadi dirinya sendiri.
Buku yang mengulas peran serta guru dalam pendidikan. Karena melalui pendidikan ditanamkan kejujuran, kebenaran dan keadilan. Disitu guru mengambil peran strategis sebagai pejuang kemanusiaan dan tidak melakukan hal yang menyimpang yang bertentangan dengan ruh pendidikan. Karena guru berasa dari kata ‘gu’ yang bermakna kegelapan dan ‘r’u membuat terang. Guru adalah sang pencerah yang menginspirasi (hal 27).
Untuk mendapatkan idealisme dan tidak terjebak dalam rutinitas semu. Masih dalam ingatan dan sebagai catatan sejarah bahwa negara tetangga Malaysia pernah mengimport guru-guru handal dari Indonesia guna membangun karakter bangsanya. Oleh karena itu saatnya kita memulai lagi demi kemajuan pendidikan dengan menempatkan guru sebagai kunci pendidikan. Buku ini layak dibaca oleh insan pendidikan (guru) sebagai bahan refleksi. Sebagai catatan penting dan wajib selalu diingat bahwa pasca bom atom di Hirosima dan Nagasaki tahun 1945. Kaisar Hirohito pertama kali menanyakan, berapa jumlah guru yang masih ada. Menunjukkan betapa pentingnya SDM sebagai aset bangsa menuju bangsa yang hebat. Semuanya dipersiapkan oleh guru hebat yang inovatif dan inspiratif.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMP PL Domenico Savio Semarang.
Menjadi guru harus siap dalam menghadapi segala kritikan. Karena kemajuan suatu bangsa tidak lepas dari sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Untuk mendapatkannya diperoleh dari proses pendidikan dengan pendampingan guru yang mumpuni. Oleh karena itu saat masih banyaknya perilaku yang “menyimpang.” Salah satu pertanyaan yang sering muncul, bagaimana peran guru dalam pendidikan?
Maka melalui buku ini, guru diharapkan mampu menginstropeksi diri dalam perannya sebagai abdi pendidikan. Karena jelas tertulis dalam pembukaan UUD 1945 salah satu tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka guru dapat memerankan dirinya dalam sikap perilaku sebagai tatanan, tuntunan dan tontonan. Spirit guru adalah pejuan kemanusiaan dan membangun peradaban (hal 218).
Disini guru diharapkan mampu dalam memberikan pendampingan dalam upaya proses pendesawaan dan menemukan hal baru bagi peserda didiknya. Karena dengan pendidikan mampu menghasilkan SDM yang berkualitas sebagai asset utama suatu bangsa. SDM yang memiliki integritas, kesadaran, tanggung jawab dan disiplin serta memiliki prestasi yang diunggulkan. Maka guru tetap menjadi ikon pendidikan yang inovatif dan inspiratif. Guru menjadi kunci dalam pendidikan dan merupakan tokoh sentral dalam pendidikan untuk mengajarkan, memotivasi, menginspirasi, mendampingi, menjadi konsulatan bagi murid-muridnya yang mampu menjadi dirinya sendiri.
Buku yang mengulas peran serta guru dalam pendidikan. Karena melalui pendidikan ditanamkan kejujuran, kebenaran dan keadilan. Disitu guru mengambil peran strategis sebagai pejuang kemanusiaan dan tidak melakukan hal yang menyimpang yang bertentangan dengan ruh pendidikan. Karena guru berasa dari kata ‘gu’ yang bermakna kegelapan dan ‘r’u membuat terang. Guru adalah sang pencerah yang menginspirasi (hal 27).
Untuk mendapatkan idealisme dan tidak terjebak dalam rutinitas semu. Masih dalam ingatan dan sebagai catatan sejarah bahwa negara tetangga Malaysia pernah mengimport guru-guru handal dari Indonesia guna membangun karakter bangsanya. Oleh karena itu saatnya kita memulai lagi demi kemajuan pendidikan dengan menempatkan guru sebagai kunci pendidikan. Buku ini layak dibaca oleh insan pendidikan (guru) sebagai bahan refleksi. Sebagai catatan penting dan wajib selalu diingat bahwa pasca bom atom di Hirosima dan Nagasaki tahun 1945. Kaisar Hirohito pertama kali menanyakan, berapa jumlah guru yang masih ada. Menunjukkan betapa pentingnya SDM sebagai aset bangsa menuju bangsa yang hebat. Semuanya dipersiapkan oleh guru hebat yang inovatif dan inspiratif.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMP PL Domenico Savio Semarang.
Sunday, January 10, 2021
Friday, December 25, 2020
Natal dan Kedamaian Hidup
OPINI SUARA MERDEKA, 24/12/20
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
BERBAGAI peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) atau intoleransi di masa pandemi, butuh refleksi bersama. Seperti hasil riset dari Setara Institut ada beberapa palanggaran KBB di masa pandemi. Antara lain sekelompok orang mengganggu ibadah jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada (13/9), sekelompok warga Graha Prima Jonggol menolak ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Bogor pada ( 20/9), umat Kristen di Desa Ngastemi, Kabupaten Mojokerto, dilarang beribadah oleh sekelompok orang pada (21/9), dan larangan beribadah terhadap jemaat Rumah Doa Gereja GSJA Kanaan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada (2/10).
Pelarangan beribadah dan maraknya aksi radikalisme sungguh tidak sejalan dengan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal 29 ayat 2. Sebagai bangsa Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tinggal Ika harusnya malu, karena di masa pandemi yang seharusnya tumbuh semangat tolong menolong, gotong royong, empati dan simpati tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Masa penuh keprihatinan seharusnya memunculkan bela rasa, tepa slira, dan handarbeni dalam kesehatan demi kemashalahatan.
Foundhing fathers (pendiri negara) juga akan geram dan marah bila melihat dan mendengar aksi intoleransi. Karena para pendiri negara ini secara tegas mendambakan sebuah negara integralistik (persatuan), yakni mengayomi keanekagaraman suku, agama, ras, dan golongan sebagai kekayaan bangsa. Namun, aksi-aksi intoleransi menjadi masalah yang kompleks dan menyakitkan. Ironisnya, aksi antipersatuan selalu dibungkus dengan persoalan perbedaan agama. Mengapa isu agama selalu jadi pemicu segala tindakan menyimpang (anarkis) tanpa terkendalikan? Negara berada di mana saat banyak rakyat membutuhkan pengayoman dan perlindungan? Maka, saatnya negara harus tegas dengan banyaknya pemantik antikerukunan hidup beragama menjelang Natal.
Tenggang Rasa
Sebuah berita yang mendamaikan pada menyambut Natal 2020 saat ini. Saat warga Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, ikut merangkai pohon Natal di Gereja Kristus Raja. Uniknya pohon Natal dibuat dari 1.000 masker, 500 hand sanitizer, dan 300 sabun cuci tangan. Pohon Natal setinggi 3,5 meter dengan diameter sekitar 180 cm, menggambarkan kerukunan dan bentuk kepedulian bahwa Natal 2020 diselenggarakan sederhana karena masa pandemi Covid-19. Natal yang penuh tenggang rasa dengan tetap beradaptasi untuk keselamatan manusia.
Peristiwa kerukunan hidup beragama dengan saling membantu menjadi sebuah rahmat semesta. Negara sendiri sudah berupaya memberi payung hukum guna kehidupan bersama dalam sebuah kerukunan hidup beragama. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Merupakan bukti kesungguhan negara untuk melindungi warganya dalam kebebasan memeluk agama dan kepercayaan tanpa kecuali. Serta perlindungan dan jaminan dalam merayakan hari besar agama masing-masing.
Negara punya tanggung jawab yang besar untuk memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan memeluk agama. Seperti tercantum dalam tujuan negara pada Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.Munculnya kelompok paham garis keras di Tanah Air penyebabnya tidak lepas dari ketidakmampuan negara untuk mewujudkan kewenangannya dalam mengatur kehidupan kenegaraan. Sudah semestinya pemerintah tegas demi masa depan bangsa yang lebih tenang dan damai tanpa swaprasangka lagi. Ketika situasi absurd masyarakat semakin dipertegas oleh pemahaman sepotong dari ajaran ideologis, maka yang terjadi bukan perilaku santun, hormat menghormati, toleransi tetapi sebuah kekerasan dan pemaksaan kehendak. Kompromi dan toleransi adanya aksi yang meresahkan tidak bisa ditolerir bila sudah melanggar konstitusi negara.
Kita patut bangga saat negara menjalankan fungsi dan perannya saat ini. Demi keselamatan bangsa dan negara mendamba kehidupan yang aman dan damai. Masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dengan aksi kekerasan perlu segera direduksi dan dieleiminir. Bila pemimpin tidak tegas dan peragu maka akan terjadi pertentangan secara horizontal di bawah ‘’akar rumput’’ menjadi semakin massif. Semoga Natal 2020 kita semua dapat merasakan, dengan tidak adanya kejadian ‘’buruk’’di hari yang penuh kedamaian ini. (46)
— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMP PL Domenico Savio Semarang
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
BERBAGAI peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) atau intoleransi di masa pandemi, butuh refleksi bersama. Seperti hasil riset dari Setara Institut ada beberapa palanggaran KBB di masa pandemi. Antara lain sekelompok orang mengganggu ibadah jemaat HKBP KSB di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada (13/9), sekelompok warga Graha Prima Jonggol menolak ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Bogor pada ( 20/9), umat Kristen di Desa Ngastemi, Kabupaten Mojokerto, dilarang beribadah oleh sekelompok orang pada (21/9), dan larangan beribadah terhadap jemaat Rumah Doa Gereja GSJA Kanaan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada (2/10).
Pelarangan beribadah dan maraknya aksi radikalisme sungguh tidak sejalan dengan Undang- Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya pasal 29 ayat 2. Sebagai bangsa Indonesia yang bersemboyan Bhinneka Tinggal Ika harusnya malu, karena di masa pandemi yang seharusnya tumbuh semangat tolong menolong, gotong royong, empati dan simpati tanpa memandang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Masa penuh keprihatinan seharusnya memunculkan bela rasa, tepa slira, dan handarbeni dalam kesehatan demi kemashalahatan.
Foundhing fathers (pendiri negara) juga akan geram dan marah bila melihat dan mendengar aksi intoleransi. Karena para pendiri negara ini secara tegas mendambakan sebuah negara integralistik (persatuan), yakni mengayomi keanekagaraman suku, agama, ras, dan golongan sebagai kekayaan bangsa. Namun, aksi-aksi intoleransi menjadi masalah yang kompleks dan menyakitkan. Ironisnya, aksi antipersatuan selalu dibungkus dengan persoalan perbedaan agama. Mengapa isu agama selalu jadi pemicu segala tindakan menyimpang (anarkis) tanpa terkendalikan? Negara berada di mana saat banyak rakyat membutuhkan pengayoman dan perlindungan? Maka, saatnya negara harus tegas dengan banyaknya pemantik antikerukunan hidup beragama menjelang Natal.
Tenggang Rasa
Sebuah berita yang mendamaikan pada menyambut Natal 2020 saat ini. Saat warga Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, ikut merangkai pohon Natal di Gereja Kristus Raja. Uniknya pohon Natal dibuat dari 1.000 masker, 500 hand sanitizer, dan 300 sabun cuci tangan. Pohon Natal setinggi 3,5 meter dengan diameter sekitar 180 cm, menggambarkan kerukunan dan bentuk kepedulian bahwa Natal 2020 diselenggarakan sederhana karena masa pandemi Covid-19. Natal yang penuh tenggang rasa dengan tetap beradaptasi untuk keselamatan manusia.
Peristiwa kerukunan hidup beragama dengan saling membantu menjadi sebuah rahmat semesta. Negara sendiri sudah berupaya memberi payung hukum guna kehidupan bersama dalam sebuah kerukunan hidup beragama. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Merupakan bukti kesungguhan negara untuk melindungi warganya dalam kebebasan memeluk agama dan kepercayaan tanpa kecuali. Serta perlindungan dan jaminan dalam merayakan hari besar agama masing-masing.
Negara punya tanggung jawab yang besar untuk memberikan perlindungan dan jaminan kebebasan memeluk agama. Seperti tercantum dalam tujuan negara pada Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.Munculnya kelompok paham garis keras di Tanah Air penyebabnya tidak lepas dari ketidakmampuan negara untuk mewujudkan kewenangannya dalam mengatur kehidupan kenegaraan. Sudah semestinya pemerintah tegas demi masa depan bangsa yang lebih tenang dan damai tanpa swaprasangka lagi. Ketika situasi absurd masyarakat semakin dipertegas oleh pemahaman sepotong dari ajaran ideologis, maka yang terjadi bukan perilaku santun, hormat menghormati, toleransi tetapi sebuah kekerasan dan pemaksaan kehendak. Kompromi dan toleransi adanya aksi yang meresahkan tidak bisa ditolerir bila sudah melanggar konstitusi negara.
Kita patut bangga saat negara menjalankan fungsi dan perannya saat ini. Demi keselamatan bangsa dan negara mendamba kehidupan yang aman dan damai. Masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dengan aksi kekerasan perlu segera direduksi dan dieleiminir. Bila pemimpin tidak tegas dan peragu maka akan terjadi pertentangan secara horizontal di bawah ‘’akar rumput’’ menjadi semakin massif. Semoga Natal 2020 kita semua dapat merasakan, dengan tidak adanya kejadian ‘’buruk’’di hari yang penuh kedamaian ini. (46)
— FX Triyas Hadi Prihantoro, guru SMP PL Domenico Savio Semarang
Legawa
Surat kepada redaksi KOMPAS, 24/12/20
Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah (propinsi, kabupataen, kota) di Indonesia telah usai. Berdasarkan perhitungan cepat (quick count) telah diketahui pasangan mana yang menjadi pemenang. Namun demi kepastian, kita semua menunggu rekapitulasi dari Komisi Pemiihan Umum (KPU) untuk penetapan.
Sesuai aturan setelah penghitungan oleh KPU, pihak-pihak yang bekompetensi segera menanda tangani persetujuan hasil dari rekapitulasi sebelum pelaksanaan sumpah jabatan pasangan calon terpilih. Sayang seperti mengulang kejadian pola lama, banyak pasangaan yang tidak terima karena menganggap pelaksanaan pilkada.
Padahal pengalaman membuktika, hasil quick Count tidak akan jauh berbeda dengan hasil penghitungan manual.
Ironisnya sikap legawa ( iklas menerima hasil dengan tulus hati) kurang menjadi bagian budaya dari sebagian pasangan calon yang kalah. Kedepan, KPU perlu memaksukkan syarat Legawa dalam pakta integritas pasangan calon.
Sikap legawa sebenarnya tidak hanya setelah penghitungan suara usai pilkada, tetapi juga legawa untuk membersihkan alat peraga pilkada seperti poster, spanduk dan baliho yang bertebaran.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah (propinsi, kabupataen, kota) di Indonesia telah usai. Berdasarkan perhitungan cepat (quick count) telah diketahui pasangan mana yang menjadi pemenang. Namun demi kepastian, kita semua menunggu rekapitulasi dari Komisi Pemiihan Umum (KPU) untuk penetapan.
Sesuai aturan setelah penghitungan oleh KPU, pihak-pihak yang bekompetensi segera menanda tangani persetujuan hasil dari rekapitulasi sebelum pelaksanaan sumpah jabatan pasangan calon terpilih. Sayang seperti mengulang kejadian pola lama, banyak pasangaan yang tidak terima karena menganggap pelaksanaan pilkada.
Padahal pengalaman membuktika, hasil quick Count tidak akan jauh berbeda dengan hasil penghitungan manual.
Ironisnya sikap legawa ( iklas menerima hasil dengan tulus hati) kurang menjadi bagian budaya dari sebagian pasangan calon yang kalah. Kedepan, KPU perlu memaksukkan syarat Legawa dalam pakta integritas pasangan calon.
Sikap legawa sebenarnya tidak hanya setelah penghitungan suara usai pilkada, tetapi juga legawa untuk membersihkan alat peraga pilkada seperti poster, spanduk dan baliho yang bertebaran.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Saturday, December 19, 2020
E-Raport, solusi di Era Pandemi
Opini Kedaulatan Rakyat 18/12/20
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Secara serempak hampir semua jenjang sekolah dari SD, SMP, SMA sederajat, di pertengahan desember 2020 melaksanakan pembagian raport. Berbagai macam cara pembagian raport di masa pandemi covid-19. Biasa yang dilakukan ( normal ) dengan tatap muka terbatas dan drive thru (pelayanan tetap di kendaraan) serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelayanan pembagian raport secara tatap muka pun harus terjadwal dan tidak bisa serentak demi mencegah kerumunan.
Demi keamanan bersama dan di era digital yang serba praktis raport electronik (E-Raport) sebuah solusi bijak. Penggunaan Internet sudah menjadi habitus (budaya) baru masyarakat. Sebelumnya hampir 10 bulan, kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah menggunakan berbagai aplikasi (zoom, skype, google meet maupun office 365). Melalui work from home (WFH pembelajaraan dan evaluasi dilaksanakan dari rumah. Maka saat pembagian hasil semester dengan E-raport bukan hal yang sulit. Namun dapat menjadi solusi si era pandemi dengan mengurangi dampak penyebaran covid-19. E-raport sebagai kebutuhan guna membatasi jarak manusia secara fisik.
Sebagai kebutuhan
E-raport merupakan bentuk aplikasi laporan pendidikan dengan mengakses aplikasi yang sudah disinkronkan berdasarkan dapodik (data pokok pendidikan). E-raport merupakan kebutuhan yang mendasar dan menjadi kesepakatan pemahaman bersama era digital saat ini. E-Raport sebagai kebutuhan guru mentaati pembatasan jarak manusia secara fisik
Seperti dikatakan oleh pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Dr Ariswan mengatakan bahwa urgensi raport bagi siswa dan orangtua, kebijakan implementasi e-raport perlu dibarengi dengan kebijakan yang berorientasi pada kemudahan akses pada isi raport tersebut. Sebelum kebijakan itu diterapkan perlu dipastikan masyarakat khususnya orangtua bisa mengakses isi e-raport dengan mudah. E-raport butuh diimbangi dengan kemudahan akses. Karena salah satu tujuan dari kebijakan itu memudahkan orangtua dalam membaca laporan perkembangan hasil pembelajaran siswa.
Sebagai laporan penilaian raport adalah bukti akhir kemampuan peserta didik bidang kognitif di sebuah pembelajaran. Belajar sendiri merupakan suatu usaha setiap peserta didik dalam KBM. Perbuatan yang dilakukan secara sungguh-sungguh, dengan sistematis, mendaya gunakan semua potensi yang dimiliki, baik fisik, mental serta dana, panca indera, otak dan anggota tubuh lainnya, demikian pula aspek-aspek kejiwaan seperti intelegensi, bakat, motivasi, minat, dan sebagainya (M. Dalyono. 2009, Psikologi Pendidikan).
Meski dalam uji coba, beberapa kendala sering terjadi mulai dari lemahnya akses, error dalam penginputan dan banyaknya perintah yang kadang tidak dimengerti. Namun demi memenuhi protokol kesehatan sangat mungkin menggunakan E-raport secara komprehensif. Di tengah keterpaksaan dan keterbatasan karena situasi yang mendesak, maka akan muncul keberanian dan jalan keluar.
Meski dapat digambarkan berbagai kesulitan dalam penulisan diskripsi serta nilai pengetahuan, sikap, spiritual dan ketrampilan yang menjadi tagihan dari kurikulum 2013. Dalam upaya penerapan e-raport dari beberapa kendala harus disikapi dan dicarikan solusi. Karena dari guru sebagai guru mapel dan wali kelas banyak kewajiban yang harus dilaksanakan, juga dalam mensosialisaikan ke orang tua atau wali siswa.
Perubahan digital
Dalam proses pembelajaran dimanapun dengan menggunakan media apapun seharusnya menjadi ruang dimana proses belajar memperkaya siswa akan nilai nilai hidup sekaligus cinta akan kegiatan belajar. E-raport sudah menjadi sebuah kebutuhan karena perubahan digitalisasi. Pengenalan dan kewajiban penggunaan sudah menjadi keharusan.
Guru dan orang tua wajib menggunakan aplikasi ini, karena perubahan ilmu pengetahuan dan tekhnologi informasi sangatlah cepat dan berarti. Bagaimanapun E-raport menjadi bagian solusi dalam situasi sekarang.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang).
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Secara serempak hampir semua jenjang sekolah dari SD, SMP, SMA sederajat, di pertengahan desember 2020 melaksanakan pembagian raport. Berbagai macam cara pembagian raport di masa pandemi covid-19. Biasa yang dilakukan ( normal ) dengan tatap muka terbatas dan drive thru (pelayanan tetap di kendaraan) serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelayanan pembagian raport secara tatap muka pun harus terjadwal dan tidak bisa serentak demi mencegah kerumunan.
Demi keamanan bersama dan di era digital yang serba praktis raport electronik (E-Raport) sebuah solusi bijak. Penggunaan Internet sudah menjadi habitus (budaya) baru masyarakat. Sebelumnya hampir 10 bulan, kegiatan belajar mengajar (KBM) sudah menggunakan berbagai aplikasi (zoom, skype, google meet maupun office 365). Melalui work from home (WFH pembelajaraan dan evaluasi dilaksanakan dari rumah. Maka saat pembagian hasil semester dengan E-raport bukan hal yang sulit. Namun dapat menjadi solusi si era pandemi dengan mengurangi dampak penyebaran covid-19. E-raport sebagai kebutuhan guna membatasi jarak manusia secara fisik.
Sebagai kebutuhan
E-raport merupakan bentuk aplikasi laporan pendidikan dengan mengakses aplikasi yang sudah disinkronkan berdasarkan dapodik (data pokok pendidikan). E-raport merupakan kebutuhan yang mendasar dan menjadi kesepakatan pemahaman bersama era digital saat ini. E-Raport sebagai kebutuhan guru mentaati pembatasan jarak manusia secara fisik
Seperti dikatakan oleh pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Dr Ariswan mengatakan bahwa urgensi raport bagi siswa dan orangtua, kebijakan implementasi e-raport perlu dibarengi dengan kebijakan yang berorientasi pada kemudahan akses pada isi raport tersebut. Sebelum kebijakan itu diterapkan perlu dipastikan masyarakat khususnya orangtua bisa mengakses isi e-raport dengan mudah. E-raport butuh diimbangi dengan kemudahan akses. Karena salah satu tujuan dari kebijakan itu memudahkan orangtua dalam membaca laporan perkembangan hasil pembelajaran siswa.
Sebagai laporan penilaian raport adalah bukti akhir kemampuan peserta didik bidang kognitif di sebuah pembelajaran. Belajar sendiri merupakan suatu usaha setiap peserta didik dalam KBM. Perbuatan yang dilakukan secara sungguh-sungguh, dengan sistematis, mendaya gunakan semua potensi yang dimiliki, baik fisik, mental serta dana, panca indera, otak dan anggota tubuh lainnya, demikian pula aspek-aspek kejiwaan seperti intelegensi, bakat, motivasi, minat, dan sebagainya (M. Dalyono. 2009, Psikologi Pendidikan).
Meski dalam uji coba, beberapa kendala sering terjadi mulai dari lemahnya akses, error dalam penginputan dan banyaknya perintah yang kadang tidak dimengerti. Namun demi memenuhi protokol kesehatan sangat mungkin menggunakan E-raport secara komprehensif. Di tengah keterpaksaan dan keterbatasan karena situasi yang mendesak, maka akan muncul keberanian dan jalan keluar.
Meski dapat digambarkan berbagai kesulitan dalam penulisan diskripsi serta nilai pengetahuan, sikap, spiritual dan ketrampilan yang menjadi tagihan dari kurikulum 2013. Dalam upaya penerapan e-raport dari beberapa kendala harus disikapi dan dicarikan solusi. Karena dari guru sebagai guru mapel dan wali kelas banyak kewajiban yang harus dilaksanakan, juga dalam mensosialisaikan ke orang tua atau wali siswa.
Perubahan digital
Dalam proses pembelajaran dimanapun dengan menggunakan media apapun seharusnya menjadi ruang dimana proses belajar memperkaya siswa akan nilai nilai hidup sekaligus cinta akan kegiatan belajar. E-raport sudah menjadi sebuah kebutuhan karena perubahan digitalisasi. Pengenalan dan kewajiban penggunaan sudah menjadi keharusan.
Guru dan orang tua wajib menggunakan aplikasi ini, karena perubahan ilmu pengetahuan dan tekhnologi informasi sangatlah cepat dan berarti. Bagaimanapun E-raport menjadi bagian solusi dalam situasi sekarang.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang).
Monday, November 23, 2020
Menjadi Guru Idola
OPINI Kedaulatan Rakyat 24/11/2020
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Dalam perjalanan waktu dinamika kehidupan akan muncul peristiwa yang dapat menjadi kenangan karena didukung data monumental. Demikian halnya hampir sembilan bulan lebih kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam konsep pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dan mulai januari 2021 dimungkinkan kembalibelajar tatap muka. Ini sejalan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Penyelenggaraan tatap muka bisa dimulai dan memberi wewenang Pemerintah Daerah untuk memberikan ijin.
Guru akan kembali memainkan peran langsung di dalam kelas untuk mendidik generasi yang kreatif dan inovatif. Guru dapat kembali melihat, mengikat, siswanya dalam berinteraksi secara langsung. Siswa tidak lagi berani untuk melakukan tindakan indisipliner baik waktu pembelajaran, berseragam, pengerjaan tugas sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab sebagai peserta didik.
Tokoh sentral
Guru kembali kepada jati dirinya sebagai tokoh sentral di kelas. Guru kembali menjadi “idola” di hadapan peserta didiknya. Harapannya mampu memahami, menghayati dan mengaktualisasikan sebagai guru sejati. Guru yang menjadi panutan dan layak diteladani.
Sesuai bunyi pasal 1 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dari sebutan seorang guru profesional, kadangkala beresiko dengan banyaknya tantangan, hambatan untuk bekerja sesuai yang di idealkan.
Demi menajamkan dan mengaktualisasi profesi guru menjadi guru profesional yang di idolakan. Layaklah segala sikap, perilaku, tindak tanduk, perbuatan yang dapat dijadikan contoh. Sehingga segala sesuatu yang diperbuat, diajarkan dan disampaikan kepada peserta didik menjadi kenangan abadi. Guru diharapkan untuk selalu berusaha tidak memiliki “cacat” dihadapan peserta didik dan orang tua/wali.
Guru dengan tulus mendidik dengan hati melakukan pembimbingan secara total. Bila ada yang salahatau menyimpang yang dilakukan dari peserta didik segera mengarahkan dan memberi bantuan supaya tidak salah jalan. Demikian pula guru harus melakukan pelatihan yang prima saat diminta menjadi pendamping dalam lomba maupun saat memberikan tugas.
Tugas guru yang tidak kalah penting dengan memberikan penilaian kepada peserta didiknya secara berkeadilan. Segala aspek penilaian baik kogniti, afektif dan psikomotoriak sesuai dengan rambu-rambu penilaian yang menjadi kesepakatan bersama. Dan secara keseluruhan bentuk evaluasi yang transparan, kridibel dan akuntabel yang mampu diterima oleh semua pihak.
Masa PJJ posisi guru tetep strategis. Kenyataannya banyak orang tua yang sudah mulai jenuh, bosan dan capai saat PJJ. Maka tidak heran orang tua/wali mulai mendesak kementrian pendidikan dan kebudayaan untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka. Dan kabar gembira itu datang saat Pemerintah memberikan ijin pembelajaran tatap muka.
Ikon pendidikan
Guru adalah ikon pendidikan yang dibutuhkan bersama. Pikiran, perkataan, perbuatan guru menjadi taruhan atas keberhasilan dari suatu pendidikan. Dengan demikian, untuk menjadi guru yang di idolakan segala aspek yang melingkupi tugas guru harus menjadi pandora.
Segala parameter akan menjadi bahan untuk memberikan penilaian pada kinerja guru dari stakeholder pendidikan. Segala kebijakan dalam proses belajar mengajar, yang dilakukan guru dapat menjadi cerminan sosok yang diidolakan. Pembelajaran tatap muka menjadikan kembalinya tanggung jawab guru. Keputusan ini juga akan berdampak kepada kembalinya stabilitas kehidupan dalam kenormalan baru.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Santo Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Dalam perjalanan waktu dinamika kehidupan akan muncul peristiwa yang dapat menjadi kenangan karena didukung data monumental. Demikian halnya hampir sembilan bulan lebih kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dalam konsep pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dan mulai januari 2021 dimungkinkan kembalibelajar tatap muka. Ini sejalan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Penyelenggaraan tatap muka bisa dimulai dan memberi wewenang Pemerintah Daerah untuk memberikan ijin.
Guru akan kembali memainkan peran langsung di dalam kelas untuk mendidik generasi yang kreatif dan inovatif. Guru dapat kembali melihat, mengikat, siswanya dalam berinteraksi secara langsung. Siswa tidak lagi berani untuk melakukan tindakan indisipliner baik waktu pembelajaran, berseragam, pengerjaan tugas sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawab sebagai peserta didik.
Tokoh sentral
Guru kembali kepada jati dirinya sebagai tokoh sentral di kelas. Guru kembali menjadi “idola” di hadapan peserta didiknya. Harapannya mampu memahami, menghayati dan mengaktualisasikan sebagai guru sejati. Guru yang menjadi panutan dan layak diteladani.
Sesuai bunyi pasal 1 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dari sebutan seorang guru profesional, kadangkala beresiko dengan banyaknya tantangan, hambatan untuk bekerja sesuai yang di idealkan.
Demi menajamkan dan mengaktualisasi profesi guru menjadi guru profesional yang di idolakan. Layaklah segala sikap, perilaku, tindak tanduk, perbuatan yang dapat dijadikan contoh. Sehingga segala sesuatu yang diperbuat, diajarkan dan disampaikan kepada peserta didik menjadi kenangan abadi. Guru diharapkan untuk selalu berusaha tidak memiliki “cacat” dihadapan peserta didik dan orang tua/wali.
Guru dengan tulus mendidik dengan hati melakukan pembimbingan secara total. Bila ada yang salahatau menyimpang yang dilakukan dari peserta didik segera mengarahkan dan memberi bantuan supaya tidak salah jalan. Demikian pula guru harus melakukan pelatihan yang prima saat diminta menjadi pendamping dalam lomba maupun saat memberikan tugas.
Tugas guru yang tidak kalah penting dengan memberikan penilaian kepada peserta didiknya secara berkeadilan. Segala aspek penilaian baik kogniti, afektif dan psikomotoriak sesuai dengan rambu-rambu penilaian yang menjadi kesepakatan bersama. Dan secara keseluruhan bentuk evaluasi yang transparan, kridibel dan akuntabel yang mampu diterima oleh semua pihak.
Masa PJJ posisi guru tetep strategis. Kenyataannya banyak orang tua yang sudah mulai jenuh, bosan dan capai saat PJJ. Maka tidak heran orang tua/wali mulai mendesak kementrian pendidikan dan kebudayaan untuk kembali membuka pembelajaran tatap muka. Dan kabar gembira itu datang saat Pemerintah memberikan ijin pembelajaran tatap muka.
Ikon pendidikan
Guru adalah ikon pendidikan yang dibutuhkan bersama. Pikiran, perkataan, perbuatan guru menjadi taruhan atas keberhasilan dari suatu pendidikan. Dengan demikian, untuk menjadi guru yang di idolakan segala aspek yang melingkupi tugas guru harus menjadi pandora.
Segala parameter akan menjadi bahan untuk memberikan penilaian pada kinerja guru dari stakeholder pendidikan. Segala kebijakan dalam proses belajar mengajar, yang dilakukan guru dapat menjadi cerminan sosok yang diidolakan. Pembelajaran tatap muka menjadikan kembalinya tanggung jawab guru. Keputusan ini juga akan berdampak kepada kembalinya stabilitas kehidupan dalam kenormalan baru.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Santo Domenico Savio Semarang)
Tuesday, November 10, 2020
Pahlawan dan Nasionalisme Pemuda
dimuat di OPINI Tribun Jateng (10/11/2020)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Semangat kepahlawanan tidak lepas dari perjuangan arek Surabaya yang berpuncak pada tanggal 10 Nopember 1945. Peringatan bukan hanya sebuah seremonial yang hampa tanpa makna. Saat ini perlu digali di optimalkan semangat generasi muda (siswa di sekolah) untuk mengaktualisasikan diri. Mengambil peran, eksis dan mandiri sejalan dengan ritme jiwa muda yang selalu menggelora dengan nuansa kebangsaan.
Membumikan gerakan dari "bawah" untuk memupuk semangat nasionalisme dan Patriotisme meyakinkan diri negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) tetap utuh. Sebab berbagai konflik Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) sering kita dengar, lihat dan rasakan. Anti Nasionalisme masih menghantui implementasi Kebhinnekaan yang diagungkan. Maka dengan nahkoda baru di kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sosok menteri Nadiem Makarim ( 35 tahun) menjadikan era, semangat baru untuk menyemangati dalam pendidikan bagi orang muda.
Semangat kebangsaan di sekolah sebagai bentuk membangun karakter dan kompetensi siswa. Seperti dikatakan oleh Pritchard (Barton. 2000) bahwa karakter mengacu kepada kualitas positif yang secara konstan dimiliki oleh individu. Maka saat siswa di sekolah mampu menunjukkan perilaku positif tertentu secara konsisten dan terus menerus dan bukan pada saat tertentu saja maka karakternya sudah terbentuk.
membangun karakter
Membangun karakter siswa dilatarbelakangi kemirisan orang tua terhadap degradasi lunturnya semangat cinta bangsa dan tanah air. Berkat arus globalisasi dan transparansi yang mudah diserap generasi muda. Kejengahan stakeholeder pendidikan banyak dibuktikan dari ketidak mampuan generasi muda memupuk semangat persatuan dan kesatuan, dengan banyaknya aksi tawuran yang masif.
Semangat kepahlawan bagi generasi muda yang timbul dari hati yang tulus tidak akan lekang ditelan waktu. Terkhusus bagi generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa. Peringatan hari Pahlawan ke 75 tahun semakin menumbuhkan semangat dan mengimplementasikan nasionalisme. Demi membebaskan diri dari rasa iri hati, fitnah, pecundang, antipluralisme dan sikap egoistis.
Melunturnya semangat nasionalisme karena kaum muda sudah terjebak pada hal-hal pragmatis, material, individualis, egoisme, radikalis, hedonis, dan instan. Sehingga mengakibatkan krisis identitas bangsa, sebagai dampak terbenturnya nilai-nilai kebangsaan dengan modernitas. Maka membangun karakter kebangsaan menjadi penting untuk diaktualisasikan. Sebab karakter dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yaitu mengetahui kebaikan, mencintai kebaikan dan melakukan kebaikan (Ryan dan Bohlin dalam Barton, 2000)
Ajakan menumbuhkan semangat kebangsaan dengan memunculkan nuansa kebangsaan di sekolah. Melalui berbagai kegiatan postif demi mengenang kembali semangat kepahlawanan. Selain upacara bendera, internalisasi nilai kepahlawanan dan pemberian reward kepada anggota komunitas sekolah yang berjasa dalam segala bidang. Begitu juga kesungguhan dari Menteri Agama, Fachrul Razi untuk memerangi paham khilafah dengan kembali ke identitas bangsa sebagai upaya membangun semangat kebangsaan juga.
Pendiri Negara akan bahagia bila mendengar ketika generasi muda semakin memaknai perjuangan pahlawan bangsa. Saat tiap hari mendengar generasi muda menyanyikan lagu wajib dan bersikap, bertingkah laku yang luhur dan mulia. Anak muda mempunyai tugas merawat Indonesia sebagai tugas terhormat (noblese oblige) bangsa Indonesia. Generasi muda mengamalkan dan mendalami ketulusan pahlawan yang berjuang tanpa pamrih, tulus dan sukarela. Pahlawan berjuang demi eksistensi martabat bangsa di mata dunia. Karena orang muda tahu bahwa Indonesia dibangun di antara tumpukan perbedaan (Bhinneka Tunggal Ika)
Sebuah fakta masih adanya keberbedaan yang tidak bisa dielakkan di jaman global ini. Sebab sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) penulis sering meminta siswa/siswi untuk menyanyikan lagu kebangsaan di tengah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kegiatan ini sebagai upaya pewarisan dan keteladanan sehari-hari dalam semangat kepahlawanan.
Karena dengan kegiatan ini, mendorong semangat dengan hati untuk mencintai negara dan tanah airnya. Membumikan semangat kebangsaan dengan mengingat kembali semangat perjuangan pahlawan akan mendorong semangat persatuan dan kesatuan. Menjadi semakin melengkapi dengan berbagai program pendidikan antara lain pendidikan kantin kejujuran, pendidikan anti korupsi, sekolah hijau, peduli lingkungan (Adiwiyata),usaha kesehatan sekolah dan Pramuka. Semoga!
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Semangat kepahlawanan tidak lepas dari perjuangan arek Surabaya yang berpuncak pada tanggal 10 Nopember 1945. Peringatan bukan hanya sebuah seremonial yang hampa tanpa makna. Saat ini perlu digali di optimalkan semangat generasi muda (siswa di sekolah) untuk mengaktualisasikan diri. Mengambil peran, eksis dan mandiri sejalan dengan ritme jiwa muda yang selalu menggelora dengan nuansa kebangsaan.
Membumikan gerakan dari "bawah" untuk memupuk semangat nasionalisme dan Patriotisme meyakinkan diri negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) tetap utuh. Sebab berbagai konflik Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) sering kita dengar, lihat dan rasakan. Anti Nasionalisme masih menghantui implementasi Kebhinnekaan yang diagungkan. Maka dengan nahkoda baru di kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sosok menteri Nadiem Makarim ( 35 tahun) menjadikan era, semangat baru untuk menyemangati dalam pendidikan bagi orang muda.
Semangat kebangsaan di sekolah sebagai bentuk membangun karakter dan kompetensi siswa. Seperti dikatakan oleh Pritchard (Barton. 2000) bahwa karakter mengacu kepada kualitas positif yang secara konstan dimiliki oleh individu. Maka saat siswa di sekolah mampu menunjukkan perilaku positif tertentu secara konsisten dan terus menerus dan bukan pada saat tertentu saja maka karakternya sudah terbentuk.
membangun karakter
Membangun karakter siswa dilatarbelakangi kemirisan orang tua terhadap degradasi lunturnya semangat cinta bangsa dan tanah air. Berkat arus globalisasi dan transparansi yang mudah diserap generasi muda. Kejengahan stakeholeder pendidikan banyak dibuktikan dari ketidak mampuan generasi muda memupuk semangat persatuan dan kesatuan, dengan banyaknya aksi tawuran yang masif.
Semangat kepahlawan bagi generasi muda yang timbul dari hati yang tulus tidak akan lekang ditelan waktu. Terkhusus bagi generasi muda sebagai harapan masa depan bangsa. Peringatan hari Pahlawan ke 75 tahun semakin menumbuhkan semangat dan mengimplementasikan nasionalisme. Demi membebaskan diri dari rasa iri hati, fitnah, pecundang, antipluralisme dan sikap egoistis.
Melunturnya semangat nasionalisme karena kaum muda sudah terjebak pada hal-hal pragmatis, material, individualis, egoisme, radikalis, hedonis, dan instan. Sehingga mengakibatkan krisis identitas bangsa, sebagai dampak terbenturnya nilai-nilai kebangsaan dengan modernitas. Maka membangun karakter kebangsaan menjadi penting untuk diaktualisasikan. Sebab karakter dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian utama yaitu mengetahui kebaikan, mencintai kebaikan dan melakukan kebaikan (Ryan dan Bohlin dalam Barton, 2000)
Ajakan menumbuhkan semangat kebangsaan dengan memunculkan nuansa kebangsaan di sekolah. Melalui berbagai kegiatan postif demi mengenang kembali semangat kepahlawanan. Selain upacara bendera, internalisasi nilai kepahlawanan dan pemberian reward kepada anggota komunitas sekolah yang berjasa dalam segala bidang. Begitu juga kesungguhan dari Menteri Agama, Fachrul Razi untuk memerangi paham khilafah dengan kembali ke identitas bangsa sebagai upaya membangun semangat kebangsaan juga.
Pendiri Negara akan bahagia bila mendengar ketika generasi muda semakin memaknai perjuangan pahlawan bangsa. Saat tiap hari mendengar generasi muda menyanyikan lagu wajib dan bersikap, bertingkah laku yang luhur dan mulia. Anak muda mempunyai tugas merawat Indonesia sebagai tugas terhormat (noblese oblige) bangsa Indonesia. Generasi muda mengamalkan dan mendalami ketulusan pahlawan yang berjuang tanpa pamrih, tulus dan sukarela. Pahlawan berjuang demi eksistensi martabat bangsa di mata dunia. Karena orang muda tahu bahwa Indonesia dibangun di antara tumpukan perbedaan (Bhinneka Tunggal Ika)
Sebuah fakta masih adanya keberbedaan yang tidak bisa dielakkan di jaman global ini. Sebab sebagai guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) penulis sering meminta siswa/siswi untuk menyanyikan lagu kebangsaan di tengah proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kegiatan ini sebagai upaya pewarisan dan keteladanan sehari-hari dalam semangat kepahlawanan.
Karena dengan kegiatan ini, mendorong semangat dengan hati untuk mencintai negara dan tanah airnya. Membumikan semangat kebangsaan dengan mengingat kembali semangat perjuangan pahlawan akan mendorong semangat persatuan dan kesatuan. Menjadi semakin melengkapi dengan berbagai program pendidikan antara lain pendidikan kantin kejujuran, pendidikan anti korupsi, sekolah hijau, peduli lingkungan (Adiwiyata),usaha kesehatan sekolah dan Pramuka. Semoga!
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Tuesday, September 29, 2020
Kesaktian Pancasila dalam Menghadapi Tantangan
Opini Kedaualatan Rakyat, 30/9/20
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, seolah Pancasila tidak sakti lagi. Hal itu sangat berbeda saat jaman Orde Baru, yang mana menjelang tanggal 1 Oktober, seolah masyarakat diingatkan selalu akan kesaktian Pancasila. Yang tangguh, kokoh dan kuat menghadapi cobaan dan usaha mengulingkan Pemerintahan yang sah dengan mengganti dengan Idiologi Komunis.
Kesaktian Pancasila memiliki makna untuk selalu mengingatkan pentingnya Pancasila sebagai dasar Negara Rebublik Indonesia. Sebuah upaya menanamkan dan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun sejalan bergulirnya reformasi, masyarakat seolah dilupakan akan kesaktian Pancasila. Masyarakat sekarang sangat membutuhkan makna baru terhadap kesatian Pancasila.
Sejarawan Asvi Warman Adam mengemukakan, pemaknaan kembali dan pengembangan analisis untuk keilmuan sejarah terhadap hari kesaktian Pancasila masih tetap terbuka. Pasalnya sejarah selalu dimenangkan oleh pihak pihak yang menang. Kesaktian Pancasila perlu dimaknai secara baru agar tidak terjebak pada ritual upacara, tetapi harus memperdalam penghayatan. Pada masa Orde Baru Pancasila digunakan untuk menyingkirkan pihak pihak yang dianggap lawan. (Yudi Latif. 2015)
Sedang Berkuasa
Mestinya makna baru Pancasila harus dicari sampai tingkat operasional, penghayatan dan pengamalannya. Bukan karena siapa yang sedang berkuasa. Tarikan-tarikan kepentingan politik atas nama pelaksanaan Pancasila memang sebuah keniscayaan dalam percaturan politik. Bedanya, jika tarikan ini menggoyahkan fungsinya sebagai tuntunan dinamis rakyat, bangsa, dan negara, atau suatu Leitstar (pedoman) menurut Soekarno maka persoalannya jadi berbeda.
Seperti yang dilakukan penulis untuk mendata daya ingat siswa tentang pemaknaan Pancasila. Beberapa kali menanyakan kepada siswa dari penulis. Umumnya siswa yang lahir pada era reformasi, saat ditanya tentang hari “sakral” Pancasila. Mereka hanya mengenal peristiwa 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Apalagi dikukuhkannya denganKepres no 24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila dan sebagai hari libur nasional. Semakin terlupakan peristiwa bersejarah tahun 1965 sebagai tragedi nasional dan melahirkan hari heroik tanggl 1 Oktober 1965, Kesaktian Pancasila.
Melupakan peristiwa Kesaktian Pancasila setelah reformasi diawali dengan Penggantian Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila menjadi Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN). Nilai Pancasila seolah menjadi antipati masyarakat. Pelupaan lain dengan lahirnya Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. IV/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). Berimplikasi di setiap tahun ajaran baru, siswa sekolah menengah sampai calon mahasiswa baru tidak lagi mendapatkan Penataran P4, sebagai program wajib dari Pemerintah. Namun sejak berlakunya kurikulum 2013, kembali kata Pancasila dipakai lagi melalui mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Disitu hampir semua Kompetensi Dasar (KD) mengupas dari sejarah terbentuknya, lahir sampai dinamika Pancasila sebagai dasar bernegara.
Kesaktian Pancasila seolah sedang mengalami pengujian. Secara khusus yang harus dipelajari, dimengerti, dipahami dan dihayati oleh generasi muda, khususnya dalam masyarakat pembelajar. Jangan sekali sekali meninggalkan sejarah (jas Merah), seperti selalu diingatkan oleh Soekarno. Pasalnya pada masa pra reformasi, masyarakat menganggap Pancasila hanya sebuah utopia. Sejatinya, masyarakat menginginkan sinerginitas Pancasila sebagai nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis, yang perlu revitalisasi. (Ani P dan Lita T. 2010) Maka upaya melawan lupa menjadi program nyata dalam upaya penanaman dan pengujian Pancasila.
Dibangkitkan kembali
Pancasila pascareformasi menjadi semacam frasa yang ”ditidurkan”, jika tak bisa dibilang dihindari, oleh berbagai komponen politik dan masyarakat maka layak dibangkitkan kembali. Hal itu penting saat orang muda sebagai generasi mulai lupa akan hari kesaktian Pancasila. Mulai diseimbangkan dan disinkronisasi akan pemaknaan nilai Pancasila secara komprehensif.
Pancasila jangan diperebutkan secara parsial oleh kelompok kepentingan. Karena Pancasila milik seluruh komponen bangsa Indonesia, bukan milik kelompok penguasa. Pancasila selalu diuji dengan berbagai problemalitas, namun selalu dapat mengatasi dan menjadi pemenang. Berarti Pancasila tetap “sakti,” sampai saat ini
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP PL Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, seolah Pancasila tidak sakti lagi. Hal itu sangat berbeda saat jaman Orde Baru, yang mana menjelang tanggal 1 Oktober, seolah masyarakat diingatkan selalu akan kesaktian Pancasila. Yang tangguh, kokoh dan kuat menghadapi cobaan dan usaha mengulingkan Pemerintahan yang sah dengan mengganti dengan Idiologi Komunis.
Kesaktian Pancasila memiliki makna untuk selalu mengingatkan pentingnya Pancasila sebagai dasar Negara Rebublik Indonesia. Sebuah upaya menanamkan dan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun sejalan bergulirnya reformasi, masyarakat seolah dilupakan akan kesaktian Pancasila. Masyarakat sekarang sangat membutuhkan makna baru terhadap kesatian Pancasila.
Sejarawan Asvi Warman Adam mengemukakan, pemaknaan kembali dan pengembangan analisis untuk keilmuan sejarah terhadap hari kesaktian Pancasila masih tetap terbuka. Pasalnya sejarah selalu dimenangkan oleh pihak pihak yang menang. Kesaktian Pancasila perlu dimaknai secara baru agar tidak terjebak pada ritual upacara, tetapi harus memperdalam penghayatan. Pada masa Orde Baru Pancasila digunakan untuk menyingkirkan pihak pihak yang dianggap lawan. (Yudi Latif. 2015)
Sedang Berkuasa
Mestinya makna baru Pancasila harus dicari sampai tingkat operasional, penghayatan dan pengamalannya. Bukan karena siapa yang sedang berkuasa. Tarikan-tarikan kepentingan politik atas nama pelaksanaan Pancasila memang sebuah keniscayaan dalam percaturan politik. Bedanya, jika tarikan ini menggoyahkan fungsinya sebagai tuntunan dinamis rakyat, bangsa, dan negara, atau suatu Leitstar (pedoman) menurut Soekarno maka persoalannya jadi berbeda.
Seperti yang dilakukan penulis untuk mendata daya ingat siswa tentang pemaknaan Pancasila. Beberapa kali menanyakan kepada siswa dari penulis. Umumnya siswa yang lahir pada era reformasi, saat ditanya tentang hari “sakral” Pancasila. Mereka hanya mengenal peristiwa 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Apalagi dikukuhkannya denganKepres no 24 tahun 2016 tentang hari lahir Pancasila dan sebagai hari libur nasional. Semakin terlupakan peristiwa bersejarah tahun 1965 sebagai tragedi nasional dan melahirkan hari heroik tanggl 1 Oktober 1965, Kesaktian Pancasila.
Melupakan peristiwa Kesaktian Pancasila setelah reformasi diawali dengan Penggantian Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila menjadi Pendidikan Kewarga Negaraan (PKN). Nilai Pancasila seolah menjadi antipati masyarakat. Pelupaan lain dengan lahirnya Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Tap MPR No. IV/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). Berimplikasi di setiap tahun ajaran baru, siswa sekolah menengah sampai calon mahasiswa baru tidak lagi mendapatkan Penataran P4, sebagai program wajib dari Pemerintah. Namun sejak berlakunya kurikulum 2013, kembali kata Pancasila dipakai lagi melalui mata pelajaran PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan). Disitu hampir semua Kompetensi Dasar (KD) mengupas dari sejarah terbentuknya, lahir sampai dinamika Pancasila sebagai dasar bernegara.
Kesaktian Pancasila seolah sedang mengalami pengujian. Secara khusus yang harus dipelajari, dimengerti, dipahami dan dihayati oleh generasi muda, khususnya dalam masyarakat pembelajar. Jangan sekali sekali meninggalkan sejarah (jas Merah), seperti selalu diingatkan oleh Soekarno. Pasalnya pada masa pra reformasi, masyarakat menganggap Pancasila hanya sebuah utopia. Sejatinya, masyarakat menginginkan sinerginitas Pancasila sebagai nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis, yang perlu revitalisasi. (Ani P dan Lita T. 2010) Maka upaya melawan lupa menjadi program nyata dalam upaya penanaman dan pengujian Pancasila.
Dibangkitkan kembali
Pancasila pascareformasi menjadi semacam frasa yang ”ditidurkan”, jika tak bisa dibilang dihindari, oleh berbagai komponen politik dan masyarakat maka layak dibangkitkan kembali. Hal itu penting saat orang muda sebagai generasi mulai lupa akan hari kesaktian Pancasila. Mulai diseimbangkan dan disinkronisasi akan pemaknaan nilai Pancasila secara komprehensif.
Pancasila jangan diperebutkan secara parsial oleh kelompok kepentingan. Karena Pancasila milik seluruh komponen bangsa Indonesia, bukan milik kelompok penguasa. Pancasila selalu diuji dengan berbagai problemalitas, namun selalu dapat mengatasi dan menjadi pemenang. Berarti Pancasila tetap “sakti,” sampai saat ini
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru PPKn SMP PL Domenico Savio Semarang)
Thursday, September 24, 2020
Selamat Jalan
Surat kepada Redaksi Harian Kompas 23/9/2020
Berita kepergian tokoh Pers Nasional, Jakob Oetama membawa duka mendalam. Tiada lagi panutan dan teladan dalam bidang jurnalistik dengan pribadi yang santun, sederhana, jujur dan membela orang kecil.
Pribadi yang humanis, pejuang jurnalistik, guru bangsa dan tokoh nasional. Ketokohannya sebagai bapak bangsa akan selalu dikenang dan menjadi spirit dalam estafet perjuangan media.
Salah satu peninggalan yang dapat menjadi inspirasi ada dalam buku klasiknya, Perpekstif Pers Indonesia. Disebutkan bahwa salah satu halaman penting dalam koran halaman opini. Halaman ini menjadi tempat adu gagasan, pemikiran, dan dialog para pemikir bangsa.
Tidak gampang menembus halaman ini, bahkan Baharudin Lopa mantan Menteri Hukum dan perundang-undangan, mengatakan tulisannya pernah 70 kali dikembalikan. Upacara pemakaman Jakob Oetama, dengan Inspektur upacara Yusuf Kalla menunjukkan negara memberi penghormatan setinggi-tingginya kepada Jakob Oetama sebagai tokoh Pers. Selamat Jalan.
FX Triyas Hadi Prihantoro guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang .
Berita kepergian tokoh Pers Nasional, Jakob Oetama membawa duka mendalam. Tiada lagi panutan dan teladan dalam bidang jurnalistik dengan pribadi yang santun, sederhana, jujur dan membela orang kecil.
Pribadi yang humanis, pejuang jurnalistik, guru bangsa dan tokoh nasional. Ketokohannya sebagai bapak bangsa akan selalu dikenang dan menjadi spirit dalam estafet perjuangan media.
Salah satu peninggalan yang dapat menjadi inspirasi ada dalam buku klasiknya, Perpekstif Pers Indonesia. Disebutkan bahwa salah satu halaman penting dalam koran halaman opini. Halaman ini menjadi tempat adu gagasan, pemikiran, dan dialog para pemikir bangsa.
Tidak gampang menembus halaman ini, bahkan Baharudin Lopa mantan Menteri Hukum dan perundang-undangan, mengatakan tulisannya pernah 70 kali dikembalikan. Upacara pemakaman Jakob Oetama, dengan Inspektur upacara Yusuf Kalla menunjukkan negara memberi penghormatan setinggi-tingginya kepada Jakob Oetama sebagai tokoh Pers. Selamat Jalan.
FX Triyas Hadi Prihantoro guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang .
Tuesday, July 07, 2020
"Kompas" Sang Suluh
surat kepada redaksi Kompas (7 Juli 2020)
Mudahnya akses komunikasi dan cepatnya informasi diterima masyarakat kadang tidak sempat disaring kebenarannya. Akibatnya maka marak berita bohong atau hoaxs yang kadang diterima mentah-mentah oleh yang membaca. Hal ini jelas sangat mempengaruhi kondusifitas yang sudah ada menjadi prahara.
Situasi kondisi yang "kacau," kadang menjadi tujuan salah satu kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan di dalamnya. Namum sebagian besar masyarakat dipastikan menghendaki suasana yang aman. nyaman dan damai. Dengan demikian kemajuan suatu bangsa akan semakin meningkat sehingga mampu bersaing dengan negara lain.
Seringnya masyarakat terjebak dalam pemberitaan yang tidak benar maka perlu sosialisasi dan membumikan untuk berpikir cerdas demi kemasalahatan. Disinilah peran media sebagai corong informasi dan dapat menjadi pandora dan suluh, penerang agar masyarakat tidak tersesat. Begitu halnya harian Kompas yang sudah 55 tahun "bersama," denyut kehidupan masyarakat diharapkan tetap mampu menjaga keharmonisan.
Harian Kompas sebagaimana salah satunya fungsinya mampu menjalankan sebagai penjaga ( watchdog )dalam jati dirinya. Selain mengawal demokrasi, menyuarakan suara rakyat dan membangun rasa adil dari kesewenang-wenangan.
Meski tidak langsung mengubah kebijaksanaan, namun tetap menjadi "suluh," bagi pengambil kebijakan untuk kebaikan bersama.
integritas harian Kompas sudah teruji selama ini menjadi media yang menjadi patron media sekaligus rujukan kebenaran yang aktual dan faktual. Meski harus bersaing dengan media sosial , saya tetap yakin bahwa Kompas mampu bertahan terhadap gempuran zaman.
Tetaplah menjadi suluh, meski kecil tetapi selalu dibutuhkan dan dicari. Begitu!
FX Triyas Hadi Prihantoro (pembaca setia, Pendidik di SMP PL Domsav Semarang)
Mudahnya akses komunikasi dan cepatnya informasi diterima masyarakat kadang tidak sempat disaring kebenarannya. Akibatnya maka marak berita bohong atau hoaxs yang kadang diterima mentah-mentah oleh yang membaca. Hal ini jelas sangat mempengaruhi kondusifitas yang sudah ada menjadi prahara.
Situasi kondisi yang "kacau," kadang menjadi tujuan salah satu kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan di dalamnya. Namum sebagian besar masyarakat dipastikan menghendaki suasana yang aman. nyaman dan damai. Dengan demikian kemajuan suatu bangsa akan semakin meningkat sehingga mampu bersaing dengan negara lain.
Seringnya masyarakat terjebak dalam pemberitaan yang tidak benar maka perlu sosialisasi dan membumikan untuk berpikir cerdas demi kemasalahatan. Disinilah peran media sebagai corong informasi dan dapat menjadi pandora dan suluh, penerang agar masyarakat tidak tersesat. Begitu halnya harian Kompas yang sudah 55 tahun "bersama," denyut kehidupan masyarakat diharapkan tetap mampu menjaga keharmonisan.
Harian Kompas sebagaimana salah satunya fungsinya mampu menjalankan sebagai penjaga ( watchdog )dalam jati dirinya. Selain mengawal demokrasi, menyuarakan suara rakyat dan membangun rasa adil dari kesewenang-wenangan.
Meski tidak langsung mengubah kebijaksanaan, namun tetap menjadi "suluh," bagi pengambil kebijakan untuk kebaikan bersama.
integritas harian Kompas sudah teruji selama ini menjadi media yang menjadi patron media sekaligus rujukan kebenaran yang aktual dan faktual. Meski harus bersaing dengan media sosial , saya tetap yakin bahwa Kompas mampu bertahan terhadap gempuran zaman.
Tetaplah menjadi suluh, meski kecil tetapi selalu dibutuhkan dan dicari. Begitu!
FX Triyas Hadi Prihantoro (pembaca setia, Pendidik di SMP PL Domsav Semarang)
Friday, June 26, 2020
PPDB di masa pandemi
dimuat dalam Opini Kedaulatan Rakyat 13 Juni 2020
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Pertengahan Juni 2020 ini semua jenjang sekolah mulai melaksanakan rutinitas tahunan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun tahun ini suasana lain dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaanya karena di masa pandemi. Sejalan dengan terbitnya surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 40 tahun 2020 tertanggal 24 maret 2020 tentang langkah kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), salah satunya tentang PPDB. Bahwa Dinas pendidikan menyiapkan proses PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 dan berkumpulkan peserta didik dan orang tua secara fisik di sekolah.
Maka Kemendikbud secara nasional tetap menerapkan daring (daftar jejaring) atau yang sudah diaplikasikan online dengan tetap memperhatikan zonasi. Ada 3 alasan dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim yaitu masih berlakunya zonasi yaitu mengakomodasi peserta didik berprestasi yang tidak mampu, memberikan fleksibiltas kepada pemerintah daerah dan pemerataan kuantitas serta kualitas guru. Dalam PPDB dilakukan dengan akumulasi nilai selama semester 1 sampai 5 serta prestasi akademik dan nonakademik. Begitu pula dalam pelaksanaanya mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PPDB tahun 2020 bahwa proses penerimaan melalui sistem zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali. Ditegaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bahwa kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu: minimum jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan 5 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen.
rekomendasi
Biasanya menjelang PPDB sebagai tradisi tahunan, Dinas Pendidikan dan Olah raga (Dispora) kota/kabupaten bagaikan pasar tumpah. Tamu tak diundang datang guna meminta rekomendasi prestasi maupun tambahan nilai lain. Begitupun kecamatan dan Dinas catatan sipil (Disdukcapil) kabupatan/kota mengalami hal yang sama, tujuannya rekomendasi kependudukan melalui kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat zonasi. Disini pejabat pendidikan dan pemerintahan daerah diuji mentalitasnya. Pasalnya yang datang tidak hanya mereka yang berprestasi tetapi tidak sedikit mereka yang merupakan anak pejabat “tinggi” maupun orang “besar.”
Namun demikian dalam pelaksanaanya butuh komitmen dari stakeholder pendidikan. Semua data yang masuk dalam proses PPDB butuh kejujuran bagi calon peserta didik baru, karena mekanisme peraturannya sudah jelas dan sering disosialisasikan. Maka bila dalam verifikasi data dan lapangan terjadi pemalsuan terhadap bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maka dapat ditindaklanjuti dengan sanksi atau diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dalam PPDB jenjang Dikmen diterapkan konsep rayonisasi, meskipun kadang banyak terjadi penyimpangan dengan usaha mendapatkan kartu keluarga miskin (Gakin). Sehingga muncul sikap rightful authority claim, merasa paling berhak atas wilayahnya (rayon), sehingga memunculkan sikap egois dan mengikis rasa persatuan. Masa pandemi covid-19 merupakan susasana krisis, maka hendaknya calon peserta didi baru dan orang tua tidak memanfaatkan kesempatan dengan manipulasi data.
Kearifan bersama
PPDB termasuk secara online tetap dibutuhkan ketegasan dan regulasi. Prinsipnya semua sekolah mempunyai visi dan misi yang sama termasuk keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan dalam pengelolaan. Semua sekolah layak mendapatkan keadilan dan kesempatan dalam proses PPDB.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB (pasal 27 ayat 1). Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB. Sekolah juga tidak boleh menambah rombongan belajar demi keadilan dan pemerataan (pasal 27 ayat 6). Sanksi tegas dibutuhkan bila terjadi pelanggaran.
PPDB masa pandemi cuku krusian. Karena harus dilaksanakan demi tercapainya pemerataan kualitas pendidikan. Dan itu merupakan tugas bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk segenap pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Pada dasarnya syarat dan ketentuan PPDB, ditetapkan menggunakan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Karena secara teknis dan akal sehat mampu memuaskan semua pihak. PPDB 2020 butuh kearifan bersama.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Pertengahan Juni 2020 ini semua jenjang sekolah mulai melaksanakan rutinitas tahunan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun tahun ini suasana lain dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaanya karena di masa pandemi. Sejalan dengan terbitnya surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 40 tahun 2020 tertanggal 24 maret 2020 tentang langkah kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), salah satunya tentang PPDB. Bahwa Dinas pendidikan menyiapkan proses PPDB dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19 dan berkumpulkan peserta didik dan orang tua secara fisik di sekolah.
Maka Kemendikbud secara nasional tetap menerapkan daring (daftar jejaring) atau yang sudah diaplikasikan online dengan tetap memperhatikan zonasi. Ada 3 alasan dari Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nadiem Makarim yaitu masih berlakunya zonasi yaitu mengakomodasi peserta didik berprestasi yang tidak mampu, memberikan fleksibiltas kepada pemerintah daerah dan pemerataan kuantitas serta kualitas guru. Dalam PPDB dilakukan dengan akumulasi nilai selama semester 1 sampai 5 serta prestasi akademik dan nonakademik. Begitu pula dalam pelaksanaanya mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PPDB tahun 2020 bahwa proses penerimaan melalui sistem zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua/wali. Ditegaskan oleh Mendikbud Nadiem Makarim bahwa kuota zonasi terbagi menjadi empat jalur, yaitu: minimum jalur zonasi 50 persen, jalur perpindahan 5 persen, jalur prestasi 30 persen dan jalur afirmasi (tidak mampu) 15 persen. rekomendasi
Biasanya menjelang PPDB sebagai tradisi tahunan, Dinas Pendidikan dan Olah raga (Dispora) kota/kabupaten bagaikan pasar tumpah. Tamu tak diundang datang guna meminta rekomendasi prestasi maupun tambahan nilai lain. Begitupun kecamatan dan Dinas catatan sipil (Disdukcapil) kabupatan/kota mengalami hal yang sama, tujuannya rekomendasi kependudukan melalui kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat zonasi. Disini pejabat pendidikan dan pemerintahan daerah diuji mentalitasnya. Pasalnya yang datang tidak hanya mereka yang berprestasi tetapi tidak sedikit mereka yang merupakan anak pejabat “tinggi” maupun orang “besar.”
Namun demikian dalam pelaksanaanya butuh komitmen dari stakeholder pendidikan. Semua data yang masuk dalam proses PPDB butuh kejujuran bagi calon peserta didik baru, karena mekanisme peraturannya sudah jelas dan sering disosialisasikan. Maka bila dalam verifikasi data dan lapangan terjadi pemalsuan terhadap bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu maka dapat ditindaklanjuti dengan sanksi atau diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dalam PPDB jenjang Dikmen diterapkan konsep rayonisasi, meskipun kadang banyak terjadi penyimpangan dengan usaha mendapatkan kartu keluarga miskin (Gakin). Sehingga muncul sikap rightful authority claim, merasa paling berhak atas wilayahnya (rayon), sehingga memunculkan sikap egois dan mengikis rasa persatuan. Masa pandemi covid-19 merupakan susasana krisis, maka hendaknya calon peserta didi baru dan orang tua tidak memanfaatkan kesempatan dengan manipulasi data.
Kearifan bersama
PPDB termasuk secara online tetap dibutuhkan ketegasan dan regulasi. Prinsipnya semua sekolah mempunyai visi dan misi yang sama termasuk keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan dalam pengelolaan. Semua sekolah layak mendapatkan keadilan dan kesempatan dalam proses PPDB.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB (pasal 27 ayat 1). Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB. Sekolah juga tidak boleh menambah rombongan belajar demi keadilan dan pemerataan (pasal 27 ayat 6). Sanksi tegas dibutuhkan bila terjadi pelanggaran.
PPDB masa pandemi cuku krusian. Karena harus dilaksanakan demi tercapainya pemerataan kualitas pendidikan. Dan itu merupakan tugas bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk segenap pemangku kepentingan di dunia pendidikan.
Pada dasarnya syarat dan ketentuan PPDB, ditetapkan menggunakan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Karena secara teknis dan akal sehat mampu memuaskan semua pihak. PPDB 2020 butuh kearifan bersama.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Sunday, May 31, 2020
Didi Kempot
Red Yth. Kompas 15/5/2020
Meninggalnya Sang Maestro campursari, meninggalkan duka yang dalam bagi penggemarnya (sobat ambyar).
Mendengar cerita dari orang terdekat, almarhum tidak ada tanda tanda (riwayat) penyakit yang di deritanya, termasuk satu hari menjelang dipanggil Tuhan ia tetap tetap bekerja.
Kita semua sedih, tetapi juga mendapat pelajaran luar biasa dari kisah hidup Didi Kempot bahwa untuk mencapai kesuksesan butuh perjuangan dan kerja keras.
Didi kempot memulai karirnya dengan menjadi pengamen jalanan kota Solo kemudian hijrah ke jakarta tahun 1980 sampai 1989 menunjukkan bahwa keberhasilan tidak serta merta diperoleh begitu mudah.yang dimiliki harus ditinggalkannya begitu cepat. Hingga kini ada 700 lagu diciptakan oleh Didi Kempot. Beberapa lgu yang populer saat iniadalah Biru Langit, Ambyar, Cidro, Pamer Bojo, Suket teki, stasiun balapan, Layang Kangen dan lain-lain.
Ketika sang maestro menghadap sang Khalik. Jutaan penggemar, pengagum merasa kehilangan dari sosok pekerja keras, baik budi, penuh empati dan luhur ini.
Seperti halnya diungkapkan oleh pengiring setianya sebagai penabuh ketipung, Dory Harso bahwa Didik kempot, seorang pekerja keras. Tidak pernah ada rasa keluh kesah, padahal penggiringnya sudah capai. Dengan istirahat yang cukup, selanjutnya kerja lagi menunjukkan sebagai pejuang sejati dalam bidangnya.
Di tengah kejayaan ia tetap sederhana. Kemuliaan hatinya terbukti dari Konser Amal dari Rumah bersama Kompas TV. Dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (11/4/2020), Didi Kempot berhasil mengumpulkan p. 7,6 miliar untuk membantu mengatasi Covid-19. yang dimiliki harus ditinggalkannya begitu cepat.
Selamat jalan Didi Kempot.
FX Triyas Hadi Prihantoro krisant V Banyuanyar Surakarta
Meninggalnya Sang Maestro campursari, meninggalkan duka yang dalam bagi penggemarnya (sobat ambyar).
Mendengar cerita dari orang terdekat, almarhum tidak ada tanda tanda (riwayat) penyakit yang di deritanya, termasuk satu hari menjelang dipanggil Tuhan ia tetap tetap bekerja.
Kita semua sedih, tetapi juga mendapat pelajaran luar biasa dari kisah hidup Didi Kempot bahwa untuk mencapai kesuksesan butuh perjuangan dan kerja keras.
Didi kempot memulai karirnya dengan menjadi pengamen jalanan kota Solo kemudian hijrah ke jakarta tahun 1980 sampai 1989 menunjukkan bahwa keberhasilan tidak serta merta diperoleh begitu mudah.yang dimiliki harus ditinggalkannya begitu cepat. Hingga kini ada 700 lagu diciptakan oleh Didi Kempot. Beberapa lgu yang populer saat iniadalah Biru Langit, Ambyar, Cidro, Pamer Bojo, Suket teki, stasiun balapan, Layang Kangen dan lain-lain.
Ketika sang maestro menghadap sang Khalik. Jutaan penggemar, pengagum merasa kehilangan dari sosok pekerja keras, baik budi, penuh empati dan luhur ini.
Seperti halnya diungkapkan oleh pengiring setianya sebagai penabuh ketipung, Dory Harso bahwa Didik kempot, seorang pekerja keras. Tidak pernah ada rasa keluh kesah, padahal penggiringnya sudah capai. Dengan istirahat yang cukup, selanjutnya kerja lagi menunjukkan sebagai pejuang sejati dalam bidangnya.
Di tengah kejayaan ia tetap sederhana. Kemuliaan hatinya terbukti dari Konser Amal dari Rumah bersama Kompas TV. Dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (11/4/2020), Didi Kempot berhasil mengumpulkan p. 7,6 miliar untuk membantu mengatasi Covid-19. yang dimiliki harus ditinggalkannya begitu cepat.
Selamat jalan Didi Kempot.
FX Triyas Hadi Prihantoro krisant V Banyuanyar Surakarta
Wednesday, April 29, 2020
BOS dan Pembelajaran Online
dimuat dalam kolom OPINI, KR (25/4/20)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Menjadi kabar menarik bagi para guru di masa darurat saat ini dengan kebijakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di serahkan kepada Kepala Sekolah. Hal ini menjadi penting karena semua kegiatan belajar mengajar (KBM) telah dialihkan melalui sistem online atau dalam jaringan internet (daring). Maka biaya operasional guru dan siswa meningkat, dengan pembelian pulsa atau kuota agar jaringan internet tetap terkoneksi dan lancar.
Guru di sekolah berharap dana BOS tetap lancar dan aman, tepat sasaran. Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah, dalam menggunakan dana BOS reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sebagai upaya dukungan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Memperoleh pendidikan
Sejak awal digulirkan, dana BOS sebagai bentuk Implementasi tanggung jawab negara sesuai pasal 31 ayat 2 Amandemen UUD 45. Merupakan babak baru sebagai penegasan kewajiban pemerintah memenuhi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan dengan wajib membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD.
Lebih tegas lagi, seperti tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Ditegaskan lagi ayat (3), "Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."
Pemberian BOS merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak guna merealisasikan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. BOS tidak boleh di negoisasikan, diperdagangkan, diperjualbelikan dalam bentuk transaksional dari pemangku kepentingan. BOS wajib diterima tepat waktu dan besarannya sesuai dengan amanat konstitusi. Maka melihat situasi dan kondisi sekarang, saat sekolah diberi kewenangan mengalokasikan dana BOS sesuai kebutuhan merupakan hal yang cukup menggembirakan. Harapannya benar benar digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah. Apalagi situasi sekarang sangat dibutuhkan biaya untuk pembelian kuota dalam upaya mendukung pembelajaran online.
Seperti dijelaskan pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah, untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen (KR 18/4/20).
Kepastian pencairan
Kabar gembira sekaligus dibutuhkan komitmen guru dalam penggunaanya. Pembelajaran online benar-benar dijalankan secara tanggung jawab, dana operasional bisa diambilkan dari BOS. Berarti kendala pembiayaan sudah ada jalan keluar dan tinggal bagaimana pemerintah memberikan kepastian dalam pencairan dana tersebut. Semua guru dapat mengoptimalkan kinerjanya tanpa memandang stastus sebagai honorer.
Melihat peluang baik agar warga sekolah (guru dan siswa) tetap dapat belajar secara optimal di rumah masing-masing. Dibutuhkan kesadaran bersama dan secara khusus discisionmakker ( pemangku kebijakan) di sekolah. Dengan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi mendukung proram pemerintah. Memang bukan hal baru bila dana BOS sering terjadi penyunatan disana sini. BOS yang seharusnya menjadi hak peserta didik namun dalam aliran perjalanannya sering banyak sumbatan. Bisa jadi sumbatan dilakukan oleh birokrasi yang dibuat sulit dan berbelit belit. Dilain pihak sering terjadi pula dilakukan oleh sekolah penerima yang dilakukan Kepala Sekolah beserta jajarannya. Maka semua saja yang terlibat wajib mengawasi dan memonitor dana BOS di masa pandemi covid-19 ini.
Fakta, data, dan bukti penyimpangan sudah sering terjadi secara sistematis, terencana, dan terkoordinasi dengan melibatkan banyak pihak. Sehingga menjadi sebuah kewajiban warga masyarakat untuk mengawal dan melaporkan bila penyimpangan terjadi. Seperti halnya banyak himbauan dan usulan di media sosial (medsos), bila terjadi korupsi bantuan bagi yang berdampak covid 19 diberi sanksi seberat-beratnya. Demikian halnya dalam penyimpangan dana BOS.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMP Pangudi Luhur Santo Domenico Savio Semarang.
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Menjadi kabar menarik bagi para guru di masa darurat saat ini dengan kebijakan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di serahkan kepada Kepala Sekolah. Hal ini menjadi penting karena semua kegiatan belajar mengajar (KBM) telah dialihkan melalui sistem online atau dalam jaringan internet (daring). Maka biaya operasional guru dan siswa meningkat, dengan pembelian pulsa atau kuota agar jaringan internet tetap terkoneksi dan lancar.
Guru di sekolah berharap dana BOS tetap lancar dan aman, tepat sasaran. Upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah, dalam menggunakan dana BOS reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, sebagai upaya dukungan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Memperoleh pendidikan
Sejak awal digulirkan, dana BOS sebagai bentuk Implementasi tanggung jawab negara sesuai pasal 31 ayat 2 Amandemen UUD 45. Merupakan babak baru sebagai penegasan kewajiban pemerintah memenuhi hak rakyat untuk memperoleh pendidikan dengan wajib membiayai pendidikan dasar dan memprioritaskan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD.
Lebih tegas lagi, seperti tercantum dalam UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya". Ditegaskan lagi ayat (3), "Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."
Pemberian BOS merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak guna merealisasikan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. BOS tidak boleh di negoisasikan, diperdagangkan, diperjualbelikan dalam bentuk transaksional dari pemangku kepentingan. BOS wajib diterima tepat waktu dan besarannya sesuai dengan amanat konstitusi. Maka melihat situasi dan kondisi sekarang, saat sekolah diberi kewenangan mengalokasikan dana BOS sesuai kebutuhan merupakan hal yang cukup menggembirakan. Harapannya benar benar digunakan sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah. Apalagi situasi sekarang sangat dibutuhkan biaya untuk pembelian kuota dalam upaya mendukung pembelajaran online.
Seperti dijelaskan pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad. Bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah, untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen (KR 18/4/20).
Kepastian pencairan
Kabar gembira sekaligus dibutuhkan komitmen guru dalam penggunaanya. Pembelajaran online benar-benar dijalankan secara tanggung jawab, dana operasional bisa diambilkan dari BOS. Berarti kendala pembiayaan sudah ada jalan keluar dan tinggal bagaimana pemerintah memberikan kepastian dalam pencairan dana tersebut. Semua guru dapat mengoptimalkan kinerjanya tanpa memandang stastus sebagai honorer.
Melihat peluang baik agar warga sekolah (guru dan siswa) tetap dapat belajar secara optimal di rumah masing-masing. Dibutuhkan kesadaran bersama dan secara khusus discisionmakker ( pemangku kebijakan) di sekolah. Dengan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) demi mendukung proram pemerintah. Memang bukan hal baru bila dana BOS sering terjadi penyunatan disana sini. BOS yang seharusnya menjadi hak peserta didik namun dalam aliran perjalanannya sering banyak sumbatan. Bisa jadi sumbatan dilakukan oleh birokrasi yang dibuat sulit dan berbelit belit. Dilain pihak sering terjadi pula dilakukan oleh sekolah penerima yang dilakukan Kepala Sekolah beserta jajarannya. Maka semua saja yang terlibat wajib mengawasi dan memonitor dana BOS di masa pandemi covid-19 ini.
Fakta, data, dan bukti penyimpangan sudah sering terjadi secara sistematis, terencana, dan terkoordinasi dengan melibatkan banyak pihak. Sehingga menjadi sebuah kewajiban warga masyarakat untuk mengawal dan melaporkan bila penyimpangan terjadi. Seperti halnya banyak himbauan dan usulan di media sosial (medsos), bila terjadi korupsi bantuan bagi yang berdampak covid 19 diberi sanksi seberat-beratnya. Demikian halnya dalam penyimpangan dana BOS.
FX Triyas Hadi Prihantoro Guru SMP Pangudi Luhur Santo Domenico Savio Semarang.
Sunday, June 30, 2019
Quo Vadis PPDB Zonasi
dimuat dalam opini Tribun Jateng 25/6/19
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi sedang menjadi perbincangan publik. Pro dan kontra komentar menghiasi berbagai jaringan media sosial. Bagi yang setuju akan mengamini alasan pemerintah yang sudah sejak tahun 2016 menerapkan sistem ini. Sedang yang menolak karena putra-putrinya tidak terakomodasi di sekolah favorit yang di idamkan.
Berdasarkan Permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB, bahwa proses penerimaan tahun ini malalui sistem zonasi dan rayonisasi, seperti tertulis dalam pasal 5 ayat 1 bahwa PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) 5 ayat 2 mekanisme luar jejaring (luring/offline). Sistem zonasi menurut Mendikbud, Muhadjir Effendi bahwa sistem ini akan menghilangkan kasta sekolah. Sistem zona untuk pemerataan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan diberlakukan bukanlah nilai atau kemampuan ekonomi melainkan jarak domisili dengan sekolah.
Menjelang PPDB online, bagaikan tradisi tahunan, Dinas Pendidikan dan Olah raga (Dispora) kota/kabupaten bagaikan pasar tumpah. Tamu tak diundang datang guna meminta rekomendasi prestasi maupun tambahan nilai lain. Begitupun kecamatan dan Dinas catatan sipil (Disdukcapil) kabupatan/kota mengalami hal yang sama, tujuannya rekomendasi kependudukan melalui kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat zonasi.
Disini pejabat pendidikan dan pemerintahan daerah diuji mentalitasnya. Pasalnya yang datang tidak hanya mereka yang berprestasi tetapi tidak sedikit mereka yang merupakan anak pejabat “tinggi” maupun orang “besar.” Pengujian kenetralan bersiteguh untuk melaksanakan aturan yang telah disepakai. Tebang pilih kadang terjadi mengabaikan revolusi mental yang digelorakan presiden Jokowi.
Dalam pelaksanaan PPDB online setiap SMP/SMA sederajat akan mengirimkan kuota kelas atau jumlah peserta didik yang diterima. Secara otomatis peserta didik yang mendaftar akan di data, dan muncul passing grade (angka terendah) total nilai yang diterima di sekolah. Setelah ditambah poin dari prestasi (olah raga/akademis/seni) dan sebagai anak guru.
Beberapa kriteria yang menjadi batasan bagi sekolah negeri favorit wajib menerima keluarga miskin (gakin) sebanyak 20 % dan menerima peserta didik luar kota sebanyak 5% sesuai syarat yang ditentukan dari kapasitas jumlah kelas/peserta didik yang diterima. Begitu pula kuota untuk sistem zonasi adalah 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima (pasal 16 ayat 2 dan 3) Permendikbud no 51 tahun 2018.
Dalam PPDB jenjang Dikmen diterapkan konsep rayonisasi, meskipun kadang banyak terjadi penyimpangan dengan usaha mendapatkan kartu keluarga miskin (Gakin). Sehingga muncul sikap rightful authority claim, merasa paling berhak atas wilayahnya (rayon), sehingga memunculkan sikap egois dan mengikis rasa persatuan. Pada prinsipnya sistem zonasi dibutuhkan ketegasan sebagai regulasi terhadap keadilan dalam PPDB online itu sendiri. Prinsipnya semua sekolah mempunyai visi dan misi yang sama termasuk keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan dalam pengelolaan. Semuasekolah layak mendapatkan keadilan dan kesempatan dalam melaksanakan KBM.
Bila ada sekolah favorit yang melanggar kesepakatan harapannya langsung diberi sanksi karena memanfaatkan aji mumpung. Tegas dan tega memang kadang berbeda tipis, pasalnya mudahnya oknum melakukan lobby maupun suap. Demikian halnya saat orang tua peserta didik baru tidak melakukan PPDB sesuai prosedur wajib di diskualifikasi. Seperti halnya banyak orang tua harus antre dan menginap di sekolah yang dituju demi pemenuhan kuota. Seperti diatur dalam pasal 26 ayat 2 : Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2019/2020 SMP/SMA sederajat, penuh dinamika karena menyangkut berbagai kepentingan. Meskipun dasar syarat dan ketentuan PPDB telah ditetapkan menggunakan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Namun masih belum bisa sempurna, arena secara teknis dan akal sehat belum mampu memuaskan semua pihak. Bila masih berpolemik, quo vadis (mau dibawa kemana) PPDB sistem Zonasi?
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi sedang menjadi perbincangan publik. Pro dan kontra komentar menghiasi berbagai jaringan media sosial. Bagi yang setuju akan mengamini alasan pemerintah yang sudah sejak tahun 2016 menerapkan sistem ini. Sedang yang menolak karena putra-putrinya tidak terakomodasi di sekolah favorit yang di idamkan.
Berdasarkan Permendikbud no 51 tahun 2018 tentang PPDB, bahwa proses penerimaan tahun ini malalui sistem zonasi dan rayonisasi, seperti tertulis dalam pasal 5 ayat 1 bahwa PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) 5 ayat 2 mekanisme luar jejaring (luring/offline). Sistem zonasi menurut Mendikbud, Muhadjir Effendi bahwa sistem ini akan menghilangkan kasta sekolah. Sistem zona untuk pemerataan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan diberlakukan bukanlah nilai atau kemampuan ekonomi melainkan jarak domisili dengan sekolah.
Menjelang PPDB online, bagaikan tradisi tahunan, Dinas Pendidikan dan Olah raga (Dispora) kota/kabupaten bagaikan pasar tumpah. Tamu tak diundang datang guna meminta rekomendasi prestasi maupun tambahan nilai lain. Begitupun kecamatan dan Dinas catatan sipil (Disdukcapil) kabupatan/kota mengalami hal yang sama, tujuannya rekomendasi kependudukan melalui kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat zonasi.
Disini pejabat pendidikan dan pemerintahan daerah diuji mentalitasnya. Pasalnya yang datang tidak hanya mereka yang berprestasi tetapi tidak sedikit mereka yang merupakan anak pejabat “tinggi” maupun orang “besar.” Pengujian kenetralan bersiteguh untuk melaksanakan aturan yang telah disepakai. Tebang pilih kadang terjadi mengabaikan revolusi mental yang digelorakan presiden Jokowi.
Dalam pelaksanaan PPDB online setiap SMP/SMA sederajat akan mengirimkan kuota kelas atau jumlah peserta didik yang diterima. Secara otomatis peserta didik yang mendaftar akan di data, dan muncul passing grade (angka terendah) total nilai yang diterima di sekolah. Setelah ditambah poin dari prestasi (olah raga/akademis/seni) dan sebagai anak guru.
Beberapa kriteria yang menjadi batasan bagi sekolah negeri favorit wajib menerima keluarga miskin (gakin) sebanyak 20 % dan menerima peserta didik luar kota sebanyak 5% sesuai syarat yang ditentukan dari kapasitas jumlah kelas/peserta didik yang diterima. Begitu pula kuota untuk sistem zonasi adalah 90 persen dari total keseluruhan jumlah peserta didik yang diterima (pasal 16 ayat 2 dan 3) Permendikbud no 51 tahun 2018.
Dalam PPDB jenjang Dikmen diterapkan konsep rayonisasi, meskipun kadang banyak terjadi penyimpangan dengan usaha mendapatkan kartu keluarga miskin (Gakin). Sehingga muncul sikap rightful authority claim, merasa paling berhak atas wilayahnya (rayon), sehingga memunculkan sikap egois dan mengikis rasa persatuan. Pada prinsipnya sistem zonasi dibutuhkan ketegasan sebagai regulasi terhadap keadilan dalam PPDB online itu sendiri. Prinsipnya semua sekolah mempunyai visi dan misi yang sama termasuk keprofesionalan pendidik dan tenaga pendidikan dalam pengelolaan. Semuasekolah layak mendapatkan keadilan dan kesempatan dalam melaksanakan KBM.
Bila ada sekolah favorit yang melanggar kesepakatan harapannya langsung diberi sanksi karena memanfaatkan aji mumpung. Tegas dan tega memang kadang berbeda tipis, pasalnya mudahnya oknum melakukan lobby maupun suap. Demikian halnya saat orang tua peserta didik baru tidak melakukan PPDB sesuai prosedur wajib di diskualifikasi. Seperti halnya banyak orang tua harus antre dan menginap di sekolah yang dituju demi pemenuhan kuota. Seperti diatur dalam pasal 26 ayat 2 : Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2019/2020 SMP/SMA sederajat, penuh dinamika karena menyangkut berbagai kepentingan. Meskipun dasar syarat dan ketentuan PPDB telah ditetapkan menggunakan prinsip legalitas, obyektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan berkeadilan. Namun masih belum bisa sempurna, arena secara teknis dan akal sehat belum mampu memuaskan semua pihak. Bila masih berpolemik, quo vadis (mau dibawa kemana) PPDB sistem Zonasi?
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP Pangudi Luhur Domenico Savio Semarang)
Narkotika dan Pendidikan Karakter
OPINI KR 28/6/2019
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Penyalahgunaan narkotika sangat mengancam generasi muda. Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 sampai sekarang, sebanyak 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.
Melihat data banyaknya korban dari penyalahgunaan narkoba menjadi keprihatinan bersama. Seperti data BNN sebanyak 22 persen pecandu Narkoba adalah pelajar dan mahasiswa dan 14.000 adalah anak-anak. Sungguh data yang perlu menjadi pemikiran bersama. Bagaimana upaya menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. Padahal dalam pendidikan selalu ditumbuhkan penanaman pendidikan karakter. Lalu sejauh mana penanaman karakter, karena senyatanya banyak generasi muda yang tidak peduli akan masa depannya. Justru terjerumus dalam lingkaran narkoba yang semakin massif. Bahkan presiden Joko Widodo, pada Februari 2015, menyatakan, Indonesia gawat darurat narkoba.
Narkoba
Sudah banyak usulan yang ditujukan kepada pemangku kepentingan (discision maker) pendidikan anti narkoba masuk dalam kurikulum. Apalagi dalam kurikulum 2013 (kurtilas) pendidikan karakter menjadi salah satu tujuan penilaian. Penilaian sikap spiritual, moral dan etika menjadi parameter yang harus menjadi pengamatan yang masuk dalam laporan di tiap semester. Dari sini membuktikan keseriusan dalam pendidikan untuk membentuk manusia sebagai insan yang baik dan berkarakter.
Keseriusan lain dari institusi pendidikan setiap masa jeda (usai test) sampai pada penyampaian laporan (raport). Salah satu kegiatan yang dimasukkan biasanya pendidikan anti narkoba, yang disampaikan oleh BNN maupun kepolisian. Hal itu menunjukkan bahwa para guru di sekolah juga memiliki kepeduliaan akan nasik anak didiknya akan bahaya narkoba. Karena mereka sadar bahwa penyimpangan narkoba akan mengubah pendidikan karakter itu sendiri. Karena dengan kegiatan pendidikan anti narkoba akan menghindari penyalahgunaan narkoba serta upaya melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal. Narkoba memang perlu pengenalan sejak dini agar peserta didik menjadi tahu akan sebab akibat dan mengerti jenis jenis narkoba itu sendiri. Selaian penguatan pendidikan karakter yang diberikan secara massif.
Karena hakekat dari pembangunan harus dilandasi pendidikan karakter yang kuat. Pembangunan fidik bagus namun pendidikan karakter gagal, bagaikan usaha yang sia sia. Telalu lama membangun pendidikan karakter namun pembangunan fisik akan mudah diperbaiki dan dipulihkan kembali dengan segera. Kunci pembangunan adalah diolah oleh bangsa yang sehat, terutama mental dan karakter maka harus bebas dari narkoba.
Penetapan hari anti narkoba Internasional sendiri dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Pemerintah Indonesia juga harus secara serius dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya dengan keberhasilan penangkapan bandar-bandar besar namun bagaimana upaya mencegah dan memberantas agar tidak mudah masuk ke generasi muda. Orang muda mulai dicegah melalui pendidikan karakter yang baik. Bila mengacu amanat dari syair lagu kebangsaan ,” bangunlah jiwanya bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.” Disini jelas tersirat bahwa pembangunan karakter di utamakan, maka lawanlah narkoba yang dapat menggerus semangat untuk maju.
Revolusi karakter
Demi melawan dan mencegak penyalahgunaan narkoba, pemerintah harus melakukan revolusi karakter bangsa melalui penataan dan implemantasi kembali pendidikan karakter. Melalui optimalisasi pendidikan spiritual dalam pendidikan agama dan pendidikan moral dalam pendidikan Kewarganegaraan dengan semangat cinta tanah air dan bela negara. Demikian halnya dalam pendidikan berbasis pengetahuan alam dan oleh raga sebagai pendukungnya. Prinsipnya pendidikan karakter harus dimulai dan digalkkan sejak pendidikann usia dini (PAUD) demi melawan narkoba sejak dini.
Paling tidak di pemerintahan lima tahun berikutnya, Presiden Jokowi diharapkan memprioritaskan atau mengimplementasikan sumber daya manusianya (SDM) di pendidikan karakter dalam revolusi mentalnya. Bangsa yang kuat, tangguh jika mantal, jiwa dan karakternya kuat.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domenico Savio Semarang)
oleh FX Triyas Hadi Prihantoro
Penyalahgunaan narkotika sangat mengancam generasi muda. Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), Indonesia Darurat Narkoba Sejak 1971 sampai sekarang, sebanyak 50 orang di Indonesia yang meninggal dunia setiap hari karena penyalahgunaan narkoba. Jika dikalkulasi dalam setahun, ada sekitar 18.000 jiwa meninggal dunia karena penggunaan narkoba. Angka itu belum termasuk 4,2 juta pengguna narkoba yang direhabilitasi dan 1,2 juta pengguna yang tidak dapat direhabilitasi.
Melihat data banyaknya korban dari penyalahgunaan narkoba menjadi keprihatinan bersama. Seperti data BNN sebanyak 22 persen pecandu Narkoba adalah pelajar dan mahasiswa dan 14.000 adalah anak-anak. Sungguh data yang perlu menjadi pemikiran bersama. Bagaimana upaya menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. Padahal dalam pendidikan selalu ditumbuhkan penanaman pendidikan karakter. Lalu sejauh mana penanaman karakter, karena senyatanya banyak generasi muda yang tidak peduli akan masa depannya. Justru terjerumus dalam lingkaran narkoba yang semakin massif. Bahkan presiden Joko Widodo, pada Februari 2015, menyatakan, Indonesia gawat darurat narkoba.
Narkoba
Sudah banyak usulan yang ditujukan kepada pemangku kepentingan (discision maker) pendidikan anti narkoba masuk dalam kurikulum. Apalagi dalam kurikulum 2013 (kurtilas) pendidikan karakter menjadi salah satu tujuan penilaian. Penilaian sikap spiritual, moral dan etika menjadi parameter yang harus menjadi pengamatan yang masuk dalam laporan di tiap semester. Dari sini membuktikan keseriusan dalam pendidikan untuk membentuk manusia sebagai insan yang baik dan berkarakter.
Keseriusan lain dari institusi pendidikan setiap masa jeda (usai test) sampai pada penyampaian laporan (raport). Salah satu kegiatan yang dimasukkan biasanya pendidikan anti narkoba, yang disampaikan oleh BNN maupun kepolisian. Hal itu menunjukkan bahwa para guru di sekolah juga memiliki kepeduliaan akan nasik anak didiknya akan bahaya narkoba. Karena mereka sadar bahwa penyimpangan narkoba akan mengubah pendidikan karakter itu sendiri. Karena dengan kegiatan pendidikan anti narkoba akan menghindari penyalahgunaan narkoba serta upaya melawan penyalahgunaan obat-obatan, dan penjualan obat secara ilegal. Narkoba memang perlu pengenalan sejak dini agar peserta didik menjadi tahu akan sebab akibat dan mengerti jenis jenis narkoba itu sendiri. Selaian penguatan pendidikan karakter yang diberikan secara massif.
Karena hakekat dari pembangunan harus dilandasi pendidikan karakter yang kuat. Pembangunan fidik bagus namun pendidikan karakter gagal, bagaikan usaha yang sia sia. Telalu lama membangun pendidikan karakter namun pembangunan fisik akan mudah diperbaiki dan dipulihkan kembali dengan segera. Kunci pembangunan adalah diolah oleh bangsa yang sehat, terutama mental dan karakter maka harus bebas dari narkoba.
Penetapan hari anti narkoba Internasional sendiri dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok. Pemerintah Indonesia juga harus secara serius dalam penanganan penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya dengan keberhasilan penangkapan bandar-bandar besar namun bagaimana upaya mencegah dan memberantas agar tidak mudah masuk ke generasi muda. Orang muda mulai dicegah melalui pendidikan karakter yang baik. Bila mengacu amanat dari syair lagu kebangsaan ,” bangunlah jiwanya bangunlah badannya untuk Indonesia Raya.” Disini jelas tersirat bahwa pembangunan karakter di utamakan, maka lawanlah narkoba yang dapat menggerus semangat untuk maju.
Revolusi karakter
Demi melawan dan mencegak penyalahgunaan narkoba, pemerintah harus melakukan revolusi karakter bangsa melalui penataan dan implemantasi kembali pendidikan karakter. Melalui optimalisasi pendidikan spiritual dalam pendidikan agama dan pendidikan moral dalam pendidikan Kewarganegaraan dengan semangat cinta tanah air dan bela negara. Demikian halnya dalam pendidikan berbasis pengetahuan alam dan oleh raga sebagai pendukungnya. Prinsipnya pendidikan karakter harus dimulai dan digalkkan sejak pendidikann usia dini (PAUD) demi melawan narkoba sejak dini.
Paling tidak di pemerintahan lima tahun berikutnya, Presiden Jokowi diharapkan memprioritaskan atau mengimplementasikan sumber daya manusianya (SDM) di pendidikan karakter dalam revolusi mentalnya. Bangsa yang kuat, tangguh jika mantal, jiwa dan karakternya kuat.
FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMP PL Domenico Savio Semarang)
Subscribe to:
Posts (Atom)














width="150" height="200" data-original-width="960" data-original-height="1280" />
