Surat Pembaca Kompas Jateng 3/10/08
"Sanksi bagi PNS yang mangkir", begitulah judul berita harian Kompas edisi Minggu 28 September 2008 halaman 4. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar karena tidak taat aturan dalam menggunakan hari libur lebaran mendapat sanksi teguran, pencopotan jabatan sampai pemecatan.
Sudahkan ketegasan dan ketegaan (tanpa kompromi/tidak main-main) atasan dalam memberikan sanksi (hukuman) benar-benar teraktualisasi? Pasalnya molor dalam menggunakan hari libur guna merayakan lebaran dengan mudik, beranjangsana, bersilaturahmi dan bernostalgia sudah menjadi acara rutinitas tahunan.
Namun demikian pelangaran demi pelanggaran oleh PNS, juga masih terjadi dengan tidak masuk kerja tepat pada waktunya. Sebab, negoisasi pengampunan dan ketidak tegaan Pimpinan, bagi PNS yang mangkir dengan memberikan sanksi yang seharusnya juga sudah menjadi pembiasaan.
Oleh karena itu guna mengembalikan mental disiplin, taat, tertib karena PNS adalah abdi masyarakat perlu sebuah ketegasan dalam sanksi (hukuman).
FX Triyas Hadi Prihantoro
SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta
warga Epistoholik Indonesia
No comments:
Post a Comment