Sunday, January 22, 2017

Revitalisasi Komite Sekolah

OPINI, Kedaulatan Rakyat 23 Januari 2017

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Rencana kebebasan sekolah menghimpun bantuan dana dari masyarakat menjadi sorotan di era keterbukaan. Seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no 75/2016 tentang Komite sekolah, sebagai bentuk penggalangan dana sekolah yang menjadi tanggung jawab lembaga ini.

Demi terjaganya kualitas mutu sekolah, tiap satuan pendidikan/kelompok satuan pendidikan di bentuk Komite Sekolah. Suatu lembaga mandiri di lingkungan sekolah dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arah, dan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana serta pengawasan pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Penggalangan dana

Sejalan Permendikbud no 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan Pendidikan Dasar. Diamanatkan bahwa penggalangan dana dari masyarakat untuk sekolah merupakan tugas komite Sekolah. Demikian besarnya sebuah tanggung jawab Komite Sekolah dengan peluang untuk menarik dana maka kolaborasi (kerjasama) dengan sekolah harus dijaga, diawasi, dilaporkan dan menjadi sebuah komitmen.

Peranan Komite Sekolah lebih difokuskan ada penguatan kewenangan perencanaan, penganggaran dan pengawasan kinerja serta anggaran sekolah. Efektifitas kinerja Komte Sekolah diwujudnyatakan karena sebelumnya kinerjanya kurang jelas, seakan tumpang tindih terhadap kinerja dan tanggung jawab sekolah itu sendiri. Oleh karena itu merevitalisasi Komite sekolah sebagai jawaban bahwa lembaga ini memang berperan dalam membantu sekolah itu sendiri dan meningkatkan mutu pendidikan. Sehingga menjadikan lembaga ini lebih optimal dalam bertugas serta memutus rantai pungutan liar yang acapkali terjadi terjadi karena ketidak efektifannya.

Dengan demikian, Komite sekolah akhirnya memainkan peran dengan lahirnya Pemendikbud No. 75/2016 yang berfokus pada lembaga ini. Fungsi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, professional dan akuntabel. Serta tugasnya dalam memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat dan lainnya.

Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan membutuhkan dana yang memadai. Jer basuki mawa bea (untuk menjadi maju dan berkembang memang membutuhkan biaya). Kepailitan keuangan sekolah merupakan kunci utama “ambruknya” sekolah. Ketidak mampuan lagi mensubsidi silang, ketidak mampuan memberi kesejahteraan dengan menggaji guru/karyawan sesuai standar. Ketidak mampuan untuk memenuhi “isi” sekolah guna mengejar ilmu pengetahuan dan tekhnologi (Iptek) sehingga selalu ketinggalan/terbelakang, akan menjadi pemikiran pengelola tiap tahunnya. Maka dengan optimalnya peran Komite sekolah, rasa cemas, takut akan hilang selama terjadi transparansi .

Tinggal sekarang bagaimana upaya merevitalisasi Komite Sekolah, Sebab dukungan masyarakat melalui Komite Sekolah untuk membantu pendidikan tidak melanggar aturan. Saatnya Pemerintah membuat mekanisme pengawasan dalam pengelolaan dana dari Komite Sekolah. Kolaborasi dengan pihak lain agar prinsip akuntabilitas dan tranparansi terjaga. Sebagai upaya mereduksi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan dan sumbangan yang terkumpul.

Revitalisasi

Bagaimana sekarang mensiasati, dan menjalankannya supaya bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Revitalisasi Komite Sekolah sebagai pemberi pertimbangan (advisor agency), pendukung (supporting agency), pengontrol (controlling agency) dan mediator antara Pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan guna memikirkan “ nasib “ sekolah.

Keanggotaan Komete Sekolah sendiri sangat plural/variatif, harus memenuhi unsur- unsur masyarakat (tokoh pendidikan, dunia usaha, organisasi profesi, wakil alumni, wakil orang tua/wali peserta didik). Sedangkan guru, tenaga kependidikan dan perangkat Pemerintahan (lurah/Kepala Desa) tidak diperbolehkan lagi menjadi anggota, Maka independensi dan fungsi kontrolnya bisa terjaga dan bebas KKN.

Sebagai upaya untuk ikut memikirkan masa depan sekolah. Komite Sekolah diharapkan tidak lagi alat stempel sekolah untuk mencari dana, tapi diharapkan juga memberi masukan/kritikan dari berbagai pandangan agar sekolah mampu bersaing dalam budaya global. Apalagi ada unsur alumni sekolah didalamnya. Akan ada ikatan batin antara alumni dengan almamater, sehingga alumni akan merasa eman-eman bila almamaternya tidak lagi bertahan terhadap pesaing lain di dunia pendidikan.

Maka program pertemuan rutin (semester/tahunan) antara Komite Sekolah dengan pihak sekolah diagendakan. Ajang silaturahmi positif guna menemukan solusi bersama secara cepat dan akurat. Dengan demikian Komite Sekolah merasa sense of belonging dan dihargai perannya. Sebagai bentuk kesadaran bahwa penyelenggaran pendidikan ideal butuh kerjasama dan dana besar.

FX Triyas Hadi Prihantoro (guru SMA Pangudi Luhur santo Yosef Surakarta)

Monday, January 16, 2017

Kejujuran dan Korupsi

Opini, harian Joglosemar 17/1/17

oleh : FX Triyas Hadi Prihantoro

Masalah absurditas kejujuran memang menjadi problema krusial di Negara ini. Makin masifnya korupsi, menyebabkan banyak tokoh menyuarakan kebenaran namun tiada arti. Ketidak percayan publik (masyarakat) semakin membuncah. Kejujuran hanya asa dan korusi makin berani.

Pasalnya baru saja kita disuguhkan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Klaten, Sri Hartini oleh KPK, dengan indikasi suap dalam jual beli jabatan (30/12/16). Selama tahun 2016 ada 11 kasus suap yang dilakukan oleh pejabat Daerah. Seperti Bupati Ojang Suhandi ditangkap penyidik KPK pada (11/4/16), Wali Kota Madiun (17/10/16), Wali Kota Cimahi, Atty Suharti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (2/12/16), Taufiq Bupati Kabupaten Nganjuk sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya periode tahun 2008 – 2013 dan periode 2013 – 2018 (tempo 2/1/17).

Berbagai peristiwa yang melibatkan tokoh publik yang melakukan abuse of power (penyimpangan kekuasaaan dan wewenang) semakin terang benderang. Baik dilakukan oleh tokoh eksekutif, legislatif bahkan yudikatif. Maka usul Syafii Ma’arif untuk membuat kebun koruptor dan usulan hukuman yang keras bagi pelakunya karena korupsi (anti kejujuran) sudah menjadi masalah nasional.

Harapan menjadi pemimpin yang jujur sebagai penyatu negeri merupakan pahlawan bangsa. Korupsi sebagai bahaya laten, wajib menjadi perhatian bersama, bukanya isu lain yang jauh dari jaminan rasa keadilan dan kemakmuran masyarakat.

Demi mengeliminasi korupsi dan menumbuhkan kejujuran. Gerakan anti korupsi menjadi garda terdepan untuk memilih pemimpin yang mengedepankan kejujuran. Pasalnya kunci sebuah kemaslahatan bangsa menuju keadilan, kemakmuran dan kesejateraan disandarkan pada pemimpin yang jujur. Bagaimana mendapatkan pemimpin kritis, jujur, kridibel, bertanggung jawab, antikorupsi, dan anti diskriminasi dalam semangat nasionalisme.

Pemimpin harus jujur, menjadi motivasi keteladanan dalam kehidupan bersama masyarakat. Motivasi sendiri menurut Snowman, Mc Cown & Biehler (2009) sebuah kemauan seseorang untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencapai suatu tujuan tertentu pada situasi yang khusus. Nilai kejujuran yang selalu di berikan dan hidup bersama dalam koridor Pemerintahan menjadi contoh dalam masyarakat. Harapan penanaman nilai kejujuran dapat menimbulkan gerakan rakyat, pelaku konspirasi dan tindak pidana (korupsi) untuk berani menyuarakan kebenaran. Meski penulis yakin tekanan demi tekanan akan timbul bila muncul keberanian mengkritisi anti kemapanan.

saling.

Upaya saling membantu, mengkritisi dan mendorong pembongkaran kasus besar yang menjadi perhatian publik ini. Harus bisa terselesaikan secara benar, tuntas, adil, tidak merugikan karena dilaksanakan secara sadar dan penuh kejujuran. Menjadi generasi kritis bukan sebuah fatamorgana, apabila pemimpin mampu mengaplikasikan dan menjadikan panutan. Ada tiga belas ciri pemikir kritis, antaranya berpikir terbuka, setia pada persoalan awal dan menunjukkan kepekaan “level perasaan dan pengetahuan” orang lain. (Orsnstein dan Hunkinm 2009: 113)

Inilah yang menjadi harapan bersama, adanya pemimpin jujur dan tidak korupsi akan menjadi Idola. Karena keberaniannya menyuarakan, bersikap dan bertindak laku sesuai harapan masyarakat yang lebih luas. Dalam era reformasi sekarang ini memang dibutuhkan pendorong gerakan kejujuran. Berani menentang segala penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Maka upaya pemimpin menggerakkan gerakan anti Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), dapat menjadi contoh rakyatnya. Sebuah kepeloporan dalam konteks masa kini yang menjadi Pandora masyarakat.

Menurut Koolsonic (2008) ciri seseorang layak disebut pemimpin masa kini antara lain tidak KKN, berani mengambil sikap untuk mengorbankan kepentingan pribadinya bagi mereka yang lebih membutuhkan, dan demi kepentingan bersama yang lebih luas, Sikap hidup jujur, hidup adil dan tidak menerima suap demi menyatukan negeri melalui sikap dan perilakunya yang “bersih”.

Sehubungan dengan kejujuran, tampaknya membengkokkan sejarah juga termasuk salah satu penodaan terhadap kejujuran., Tidak perlu publisitas untuk memberitahukan perbuatan baik. Justru orang lain yang akan menyebarkan kebaikan orang tersebut. Tidak butuh diagung-agungkan,akan tersebar sendiri. Namun memang ironis, saat banyak kebaikan yang di capai seorang pemimpin demi kebaikan masyarakat, kadang sering “ dikorbankan,” saat melakukan hal yang dianggap keliru.

Kejujuran

Dengan demikian melihat kenyataan yang terjadi, dibutuhkan keteladanan sikap, perilaku pribadi pengambil keputusan untuk berpegang pada hati nurani. Pasalnya rakyat sudah bisa menilai mana kebijakan yang baik dan mana yang buruk. Maka Pemerintahan yang tertib, bersih dan berwibawa merupakan harga mati untuk kehidupan berbangsa dan bernegara mlenuju kemakmuran dan kesejahteraan.

Kejujuran (honesty) memiliki hubungan dengan karakter, perilaku, kebenaran, etika dan moralitas. Sebab kejujuran berkaitan dengan kehendak, kemauan dan moralitas untuk menjadi pribadi yang berkualitas dan bermutu. Perilaku Seseorang yang semakin jauh dari kebenaran maka tidak jujurlah (dishonest) yang mengedepan. Sikap perilaku dan perbuatannya perlu penyadaran bahwa perilakunya itu sesungguhnya keliru dan menyusahkan banyak orang.

Perilaku kejujuran memang perlu menjadi habitus pemimpin, khususnya melalui ketreladanan. Kepeloporan pemimpin demi menjadi idola dalam membumikan sikap dan perilaku yang layak ditiru. Karena itu, kejujuran sesungguhnya berkaitan erat dengan nilai kebenaran, termasuk di dalamnya kemampuan mendengarkan, berbicara, bersikap dan mengambil keputusan dengan perilaku yang bisa muncul karena didasarkan niat yang tulus dari suara hati. Kejujuran dan tidak korupsi identik pemimpin berkualitas. Demi mewujudkan kehidupan harmoni. Sejalan dengan hakekat manusia yang mengomunikasikan diri dan bertindak secara benar (truthfully).